Penanya :
Jika dikatakan, kami tidak mensholatinya karena mereka termasuk
mubtadi’, maka apa jawaban Anda???
Syaikh :
Apa dalilnya???
Penanya :
Mereka menggunakan af’alus salaf (amalan para salaf) sebagai
dalil dan mereka membedakan antara pelaku kemaksiatan dengan pelaku
bid’ah yang mengada-adakan kebid’ahan di dalam agama. Kaum salaf
terdahulu, mereka tidak mau mensholati ahlul bid’ah ataupun
bermajelis dengan mereka serta bermuamalah dengan mereka.
Berdasarkan hal inilah mereka membangun dakwaannya.
Syaikh :
Pertanyaanku tadi apa?
Penanya :
Kita mensholati mereka ataukah tidak???
Syaikh :
Tidak! Anda meluaskan jawaban Anda dari pertanyaanku tadi dan Anda
kehilangan maksud (melenceng ed.) dari pertanyaanku.
Pertanyaanku barusan adalah, “Apakah dalilnya?” dan Anda menjawab
dengan dalil “dakwaan’. Padahal “dakwaan” tidaklah sama dengan dalil.
Sedangkan Anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan sholat jenazah
tidak dilakukan bagi mubtadi’.
Penanya
:
Tidak ada dalilnya wahai syaikh, mereka
berargumentasi dengan amalan para salaf.
Syaikh :
Apakah amalan para salaf itu dalil???
Penanya
:
Itu yang mereka katakan (dakwakan).
Syaikh :
Manakah dalil dari dakwaan ini???
Penanya
:
Dalilnya biasanya sangat umum pada perkara ini.
Syaikh :
Bukankah para ulama
salaf ketika melakukan muqotho’ah (isolir /pemutusan
hubungan) dengan individu-individu tertentu yang melakukan
kemaksiatan dan kebid’ahan, lantas, apakah ini berarti mereka
menghukumi mereka sebagai kafir?[6]
Penanya
:
Tidak!
Syaikh :
Tidak! Sebab mereka
masih menganggap mereka sebagai muslim. Kita tidak memiliki sikap
pertengahan di antara muslim dan kafir. Apabila mereka ini muslim,
maka harus diperlakukan sebagai muslim atau jika mereka kafir maka
diperlakukan sebagai kafir. Kita tidak memiliki sikap pertengahan
sebagaimana sikapnya mu’tazilah yang menyatakan adanya suatu
tempat diantara dua tempat (manzilah bayna manzilatain),
yaitu diantara muslim dan kafir.[7]
Selanjutnya, semoga Alloh memberkahimu, hal ini murni merupakan
dakwaan belaka, yaitu para salaf tidak mensholati mubtadi’
secara umum. Ini merupakan dakwaan belaka yang diusung oleh para
pemuda yang khoir (baik) –sebenarnya- namun mereka mengambil
beberapa masalah dengan semangat yang meluap-luap tanpa disertai
dengan ilmu yang benar berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Saya
telah menunjukkan pada Anda suatu hakikat yang tidak mungkin ada dua
orang berbeda pendapat tentangnya, yaitu tentang apakah orang
tersebut muslim atau kafir. Jika ia muslim –menurut dari apa yang ia
tampakkan- maka ia disholati, bahkan –sebagai tambahan- hartanya
diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya dimandikan dan dikafani serta
ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Namun jika ia kafir, maka
ia dihempaskan seperti bebijian dan dikuburkan di pekuburan kaum
kafir. Kita tidak punya pendapat pertengahan dalam hal ini.
Kendati
demikian, apabila ada seseorang yang tidak turut menshalati seorang
muslim –atau para ulama tidak mau mensholatinya-, hal ini tidaklah
menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah terlarang. Hal ini
mengindikasikan bahwa para salaf sedang menunjukkan suatu hikmah dan
beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi (dilakukan) oleh orang
selainnya.
Sebagaimana kisah dalam sebuah hadits –yang pasti Anda ingat- di
dalam beberapa riwayat dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam
bersabda, “Sholatilah saudara kalian ini” sedangkan beliau
Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak turut menshalatinya.
Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini? Apakah Nabi yang tidak
turut menshalati seorang muslim ini lebih penting (dijadikan dalil)
ataukah ulama salafi yang menolak menshalati muslim? Katakan
padaku, mana yang lebih utama???
|