Evaluasi Belajar

 

 

Back ] Home ] Up ] Next ]


Evaluasi keberhasilan usaha belajar mahasiswa dilaksanakan pada akhir semester yang pada dasarnya meliputi penilaian terhadap sekurang-kurangnya 3 (tiga) unsur penilaian sebagai berikut:

·         ujian akhir semester (UAS)

·         ujian tengah semester (UTS)

·         kuis dan/atau tugas-tugas lain yang ditetapkan

·         praktikum (jika ada)

·         cara penilaian lainnya yang ditetapkan

Skor akhir seluruh penilaian diperoleh dari jumlah skor setiap unsur penilaian tersebut di atas setelah disesuaikan dengan bobotnya masing-masing. Bobot setiap unsir penilaian ditetapkan oleh dosen pembina mata kuliah ybs.

Skor akhir penilaian tersebut digunakan sebagai evaluasi untuk menentukan huruf mutu yang menunjukkan prestasi mahasiswa dalam suatu mata kuliah yang ditempuhnya.

 

Nilai Akhir

Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan 2 cara yaitu : huruf dan angka mutu, yang dibagi ke dalam peringkat berkut :

Huruf Mutu (HM) Angka Mutu (AM)
A 4
B 3
C 2
D 1
E 0

Angka mutu adalah penilaian yang ditetapkan untuk masing-masing huruf mutu seperti tercantum pada tabel diatas.

Huruf Mutu T (tidak lengkap)

Selain huruf mutu A, B, C, D dan E masih terdapat huruf mutu T.  Huruf mutu T ini adalah sebagai berikut :

  1. Diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi sebagian evaluasinya yang ditetapkan, misalnya tidak/belum mengikuti ujian tengah semester atau akhir semester atau belum melengkapi tugas-tugas yang diberikan.

  2. Apabila sebagian evaluasi pada butir (1) diatas dapat dipenuhi (telah mengikuti UTS/UAS susulan atau telah menyerahkan tugas yang ditetapkan) dalam batas waktu 2 minggu setelah ujian akhir semester (UAS) mata kuliah yang bersangkutan huruf mutu T harus diganti menjadi A, B, C, D, atau E.

  3. Apabila sebagian evaluasi pada butir (1) tidak dipenuhi (tidak mengikuti UTS/UAS atau tidak menyerahkan tugas dalam batas waktu 2 minggu), maka huruf mutunya menjadi E.

  4. Huruf mutu tidak dapat diubah menjadi K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh UAS atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan/musibah).

Huruf Mutu K (Kosong)

 Ketentuan huruf mutu K ini adalah sebagai berikut :

  1. Dikenakan pada seluruh mata kuliah semester bersangkutan dalam hal mahasiswa membatalkannya     atas dasar alasan yang dapat dibenarkan.

  2. Dikenakan pada satu atau beberapa mata kuliah dalam semester bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti UAS atas dasar alasan yang dapat dibenarkan.

  3. Alasan yang dapat dibenarkan untuk memberikan huruf mutu K adalah:

    ¨       sakit/kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama.

    ¨       musibah keluarga yg mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dlm waktu lama.

  4. Tidak digunakan untuk perhitungan IP dan IPK

  5. Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf mutu K seluruh beban studi semesteran, semester yang bersangkutan tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi dan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara.

  6. Butir (5) di atas hanya dapat terjadi sebanyak-banyaknya dua kali (sesuai dengan ketentuan penghentian studi sementara).

  7. Penghentian studi sementara setelah melewati periode pada butir (6) diatas, dengan alasan seperti pada butir (3) diperkenakan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studi.

  8. Kalau mata kuliah yang memperoleh huruf mutu K itu telah ditempuh kembali pada kesempatan lain, maka huruf mutunya dapat menjadi A, B, C, D, dan E.

Cara Penilaian

Prestasi yang benar

Huruf Mutu

80  -  100% A
68  -  79% B
56  -  67% C
45  -  55% D
< 45% E

Penilaian dilakukan terhadap penguasaan materi oleh siswa, baik yang sifatnya kognitif, psikomotorik maupun efektif.  Cara penilaian yang digunakan adalah Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan kriteria sebagai berikut :

 

Bobot Unsur Penilaian

Perhitungan dan penggabungan 3 macam penilaian yang memiliki bobot berbeda sebagai berikut :

(1)        Ujian Tengah Semester  (bobot 30%) benar 64 dari skor ideal 80 ;

(2)         Ujian Akhir Semester (bobot 50%) benar 108 dari skor ideal 120 ;

(3)         Tugas lain (bobot 20%) benar 45 dari skor ideal 120

 Cara perhitungan :

(1)         Ujian Tengah Semester     : 
(2)         Ujian Akhir Semester         :    
(3)         Tugas lain                          :    

Dipindahkan pada tebel maka nilai akhir mata kuliah adalah B (76,5%).

