Untuk melihat atau membaca posting diskusi anggota mailinglist "pakguruonline" hari ini [Klik disini]

MENU UTAMA  

  K B K

  ARTIKEL INOVASI PDD

  JURNAL PENDIDIKAN

  E-LEARNING

  BAHAN AJAR/MODUL

  SILABUS

  LIFE SKILL

  C  T  L

 
 
 
 

   

  

 

 

 


[home] [pakguruonline] [siswaonline] [mailinglist pakguruonline] [al-haq]


 
 
JURNAL :

Sistem Pendidikan di Jepang*

Oleh:

Abas Ghozali**

Abstrak: Jepang merupakan salah satu negara termaju dalam berbagai bidang kehidupan; ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, politik, dll. Kemajuan-kemajuan ini tentu berkaitan erat dengan kemajuan pendidikan. Bagaimana sistem pendidikan di Jepang? Sistem pendidikan di Jepang dibangun atas prinsip-prinsip legalisme; administrasi yang demokratis; netralitas; penyesuaian dan penetapan kondisi pendidikan; dan desentralisasi. Pendidikan bertujuan mengembangkan kepribadian secara penuh dengan berupaya keras membangun manusia yang sehat pikiran dan badan, yang mencintai kebenaran dan keadilan, menghormati perseorangan, menghargai kerja, mempunyai rasa tanggungjawab yang dalam, dan memiliki semangat independen sebagai pembangun negara dan masyarakat yang damai. Sistem administrasi pendidikan dibangun dalam empat tingkat: pusat, prefectural (antara propinsi dan kabupaten), municipal (antara kabupaten dan kecamatan), dan sekolah. Masing-masing tingkat administrasi pendidikan tersebut mempunyai peran dan kewenangan yang saling mengisi dan bersifat kerjasama. Disamping itu, terdapat asosiasi-asosiasi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua yang mendukung pengembangan sekolah.

Kata kunci: sistem pendidikan, prinsip pendidikan, tujuan pendidikan, organisasi pendidikan sekolah, sistem administrasi pendidikan.
-------------------------------------------
* Penelitian ini didanai oleh the Japan Intenational Cooperation Agency (JICA).

**
Dr. Abbas Ghozali adalah peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan staf pengajar di Program Sarjana dan Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta.

1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Jepang saat ini merupakan salah satu negara termaju dalam berbagai bidang kehidupan; ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, politik, dll. meskipun Jepang sempat hancur pada tahun 1945 akibat bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat dan akibat kekalahannya dalam Perang Dunia II. Kemajuan-kemajuan ini tentu berkaitan erat dengan kemajuan pendidikan. Faktor -faktor utama yang mungkin membentuk pendidikan di Jepang adalah latar belakang dalam, budaya, dan sosial, khususnya latar belakang sejarah sejak rezim modern yang dibangun oleh Restorasi Meiji. (Takakura and Murata, 1997).

Jepang yang luasnya setara dengan luas pulau-pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara ini merupakan negara kepulauan berbentuk bulan sabit yang menjulur dari utara ke selatan di Asia Timur Jauh. Negara tersebut tediri dari empat pulau utama (Honshu, Hokkaido, Kyusyu, dan Shikoku) dan sekitar 3000 pulau kecil. Jepang memiliki empat musim: panas, gugur, dingin, dan semi. Sumber daya alam Jepang sangat terbatas. Secara tradisional, pertanian merupakan sektor usaha orang Jepang; tetapi kemudian sektor-sektor industri dan jasa berkembang dengan sangat pesat.

Hampir semua orang Jepang adalah ras Mongoloid Asia sehingga masyarakatnya relatif homogen. Bahasa Jepang merupakan bahasa nasional, dan digunakan disemua lembaga pendidikan termasuk sekolah. Sebagian besar orang Jepang beragama Budha, sebagian lagi Shinto, dan sebagian kecil beragama Kristen.

Secara sosial-ekonomi, tidak terjadi kesenjangan yang tinggi dalam kekayaan, dan hampir semua orang Jepang dapat dikatakan berada dalam kelas menengah dengan pendapat rata-rata pekerja sekitar 7 juta yen (sekitar Rp.560 juta) per tahun. Dari segi pendidikan, wajib belajar 9 tahun dikenakan bagi anak berumur 6-15 tahun, dan 100% anak berusia tersebut pergi ke sekolah, 96% lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama melanjutkan ke sekolah lanjutan tingkat atas, dan 45% lulusan sekolah lanjutan tingkat atas melanjutkan ke perguruan tinggi.

Kemajuan yang dicapai dalam waktu singkat diberbagai aspek tersebut tentu berkorelasi kuat dengan kemajuan yang dicapai di bidang pendidikan. Pertanyaanya adalah bagaimanakah sistem pendidikan yang berlaku di Jepang sehingga Jepang demikian cepat bangkit dari kehancurannya dan menjadi salah satu negara maju?

 1.2 Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang sistem pendidikan di Jepang secara keseluruhan. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mempelajari prinsip dasar dan tujuan pendidikan, organisasi sistem sekolah, administrasi pendidikan di tingkat pusat dan tingkat daerah dan hubungan antara tingkat tersebut, manajemen sekolah, kurikulum dan metode pengajaran, dan keuangan pendidikan.

2. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, wawancara, dan pengamatan lapangan. Publikasi-publikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Jepang, board of education, lembaga-lembaga penelitian, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, asosiasi kepala sekolah, asosiasi guru, dan asosiasi orang tua murid dipelajari untuk mendapatkan gambaran sistem pendidikan di Jepang secara menyeluruh. Wawancara dengan pejabat-pejabat di Kementerian Pendidikan dan board of education, para peneliti dan pengamat di lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi, kepala sekolah, guru, orang tua, dan murid dilakukan untuk mendapatkan kedalaman informasi. Pengamatan langsung dalam kegiatan belajar-mengajar di sekolah, kegiatan pelatihan guru dan kepala sekolah, kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi: kepala sekolah, guru, orang tua murid, dan siswa dilakukan untuk lebih memahami proses pendidikan. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

Sampel yang digunakan untuk wawancara dan pengamatan adalah Kementerian Pendidikan, National Institute for Education Research, Tokyo Metropolitan Board of education, Hiroshima Board of Education, Miharu-cho Board of Education, Hiroshima Prefectural Education Research and Training Center, Koto Training Center, Umegaoka Junior High School, Sumida Junior High School, Sashigaya Elementary School, Gakugei University, Dai Jyu Junior High School, Hanko (old type Samurai School), Kawahigashi Junior High School, Okudo Junior High School, Kyoto University of Education, Hiroshima University, Kibogaoka Junior High School, dan Koto-ku Education Center, asosiasi-asosiasi: kepala sekolah, guru, orang tua murid, dan murid di empat prefectures (propinsi): Tokyo, Fukushima, Kyoto, dan Hiroshima. Penelitian dilakukan dari tanggal 3 s.d. 27 Oktober 2000.

3. Temuan Penelitian: Sistem Pendidikan di Jepang

Sistem Pendidikan di Jepang yang berlaku sekarang dikembangkan setelah Perang Dunia II ketika reformasi pendidikan dilakukan mengikuti konstitusi baru yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (negara yang menaklukan Jepang) pada tahun 1947. Sebelumnya, sistem pendidikan di Jepang menerapkan apa yang disebut Education Order. Dalam sistem lama tersebut kaisar menentukan langsung cara pengelolan pendidikan dan isinya melalui administrasi pemerintahan yang sentralistis. Iklim belajar-mengajar ini berkaitan langsung dalam pembentukan nasionalisme yang kuat dan melibatkan Jepang dalam Perang Dunia. (Kato, 1999).

