Tarif
percakapan telepon akan segera dinaikkan sebesar 45,59 persen dalam waktu tiga tahun,
dengan besaran makin menurun. Tahun 2000 kenaikan diharapkan sampai 21 persen, tahun 2001
naik 18 persen dan tahun 2002 sebesar delapan persen dari tahun sebelumnya lalu berikutnya
terserah mekanisme pasar.
Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, Sasmito Dirdjo kepada wartawan
Selasa (16/5) siang mengungkapkan, rencana kenaikan ini akan dibawa ke DPR. "Lalu
terserah kabinet kapan diberlakukan," katanya.
Menurut Dirjen, kenaikan tarif percakapan telepon perlu untuk menjaga momentum
pembangunan telekomunikasi, memenuhi kebutuhan saudara-saudara yang belum kebagian
fasilitas itu. Sedangkan penetapan kenaikan tarif dilakukan selama tiga tahun dimaksudkan
agar masa itu merupakan masa transisi untuk menuju penetapan tarif berdasarkan mekanisme
pasar.
Kenaikan tarif airtime untuk seluler juga akan dilaksanakan sesuai KM (keputusan
menteri) Perhubungan No 13 Tahun 1999, yang menetapkan tarif airtime menjadi Rp
475/menit dari Rp 320/menit. Lebih cepat dari telepon PT Telkom, seluler akan menerapkan
mekanisme pasar pada tahun 2001. (hw)