Sambungan

Di sisi lain semakin disadari, bahwa kesuksesan seseorang dalam bekerja/berkarir dan dalam menjalani kehidupan pada umumnya, tidak semata-mata ditentukan oleh penguasaan kemampuan teknis (hard skills) sebagaimana dituntut oleh masing-masing keahlian, tetapi harus ditunjang oleh penguasaan kemampuan nonteknis (soft skills) yang secara universal berlaku baik di dunia kerja maupun di dalam keseharian. Pemikiran ini menjadi dasar pertimbangan bahwa Kurikulum SMK harus berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup (life skill), agar lulusannya dapat menjalani kehidupan dengan baik.

Sedangkan dalam pelaksanaannya tetap menggunakan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Bahkan secara tegas dikemukakan akan lebih ditingkatkan. Misalnya dari sisi intensitas dan alokasi waktu yang sebelumnya hanya 6 (enam) bulan, akan disyaratkan menjadi minimal selama 1 (satu) tahun.

Pendekatan yang digunakan dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sangat berpengaruh terhadap sistem penilaian yang dilaksanakan. Bagi kurikulum yang dikembangkan dan penyelenggaran pembelajaran dengan pendekatan berbasis kompetensi, maka sistem penilaian hasil belajar yang digunakanpun harus model penilaian berbasis kompetensi atau yang dikenal sebagai Competency-based Assesment (CBA).

Pelaksanaan penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta Didik (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas belajar maupun secara tidak langsung, yaitu melalui bukti hasil belajar (learning evidence) sesuai dengan kriteria unjuk kerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk portfolio. Di samping itu perlu dikembangkan sistem kendali dan penjaminan mutu (quality controlle dan quality assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan pembinaan SMK (stakeholders).

Atas dasar itulah, dipandang perlu adanya pedoman tentang sistem penilaian hasil belajar peserta Didik SMK sesuai dengan karakteristik Kurikulum SMK edisi 2004. Bagian I: Kerangka Dasar Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini diharapkan menjadi buku induk sistem penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengah Kejuruan.

A.   Fungsi dan Tujuan

Kerangka dasar sistem penilaian hasil belajar ini berfungsi sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah dan para pihak yang terkait dengan pembinaan SMK baik internal maupun eksternal agar:

1.    Memahami prinsip-prinsip dasar penilaian berbasis kompetensi;

2.    Mampu mengelolaan pelaksanaan penilaian berbasis kompetnsi pada SMK;

3.    Menerapkan proses penjaminan dan pengendalian mutu penilaian;

4.    Mengenal berbagai jenis dan bentuk pelaporan hasil penilaian, dan

5.    Mampu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian berbasis kompetensi.


2 KONSEP DASAR PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI

 

A.   Pengertian

Penilaian adalah proses penentuan nilai hasil pengukuran yang sudah dibandingkan dengan acuan tertentu. Pada pembelajaran berbasis kompetensi, acuan yang digunakan adalah kriteria unjuk kerja yang terdapat pada standar kompetensi. Sedangkan pengukuran adalah proses kuantifikasi suatu gejala atau obyek menurut aturan tertentu yang dapat dilakukan dengan cara tes dan atau nontes.

Penilaian berbasis kompetensi merupakan proses pengumpulan bukti-bukti dan pengambilan keputusan untuk memastikan apakah seseorang sudah kompeten atau belum.

Bukti atau evidence adalah bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan seseorang telah mencapai kompetensi atau belum, yang dikumpulkan dari berbagai sumber dan dalam bentuk yang bervariasi.

Bukti hasil belajar terdiri atas 3 bentuk:

·      Bukti langsung, yaitu bukti yang dikumpulkan berdasarkan pengamatan langsung dari penilai.

·      Bukti tidak langsung, yaitu bukti yang diperoleh dari pihak ketiga, seperti guru, pembimbing, orang tua, teman sekelas dan lain-lain.