3.1 Prinsip Dasar

Setelah perang tersebut, reformasi pendidikan diterapkan dan bertujuan untuk membangun masyarakat yang demokratis, meniru sistem pendidikan Amerika Serikat. Konstitusi baru Jepang menetapkan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan dasar pendidikan untuk menjalankan reformasi ini. Bersama konstitusi ini, Undang-undang Pendidikan ditetapkan pada Tahun 1947. Pokok-pokok undang-undang tersebut adalah i) Prinsip Legalisme, ii) Prinsip Administrasi yang Demokratis, iii) Prinsip Netralitas, iv) Prinsip Penyesuaian dan Penetapan Kondisi Pendidikan, dan v) Prinsip Desentralisasi. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).

Prinsip yang pertama menetapkan bahwa mekanisme pengelolaan diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan. Sebelum Perang Dunia II masalah pendidikan diputuskan oleh Peraturan Kekaisaran dan pendapat parlemen dan warga negara diabaikan. Namun, setelah reformasi pendidikan pasca perang urusan pendidikan diatur oleh undang-undang dan peraturan di parlemen. Prinsip kedua mengindikasikan bahwa sistem administrasi pendidikan harus dibangun berdasarkan konsensus nasional dan mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam membuat formulasi kebijakan pendidikan dan prosesnya. Prinsip ketiga menjamin bahwa kewenangan pendidikan harus independen dan tidak dipengaruhi dan diinterfensi oleh kekuatan politik. Prinsip keempat mengidikasikan bahwa pemegang kewenangan pusat dan lokal mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua dengan menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan yang cukup untuk mencapai tujuan pendidikan. Prinsip kelima menyatakan bahwa pendidikan harus dikelola berdasarkan otonomi pemerintah lokal karena pendidikan merupakan fungsi dari pemerintah lokal.

3.2 Tujuan Pendidikan

Dalam undang-undang tersebut juga ditetapkan tujuan pendidikan secara umum. Seperti halnya di Indonesia, tujuan pendidikan di Jepang adalah ideal, tetapi lebih terfokus dan relatif lebih dapat dicapai. Selanjutnya, tujuan pendidikan tersebut dijabarkan secara rinci sampai tingkat sekolah, bahkan sampai tingkat kelas dan tingkat setiap pertemuan kelas untuk setiap mata pelajaran. Secara umum, pendidikan di Jepang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian secara penuh dengan berupaya keras membangun manusia yang sehat pikiran dan badan, yang mencintai kebenaran dan keadilan, menghormati perseorangan, menghargai kerja, mempunyai rasa tanggungjawab yang dalam, dan memiliki semangat independen sebagai pembangun negara dan masyarakat yang damai. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).

Contoh tujuan pendidikan untuk tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) yang dirinci sampai tingkat kelas dapat dilihat dalam Gambar 1.


 
Gambar 1 Tujuan Pendidikan di Kawanigashi Junior Secondary School.

Tujuan pendidikan tersebut adalah untuk membesarkan anak yang sehat pikiran dan badan serta penuh estetika, sehingga dihasilkan murid yang ideal, yaitu murid yang selalu melatih diri sendiri, mengikuti aturan, bersedia bekerja secara sukarela, dan mempunyai dasar untuk berpikir secara internasional. Selanjutnya, tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut dijabarkan lagi ke dalam tujuan di masing-masing kelas seperti yang dapat dilihat dalam Gambar 1. (Kawanigashi Junior Secondary School, 2000).

Tujuan pendidikan ini lebih lanjut dijabarkan untuk setiap mata pelajaran dan bahkan untuk setiap pertemuan kelas. Untuk mencapai tujuan tersebut diuraikan materi apa yang akan dibahas, apa yang harus dilakukan murid, dan apa yang harus dilakukan guru, serta bagaimana cara melakukannya yang semuanya dinyatakan dalam rencana kerja (working plan) yang disiapkan guru untuk setiap pertemuan kelas. Dengan demikian, baik murid maupun guru memiliki pedoman arahan yang jelas dalam proses belajar-mengajar.

3.3 Organisasi Sistem Sekolah

Gambar 2 mengilustrasikan organisasi sistem pendidikan sekolah di Jepang. (Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan, 2000). Sistem pendidikan sekolah tersebut, seperti di Indonesia, dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

  
Gambar 2 Organisasi Sistem Sekolah

Taman kanak-kanak (kindegarten) menerima murid usia 3,4, atau 5 tahun dan memberikan pelajaran selama tiga, dua, atau satu tahun. Sejak tahun 1950 semua anak wajib mengikuti pendidikan 9 tahun yang terdiri dari sekolah dasar (elementary school) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (junior secondary school) sejak usia 6 sampai 15 tahun. Berbeda dengan di Indonesia, dalam pendidikan dasar 9 tahun di Jepang tidak ada ujian masuk, ujian kenaikan kelas, dan ujian kelululusan; secara otomatis semua murid naik kelas dan lulus. Untuk masuk sekolah di atas pendidikan dasar (yaitu mulai sekolah lanjutan tingkat atas), murid harus lulus ujian masuk.

Seperti halnya di Indonesia, ada dua jenis sekolah lanjutan tingkat atas (secondary secondary school), yaitu umum dan kejuruan. Sekolah lanjutan tingkat atas umum memberikan pendidikan umum yang sesuai dengan kebutuhan baik bagi mereka yang ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi maupun yang ingin bekerja, tetapi belum memilih keterampilan yang spesifik. Sekitar 74 persen murid di sekolah lanjutan tingkat pertama masuk di sekolah lanjutan tingkat atas umum pada tahun 1997. Sekolah lanjutan tingkat atas kejuruan utamanya memberikan kejuruan atau pendidikan spesial lain bagi mereka yang memilih keterampilan khusus sebagai karier masa depan mereka. Kejuruan ini dapat dikelompokkan ke dalam: pertanian, industri, perdagangan, perikanan, ekonomi rumah-tangga, perawat, matematika-sains, pendidikan fisik, musik, seni, bahasa Inggris, dll.

Dalam hal cara mengikuti pelajaran ada tiga jenis sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA): sehari penuh (full-day), malam hari, dan korespondensi. SLTA Sehari-penuh berlangsung selama tiga tahun, sedangkan SLTA Malam dan SLTA Korespondensi berlangsung selama tiga tahun atau lebih. Baik SLTA Malam maupun SLTA Korespondensi memberikan ijazah yang setara dengan SLTA Sehari-penuh.

Sekolah dengan pendidikan khusus (sekolah untuk tuna netra, sekolah untuk tuna rungu, dan sekolah untuk penyandang cacat lain) memberikan penyandang cacat pendidikan yang memadai secara fisik dan mental, dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat kecacatan murid. Program-program pendidikan ini setara dengan tingkat-tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas dan bertujuan untuk membekali murid dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi karena kecacatan mereka.

Untuk masuk universitas disyaratkan lulus dari sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara. Universitas menawarkan empat tahun masa studi (6 tahun untuk kedokteran) dan memberikan gelar sarjana strata satu. Universitas dibagi dalam fakultas-fakultas seperti hukum, ekonomi, pendidikan, sains, teknologi, pertanian, kedokteran, farmasi, dan sastra, dan dibagi ke dalam departemen-departemen. Universitas-universitas juga menawarkan studi lebih lanjut di berbagai bidang dan memberikan gelar-gelar magister dan doktor. Lebih dari separuh universitas di Jepang mempunyai program magister dan doktor. Lama waktu untuk menyelesaikan program magister adalah dua tahun dan untuk program doktor adalah lima tahun (empat tahun untuk kedokteran).

