 |
| Info Artikel Politik |
|
Penolakan Usulan Gus Dur
Adil - Usul saudara Presiden Abdurrahman Wahid soal pencabutan Tap MPRS Nomor XXV Tahun
1966 tentang pelarangan PKI dan pelarangan penyebaran ajaran komunisme dan
Marxisme/Leninisme di Indonesia, akhirnya kandas. Dalam rapat Panitia Ad Hoc II Badan
Pekerja (PAH II BP) MPR pada akhir Mei yang lalu, seluruh Fraksi MPR menolak usulan yang
sempat menjadi polemik publik dan mengundang aksi protes kaum muda serat umat Islam di
mana-mana. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pun akhirnya ikut menolak usulan tersebut,
kendati sempat bersikeras mendukung lontaran dari Gus Dur itu.
Ada sejumlah alasan yang sangat kuat, mengapa kita bangsa Indonesia, termasuk umat Islam,
mustahil dapat menerima kembali komunisme di bumi pertiwi Indonesia. Pertama, ideologi dan
falsafah PKI adalah anti Tuhan, ateisme. Malahan di Uni Soviet --negara komunis yang sudah
bubar, dikatakan dalam undang-undang dasarnya bahwa dalam negara sosialis Uni Soviet warga
negara di perbolehkan untuk bersikap anti agama dan memerangi agama. Karena itu sejak awal
saya sudah mempertanyakan, mengapa komunisme yang anti Tuhan YME itu hendak dibangkitkan
kembali di sini.
Kedua, dalam kumunisme ada doktrin bahwa tujuan menghalalkan cara. Kita bangsa Indonesia
mempunyai pengalaman konkret yang menjadi luka bangsa teramat dalam mengenai hal ini.
Ingatlah peristiwa tahun 1965, di mana para perwira tinggi Angkatan Darat digorok, seperti
menggorok binatang ternak saja, kemudian ulama juga banyak dicincang di mana-mana, itu
sebagai cara untuk mengomuniskan Indonesia. Tengoklah Kamboja, Vietnam, lihat di berbagai
negara komunis, mereka sangat keji dan biadab terhadap sesama, antara lain karena doktrin
"tujuan menghalalkan cara" tadi. Maka tentu tidak ada tempat satu centimeter pun
di bumi pertiwi Indonesia bagi bangkitnya kembali PKI.
Ketiga, di mana pun di dunia ini partai komunis tidak pernah bisa berdemokrasi. Karena
itu, mengajak kaum komunis supaya hidup kembali bersama-sama bangsa Indonesia, ibarat
memasukkan musang ke dalam sebuah kanang berisi aneka unggas. Sudah pasti aneka unggas,
burung merpati, gelatik, kutilang, dsb itu akan dimangsa habis. Si komunis tentu akan
merusak dalam segala situasi dan kondisi, serta tidak akan pernah bisa berdemokrasi.
Keempat, mustahil kita menerima komunisme di negeri kita ini karena kaum komunis itu
kesetiaannya itu mesti pada negara asing, kalau tidak ke Beijing di Cina, tentu ke Moskow
di Rusia. Jadi walaupun darah dagingnya itu Indonesia, mukanya seperti kita, bahasanya
juga bahasa Jawa, Melayu, dll tetapi kesetiaannya bukan kepada negara Indonesia melainkan
kepada negara asing. Maka aneh bin lucu, jika ada orang yang ingin melihat komunisme
tumbuh kembali di negara yang kita cintai ini.
Kelima, kaum komunis selalu menggunakan taktik pecah belah di setiap negara untuk
melemahkan negara bersangkutan. Setelah lemah dan porak beranda, lalu dengan mudah
dikomuniskan sesuai dengan tujuan politik mereka. Jadi kalau ada bangsa Indonesia yang
paling lihai dalam soal pecah belah, mereka itulah kaum komunis.
