Kata kunci: sistem pendidikan, prinsip pendidikan, tujuan
pendidikan, organisasi pendidikan sekolah, sistem administrasi
pendidikan.
-------------------------------------------
* Penelitian ini didanai oleh the Japan
Intenational Cooperation Agency (JICA).
** Dr. Abbas Ghozali adalah peneliti di Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan staf pengajar di Program
Sarjana dan Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Program
Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta.
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Jepang saat ini merupakan salah satu negara termaju dalam
berbagai bidang kehidupan; ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, sosial,
politik, dll. meskipun Jepang sempat hancur pada tahun 1945 akibat bom atom
yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat dan akibat kekalahannya dalam Perang
Dunia II. Kemajuan-kemajuan ini tentu berkaitan erat dengan kemajuan
pendidikan. Faktor -faktor utama yang mungkin membentuk pendidikan di Jepang
adalah latar belakang dalam, budaya, dan sosial, khususnya latar belakang
sejarah sejak rezim modern yang dibangun oleh Restorasi Meiji. (Takakura and
Murata, 1997).
Jepang yang luasnya setara dengan luas pulau-pulau Jawa,
Bali, dan Nusa Tenggara ini merupakan negara kepulauan berbentuk bulan sabit
yang menjulur dari utara ke selatan di Asia Timur Jauh. Negara tersebut tediri
dari empat pulau utama (Honshu, Hokkaido, Kyusyu, dan Shikoku) dan sekitar
3000 pulau kecil. Jepang memiliki empat musim: panas, gugur, dingin, dan semi.
Sumber daya alam Jepang sangat terbatas. Secara tradisional, pertanian
merupakan sektor usaha orang Jepang; tetapi kemudian sektor-sektor industri
dan jasa berkembang dengan sangat pesat.
Hampir semua orang Jepang adalah ras Mongoloid Asia
sehingga masyarakatnya relatif homogen. Bahasa Jepang merupakan bahasa
nasional, dan digunakan disemua lembaga pendidikan termasuk sekolah. Sebagian
besar orang Jepang beragama Budha, sebagian lagi Shinto, dan sebagian kecil
beragama Kristen.
Secara sosial-ekonomi, tidak terjadi kesenjangan yang
tinggi dalam kekayaan, dan hampir semua orang Jepang dapat dikatakan berada
dalam kelas menengah dengan pendapat rata-rata pekerja sekitar 7 juta yen (sekitar
Rp.560 juta) per tahun. Dari segi pendidikan, wajib belajar 9 tahun dikenakan
bagi anak berumur 6-15 tahun, dan 100% anak berusia tersebut pergi ke sekolah,
96% lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama melanjutkan ke sekolah lanjutan
tingkat atas, dan 45% lulusan sekolah lanjutan tingkat atas melanjutkan ke
perguruan tinggi.
Kemajuan yang dicapai dalam waktu singkat diberbagai aspek
tersebut tentu berkorelasi kuat dengan kemajuan yang dicapai di bidang
pendidikan. Pertanyaanya adalah bagaimanakah sistem pendidikan yang berlaku di
Jepang sehingga Jepang demikian cepat bangkit dari kehancurannya dan menjadi
salah satu negara maju?
1.2 Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang
sistem pendidikan di Jepang secara keseluruhan. Secara khusus, penelitian ini
bertujuan untuk mempelajari prinsip dasar dan tujuan pendidikan, organisasi
sistem sekolah, administrasi pendidikan di tingkat pusat dan tingkat daerah
dan hubungan antara tingkat tersebut, manajemen sekolah, kurikulum dan metode
pengajaran, dan keuangan pendidikan.
2. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka,
wawancara, dan pengamatan lapangan. Publikasi-publikasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan Jepang, board of education, lembaga-lembaga
penelitian, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, asosiasi kepala sekolah,
asosiasi guru, dan asosiasi orang tua murid dipelajari untuk mendapatkan
gambaran sistem pendidikan di Jepang secara menyeluruh. Wawancara dengan
pejabat-pejabat di Kementerian Pendidikan dan board of education, para
peneliti dan pengamat di lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi,
kepala sekolah, guru, orang tua, dan murid dilakukan untuk mendapatkan
kedalaman informasi. Pengamatan langsung dalam kegiatan belajar-mengajar di
sekolah, kegiatan pelatihan guru dan kepala sekolah, kegiatan-kegiatan
asosiasi-asosiasi: kepala sekolah, guru, orang tua murid, dan siswa dilakukan
untuk lebih memahami proses pendidikan. Analisis yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif.
Sampel yang digunakan untuk wawancara dan pengamatan adalah
Kementerian Pendidikan, National Institute for Education Research, Tokyo
Metropolitan Board of education, Hiroshima Board of Education, Miharu-cho
Board of Education, Hiroshima Prefectural Education Research and
Training Center, Koto Training Center, Umegaoka Junior High
School, Sumida Junior High School, Sashigaya Elementary School,
Gakugei University, Dai Jyu Junior High School, Hanko (old
type Samurai School), Kawahigashi Junior High School, Okudo
Junior High School, Kyoto University of Education, Hiroshima
University, Kibogaoka Junior High School, dan Koto-ku Education
Center, asosiasi-asosiasi: kepala sekolah, guru, orang tua murid, dan
murid di empat prefectures (propinsi): Tokyo, Fukushima, Kyoto, dan
Hiroshima. Penelitian dilakukan dari tanggal 3 s.d. 27 Oktober 2000.
3. Temuan Penelitian: Sistem
Pendidikan di Jepang
Sistem Pendidikan di Jepang yang berlaku sekarang
dikembangkan setelah Perang Dunia II ketika reformasi pendidikan dilakukan
mengikuti konstitusi baru yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (negara yang
menaklukan Jepang) pada tahun 1947. Sebelumnya, sistem pendidikan di Jepang
menerapkan apa yang disebut Education Order. Dalam sistem lama tersebut
kaisar menentukan langsung cara pengelolan pendidikan dan isinya melalui
administrasi pemerintahan yang sentralistis. Iklim belajar-mengajar ini
berkaitan langsung dalam pembentukan nasionalisme yang kuat dan melibatkan
Jepang dalam Perang Dunia. (Kato, 1999).
3.1 Prinsip Dasar
Setelah perang tersebut, reformasi pendidikan diterapkan
dan bertujuan untuk membangun masyarakat yang demokratis, meniru sistem
pendidikan Amerika Serikat. Konstitusi baru Jepang menetapkan prinsip-prinsip
dan kebijakan-kebijakan dasar pendidikan untuk menjalankan reformasi ini.
Bersama konstitusi ini, Undang-undang Pendidikan ditetapkan pada Tahun 1947.
Pokok-pokok undang-undang tersebut adalah i) Prinsip Legalisme, ii) Prinsip
Administrasi yang Demokratis, iii) Prinsip Netralitas, iv) Prinsip Penyesuaian
dan Penetapan Kondisi Pendidikan, dan v) Prinsip Desentralisasi. (Research
and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports
and Culture of Japan, 2000).
Prinsip yang pertama menetapkan bahwa mekanisme pengelolaan
diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan. Sebelum Perang Dunia II
masalah pendidikan diputuskan oleh Peraturan Kekaisaran dan pendapat parlemen
dan warga negara diabaikan. Namun, setelah reformasi pendidikan pasca perang
urusan pendidikan diatur oleh undang-undang dan peraturan di parlemen. Prinsip
kedua mengindikasikan bahwa sistem administrasi pendidikan harus dibangun
berdasarkan konsensus nasional dan mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam
membuat formulasi kebijakan pendidikan dan prosesnya. Prinsip ketiga menjamin
bahwa kewenangan pendidikan harus independen dan tidak dipengaruhi dan
diinterfensi oleh kekuatan politik. Prinsip keempat mengidikasikan bahwa
pemegang kewenangan pusat dan lokal mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan
kesempatan pendidikan yang sama bagi semua dengan menyediakan
fasilitas-fasilitas pendidikan yang cukup untuk mencapai tujuan pendidikan.
