|
|
Sambungan
Di
sisi lain semakin disadari, bahwa kesuksesan seseorang dalam bekerja/berkarir
dan dalam menjalani kehidupan pada umumnya, tidak semata-mata ditentukan oleh
penguasaan kemampuan teknis (hard
skills) sebagaimana dituntut oleh masing-masing keahlian, tetapi harus
ditunjang oleh penguasaan kemampuan nonteknis (soft
skills) yang secara universal berlaku baik di dunia kerja maupun di dalam
keseharian. Pemikiran ini menjadi dasar pertimbangan bahwa Kurikulum SMK harus
berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup (life
skill), agar lulusannya dapat menjalani kehidupan dengan baik.
Sedangkan
dalam pelaksanaannya tetap menggunakan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem
Ganda (PSG). Bahkan secara tegas dikemukakan akan lebih ditingkatkan. Misalnya
dari sisi intensitas dan alokasi waktu yang sebelumnya hanya 6 (enam) bulan,
akan disyaratkan menjadi minimal selama 1 (satu) tahun.
Pendekatan
yang digunakan dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum sangat berpengaruh
terhadap sistem penilaian yang dilaksanakan. Bagi kurikulum yang dikembangkan
dan penyelenggaran pembelajaran dengan pendekatan berbasis kompetensi, maka
sistem penilaian hasil belajar yang digunakanpun harus model penilaian
berbasis kompetensi atau yang dikenal sebagai Competency-based Assesment (CBA).
Pelaksanaan
penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk
mengukur dan menilai performansi peserta Didik (aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas
belajar maupun secara tidak langsung, yaitu melalui bukti hasil belajar (learning
evidence) sesuai dengan kriteria unjuk kerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk portfolio.
Di samping itu perlu dikembangkan sistem kendali dan penjaminan mutu (quality controlle dan quality
assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan pembinaan SMK (stakeholders).
Atas
dasar itulah, dipandang perlu adanya pedoman tentang sistem penilaian hasil
belajar peserta Didik SMK sesuai dengan karakteristik Kurikulum SMK edisi
2004. Bagian I: Kerangka Dasar Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini
diharapkan menjadi buku induk sistem penilaian hasil belajar pada Sekolah
Menengah Kejuruan.
A.
Fungsi dan Tujuan
Kerangka dasar sistem penilaian hasil belajar ini berfungsi sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah dan para pihak yang terkait dengan pembinaan SMK baik internal maupun eksternal agar:
1. Memahami prinsip-prinsip dasar penilaian berbasis kompetensi;
2.
Mampu mengelolaan pelaksanaan penilaian berbasis kompetnsi pada SMK;
3. Menerapkan proses penjaminan dan pengendalian mutu penilaian;
4.
Mengenal berbagai jenis dan bentuk pelaporan hasil penilaian, dan
5.
Mampu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian berbasis
kompetensi.
![]()
A.
Pengertian
Penilaian
adalah proses penentuan nilai hasil pengukuran yang sudah dibandingkan dengan
acuan tertentu. Pada pembelajaran berbasis kompetensi, acuan yang digunakan
adalah kriteria unjuk kerja yang terdapat pada standar kompetensi. Sedangkan
pengukuran adalah proses kuantifikasi suatu gejala atau obyek menurut aturan
tertentu yang dapat dilakukan dengan cara tes dan atau nontes.
Penilaian
berbasis kompetensi merupakan proses pengumpulan bukti-bukti dan pengambilan
keputusan untuk memastikan apakah seseorang sudah kompeten atau belum.
Bukti
atau evidence adalah bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan
seseorang telah mencapai kompetensi atau belum, yang dikumpulkan dari berbagai
sumber dan dalam bentuk yang bervariasi.
Bukti
hasil belajar terdiri atas 3 bentuk:
·
Bukti langsung,
yaitu bukti yang dikumpulkan berdasarkan pengamatan langsung dari penilai.
·
Bukti tidak
langsung, yaitu bukti yang diperoleh dari pihak ketiga, seperti guru,
pembimbing, orang tua, teman sekelas dan lain-lain.