·      Bukti tambahan lainya, yaitu bukti yang diperoleh selain dari kedua sumber di atas, seperti kertas kerja, laporan, produk kerja (baju, masakan, patung dan lain-lain), rekaman video dan bukti tambahan lainnya.

B.   Prinsip Dasar

Beberapa prinsip penilaian yang harus dipenuhi yaitu:

1.    Sahih dan handal

Sahih berarti soal atau tugas yang dikerjakan peserta didik harus sesuai dengan kompetensi yang ingin dinilai. Misalnya bila ingin menilai kompetensi menghitung maka soal ujian atau tugas yang diberikan harus tentang menghitung bukan tentang kerapian tulisan atau tentang bahasa yang digunakan. Handal berarti hasil penilaian dapat menggambarkan kompetensi peserta didik yang sebenarnya. Hasil penilaian terhadap seseorang/ sekelompok orang akan sama walaupun dilakukan oleh penilai yang berbeda. Oleh karena itu penilaian harus dilakukan oleh orang yang kompeten, dengan alat ukur yang sahih dan andal, sehingga hasil pengukurannya memberikan data yang akurat.

2.    Adil

Penilaian harus adil untuk semua peserta didik. Artinya penilaian tidak menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai.

3.    Terbuka

Prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan harus jelas dan terbuka bagi semua pihak.

4.    Menyeluruh

Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan prosedur termasuk pengumpulan berbagai bukti hasil belajar peserta didik untuk dapat menilai aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.

5.    Terpadu

Penilaian di SMK harus terpadu dengan kegiatan pembelajaran. Keterpaduan tersebut juga menyangkut program yang dinilai dan penyelenggaraan penilaian.

6.    Berkesinambungan/Berkelanjutan

Penilaian dilakukan secara berencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan hasil belajar peserta didik sebagai hasil kegiatan belajarnya.

7.    Bermakna

Hasil penilaian harus mudah dipahami dan ditafsirkan sama oleh semua pihak yang berkepentingan agar dapat menghasilkan tindak lanjut yang tepat.

C.   Ruang Lingkup

1.    Penilaian Proses/Penilaian Berbasis Kelas

Penilaian proses/penilaian berbasis kelas adalah penilaian yang dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran. Saat ini, penilaian proses banyak digunakan karena mampu meningkatkan standar mengajar, semangat belajar, dan akuntabilitas. Penilaian proses dilakukan dengan mengumpulkan semua hasil karya peserta didik (portfolio), hasil tes, hasil praktik, atau produk kerja.

Hasil penilaian proses dapat digunakan sebagai:

a.    Umpan balik bagi peserta didik untuk mengetahui tingkat penguasaanya sehingga menimbulkan motivasi untuk meningkatkan dan memperbaiki hasil belajarnya.

b.    Acuan dalam memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan belajar peserta didik sehingga memungkinkan dilakukan pengayaan dan atau remedial untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kemajuan dan kemampuannya.

c.    Masukan kepada guru untuk memperbaiki strategi pembelajarannya.

d.    Acuan dalam menentukan peserta didik mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda.

e.    Informasi yang lebih komunikatif kepada masyarakat tentang efesiensi dan efektivitas pendidikan sehingga meningkatkan partisipasinya.

2.    Penilaian Berkala

Penilaian berkala adalah penilaian yang dilakukan secara periodik, pada satu satuan kompetensi yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kegiatan sekolah.

Penilaian berkala dapat digunakan untuk:

(1)   Memantau dan mengendalikan kualitas;

(2)   Sertifikasi atau pemberian sertifikat;

(3)   Ketercapaian standar nasional untuk jenjang SMK.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penilaian berkala adalah:

a.         Bahan yang diujikan harus refresentatif atau mewakili materi yang telah dipelajari serta harus mencakup suatu kompetensi tertentu.

b.        Penilaian berkala dapat berupa verifikasi terhadap hasil penilaian proses.

c.         Butir soal yang digunakan dalam penilaian berkala harus sudah ditelaah.

d.        Hasil penilaian berkala diakui dalam bentuk Sertifikat Kompetensi.

e.         Peserta ujian dalam penilaian berkala harus memenuhi persyaratan tertentu, sesuai dengan karakteristik ujian berkala yang ditempuhnya.