Prinsip kelima menyatakan bahwa pendidikan harus dikelola berdasarkan otonomi
pemerintah lokal karena pendidikan merupakan fungsi dari pemerintah lokal.
3.2 Tujuan Pendidikan
Dalam undang-undang tersebut juga ditetapkan tujuan
pendidikan secara umum. Seperti halnya di Indonesia, tujuan pendidikan di
Jepang adalah ideal, tetapi lebih terfokus dan relatif lebih dapat dicapai.
Selanjutnya, tujuan pendidikan tersebut dijabarkan secara rinci sampai tingkat
sekolah, bahkan sampai tingkat kelas dan tingkat setiap pertemuan kelas untuk
setiap mata pelajaran. Secara umum, pendidikan di Jepang bertujuan untuk
mengembangkan kepribadian secara penuh dengan berupaya keras membangun manusia
yang sehat pikiran dan badan, yang mencintai kebenaran dan keadilan,
menghormati perseorangan, menghargai kerja, mempunyai rasa tanggungjawab yang
dalam, dan memiliki semangat independen sebagai pembangun negara dan
masyarakat yang damai. (Research and Statistic Planning Division, Ministry
of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).
Contoh tujuan pendidikan untuk tingkat sekolah lanjutan
tingkat pertama (SLTP) yang dirinci sampai tingkat kelas dapat dilihat dalam
Gambar 1.
Tujuan pendidikan tersebut adalah untuk membesarkan anak
yang sehat pikiran dan badan serta penuh estetika, sehingga dihasilkan murid
yang ideal, yaitu murid yang selalu melatih diri sendiri, mengikuti aturan,
bersedia bekerja secara sukarela, dan mempunyai dasar untuk berpikir secara
internasional. Selanjutnya, tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut
dijabarkan lagi ke dalam tujuan di masing-masing kelas seperti yang dapat
dilihat dalam Gambar 1. (Kawanigashi Junior Secondary School, 2000).
Tujuan pendidikan ini lebih lanjut dijabarkan untuk setiap
mata pelajaran dan bahkan untuk setiap pertemuan kelas. Untuk mencapai tujuan
tersebut diuraikan materi apa yang akan dibahas, apa yang harus dilakukan
murid, dan apa yang harus dilakukan guru, serta bagaimana cara melakukannya
yang semuanya dinyatakan dalam rencana kerja (working plan) yang
disiapkan guru untuk setiap pertemuan kelas. Dengan demikian, baik murid
maupun guru memiliki pedoman arahan yang jelas dalam proses belajar-mengajar.
3.3 Organisasi Sistem Sekolah
Gambar 2 mengilustrasikan organisasi sistem pendidikan
sekolah di Jepang. (Ministry of Education, Science, Sports and Culture,
Government of Japan, 2000). Sistem pendidikan sekolah tersebut, seperti di
Indonesia, dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Gambar 2 Organisasi Sistem Sekolah
Taman kanak-kanak (kindegarten) menerima murid usia
3,4, atau 5 tahun dan memberikan pelajaran selama tiga, dua, atau satu tahun.
Sejak tahun 1950 semua anak wajib mengikuti pendidikan 9 tahun yang terdiri
dari sekolah dasar (elementary school) dan sekolah lanjutan tingkat
pertama (junior secondary school) sejak usia 6 sampai 15 tahun. Berbeda
dengan di Indonesia, dalam pendidikan dasar 9 tahun di Jepang tidak ada ujian
masuk, ujian kenaikan kelas, dan ujian kelululusan; secara otomatis semua
murid naik kelas dan lulus. Untuk masuk sekolah di atas pendidikan dasar (yaitu
mulai sekolah lanjutan tingkat atas), murid harus lulus ujian masuk.
Seperti halnya di Indonesia, ada dua jenis sekolah lanjutan
tingkat atas (secondary secondary school), yaitu umum dan kejuruan.
Sekolah lanjutan tingkat atas umum memberikan pendidikan umum yang sesuai
dengan kebutuhan baik bagi mereka yang ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi
maupun yang ingin bekerja, tetapi belum memilih keterampilan yang spesifik.
Sekitar 74 persen murid di sekolah lanjutan tingkat pertama masuk di sekolah
lanjutan tingkat atas umum pada tahun 1997. Sekolah lanjutan tingkat atas
kejuruan utamanya memberikan kejuruan atau pendidikan spesial lain bagi mereka
yang memilih keterampilan khusus sebagai karier masa depan mereka. Kejuruan
ini dapat dikelompokkan ke dalam: pertanian, industri, perdagangan, perikanan,
ekonomi rumah-tangga, perawat, matematika-sains, pendidikan fisik, musik, seni,
bahasa Inggris, dll.
Dalam hal cara mengikuti pelajaran ada tiga jenis sekolah
lanjutan tingkat atas (SLTA): sehari penuh (full-day), malam hari, dan
korespondensi. SLTA Sehari-penuh berlangsung selama tiga tahun, sedangkan SLTA
Malam dan SLTA Korespondensi berlangsung selama tiga tahun atau lebih. Baik
SLTA Malam maupun SLTA Korespondensi memberikan ijazah yang setara dengan SLTA
Sehari-penuh.
Sekolah dengan pendidikan khusus (sekolah untuk tuna netra,
sekolah untuk tuna rungu, dan sekolah untuk penyandang cacat lain) memberikan
penyandang cacat pendidikan yang memadai secara fisik dan mental, dengan
mempertimbangkan jenis dan tingkat kecacatan murid. Program-program pendidikan
ini setara dengan tingkat-tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas dan bertujuan
untuk membekali murid dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi karena kecacatan mereka.
Untuk masuk universitas disyaratkan lulus dari sekolah
lanjutan tingkat atas atau yang setara. Universitas menawarkan empat tahun
masa studi (6 tahun untuk kedokteran) dan memberikan gelar sarjana strata satu.
Universitas dibagi dalam fakultas-fakultas seperti hukum, ekonomi, pendidikan,
sains, teknologi, pertanian, kedokteran, farmasi, dan sastra, dan dibagi ke
dalam departemen-departemen. Universitas-universitas juga menawarkan studi
lebih lanjut di berbagai bidang dan memberikan gelar-gelar magister dan doktor.
Lebih dari separuh universitas di Jepang mempunyai program magister dan doktor.
Lama waktu untuk menyelesaikan program magister adalah dua tahun dan untuk
program doktor adalah lima tahun (empat tahun untuk kedokteran).
Di samping universitas, terdapat berbagai pendidikan tinggi
lain seperti junior colleges, colleges of technology, specialized
training colleges, dan misclellaneous schools. Junior colleges
mensyaratkan lulus dari sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat
untuk diterima, dan menawarkan dua atau tiga tahun studi di berbagai bidang,
terutama humanities, ilmu-ilmu sosial, keguruan, dan ekonomi rumah
tangga. Colleges of technology mensyaratkan lulus dari sekolah lanjutan
tingkat pertama dan menawarkan lima tahun masa studi dalam bidang teknologi
praktis, seperti teknik mekanis, teknik listrik, teknologi informasi, teknik
sipil, teknik arsitek, dll. Specialized training colleges dan misclellaneous
schools memberikan program pendidikan yang sistematis dengan tujuan untuk
mengembangkan kemampuan murid yang dibutuhkan dalam kehidupan praktis dan
meningkatkan pengetahuan umum mereka. Contoh program dari pendidikan ini
adalah pelatihan profesional, keterampilan tata buku, memasak, busana, bahasa
Asing, dll. Jumlah lembaga pendidikan, murid, dan guru dapat dilihat dalam
Tabel 1.
