HAKIKAT BID’AH DAN KUFUR
TANYA JAWAB BERSAMA
AL-IMAM AL-MUHADDITS
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
|
Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Rekaman ini
merupakan Silsilah Fatawa oleh Syaikh Nashiruddin
al-Albani rahimahullahu yang direkam oleh Abu Laila
al-Atsari pada 7 Sya’ban 1413 yang bertepatan dengan tanggal
31 Januari 1993. Syaikh Nashir diajukan beberapa pertanyaan
penting oleh para pemuda dari Uni Emirat Arab (UEA), semoga
dapat memberikan manfaat bagi umat. |
Penanya
:
Apa pendapat Anda, wahai syaikh, tentang orang-orang yang tidak
memperbolehkan tarahum
[1]
kepada
orang-orang yang menyelisihi i'tiqod salaf, seperti
an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi
serta orang-orang
yang semisal mereka
dari (ulama) salaf?[2]
Juga
tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna dan
Sayyid Quthb, mengingat Anda telah mengetahui dengan baik apa
yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat
ad-Da’wah wa ad-Da’iyyah dan Sayyid Quthb dalam bukunya Fii
Zhilaali al-Qur’an???
Syaikh :
Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi
seluruh kaum muslimin dan diharamkan bagi seluruh orang kafir.
Jawaban ini merupakan furu’ (cabang) dari i'tiqod yang
dimiliki oleh seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa
orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah muslim,
maka jawabannya adalah telah ma’ruf (diketahui) –sebagaimana
yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendo’akan : “semoga
Alloh merahmati dan mengampuni mereka”. Dan siapapun yang
menganggap bahwa mereka yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi
adalah bukan muslim (kafir) –semoga Alloh tidak mengizinkan hal ini-,
maka tarahum tidaklah diperbolehkan, karena rahmat diharamkan
bagi orang kafir.
Inilah
jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi.
Penanya
:
Namun Syaikh, Mereka mengatakan bahwa hal ini
termasuk bagian dari manhaj salaf, yang mana mereka tidak melakukan
tarahum terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah).
Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan
pertama tadi dianggap sebagai mubtadi’ dan mereka (para
salaf) tidak melakukan tarahum dengan mereka.
Syaikh :
Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat atau tarahum
diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi seluruh orang
kafir. Jika (jawabanku tadi, pent.) ini benar, maka
pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar (hujjah). Jika ini
(jawaban saya) tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki
dasar dan bisa didiskusikan lebih lanjut…
Bukankah mereka yang telah divonis
oleh sebagian ulama sebagai mubtadi’, mereka tetap disholati?
Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf
adalah, bahwa kita (tetap) menegakkan sholat di belakang muslim yang
shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang
fajir.[3]
Kita juga menshalati orang yang shalih maupun orang yang
fajir.
[4]
Adapun orang kafir tidak boleh
dishalati.
Oleh karena itu, orang yang disebutkan
di dalam pertanyaan tadi, mau tidak mau, haruslah disebut sebagai
ahlul bid’ah.[5]
Jadi, haruskah mereka disholati atau tidak?...
Saya sebenarnya
tidak berkeinginan untuk mendiskusikan hal ini kecuali karena
terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka tetap harus disholati, maka
jawabannya berhenti sampai di sini, pembahasan selesai dan tak ada
lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi. Namun jika (dijawab)
tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk diskusi masih
terbuka dan dapat dilanjutkan kembali…
-
-
-
-
-
-
-
-
|