| ||||||||||||
|
|
Substansi pembelajaran terdiri dari 2 (dua) kelompok besar yaitu kelompok substansi instruksional dan noninstruksional. Substansi instruksional adalah substansi pembelajaran yang dirancang dan terstruktur sebagai substansi kurikulum. Substansi noninstruksional berisi hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi kunci, program kecakapan hidup, lingkungan hidup, narkoba dan lain sebagainya yang dirancang tetapi tidak terstruktur sebagai substansi kurikulum.
1. Substansi Instruksional
Substansi instruksional dikelompokkan dalam program normatif, adaptif dan produktif, dirancang dengan pendekatan kompetensi dan dikemas dalam bentuk modul.
2. Substansi Noninstruksional
a. Kompetensi Kunci.
Kompetensi kunci adalah suatu kemampuan untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan ke situasi yang baru, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan dan jenis pekerjaan. Kompetensi kunci merupakan kompetensi yang mendukung pelaksanaan semua jenis pekerjaan, mencakup pengetahuan dan keterampilan yang bersifat generik. Jenis kompetensi kunci seperti yang tercantum dalam Tabel Daftar Kompetensi Kunci.
Pelatihan kompetensi kunci tidak dapat dilakukan secara mandiri sebagaimana kompetensi lainnya. Kompetensi kunci harus dilatihkan secara integratif atau menyatu dalam proses pelatihan kompetensi lainnya, yang harus dituangkan dalam proses penyusunan modul. Kompetensi kunci dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu level 1, level 2 dan level 3 seperti tercantum dalam Tabel berikut :
b. Program Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan yang memberi bekal kecakapan pada peserta didik dalam menghadapi dan memecahkan problema hidup dan kehidupannya, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Program pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup meliputi 5 (lima) jenis kecakapan yaitu:
· kecakapan mengenal diri (self awareness); · kecakapan berpikir rasional (thinking skill); · kecakapan sosial (social skill); · kecakapan akademik (academic skill), dan · kecakapan kejuruan(vocational skill).
Program kecakapan hidup di SMK Negeri 2 Jepara merupakan kelanjutan dari program kecakapan hidup yang dilaksanakan di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Program Kecakapan Hidup di SMK, sekolah harus menyusun rencana pelaksanaan program kecakapan hidup yang terintegrasi pada topik pembelajaran instruksional atau pada kegiatan ekstrakurikuler.
c. Program noninstruksional lain
Program noninstruksional lainnya di SMK Negeri 2 Jepara seperti pendidikan lingkungan hidup, narkoba, budi pekerti dan sebagainya, pada prinsipnya harus disusun sendiri oleh sekolah dengan pihak lain yang terkait. Program tersebut harus disisipkan secara harmonis dan sinergis pada program-program instruksional atau pada kegiatan ekstrakurikuler yang ada.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|