·
Bukti tambahan
lainya, yaitu bukti yang diperoleh selain dari kedua sumber di atas, seperti
kertas kerja, laporan, produk kerja (baju, masakan, patung dan lain-lain),
rekaman video dan bukti tambahan lainnya.
B.
Prinsip Dasar
Beberapa prinsip penilaian yang harus dipenuhi yaitu:
Sahih
berarti soal atau tugas yang dikerjakan peserta didik harus sesuai dengan
kompetensi yang ingin dinilai. Misalnya bila ingin menilai kompetensi
menghitung maka soal ujian atau tugas yang diberikan harus tentang menghitung
bukan tentang kerapian tulisan atau tentang bahasa yang digunakan. Handal
berarti hasil penilaian dapat menggambarkan kompetensi peserta didik yang
sebenarnya. Hasil penilaian terhadap seseorang/ sekelompok orang akan sama
walaupun dilakukan oleh penilai yang berbeda. Oleh karena itu penilaian harus
dilakukan oleh orang yang kompeten, dengan alat ukur yang sahih dan andal,
sehingga hasil pengukurannya memberikan data yang akurat.
Penilaian
harus adil untuk semua peserta didik. Artinya penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai.
Prosedur
penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan harus jelas dan
terbuka bagi semua pihak.
Penilaian
dilakukan dengan berbagai teknik dan prosedur termasuk pengumpulan berbagai
bukti hasil belajar peserta didik untuk dapat menilai aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap.
Penilaian
di SMK harus terpadu dengan kegiatan pembelajaran. Keterpaduan
tersebut juga menyangkut program yang dinilai dan penyelenggaraan penilaian.
Penilaian
dilakukan secara berencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh
gambaran tentang perkembangan hasil belajar peserta didik sebagai hasil
kegiatan belajarnya.
Hasil
penilaian harus mudah dipahami dan ditafsirkan sama oleh semua pihak yang
berkepentingan agar dapat menghasilkan tindak lanjut yang tepat.
C.
Ruang Lingkup
1.
Penilaian Proses/Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian
proses/penilaian berbasis kelas adalah penilaian yang dilaksanakan secara
terpadu dengan kegiatan pembelajaran. Saat ini, penilaian proses banyak
digunakan karena mampu meningkatkan standar mengajar, semangat belajar, dan
akuntabilitas. Penilaian proses dilakukan dengan mengumpulkan semua hasil
karya peserta didik (portfolio),
hasil tes, hasil praktik, atau produk kerja.
Hasil
penilaian proses dapat digunakan sebagai:
a.
Umpan
balik bagi peserta didik untuk mengetahui tingkat penguasaanya sehingga
menimbulkan motivasi untuk meningkatkan dan memperbaiki hasil belajarnya.
b.
Acuan
dalam memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan belajar peserta didik
sehingga memungkinkan dilakukan pengayaan dan atau remedial untuk memenuhi
kebutuhan peserta didik sesuai dengan kemajuan dan kemampuannya.
c.
Masukan
kepada guru untuk memperbaiki strategi pembelajarannya.
d.
Acuan dalam menentukan peserta didik mencapai kompetensi dengan
kecepatan belajar yang berbeda-beda.
e.
Informasi yang lebih komunikatif kepada masyarakat tentang efesiensi
dan efektivitas pendidikan sehingga meningkatkan partisipasinya.
2.
Penilaian Berkala
Penilaian
berkala adalah penilaian yang dilakukan secara periodik, pada satu satuan
kompetensi yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kegiatan sekolah.
Penilaian berkala dapat digunakan untuk:
(1) Memantau dan mengendalikan kualitas;
(2)
Sertifikasi atau pemberian sertifikat;
(3) Ketercapaian standar nasional untuk jenjang SMK.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam penilaian berkala adalah:
a.
Bahan yang diujikan harus refresentatif atau mewakili materi yang telah
dipelajari serta harus mencakup suatu kompetensi tertentu.
b.