Tabel 1
Jumlah Lembaga Pendidikan, Murid, dan Guru Tahun 1999
|
Jenis Lembaga
|
Jumlah Lembaga
|
Jumlah Murid
|
Jumlah Guru
|
|
Taman
Kanak-kanak
Sekolah Dasar
Sekolah Lanjut. Tkt. Pertama
Sekolah Lanjut. Tingkat Atas
Sekolah Tuna Netra
Sekolah Tuna Rungu
Sekolah Penyandang Cacat
Colleges of Technology
Junior Colleges
Universitas
Specialized Training Colleges
Miscellaneous
|
14.527
24.188
11.220
5.481
71
107
810
62
585
622
3.565
2.361
|
1.778.286
7.500.317
4.243.762
4.211.826
4.172
6.824
77.818
56.436
377.852
2.701.104
753.740
230.502
|
105.048
411.439
262.226
271.210
3.467
4.883
48.143
4.433
18.206
147.579
37.463
14.084
|
|
Lembaga
yang menawarkan korespondensi:
Sekolah
Lanjut. Tkt. Pertama
Sekolah Lanjut. Tingkat Atas
Universitas
|
104
10
21
|
171.012
31.868
217.055
|
2.330
70
131
|
|
Total
|
63.734
|
22.362.574
|
1.330.711
|
Sumber: Ministry of Education,
Science, Sports and Culture, Government of Japan 2000.
3.4 Administrasi Pendidikan
Sebelum Perang Dunia II, pendidikan merupakan fungsi
nasional, dan administrasi pendidikan lokal dilaksanakan oleh
gubernur-gubernur prefectural dibawah kendali Menteri Pendidikan dan
Menteri Dalam Negeri. Semua materi pendidikan dan metode pengajaran ditentukan
di tingkat nasional dan dengan patuh dilaksanakan pada tingkat lokal. Maka
seperti di Indonesia sebelum desentralisasi dan otonomi daerah, administrasi
pendidikan di Jepang bersifat sentralistis, bergantung pada administrasi
publik secara umum, dan dikendalikan secara birokratis. Namun, setelah Perang
Dunia II administrasi pendidikan di Jepang berubah secara drastis menjadi
fungsi lokal atau desentralisasi dan independen dari administrasi publik
secara umum. (Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997).
Sistem administrasi pendidikan di Jepang dibangun dalam
empat tingkat: pusat (nasional), prefectural, municipal, dan
sekolah. (Lihat Gambar 3). Struktur ini ada kemiripan dengan struktur
administrasi pendidikan di Indonesia; namun, berbeda dalam hubungan,
kewenangan, peran, tugas, dan ukuran. Prefecture adalah setingkat
antara propinsi dan kabupaten. Jepang memiliki 47 prefectures dengan
masing-masing jumlah penduduk bervariasi dari 1 juta sampai lebih dari 10 juta.
Municipalities dapat merupakan kota besar (city), kota kecil (town),
atau desa (village) dengan jumlah penduduk dari puluhan ribu sampai
jutaan. Jumlah municipalities sekarang adalah 3252. (Research and
Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and
Culture of Japan, 2000; Kato, 1999).
3.4.1 Administrasi di Tingkat
Nasional
Di tingkat nasional, kebijakan dan anggaran pendidikan
secara keseluruhan dibahas oleh Kementerian Pendidikan, Sains, dan Budaya (biasa
dikenal dengan nama Mombusho atau dalam tulisan ini disebut Kementerian
Pendidikan) dan Parlemen.
Kewenangan kementerian pendidikan pusat dapat
diklasifikasikan dalam lima kelompok, yaitu (1) administrasi pendidikan secara
keseluruhan, (2) pendidikan sekolah, (3) administrasi pendidikan lokal, (4)
administrasi pendidikan internasional, dan (5) organisasi internal. Tiga butir
pertama berkaitan langsung dengan administrasi pendidikan sekolah. Butir
pertama berarti bahwa Kementerian Pendidikan mempunyai kewajiban untuk
melakukan penelitian pendidikan dan membuat perencanaan untuk mengembangkan
pendidikan berdasarkan pada hasil penelitian tersebut. Butir kedua
mengindikasikan bahwa Kementerian Pendidikan berwenang untuk menetapkan
kriteria pendidikan sekolah seperti kriteria pembentukan dan penyelenggaraan
sekolah, kurikulum, buku teks dan distribusi gratisnya, dll. Butir keempat
menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan berkewajiban memberikan pedoman,
saran, dan bantuan yang berkaitan dengan organisasi dan manajemen administrasi
pendidikan lokal serta memeriksa pelanggaran atau penyimpangan administratif
dari otoritas lokal. (Takakura and Murata, 1997).
Organisasi Kementerian Pendidikan (tanpa bagian Budaya)
dapat dilihat dalam Gambar 4. (Ministry of Education, Science, Sports and
Culture, Government of Japan, 2000; Takakura and Murata, 1997). Menteri
dibantu oleh dua wakil menteri, yang satu berkaitan dengan politik dan
berurusan dengan parlemen dan yang satu lagi berurusan dengan administrasi
atau pemerinatahan. Wakil menteri administratif membawahi biro-biro dalam
Kementerian Pendidikan dan lembaga-lembaga/badan-badan nasional yang berada
dalam yurisdikasi Kementerian Pendidikan. Biro-biro tersebut terdiri dari
Sekretariat Menteri, Biro Pembelajaran Seumur Hidup, Biro Pendidikan Dasar dan
Menengah, Biro Bantuan Pendidikan dan Administrasi, Biro Pendidikan Tinggi,
Biro Urusan Sains dan Internasional, dan Biro Pendidikan Fisik.
Gambar
3 Sistem Manajemen Pendidikan
3.4.2 Administrasi di Tingkat Lokal
Adminitrasi pendidikan di tingkat lokal dibagi ke dalam
tingkat prefecture dan tingkat municipal. Lembaga-lembaga prefectural
dan municipal menetapkan peraturan-peraturan board of education
untuk menentukan kewenangan dan spesifikasi pekerjaan rinci mereka. . (Ministry
of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan, 2000).
3.4.2.1 Administrasi di Tingkat Prefecture
Di tingkat prefecture, parlemen, gubernur,
dan board of education merupakan lembaga-lembaga penting yang
menentukan pendidikan. (The Tokyo Metropolitan Board of Education,
2000; Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997). Berkaitan dengan pendidikan,
parlemen sebagai lembaga legislatif mempunyai kewenangan untuk mengesahkan
peraturan, memutuskan anggaran, memutuskan uang sekolah, dan menyetujui
penunjukkan anggota-anggota board of education. Gubernur sebagai kepala
pemerintahan mempunyai fungsi administratif yang berkaitan dengan pendidikan
sebagai
berikut: (1) mengawasi universitas dan junior college
(tingkat prefecture), (2) mengesahkan dan membubarkan sekolah-sekolah
swasta serta memberikan subsidi, (3) mengangkat dan memberhentikan anggota board
of education, (4) mengusulkan anggaran dan peraturan pendidikan ke
parlemen, dan (5) mengelola pembelian dan penjualan aset pendidikan.
Karakteristik board of education adalah sebagai berikut: (1) merupakan
lembaga yang independen dari administrasi publik umum dan beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat yang dihormati dan independen; (2) merupakan badan
administratif yang mengambil keputusan secara aklamasi dan suara terbanyak;
dan (3) merupakan lembaga nonpartisan.
Gambar
4 Organisasi Kementerian Pendidikan, Sains, dan Budaya
(Tanpa menyertakan bagian Budaya)
Wewenang dan tugas board of education di tingkat prefecture
meliputi:
-
Administrasi dan manajemen sekolah-sekolah prefectural
(sekolah lanjutan tingkat atas, sekolah khusus untuk penyandang cacat,
universitas, dan junior college) dan fasilitas-fasilitas pendidikan
prefectural (museum, perpustakaan, pusat pendidikan, dll.).
-
Pengangkatan dan pemberhentian staf sekolah (termasuk
guru-guru sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama municipal),
serta perencanaan untuk in-service training.
-
Pemberian pedoman, saran, dan bantuan keuangan tentang
organisasi dan manajemen administrasi pendidikan di tingkat municipal;
permintaan koreksi dan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan
administrator pendidikan di tingkat municipal, penyetujuan nominasi
superintendent di tingkat municipal; dll.