Di samping universitas, terdapat berbagai pendidikan tinggi lain seperti junior colleges, colleges of technology, specialized training colleges, dan misclellaneous schools. Junior colleges mensyaratkan lulus dari sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk diterima, dan menawarkan dua atau tiga tahun studi di berbagai bidang, terutama humanities, ilmu-ilmu sosial, keguruan, dan ekonomi rumah tangga. Colleges of technology mensyaratkan lulus dari sekolah lanjutan tingkat pertama dan menawarkan lima tahun masa studi dalam bidang teknologi praktis, seperti teknik mekanis, teknik listrik, teknologi informasi, teknik sipil, teknik arsitek, dll. Specialized training colleges dan misclellaneous schools memberikan program pendidikan yang sistematis dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan murid yang dibutuhkan dalam kehidupan praktis dan meningkatkan pengetahuan umum mereka. Contoh program dari pendidikan ini adalah pelatihan profesional, keterampilan tata buku, memasak, busana, bahasa Asing, dll. Jumlah lembaga pendidikan, murid, dan guru dapat dilihat dalam Tabel 1.

Tabel 1
Jumlah Lembaga Pendidikan, Murid, dan Guru Tahun 1999

Jenis Lembaga

Jumlah Lembaga

Jumlah Murid

Jumlah Guru

Taman Kanak-kanak
Sekolah Dasar
Sekolah Lanjut. Tkt. Pertama
Sekolah Lanjut. Tingkat Atas
Sekolah Tuna Netra
Sekolah Tuna Rungu
Sekolah Penyandang Cacat
Colleges of Technology
Junior Colleges
Universitas
Specialized Training Colleges
Miscellaneous

14.527
24.188
11.220
5.481
71
107
810
62
585
622
3.565
2.361

1.778.286
7.500.317
4.243.762
4.211.826
4.172
6.824
77.818
56.436
377.852
2.701.104
753.740
230.502

105.048
411.439
262.226
271.210
3.467
4.883
48.143
4.433
18.206
147.579
37.463
14.084

Lembaga yang menawarkan korespondensi:

Sekolah Lanjut. Tkt. Pertama
Sekolah Lanjut. Tingkat Atas
Universitas

 

 

104
10
21

 

 

171.012
31.868
217.055

 

 

2.330
70
131

Total

63.734

22.362.574

1.330.711

  
Sumber: Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan 2000.

3.4 Administrasi Pendidikan

Sebelum Perang Dunia II, pendidikan merupakan fungsi nasional, dan administrasi pendidikan lokal dilaksanakan oleh gubernur-gubernur prefectural dibawah kendali Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri. Semua materi pendidikan dan metode pengajaran ditentukan di tingkat nasional dan dengan patuh dilaksanakan pada tingkat lokal. Maka seperti di Indonesia sebelum desentralisasi dan otonomi daerah, administrasi pendidikan di Jepang bersifat sentralistis, bergantung pada administrasi publik secara umum, dan dikendalikan secara birokratis. Namun, setelah Perang Dunia II administrasi pendidikan di Jepang berubah secara drastis menjadi fungsi lokal atau desentralisasi dan independen dari administrasi publik secara umum. (Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997).

Sistem administrasi pendidikan di Jepang dibangun dalam empat tingkat: pusat (nasional), prefectural, municipal, dan sekolah. (Lihat Gambar 3). Struktur ini ada kemiripan dengan struktur administrasi pendidikan di Indonesia; namun, berbeda dalam hubungan, kewenangan, peran, tugas, dan ukuran. Prefecture adalah setingkat antara propinsi dan kabupaten. Jepang memiliki 47 prefectures dengan masing-masing jumlah penduduk bervariasi dari 1 juta sampai lebih dari 10 juta. Municipalities dapat merupakan kota besar (city), kota kecil (town), atau desa (village) dengan jumlah penduduk dari puluhan ribu sampai jutaan. Jumlah municipalities sekarang adalah 3252. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000; Kato, 1999).

3.4.1 Administrasi di Tingkat Nasional

Di tingkat nasional, kebijakan dan anggaran pendidikan secara keseluruhan dibahas oleh Kementerian Pendidikan, Sains, dan Budaya (biasa dikenal dengan nama Mombusho atau dalam tulisan ini disebut Kementerian Pendidikan) dan Parlemen.

Kewenangan kementerian pendidikan pusat dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok, yaitu (1) administrasi pendidikan secara keseluruhan, (2) pendidikan sekolah, (3) administrasi pendidikan lokal, (4) administrasi pendidikan internasional, dan (5) organisasi internal. Tiga butir pertama berkaitan langsung dengan administrasi pendidikan sekolah. Butir pertama berarti bahwa Kementerian Pendidikan mempunyai kewajiban untuk melakukan penelitian pendidikan dan membuat perencanaan untuk mengembangkan pendidikan berdasarkan pada hasil penelitian tersebut. Butir kedua mengindikasikan bahwa Kementerian Pendidikan berwenang untuk menetapkan kriteria pendidikan sekolah seperti kriteria pembentukan dan penyelenggaraan sekolah, kurikulum, buku teks dan distribusi gratisnya, dll. Butir keempat menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan berkewajiban memberikan pedoman, saran, dan bantuan yang berkaitan dengan organisasi dan manajemen administrasi pendidikan lokal serta memeriksa pelanggaran atau penyimpangan administratif dari otoritas lokal. (Takakura and Murata, 1997).

Organisasi Kementerian Pendidikan (tanpa bagian Budaya) dapat dilihat dalam Gambar 4. (Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan, 2000; Takakura and Murata, 1997). Menteri dibantu oleh dua wakil menteri, yang satu berkaitan dengan politik dan berurusan dengan parlemen dan yang satu lagi berurusan dengan administrasi atau pemerinatahan. Wakil menteri administratif membawahi biro-biro dalam Kementerian Pendidikan dan lembaga-lembaga/badan-badan nasional yang berada dalam yurisdikasi Kementerian Pendidikan. Biro-biro tersebut terdiri dari Sekretariat Menteri, Biro Pembelajaran Seumur Hidup, Biro Pendidikan Dasar dan Menengah, Biro Bantuan Pendidikan dan Administrasi, Biro Pendidikan Tinggi, Biro Urusan Sains dan Internasional, dan Biro Pendidikan Fisik.

Gambar 3 Sistem Manajemen Pendidikan

3.4.2 Administrasi di Tingkat Lokal

Adminitrasi pendidikan di tingkat lokal dibagi ke dalam tingkat prefecture dan tingkat municipal. Lembaga-lembaga prefectural dan municipal menetapkan peraturan-peraturan board of education untuk menentukan kewenangan dan spesifikasi pekerjaan rinci mereka. . (Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan, 2000).

3.4.2.1 Administrasi di Tingkat Prefecture

Di tingkat prefecture, parlemen, gubernur, dan board of education merupakan lembaga-lembaga penting yang menentukan pendidikan. (The Tokyo Metropolitan Board of Education, 2000; Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997). Berkaitan dengan pendidikan, parlemen sebagai lembaga legislatif mempunyai kewenangan untuk mengesahkan peraturan, memutuskan anggaran, memutuskan uang sekolah, dan menyetujui penunjukkan anggota-anggota board of education. Gubernur sebagai kepala pemerintahan mempunyai fungsi administratif yang berkaitan dengan pendidikan sebagai

berikut: (1) mengawasi universitas dan junior college (tingkat prefecture), (2) mengesahkan dan membubarkan sekolah-sekolah swasta serta memberikan subsidi, (3) mengangkat dan memberhentikan anggota board of education, (4) mengusulkan anggaran dan peraturan pendidikan ke parlemen, dan (5) mengelola pembelian dan penjualan aset pendidikan. Karakteristik board of education adalah sebagai berikut: (1) merupakan lembaga yang independen dari administrasi publik umum dan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang dihormati dan independen; (2) merupakan badan administratif yang mengambil keputusan secara aklamasi dan suara terbanyak; dan (3) merupakan lembaga nonpartisan.

