|
|
|
Pada tiap awal semester seluruh mahasiswa baik mahasiswa baru maupun lama diwajibkan melakukan proses pendaftaran ulang yang meliputi tahapan :
Penentuan Rencana Studi Penentuan rencana studi merupakan tahap awal dari keseluruhan proses pendaftaran, yaitu untuk menetapkan mata kuliah yang akan ditempuh pada semester yang bersangkutan. Dalam menentukan rencana studinya, setiap mahasiswa akan dibantu oleh seorang dosen wali yang akan memberikan pengarahan dalam menentukan jumlah kredit dan mata kuliah- mata kuliah yang akan ditempuh dalam setiap semester. Prosedur penentuan rencana studi adalah sebagai berikut:
a. Berkas pendaftaran untuk mahasiswa lama terdiri dari: ¨Formulir KRS ¨Formulir KKS ¨Formulir kuitansi pembayaran biaya studi b. Berkas pendaftaran untuk mahasiswa baru terdiri dari: ¨Buku Biodata Mahasiswa ¨Formulir Kartu Rencana Studi (KRS) ¨Buku Informasi Mahasiswa ¨Formulir Kuitansi Pembayaran Biaya Studi
wUntuk SPP, sesuai dengan jumlah kredit menurut KRS dan tarip per SKS yang berlaku. wUntuk biaya studi lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Administratif Pendaftaran administratif dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dan untuk memperoleh kartu mahasiswa. Prosedur pendaftaran administratif adalah sebagai berikut: a.Untuk mahasiswa baru: 1. Menyerahkan berkas pendaftaran pada waktu & tempat pendaftaran yang telah ditentukan, yaitu terdiri dari :
2) Membayar biaya studi yang meliputi :
a. Pada awal semester I b. Pada awal semester II
b. Untuk mahasiswa lama: Menyerahkan formulir kuitansi pembayaran biaya studi (yang telah diisi lengkap) pada waktu dan tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan kuitansi pembayaran studi terakhir.
Pendaftaran Akademik Pendaftaran akademik dilakukan setelah menyelesaikan persyaratan administratif (pem-bayaran SPP dll.), untuk mendaftarkan rencana studi yang telah ditetapkan didalam KRS. Prosedur pendaftaran akademik adalah sebagai berikut: Setelah melakukan pembayaran biaya studi untuk semester yang bersangkutan, mahasiswa menyerahkan berkas KRS , KKS dan satu lembar tembusan kuitansi pembayaran biaya studi (warna hijau) dan 2 (dua) lembar pasphoto ukuran 2x3 kepada Sub Bagian Akademik (SBA) untuk diperiksa dan ditandatangani (tembusan kuitansi warna hijau ditinggal di SBA). Perubahan Rencana Studi Rencana studi yang telah ditetapkan dapat dirubah karena alasan-alasan tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan menurut kalender akademik. Perubahan dapat meliputi penggantian, pengurangan, atau penambahan mata kuliah. Penggantian atau Pengurangan Mata Kuliah Prosedur untuk mengganti atau mengurangi mata kuliah pada dasarnya adalah sama dengan prosedur pendaftaran: mahasiswa harus menghubungi dosen wali, mencatat perubahan pada kolom PKRS dengan persetujuan dosen wali, dan mendaftarkan perubahan tersebut ke SBA. Dalam hal perubahan berhubungan dengan pengurangan mata kuliah, maka kelebihan pembayaran biaya SPP tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan kepada biaya SPP yang harus dibayar pada semester berikutnya. Penambahan Mata Kuliah Dalam hal perubahan rencana studi berhubungan dengan penambahan mata kuiah, berlaku prosedur berikut ini:
SanKsi Keterlambatan Pendaftaran Mahasiswa wajib melakukan proses pendaftaran pada waktu yang ditentukan menurut kalender akademik. Setiap keterlambatan pendaftaran diluar waktu tersebut dikenakan sangsi sebagai berikut:
|
|
Last Update : 06/06/00 |