-
Pemilihan superintendent di tingkat prefecture,
penetapan organisasi internal, penunjukkan staf-staf administrasi, dll.
-
Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dan
olah raga.
-
Perlindungan kekayaan budaya.
-
Pemberian sertifikat mengajar.
Board of education di tingkat prefecture terdiri
dari dua bagian: bagian pengambil keputusan yang terdiri dari para anggota,
dan superintendent yang bertugas melaksanakan kebijakan. (Lihat Gambar
5). Sementara para anggota yang biasanya berjumlah 5 orang ditunjuk oleh
gubernur atas persetujuan parlemen, superintendent dipilih oleh kelima
anggota board of education tersebut. Badan ini memiliki beberapa
departemen sesuai dengan kebutuhan. Namun, biasanya badan ini mempunyai
departemen pendidikan wajib, departemen pendidikan menengah atas, departemen
pendidikan tinggi, departemen pendidikan khusus, departemen kesehatan dan olah
raga, departemen-departemen lain, dan lembaga-lembaga pendidikan.
Lembaga-lembaga pendidikan membawahi pusat penelitian dan pelatihan pendidikan.
Untuk menangani kebutuhan lokal dalam wilayah yang berbeda, board of
education prefecture mendirikan kantor pendidikan di beberapa distrik
sebagai perpanjangan tangan. Kantor ini bekerjasama dan berkoordinasi dengan board
of education di tingkat municipal.
Gambar
5 Struktur Organisasi Board of Education di Tingkat Prefectural
3.4.2.2 Administrasi di Tingkat Municipal
Di tingkat municipal, parlemen, mayor
(walikota atau bupati), board of education, dan parlemen merupakan
lembaga-lembaga penting yang menentukan pendidikan. (The JICA, 2000; Miharu-Town
Board of Education, 2000; Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997). Peranan
masing-masing lembaga tersebut sama dengan peranan lembaga-lembaga sejenis di
tingkat prefecture, seperti yang telah diuraikan di atas.
Wewenang dan tugas board of education di tingkat municipal
meliputi:
-
Administrasi dan manajemen sekolah dasar dan sekolah
lanjutan tingkat pertama, dan fasilitas-fasilitas pendidikan municipal
(perpustakaan, gedung-gedung pertemuan, dll).
-
Penentuan organisasi kelas, pelaksanaan kurikulum,
pemilihan buku teks, persetujuan materi pelengkap, dll.
-
Pelaksanaan prosedur penerimaan murid.
-
Penyediaan supervisi personel sekolah-sekolah municipal,
penyediaan in-service training guru, rekomendasi perubahan personel
pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama ke board of
education di tingkat perfectural.
-
Pemilihan superintendent di tingkat municipal,
penetapan struktur organisasi internal, penetapan staf personel, dll.
-
Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dll.
-
Perlindungan kekayaan budaya.
Seperti halnya yang di tingkat prefecture, board
of education di tingkat municipal terdiri dari dua bagian: bagian
pengambil keputusan yang terdiri dari anggota, dan superintendent yang
bertugas melaksanakan kebijakan. (Lihat Gambar 6). Sementara para anggota yang
biasanya berjumlah 3 sampai 5 orang ditunjuk oleh mayor atas
persetujuan parlemen, superintendent dipilih oleh anggota board of
education. Badan ini memiliki beberapa departemen sesuai dengan kebutuhan.
Namun, biasanya badan ini mempunyai departemen pendidikan sekolah, departemen
pendidikan sosial, departemen fasilitas pendidikan, departemen olah raga dan
budaya, dan departemen urusan umum.
3.4.3 Hubungan antara Lembaga
Administrasi Pendidikan Pusat dan Lembaga Administrasi Pendidikan Lokal
Hubungan antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan
lembaga administrasi pendidikan lokal mencakup dua hubungan: yaitu, hubungan
antara lembaga administrasi pendidikan pusat dengan lembaga administrasi
pendidikan lokal (prefecture dan municipal) dan hubungan antara
lembaga administrasi pendidikan prefecture dengan lembaga administrasi
pendidikan municipal.
Gambar
6 Struktur Organisasi Board of Education di Tingkat Municipal
3.4.3.1 Hubungan antara Lembaga
Administrasi Pendidikan Pusat dan Lembaga Administrasi Pendidikan Lokal
Dalam sistem pendidikan desentralisasi setelah perang,
tidak ada hubungan vertikal antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan
lembaga administrasi pendidikan lokal. Namun, kedua tingkat lembaga tersebut
perlu membangun kerjasama yang baik untuk menangani masalah pendidikan. Dalam
kenyataannya, hubungan antara lembaga pusat dan lembaga lokal berarti hubungan
antara kementerian pendidikan dengan board of education lokal (prefectures
dan municipalities) dan hubungan antara kementerian pendidikan dengan
pemerintah daerah (gubernur dan mayor). (Takakura and Murata, 1997).
Di bawah ini adalah daftar kewenangan utama Kementerian
Pendidikan yang berkaitan dengan hubungannya dengan pemerintah daerah dan board
of education:
-
Memberikan pedoman dan saran sehingga lembaga
administrasi pendidikan lokal dapat melaksanakan tugas dengan benar.
-
Memberikan subsidi yang diusulkan oleh pemerintah
daerah.
-
Meminta lembaga lokal melakukan survei untuk
mengumpulkan informasi pendidikan dan menyerahkan data dan laporan yang
dibutuhkan.
-
Menyetujui nominasi superintendent di prefectures
dan kota-kota yang mempunyai penduduk lebih dari setengah juta orang.
-
Menetapkan kriteria pendidikan sekolah seperti standar
pendirian dan penyelenggaraan sekolah dan kurikulum. Lembaga administrasi
pendidikan lokal harus mengikuti kriteria ini dan menjalankan tugas
administratifnya.
-
Mengoreksi dan meminta perbaikan apabila ada
pelanggaran administratif yang dilakukan lembaga administrasi pendidikan
lokal.
-
Melakukan supervisi dan pengarahan kepada lembaga
administrasi pendidikan lokal dalam menjalankan tugasnya.
3.4.3.2 Hubungan antara Board of
Education Prefectural dan Board of Education Municipal
Tidak ada hubungan vertikal antara prefecture dan municipal.
Prefectures dipandang sebagai pemerintah-pemerintah lokal yang
mengintegrasikan municipalities. Prefectures bertanggung jawab
untuk tugas-tugas mengintegrasikan, menghubungkan, dan mengkoordinir municipalities
serta tugas-tugas di atas kapasitas municipal. Tujuan board of
education prefectural adalah untuk melaksanakan fungsi administrasi lokal
dengan baik. (Takakura and Murata, 1997).
Hubungan antara board of education prefectural dan board
of education municipal adalah mirip dengan hubungan antara kementerian
pendidikan dengan lembaga administrasi pendidikan lokal. Di bawah ini adalah
daftar kewenangan utama board of education prefectural:
-
Memberikan pedoman, saran, dan bantuan.
-
Meminta board of education municipal melakukan
survei untuk mengumpulkan informasi pendidikan dan menyerahkan data dan
laporan yang dibutuhkan.
-
Menyetujui nominasi superintendent di municipal.
-
Menetapkan kriteria pendidikan sekolah sesuai dengan
peraturan, seperti standar organisasi sekolah dan lembaga-lembaga
pendidikan lain yang diawasi board of education municipal, juga
standar perlakuan terhadap kurikulum dan materi pengajaran.
-
Atas permintaan kementerian pendidikan mengoreksi dan
meminta perbaikan apabila ada pelanggaran administratif yang dilakukan board
of education municipal.
-
Menentukan batas distrik sekolah lanjutan tingkat atas.
-
Mengatur urusan kepegawaian sekolah dasar dan sekolah
lanjutan tingkat pertama di municipality.