 Gambar 4 Organisasi Kementerian Pendidikan, Sains, dan Budaya
(Tanpa menyertakan bagian Budaya)

Wewenang dan tugas board of education di tingkat prefecture meliputi:

  1. Administrasi dan manajemen sekolah-sekolah prefectural (sekolah lanjutan tingkat atas, sekolah khusus untuk penyandang cacat, universitas, dan junior college) dan fasilitas-fasilitas pendidikan prefectural (museum, perpustakaan, pusat pendidikan, dll.).

  2. Pengangkatan dan pemberhentian staf sekolah (termasuk guru-guru sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama municipal), serta perencanaan untuk in-service training.

  3. Pemberian pedoman, saran, dan bantuan keuangan tentang organisasi dan manajemen administrasi pendidikan di tingkat municipal; permintaan koreksi dan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan administrator pendidikan di tingkat municipal, penyetujuan nominasi superintendent di tingkat municipal; dll.

  4. Pemilihan superintendent di tingkat prefecture, penetapan organisasi internal, penunjukkan staf-staf administrasi, dll.

  5. Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dan olah raga.

  6. Perlindungan kekayaan budaya.

  7. Pemberian sertifikat mengajar.

Board of education di tingkat prefecture terdiri dari dua bagian: bagian pengambil keputusan yang terdiri dari para anggota, dan superintendent yang bertugas melaksanakan kebijakan. (Lihat Gambar 5). Sementara para anggota yang biasanya berjumlah 5 orang ditunjuk oleh gubernur atas persetujuan parlemen, superintendent dipilih oleh kelima anggota board of education tersebut. Badan ini memiliki beberapa departemen sesuai dengan kebutuhan. Namun, biasanya badan ini mempunyai departemen pendidikan wajib, departemen pendidikan menengah atas, departemen pendidikan tinggi, departemen pendidikan khusus, departemen kesehatan dan olah raga, departemen-departemen lain, dan lembaga-lembaga pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan membawahi pusat penelitian dan pelatihan pendidikan. Untuk menangani kebutuhan lokal dalam wilayah yang berbeda, board of education prefecture mendirikan kantor pendidikan di beberapa distrik sebagai perpanjangan tangan. Kantor ini bekerjasama dan berkoordinasi dengan board of education di tingkat municipal.

Gambar 5 Struktur Organisasi Board of Education di Tingkat Prefectural

3.4.2.2 Administrasi di Tingkat Municipal

Di tingkat municipal, parlemen, mayor (walikota atau bupati), board of education, dan parlemen merupakan lembaga-lembaga penting yang menentukan pendidikan. (The JICA, 2000; Miharu-Town Board of Education, 2000; Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997). Peranan masing-masing lembaga tersebut sama dengan peranan lembaga-lembaga sejenis di tingkat prefecture, seperti yang telah diuraikan di atas.

Wewenang dan tugas board of education di tingkat municipal meliputi:

  1. Administrasi dan manajemen sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama, dan fasilitas-fasilitas pendidikan municipal (perpustakaan, gedung-gedung pertemuan, dll).

  2. Penentuan organisasi kelas, pelaksanaan kurikulum, pemilihan buku teks, persetujuan materi pelengkap, dll.

  3. Pelaksanaan prosedur penerimaan murid.

  4. Penyediaan supervisi personel sekolah-sekolah municipal, penyediaan in-service training guru, rekomendasi perubahan personel pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama ke board of education di tingkat perfectural.

  5. Pemilihan superintendent di tingkat municipal, penetapan struktur organisasi internal, penetapan staf personel, dll.

  6. Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dll.

  7. Perlindungan kekayaan budaya.

Seperti halnya yang di tingkat prefecture, board of education di tingkat municipal terdiri dari dua bagian: bagian pengambil keputusan yang terdiri dari anggota, dan superintendent yang bertugas melaksanakan kebijakan. (Lihat Gambar 6). Sementara para anggota yang biasanya berjumlah 3 sampai 5 orang ditunjuk oleh mayor atas persetujuan parlemen, superintendent dipilih oleh anggota board of education. Badan ini memiliki beberapa departemen sesuai dengan kebutuhan. Namun, biasanya badan ini mempunyai departemen pendidikan sekolah, departemen pendidikan sosial, departemen fasilitas pendidikan, departemen olah raga dan budaya, dan departemen urusan umum.

3.4.3 Hubungan antara Lembaga Administrasi Pendidikan Pusat dan Lembaga Administrasi Pendidikan Lokal

Hubungan antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan lembaga administrasi pendidikan lokal mencakup dua hubungan: yaitu, hubungan antara lembaga administrasi pendidikan pusat dengan lembaga administrasi pendidikan lokal (prefecture dan municipal) dan hubungan antara lembaga administrasi pendidikan prefecture dengan lembaga administrasi pendidikan municipal.

Gambar 6 Struktur Organisasi Board of Education di Tingkat Municipal
  

3.4.3.1 Hubungan antara Lembaga Administrasi Pendidikan Pusat dan Lembaga Administrasi Pendidikan Lokal

Dalam sistem pendidikan desentralisasi setelah perang, tidak ada hubungan vertikal antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan lembaga administrasi pendidikan lokal. Namun, kedua tingkat lembaga tersebut perlu membangun kerjasama yang baik untuk menangani masalah pendidikan. Dalam kenyataannya, hubungan antara lembaga pusat dan lembaga lokal berarti hubungan antara kementerian pendidikan dengan board of education lokal (prefectures dan municipalities) dan hubungan antara kementerian pendidikan dengan pemerintah daerah (gubernur dan mayor). (Takakura and Murata, 1997).

Di bawah ini adalah daftar kewenangan utama Kementerian Pendidikan yang berkaitan dengan hubungannya dengan pemerintah daerah dan board of education:

  1. Memberikan pedoman dan saran sehingga lembaga administrasi pendidikan lokal dapat melaksanakan tugas dengan benar.

  2. Memberikan subsidi yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

  3. Meminta lembaga lokal melakukan survei untuk mengumpulkan informasi pendidikan dan menyerahkan data dan laporan yang dibutuhkan.

  4. Menyetujui nominasi superintendent di prefectures dan kota-kota yang mempunyai penduduk lebih dari setengah juta orang.

  5. Menetapkan kriteria pendidikan sekolah seperti standar pendirian dan penyelenggaraan sekolah dan kurikulum. Lembaga administrasi pendidikan lokal harus mengikuti kriteria ini dan menjalankan tugas administratifnya.

  6. Mengoreksi dan meminta perbaikan apabila ada pelanggaran administratif yang dilakukan lembaga administrasi pendidikan lokal.

  7. Melakukan supervisi dan pengarahan kepada lembaga administrasi pendidikan lokal dalam menjalankan tugasnya.

3.4.3.2 Hubungan antara Board of Education Prefectural dan Board of Education Municipal

Tidak ada hubungan vertikal antara prefecture dan municipal. Prefectures dipandang sebagai pemerintah-pemerintah lokal yang mengintegrasikan municipalities. Prefectures bertanggung jawab untuk tugas-tugas mengintegrasikan, menghubungkan, dan mengkoordinir municipalities serta tugas-tugas di atas kapasitas municipal. Tujuan board of education prefectural adalah untuk melaksanakan fungsi administrasi lokal dengan baik. (Takakura and Murata, 1997).

Hubungan antara board of education prefectural dan board of education municipal adalah mirip dengan hubungan antara kementerian pendidikan dengan lembaga administrasi pendidikan lokal. Di bawah ini adalah daftar kewenangan utama board of education prefectural:

  1. Memberikan pedoman, saran, dan bantuan.

  2. Meminta board of education municipal melakukan survei untuk mengumpulkan informasi pendidikan dan menyerahkan data dan laporan yang dibutuhkan.

