|

[home]
[pakguruonline]
[siswaonline]
[mailinglist
pakguruonline] [al-haq]
SKENARIO
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Oleh : Suparlan *)
Selama ini pembicaraan kurang terpusat pada guru sebagai
andalan utama pelaksana acara kurikuler. Lebih sering
orang membahas kurikulum sebagai pokok
permasalahan pendidikan di sekolah (Fuad Hassan, Kompas,
28 Februari 2000)
Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada
akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front
terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi,
pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga
negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat
prioritas dalam reformasi (Mohammad Surya)
Fuad Hassan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
secara terus terang mengakui bahwa pokok persoalan
pendidikan yang sering dibahas dalam berbagai kesempatan
selama ini lebih terfokus kepada masalah kurikulum
ketimbang dengan masalah pendidik (Kompas, 28 Februari
2000). Padahal telah menjadi pemahaman umum bahwa
masalah pendidik jauh lebih penting daripada masalah
kurikulum dan komponen pendidikan yang lainnya.
Pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
bagaimanapun juga telah memberikan gambaran kepada kita
bahwa masalah pendidik atau guru memang belum sepenuhnya
mendapatkan perhatian yang memadai dari para pengambil
kebijakan, terutama pengambil kebijakan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, negeri ini menghadapi masalah
pendidikan yang demikian rumit. UNESCO meletakkan
Indonesia dengan Human Development Index (HDI) pada
urutan ke-112 di antara 174 negara yang diteliti. Di
lain pihak, The Political dan Economics Risk Consultancy
(PERC) yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem
pendidikan di Indonesia pada urutan ke-12 di antara 12
negara yang diteliti. Pendek kata, kondisi bangsa ini
menang sedang tidak nyaman, termasuk dunia pendidikannya.
Ahmad Sjafii Maarif, ketua umum Persyarikatan
Muhammadiyah, sebagai contoh, menyebut masalah
pendidikan sebagai 'wajah bopeng pendidikan kita' (Republika,
9 Mei 2005). Singkat kata, mutu pendidikan di negeri ini
memang masih rendah. Untuk memecahkan masalah pendidikan
tersebut diperlukan usaha ekstra keras dari semua pihak
secara sinergis. Tidak ada kata putus ada bagi orang
yang masih percaya kepada kekuasaan-Nya.
Tulisan ini akan lebih memfokuskan pembahasan dari aspek
guru atau pendidik, yakni langkah-langkah apa saja yang
harus ditempuh pemerintah dan pihak-pihak yang terkait
untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagai contoh, organisasi pembinaan profesional guru
seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) yang selama
ini terlibat dalam upaya peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan kini seperti telah mengalami mati
suri. Oleh karena itu, tidak ada cara lain yang
harus ditempuh kecuali dengan memberdayakan organisasi
pembinaan profesional itu. Dari banyak organisasi
pembinaan profesional itu, beberapa di antaranya yang
tetap eksis dengan segala kemandiriannya, tanpa
mengandalkan adanya subsidi dari pihak manapun juga.
Sebagai salah satu contoh, MGMP Matematika Kota
Surakarta, secara rutin telah memiliki kegiatan yang
cukup inovatif, seperti mengadakan lomba mata pelajaran
Matematika bagi peserta didik di kawasan Surakarta dan
sekitarnya, dan bersamaan dengan acara itu diadakan pula
acara seminar pendidikan matematika untuk para guru
matematika. Acara yang cukup meriah seperti itu
dilaksanakan secara bergilir dari satu sekolah ke
sekolah lain yang dinilai mau dan mampu menjadi tuan
rumahnya.
Jika Wakil Presiden berjanji kepada PGRI untuk
menyelesaikan masalah guru dalam tiga tahun (Kompas, 8
Juni 2005), tulisan ini lebih merupakan skenario jangka
menengah, minimal lima tahun, karena masing-masing
langkah merupakan upaya besar. Tanpa semangat besar,
upaya besar itu tidak akan dapat diselesaikan dengan
hasil yang besar. Masing-masing langkah dari skenario
ini mungkin dapat diselesaikan dalam masa satu tahun.
Dengan demikian, lima langkah skenario ini dapat
diselesaikan dalam lima tahun.
Mutu Pendidikan dan Mutu Pendidik
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor
yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang
lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting
adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar
mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu
gurunya. Guru dikenal sebagai 'hidden currickulum' atau
kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku,
penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa
saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima
oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk
diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi
sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru
masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika
anak-anaknya tidak berada di dalam keluarga.