3.4.4 Manajemen Sekolah
Sekolah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah serta dikelola oleh board of education. Namun, lembaga
administrasi pendidikan tersebut hanya menetapkan kerangka administrasi
sekolah. Masing-masing sekolah mempunyai otonomi hingga derajat tertentu dalam
manajemen sekolah. Sekolah dapat membuat sistem manajemen sekolah sendiri
untuk mencapai tujuan pendidikan secara efisien. (Takakura and Murata, 1997).
Unsur yang paling penting dalam sistem tersebut adalah
fungsi pembuatan-keputusan dan dan fungsi pelaksananaan. Fungsi
pembuatan-keputusan dalam sekolah meliputi rapat guru dan komite pengarah di
mana mereka menyusun nasehat dan saran serta membuat keputusan yang diminta
kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah juga mendapat masukan dari rapat guru kepala kelas dan rapat guru
kepala mata pelajaran serta asosiasi orang tua murid – guru dan alumni.
Fungsi pelaksanaan dalam sekolah mencakup organ-organ dalam sekolah yang
melaksanakan keputusan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
(Kato, 1999).
Struktur organisasi sekolah pada umumnya dapat dilihat
dalam Gambar 7. (Elementary and Junior High School of Kyoto University of
Education, 2000). Dalam hirarki, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah
berada dalam manajemen puncak. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk
manajemen umum sekolah. Tugas dan wewenangnya meliputi semua urusan sekolah
dan supervisi staf. Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dan
menggantikan kepala sekolah bila kepala sekolah berhalangan. Di bawah mereka
guru-guru mengelola departemen-departemen. Di bawah struktur ini guru-guru
bertugas di seksi-seksi di masing-masing departemen. Apabila jumlah seksi
lebih besar dari pada jumlah guru, seorang guru mungkin bertugas di lebih dari
satu seksi. Guru-guru kepala, di bawah supervisi kepala sekolah, mengkoordinir
staf dan memberikan bimbingan dan saran kepada guru.
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah untuk sekolah
sejenis dan setingkat mempunyai perkumpulan dari tingkat ward (kecamatan)
dan municipal sampai tingkat prefecture dan nasional. Mereka
bertemu dengan frekuensi yang sesuai dengan kebutuhan untuk membicarakan
segala permasalahan sekolah dan cara pemecahannya, saling memberi informasi
dan pengalaman, dan kerjasama dalam menjalankan kegiatan. Dalam pertemuan itu
juga biasanya hadir pejabat-pejabat dari board of education, pemerintah,
dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan informasi di awal pertemuan
tentang kebijakan atau kegiatan-kegiatan mereka yang berkaitan dengan
pendidikan. Dengan pertemuan ini maka sekolah-sekolah dapat berjalan dengan
lebih baik dan lebih dapat memecahkan masalah. (National Principal
Association, 2000).
Guru memiliki dua macam perkumpulan: teacher’s union dan organisasi
profesi guru. Teacher’s union bertujuan untuk meningkatkan status
sosial dan ekonomi guru. Organisasi ini ada ditingkat municipal, prefecture,
dan nasional. Organisasi yang kedua berusaha untuk kemampuan dan kualifikasi
mereka dalam profesi mengajar. Organisasi profesi ini ada di tingkat ward,
municipal, prefecture, dan nasional. Dengan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan organisasi profesi ini, disamping pelatihan-pelatihan yang diberikan
oleh Pusat Pelatihan dan Penelitian Pendidikan dari board of education
dan kementerian pendidikan, kemampuan dan kualifikasi guru terus meningkat.
(National Teacher Association, 1999).
Gambar 7 Struktur Organisasi
Sekolah
Siswa memiliki organisasi dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk meningkatkan
kehidupan sekolah dari sisi siwa. Struktur organisasi siswa pada umumnya
seperti yang dapat dilihat dalam Gambar 8. (Kawanigashi Yunior Secondary
School, 2000). Pengambilan keputusan dilakukan pada musyawarah anggota
yang diadakan satu tahun sekali dan rapat perwakilan kelas yang diadakan
sebulan sekali. Hasil-hasil keputusan dilaksanakan oleh pengurus yang terdiri
dari presiden, wakil presiden, sekretaris dan bendahara serta pengurus di
komite-komite. Dengan organisasi ini siswa dapat membantu memperlancar
kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan mempunyai hubungan dengan masyarakat,
disamping belajar berorganisasi.
Sekolah menjalin kerjasama dengan orang tua murid. Beberapa fungsi yang
asalnya dilakukan oleh keluarga dilaksanakan oleh sekolah seperti program
makan siang, program keselamatan, pemeriksaan kesehatan, dan pendidikan seks.
Orang tua juga didorong untuk berpartisipasi dalam manajemen sekolah melalui
asosiasi orang tua murid – guru, kunjungan kelas, dan kegiatan-kegiatan
sekolah. Orang tua murid juga mempunyai asosiasi tingkat ward, municipal,
prefectural, dan nasional. Progarm-programnya adalah membantu
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sekolah. (Parent-Teacher
Association, 2000).
Gambar
8 Struktur Organiasi Siswa
Dengan berbagai kegiatan positif dari asosiasi-asosiasi ini
siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah merasa memiliki sekolah. Mereka
dapat lebih memahami dan memberi perhatian kepada sekolah dan sistem sekolah.
3.5 Kurikulum dan Metode Pengajaran
Perencanaan kurikulum melibatkan Kementerian Pendidikan, board
of education, dan masing-masing sekolah. Namun, tanggung jawab terakhir
perencanaan kurikulum dibebankan pada kepala sekolah, dan pelaksanaan
kurikulum dilakukan melalui kerjasama semua staf pengajar. (Takakura and
Murata, 1997).
Menurut Course of Study sekarang, kurikulum
dirancang berdasarkan pada empat prinsip berikut:
-
Setiap sekolah harus merencanakan kurikulum yang sesuai.
-
Perencanaan kurikulum di masing-masing sekolah harus
mengikuti peraturan dan Course of Study.
-
Kondisi aktual di masyarakat dan sekolah harus
dipertimbangkan.
-
Tahap perkembangan dan karakteristik pikiran dan badan
murid harus dipertimbangkan.
Setiap sekolah merencanakan kurikulumnya berdasarkan
prinsip-prinsip ini. Prinsip (2) mencerminkan karakteristik nasional, prinsip
(3) mencerminkan karakteristik lokal dan sekolah, dan prinsip (4) mencerminkan
karakteristik murid.
Course of Study mendefinisikan tujuan, isi, dan
pendekatan yang dibutuhkan untuk masing-masing mata pelajaran. Course of
Study didasarkan pada kriteria kurikulum nasional yang ditentukan oleh
Kementrian Pendidikan. Ia mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan memegang
peranan penting dalam penentuan isi kurikulum di sekolah-sekolah Jepang.
Selain itu, board of education lokal dapat menentukan standarnya yang
sesuai dengan daerahnya. Saat ini ada lima Course of Study yang
diberlakukan Kementerian Pendidikan, yaitu Course of Study untuk Taman
Kanak-kanak, Course of Study untuk Sekolah Dasar, Course of Study
untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Course of Study untuk Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas, dan Course of Study untuk Sekolah Tuna Netra,
Tuna Rungu, dan Penyandang Cacat Lain.
Course of Study yang ditetapkan dalam Undang-undang
Pendidikan itu mengandung mata pelajaran-mata pelajaran dan jam pelajaran
dalam setahun untuk masing-masing jenjang sekolah. Untuk sekolah dasar mata
pelajaran dan jam pelajarannya dapat dilihat dalam Tabel 2. Kurikulum tersebut
terdiri dari bahasa Jepang, ilmu pengetahuan sosial, aritmatika, lingkungan
hidup, ilmu pengetahuan alam, musik, menggambar dan kerajinan, merawat rumah,
olah raga, dan kegiatan-kegiatan khusus. Di sekolah-sekolah swasta, mata
pelajaran agama dapat menggantikan pendidikan moral. (Research and
Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and
Culture of Japan, 2000).