Penilaian berkala dapat berupa verifikasi terhadap hasil penilaian proses.
c. Butir soal yang digunakan dalam penilaian berkala harus sudah ditelaah.
d. Hasil penilaian berkala diakui dalam bentuk Sertifikat Kompetensi.
e. Peserta ujian dalam penilaian berkala harus memenuhi persyaratan tertentu, sesuai dengan karakteristik ujian berkala yang ditempuhnya.
Penilaian proses dan penilaian berkala ini erat kaitannya sebagai penilaian yang berkelanjutan. Contoh format penilaian berkelanjutan ini dapat ditelaah pada halaman berikut.
Nama
Siswa :
Semester/Kelas
:
Mata Pelajaran
:
|
NO. |
KOMPETENSI/
SUBKOMPETENSI |
Penilaian
Proses |
Penilaian
Berkala |
Nilai
Akhir |
|||||||
|
Kuis |
Tugas |
PR |
Unjuk
Kerja di Bengkel |
Unjuk
Kerja di Lab |
Portfolio |
Ulangan |
Uji
Kompetensi |
Ujian Akhir |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
1.
Untuk memperoleh rata-rata penilaian proses, bobot masing-masing jenis tagihan
tergantung pada kepentingan dan kompleksitas kompetensi yang diujikan.
2.
Untuk memperoleh rata-rata skor akhir, bobot antara penilaian proses
dan penilaian berkala tergantung pada jenis dan level kompetensi yang dinilai.
Hasil uji kompetensi tidak dirata-ratakan dengan skor lain tetapi ditampilkan
secara tersendiri dalam bentuk sertifikat.
A.
Prosedur
1. Penilaian proses/penilaian proses mempunyai dua tujuan utama, pertama memperoleh umpan balik untuk bahan perbaikan lebih lanjut, dan kedua bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kompetensi.
Prosedur penilaian proses dapat dilakukan melalui:
a. Tes lisan
b. Tes tertulis
c. Tugas
d. Kuis
e. Project work
f. Observasi
g. Tes perbuatan
h. Wawancara
i. Simulasi
j. Portfolio
2.
Penilaian berkala adalah penilaian yang dilakukan secara periodik,
pada satu satuan kompetensi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kegiatan
sekolah. Untuk memperoleh rata-rata
penilaian proses, bobot masing-masing jenis tugas tergantung pada kepentingan
dan kompleksitas kompetensi yang diujikan. Untuk memperoleh rata-rata skor akhir,
bobot antara penilaian proses dan penilaian berkala tergantung pada jenis
kompetensi yang dinilai dan tingkat kelas. Hasil uji kompetensi tidak
dirata-ratakan dengan skor lain tetapi ditampilkan secara tersendiri, dalam
bentuk sertifikat.
B.
Mekanisme
Pengelolaan
penilaian proses sangat sederhana karena penilaian tersebut dilaksanakan selama
proses belajar-mengajar yang dikelola sendiri oleh sekolah, dalam hal ini guru,
tanpa banyak melibatkan pihak DU/DI. Sedangkan penilaian berkala, pengelolaannya
diselenggarakan oleh sekolah, pusat, dan pihak lain terutama SU/DI. Penilaian
berkala yang dilakukan melalui uji kompetensi pengelolaannya memerlukan bantuan
dari instansi lain. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini
independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga
lain.
Sebagai
rancangan yang masih menjadi wacana, mekanisme pengelolaan uji kompetensi dapat
digambarkan dalam diagram berikut.

Keterangan:
BNSP
: Badan Nasional Standardisasi Profesi
LSP
: Lembaga Sertifikasi Profesi
LDP
: Lembaga Diklat Profesi
TKI LN :
Tenaga Kerja Indonesia Luar Negara
![]()
A.
Mekanisme
Mekanisme Pelaksanaan Penilaian dan Verifikasi Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

![]() |
B.
