Penanya
:
Penolakan Nabi yang lebih penting!!!
Syaikh :
Hasan
(baik). Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam-lah yang
lebih penting. Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam
menshalati seorang muslim tadi tidak menunjukkan bahwa menshalati
muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama
salaf yang meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan larangan
mensholatinya.
Selanjutnya, taruhlah seandainya sholat jenazah tadi tidak boleh
dilaksanakan, apakah ini juga berarti seseorang tidak boleh memohon
rahmat dan maghfirah baginya –berdasarkan pandangan kita
bahwa dia masih seorang muslim-.
Singkat
kata, penolakan sebagian ulama salaf dalam menshalati sebagian kaum
muslimin pelaku bid’ah, tidaklah membatalkan keabsahan mensholatkan
mereka. Sebenarnya mereka (ulama salaf) melakukan hal ini (tidak
turut menshalati, pent.) dikarenakan termasuk dalam
kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan si mayit
agar orang-orang yang sepertinya mendapatkan pelajaran.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam
terhadap seorang lelaki yang tidak disholatinya. Mengapa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak menshalatinya? Sebabnya
adalah, karena si mayit itu menyembunyikan beberapa bagian dari
harta ghanimah untuk dirinya sendiri. Keengganan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk mensholatinya adalah lebih
penting daripada keengganan para ulama salaf yang melaksanakan hal
ini, namun hal ini tidaklah meniadakan atau membatalkan keabsahan
mensholati muslim pelaku bid’ah.
Dari
sini, kiranya perlulah diteliti siapakah yang dimaksud dengan
mubtadi’ itu dan siapakah orang kafir itu. Ada pertanyaan yang
muncul dalam pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang yang
jatuh ke dalam amalan kafir maka dengan serta merta ia menjadi
kafir?? Dan apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid’ah
dengan serta merta ia menjadi mubtadi’ ataukah tidak???
Jika
jawabannya tidak, maka kita dapat lanjut melihat kepada subyeknya.
Jika subyeknya tidak jelas maka perlu diklarifikasi. Saya akan
mengulang permasalahan yang menyangkut pertanyaan ini dengan
beberapa tambahan terperinci…
Apakah
yang dimaksud dengan bid’ah??? Bid’ah ialah perkara baru yang
menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan
pelakunya melakukan bid’ah ini dengan bermaksud menambah taqarub
(pendekatan diri) kepada Alloh Jalla wa ‘Ala.
Lantas,
apakah setiap orang yang melakukan kebid’ahan dengan serta merta
menjadi mubtadi’??? Saya ingin jawaban singkat, ya atau
tidak???
Penanya
:
Tidak!
Syaikh :
Kalau begitu siapakah mubtadi’ itu???
Penanya
:
Seseorang yang telah didatangkan padanya hujjah
yang nyata dan meyakinkan, namun ia tetap bersikeras melaksanakan
bid’ahnya.
Syaikh :
Ahsan
(baik). Jadi, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi –yang
disebutkan tidak boleh kita bertarahum kepada mereka-, apakah
hujjah telah ditegakkan kepada mereka??? Allohu a’lam.
Lantas apa dasar prinsip tentang mereka??? Apakah mereka muslim atau
kafir???
Penanya
:
Muslim…
Syaikh :
Prinsip dasarnya adalah mereka muslim! Oleh karena itu boleh bertarahum
kepada mereka. Prinsip dasarnya sekali lagi adalah kita boleh
memohon maghfiroh dan rahmat bagi mereka. Bukankah ini
masalahnya??? Jadi –dengan demikian- masalah ini telah selesai. Kita
tidak boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu madzhab bahwa
tarahum terhadap fulan dan polan, atau ulama ini dan itu dari
kaum muslimin adalah tidak boleh, baik secara umum maupun mu’ayan
(spesifik).
Mengapa??? Dengan dua alasan yang tersimpulkan dari jawabanku tadi.
Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan kedua adalah, kalaupun
seandainya kita telah tahu bahwa mereka adalah pelaku bid’ah, namun
kita belum tahu apakah hujjah sudah ditegakkan atas mereka
ataukah belum, dan kita tidak tahu apakah mereka masih bersikeras
melakukan kebid’ahannya dan melanjutkan kesesatannya ataukah tidak.
Karena
itu saya katakan : diantara kesalahan fatal pada hari ini adalah,
para pemuda muslim yang multazim (komitmen) dan
mutamassikin (berpegang teguh) dengan al-Qur’an dan as-Sunnah,
disebabkan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah menyelisihi
al-Qur’an dan as-Sunnah tanpa mereka sadari. Secara otomatis,
berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak untuk menvonis
mereka sebagai mubtadi’ dikarenakan mereka menyelisihi
al-Qur’an dan as-Sunnah (karena madzhab baru yang mereka adopsi ini,
pent.)[8].
Kendati demikian, saya takkan menyelisihi madzhabku sendiri
[9]
Prinsip dasar yang
berkenaan dengan pernyataan mereka (orang-orang yang disebutkan di
dalam pertanyaan tadi, pent.) adalah, bahwa mereka masih
muslim dan mereka tidak bermaksud untuk mengada-adakan suatu bid’ah
serta mereka tidak menolak hujjah yang ditegakkan kepada
mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan
kesalahan di saat mereka mencari kebenaran. Jika kita sadar dan
faham akan hal ini, niscaya kita akan selamat dari masalah yang
tengah merebak dewasa ini.
Serupa dengan keadaan (para pemuda ini,
pent.) adalah jama’ah yang dikenal dengan jama’ah
takfir wal hijrah[10]
di Mesir, yang fikrahnya tersebar sampai masuk ke Suriah di
saat saya masih di sana, bahkan hingga saat ini. Kami memiliki
beberapa ikhwan di sana yang (manhajnya) berada di atas al-Qur’an
dan as-Sunnah –atau yang kita sebut sebagai salafiy- yang
turut terpengaruh oleh dakwah batil ini, sampai-sampai mereka
meninggalkan sholat jama’ah, bahkan juga sholat jum’at. Mereka
biasanya sholat di rumah-rumah mereka sampai pada suatu hari kami
mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan mereka.
|