Mata pelajaran dan jam pelajaran untuk sekolah lanjutan
tingkat pertama dapat dilihat dalam Tabel 3. Kurikulum tersebut terdiri dari
mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, pendidikan moral, dan kegiatan
khusus. Mata pelajaran-mata pelajaran wajib adalah bahasa Jepang, ilmu
pengetahuan sosial, matematika, ilmu pengetahuan alam, musik, seni, pendidikan
kesehatan dan olah raga, dan kerajinan dan ekonomi rumah tangga. Mata
pelajaran-mata pelajaran pilihan dapat dipilih dari mata pelajaran-mata
pelajaran wajib yang disebutkan di atas, bahasa asing, dan mata pelajaran-mata
pelajaran lain. (Research and Statistic Planning Division, Ministry
of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).
Berbeda dengan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan
tingkat pertama, kurikulum di sekolah lanjutan tingkat atas menggunakan sistem
kredit. Kurikulum tersebut terdiri dari mata pelajaran-mata pelajaran dan
kegiatan-kegiatan khusus. Kegiatan-kegiatan khusus meliputi kegiatan rumah,
kegiatan badan kesiswaan, kegiatan klub olaha raga, dan acara-acara sekolah.
Bidang mata pelajaran, jumlah kredit standar untuk pendidikan umum di sekolah
lanjutan tingkat atas dapat dilihat dalam Tabel 4. (Research and Statistic
Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture
of Japan, 2000).
Tabel 2
Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran Standar
dalam Satu Tahun di Sekolah Dasar
|
Mata Pelajaran
|
Jam Pelajaran dalam
Satu Tahun Menurut Tingkat
|
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|
Bahasa
Jepang
Ilmu Pengetahuan Sosial
Aritmatika
Ilmu Pengetahuan Alam
Lingkungan Hidup
Musik
Kerajian
Merawat Rumah
Olah Raga
|
306
-
136
-
102
68
68
-
102
|
315
-
175
-
105
70
70
-
105
|
280
105
175
105
-
70
70
-
105
|
280
105
175
105
-
70
70
-
105
|
210
105
175
105
-
70
70
70
105
|
210
105
175
105
-
70
70
70
105
|
|
Pendidikan
Moral
|
34
|
35
|
35
|
35
|
35
|
35
|
|
Kegiatan
Khusus
|
34
|
35
|
35
|
70
|
70
|
70
|
|
Jumlah
Jam Pelajaran
|
850
|
910
|
980
|
1.015
|
1.015
|
1.015
|
Catatan: Satu jam pelajaran berlangsung
selama 45 menit.
Sumber:
Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan.
2000.
Tabel 3
Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran Standar dalam Satu Tahun
di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
|
Mata Pelajaran
|
Jam Pelajaran dalam
Satu Tahun Menurut Tingkat
|
|
I
|
II
|
III
|
|
Wajib
|
Bahasa
Jepang
Ilmu Pengetahuan Sosial
Matematika
Ilmu Pegnetahuan Alam
Musik
Seni
Pendidikan Kesehatan dan Olah Raga
Kerajinan dan Ekonomi Rumah Tangga
|
175
140
105
105
70
70
105
70
|
140
140
140
105
35~70
35~70
105
70
|
140
70~105
140
105~140
35
35
105~140
70~105
|
|
Pendidikan
Moral
Kegiatan-kegiatan Khusus
Mata Pelajaran Pilihan
|
35
35~70
105-140
|
35
35~70
105~210
|
35
35~70
140~280
|
|
Jumlah
Jam Pelajaran
|
1.050
|
1.050
|
1.050
|
Catatan: Satu jam pelajaran berlangsung
selama 50 menit.
Sumber:
Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan.
2000.
Tabel 4
Jumlah Kredit Standar untuk Mata Pelajaran Pendidikan Umum
di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
|
Bidang
Mata Pelajaran
|
Mata
Pelajaran
|
Kredit
|
Bidang
Mata Pelajaran
|
Mata
Pelajaran
|
Kredit
|
|
Bahasa
Jepang
|
Bahasa
Jepang I
Bahasa Jepang II
Ekspresi Org Jepang
Org Jepang Modern
Bhs Jepang Modern
Klasik I
Klasik II
Bacaan Klasik
|
4
4
2
4
2
3
3
2
|
Pendidikan
Fisik dan Olah Raga
|
Pendidikan
Fisik
Kesehatan
|
7-9
2
|
|
Seni
|
Musik
I
Musik II
Musik III
Seni I
Seni II
Seni III
Kerajinan Tangan I
Kerajinan Tangan II
Kerajinan Tangn III
Kaligrafi I
Kaligrafi II
Kaligrafi III
|
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
|
|
Geografi
dan Sejarah
|
Sejarah
Dunia A
Sejarah Dunia B
Sejarah Jepang A
Sejarah Jepang B
Geografi A
Geografi B
|
2
4
2
4
2
4
|
|
Civic
|
Masyarakat
Modern
Etika
Politik & Ekonomi
|
4
2
2
|
Bahasa Asing
|
Bahasa
Inggris I
Bahasa Inggris II
Komunikasi Oral A
Komunikasi Oral B
Komunikasi Oral C
Membaca
Menulis
|
4
4
2
2
2
4
4
|
|
Matematika
|
Matematika
I
Matematika II
Matematika III
Matematika A
Matematika B
Matematika C
|
4
3
3
2
2
2
|
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
Sains
Komprehensif
Fisika I A
Fisika I B
Fisika II
Kimia I A
Kimia I B
Kimia II
Biologi I A
Biologi II B
Biologi II
Sains Bumi I A
Sains Bumi I B
Sains II
|
4
2
4
2
2
4
2
2
4
2
2
4
2
|
Ekonomi
Rumah Tangga
|
Ekon
Rm Tg Umum
Ketrampilan Hidup
Ketrampilan Umum
|
4
4
4
|
Sumber:
Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan.
2000.
Pada umumnya metode pengajaran yang digunakan di
sekolah-sekolah di Jepang adalah kombinasi dari (1) penjelasan dari dan tanya
jawab dengan guru, (2) diskusi antar murid, dan (3) eksplorasi oleh murid
sendiri dengan menggunakan alat pembelajaran. Di awal biasanya murid
memberikan penjelasan sebagai pengantar, kemudian murid melakukan diskusi
sesama mereka dan atau mengeksplorasi menggunakan alat pembelajaran seperti
multimedia, laboratorium, dll. sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhan.
Hasil diskusi dan atau eksplorasi tersebut lalu dipresentasikan di depan kelas
dengan bimbingan guru.
3.6 Keuangan Pendidikan
Berdasarkan prinsip
"sponsorship by founders", pemerintah nasional, pemerintah
lokal, atau lembaga pendidikan menanggung sendiri biaya sekolahnya. Namun,
kenyatannya banyak pengecualian untuk mengatasi kesenjangan keuangan.
Kesenjangan keuangan tersebut meliputi: (1) kesenjangan vertikal antara
nasional dan lokal, di mana keuangan publik dari pemerintah lokal tidak
memadai; (2) kesenjangan horizontal diantara pemerintah lokal, karena
perbedaan dalam sumber daya alam dan industri; dan (3) kesenjangan antara
sekolah-sekolah negeri dan swasta. Untuk mengatasi kesenjangan-kesenjangan ini,
diberlakukan sistem subsidi nasional ke pemerintah-pemerintah lokal yang
dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, sistem hibah "Pajak Alokasi Lokal"
yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan sistem bantuan keuangan
untuk sekolah swasta. Secara keseluruhan, biaya pendidikan ditanggung bersama
oleh pemerintah nasional, pemerintah lokal, lembaga pendidikan, dan orang tua
murid, sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Tabel 5 menunjukkan pembagian
beban pengeluaran di sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama.
(Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997).