Fasilitas pendidikan berupa buku sudah demikian canggih
disusun. Bahkan banyak bahan ajar yang kini telah
disusun dalam bentuk CD ROM, bukan buku yang tebal dan
biasanya disusun tidak semenarik komik atau majalah.
Dengan demikian peserta didik memiliki pilihan lain
berupa sumber informasi yang tinggal 'ngeklik' di
komputer pribadinya. Sumber informasi dengan mudah
dicari dengan cara 'surfing' melalui bahan ajar virtual
melalui internet. Nah, dalam kondisi seperti itu, apakah
peran pendidik masih diperlukan lagi? Pada era teknologi
informasi, guru memang tidak lagi dapat berperan sebagai
satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan.
Peran guru telah berubah lebih menjadi fasilitator,
motivator, dan dinamisator bagi peserta didik. Dalam era
teknologi informasi peserta didik dengan mudah dapat
mengakses informasi apa saja yang tersedia melalui
internet. Dalam kondisi seperti itu, maka guru
diharapkan dapat memberikan peran yang lebih besar untuk
memberikan rambu-rambu etika dan moral dalam memilih
informasi yang diperlukan. Dengan kata lain, peran
pendidik tidak dapat digantikan oleh apa dan siapa,
serta dalam era apa saja. Untuk dapat melaksanakan peran
tersebut secara efektif dalam proses pendidikan,
pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan
mutunya dengan skenario yang jelas.
Pertanyaan besar yang akan dicoba dijawab dalam tulisan
ini adalah tentang bagaimana skenario yang harus diikuti
untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan?
Keseluruhan skenario itu akan meliputi beberapa
pertanyaan. Pertama, langkah pertama apakah yang dinilai
sangat penting sebagai titik awal (starting point) untuk
melakukan langkah-langkah berikutnya. Langkah pertama
ini juga dinilai sebagai pemutus rantai dari serangkaian
mata rantai masalah yang sering sebagai lingkaran setan
(vicious circle) yang tidak diketahui mana pangkal dan
ujungnya. Kedua, langkah-langkah besar apakah yang harus
dilakukan dalam keseluruhan skenario itu. Ketiga, apa
hubungan antara langkah yang satu dengan langkah yang
lain, serta apa prasyarat yang harus dipenuhi untuk
dapat mencapai langkah yang telah ditentukan.
Langkah pertama: peningkatan gaji dan
kesejahteraan guru
Mohammad Surya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI,
menyatakan dengan tegas bahwa "semua keberhasilan
agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan
oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru.
Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan,
anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini
terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi".
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam
kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh
penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang
layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah
minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai
bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.
Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan
kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk
kehidupannya.
Langkah pertama ini dinilai amat vital dan strategis
untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengapa? Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima
syarat pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, yang
masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan
kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi.
Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah (1) bahwa
pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi
masyarakat, (2) bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang
keahlian tertentu, (3) bidang keahlian itu dapat dicapai
dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of
knowledge), (4) bahwa pekerjaan itu memerlukan
organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan
kemudian (5) bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji
atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat
dilaksanakan secara profesional. Dari kelima syarat
tersesbut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah
syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang
memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan
kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak
yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap
langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah
pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan
lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh
dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak
korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya
seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek
kehidupan manusia.
Apa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat
melaksanakan langkah pertama ini dengan baik? Jika
standar gaji yang akan dinaikkan itu cukup tinggi, maka
kenaikan gaji dapat dilakukan dengan standar kompetensi
yang tinggi pula. Yang akan diberikan kenaikan gaji
adalah para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah
mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh
karena dewasa ini terdapat berbagai pangkat dan golongan
pegawai, maka kenaikan gajinya juga diselaraskan dengan
pangkat dan golongan pegawai tersebut. Dengan demikian,
uji kompetensi harus dilakukan dahulu secara jujur dan
transparan. Untuk itu, maka instrumen uji kompetensi
harus disiapkan secara matang. Jangan ada kecurangan
dalam proses uji kompetensi ini. Jika terjadi kecurangan
dalam pelaksanaan uji kompetensi, maka secara otomatis
akan dapat merusak seluruh komponen dalam sistem ini.
Langkah pertama ini akan berjalan dengan lebih matap
jika sistem pembayaran gajinya telah dilaksanakan dengan
melalui bank.
Langkah kedua: alih tugas profesi dan rekruitmen
guru untuk menggantikan guru atau pendidik yang
dialihtugaskan ke profesi lain
Langkah kedua ini merupakan konsekuensi dari langkah
pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar
kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain.
