|
Tarif Pajak
HARI Kesaktian Pancasila di Bandar Lampung tahun ini antara lain
ditandai pemberlakuan tarif baru pajak tontonan, keramaian, dan
reklame. Apapun dalihnya, tujuan akhir dari kebijakan tersebut
pasti bermuara ke upaya peningkatan pendapatan pemerintah daerah
(pemda) dari sektor pajak.
Memang cukup banyak alasan kalau pemda harus mendongkrak
pendapatan. Terus meningkatnya kebutuhan dana pembangunan dan
biaya rutin penyelenggaraan pemerintahan biasanya dijadikan
salah satu dalih yang melandasi kebijakan. Dan biasanya pula
pertimbangan tersebut diimbuhi suatu sasaran ideal yang pada
akhirnya tak pernah menyimpang dari kalimat: "untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat".
Baru satu hari kebijakan baru tersebut diberlakukan, berbagai
komentar sudah terlontar. Para pengusaha tempat hiburan yang
terkena kenaikan tarif umumnya mengeluh, karena menganggap
kenaikan tersebut akan pula meningkatkan biaya operasional
perusahaan. Maka wajar bila misalnya seorang pengusaha
amusement kelak mengimbanginya dengan cara menaikkan tarif
berbagai sarana hiburan di tempat usahanya.
Pengalaman selama ini, anggota masyarakat, khususnya para
penikmat sarana hiburan, hanya dapat mengeluh ketika disodori
tarif baru yang lebih mahal dari sebelumnya. Tanggapannya hampir
tak jauh beda dengan sikap kebanyakan anggota masyarakat ketika
dihadapkan pada kenaikan harga berbagai barang, atau tarif
listrik, telepon, dan air bersih.
Apalagi kenaikan pajak terhadap sektor hiburan, yang dampaknya
tak terasa secara langsung oleh masyarakat. Namun demikian perlu
senantiasa disadari oleh para penentu kebijakan dan pengambil
keputusan, bahwa pemberlakuan tarif pajak baru inipun pada
akhirnya akan menjadi tanggungan rakyat. Meskipun dalam
prakteknya memang seakan ditanggulangi dulu oleh pengusaha.
Tetapi kita pun menyadari bahwa penetapan kebijakan tersebut
bertujuan pula untuk meningkatkan kualitas sosial ekonomi dan
budaya masyarakat. Dan kita pun masih tetap percaya bahwa tujuan
tersebut bukan slogan belaka. Karena itu tak cukup alasan kalau
kebijakan baru tarif pajak itu tak sampai mendapat dukungan
masyarakat.
Namun, sayangnya, acapkali teori tak selamanya mulus dapat
dipraktekkan. Konsep yang semula mulia, tak jarang justru banyak
mengalami cacat saat direalisasikan. Niat yang semula dirumuskan
dengan tulus untuk kepentingan kemajuan rakyat, dalam
pelaksanaannya malah melenceng jadi menguntungkan segelintir
pejabat.
Kita berharap pemberlakuan tarif pajak yang baru ini dapat
memberi kontribusi nyata untuk meningkatkan keberdayaan pemda
lebih mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu kita juga berharap
agar dalam pelaksanaannya bisa sekaligus menangkal
berlangsungnya manipulasi yang pada akhirnya akan menggagalkan
rencana mulia yang sudah diniatkan.
Hal ini perlu kita tegaskan, karena selama ini masih terdengar
adanya kebocoran setoran pajak. Entah dalam bentuk kolusi antara
aparat dengan wajib pajak. Atau lantaran kelihaian oknum
memanipulasi angka, sehingga tak semua setoran masuk kas negara,
karena sebagian masuk kocek pribadi. Padahal seluruh hasil pajak
itu pada hakikatnya berasal dari rakyat, sebab itu sepantasnya
pula dialokasikan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
zainal muttaqien
Lampung Post
02 Oktober 1998
|