Kesimpulan dan Saran Saran
SETELAH membahas materi tersebut di atas, tinggal sekarang bagaimana kita bina masa depan masalah ini, dalam bentuk apa yang perlu dirumuskan sebagai pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam membantu pemerintah Belanda, dan apa yang hendaknya dibawa kepada forum Indonesia-Nederland untuk dipertimbangkan.
Masalah orang-orang Maluku di Nederland sebetulnya bukan merupakan masalah yang serius lagi, melihat perkembangan-perkembangan dalam interaksi dengan kebijaksanaan pemerintah Belanda menurut kondisi dari waktu ke waktu, sehingga menunjukkan hasil yang cukup memadai.
Yang masih merupakan gangguan adalah segi-segi ke-RMS-annya, walaupun menurut kenyataan hal-hal itu cenderug makin berkurang.
Akan tetapi hal yang seakan-akan tetap memberi peluang kepada “relevansi” factor itu adalah kenyataan, bahwa masih terdapat kelemahan dalam menangani issu-issu di Indonesia sendiri, seperti soal integrasi Timor Timur (yang  mempunyai dimensi Internasional) hak azasi manusia, demokrasi, penerapan hukum, dan lain-lain. Kesan-kesan kenyataan ini dimanfaatkan penuh oleh golongan-golongan dan oknum-oknum tertentu di dunia Barat, seperti misalnya kejadian-kejadian di Jerman bulan April yang baru lalu.
Terlepas dari adanya perbedaan-perbedaan pandangan antara kita dan dunia Barat umumnya, pengalaman domestik maupun Internasional kita menunjukan dengan jelas sekali, bahwa praktis di segala bidang (politik, ekonomi, sosial, hukum) “public relations” kita masih sangat lemah, juga dalam memberi bekal yang efektif bagi pejabat-pejabat kita di luar negeri.
Dengan adanya usaha-usaha NGO/LSM yang potensial untuk secara aktif dan kontinu mengeritik kita (seperti a.l. Amnesti Internasional), maka walaupun issu RMS sendiri sudah kurang berbobot, namun masyarakat Maluku, teru-tama yang menderita pengangguran, mudah untuk menambah bobot kritik itu, kalau segala issu digabungkan menjadi satu.
Karena itu, maka perlu sekali kita membangun system “public relations” (P.R) yang bermutu, dan sekaligus mengadakan koreksi-koreksi yang tuntas terhadap issu-issu di dalam negeri; karena bagaimanapun juga, diplomasi dan politik luar negeri merupakan proyeksi kondisi kita di dalam negeri.
Untuk menyongsong era globalisasi, kita tidak memiliki alternatif lain.
Secara makro, maka dalam kerangka Forum Indonesia-Nederland, kita perlu mengutamakan intensifikasi kerja sama kita di bidang sosial – budaya (peningkatan sumber daya manusia), di bidang ekonomi (perdagangan dan investasi) dan bidang teknologi (penerobosan dalam penemuan produk-produk baru bernilai tambah tinggi) agar memungkinkan kita survive dalam era dunia yang baru.
Dalam kerangka itu, kepada bidang politik perlu secukupnya diberi perhatian, agar jangan menjadi kendala bagi kerjasama di bidang-bidang lebih penting tersebut di atas.
Karena itu, maka khusus mengenai “masalah orang-orang Maluku di Nederland” (bersifat makro), perlu kita dukung kebijaksanaan baru pemerintah Belanda mengenai minoritas-minoritas.
Selain itu, Persetujuan Wassenaar, yang selama 20 tahun eksistensinya telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup menggembirakan, juga perlu diperhatikan dengan  sungguh-sungguh. Dalam rangka kebijaksanaan minoritas yang baru (yang resminya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995, dan efektif penuh baru pada tanggal 1 Januari 1997). Maka Persetujuan Wassenaar itu setelah diadakan perbaikan – perbaikan sebaiknya diperpanjang masa berlaku selama maksimal 5 tahun lagi ( masa pendewasaan generasi III ).
Untuk lebih menuntaskan pelaksanaan kebijaksanaan integrasi dan repatriasi, perlu diadakan kegiatan tambahan berupa upaya pengenalan daerah dan masyarakat Maluku dewasa ini (a.l. mencakup pengenalan terhadap masyarakat Islam-nya) serta kelanjutan “program TKS” dalam bentuk yang lebih disempurnakan.
Dalam hubungan ini seyogyanya pertemuan Joint Committee sebagai unsur utama bagi implementasi Persetujuan Wassenaar yang menurut rencana akan diadakan pada tanggal 19 - 21 Juli 1995 di Indonesia, hendaknya dimanfaatkan secara maksimal.

bersambung ke hal 4-06

back top

Hosted by www.Geocities.ws

1