  3. Menyetujui nominasi superintendent di municipal.

  4. Menetapkan kriteria pendidikan sekolah sesuai dengan peraturan, seperti standar organisasi sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang diawasi board of education municipal, juga standar perlakuan terhadap kurikulum dan materi pengajaran.

  5. Atas permintaan kementerian pendidikan mengoreksi dan meminta perbaikan apabila ada pelanggaran administratif yang dilakukan board of education municipal.

  6. Menentukan batas distrik sekolah lanjutan tingkat atas.

  7. Mengatur urusan kepegawaian sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di municipality.

3.4.4 Manajemen Sekolah

Sekolah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dikelola oleh board of education. Namun, lembaga administrasi pendidikan tersebut hanya menetapkan kerangka administrasi sekolah. Masing-masing sekolah mempunyai otonomi hingga derajat tertentu dalam manajemen sekolah. Sekolah dapat membuat sistem manajemen sekolah sendiri untuk mencapai tujuan pendidikan secara efisien. (Takakura and Murata, 1997).

Unsur yang paling penting dalam sistem tersebut adalah fungsi pembuatan-keputusan dan dan fungsi pelaksananaan. Fungsi pembuatan-keputusan dalam sekolah meliputi rapat guru dan komite pengarah di mana mereka menyusun nasehat dan saran serta membuat keputusan yang diminta kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga mendapat masukan dari rapat guru kepala kelas dan rapat guru kepala mata pelajaran serta asosiasi orang tua murid – guru dan alumni. Fungsi pelaksanaan dalam sekolah mencakup organ-organ dalam sekolah yang melaksanakan keputusan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan. (Kato, 1999).

Struktur organisasi sekolah pada umumnya dapat dilihat dalam Gambar 7. (Elementary and Junior High School of Kyoto University of Education, 2000). Dalam hirarki, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah berada dalam manajemen puncak. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk manajemen umum sekolah. Tugas dan wewenangnya meliputi semua urusan sekolah dan supervisi staf. Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dan menggantikan kepala sekolah bila kepala sekolah berhalangan. Di bawah mereka guru-guru mengelola departemen-departemen. Di bawah struktur ini guru-guru bertugas di seksi-seksi di masing-masing departemen. Apabila jumlah seksi lebih besar dari pada jumlah guru, seorang guru mungkin bertugas di lebih dari satu seksi. Guru-guru kepala, di bawah supervisi kepala sekolah, mengkoordinir staf dan memberikan bimbingan dan saran kepada guru.

Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah untuk sekolah sejenis dan setingkat mempunyai perkumpulan dari tingkat ward (kecamatan) dan municipal sampai tingkat prefecture dan nasional. Mereka bertemu dengan frekuensi yang sesuai dengan kebutuhan untuk membicarakan segala permasalahan sekolah dan cara pemecahannya, saling memberi informasi dan pengalaman, dan kerjasama dalam menjalankan kegiatan. Dalam pertemuan itu juga biasanya hadir pejabat-pejabat dari board of education, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan informasi di awal pertemuan tentang kebijakan atau kegiatan-kegiatan mereka yang berkaitan dengan pendidikan. Dengan pertemuan ini maka sekolah-sekolah dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih dapat memecahkan masalah. (National Principal Association, 2000). 

Guru memiliki dua macam perkumpulan: teacher’s union dan organisasi profesi guru. Teacher’s union bertujuan untuk meningkatkan status sosial dan ekonomi guru. Organisasi ini ada ditingkat municipal, prefecture, dan nasional. Organisasi yang kedua berusaha untuk kemampuan dan kualifikasi mereka dalam profesi mengajar. Organisasi profesi ini ada di tingkat ward, municipal, prefecture, dan nasional. Dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi profesi ini, disamping pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Pusat Pelatihan dan Penelitian Pendidikan dari board of education dan kementerian pendidikan, kemampuan dan kualifikasi guru terus meningkat. (National Teacher Association, 1999).

  
 Gambar 7 Struktur Organisasi Sekolah

Siswa memiliki organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk meningkatkan kehidupan sekolah dari sisi siwa. Struktur organisasi siswa pada umumnya seperti yang dapat dilihat dalam Gambar 8. (Kawanigashi Yunior Secondary School, 2000). Pengambilan keputusan dilakukan pada musyawarah anggota yang diadakan satu tahun sekali dan rapat perwakilan kelas yang diadakan sebulan sekali. Hasil-hasil keputusan dilaksanakan oleh pengurus yang terdiri dari presiden, wakil presiden, sekretaris dan bendahara serta pengurus di komite-komite. Dengan organisasi ini siswa dapat membantu memperlancar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan mempunyai hubungan dengan masyarakat, disamping belajar berorganisasi.

Sekolah menjalin kerjasama dengan orang tua murid. Beberapa fungsi yang asalnya dilakukan oleh keluarga dilaksanakan oleh sekolah seperti program makan siang, program keselamatan, pemeriksaan kesehatan, dan pendidikan seks. Orang tua juga didorong untuk berpartisipasi dalam manajemen sekolah melalui asosiasi orang tua murid – guru, kunjungan kelas, dan kegiatan-kegiatan sekolah. Orang tua murid juga mempunyai asosiasi tingkat ward, municipal, prefectural, dan nasional. Progarm-programnya adalah membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sekolah. (Parent-Teacher Association, 2000).

 Gambar 8 Struktur Organiasi Siswa

Dengan berbagai kegiatan positif dari asosiasi-asosiasi ini siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah merasa memiliki sekolah. Mereka dapat lebih memahami dan memberi perhatian kepada sekolah dan sistem sekolah.

3.5 Kurikulum dan Metode Pengajaran

Perencanaan kurikulum melibatkan Kementerian Pendidikan, board of education, dan masing-masing sekolah. Namun, tanggung jawab terakhir perencanaan kurikulum dibebankan pada kepala sekolah, dan pelaksanaan kurikulum dilakukan melalui kerjasama semua staf pengajar. (Takakura and Murata, 1997).

Menurut Course of Study sekarang, kurikulum dirancang berdasarkan pada empat prinsip berikut:

  1. Setiap sekolah harus merencanakan kurikulum yang sesuai.

  2. Perencanaan kurikulum di masing-masing sekolah harus mengikuti peraturan dan Course of Study.

  3. Kondisi aktual di masyarakat dan sekolah harus dipertimbangkan.

  4. Tahap perkembangan dan karakteristik pikiran dan badan murid harus dipertimbangkan.

Setiap sekolah merencanakan kurikulumnya berdasarkan prinsip-prinsip ini. Prinsip (2) mencerminkan karakteristik nasional, prinsip (3) mencerminkan karakteristik lokal dan sekolah, dan prinsip (4) mencerminkan karakteristik murid.

Course of Study mendefinisikan tujuan, isi, dan pendekatan yang dibutuhkan untuk masing-masing mata pelajaran. Course of Study didasarkan pada kriteria kurikulum nasional yang ditentukan oleh Kementrian Pendidikan. Ia mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan memegang peranan penting dalam penentuan isi kurikulum di sekolah-sekolah Jepang. Selain itu, board of education lokal dapat menentukan standarnya yang sesuai dengan daerahnya. Saat ini ada lima Course of Study yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, yaitu Course of Study untuk Taman Kanak-kanak, Course of Study untuk Sekolah Dasar, Course of Study untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Course of Study untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan Course of Study untuk Sekolah Tuna Netra, Tuna Rungu, dan Penyandang Cacat Lain.

