|
Tommy
Menjengkelkan!!!
Begitulah simpul ringkas yang pas untuk menyikapi sepak terjang
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terutama paska
putusan penolakan grasi oleh Presiden Abdurrahman Wahid atas
vonis pengadilan terhadap putra bekas penguasa Orde Baru itu.
Betapa tidak. Ulah Tommy yang dengan berbagai dalih sebagaimana
diungkapkan para pengacara dan juga para bodyguard-nya
mencoba mengulur waktu untuk memenuhi kewajibannya menjalani
hukuman, merupakan tindakan yang nyata-nyata melecehkan
penegakkan hukum. Payahnya, aksi pembangkangan itu direaksi
aparat pemerintah dengan kebijakan amat toleran hingga akhirnya
rela menunda-tunda proses eksekusi.
Lebih payah lagi, di tengah kejengkelan sebagian besar rakyat
lantaran menyaksikan aparat penegak hukum terlampau sabar meski
begitu kasat mata dipermainkan oleh terhukum, masih berlangsung
pula negosiasi yang cukup memalukan.
Tersiar kabar bahwa konon Tommy Soeharto sebenarnya sudah
bersedia menjalani hukuman. Namun, bos grup Humpuss itu khawatir
akan keselamatan dirinya bila kelak sudah berada di dalam bui.
Ketakutan itu yang belakangan melahirkan usulan konyol agar si
terhukum diperkenankan membawa pengawal pribadi ke dalam tahanan.
Usul itu disampaikan Nudirman Munir, salah satu kuasa hukum
Tommy, dalam pertemuan 'adu tawar' di Hotel Hilton Jakarta.
Maka wajar bila pelaksanaan eksekusi yang bertele-tele itu
kemudian melahirkan berbagai prasangka. Presiden Partai Keadilan
Muhamad Nurwahid, misalnya, agak waswas kalau proses peradilan
Tommy sekadar 'permen' untuk menyenangkan --dan menenteramkan--
rakyat. Artinya, agar tersimpul kesan bahwa pemerintah telah
menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tak peduli apakah hukuman
itu memang setimpal dengan dosa sang terhukum atau sekadar asal
dihukum --dan ternyata pelaksanaannya bertele-tele.
Wakil ketua YLBHI Munir bahkan mencurigai penundaan eksekusi
oleh Kejaksaan terhadap Tommy itu karena adanya tarik ulur untuk
mencari kesempatan menggagalkan keputusan Mahkamah Agung (MA)
melalui Peninjaukan kembali (PK) kasus tersebut. Dan bila
ternyata keluar putusan yang membatalkan putusan MA sebelumnya,
maka putra kesayangan Soeharto itu luput dari kewajiban mendekam
dalam tahanan.
Selama 'sandiwara mengulur waktu' itu berlangsung, status Tommy
dibiarkan 'mengambang'. Meski disebut-sebut berstatus buron, toh
aparat seakan kebingungan menemukan jejak untuk menangkapnya.
Meski, seorang petinggi kepolisian mengaku sudah mengetahui
tempat persembunyian sang buronan yang dihukum karena kasus
korupsi itu, namun upaya yang dilakukan tetap saja cukup toleran,
yakni minta Tommy menyerahkan diri sampai waktu tertentu. Bukan
--tanpa banyak omong-- langsung melakukan penangkapan sesuai
dengan kewenangannya!
Perjalanan proses peradilan kasus Tommy memang tak luput dari
riak-riak yang kontroversial. Putusan MA yang mengukuhkan Tommy
harus menjalani hukuman 18 bulan penjara, disikapinya dengan dua
langkah --PK dan permohonan grasi-- yang sempat membuat para
pengamat hukum berpolemik. Dan di tengah ramainya adu argumen
ihwal kepatutan kedua langkah itu, berlangsung pula pertemuan
menghebohkan antara Gus Dur dengan Tommy di hotel Horison
Jakarta.
Entah apa yang sebenarnya dibicarakan atau berhasil disepakati
masing-masing pihak dalam pertemuan tersebut. Dan entah pula
ulah Tommy yang beberapa hari belakangan ini membuat aparat
Kejaksaan gagal menjadi eksekutor berkaitan juga dengan
pertemuan tersebut. Yang pasti, andai dalam serangkaian proses
penegakkan hukum itu memang dinodai semangat pura-pura untuk
mengelabui rakyat, kita berharap semuanya segera terkuak secara
gamblang sehingga dapat disikapi lebih lanjut dengan bijak.
zainal muttaqien
Trans Sumatera
08 Desember 2000
|