|
|
|
PENGHENTIAN STUDI SEMENTARA Mahasiswa yang tidak memungkinkan mengikuti kegiatan perkuliahan dalam suatu semester karena sesuatu alasan, dapat menghentikan studinya untuk sementara. Ketentuan Penghentian Studi Sementara 1. Penghentian studi sementara dapat dilakukan selama tidak lebih dari 4 (empat) semester, baik berturut-turut maupun secara terpisah. 2. Penghentian studi sementara hanya dapat dilakukan setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan secara lengkap pada semester I dan II dengan tabungan kredit yang telah diperoleh sekurang-kurangnya 18 SKS dan IPK sekurang-kurangnya 2,00. 3. Penghentian studi sementara hanya dilakukan atas ijin Rektor. 4. Mahasiswa yang melakukan penghentian studi sementara dengan ijin Rektor dibebas-kan dari kewajiban pendaftaran ulang dan membayar biaya studi untuk semester yang bersangkutan. 5. Periode penghentian studi sementara tidak diperhitungkan kedalam batas waktu studi. 6. Penghentian studi sementara tidak dapat dilakukan dalam 2 (dua) semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan. 7. Penghentian studi sementara tanpa ijin Rektor dikenakan sangsi sebagai berikut :
Prosedur Pengajuan Penghentian Studi Sementara Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis (diketahui oleh Dosen Wali atau Sekretaris Program Studi) kepada Rektor U.P. Pembatu Raktor I dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum saat pendaftaran ulang berlangsung dengan tembusankepada Ketua Program. BATAS WAKTU STUDI 6.2.1. Mahasiswa Program Ekstension harus dapat menyelesaikan studinya paling lama 8 (delapan) semester sejak terdaftar sebagai mahasiswa Program Ekstension pada semester pertama. Batas waktu studi tersebut tidak termasuk periode dimana mahasiswa menjalani penghentian studi sementara atas ijin Rektor. |
|
Last Update : 06/06/00 |