|
Sistem Pemilu
USULAN dari pemerintah untuk menerapkan sistem distrik pada
Pemilu 1999, akhirnya ditolak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan
Rakyat RI. Para wakil rakyat itu tetap menghendaki memakai
sistem proporsional disertai catatan: modifikasi di sana-sini.
Sebagai salah satu alasan penolakannya antara lain dikemukakan
bahwa sistem distrik tidak sesuai dengan kondisi empirik
masyarakat Indonesia yang pada enam kali pemilu sebelum ini
terbiasa memilih tanda gambar, bukan gambar orang, sehingga
mengganti secara drastis kebiasaan tersebut bukanlah tindakan
bijak.
Soal pemilihan sistem pemilu tersebut memang sudah menjadi bahan
polemik sejak lama, mulai dari pihak penyelenggara pemerintah,
pemimpin partai, sampai para pakar dan pengamat politik. Bahkan
tak kurang Soeharto (sebelum lengser dari kursi kepresidenan)
sempat menugaskan LIPI untuk meneliti kemungkinan penerapan
sistem pemilu yang kian mendekati semangat demokrasi Pancasila.
Hasilnya tim LIPI menyimpulklan bahwa secara objektif sistem
distrik lebih laik untuk diimplementasikan dalam kehidupan
politik kita.
Sebenarnya, sistem pemilu hanyalah salah satu komponen dari
suatu perhelatan demokrasi. Artinya, sistem apapun yang dipakai
tak akan pernah mencerminkan sebagai simpul telah berlangsungnya
proses demokratisasi bila etika berpolitik tidak ditegakkan
secara konsisten. Selama kecurangan masih menjadi bagian dari "pesta
demokrasi" tersebut, selama itu pula aspirasi rakyat tak akan
pernah terakumulasi dalam benak para wakil rakyat.
Yang penting disadari adalah bahwa Pemilu hakikatnya merupakan
suatu proses penyimpulan keterwakilan berbagai kelompok, potensi
sosial politik, atau kepentingan rakyat secara keseluruhan, yang
pada akhirnya mencerminkan adanya kedaulatan rakyat.
Hal ini berarti, sistem apapun yang hendak dipakai, yang paling
penting Pemilu tersebut harus memberi peluang kepada anggota
masyarakat untuk menyusun wakil-wakil mereka secara mandiri.
Sehingga para wakil rakyat yang terhormat itu benar-benar
menjadi "miniatur" dari seluruh rakyat Indonesia.
Harus diakui bahwa Pemilu pada hakikatnya merupakan proses
perebutan kekuasaan secara konstitusional. Artinya, organisasi
politik yang menjadi peserta Pemilu akan menjadikan kuantitas
penguasaan kursi sebagai target. Dusta bila ada partai politik
yang menyatakan tak ingin mendapat kursi sebanyak-banyaknya di
lembaga perwakilan rakyat.
Yang jadi persoalan, apakah proses perebutan kursi tersebut akan
berlangsung fair atau sebaliknya diwarnai aneka
kecurangan seperti yang terjadi pada beberapa kali pemilu
sebelumnya. Sekarang kita memang belum bisa memvonis, atau
bahkan mencurigai pihak mana pun. Sebagaimana kita juga berharap
bahwa ketetapan para wakil rakyat untuk kembali memakai sistem
lama itu bukan semata-mata karena hendak mempraktekkan cara-cara
lama yang terbukti kemudian menghasilkan serangkaian unjuk rasa
yang bahkan hingga hari ini belum reda.
zainal muttaqien
Lampung Post
28 April 1999
|