Tabel
5
Keuangan Pendidikan Sekolah Dasar dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
|
Pengeluaran
|
Pembagian
Beban
|
|
Nasional
|
Prefecture
|
Municipal
|
|
Buku
Teks
|
1
|
|
|
|
Gaji
Guru
|
1/2
|
1/2
|
|
|
Fasilitas:
- Gedung dan Perluasan
- Perbaikan Kerusakan
Gedung
- Perbaikan Karena
Bencana Alam
|
1/2
1/3
2/3
|
|
1/2
2/3
1/3
|
|
Pemeliharaan
Gedung
|
|
|
1
|
Sumber: Takakura, Sho dan Murata, Yokuo. 1997.
Biaya pendidikan per murid cukup tinggi. Tabel 6 menyajikan
biaya pendidikan per murid per tahun untuk sekolah dasar, sekolah lanjutan
tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas negeri baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh orang tua pada tahun 1996. Biaya
pendidikan per murid per tahun untuk tingkat sekolah dasar adalah 901.703 yen
(1 yen = Rp.85). Dari total biaya ini, pemerintah menanggung 93% dan orang tua
menanggung 7%. Di sekolah lanjutan tingkat pertama, biaya pendidikan per murid
per tahun tersebut adalah 1.051.239 yen, di mana pemerintah menanggung 87% dan
orang tua menanggung 13%nya. Biaya pendidikan per murid per tahun di sekolah
lanjutan tingkat atas adalah 1.283.890 yen dengan pemerintah menanggung 74%
dan orang tua menanggung 26%nya. (Research and Statistic Planning Division,
Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).
Secara keseluruhan porsi terbesar biaya pendidikan
ditanggung oleh pemerintah. Namun demikian, semakin tinggi jenjang pendidikan,
porsi yang ditanggung orang tua semakin tinggi. Hal ini dikarenakan di sekolah
dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama murid tidak perlu membayar uang
sekolah karena merupakan pendidikan wajib, sedangkan mulai sekolah lanjutan
tingkat atas murid dikenakan uang sekolah. Biaya-biaya lain yang harus
dikeluarkan oleh orang tua adalah untuk buku selain buku teks, keperluan
sekolah lain, transportasi, iuran asosiasi orang tua murid – guru, makan
siang, dll.
Tabel 6
Biaya Pendidikan Per Murid Per Tahun
di Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Negeri Tahun 1996
|
Jenis Sekolah
|
Biata Total
|
Ditanggung
Pemerintah
|
Ditanggung Orang Tua
|
|
Yen
|
%
|
Yen
|
%
|
Yen
|
%
|
|
Sekolah
Dasar
|
901.703
|
100
|
842.469
|
93
|
59.234
|
7
|
|
Sek.
Lanjutan Tkt Pertama
|
1.051.890
|
100
|
915.522
|
87
|
135.717
|
13
|
|
Sekolah
Lanjutan Tkt Atas
|
1.283.890
|
100
|
951.341
|
74
|
332.549
|
26
|
Catatan: 1 yen = Rp.80
Sumber:
Takakura, Sho dan Murata, Yokuo. 1997.
4. Kesimpulan
Sistem Pendidikan di Jepang yang berlaku sekarang
dikembangkan setelah Perang Dunia II ketika reformasi pendidikan dilakukan
mengikuti konstitusi baru yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (negara yang
menaklukan Jepang) pada tahun 1947. Reformasi pendidikan tersebut bertujuan
untuk membangun masyarakat yang demokratis.
Dalam reformasi pendidikan itu ditetapkan Undang-undang
Pendidikan yang pokok-pokoknya mengandung:
-
Prinsip Legalisme, yaitu bahwa mekanisme pengelolaan
diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan.
-
Prinsip Administrasi yang Demokratis, yaitu bahwa
sistem administrasi pendidikan harus dibangun berdasarkan konsensus
nasional dan mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam membuat formulasi
kebijakan pendidikan dan prosesnya.
-
Prinsip Netralitas, yaitu bahwa kewenangan pendidikan
harus independen dan tidak dipengaruhi dan diinterfensi oleh kekuatan
politik.
-
Prinsip Penyesuaian dan Penetapan Kondisi Pendidikan,
yaitu bahwa pemegang kewenangan pusat dan lokal mempunyai tanggung jawab
untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua dengan
menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan yang cukup.
-
Prinsip Desentralisasi, yaitu bahwa pendidikan harus
dikelola berdasarkan otonomi pemerintah lokal.
Tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan kepribadian
secara penuh dengan berupaya keras membangun manusia yang sehat pikiran dan
badan, yang mencintai kebenaran dan keadilan, menghormati perseorangan,
menghargai kerja, mempunyai rasa tanggungjawab yang dalam, dan memiliki
semangat independen sebagai pembangun negara dan masyarakat yang damai.
Selanjutnya, tujuan pendidikan tersebut dijabarkan secara rinci sampai tingkat
sekolah, bahkan sampai tingkat kelas dan tingkat setiap pertemuan kelas untuk
setiap mata pelajaran.
Organisasi sistem pendidikan sekolah di Jepang mencakup
dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Taman kanak-kanak menerima
murid usia 3,4, atau 5 tahun dan memberikan pelajaran selama tiga, dua, atau
satu tahun. Pendidikan dasar 9 tahun yang terdiri dari sekolah dasar (6 tahun)
dan sekolah lanjutan tingkat pertama (3 tahun) wajib diikuti oleh anak ber
usia 6 sampai 15 tahun. Ada dua jenis sekolah lanjutan tingkat atas, yaitu
umum dan kejuruan. Terdapat juga sekolah dengan pendidikan khusus untuk tuna
netra, tuna rungu, dan penyandang cacat lain. Di pendidikan tinggi terdapat
universitas, junior colleges, colleges of technology, specialized
training colleges, dan misclellaneous schools dengan program dan
masa studi yang berbeda-beda.
Administrasi pendidikan di Jepang merupakan fungsi lokal
atau desentralisasi dan independen dari administrasi publik secara umum.
Sistem administrasi pendidikan tersebut dibangun dalam empat tingkat: pusat (nasional),
prefectural, municipal, dan sekolah. Di tingkat nasional,
kebijakan dan anggaran pendidikan secara keseluruhan dibahas oleh Kementerian
Pendidikan, Sains, dan Budaya dan Parlemen. Kewenangan kementerian pendidikan
pusat dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok, yaitu (1) administrasi
pendidikan secara keseluruhan, (2) pendidikan sekolah, (3) administrasi
pendidikan lokal, (4) administrasi pendidikan internasional, dan (5)
organisasi internal.
Di tingkat prefecture, parlemen, gubernur,
dan board of education merupakan lembaga-lembaga penting yang
menentukan pendidikan Berkaitan dengan pendidikan, parlemen sebagai lembaga
legislatif mempunyai kewenangan untuk mengesahkan peraturan, memutuskan
anggaran, memutuskan uang sekolah, dan menyetujui penunjukkan anggota-anggota board
of education. Gubernur sebagai kepala pemerintahan mempunyai fungsi
administratif yang berkaitan dengan pendidikan sebagai berikut: (1) mengawasi
universitas dan junior college (tingkat prefecture), (2)
mengesahkan dan membubarkan sekolah-sekolah swasta serta memberikan subsidi,
(3) mengangkat dan memberhentikan anggota board of education, (4)
mengusulkan anggaran dan peraturan pendidikan ke parlemen, dan (5) mengelola
pembelian dan penjualan aset pendidikan. Wewenang dan tugas board of
education di tingkat prefecture meliputi: (1) Administrasi dan
manajemen sekolah-sekolah prefectural (sekolah lanjutan tingkat atas,
sekolah khusus untuk penyandang cacat, universitas, dan junior college)
dan fasilitas-fasilitas pendidikan prefectural (museum, perpustakaan,
pusat pendidikan, dll.); (2) Pengangkatan dan pemberhentian staf sekolah (termasuk
guru-guru sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama municipal),
serta perencanaan untuk in-service training; (3) Pemberian pedoman,
saran, dan bantuan keuangan tentang organisasi dan manajemen administrasi
pendidikan di tingkat municipal; permintaan koreksi dan perbaikan
terhadap pelanggaran yang dilakukan administrator pendidikan di tingkat
municipal, penyetujuan nominasi superintendent di tingkat municipal;
dll; (4) Pemilihan superintendent di tingkat prefecture,
penetapan organisasi internal, penunjukkan staf-staf administrasi, dll; (5)
Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dan olah raga; (6)
Perlindungan kekayaan budaya; (7) Pemberian sertifikat mengajar.
