 |
| Info
Politik |
|
Yusril Soal Buloggate:
Gus Dur Bisa Jadi Tersangka
Reporter: Esther Permatasari
detikcom - Jakarta, Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menegaskan bila terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan Presiden Gus Dur dalam kasus Bulog, maka Gus Dur bisa jadi tersangka. Serius?
Demikian dijelaskan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra di sela-sela rapat dengar pendapat dengan komisi II di ruang KK II, gedung Nusantara DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (21/6/2000). Yusril menyampaikan hal itu ketika dimintai komentar soal pemeriksaan Gus Dur oleh pihak Polri dalam kasus Bulog.
Menurut Yusril, sampai saat ini belum ada aturan hukum yang jelas apabila kepolisian hendak meminta keterangan dari presiden. Namun ia menganggap Gus Dur tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai presiden, karena baru dalam tahap dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Kalau dia (Gus Dur-red) diduga terlibat dalam satu kasus, tentu ada tahapan untuk melakukan pemeriksaan. Pertama penyidikan kemudian diminta keterangannya sebagai saksi. Tapi jika ada indikasi yang kuat dia terlibat tindak pidana maka statusnya bisa diubah menjadi tersangka," papar Yusril.
Lebih jauh, Yusril menambahkan dalam UU No. 13/1970 pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR harus dilakukan dengan meminta persetujuan presiden. "Tapi itu tidak jelas terhadap orang yang menjadi pejabat negara yang lain, meskipun selama ini kalau ada pejabat tinggi negara yang diminta keterangannya oleh kepolisian biasanya meminta persetujuan presiden," lanjut dia.
Ketua umum PBB itu juga mengatakan kalau presiden yang diminta keterangannya oleh kepolisian, Indonesia belum memiliki aturan hukumnya. Namun sekarang ini, lanjut dia, baru dalam proses dimintai keterangan dan belum masuk pemeriksaan. "Makanya harus dilakukan penyelidikan dulu," tambah Yusril.
Dikatakan Yusril, kalau seseorang sudah berstatus tersangka, harus dilihat dulu kemungkinannya, kapan akan diajukan ke pengadilan. "Sebab orang yang berstatus tersangka belum otomatis diajukan ke pengadilan," jelas Yusril.
Disinggun mengenai analogi terhadap kasus Syahril Sabirin dimana Syahril diminta mundur walaupun baru dimintai keterangan, Yusril mengatakan secara hukum semua orang bisa diisukan tapi ia bertanya apakah harus diberhentikan dulu.
"Jadi dalam hukum kita harus tegas, jangan sampai orang menuduh ada orang yang belum dikenai satu langkah hukum tapi orang itu sudah langsung diminta berhenti. Jika itu dilakukan semua orang bisa kena," tukas mantan ketua jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI tersebut. (ani)
|
|
| Pilihan
Berita Lainnya |
Pilihan Berita :
|
|
 |
 |
|
 |