 |
| Info Politik |
|
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Harus Adil
Reporter: MMI Ahyani
detikcom - Bandung, Perimbangan kekuangan antara pusat dan daerah harus memperhatikan rasa
keadilan bagi daerah-daerah yang kaya. Namun daerah-daerah yang minus sumber daya alam dan
pendapatan, harus tetap diperhatikan biaya operasional dan pembangunannya.
Demikian salah satu butir rekomendasi tentang Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah dan
Desentralisasi Temu Nasional Forum Utusan Daerah di Hotel Savoy Homann Bandung, Minggu
(11/6/2000) sore.
Dipimpin Ketua Forum Utusan daerah Oesman Sapta, sidang pleno menjelang penutupan
pertemuan itu juga menyepakati, sambil menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengatur pelaksanaan UU No.22 dan No. 25/1999, daerah-daerah yang telah siap melaksanakan
otonomi dapat segera memulainya.
Bahkan jika perlu daerah boleh mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur
pelaksanaannya. Penyesuaian dapat dilakukan, jika pada saat PP keluar terdapat beberapa
hal yang tidak sesuai. Dengan kata lain, pelaksanaan PP itu bisa disesuaikan dengan
kondisi dan karakteristik daerah.
Bagi daerah-daerah yang sumber daya alamnya tidak memadai, perimbangan keuangan dapat
dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan mendapat bagian dari keuntungan BUMN yang ada
di daerah itu. Bahkan ada usulan agar daerah pun diberi wewenang untuk menerbitkan
obligasi. Namun usulan itu ditentang karena berkaitan dengan kebijakan fiskal dan moneter
yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Tak cukup dengan itu, forum yang dihadiri anggota MPR Utusan Daerah, Ketua DPRD I dan
sejumlah gubernur ini juga merekomendasikan agar polisi sebaiknya berada di bawah
Departemen Dalam Negeri saja, sehingga di daerah menjadi kewenangan gubernur.
Dalam pembahasan terkadang memang muncul kesan, masing-masing utusan daerah menginginkan
kasus-kasus yang terjadi di daerahnya dapat diangkat menjadi salah satu butir rekomendasi.
Beberapa daerah yang baru saja terlanda bencana alam seperti Bengkulu, NTT dan Sulawesi
Tengah misalnya, meminta agar perhatian khusus dan anggaran bantuan khusus bisa
diperjuangkan.
Namun permintaan ini disanggah dengan alasan forum itu merupakan pertemuan untuk membahas
strategi dan kebijakan soal politik, bukannya membahas bencana alam. Rekomendasi soal
Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi ini terdiri dari 18 butir yang
berkaitan dengan pelaksanaan otonomi.
|
|
| Pilihan
Berita Lainnya |
Pilihan Berita :
|
|
 |
 |
|
 |