Course of Study yang ditetapkan dalam Undang-undang Pendidikan itu mengandung mata pelajaran-mata pelajaran dan jam pelajaran dalam setahun untuk masing-masing jenjang sekolah. Untuk sekolah dasar mata pelajaran dan jam pelajarannya dapat dilihat dalam Tabel 2. Kurikulum tersebut terdiri dari bahasa Jepang, ilmu pengetahuan sosial, aritmatika, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan alam, musik, menggambar dan kerajinan, merawat rumah, olah raga, dan kegiatan-kegiatan khusus. Di sekolah-sekolah swasta, mata pelajaran agama dapat menggantikan pendidikan moral. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).

Mata pelajaran dan jam pelajaran untuk sekolah lanjutan tingkat pertama dapat dilihat dalam Tabel 3. Kurikulum tersebut terdiri dari mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, pendidikan moral, dan kegiatan khusus. Mata pelajaran-mata pelajaran wajib adalah bahasa Jepang, ilmu pengetahuan sosial, matematika, ilmu pengetahuan alam, musik, seni, pendidikan kesehatan dan olah raga, dan kerajinan dan ekonomi rumah tangga. Mata pelajaran-mata pelajaran pilihan dapat dipilih dari mata pelajaran-mata pelajaran wajib yang disebutkan di atas, bahasa asing, dan mata pelajaran-mata pelajaran lain. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).

Berbeda dengan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama, kurikulum di sekolah lanjutan tingkat atas menggunakan sistem kredit. Kurikulum tersebut terdiri dari mata pelajaran-mata pelajaran dan kegiatan-kegiatan khusus. Kegiatan-kegiatan khusus meliputi kegiatan rumah, kegiatan badan kesiswaan, kegiatan klub olaha raga, dan acara-acara sekolah. Bidang mata pelajaran, jumlah kredit standar untuk pendidikan umum di sekolah lanjutan tingkat atas dapat dilihat dalam Tabel 4. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).

Tabel 2
Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran Standar
dalam Satu Tahun di Sekolah Dasar

Mata Pelajaran

Jam Pelajaran dalam Satu Tahun Menurut Tingkat

I

II

III

IV

V

VI

Bahasa Jepang
Ilmu Pengetahuan Sosial
Aritmatika
Ilmu Pengetahuan Alam
Lingkungan Hidup
Musik
Kerajian
Merawat Rumah
Olah Raga

306
-
136
-
102
68
68
-
102

315
-
175
-
105
70
70
-
105

280
105
175
105
-
70
70
-
105

280
105
175
105
-
70
70
-
105

210
105
175
105
-
70
70
70
105

210
105
175
105
-
70
70
70
105

Pendidikan Moral

34

35

35

35

35

35

Kegiatan Khusus

34

35

35

70

70

70

Jumlah Jam Pelajaran

850

910

980

1.015

1.015

1.015

  
Catatan: Satu jam pelajaran berlangsung selama 45 menit.

Sumber: Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan. 2000.

Tabel 3
Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran Standar dalam Satu Tahun
di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

Mata Pelajaran

Jam Pelajaran dalam Satu Tahun Menurut Tingkat

I

II

III

Wajib

Bahasa Jepang
Ilmu Pengetahuan Sosial
Matematika
Ilmu Pegnetahuan Alam
Musik
Seni
Pendidikan Kesehatan dan Olah Raga
Kerajinan dan Ekonomi Rumah Tangga

175
140
105
105
70
70
105
70

140
140
140
105
35~70
35~70
105
70

140
70~105
140
105~140
35
35
105~140
70~105

Pendidikan Moral
Kegiatan-kegiatan Khusus
Mata Pelajaran Pilihan

35
35~70
105-140

35
35~70
105~210

35
35~70
140~280

Jumlah Jam Pelajaran

1.050

1.050

1.050

  
Catatan: Satu jam pelajaran berlangsung selama 50 menit.

Sumber: Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan. 2000.

Tabel 4
Jumlah Kredit Standar untuk Mata Pelajaran Pendidikan Umum
di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas

Bidang
Mata Pelajaran

Mata Pelajaran

Kredit

Bidang
Mata Pelajaran

Mata Pelajaran

Kredit

 

 

Bahasa Jepang

Bahasa Jepang I
Bahasa Jepang II
Ekspresi Org Jepang
Org Jepang Modern
Bhs Jepang Modern
Klasik I
Klasik II
Bacaan Klasik

4
4
2
4
2
3
3
2

Pendidikan Fisik dan Olah Raga

Pendidikan Fisik
Kesehatan

7-9
2

 

 


Seni

Musik I
Musik II
Musik III
Seni I
Seni II
Seni III
Kerajinan Tangan I
Kerajinan Tangan II
Kerajinan Tangn III
Kaligrafi I
Kaligrafi II
Kaligrafi III

2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2

 

Geografi dan Sejarah

Sejarah Dunia A
Sejarah Dunia B
Sejarah Jepang A
Sejarah Jepang B
Geografi A
Geografi B

2
4
2
4
2
4


Civic

Masyarakat Modern
Etika
Politik & Ekonomi

4
2
2

 


Bahasa Asing

Bahasa Inggris I
Bahasa Inggris II
Komunikasi Oral A
Komunikasi Oral B
Komunikasi Oral C
Membaca
Menulis

4
4
2
2
2
4
4

 

Matematika

Matematika I
Matematika II
Matematika III
Matematika A
Matematika B
Matematika C

4
3
3
2
2
2

 



Ilmu Pengetahuan Alam

Sains Komprehensif
Fisika I A
Fisika I B
Fisika II
Kimia I A
Kimia I B
Kimia II
Biologi I A
Biologi II B
Biologi II
Sains Bumi I A
Sains Bumi I B
Sains II

4
2
4
2
2
4
2
2
4
2
2
4
2

 

Ekonomi
Rumah Tangga

Ekon Rm Tg Umum
Ketrampilan Hidup
Ketrampilan Umum

4
4
4

Sumber: Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan. 2000.

Pada umumnya metode pengajaran yang digunakan di sekolah-sekolah di Jepang adalah kombinasi dari (1) penjelasan dari dan tanya jawab dengan guru, (2) diskusi antar murid, dan (3) eksplorasi oleh murid sendiri dengan menggunakan alat pembelajaran. Di awal biasanya murid memberikan penjelasan sebagai pengantar, kemudian murid melakukan diskusi sesama mereka dan atau mengeksplorasi menggunakan alat pembelajaran seperti multimedia, laboratorium, dll. sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhan. Hasil diskusi dan atau eksplorasi tersebut lalu dipresentasikan di depan kelas dengan bimbingan guru.

3.6 Keuangan Pendidikan

Berdasarkan prinsip "sponsorship by founders", pemerintah nasional, pemerintah lokal, atau lembaga pendidikan menanggung sendiri biaya sekolahnya. Namun, kenyatannya banyak pengecualian untuk mengatasi kesenjangan keuangan. Kesenjangan keuangan tersebut meliputi: (1) kesenjangan vertikal antara nasional dan lokal, di mana keuangan publik dari pemerintah lokal tidak memadai; (2) kesenjangan horizontal diantara pemerintah lokal, karena perbedaan dalam sumber daya alam dan industri; dan (3) kesenjangan antara sekolah-sekolah negeri dan swasta. Untuk mengatasi kesenjangan-kesenjangan ini, diberlakukan sistem subsidi nasional ke pemerintah-pemerintah lokal yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, sistem hibah "Pajak Alokasi Lokal" yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan sistem bantuan keuangan untuk sekolah swasta. Secara keseluruhan, biaya pendidikan ditanggung bersama oleh pemerintah nasional, pemerintah lokal, lembaga pendidikan, dan orang tua murid, sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Tabel 5 menunjukkan pembagian beban pengeluaran di sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama. (Kato, 1999; Takakura and Murata, 1997).
  