Penilaian proses dan penilaian berkala ini erat kaitannya sebagai penilaian yang berkelanjutan. Contoh format penilaian berkelanjutan ini dapat ditelaah pada halaman berikut.

 


Contoh FORMAT PENILAIAN BERKELANJUTAN

Nama Siswa       :

Semester/Kelas   :

Mata Pelajaran   :

 

NO.

KOMPETENSI/ SUBKOMPETENSI

Penilaian Proses

Penilaian Berkala

Nilai Akhir

Kuis

Tugas

PR

Unjuk Kerja di Bengkel

Unjuk Kerja di Lab

Portfolio

Ulangan

Uji Kompetensi

Ujian Akhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan:

1.  Untuk memperoleh rata-rata penilaian proses, bobot masing-masing jenis tagihan tergantung pada kepentingan dan kompleksitas kompetensi yang diujikan.

2.  Untuk memperoleh rata-rata skor akhir, bobot antara penilaian proses dan penilaian berkala tergantung pada jenis dan level kompetensi yang dinilai. Hasil uji kompetensi tidak dirata-ratakan dengan skor lain tetapi ditampilkan secara tersendiri dalam bentuk sertifikat.


3 PENGELOLAAN SISTEM PENILAIAN

 

A. Prosedur

1.        Penilaian proses/penilaian proses mempunyai dua tujuan utama, pertama memperoleh umpan balik untuk bahan perbaikan lebih lanjut, dan kedua bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kompetensi.

Prosedur penilaian proses dapat dilakukan melalui:

a.    Tes lisan

b.    Tes tertulis

c.    Tugas

d.    Kuis

e.    Project work

f.      Observasi

g.    Tes perbuatan

h.    Wawancara

i.      Simulasi

j.      Portfolio

2.        Penilaian berkala adalah penilaian yang dilakukan secara periodik, pada satu satuan kompetensi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kegiatan sekolah. Untuk memperoleh rata-rata penilaian proses, bobot masing-masing jenis tugas tergantung pada kepentingan dan kompleksitas kompetensi yang diujikan. Untuk memperoleh rata-rata skor akhir, bobot antara penilaian proses dan penilaian berkala tergantung pada jenis kompetensi yang dinilai dan tingkat kelas. Hasil uji kompetensi tidak dirata-ratakan dengan skor lain tetapi ditampilkan secara tersendiri, dalam bentuk sertifikat.

B.   Mekanisme

Pengelolaan penilaian proses sangat sederhana karena penilaian tersebut dilaksanakan selama proses belajar-mengajar yang dikelola sendiri oleh sekolah, dalam hal ini guru, tanpa banyak melibatkan pihak DU/DI. Sedangkan penilaian berkala, pengelolaannya diselenggarakan oleh sekolah, pusat, dan pihak lain terutama SU/DI. Penilaian berkala yang dilakukan melalui uji kompetensi pengelolaannya memerlukan bantuan dari instansi lain. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.

Sebagai rancangan yang masih menjadi wacana, mekanisme pengelolaan uji kompetensi dapat digambarkan dalam diagram berikut.

 

 

Keterangan:

BNSP     : Badan Nasional Standardisasi Profesi

LSP        :  Lembaga Sertifikasi Profesi

LDP       : Lembaga Diklat Profesi

TKI LN  : Tenaga Kerja Indonesia Luar Negara


4 JAMINAN DAN KENDALI MUTU

 

A. Mekanisme

Mekanisme Pelaksanaan Penilaian dan Verifikasi

Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Rekomendasi 
Sertifikat Kompetensi
 

 

 

 B.       Peran dan Fungsi

Untuk menjamin obyektivitas hasil penilaian dilakukan proses verifikasi oleh pemeriksa (verifier) baik pemeriksa internal maupun eksternal.

