Ujian Semester

 

 

Back ] Home ] Up ] Next ]

Ujian Akhir Semester Ujian Susulan Persyaratan Menempuh Ujian Tata Tertib Ujian dan Sanksi Pelanggaran


Ujian Semester

Ujian semester merupakan  salah  satu  sarana  evaluasi  proses  belajar  mahasiswa  dalam suatu mata kuliah selama satu periode tertentu.  

 

Ujian Tengah Semester (Ujian Sisipan)

Ujian tengah semester (UTS) dilaksanakan pada setiap pertengahan semester  atau setelah mencapai 50% dari seluruh materi kuliah yang harus diberikan dalam suatu semester. UTS merupakan bagian dari evaluasi hasil belajar selama satu semester penuh (Lihat 5.4. Evaluasi Hasil Belajar).  

UTS dapat dilaksanakan secara terjadwal ataupun ditentukan waktunya oleh dosen pembina mata kuliah ybs.

 

Ujian Akhir Semester        

Ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan satu kali pada setiap akhir semester untuk menilai keberhasilan studi mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah tertentu selama satu semester penuh

  

Ujian Susulan

Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan  untuk  mengikuti  UTS  dan/atau UAS  sesuai jadwal yang ditentukan, diberikan kesempatan untuk melaksanakan ujian susulan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tidak mengikuti UTS/UAS karena alasan sakit (rawat inap) atau   tugas/dinas luar kota.

Memenuhi ketentuan persyaratan ujian

Mengajukan surat permhonan ujian susulan kepada Ketua Program up Pembantu Ketua I Bidang Akademik dengan dilampiri Surat Keterangan Dokter atau Surat Tugas/Dinas dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

Surat permohonan harus diajukan pada saat mata kuliah yang bersangkutan diujikan.

Persyaratan Menempuh Ujian

Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini :

Terdaftar sebagai peserta mata kuliah yang bersangkutan (tercantum dalam KRS, DHMD dan DPNA).

Sekurang-kurangnya mengikuti 80% kegiatan kuliah yang diselenggarakan pada semester yang bersangkutan.

Mengikuti seluruh (100%) kegiatan praktikum laboratorik, praktek lapangan, seminar atau kegiatan sejenis).

 

Tata Tertib Ujian dan Sanksi Pelanggaran

Peserta ujian adalah mahasiswa Program Ekstensi yang berhak dan terdaftar dalam DPNA sebagai peserta ujian.  Peserta ujian hanya boleh masuk ke ruang ujian setelah diijinkan oleh Panitia Ujian dan segera menempati kursi yang telah ditentukan dengan tertib.

Peserta ujian harus berpakaian bersih rapi dan sopan (dilarang memakai kaos oblong,   T’shirt, kaos sport, jaket, sandal)

Peserta ujian diwajibkan membawa kartu studi mahasiswa berikut kwitansi bukti pendaftaran dan KRS, bagi mereka yang tidak dapat memperlihatkan, ditolak untuk mengikuti ujian.

Peserta ujian hanya diperkenankan membawa perlengkapan ujian (alat tulis selain kertas, mistar, kalkulator bukan mini komputer/personal kalkulator, tabel statistik/logaritma tanpa catatan apapun) ke dalam ruangan ujian.

Peserta ujian tidak diperkenankan pinjam memijam perlengkapan ujian dan merokok pada saat ujian berlangsung.

Peserta ujian baru boleh mengerjakan ujian bila sudah ada aba-aba “ujian dimulai’ dari panitia.

Peserta ujian diwajibkan membubuhkan parafnya pada DPNA (rangkap 4) dan bagi mereka yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mengikuti ujian.  Peserta ujian wajib mencantumkan nomor DPNA pada kertas ujian.

Peserta ujian pada saat ujian sedang berlangsung dilarang melakukan kecurangan apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan dicatat dalam “berita acara” ujian dan DPNA yang bersangkutan dan dinyatakan “tidak lulus” serta tidak berhak mengikuti ujian perbaikan atau ujian susulan.

Peserta ujian pada waktu ujian sedang berlangsung tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian.

Peserta ujian yang telah selesai atau mengundurkan diri sebelum setengah waktu ujian harus menyerahkan berkas ujiannya beserta soal dan tidak diperkenankan masuk kembali ke dalam ruang ujian.

Peserta ujian yang datang terlambat (maksimal 30 menit setelah ujian dimulai) setelah melapor kepada Panitia dapat mengikuti ujian tanpa perpanjangan waktu.  Yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan/ditolak untuk mengikuti ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian perbaikan atau ujian susulan.

Peserta ujian harus mengakhiri pekerjaannya dan tidak diperkenankan menulis lagi setelah ada pengumuman waktu “ujian habis”.

Peserta tanpa kecuali, diwajibkan untuk menyerahkan hasil pekerjaannya langsung kepada Panitia.

Peserta ujian wajib memperkenankan Pengawas untuk memeriksa tempat pinsil, dompet dan tempat kalkulator.

Peserta ujian yang tidak dapat mengikuti ujian dengan alasan ‘sakit’ atau ‘tugas kantor’ harus mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ujian mata kuliah tersebut diujikan.

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

 

Last Update : 06/06/00
Hosted by www.Geocities.ws

1