|

[home]
[pakguruonline]
[siswaonline]
[mailinglist
pakguruonline] [al-haq]
Mengurai Benang Kusut Pendidikan
Oleh : T Raka Joni *)
JIKA direnungkan,
lama-lama kekusutan permasalahan pendidikan di Tanah Air
ini ibarat pasien yang mengalami komplikasi. Gawatnya
lagi, di samping permasalahan kronis yang tidak kunjung
tertangani, seperti pengelolaan ketenagaan yang kurang
hirau efisiensi dan efektivitas, serta masalah mutu guru
yang akarnya merambah dari hilir ke hulu sehingga tidak
mungkin dibenahi hanya melalui pembinaan dalam-jabatan,
juga bermunculan faktor-faktor risiko baru berupa
pilihan kebijakan yang kontraproduktif.
KEHADIRAN Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebenarnya
berpeluang memicu perbaikan mutu, namun karena tekanan
diletakkan tidak pada pemicuan perbaikan proses
pembelajaran sepanjang rentang masa program, melainkan
pada pengaturan masukan dan tagihan di akhir program.
Maka, yang tampil menyedot pikiran, tenaga, dan dana
adalah penyelenggaraan ebtanas model baru, yang
dinamakan ujian nasional (UN). Belum lagi adanya
pengedepanan kehendak untuk membedakan jalur pendidikan
standar normal dari jalur standar mandiri yang
berpeluang besar menafikan kesamaan kesempatan (equity)
bagi putra-putri Indonesia untuk menikmati pendidikan
yang bermutu.
Kehadiran Ditjen Pembinaan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMP TK) yang diatur melalui Peraturan
Presiden tertanggal 31 Januari 2005 Nomor 10 Tahun 2005
juga berpeluang memicu terjadinya perbaikan pengelolaan
ketenagaan guru yang selama ini berjalan semaunya
sendiri.
Namun, apabila tugas pokok dan fungsinya disusun tanpa
memperhitungkan perubahan konteks kelembagaan yang
radikal akibat kebijakan desentralisasi, maka patut
diduga bahwa peluang ini pun dapat berubah menjadi
tambahan faktor risiko sehingga justru potensial
memperburuk keadaan.
Tulisan ini mencoba menawarkan gagasan penanganan yang
mungkin lebih produktif, namun untuk itu perlu dicermati
terlebih dahulu kondisi pasien yang hendak ditolong itu.
Keadaan sekarang
Sejak akhir dekade tahun 1970-an pengelolaan mutu
pendidikan, khususnya pada jenjang sekolah dasar, sudah
kelimpungan, yaitu dengan dipisahkannya pengelolaan mutu
akademik yang ditetapkan sebagai kewenangan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen
Pendidikan Nasional) dari pengelolaan ketenagaan guru
sebagai bagian dari kawasan 3M (man, money, and
material) yang ditetapkan sebagai kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota melalui Undang-Undang No 5/1974.
Dikenal luas di kalangan Pendidikan sebagai manajemen
ganda, sejak saat itu upaya pembinaan mutu antara lain
dengan pengadaan apa yang dinamakan SD Senter sebagai
dukungan sumber keahlian bagi sejumlah SD di sekitarnya
melalui Proyek Pengembangan Pendidikan Dasar (P3D),
menjadi mandul karena guru-guru yang disiapkan sebagai
nara- sumber pembelajaran bidang studi melalui
serentetan penataran, dimutasi tanpa koordinasi dengan
Kanwil Dikbud oleh pemda.
Oleh karena itu, sampai menjelang dekade 1990-an, di
kalangan pendidikan berkembang keinginan untuk
memodifikasi kalau tidak mengakhiri kebijakan serta
praktik manajemen ganda ini meskipun belakangan terasa
selalu ada arahan bahwa permasalahan ini tabu untuk
dibicarakan. Yang jelas, dua kata kunci yang tepat untuk
menggambarkan ketersediaan layanan keguruan kependidikan
di jenjang SD dan SM yang berlaku adalah disparitas atau
ketimpangan persebaran yang sangat tajam dan kesenjangan
mutu, baik dalam arti kemampuan kurang
(under-qualification) maupun karena penugasan di luar
bidang spesialisasi (mis- match).
Di jenjang SD ditemukan rentangan ketersediaan guru yang
sangat lebar di mana wilayah-wilayah kaya guru (umumnya
wilayah kota kabupaten/kota) memiliki lebih dari tiga
kali banyak guru dibandingkan dengan wilayah-wilayah
miskin-guru (umumnya wilayah pinggiran dan/atau
terpencil). Alokasi formasi tahunan pada masa itu tidak
berhasil memperbaiki keadaan karena pengajuan permintaan
formasi dilakukan hanya berdasarkan data kekurangan guru
di sejumlah sekolah, tetapi tidak disertai dengan
informasi mengenai kelebihan di sekolah- sekolah yang
lain.