Beranjak dari --paling tidak-- lima alasan tadi, saya sejak awal sangat yakin bahwa usulan
agar ketetapan MPRS tentang pelarangan PKI dan penyebaran ajaran komunisme,
Marxisme/Leninisme di bumi pertiwi pasti akan ditolak oleh rakyat Indonesia, dalam hal ini
MPR RI sebagai lembaga tertinggi pemegang amanat kedaulatan rakyat. Siapa pun yang
mengusulkan pencabutan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu kelak di Sidang MPR/DPR, tentu
akan jadi bahan tertawaan dan dagelan bangsa Indonesia.
Alhamdulillah, keyakinan tersebut di atas sudah menjadi kenyataan. Rapat PAH II MPR RI
sudah menolak usulan Abdurrahman Wahid itu. Gus Dur sendiri yang sebelumnya ngotot hendak
mengusulkan pencabutan Tap MPRS No. XXV/1966, sudah jauh melunak dengan mengatakan, ya
sudahlah sampai sekian saja, kalau memang tidak bisa dicabut ya sudah, begitu saja kok
repot-repot. Dia sudah mengetahui bahwa tidak mungkin ada fraksi yang berani memback-up
usulannya, Fraksi Kebangkitan Bangsa sekali pun, karena ia akan berhadapan dengan rakyat
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Meskipun Gus Dur bilang tidak repot-repot, sesungguhnya memang sudah sangat repot. Berapa
juta energi, berapa ratus jam, telah dikeluarkan untuk menentang ide Gus Dur yang tidak
masuk akal itu. Saya bukannya mengamini perlakuan diskriminatif terhadap keturunan PKI,
seperti dilakukan rezim terdahulu. Saya setuju jika anak cucu, menantu, ipar, keponakan
dst dari teman-teman PKI dulu, diperlakukan persis sama dengan warga negara yang lain.
Tetapi kalau komunisme dan PKI diperbolehkan bangkit kembali, saya seratus persen tidak
setuju.
Sesungguhnya tinggal dibuatkan peraturan pemerintah, atau kalau dipandang perlu buatlah
UU, bahwa tidak ada lagi perlakuan yang diskriminatif kepada anak cucu dan keturunan
orang-orang PKI. Titik. Tidak perlu mencabut Tap MPRS No. XXV/1966. Hanya pikiran Gus Dur
saja yang agak ruwet. Syukurlah, Gus Dur sudah menyampaikan tobatnya dengan mengatakan,
''Saya cukup sampai di sini mengenai Tap MPRS itu.'' Mudah-mudahan jangan sekadar kapok
lombok, dan kemudian marilah kita sama-sama menatap ke depan.
Kita semua berharap Presiden Abdurrahman Wahid dapat lolos dari lubang jarum dan
melanjutkan tugasnya dengan lebih baik hingga akhir masa jabatannya. Semua itu sangat
tergantung kepada dia sendiri. MPR selaku pemberi mandat kepada presiden, dalam Sidang
Tahunan yang pertama kalinya pada bulan Agustus nanti, akan menyoroti rapor atau semacam
progress report dari Gus Dur.
Kalau nilai rapornya biru, kita persilakan Gus Dur jalan terus. Tetapi kalau sebagian
merah, ya harus dikatakan saja, ''Gus nilai Anda masih merah dalam banyak hal.'' Merah
dalam hal mengatasi krismon, menangani masalah KKN, memulihkan keamanan di Aceh, Maluku,
Ambon dan seterusnya. Kita beri kesempatan Gus Dur untuk membirukan nilai-nilainya yang
merah itu. Tetapi, apabila nilainya dianggap merah semua, maka terpulang pada MPR, mau
diapakan Gus Dur.
Sebagai Ketua MPR, saya cuma membawa palu saja. Kalau majelis menyepakati agar Gus Dur
sipersilakan jalan terus, saya tinggal ketok palu. Kalau MPR menghendaki Gus Dur diberi
kesempatan dengan catatan harus dikoreksi keras, ya kita berikan koreksi keras. Tetapi
jika yang disepakati adalah alternatif ketiga, maka kita pikirkan lagi bersama-sama.
|
|
| Pilihan
Berita Lainnya |
Pilihan Berita :
|
|
 |
 |
|
 |