1.    Verifikasi internal

Verifikasi internal sebagai proses penjaminan mutu (Quality Assurance) dilakukan oleh unsur sekolah bisa terdiri atas guru, ketua program keahlian dan wakil kepala sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Memahami tujuan pembelajaran/kriteria unjuk kerja yang harus dikuasai peserta didik;

b.      Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;

c.       Memverifikasi hasil penilaian;

d.      Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti fisik portfolio;

e.       Menyusun umpan balik;

f.        Mengkonfirmasikan hasil verifikasi penilaian kepada guru, dan

g.       Mengajukan hasil penilaian kepada eksternal verifier.

2.        Verifikasi eksternal

Verifikasi eksternal sebagai proses pengendalian mutu (Quality Controle) dilakukan oleh penilai (assessor) yang diakui lembaga sertifikasi profesi, DU/DI atau asosiasi profesi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Memahami tujuan pembelajaran/kriteria unjuk kerja yang harus dikuasai peserta didik;

b.      Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;

c.       Memverifikasi hasil penilaian guru, dan

d.      Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti hasil belajar berupa portfolio.


5 PELAPORAN HASIL PENILAIAN

 

Pelaporan merupakan umpan balik bagi guru dan pihak pengelola pendidikan untuk melakukan perbaikan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.

Jenis dan Bentuk Pelaporan

1.    Rapor

Rapor adalah laporan hasil belajar peserta didik selama satu semester untuk semua mata Diklat yang ditempuh pada semester itu. Format dan isi rapor disesuaikan dengan karakteristik program keahlian.

2.    Ijazah

Ijazah adalah surat pengakuan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan atau menamatkan belajar sekaligus lulus jenjang pendidikan menengah, dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan. Ijazah diberikan pada akhir jenjang pendidikan (tingkat III atau tingkat IV) kepada setiap peserta didik yang telah menyelesaikan semua program dan lulus ujian yang diselenggarakan.

3.    Paspor Keterampilan (Skill Passport)

Paspor keterampilan atau skill passport adalah surat pengakuan atas kompetensi yang telah dikuasai oleh pemiliknya. Dengan demikian paspor keterampilan ini dapat digunakan sebagai:

a.    Bukti atau pengakuan atas kemampuan yang dikuasai oleh pemiliknya;

b.    Bahan pertimbangan utama bagi pemakai tenaga kerja (DU/DI dalam memilih pelamar kerja atau mempromosikan karyawan yang telah mempunyai kemampuan yang dibutuhkan;

c.    Piranti baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam merencanakan peningkatan keterampilan maupun penambahan keterampilan baru secara sistematis dan diakui.

4.    Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi merupakan bukti fisik lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi/asosiasi profesi/DU/DI.

Sertifikat kompetensi ini memberikan legalitas (kewenangan) bagi pemiliknya untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya.

Bagi program keahlian yang belum ada LSP-nya, sertifikasi dilakukan oleh institusi pasangan/asosiasi profesi/DU/DI.


6 MONITORING DAN EVALUASI

 

1.    Tujuan

Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan, kebermaknaan, dan efisiensi serta efektivitas sistem penilaian hasil belajar di SMK.

2.    Petugas

Petugas monitoring dan evaluasi sistem penilaian hasil belajar pada SMK dapat terdiri dari unsur Pusnildik, Direktorat Dikmenjur, PPPG lingkup kejuruan, dan dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten.

3.    Prosedur

Monitoring dan evaluasi sistem penilaian hasil belajar dilakukan dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada indikator keberhasilan. Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

PENUTUP

Sistem penilaian hasil belajar SMK yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan pokok-pokok pikiran penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum SMK edisi 2004. Untuk mengimplementasikannya perlu ditindaklanjuti dengan mengacu pada Bagian II: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar pada SMK.

 

Hosted by www.Geocities.ws

1