|
[ Back ] [ Home ] [ Up ]
Sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu memenuhi ketentuan-ketentuan akademik yang berlaku di Program Ekstension Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi.
PERINGATAN AKADEMIK
Peringatan akademik berbentuk surat Pembantu Ketua I ditujukan kepada orang tua/wali atau pihak yang menanggung dan/atau mahasiswa yang bersangkutan untuk memberi-tahukan bahwa mahasiswa yang bersangkutan:
 |
Memiliki prestasi akademik yang kurang baik (IP dan/atau IPK kurang dari 2,00) |
 |
Pada akhir semester II tabungan kredit (huruf mutu D keatas) kurang dari 18 SKS. |
 |
Pada akhir semester III tabungan kredit (huruf mutu D keatas) kurang dari 30 SKS. |
 |
Melalaikan kewajiban pendaftaran ulang untuk satu semester. |
Peringatan ini diberikan dengan maksud agar mahasiswa tidak terkena pemutusan studi.
PEMUTUSAN STUDI
Pemutusan studi (dikeluarkan dari Program Ekstension) dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi berikut ini:
 |
Setelah 2 (dua) semester berturut-turut memperoleh peringatan akademik karena IP/IPK kurang dari 2,00, pada akhir semester berikutnya mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak mampu mencapai IP/IPK 2,00. |
 |
Pada akhir semester VI tabungan kredit ((huruf mutu D keatas) kurang dari 60 SKS. |
 |
Tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar pada semester I dan/atau semester II, sekali-pun yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran administratif dan akademik. |
 |
Tidak melaksanakan pendaftaran ulang selama 2 (dua) semester berturut-turut. |
 |
Melebihi batas waktu studi yang ditetapkan. (8 semester) |
|