Registrasi Mahasiswa

 

 

Back ] Home ] Up ] Next ]


Pada tiap awal semester seluruh mahasiswa baik mahasiswa baru maupun lama diwajibkan melakukan proses pendaftaran ulang yang meliputi tahapan : 

penentuan rencana studi atau pengisian KRS

pendaftaran administratif

pendaftaran akademik.

 

Penentuan Rencana Studi

Penentuan rencana studi merupakan tahap awal dari keseluruhan proses pendaftaran, yaitu untuk menetapkan mata kuliah yang akan  ditempuh  pada  semester  yang  bersangkutan.  Dalam menentukan rencana studinya, setiap mahasiswa akan dibantu oleh seorang dosen wali yang akan memberikan pengarahan dalam menentukan jumlah kredit dan  mata kuliah-

mata kuliah yang akan ditempuh dalam setiap semester.

Prosedur penentuan rencana studi adalah sebagai berikut:

Ambil berkas pendaftaran di Sub Bagian Akademik (SBA) pada  tanggal dan waktu yang ditentukan dengan memperlihatkan KTM semester terakhir untuk mahasiswa lama, dan Kartu Tanda Peserta Ujian Saringan Masuk untuk mahasiswa baru

            a. Berkas pendaftaran untuk mahasiswa lama terdiri dari: 

                ¨Formulir KRS

                ¨Formulir KKS

                ¨Formulir kuitansi pembayaran biaya studi

            b. Berkas pendaftaran untuk mahasiswa baru terdiri dari:

                ¨Buku Biodata Mahasiswa

                ¨Formulir Kartu Rencana Studi (KRS)

                ¨Buku Informasi Mahasiswa

                ¨Formulir Kuitansi Pembayaran Biaya Studi

Hubungi dosen wali pada waktu yang ditentukan, dan bersama-sama dosen wali menen-tukan rencana studi untuk semester ybs., mengisikannya pada KRS dan Buku Informasi Mahasiswa.  KRS dan Buku Informasi Mahasiswa ditanda tangani oleh mahasiswa dan dosen wali.

Isi formulir kuitansi pembayaran biaya studi :

                wUntuk SPP, sesuai dengan jumlah kredit menurut KRS dan tarip per SKS yang berlaku.

                wUntuk biaya studi lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Sekretaris Program Studi atau petugas yang ditunjuk untuk pengesahan kuitansi pembayaran biaya studi.         

Lanjutkan ke prosedur pendaftaran administratif.

 

 

Pendaftaran Administratif

Pendaftaran administratif dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dan untuk memperoleh kartu mahasiswa.

Prosedur pendaftaran administratif adalah sebagai berikut:

a.Untuk mahasiswa baru:

1. Menyerahkan berkas pendaftaran pada waktu & tempat pendaftaran yang telah ditentukan, yaitu terdiri dari :

kartu tanda peserta USM

formulir kuitansi pembayaran biaya studi yang telah diisi lengkap.

berkas KRS yang telah ditandatangani mahasiswa dan dosen wali

buku biodata yang telah diisi lengkap

1 (satu) lembar fotocopy ijasah SLTA dan atau D-3/Akademi yang telah dilegalisasi (asli diperlihatkan)

1 (satu) lembar fotocopy Akte Kelahiran/Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia yang telah dilegalisasi (asli diperlihatkan)

2 (dua) lembar fotocopy transkrip yang telah disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan transkrip tersebut (untuk PTS disahkan oleh Kopertis wilayah yang bersangkutan).

3 (tiga) buah pasphoto ukuran 4x6 (dua ditempel pada buku biodata).

 

2)      Membayar biaya studi yang meliputi :

Uang Pengembangan sesuai dengan ketentuan yagn berlaku, yang dapat dibayar penyh atau diangsur sebagai berikut :

            a.    Pada awal semester I

            b.    Pada awal semester II

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sesuai dengan ketentuan yagn berlaku.

