|
[ Back ] [ Home ] [ Up ] [ Next ]
Persyaratan Penulisan Skripsi Kolokium sidang Sarjana Persyaratan sidang sarjana Ketentuan-Ketentuan sidang Sarjana Predikat Kelulusan
Penulisan Skripsi
Setiap mahasiswa Program Ekstensi diwajibkan membuat karya ilmiah/skripsi pada akhir studinya yang akan diujikan dalam ujian sarjana.
Persyaratan Penulisan Skripsi
Untuk dapat menulis skripsi berlaku ketentuan sbb.:
Telah menyelesaikan dan lulus seluruh beban studi yang disyaratkan , atau
ebanyak-banyaknya masih tersisa 2 (dua) mata kuliah yang masih harus ditempuh.
Terdaftar sebagai mahasiswa Program Ekstensi dalam semester ybs.
 |
KRS semester ybs. memuat mata kuliah skripsi. |
 |
Pengajuan penulisan skripsi harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Program Studi dan pengesahan dari Ketua Jurusan. |
 |
Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam 2 (dua) semester berturut-turut, maka
 |
mahasiswa diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali mata kuliah skripsi dalam KRS. |
 |
pada semester ybs. mata kuliah skripsi diberi huruf mutu K, sehingga tidak digunakan untuk perhitungan IPK. |
|
 |
Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam 3 (tiga) semester berturut-turut, maka
 |
skripsi diberi huruf mutu E. |
 |
mahasiswa diharuskan menempuh kembali mata kuliah skripsi dengan topik yang berbeda. |
|
Kolokium
Bagi mahasiswa Program Studi Manajemen diharuskan mengikuti kolokium usulan penelitian untuk mendapatkan penilaian layak tidaknya usulan tersebut untuk diteruskan menjadi skripsi.
sidang Sarjana
Ujian sarjana merupakan tahap akhir evaluasi hasil belajar mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program jenjang Sarjana (S-1). Ujian sarjana meliputi pendadaran skripsi dan ujian komprehensif yang dilaksanakan secara lisan dihadapan tim penguji.
Persyaratan sidang Sarjana
 |
Terdaftar sebagai mahasiswa Program Extension pada semester ybs |
 |
Telah menempuh dan lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan dengan ketentuan sbb.:
 |
Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari jumlah beban studi kumulatif. |
 |
Huruf mutu C, B, atau A untuk mata kuliah pokok jurusan |
 |
Tidak terdapat huruf mutu E. |
 |
IPK tidak kurang dari 2.50. |
|
 |
Telah menyelesaikan tugas akhir berupa karya ilmiah/skripsi. |
 |
Mendaftarkan diri untuk menempuh ujian sarjana ke SBA Program Extension |
Ketentuan-Ketentuan sidang Sarjana
 |
Ujian sarjana dapat dilaksanakan setiap waktu dengan jumlah perserta sekurang- kurangnya 2 (dua) orang. |
 |
Ujian sarjana dapat diulang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan. |
 |
Apabila dalam ujian yang ketiga kalinya mahasiswa tidak berhasil lulus, maka mahasiswa ybs. dinyatakan belum mampu untuk menyelesaikan studinya dan diwajibkan menempuh langkah-langkah sbb.: |
1. Bila tidak lulus karena kegagalan dalam mempertahankan skripsi, mahasiswa diwajibkan menyusun skripsi kembali dengan topik yang berbeda.
2. Bila tidak lulus dari ujian komprehensif, mahasiswa diwajibkan menempuh/ mengulang kembali mata kuliah ybs.
Predikat Kelulusan
Predikat kelulusan program sarjana ditentukan berdasarkan prestasi akademik yang dicapai secara lengkap/kumulatif (IPK) dengan kategori sbb.:
 |
IPK : 2.00 - 2.75 : Memuaskan |
 |
IPK : 2.76 - 3.50 : Sangat Memuaskan |
 |
IPK : 3.51 - 4.00 : Cum Laude |
|