|
Pelecehan Perpustakaan, Siapa Nyana? oleh Eko Susi Rosdiana (Alumni JIP-UI 1993) |
|||
![]() Pustakawan Adalah Pasukan Kuno Dulu
ketika pertama kali saya menjadi mahasiswa di Jurusan Ilmu Perpustakaan,
saya menulis makalah pertama saya dengan kalimat pembuka…. yang ada
dalam benak orang kebanyakan bila mendengar kata perpustakaan, pasti yang
terpikir adalah sebuah ruangan yang penuh buku, berdebu, gelap, dengan
petugas-petugas berkacamata yang selalu terlihat suntuk. Itu adalah
tulisan pembuka enam atau tujuh tahun yang lalu, tetapi apakah keadaan
perpustakaan saat ini khususnya perpustakaan umum sudah menjadi lebih baik? Berkunjunglah
ke Perpustakaan Umum Kotamadya Jakarta Selatan, ketika menginjakan kaki di
lobby perpustakaan anda akan disambut ruang yang lengang kecuali pada jam
istirahat sekolah, kemudian cobalah naik ke lantai 2 ke bagian koleksi
remaja dan dewasa. Lantai putih mengkilap dengan suasana tenang akan
menyambut anda dengan sejumlah jajaran rak buku, bangku dan meja belajar
kayu. Untuk mencari bahan pustaka yang anda inginkan jangan harap
menemukan komputer disana, tapi anda masih akan menemukan sebuah
lemari katalog. Bila katalog tidak begitu membantu maka langsung
saja menelusur ke rak buku. Penelusuran ke rak akan membuat anda seakan
memasuki era 90-an karena anda menemui banyak sekali buku dengan tahun
terbit antara 1980-1990 sedikit saja koleksi terbitan baru. Ini adalah fakta yang ada. Padahal bila dirunut secara logika semua orang menyadari perlunya institusi yang namanya perpustakaan, tentu ditambah dengan segudang embel-embel sebagai tempat belajar, menambah pengetahuan, bermain, beristirahat, mencari informasi dan banyak lagi. Kemudian bila adik-adik pelajar disediakan perpustakaan sekolah, dan teman-teman mahasiswa memiliki perpustakaan perguruan tinggi, sedang rekan-rekan yang bekerja sebagian disediakan fasilitas perpustakaan di tempat kerjanya, maka bagaimana dengan kebutuhan ibu rumah tangga, orang-orang tua, atau anak-anak yang belum sekolah. Jawabannya perpustakaan umum. Selalu saja praktek tidak semulus teori, di lapangan, perpustakaan sekolah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, artinya banyak sekali sekolah yang tidak memiliki perpustakaan yang layak, kemudian dapat dihitung berapa perusahaan yang memang memiliki bagian dokumentasi atau perpustakaan atau bagian lain yang berfungsi sama. Artinya semakin banyak kelompok masyarakat yang tidak tertampung kebutuhan akan sumber informasi. Dan berarti perpustakaan umum menjadi pihak yang paling dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan yang muncul di masyarakat tersebut. Melihat alur logika di atas maka
perpustakaan umum seharusnya menjadi satu fokus atau bagian penting dalam
pengembangan masyarakat yang artinya mendapat perhatian yang tinggi.
Apakah seperti itu keadaannya? Mari kita tengok ke Jurusan Ilmu
Perpustakaan (JIP) tempat dicetaknya pustakawan-pustakawan, untuk mata
kuliah pilihan Perpustakaan Umum menurut pengakuan Ibu Sumarningsih ketua
jurusan JIP, mata kuliah ini selalu saja diminati oleh sedikit mahasiswa.
Berbeda dengan mata kuliah perpustakaan khusus yang banyak
diminati mahasiswa. |
Dengan dasar hukum Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan daerah, Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagna Propinsi sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah terjadi perubahan kedudukan Perpumda yang sebelumnya secara structural sebagai Unit Pelaksana Daerah (UPD) kemudian berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Umum Daerah Dinas Pendidikan Menengah dan Luar Sekolah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Perubahan tersebut bukannya tanpa
konsekwensi. Konsekuensi tersebut sangat dirasakan oleh
perpustakaan-perpustakaan umum yang berada di bawah koordinasinya.
Konsekuensi pertama dari segi dana, kemudian dari segi wewenang. Yang
terlihat paling mencolok adalah dari pemangkasan wewenang dalam mengelola
urusan rumah tangga perpustakaan umum. Bayangkan bila 5 perpustakaan umum
yang ada di Jakarta ini hanya akan menjadi pelaksana saja, menyususn
daftar buku yang diminati, melakukan pengolahan, pelayanan tanpa mempunyai
wewenang membuat perencanaan dan membuat keputusan untuk pengembangan
untuk masa yang akan datang. Semua perencanaan dan keputusan ada di tangan
Perpumda, padahal pihak yang paling dekat dengan pemakai, yang mengetahui
keadaan di lapangan adalah perpustakaan-perpustakaan umum tersebut.
Ditambah pula dengan sering terjadinya masukan dari bawah yang tidak
didengar oleh pihak pengambil keputusan. Berbeda dengan rekan-rekan mereka
di propinsi lain, dengan otonomi daerah ini perpustakaan-perpustakaan
propinsi berubah menjadi Badan Perpustakaan Propinsi yang bertanggung
jawab langsung kepada gubernur. Selain itu memiliki kewenagnan penuh dalam
membuat perencana dan pengambilan keputusan. Karena itulah Bapak Fauzi
Kepala Perpustakaan Umum Jakarta Selatan mengatakan bahwa ini adalah
pelecehan perpustakaan. Masih menurut beliau, “..tengoklah perbandingan
jumlah penduduk atau angka pelajar atau angka apapun yang mencerminkan
pemakai perpustakaan, Jakarta tetap lebih banyak dibanding Tangerang
misalnya yang Perpustakaannya sudah menjadi badan”. Ketika banyak pihak swasta mulai menaruh perhatian pada perpustakaan umum sebagai salah satu agen yang sangat potensial dalam pemberdayaan dan pengembangan masyarakat – kebalikannya justu terjadi pemerintah yang semakin bisa dikatakan mengabaikan pengembangan perpustakaan umum atau mungkin tidak melihat potensi yang dapat dikembangkan dari perpustakaan umum ini untuk pengembangan masyarakat ke arah yang lebih baik. (editor by Igoen) |
||
| Kisah Sedih Dari Gd. VIII. |