Perkembangan Selanjutnya
Dalam perkembangan itu, dapat dilihat dengan jelas ciri-ciri khas tahapnya, yang secara mikro erat berkaitan dengan gelombang pasang surutnya hubungan antara Indonesia dan Nederland, pergantian antar generasi (dengan meredanya soal-soal lama, dan tumbuhnya soal-soal baru) di lingkungan yang berpengaruh kuat terhadap generasi masing-masing maupun terhadap keseluruhan suku dengan pengalihan warisan-warisannya.
Secara makro perkembangan-perkembangan juga dipengaruhi oleh a.l :
- Perkembangan politik dan ekonomi dunia yang makin cepat, begitu pula di Eropa/ Nederland dan Asia/Indonesia, khususnya hubungan Indonesia-Nederland dalam dasawarsa-dasawarsa ’50-an, ’60-an, ’70-an, ’80-an dan ’90-an.
- Perkembangan sosial budaya, kondisi sosial – ekonomi dan visi politik dari generasi I ke generasi II dan generasi III.
- Perkembangan sikap dan kebijaksanaan Belanda terhadap problema minoritas-minoritas.
- Perkembangan sikap dan kebijaksanaan Indonesia terhadap “masalah orang-orang Maluku di Nederland”
Kita perlu melihat perubahan-perubahan akibat interaksi dari semua faktor-faktor tersebut, khususnya dalam fokus peristiwa-peristiwa yang terjadi di Nederland (sepak terjangnya orang-orang Maluku di sana) dari dasawarsa ke dasawarsa.
a. Dasawarsa ’50-an
Dasawarsa ini ditandai oleh ketidak-pastian nasib. Di kalangan generasi I sebanyak + 12.500 orang itu semula tidak dianggap penduduk Nederland, karena tidak tercatat di instansi-instansi pemerintahan yang biasa.
Terlepas dari pertimbangan-pertimbangan politik Nederland, memang kondisi keamanan di Indonesia sendiri (Darul Islam, Permesta, PRRI, Trikora) belum menguntung-kan penerimaan repatriasi massal sebagaimana dijanjikan Belanda semula. Meskipun demikian repatriasi atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok kecil sudah berlang-sung sejak awal dasawarsa ini.
Pemerintah Nederland mulai mengadakan langkah-langkah normalisasi kehidupan orang-orang Maluku, termasuk upaya-upaya integrasi ke dalam masyarakat Belanda, tetapi belum memperoleh respons yang positif dari yang bersangkutan.
Pada tahun 1958 oleh yayasan “Door de Eeuwen Trouw” diterbitkan brosur Helfrich mengenai “Posisi Strategis-militer Republik Maluku Selatan”.
Pada tahun 1960 mulai dilaksanakan perpindahan dari kamp-kamp ke kota-kota, yang walaupun fisik sudah dimulai proses integrasi, namun secara mental budaya, kehidupan mereka masih bersifat terisolasi (atas kemauan sendiri).
Dengan adanya Trikora, maka terjadilah ketegangan-ketegangan politik antara Indonesia dan Nederland.
b.  Dasawarsa ’60-an
Peristiwa yang menonjol adalah kembalinya Irian Jaya ke pangkuan Ibu Pertiwi, yang menyebabkan sejumlah suku Maluku dari sana berimigrasi ke Nederland, walaupun jumlahnya jauh lebih kecil dari “imigrasi” tahun 1950/1951.
Di Nederland dibentuk “Badan Persatuan ” (yang didominasi mutlak oleh unsur-unsur “RMS”) tahun 1963 di bawah pimpinan Metiari.
Di Indonesia diluncurkan Dwikora, sesudah suksesnya Trikora.
Begitu pula terjadi G30S/PKI.
Peristiwa yang penting adalah tertangkapnya Soumokil, yang setelah diadili, dihukum mati pada tanggal 12-4-1966.
Sebagai kelanjutan eksekusi itu diangkat Ir. Manusama sebagai “Presiden RMS” dan seterusnya meletuslah tindakan-tindakan terorisme ke KBRI Den Haag. Selanjutnya terjadi perpecahan di kalangan RMS antara Manusama dan Tamaela, yang membentuk “pemerintahan tandingan”. Maka timbullah frustasi di kalangan generasi I maupun generasi II, apalagi setelah pada tanggal 1-8-67 suku Maluku dinyatakan “stateless”.
Tambah lagi di tahun 1967 dibentuk I.G.G.I (yang dianggap sebagai “kolusi” kepentingan ekonomi Nederland dan Indonesia), yang disusul di tahun 1969 dengan dimulai-nya Repelita I di Indonesia sebagai konvergensi kepentingan Indonesia dan Belanda.