Tabel 5
Keuangan Pendidikan Sekolah Dasar dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
 

Pengeluaran

Pembagian Beban

Nasional

Prefecture

Municipal

Buku Teks

1

 

 

Gaji Guru

1/2

1/2

 

Fasilitas:
- Gedung dan Perluasan
- Perbaikan Kerusakan

Gedung
- Perbaikan Karena   
   Bencana Alam


1/2
1/3


2/3

 


1/2
2/3


1/3

Pemeliharaan Gedung

 

 

1

                    Sumber: Takakura, Sho dan Murata, Yokuo. 1997.

Biaya pendidikan per murid cukup tinggi. Tabel 6 menyajikan biaya pendidikan per murid per tahun untuk sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas negeri baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh orang tua pada tahun 1996. Biaya pendidikan per murid per tahun untuk tingkat sekolah dasar adalah 901.703 yen (1 yen = Rp.85). Dari total biaya ini, pemerintah menanggung 93% dan orang tua menanggung 7%. Di sekolah lanjutan tingkat pertama, biaya pendidikan per murid per tahun tersebut adalah 1.051.239 yen, di mana pemerintah menanggung 87% dan orang tua menanggung 13%nya. Biaya pendidikan per murid per tahun di sekolah lanjutan tingkat atas adalah 1.283.890 yen dengan pemerintah menanggung 74% dan orang tua menanggung 26%nya. (Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture of Japan, 2000).

Secara keseluruhan porsi terbesar biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Namun demikian, semakin tinggi jenjang pendidikan, porsi yang ditanggung orang tua semakin tinggi. Hal ini dikarenakan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama murid tidak perlu membayar uang sekolah karena merupakan pendidikan wajib, sedangkan mulai sekolah lanjutan tingkat atas murid dikenakan uang sekolah. Biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan oleh orang tua adalah untuk buku selain buku teks, keperluan sekolah lain, transportasi, iuran asosiasi orang tua murid – guru, makan siang, dll.

Tabel 6
Biaya Pendidikan Per Murid Per Tahun
di Sekolah Dasar,  Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Negeri Tahun 1996


Jenis Sekolah


Biata Total

Ditanggung Pemerintah

Ditanggung Orang Tua

Yen

%

Yen

%

Yen

%

Sekolah Dasar

901.703

100

842.469

93

59.234

7

Sek. Lanjutan Tkt Pertama

1.051.890

100

915.522

87

135.717

13

Sekolah Lanjutan Tkt Atas

1.283.890

100

951.341

74

332.549

26

  
Catatan: 1 yen = Rp.80

Sumber: Takakura, Sho dan Murata, Yokuo. 1997.

4. Kesimpulan

Sistem Pendidikan di Jepang yang berlaku sekarang dikembangkan setelah Perang Dunia II ketika reformasi pendidikan dilakukan mengikuti konstitusi baru yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (negara yang menaklukan Jepang) pada tahun 1947. Reformasi pendidikan tersebut bertujuan untuk membangun masyarakat yang demokratis.

Dalam reformasi pendidikan itu ditetapkan Undang-undang Pendidikan yang pokok-pokoknya mengandung:

  1. Prinsip Legalisme, yaitu bahwa mekanisme pengelolaan diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan.

  2. Prinsip Administrasi yang Demokratis, yaitu bahwa sistem administrasi pendidikan harus dibangun berdasarkan konsensus nasional dan mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam membuat formulasi kebijakan pendidikan dan prosesnya.

  3. Prinsip Netralitas, yaitu bahwa kewenangan pendidikan harus independen dan tidak dipengaruhi dan diinterfensi oleh kekuatan politik.

  4. Prinsip Penyesuaian dan Penetapan Kondisi Pendidikan, yaitu bahwa pemegang kewenangan pusat dan lokal mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua dengan menyediakan fasilitas-fasilitas pendidikan yang cukup.

  5. Prinsip Desentralisasi, yaitu bahwa pendidikan harus dikelola berdasarkan otonomi pemerintah lokal.

Tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan kepribadian secara penuh dengan berupaya keras membangun manusia yang sehat pikiran dan badan, yang mencintai kebenaran dan keadilan, menghormati perseorangan, menghargai kerja, mempunyai rasa tanggungjawab yang dalam, dan memiliki semangat independen sebagai pembangun negara dan masyarakat yang damai. Selanjutnya, tujuan pendidikan tersebut dijabarkan secara rinci sampai tingkat sekolah, bahkan sampai tingkat kelas dan tingkat setiap pertemuan kelas untuk setiap mata pelajaran.

Organisasi sistem pendidikan sekolah di Jepang mencakup dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Taman kanak-kanak menerima murid usia 3,4, atau 5 tahun dan memberikan pelajaran selama tiga, dua, atau satu tahun. Pendidikan dasar 9 tahun yang terdiri dari sekolah dasar (6 tahun) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (3 tahun) wajib diikuti oleh anak ber usia 6 sampai 15 tahun. Ada dua jenis sekolah lanjutan tingkat atas, yaitu umum dan kejuruan. Terdapat juga sekolah dengan pendidikan khusus untuk tuna netra, tuna rungu, dan penyandang cacat lain. Di pendidikan tinggi terdapat universitas, junior colleges, colleges of technology, specialized training colleges, dan misclellaneous schools dengan program dan masa studi yang berbeda-beda.

Administrasi pendidikan di Jepang merupakan fungsi lokal atau desentralisasi dan independen dari administrasi publik secara umum. Sistem administrasi pendidikan tersebut dibangun dalam empat tingkat: pusat (nasional), prefectural, municipal, dan sekolah. Di tingkat nasional, kebijakan dan anggaran pendidikan secara keseluruhan dibahas oleh Kementerian Pendidikan, Sains, dan Budaya dan Parlemen. Kewenangan kementerian pendidikan pusat dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok, yaitu (1) administrasi pendidikan secara keseluruhan, (2) pendidikan sekolah, (3) administrasi pendidikan lokal, (4) administrasi pendidikan internasional, dan (5) organisasi internal.

Di tingkat prefecture, parlemen, gubernur, dan board of education merupakan lembaga-lembaga penting yang menentukan pendidikan Berkaitan dengan pendidikan, parlemen sebagai lembaga legislatif mempunyai kewenangan untuk mengesahkan peraturan, memutuskan anggaran, memutuskan uang sekolah, dan menyetujui penunjukkan anggota-anggota board of education. Gubernur sebagai kepala pemerintahan mempunyai fungsi administratif yang berkaitan dengan pendidikan sebagai berikut: (1) mengawasi universitas dan junior college (tingkat prefecture), (2) mengesahkan dan membubarkan sekolah-sekolah swasta serta memberikan subsidi, (3) mengangkat dan memberhentikan anggota board of education, (4) mengusulkan anggaran dan peraturan pendidikan ke parlemen, dan (5) mengelola pembelian dan penjualan aset pendidikan. Wewenang dan tugas board of education di tingkat prefecture meliputi: (1) Administrasi dan manajemen sekolah-sekolah prefectural (sekolah lanjutan tingkat atas, sekolah khusus untuk penyandang cacat, universitas, dan junior college) dan fasilitas-fasilitas pendidikan prefectural (museum, perpustakaan, pusat pendidikan, dll.); (2) Pengangkatan dan pemberhentian staf sekolah (termasuk guru-guru sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama municipal), serta perencanaan untuk in-service training; (3) Pemberian pedoman, saran, dan bantuan keuangan tentang organisasi dan manajemen administrasi pendidikan di tingkat municipal; permintaan koreksi dan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan administrator pendidikan di tingkat municipal, penyetujuan nominasi superintendent di tingkat municipal; dll; (4) Pemilihan superintendent di tingkat prefecture, penetapan organisasi internal, penunjukkan staf-staf administrasi, dll; (5) Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dan olah raga; (6) Perlindungan kekayaan budaya; (7) Pemberian sertifikat mengajar.

