|
Seksi Industri
Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAH)
Seksi yang diatur berdasarkan Perda Kota
Balikpapan Nomor 3 tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dinas Daerah ini mempunyai tugas sesuai Keputusan Walikota Balikpapan
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi Dinas Daerah adalah membidangi urusan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
industri-industri yang meliputi
-
Industri
Kimia (Komoditi Garam
Konsumsi, Kemasan Plastik/Styrofoam, Bahan
Furniture dari Busa Plastik, Gas Acetylene, Bahan Penjernih Air,
Bahan Bangunan dari semen, Foto Studio, Barang-barang dari resin dll)
-
Industri
Agro (Komoditi Pangan, Udang Beku, Olahan Hasil Pertanian, AMDK,
Depo Isi Air Minum, Minuman Ringan, dll)
-
Industri
Hasil Hutan (Komoditi Moulding, Komponen Bahan Bangunan dari
Kayu, Furniture dari Kayu, Furniture Rotan/Bambu/ Anyaman, Meubel
Ukiran dll)
-
Industri
Pulp dan Kertas (Komoditi Barang cetakan dan Penjilidan, Foto
Copy, dll)
Balai
Penelitian dan Pengembangan Industri
Kawasan
Industri
Asosiasi
Industri |