Pada tanggal 31-8-1970 terjadi teror terhadap Wisma Duta di Wassenaar.
c. Dasawarsa ’70-an
Di tahun 1975 tercapai Persetujuan Wassenaar.
Intinya adalah penegasan prinsip bahwa “masalah orang-orang Maluku di Nederland” merupakan masalah internal Nederland (di mana Indonesia bersedia membantu pemecahannya) dan kebijaksanaan pokoknya adalah integrasi dan repatriasi. Pada saat itu keberadaan “semen-tara” suku Maluku di sana sudah berlangsung hampir ¼  abad lamanya. Generasi I sudah ada yang menginjak hari tuanya dan mulai rindu ke tanah asalnya, dan generasi II sudah memasuki usia kedewasaannya. Mulai lahirlah apa yang disebut generasi III.
Lambat laun pendidikan di Nederland (sebagai wahana dari proses integrasi dan sekaligus proses modernisasi) mempunyai pengaruh yang makin kuat terhadap generasi II (terutama yang lahir di Nederland), sehingga timbul tekanan-tekanan internal di dalam keluarga. Akibat adalah tumbuhnya kecenderungan untuk keluar dari kehidupan dalam lingkungan tradisional generasi I, dan akselerasi  integrasi dengan masyarakat Belanda (yang antara lain juga disebabkan oleh makin meningkatnya perkawinan cam-puran Maluku-Belanda).
Cara berpikir mereka lebih diarahkan kepada pemecahan problema-problema konkrit yang langsung dihadapi sehari-hari oleh masyarakat Maluku (seperti misalnya lapangan kerja dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan dalam bursa tenaga kerja). Dalam suasana itu, maka “perjuangan RMS” tergeser ke belakang proritasnya. Maka dicarikanlah orientasi baru bahkan identitas baru.
Sesudah Persetujuan Wassenaar, “pejuang-pejuang RMS” merasa terpojok, maka terjadilah rangkaian tindakan-tindakan terorisme (Desember 1975; penyanderaan kereta api di Wijster dan pendudukan terhadap kantor Konsulat – Jendral RI di Amsterdam, disusul di bulan Mei 1977 dengan penyanderaan kereta api di De Pun antara Assen dan Boven-Smilde serta pendudukan/penyanderaan sekolah dasar di Bovensmilde).
Peristiwa-peristiwa ini menyebabkan ledakan kemarahan dari masyarakat Belanda, yang antara lain mengakibatkan kebijaksanaan baru dari pemerintahannya (dokumen 1978 tentang “masalah minoritas Maluku di Nederland”) berintikan pengakuan adanya akumulasi masalah-masalah sosial, pernyataan tiadanya bantuan kepada idealisme RMS, dan ketegasan bahwa RMS tidak pernah diakui keberadaannya.
Terbentuk juga lembaga “Inspraakorgaan Welzijn Molukkers” (IWM, semacam lembaga penasehat untuk kesejahteraan masyarakat Maluku).
 d.  Dasawarsa ’80-an
Kondisi sosial di dasawarsa ini ditandai oleh pengang-guran yang berkepanjangan penyalahgunaan narkotika, kriminalitas yang meningkat serta gejala-gejala distintegrasi di dalam keluarga dan masyarakat.
Dalam pertengahan ’80-an keluar “Pernyataan Bersama” Lubbers-Metiari, yang berisi janji Kabinet Belanda untuk memperbaiki nasib generasi II dan generasi III selain memperhatikan keluhan-keluhan generasi I.
Maka dibangunlah “Museum Sejarah Maluku” di Utrech dan diluncurkan “Program Tenaga Kerja Sukarela” / TKS dengan bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja RI, serta rencana “1.000 tempat kerja” di Nederland.
Dalam “Program TKS” setiap tahun + 15 orang pemuda/pemudi suku Maluku di Nederland selama + 6 bulan dipekerjakan di berbagai lembaga di Indonesia (sesuai dengan ketrampilan masing-masing).
Hasilnya positif, baik dari sudut Nederland, terlebih-lebih dari sudut Indonesia.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut di atas situasi dapat diredakan, walaupun pergumulan batin berlangsung terus di tiap generasi, maupun antar generasi I dan generasi-generasi berikutnya.
Proses integrasi dan repatriasi berlangsung cukup baik.
Salah satu dampak positif daripada repatriasi adalah bahwa mereka yang orang tuanya sudah berdomisili di Indonesia, cenderung bersikap baik terhadap RI.
Pergumulan orientasi/identitas baru antara ke 2 sub generasi II mencakup:
- Soal individualisme berhadapan dengan kolektivisme (tradisional).