Peran dan Fungsi
Untuk
menjamin obyektivitas hasil penilaian dilakukan proses verifikasi oleh pemeriksa
(verifier) baik pemeriksa internal
maupun eksternal.
1.
Verifikasi internal
Verifikasi internal sebagai proses penjaminan mutu (Quality Assurance) dilakukan oleh unsur sekolah bisa terdiri atas guru, ketua program keahlian dan wakil kepala sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memahami tujuan pembelajaran/kriteria unjuk kerja yang harus dikuasai peserta didik;
b. Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;
c. Memverifikasi hasil penilaian;
d. Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti fisik portfolio;
e. Menyusun umpan balik;
f. Mengkonfirmasikan hasil verifikasi penilaian kepada guru, dan
g.
Mengajukan hasil penilaian kepada eksternal verifier.
2.
Verifikasi eksternal
Verifikasi
eksternal sebagai proses pengendalian mutu (Quality
Controle) dilakukan oleh penilai (assessor)
yang diakui lembaga sertifikasi profesi, DU/DI atau asosiasi profesi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Memahami tujuan pembelajaran/kriteria unjuk kerja yang harus dikuasai
peserta didik;
b.
Memantau pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh guru;
c.
Memverifikasi hasil
penilaian guru, dan
d.
Menguji peserta didik secara sampling melalui bukti hasil belajar berupa portfolio.
![]()
Pelaporan
merupakan umpan balik bagi guru dan pihak pengelola pendidikan untuk melakukan
perbaikan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
Jenis
dan Bentuk Pelaporan
1. Rapor
Rapor
adalah laporan hasil belajar peserta didik selama
satu semester untuk semua mata Diklat yang ditempuh pada semester itu.
Format dan isi rapor disesuaikan dengan karakteristik program keahlian.
2.
Ijazah
Ijazah adalah surat pengakuan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan atau menamatkan belajar sekaligus lulus jenjang pendidikan menengah, dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan. Ijazah diberikan pada akhir jenjang pendidikan (tingkat III atau tingkat IV) kepada setiap peserta didik yang telah menyelesaikan semua program dan lulus ujian yang diselenggarakan.
3.
Paspor Keterampilan (Skill Passport)
Paspor
keterampilan atau skill passport adalah surat pengakuan atas kompetensi yang telah
dikuasai oleh pemiliknya. Dengan demikian paspor keterampilan ini dapat
digunakan sebagai:
a.
Bukti atau pengakuan atas kemampuan yang dikuasai oleh pemiliknya;
b.
Bahan pertimbangan utama bagi pemakai tenaga kerja (DU/DI dalam memilih
pelamar kerja atau mempromosikan karyawan yang telah mempunyai kemampuan yang
dibutuhkan;
c.
Piranti baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam merencanakan peningkatan
keterampilan maupun penambahan keterampilan baru secara sistematis dan diakui.
4.
Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi merupakan bukti fisik lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi/asosiasi profesi/DU/DI.
Sertifikat kompetensi ini memberikan legalitas (kewenangan) bagi pemiliknya untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya.
Bagi program keahlian yang belum ada LSP-nya, sertifikasi dilakukan oleh institusi pasangan/asosiasi profesi/DU/DI.
![]()
1.
Tujuan
Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan, kebermaknaan, dan efisiensi serta efektivitas sistem penilaian hasil belajar di SMK.
2.
Petugas
Petugas monitoring dan evaluasi sistem penilaian hasil belajar pada SMK dapat terdiri dari unsur Pusnildik, Direktorat Dikmenjur, PPPG lingkup kejuruan, dan dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten.
3.
Prosedur
Monitoring
dan evaluasi sistem penilaian hasil belajar dilakukan dengan menggunakan
instrumen yang mengacu pada indikator keberhasilan. Monitoring dan evaluasi
dilakukan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun secara berkelanjutan.
![]()
Sistem penilaian hasil belajar SMK yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan pokok-pokok pikiran penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum SMK edisi 2004. Untuk mengimplementasikannya perlu ditindaklanjuti dengan mengacu pada Bagian II: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar pada SMK.