|
Penghapusan SPP
PEMERINTAH menghembuskan kabar baik buat dunia pendidikan:
penghapusan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
untuk siswa SD sampai SLTA, pemberian bea siswa buat sebagian
siswa SD dan SLTP, penyediaan buku pelajaran di sekolah, bantuan
biaya operasional pendidikan untuk SD dan SLTP, dan tak
mewajibkan siswa berpakaian seragam ke sekolah.
Langkah bernuansa reformasi itu, sebagaimana diungkapkan
Mendikbud Juwono Sudarsono, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah
menyelamatkan dunia pendidikan yang turut terkena imbas krisis
perekonomian yang hingga kini belum menampakkan titik terang
bakal segera pulih. Kebijakan-kebijakan tersebut diberlakukan
mulai tahun ajaran baru tahun ini.
Tentu saja kita layak bergembira dan patut menyambut baik
keputusan pemerintah itu. Setidaknya karena akan memberi
kontribusi untuk mengurangi beban para orang tua murid,
khususnya mereka yang berpenghasilan pas-pasan, yang senantiasa
diliputi kebingungan setiap musim ajaran baru tiba. Apalagi
setelah setahun ini didera krisis perekonomian yang berakibat
anjloknya nilai tukar penghasilan terhadap barang-barang
kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup.
Tetapi seyogianya kita juga tak serta merta "terbuai" oleh
kebijakan yang kini masih bersifat gagasan itu. Perlu juga
disadari bahwa kita belum tahu pasti apakah esensi dari
kebijakan tersebut kelak dapat diwujudkan secara konsisten dalam
pelaksanaannya di berbagai pelosok Tanah Air. Sebab di balik
keputusan yang bermuatan aneka "kemudahan" itu, terselubung pula
bermacam "kesukaran" yang sejak dini perlu diantisipasi, mulai
dari kemungkinan berlangsungnya korupsi sampai kemerosotan
kualitas pendidikan karena berkurangnya dana pendukung
operasionalnya.
Untuk itu, pemerintah perlu pula melengkapi keputusannnya dengan
aneka petunjuk pelaksanaan (juklak) yang transaparan dan tak
memberi peluang munculnya tafsiran membias, yang justru kerap
menjurus kepada penyimpangan aturan. Karena hakikatnya, "gebrakan"
bersemangat reformasi di bidang pendidikan ini tak melulu
bersifat material dalam arti mengurangi biaya yang harus
dikeluarkan para orang tua murid. Tetapi, sekaligus harus mampu
mengikis sisi negatif aspek imaterial dalam arti mental aparat
di dunia pendidikan, mulai dari menteri sampai para guru.
Juklak tersebut --syukur bila dilengkapi rincian sanksi--
diperlukan sebagai sarana kontrol untuk mempersempit kemungkinan
terjadinya penyulapan peraturan. Sehingga tak terbuka peluang
buat oknum-oknum di dunia pendidikan untuk melakukan pungutan
tak resmi kepada siswa, dengan dalih apa pun.
Penghapusan pembayaran SPP memang lugas. Tetapi sejauhmana
pemerintah mampu mengontol kelaikan pungutan sumbangan BP3 (Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan) atau POMG (Persatuan Orang
Tua Murid dan Guru), sehingga penetapannya proporsional dan
mencerminkan keadilan? Sehingga jangan sampai, misalnya,
pembayaran SPP yang secara resmi dihapus itu ternyata cuma "dialihbukukan"
menjadi satu paket dengan pungutan BP3 atau POMG.
Kebijakan lain yang juga rawan korupsi adalah pemberian bea
siswa dan bantuan biaya operasional pendidikan buat
sekolah-sekolah. Untuk pemberian bea siswa perlu ditetapkan
kriteria-kriteria yang tegas buat calon penerimanya, sehingga
dana dimaksud benar-benar sampai kepada siswa yang semestinya.
Sebab selama ini, untuk urusan NEM (nilai ebtanas murni) masih
banyak oknum yang kasak-kusuk untuk mencari keuntungan pribadi.
Apalagi berkaitan dengan dana mirip hibah yang terkadang hanya
perlu dipertanggungjawabkan dengan laporan lewat selembar kertas.
Tanpa bermaksud mengecilkan itikad baik pemerintah, tak
berlebihan pula kita berharap: angin segar yang digulirkan di
awal era reformasi ini tak sampai menguap sekedar menjadi "angin
surga". Dengan kata lain, selain mampu membuka peluang kepada
seluruh anak usia sekolah untuk menikmati pendidikan, juga tak
sampai melahirkan praktek penyelewengan gaya lama berkedok
aturan baru.
zainal muttaqien
Lampung Post
12 Juni 1998
|