- Soal pandangan  terhadap Maluku sebagai “tanah yang dijanjikan” (Alkitab) berhadapan dengan pandangan terhadap Maluku hanya sebagai “tempat berlibur”.
e.   Dasawarsa ’90-an
Perlu dihilangkan kesan, seakan-akan setiap warga Maluku di Nederland adalah simpatisan “RMS”. Ada banyak macam golongan dan kelompok, serta perorangan dari yang masih fanatik / ekstrim sampai yang moderat, bahkan yang tidak (lagi) mendukung “RMS”. Generasi III adalah generasi yang dapat dikatakan paling integrasi dengan masyarakat Belanda, tetapi masih menderita karena pengangguran, juga oleh kurangnya pendidikan. Sama dengan nasib minoritas-minoritas lainnya, mereka juga merasa masih didiskri-minasikan.
Masyarakat Maluku di Nederland mengalami perlakuan yang dapat disebut khusus dari perintah Belanda, mungkin karena ada “rasa bersalah”, “berhutang budi” dipihak Belanda terhadap rakyat dari bekas “crown colony”nya, berbeda dengan status minoritas-minoritas lainnya. (timbulnya RMS adalah jelas akibat ulah Belanda, suatu hal yang cukup difahami dan disadari oleh pemerintah dan masyarakat Belanda).
Pada awal tahun ’90-an terjadi perkembangan baru sebagai kebijaksanaan Uni Eropa (yang juga wajib diterapkan oleh Nederland), yaitu bahwa terhadap semua minoritas harus diadakan perlakuan yang sama. Ini berarti, bahwa perlakuan khusus terhadap orang-orang Maluku melalui lembaga-lembaga tertentu, yang disubsidi oleh pemerintah Belanda, harus dihapuskan. Dengan demikian, maka apa yang disebut “inspraakorganen” (semacam lembaga-lembaga penasehat) dari semua minoritas harus disatukan. Ini juga harus dipatuhi juga oleh “Inspraa-korganen Welzijn Molukkers” (IWM).
Keberatan pokok dari “Badan Persatuan” (yang didominasi oleh “RMS”) berkisar pada anggapan terhadap masyarakat Maluku sebagai salah satu minoritas yang sama seperti yang lain (Suriname, Turki, Afrika Utara dsb), karena mempunyai latar belakang yang jauh berbeda. Karena itu mereka menuntut dipeliharanya hubungan khusus.
Dengan kebijaksanaan yang baru ini, ada di antara mereka yang merasa dikhianati lagi oleh Nederland. Namun ada suatu lembaga yang dinamakan Gabungan Yayasan Maluku, bersedia masuk di dalam organisasi yang baru sebagai wakil masyarakat Maluku.
Berlandaskan kebijaksanaan “Investasi dalam Integrasi”, maka organisasi yang akan dibentuk oleh pemerintah Belanda itu disebut “Nederlands Expertise-centrum Multi-culturele Samenleving” di bawah naungan Kementrian WVS (Kesejahteraan Kesekatan Rakyat dan Olah raga), dengan tujuan menjadi jembatan antara minoritas satu dengan yang lain dan dengan masyarakat Belanda.
Di dalamnya terdapat 4 sektor, sebagai berikut :
- Publikaties / onderzoek (dengan seksi-seksi; international public relations en voorlichting, dokumentaties & onderzoek, publikaties).
- Generiek beleid (seksi-seksi; vrouwe, onderwijs, arbed, zorg em juridische zaken).
- Doelgroepenbeleid (unit-unit; Turki, Suriname, Antillen &Aruba, woonwagen bewoners, Maluku, Afrika Utara).
- Middelen (personalia, administrasi, otomatisasi, urusan dalam).
Terdapat juga Stafburo Projecten.
Untuk pembiayaannya diperkiraan anggaran sebesar Fl 10 juta / tahun.
Dengan demikian maka secara efektif tidak terdapat sisa lagi bagi subsidi (sebagai salah satu unsur pengaruh) yang dinikmati oleh lembaga-lembaga masyarakat Maluku yang ada sekarang. Inilah yang menimbulkan keberatan-keberatan “Badan Persatuan” dan IWM.
Kebijaksanaan dan organisasi baru ini akan berlaku sejak 1 Juli 1995.
Sementara itu, sebagai akibat dari “Peristiwa Dili/Timor Timur” tanggal 12 November 1991, yang disusul dengan reaksi yang berlebihan dari pemerintah Belanda (Pronk), maka berdasarkan Keppres RI tanggal 25 Maret 1992 semua bentuk kerjasama yang memperoleh pembiayaan dari Kementrian Kerjasama Pembangunan Belanda dihentikan, termasuk program repatriasi berdasarkan Persetujuan Wassenaar.
Namun atas pertimbangan kemanusiaan, dengan Petunjuk Presiden RI tanggal 27 Juni 1993, repatriasi dapat dilanjutkan secara selektif, kasus demi kasus, atas biaya pemerintah Belanda.