Syaratnya, (1) mereka telah diberikan kesempatan untuk
mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi
tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan, (2)
guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan
kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk
meningkatkan kompetensinya. Jika syarat tersebut telah
dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk
dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain
yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau
perlu dipensiundinikan.
Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah
dialihtugaskan ke profesi lain tersebut perlu diadakan
seleksi (rekruitmen) secara jujur dan transparan, sesuai
standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Rekruitmen
pendidik yang jujur dan transparan ini telah dilakukan
oleh Paulo Freirie dalam rangka reformasi pendidikan di
Brazilia. Crass program seperti guru bantu sebaiknya
tidak dilakukan di masa-masa mendatang, karena program
seperti ini sama dengan ibarat memasang bom waktu yang
berbahaya, terutama jika tidak mengelola program ini
dengan baik. Program guru bantu dapat saja dimasukkan
menjadi satu sistem dalam rekruitmen guru. Artinya,
proses rekruitmen guru dilakukan dengan mekanisme
melalui guru bantu. Jadi, untuk ikut rekruitmen guru
seseorang harus melalui guru bantu. Guru bantu yang
tidak lulus tes secara otomatis menjadi masa akhir
kontrak kerja untuk menjadi guru bantu.
Langkah ketiga: membangun sistem sertifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem
penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Langkah ini merupakan langkah yang amat besar, yang akan
memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama,
yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran
belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem
sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh
tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya
berbagai standar nasional pendidikan yang telah
ditetapkan. Prasyarat yang harus dipernuhi sebagai
berikut. Untuk pendidik yang akan diangkat menjadi PNS
harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan.
Sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak
perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut,
karena hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang
disebut dengan 'jual beli ijazah' yang juga dikenal
dengan 'STIA' atau 'sekolah tidak ijazah ada'. Yang
diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan
sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara
dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem
sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem
kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik
dan tenaga kependidikan bukan semata-mata sebagai proses
administrasi semata-mata, melainkan lebih merupakan
proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan
kompetensi.
Langkah keempat: membangun satu standar pembinaan
karir (career development path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut,
disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu
harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk
undang-undang atau setidaknya berupa peraturan
pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi
daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau
menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik
harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan
harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar
pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap
apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem
sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah
berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini
akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat
pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
Langkah kelima: meneruskan peningkatan kompetensi
melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari
lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta
melibatkan organisasi pembinaan profesi guru dan tenaga
kependidikan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses
rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan
transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi
yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut
tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para
pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan
kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan
oleh lembaga inservice training yang juga sudah
terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk
mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan
oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus
terakreditasi.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan
terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik
yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara
sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan
preservice education, inservice training, dan on the job
training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi
pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik
Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi
perjuangan para guru.
Akhir Kata
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan
dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga
kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak
akan mencapai sasaran yang diharapkan tanpa dimulai
dengan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikannya.
Upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
tidak dapat dilepaskan dengan aspek-aspek penting
sebagai berikut: (1) gaji dan standar kesejahteraan yang
layak untuk kehidupannya, (2) standar kualifikasi, (3)
standar kompetensi dan upaya peningkatannya, (4) sistem
sertifikasi pendidik dan tenaga kependiikan dan alih
profesi yang tidak memenuhi standar kompetensi, (5)
seleksi/rekruitmen yang jujur dan transparan, (6)
standar pembinaan karir, (7) penyiapan calon pendidik
dan tenaga kependidikan yang selaras dengan standar
kompetensi, dan lebih menekankan praktik mengajar
daripada teori semata-mata, (8) sistem diklat di lembaga
inservice training dan pendidikan profesi di LPTK, on
the job training (OTJ) di sekolah, dan (9) pemberdayaan
organisasi pembinaan profesional seperti KKG, MGMP, MKKS,
dan MKPS. Mudah-mudahan.
Yogyakarta,
9 Juni 2005
*)
Kepala Bidang Pelayanan Teknis, Pusat Pengembangan
Penataran Guru Matematika Yogyakarta. Alumni
S2 University of Houston, Texas
E-mail: [email protected].
Website:
www.suparlan.com

http://www.geocities.com/jipsumbar
http://jipdiknassumbar.cjb.net
Situs
ini menampung sumbangan tulisan, berupa makalah,
kajian, serta artikel dalam kerangka inovasi pendidikan.
Silahkan kirim tulisan anda kepada web master
:
[email protected]
Jika
pada browser Internet Explorer anda muncul pesan
script error atau script debugging,
klik disni
|