Sanksi Akademik

 

 

Back ] Home ] Up ]


Sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu memenuhi ketentuan-ketentuan akademik yang berlaku di Program Ekstension Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi.

 

PERINGATAN AKADEMIK

Peringatan akademik berbentuk surat Pembantu Ketua I ditujukan kepada orang tua/wali atau pihak yang menanggung dan/atau mahasiswa yang bersangkutan untuk memberi-tahukan bahwa mahasiswa yang bersangkutan:

Memiliki prestasi akademik yang kurang baik (IP dan/atau IPK kurang dari 2,00)

Pada akhir semester II tabungan kredit (huruf mutu D keatas) kurang dari 18 SKS.

Pada akhir semester III tabungan kredit (huruf mutu D keatas) kurang dari 30 SKS.

Melalaikan kewajiban pendaftaran ulang untuk satu semester.

Peringatan ini diberikan dengan maksud agar mahasiswa tidak terkena pemutusan studi.

 

PEMUTUSAN STUDI

Pemutusan studi (dikeluarkan dari Program Ekstension) dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi berikut ini:

Setelah 2 (dua) semester berturut-turut memperoleh peringatan akademik karena IP/IPK kurang dari 2,00, pada akhir semester berikutnya mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak mampu mencapai IP/IPK 2,00.

Pada akhir semester VI tabungan kredit ((huruf mutu D keatas) kurang dari 60 SKS.

Tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar pada semester I dan/atau semester II, sekali-pun yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran administratif dan akademik.

Tidak melaksanakan pendaftaran ulang selama 2 (dua) semester berturut-turut.

Melebihi batas waktu studi yang ditetapkan.  (8 semester)

 

Last Update : 06/06/00
Hosted by www.Geocities.ws

1