 

PERBAIKAN HURUF MUTU

Perbaikan Huruf Mutu E.

Huruf mutu E harus diperbaiki dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan secara lengkap (mencantumkan dalam KRS dan mengikuti seluruh kegiatannya) pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama.

 

Perbaikan Huruf Mutu D dan C.

Huruf mutu D dan C dapat diperbaiki dengan menempuh  kembali  mata  kuliah  yang

bersangkutan secara lengkap seperti pada butir 5.4.1. di atas.

 

Mata Kuliah Dengan Persyaratan Huruf Mutu C.

Bagi beberapa mata kuliah tertentu yang mensyaratkan huruf mutu  C,  maka perlakuan huruf mutu D adalah sama dengan huruf mutu E seperti pada butir 5.4.1. di atas.

 

Huruf Mutu Hasil Perbaikan

Huruf mutu yang dapat diperoleh dari perbaikan seperti pada butir 5.4.1. dan 5.4.2. di atas adalah A, B, C, D, atau E. Apabila hasil yang diperoleh dari perbaikan ternyata lebih rendah, maka yang digunakan adalah huruf mutu sebelum perbaikan.

 

Indeks Prestasi

Indeks Prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi kemajuan belajar mahasiswa dalam waktu semester.

IP dihitung pada tiap akhir semester

Rumus perhitungan sebagai berikut :

  

Contoh : hasil prestasi belajar mahasiswa X pada semester Y, seperti dibawah ini.

Mata kuliah Bobot SKS Huruf Mutu (AM) x (SKS)
P 3 A 4  X  3  = 12
Q 3 B 3  X  3  =  9
R 2 B 3  X  2  =  6
S 3 C 2  X  3  =  6
T 3 C 2  X  3  =  6
U 2 E 0  X  2  =  0
V 2 A 4  X  2  =  8

Catatan  :  Mata kuliah U harus segera ditempuh kembali (pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama).

 

Indeks Prestasi KUmulatif

1.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan angka yg menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester paling akhir yang telah ditempuh.

2.IPK dihitung pada tiap akhir semester

3.      Rumus perhitungan sebagai berikut :

IPK = Jumlah (AM x SKS) seluruh semester yang ditempuh - jumlah SKS seluruh semester yang telah ditempuh.

4.      IPK dihitung oleh dosen wali bersama-sama mahasiswa pada waktu pengisian KKS.

5.      IPK digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya seperti di bawah ini :

IPK

Beban Studi Semester yang boleh diambil

3,01  -  4,00 21  -  24
2,51  -  2,99 18  -  21
2,01  -  2,50 15  -  18
1,51  -  2,00 Des-15
<   1,50 <  12

6.   Khususnya untuk mahasiswa baru, pada semester pertama hanya diperkenankan mengambil sebanyak-banyaknya 18 SKS termasuk mata kuliah waivers yang diwajibkan.

7.   IPK digunakan sebagai kriteria untuk memberi sanksi akademik dan evaluasi studi pada akhir program.

8.   Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D atau C, dalam perhitungan IPK yang digunakan adalah huruf mutu yang lebih tinggi, misalnya :

·         D diperbaiki menjadi E, yang digunakan adalah D

·         E diperbaiki menjadi A, yang digunakan adalah A

9. Huruf mutu T dan K tidak digunakan dalam perhitungan IPK.

 

Evaluasi Akhir Hasil Belajar

Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari suatu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut :

(1)         Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan.

(2)         Mata kuliah skripsi atau sejenisnya memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.

(3)         Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50

(4)         Tidak terdapat huruf mutu E.

(5)         Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif Program Sarjana dengan catatan tidak ada MKK/mata kuliah pokok jurusan yang mempunyai huruf mutu D.

Lulus ujian komprehensif atau sejenisnya.

 


Last Update : 06/06/00
Hosted by www.Geocities.ws

1