|
Kasus Penyadapan
GAUNG berita tentang rekaman percakapan melalui telepon antara
Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib,
tampaknya masih akan terus berlanjut. Sebab sampai kemarin
(24-2), pengusutan kasus tersebut belum juga memperlihatkan
titik terang --atau memang sengaja tetap dibiarkan samar-samar.
Secara garis besar, "kasus penyadapan" --sebut saja begitu--
tersebut dapat dipilah menjadi dua masalah yang pengusutannya
bisa dilakukan secara terpisah. Pertama, soal substansi rekaman
percakapan, baik berkaitan dengan keaslian suara para
pembicaranya maupun materi pembicaraannya sendiri. Kedua,
menyangkut penyebarluasan isi rekaman yang konon hasil
penyadapan tersebut, baik berupa bentuk fisik kasetnya, kutipan
transkrip pembicaraannya melalui media cetak, maupun
penayangannya secara audio lewat pemancar radio atau layar
televisi.
Soal yang pertama kita serahkan kepada pihak berwenang untuk
melakukan pengusutan. Kita berharap dapat segera mendapatkan
kejelasan, apakah yang terekam dalam kaset yang menghebohkan itu
memang benar suara Presiden Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib.
Syukur kalau sampai diketahui pelaku penyadapannya, yang
memperbanyak hasil sadapan tersebut dan kemudian
menyebarluaskannya hingga sampai ke kalangan pers. Syukur pula
bila sampai terungkap pengakuan dari para pelaku tersebut, apa
motivasi dari tindakan yang jelas-jelas melanggar privasi
individu para pengguna jasa telepon. Tentu saja pengungkapan
hasil pengusutan tersebut kita harapkan bisa demikian transparan
sehingga masyarakat tak menerima informasi yang simpang siur.
Berkaitan soal kedua, kasus tersebut sekaligus menjadi batu
ujian bagi dunia pers yang kini tak lagi di bawah bayang-bayang
ancama pencabutan SIUPP (Surat Izin Penerbitan Perusahaan Pers)
atau pemberhentian izin siaran.
Tampaknya, pemerintah lebih memilih persoalan tersebut sebagai
delik pers, sebab pengusutannya tak tergantung dari adanya
pengaduan dari pihak-pihak yang dipublikasikan, dalam hal ini
Presiden Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib. Ini bisa dimaklumi
karena Jaksa Agung membantah kebenaran rekaman tersebut,
sementara Habibie juga belum secara tegas mengakui bahwa yang
ada dalam rekaman tersebut adalah benar suara dirinya.
Kita sepakat, dalam kaitannya dengan pers, kasus tersebut untuk
terus berlanjut sampai ke pengadilan. Dengan demikian kelak bisa
diketahui --tentu saja setelah melewati proses persidangan yang
jujur dan adil-- apakah tindakan media-media yang telah
mempublikasikan isi rekaman tersebut bisa dikategorikan sebagai
pelanggaran hukum. Atau justru sebaliknya, kita jadi menyadari
bahwa hukum terkait dengan dunia pers yang ada selama ini
ternyata belum mampu mengantisipasi kasus-kasus yang muncul
akibat pemberitaan, baik yang berupa delik pers maupun delik
aduan.
Sayangnya, upaya pengusutan kasus tersebut tampaknya lebih
menitikberatkan mendapatkan pengakuan tentang asal-usul rekaman
ketimbang mempersoalkan etis-tidaknya pemublikasian isi rekaman.
Dan bila aparat penyidik bersikukuh dengan pola seperti itu,
bisa jadi kasusnya akan menemui jalan buntu. Sebab
memberitahukan sumber berita merupakan tindakan tabu, oleh
karena itu mustahil dilakukan wartawan sejati. Dan bila etika
tersebut dilanggar, si sumber berita bisa berbalik menuntut sang
wartawan.
Meski memang kasus tersebut cukup pelik untuk diungkap, kita
berharap pengusutannya tak terhenti di tengah jalan. Sebab
membiarkan masalah tersebut sebagai misteri yang tetap
terselubung, sama artinya menyulut bom waktu yang kelak akan
menyebabkan geger baru bila momentumnya tiba.
zainal muttaqien
Lampung Post
25 Februari 1999
|