 

b.   Untuk mahasiswa lama:

Menyerahkan formulir kuitansi pembayaran biaya studi (yang telah diisi lengkap) pada waktu dan tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan kuitansi pembayaran studi terakhir.

bagi mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara dengan ijin Rektor, harus menunjukkan surat ijin menghentikan studi sementara dari Rektor.

bagi mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara waktu tanpa ijin dari Rektor, harus menunjukkan surat keterangan dari Rektor yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Program Ekstension dan membayar kewajiban sebesar 12 SKS (per semester) untuk semester yang ditinggalkan.

untuk mendapatkan surat tersebut, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan kepada Rektor untuk dapat diterima kembali sebagai mahasiswa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran dimulai.

 

Pendaftaran Akademik

Pendaftaran akademik dilakukan setelah menyelesaikan persyaratan administratif (pem-bayaran SPP dll.),  untuk mendaftarkan rencana studi yang telah ditetapkan didalam KRS.

 

Prosedur pendaftaran akademik adalah sebagai berikut:

Setelah melakukan  pembayaran biaya studi untuk semester yang bersangkutan, mahasiswa menyerahkan berkas KRS , KKS dan satu lembar tembusan kuitansi pembayaran biaya studi (warna hijau) dan 2 (dua) lembar pasphoto ukuran 2x3 kepada Sub Bagian Akademik (SBA) untuk diperiksa dan ditandatangani (tembusan kuitansi warna hijau ditinggal di SBA).

 

Perubahan Rencana Studi       

Rencana studi yang telah ditetapkan dapat dirubah karena alasan-alasan tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan menurut kalender akademik.  Perubahan dapat meliputi penggantian, pengurangan, atau penambahan mata kuliah.

 

Penggantian atau Pengurangan Mata Kuliah

Prosedur untuk mengganti atau mengurangi mata kuliah pada dasarnya adalah sama dengan  prosedur pendaftaran:  mahasiswa harus menghubungi dosen wali, mencatat perubahan pada kolom PKRS dengan persetujuan dosen wali, dan mendaftarkan perubahan tersebut ke SBA.  Dalam hal perubahan berhubungan dengan pengurangan mata kuliah, maka kelebihan pembayaran biaya SPP tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan kepada biaya SPP yang harus dibayar pada semester berikutnya.

 

Penambahan Mata Kuliah

Dalam hal perubahan rencana studi berhubungan dengan penambahan mata kuiah, berlaku prosedur berikut ini:

Hubungi dosen wali  dan  mencatat  perubahan/penambahan  mata  kuliah  pada kolom PKRS dengan persetujuan dosen wali.

Mengambil formulir kuitansi pembayaran SPP di SBA.

Mengisi formulir kuitansi sesuai dengan jumlah beban studi tambahannya.

Membayar SPP tambahan tersebut ke Bank

Mendaftarkan perubahan rencana studi tsb. ke SBA dengan menyerahkan tembusan kuitansi pembayaran SPP tambahan (warna hijau).             

 

SanKsi Keterlambatan Pendaftaran

Mahasiswa wajib melakukan proses pendaftaran pada waktu yang ditentukan menurut kalender akademik. Setiap keterlambatan pendaftaran diluar waktu tersebut dikenakan sangsi sebagai berikut:

Denda keterlambatan sebesar 2% dari jumlah biaya studi yang harus dibayar, bila pendaf-taran dilakukan sebelum masa pendaftaran susulan berakhir.

Mahasiswa  yang  tidak  melakukan  pendaftaran  sampai  masa  pendaftaran  susulan berakhir dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Program Ekstension dan tidak berhak melakukan aktivitas akademik apapun.

Mahasiswa tersebut pada butir 2 di atas baru berhak mendaftarkan dirinya kembali pada semester berikutnya, dan diwajibkan membayar biaya studi minimum untuk semester sebelumnya sebesar 12 SKS dikalikan tarip per SKS yang berlaku ditambah dengan biaya studi untuk semester yang bersangkutan.

 

Last Update : 06/06/00
Hosted by www.Geocities.ws

1