Di tingkat municipal, parlemen, mayor
(walikota atau bupati), board of education, dan parlemen merupakan
lembaga-lembaga penting yang menentukan pendidikan. Peranan masing-masing
lembaga tersebut sama dengan peranan lembaga-lembaga sejenis di tingkat prefecture,
seperti yang telah diuraikan di atas. Wewenang dan tugas board of education
di tingkat municipal meliputi: (1) Administrasi dan manajemen sekolah
dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama, dan fasilitas-fasilitas pendidikan
municipal (perpustakaan, gedung-gedung pertemuan, dll); (2) Penentuan
organisasi kelas, pelaksanaan kurikulum, pemilihan buku teks, persetujuan
materi pelengkap, dll; (3) Pelaksanaan prosedur penerimaan murid; (4)
Penyediaan supervisi personel sekolah-sekolah municipal, penyediaan in-service
training guru, rekomendasi perubahan personel pada sekolah dasar dan
sekolah lanjutan tingkat pertama ke board of education di tingkat perfectural;
(5) Pemilihan superintendent di tingkat municipal, penetapan
struktur organisasi internal, penetapan staf personel, dll. (6) Pemasyarakatan
pendidikan sosial, pendidikan fisik, dll; dan (7) Perlindungan kekayaan budaya.
Hubungan antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan
lembaga administrasi pendidikan lokal mencakup dua hubungan: yaitu, hubungan
antara lembaga administrasi pendidikan pusat dengan lembaga administrasi
pendidikan lokal (prefecture dan municipal) dan hubungan antara
lembaga administrasi pendidikan prefecture dengan lembaga administrasi
pendidikan municipal. Tidak ada hubungan vertikal antara lembaga
administrasi pendidikan pusat dan lembaga administrasi pendidikan lokal, juga
antara lembaga administrasi pendidikan prefecture dengan lembaga
administrasi pendidikan municipal. Namun, antar lembaga tersebut perlu
membangun kerjasama yang baik untuk menangani masalah pendidikan.
Sekolah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah serta dikelola oleh board of education. Namun, lembaga
administrasi pendidikan tersebut hanya menetapkan kerangka administrasi
sekolah. Masing-masing sekolah mempunyai otonomi hingga derajat tertentu dalam
manajemen sekolah. Sekolah dapat membuat sistem manajemen sekolah sendiri
untuk mencapai tujuan pendidikan secara efisien.
Unsur yang paling penting dalam sistem tersebut adalah
fungsi pembuatan-keputusan dan dan fungsi pelaksananaan. Fungsi
pembuatan-keputusan dalam sekolah meliputi rapat guru dan komite pengarah di
mana mereka menyusun nasehat dan saran serta membuat keputusan yang diminta
kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah juga mendapat masukan dari rapat guru kepala kelas dan rapat guru
kepala mata pelajaran serta asosiasi orang tua murid – guru dan alumni.
Fungsi pelaksanaan dalam sekolah mencakup organ-organ dalam sekolah yang
melaksanakan keputusan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, murid, dan
orang tua murid mempunyai perkumpulan dari tingkat ward (kecamatan) dan
municipal (kabupaten/kota madya) sampai tingkat prefecture (propinsi)
dan nasional. Perkumpulan-perkumpulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan peran mereka dalam mengembangkan dan menjalankan fungsi sekolah.
Perencanaan kurikulum melibatkan Kementerian Pendidikan, board
of education, dan masing-masing sekolah. Namun, tanggung jawab terakhir
perencanaan kurikulum dibebankan pada kepala sekolah, dan pelaksanaan
kurikulum dilakukan melalui kerjasama semua staf pengajar. Menurut Course
of Study sekarang, kurikulum dirancang berdasarkan pada empat prinsip
berikut: (1) Setiap sekolah harus merencanakan kurikulum yang sesuai; (2)
Perencanaan kurikulum di masing-masing sekolah harus mengikuti peraturan dan Course
of Study yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan; (3) Kondisi aktual
di masyarakat dan sekolah harus dipertimbangkan; dan (4) Tahap perkembangan
dan karakteristik pikiran dan badan murid harus dipertimbangkan. Course of
Study mendefinisikan tujuan, isi, dan pendekatan yang dibutuhkan untuk
masing-masing mata pelajaran.
Pada umumnya metode pengajaran yang digunakan di
sekolah-sekolah di Jepang adalah kombinasi dari (1) penjelasan dari dan tanya
jawab dengan guru, (2) diskusi antar murid, dan (3) eksplorasi oleh murid
sendiri dengan menggunakan alat pembelajaran. Di awal biasanya murid
memberikan penjelasan sebagai pengantar, kemudian murid melakukan diskusi
sesama mereka dan atau mengeksplorasi menggunakan alat pembelajaran seperti
multimedia, laboratorium, dll. sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhan.
Hasil diskusi dan atau eksplorasi tersebut lalu dipresentasikan di dapan kelas
dengan bimbingan guru.
Biaya pendidikan ditanggung bersama oleh pemerintah
nasional, pemerintah lokal, lembaga pendidikan, dan orang tua murid, sesuai
dengan kondisi keuangan mereka. Dana penyediaan buku teks sepenuhnya
ditanggung pemerintah pusat. Dana untuk gaji guru separuh ditanggung oleh
pemerintah pusat dan separuhnya lagi ditanggung oleh pemerintah prefecture.
Dana untuk fasilitas gedung dan perlengkapan setengahnya oleh pemerintah pusat
dan setengahnya lagi oleh pemerintah municipal. Orang tua murid
menanggung biaya pendidikan untuk masing-masing tingkat sekolah dasar, sekolah
lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas sebesar 7%, 13%,
dan 26% dari biaya total, dan sisanya ditanggung pemerintah.
Pustaka Acuan
Elementary School of Kyoto University of Education. 2000. Description
of Elementary School: Fiscal Year 2000. Kyoto: Elementary School of Kyoto
University of Education.
Junior High School of Kyoto University of Education. 2000. Description
of Junior High School: Fiscal Year 2000. Kyoto: Junior High School of
Kyoto University of Education.
Kato, Norio. 1999. The Education System in Japan
Description and Implications for Indonesia. Working Paper IV. The Regional
Educational Development and Improvement Project. Jakarta: Office of Research
and Development Ministry of Education of Indonesia and the Japan International
Cooperation Agency.
Kawahigashi Junior Secondary School. 2000. Description
of Kawahigashi Junior High School: Fiscal Year 2000. Kawahigashi Town,
Fukushima Perfecture: Kawahigashi Junior High School.
Miharu-Town Board of Education. 2000. Education in
Miharu-Town. Aizu-Wakamatsu: Miharu-Town Board of Education.
Ministry of Education, Science, Sports and Culture,
Government of Japan. 2000. Mombusho 2000. Tokyo: Ministry of Education,
Science, Sports and Culture, Government of Japan.
National Parent-Teacher Association. 2000. Activities of
Parent-Teacher Association. Tokyo: National Parent-Teacher Association.
National Principal Association. 2000. Programme of
Principal Association. Tokyo: National Principal Association.
National Teacher Association. 1999. Kajawa Prefecture
Assembly. Kajawa: National Teacher Association.
Research and Statistic Planning Division, Ministry of
Education, Science, Sports and Culture, Japan. 2000. Education in Japan
2000: A Graphic Presentation. 13th edition. Tokyo: Gyosei
Corporation Japan.
Takakura, Sho and Murata, Yokuo. 1997. Education in
Japan: Present System and Tasks/Curriculum and Instruction. Tokyo:
Institute of Education, University of Tsukuba.