Bukan hanya itu. Alokasi formasi yang direalisasi itu
pun tidak membuahkan pemerataan yang bertahan karena
guru-guru yang diangkat umumnya tidak lama kemudian
dimutasi dan/atau termutasi ke wilayah- wilayah yang
tingkatan kenyamanan hidupnya lebih baik.
Di jenjang SM, permasalahan salah jodoh penugasan
terjadi karena keputusan penetapan pengangkatan
ditetapkan di tingkat pusat yang jauh dari lokasi
penugasan, belum lagi dengan adanya kontaminasi KKN.
Permasalahan kualifikasi yang kurang juga belum
tertangani dengan baik karena program-program
penyetaraan lebih sering dipersepsi sekadar sebagai
upaya meraih ijazah yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, kehadiran Ditjen PMP TK yang baru
dibentuk diharapkan dapat memainkan peranan signifikan
dalam membenahi permasalahan di seputar guru yang
sebelumnya praktis merupakan wilayah tidak bertuan,
meskipun sebagaimana telah dikemukakan, peluang untuk
melakukan pembenahan dapat sirna apabila Ditjen ini
meletakkan diri pada posisi sebagai komandan dalam
pengatasan permasalahan.
Agenda dan penyikapan
Selain pemilihan dan penetapan agenda penanganan
permasalahan agar dapat menyediakan layanan keguruan
kependidikan yang semakin merata dan bermutu, juga
sangat perlu ditetapkan penyikapan yang akan digunakan.
Dalam hubungan ini, melihat begitu banyaknya pemangku
kepentingan (stakeholder), baik di lingkungan
pemerintahan pusat dan daerah maupun dalam masyarakat,
maka pilihan yang tepat bagi Ditjen PMP TK khususnya dan
Depdiknas umumnya dalam memprakarsai penggalangan
kebersamaan dalam mengemban misi nasional di bidang
pendidikan dan bukan pendekatan birokratis yang serta
mengatur seperti di era sentralisasi, namun dengan cara
berpikir yang terkotak-kotak.
Salah satu prakondisi dari penggalangan kebersamaan ini
adalah perlunya Depdiknas melakukan peramping-lancaran
(streamlining) aparat-aparatnya, misalnya yang segera
tampak mencolok adalah antara Ditjen PMP TK dan Ditjen
Manajemen Dikdasmen dengan LPMP-nya sehingga di satu
pihak menekan ketumpangtindihan, namun di pihak lain
tetap menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab
sehingga implementasinya benar- benar secara sinergis
bermuara pada penunaian misi bersama yang telah
disebutkan.
Apabila prasyarat ini terpenuhi, yang tentu saja akan
memakan waktu untuk merealisasikannya, maka dapat dan
perlu ditetapkan agenda permasalahan-permasalahan
strategik yang perlu ditangani. Untuk menggelundungkan
perbincangan, dapat dipertimbangkan agenda sebagai
berikut:
1. Pengelolaan ketenagaan guru.
Sebagaimana telah diisyaratkan dalam bagian sebelumnya,
pembenahan pengelolaan ketenagaan guru harus dimulai
dari pemda kabupaten/kota. Dengan kata lain, pemangku
kepentingan ini perlu ditumbuhkan kemampuan dan
kebiasaannya mengelola ketenagaan secara efisien, namun
efektif, dengan melibatkan DPRD dan masyarakat sebagai
penagih pertanggungjawaban implementasinya.
Program pemberdayaan dalam pengelolaan ketenagaan guru
di tingkat kabupaten/kota sebenarnya pernah disusun
serta siap diujicobakan di lapangan, namun sayang sekali
prakarsa ini tewas sebelum lahir karena ketiadaan
dukungan politik dari pengelolaan dana waktu itu.
2. Pengelolaan mutu guru.
Pengelolaan mutu guru dapat dilakukan dengan
pemberlakuan kebijakan sertifikasi, namun yang tidak
boleh dilupakan adalah pembenahan pendidikan prajabatan,
yang menurut pandangan penulis telah tererosi secara
progresif sejak dikonversikannya IKIP menjadi
universitas. Tanpa pembenahan mutu di hulu, sulit
diharapkan bahwa mutu guru dapat ditingkatkan dalam
iklim pasar bebas yang sekarang menggejala. Alasannya
sederhana saja: penyediaan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu di negara kita yang sangat
heterogen kondisi sosial-ekonominya, khususnya di
jenjang dasar dan sampai batas tertentu, mungkin juga di
jenjang menengah, merupakan layanan publik, bukan
layanan komersial yang cenderung hanya menguntungkan
pihak yang berpunya.