(Suatu perkembangan yang positif dalam hubungan Indonesia-Nederland adalah peluncuran forum Indonesia -  Nederland dan Forum Nederland – Indonesia pada tanggal 12 Januari 1995).
Secara ringkas, maka dalam retospeksi dan perspektif dapat diperoleh gambaran mengenai perkembangan hubungan masyarakat Maluku di Nederland dengan pemerintah Belanda sebagai berikut :
- Pertama-tama ada hubungan antara “Badan Persatuan” dengan pemerintah Belanda. Di bawah payung ini kemudian dibentuk “Inspraakorgaan Welzijn Mollukers” yang di dalamnya terdapat komponen “nasehat” dan komponen “kesejahteraan”.
- Sesuai dengan “Wet (undang-undang) Adviesorganen Minderheden beleid” (WAM) dan “Besluit (semacam peraturan pemerintah) Adviesorganen Minderhaden-beleid” (BAM), maka pada tanggal 21 September 1994 dibentuk “Adviesorgaan Molukkers” (tinggal hanya komponen “nasehat”).
- Pada tanggal 1 Juli 1995 (tahun ini) dengan berlakunya organisasi yang baru, dianggap bahwa komponen “kesejahteraan akan dihapus (padahal akan tertampung dalam struktur organisai yang baru itu).
- Pada tanggal 1 Januari 1997 (kl 1 ½  tahun dari seka-rang), dalam rangka “Woestijnwet” dan “Wet Herstruc-turering Adviesstelsels” (WHA), maka adviesorganen dari minoritas-minoritas (termasuk “Adviesorgaan Molukkers”) akan dihapuskan sama sekali (tertampung dalam organisasi yang baru).
Banyak protes diajukan oleh “Badan Persatuan”. Nampaknya untuk mendukung protes-protes ini, maka dihasutlah generasi III dengan dalih, agar mereka janganlah ketinggalan jasa-jasanya bagi “perjuangan RMS”, dibandingkan dengan generasi I dan generasi II. Tema ini ditiup-tiupkan oleh pers. Sehingga mereka yang sebenarnya sudah jauh berintegrasi dengan masyarakat Belanda, sempat terpengaruh secara negatif.
Kebetulan juga di tahun 1995 ada beberapa peristiwa yang menonjol, seperti HUT RI ke - 50, Hut ke 45 proklamasi RMS, dan terutama kunjungan kenegaraan Ratu Belanda ke Indonesia, yang seakan-akan merupakan pengakuan terhadap “negara musuh”, dan sekaligus memberi legitimasi atas “penindasan” rakyat-rakyat di Maluku, Timor-Timur, Irian dan Aceh.
Maka pada tanggal 27 Desember 1994 (HUT ke 50 Konfrensi Meja Bundar dan “penyerahan kedaulatan” kepada Indonesia), diadakan demonstrasi membawa petisi kepada Menteri Dalam Negeri Nederland dan kepada Duta Besar RI; isinya mengingatkan nasib RMS. Demonstrasi-demonstrasi ini berlangsung dengan tenang dan tertib !
Akan tetapi sewaktu merayakan HUT ke – 45 RMS di Den Haag, rupanya demonstrasi yang ganas itu kurang diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan sebaik-baiknya. Kementrian Dalam Negeri Belanda sudah diingatkan sebelumnya agar waspada. Polisi pun rupanya tidak cukup siap, mungkin karena percaya pada aparat keamanan dari pimpinan demonstrasi itu sendiri.
Menurut informasi, dari angka yang disebut 3.000 orang, hanya kira-kira 500 orang saja yang terlibat dalam pengacauan.
Maka faktor-faktor itulah di samping kekeliruan-kekeliruan dari pihak bekas penjajah dan hasutan-hasutan dari lembaga atau oknum Belanda tertentu, ditambah situasi lingkungan pada waktu itu, yang mengakibatkan pergo-lakan-pergolakan yang menyimpang jauh dari sikap-sikap yang wajar (sebagaimana diperlihatkan pada tanggal 27 Desember 1994, hanya 4 bulan sebelumnya ! ).
Penampungan di Nederland yang dimaksudkan bersifat “sementara” kini sudah berlangsung hampir 45 tahun, sehingga usia “Tragedi Maluku”, yang berawal dengan kedatangan Portugis, sudah mendekati 500 tahun (hampir setengah milenium !). inilah “benang-merah” yang disebut dalam Bab Pendahuluan tulisan ini. Karena itu, maka Nederland-lah yang bertanggung jawab (dengan bantuan moril yang ikhlas dari pihak Indonesia) atas penyembuhan secepatnya “borok” sejarah ini !

bersambung ke hal 4-05

back top


Hosted by www.Geocities.ws

1