Tujuan SMK
Sekolah menengah kejuruan sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UUSPN, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut:
1. Tujuan Umum
Sebagai bagian dari sistem pendidikan menengah, secara umum Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan: a. Menyiapkan peserta didik agar dapat menjalani kehidupan secara layak. b. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik; c. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggung jawab; d. Menyiapkan peserta didik agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia, dan e. Menyiapkan peserta didik agar dapat menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni.
2. Tujuan Khusus
Secara khusus, Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan: a. Menyiapkan peserta didik agar dapat bekerja, baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan bidang dan program keahlian yang diminati; b. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, dan mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya, dan c. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu mengembangkan diri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Bidang dan Program Keahlian
SMK menyelenggarakan program-program Diklat yang disesuaikan dengan jenis-jenis lapangan kerja. Program-program tersebut senantiasa harus disesuikan dengan perkembangan lapangan kerja (PP 29 Tahun 1990, penjelasan Pasal 7). Jenis bidang dan program keahlian ditetapkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Subtansi Pendidikan
Substansi/materi pendidikan yang dipelajari di SMK pada dasarnya berupa kompetensi-kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan, sesuai dengan jamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia yang bermoral, berakhlak, berbudi pekerti, berpengetahuan, berketrampilan, berseni, dan berprilaku sehat.
Susunan Program
Kompetensi sebagai substansi/materi pendidikan dan pelatihan (Diklat) diorganisasi dan dikelompokkan menjadi berbagai mata Diklat/substansi/ materi Diklat. Jenis mata Diklat yang telah dirumuskan, dalam pelaksanaannya dipilah menjadi program normatif, adaptif dan produktif.
kembali ke atas