Di tingkat municipal, parlemen, mayor (walikota atau bupati), board of education, dan parlemen merupakan lembaga-lembaga penting yang menentukan pendidikan. Peranan masing-masing lembaga tersebut sama dengan peranan lembaga-lembaga sejenis di tingkat prefecture, seperti yang telah diuraikan di atas. Wewenang dan tugas board of education di tingkat municipal meliputi: (1) Administrasi dan manajemen sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama, dan fasilitas-fasilitas pendidikan municipal (perpustakaan, gedung-gedung pertemuan, dll); (2) Penentuan organisasi kelas, pelaksanaan kurikulum, pemilihan buku teks, persetujuan materi pelengkap, dll; (3) Pelaksanaan prosedur penerimaan murid; (4) Penyediaan supervisi personel sekolah-sekolah municipal, penyediaan in-service training guru, rekomendasi perubahan personel pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama ke board of education di tingkat perfectural; (5) Pemilihan superintendent di tingkat municipal, penetapan struktur organisasi internal, penetapan staf personel, dll. (6) Pemasyarakatan pendidikan sosial, pendidikan fisik, dll; dan (7) Perlindungan kekayaan budaya.

Hubungan antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan lembaga administrasi pendidikan lokal mencakup dua hubungan: yaitu, hubungan antara lembaga administrasi pendidikan pusat dengan lembaga administrasi pendidikan lokal (prefecture dan municipal) dan hubungan antara lembaga administrasi pendidikan prefecture dengan lembaga administrasi pendidikan municipal. Tidak ada hubungan vertikal antara lembaga administrasi pendidikan pusat dan lembaga administrasi pendidikan lokal, juga antara lembaga administrasi pendidikan prefecture dengan lembaga administrasi pendidikan municipal. Namun, antar lembaga tersebut perlu membangun kerjasama yang baik untuk menangani masalah pendidikan.

Sekolah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dikelola oleh board of education. Namun, lembaga administrasi pendidikan tersebut hanya menetapkan kerangka administrasi sekolah. Masing-masing sekolah mempunyai otonomi hingga derajat tertentu dalam manajemen sekolah. Sekolah dapat membuat sistem manajemen sekolah sendiri untuk mencapai tujuan pendidikan secara efisien.

Unsur yang paling penting dalam sistem tersebut adalah fungsi pembuatan-keputusan dan dan fungsi pelaksananaan. Fungsi pembuatan-keputusan dalam sekolah meliputi rapat guru dan komite pengarah di mana mereka menyusun nasehat dan saran serta membuat keputusan yang diminta kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga mendapat masukan dari rapat guru kepala kelas dan rapat guru kepala mata pelajaran serta asosiasi orang tua murid – guru dan alumni. Fungsi pelaksanaan dalam sekolah mencakup organ-organ dalam sekolah yang melaksanakan keputusan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua murid mempunyai perkumpulan dari tingkat ward (kecamatan) dan municipal (kabupaten/kota madya) sampai tingkat prefecture (propinsi) dan nasional. Perkumpulan-perkumpulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan peran mereka dalam mengembangkan dan menjalankan fungsi sekolah.

Perencanaan kurikulum melibatkan Kementerian Pendidikan, board of education, dan masing-masing sekolah. Namun, tanggung jawab terakhir perencanaan kurikulum dibebankan pada kepala sekolah, dan pelaksanaan kurikulum dilakukan melalui kerjasama semua staf pengajar. Menurut Course of Study sekarang, kurikulum dirancang berdasarkan pada empat prinsip berikut: (1) Setiap sekolah harus merencanakan kurikulum yang sesuai; (2) Perencanaan kurikulum di masing-masing sekolah harus mengikuti peraturan dan Course of Study yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan; (3) Kondisi aktual di masyarakat dan sekolah harus dipertimbangkan; dan (4) Tahap perkembangan dan karakteristik pikiran dan badan murid harus dipertimbangkan. Course of Study mendefinisikan tujuan, isi, dan pendekatan yang dibutuhkan untuk masing-masing mata pelajaran.

Pada umumnya metode pengajaran yang digunakan di sekolah-sekolah di Jepang adalah kombinasi dari (1) penjelasan dari dan tanya jawab dengan guru, (2) diskusi antar murid, dan (3) eksplorasi oleh murid sendiri dengan menggunakan alat pembelajaran. Di awal biasanya murid memberikan penjelasan sebagai pengantar, kemudian murid melakukan diskusi sesama mereka dan atau mengeksplorasi menggunakan alat pembelajaran seperti multimedia, laboratorium, dll. sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhan. Hasil diskusi dan atau eksplorasi tersebut lalu dipresentasikan di dapan kelas dengan bimbingan guru.

Biaya pendidikan ditanggung bersama oleh pemerintah nasional, pemerintah lokal, lembaga pendidikan, dan orang tua murid, sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Dana penyediaan buku teks sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Dana untuk gaji guru separuh ditanggung oleh pemerintah pusat dan separuhnya lagi ditanggung oleh pemerintah prefecture. Dana untuk fasilitas gedung dan perlengkapan setengahnya oleh pemerintah pusat dan setengahnya lagi oleh pemerintah municipal. Orang tua murid menanggung biaya pendidikan untuk masing-masing tingkat sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas sebesar 7%, 13%, dan 26% dari biaya total, dan sisanya ditanggung pemerintah.

Pustaka Acuan

Elementary School of Kyoto University of Education. 2000. Description of Elementary School: Fiscal Year 2000. Kyoto: Elementary School of Kyoto University of Education.

Junior High School of Kyoto University of Education. 2000. Description of Junior High School: Fiscal Year 2000. Kyoto: Junior High School of Kyoto University of Education.

Kato, Norio. 1999. The Education System in Japan Description and Implications for Indonesia. Working Paper IV. The Regional Educational Development and Improvement Project. Jakarta: Office of Research and Development Ministry of Education of Indonesia and the Japan International Cooperation Agency.

Kawahigashi Junior Secondary School. 2000. Description of Kawahigashi Junior High School: Fiscal Year 2000. Kawahigashi Town, Fukushima Perfecture: Kawahigashi Junior High School.

Miharu-Town Board of Education. 2000. Education in Miharu-Town. Aizu-Wakamatsu: Miharu-Town Board of Education.

Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan. 2000. Mombusho 2000. Tokyo: Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Government of Japan.

National Parent-Teacher Association. 2000. Activities of Parent-Teacher Association. Tokyo: National Parent-Teacher Association.

National Principal Association. 2000. Programme of Principal Association. Tokyo: National Principal Association.

National Teacher Association. 1999. Kajawa Prefecture Assembly. Kajawa: National Teacher Association.

Research and Statistic Planning Division, Ministry of Education, Science, Sports and Culture, Japan. 2000. Education in Japan 2000: A Graphic Presentation. 13th edition. Tokyo: Gyosei Corporation Japan.

Takakura, Sho and Murata, Yokuo. 1997. Education in Japan: Present System and Tasks/Curriculum and Instruction. Tokyo: Institute of Education, University of Tsukuba.

-----------
Sumber :   http://www.depdiknas.go.id/Jurnal/27/sistem_pendidikan_di_jepang.htm
  


  


http://www.geocities.com/jipsumbar

http://jipdiknassumbar.cjb.net

   

Situs ini menampung sumbangan tulisan, berupa makalah, kajian, serta artikel dalam kerangka inovasi pendidikan. Silahkan kirim tulisan  anda kepada web master :

[email protected]
Jika pada browser Internet Explorer anda muncul pesan script error atau script debugging,  
klik disni

 

Hosted by www.Geocities.ws

1