|
|
|
Evaluasi keberhasilan usaha belajar mahasiswa dilaksanakan pada akhir semester yang pada dasarnya meliputi penilaian terhadap sekurang-kurangnya 3 (tiga) unsur penilaian sebagai berikut: · ujian akhir semester (UAS) · ujian tengah semester (UTS) · kuis dan/atau tugas-tugas lain yang ditetapkan · praktikum (jika ada) · cara penilaian lainnya yang ditetapkan Skor akhir seluruh penilaian diperoleh dari jumlah skor setiap unsur penilaian tersebut di atas setelah disesuaikan dengan bobotnya masing-masing. Bobot setiap unsir penilaian ditetapkan oleh dosen pembina mata kuliah ybs. Skor akhir penilaian tersebut digunakan sebagai evaluasi untuk menentukan huruf mutu yang menunjukkan prestasi mahasiswa dalam suatu mata kuliah yang ditempuhnya. Nilai Akhir Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan 2 cara yaitu : huruf dan angka mutu, yang dibagi ke dalam peringkat berkut :
Angka mutu adalah penilaian yang ditetapkan untuk masing-masing huruf mutu seperti tercantum pada tabel diatas. Huruf Mutu T (tidak lengkap) Selain huruf mutu A, B, C, D dan E masih terdapat huruf mutu T. Huruf mutu T ini adalah sebagai berikut :
Huruf Mutu K (Kosong)
Cara Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap penguasaan materi oleh siswa, baik yang sifatnya kognitif, psikomotorik maupun efektif. Cara penilaian yang digunakan adalah Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan kriteria sebagai berikut :
Bobot Unsur Penilaian Perhitungan dan penggabungan 3 macam penilaian yang memiliki bobot berbeda sebagai berikut : (1) Ujian Tengah Semester (bobot 30%) benar 64 dari skor ideal 80 ; (2) Ujian Akhir Semester (bobot 50%) benar 108 dari skor ideal 120 ; (3) Tugas lain (bobot 20%) benar 45 dari skor ideal 120 Cara perhitungan :
Dipindahkan pada tebel maka nilai akhir mata kuliah adalah B (76,5%). PERBAIKAN HURUF MUTU Perbaikan Huruf Mutu E. Huruf mutu E harus diperbaiki dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan secara lengkap (mencantumkan dalam KRS dan mengikuti seluruh kegiatannya) pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama. Perbaikan Huruf Mutu D dan C. Huruf mutu D dan C dapat diperbaiki dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan secara lengkap seperti pada butir 5.4.1. di atas. Mata Kuliah Dengan Persyaratan Huruf Mutu C. Bagi beberapa mata kuliah tertentu yang mensyaratkan huruf mutu C, maka perlakuan huruf mutu D adalah sama dengan huruf mutu E seperti pada butir 5.4.1. di atas. Huruf Mutu Hasil Perbaikan Huruf mutu yang dapat diperoleh dari perbaikan seperti pada butir 5.4.1. dan 5.4.2. di atas adalah A, B, C, D, atau E. Apabila hasil yang diperoleh dari perbaikan ternyata lebih rendah, maka yang digunakan adalah huruf mutu sebelum perbaikan. Indeks Prestasi
Contoh : hasil prestasi belajar mahasiswa X pada semester Y, seperti dibawah ini.
Catatan : Mata kuliah U harus segera ditempuh kembali (pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama).
Indeks Prestasi KUmulatif 1.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan angka yg menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester paling akhir yang telah ditempuh. 2.IPK dihitung pada tiap akhir semester 3. Rumus perhitungan sebagai berikut : IPK = Jumlah (AM x SKS) seluruh semester yang ditempuh - jumlah SKS seluruh semester yang telah ditempuh. 4. IPK dihitung oleh dosen wali bersama-sama mahasiswa pada waktu pengisian KKS. 5. IPK digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya seperti di bawah ini :
6. Khususnya untuk mahasiswa baru, pada semester pertama hanya diperkenankan mengambil sebanyak-banyaknya 18 SKS termasuk mata kuliah waivers yang diwajibkan. 7. IPK digunakan sebagai kriteria untuk memberi sanksi akademik dan evaluasi studi pada akhir program. 8. Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D atau C, dalam perhitungan IPK yang digunakan adalah huruf mutu yang lebih tinggi, misalnya : · D diperbaiki menjadi E, yang digunakan adalah D · E diperbaiki menjadi A, yang digunakan adalah A 9. Huruf mutu T dan K tidak digunakan dalam perhitungan IPK. Evaluasi Akhir Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari suatu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut : (1) Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan. (2) Mata kuliah skripsi atau sejenisnya memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C. (3) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50 (4) Tidak terdapat huruf mutu E. (5) Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif Program Sarjana dengan catatan tidak ada MKK/mata kuliah pokok jurusan yang mempunyai huruf mutu D. Lulus ujian komprehensif atau sejenisnya.
|
|
Last Update : 06/06/00 |