3. Penjaminan mutu proses pembelajaran.
Apabila gagasan tentang SNP dan Badan Standardisasi
Nasional Pendidikan (BSNP) masih seperti yang termuat
dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sudah
disoroti dari kanan-kiri, perbaikan akan sulit diraih.
Kemustahilan ini mengemuka karena sebagaimana telah
diisyaratkan, RPP SNP yang sepintas terkesan teramat
lengkap itu justru mengabaikan dimensi proses di mana
penjaminan mutu seyogianya diterjadikan dalam keseharian
implementasi program pembelajaran.
Pengaturan mutu masukan secara lengkap dan njlimet,
namun kemudian meloncat kepada tagihan
pertanggungjawaban di muara program saja melalui UN yang
menentukan kelulusan siswa, tentu saja justru lebih
mengundang budaya jalan pintas di akhir program, bukan
budaya kerja keras sepanjang rentang masa program
sebagaimana penjaminan mutu lazimnya dipahami dalam
perusahaan dan lembaga layanan publik dengan berbagai
ISO.
Di Amerika Serikat, di mana pembelajaran berbasis
standar telah tersosialisasikan, tiap persiapan mengajar
yang digunakan guru sehari-hari secara eksplisit mengacu
pada standar kompetensi yang menyatakan hal-hal yang
harus diketahui serta dapat dikerjakan oleh siswa yang
ditargetkan untuk tiap bidang studi di tiap kelas
(teaching with standards).
4. Pemantauan mutu kemampuan siswa.
Sebagaimana telah diisyaratkan di atas, tagihan
pertanggungjawaban telah ditanamkan (built-in) di
sepanjang rentang masa program yang pemenuhannya dapat
dilakukan sendiri oleh tiap guru sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (USPN),
pimpinan sekolah, serta instansi-instansi tingkat daerah
yang relevan sebagaimana diatur dalam RPP SNP.
Adapun di tingkat nasional tagihan pertanggungjawaban
dapat dilakukan melalui survei berkala atas kompetensi
siswa dengan menggunakan sampel, baik dari segi
tingkatan kelas maupun segi sekolah/wilayah (penulis
pernah menyarankannya sebagai penyelenggaraan semacam
TIMMS versi nasional (Kompas, 6 Agustus 2005).
Sebagai perbandingan, melalui Departemen Pendidikan- nya,
pemerintah federal Amerika Serikat mensponsori survei
nasional kompetensi siswa yang dinamakan National
Assessment of Education Progress (NAEP). Survei tersebut
dilaksanakan tiap 5 tahun oleh sebuah lembaga
profesional yang independen, Educational Testing
Service, yang ditunjuk melalui hibah kompetitif. Dalam
pelaksanaannya, digunakan sampel siswa kelas IV, kelas
VIII (atau kelas II SMP), dan kelas XI atau XII (kelas
II atau III SMA), yang menghasilkan apa yang mereka
namakan The Nation's Report Cards (rapot nasional) untuk
setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan.
Data hasil survei ini hanya digunakan untuk membenahi
kinerja sekolah dan wilayah, tidak untuk menentukan
kelulusan atau kenaikan kelas. Upaya-upaya perbaikan
dapat dilakukan secara cukup terfokus karena selain
tingkatan kompetensi siswa dalam tiap mata pelajaran
yang diujikan, survei nasional ini juga menyajikan
berbagai informasi demografis (wilayah, besar-kecilnya
serta tingkatan sosial-ekonomi komunitas lokasi sekolah,
dan latar belakang etnik siswa di samping kondisi
pembelajaran yang berlaku dalam periode yang
bersangkutan.
Selain itu, karena survei dilakukan secara berkala, maka
di samping perbandingan antarsekolah dan antarwilayah
juga dapat dicermati perkembangan secara berkelanjutan.
Dengan cara seperti inilah kinerja sekolah dan wilayah
dan pada gilirannya juga kinerja pendidikan nasional di
sana dipicu untuk menerjadikan perbaikan secara
berkelanjutan.
*) T Raka
Joni Pensiunan Pendidik Guru, Tinggal di Malang

http://www.geocities.com/jipsumbar
http://jipdiknassumbar.cjb.net
Situs
ini menampung sumbangan tulisan, berupa makalah,
kajian, serta artikel dalam kerangka inovasi pendidikan.
Silahkan kirim tulisan anda kepada web master
:
[email protected]
Jika
pada browser Internet Explorer anda muncul pesan
script error atau script debugging,
klik disni
|