|
|
History
Postgraduate
Muhammadiyah University of Surakarta
Program Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Surakarta adalah institusi yang menjunjung
tinggi kebebasan berpikir, dan tidak terikat pada kepentingan
politik atau paham tertentu, terapi tetap komitmen pada pengembangan
sumber daya manusia berbasis nilai-nilai universal keislaman
dan keilmuan. Sebagai lembaga keilmuan, Program Pascasarjana
UMS peduli terhadap realitas social dengan milibatkan diri pada
usaha transformasi mulalui kegiatan pembelajaran, penelitian,
penerbitan dan pengembangn pemikiran dan kebudayaan, untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia, individu dan masyarakat dengan mengembangkan
wawasan integrative, transformative dan actual dalam wacana
keilmuan dan keindonesiaan.Program
Pascasarjana UMS mempunyai 5 Program Studi :
1. Magister Studi Islam
2. Magister Manajemen
3. Magister Manajemen Pendidikan
4. Magister Ilmu Hukum
5. Magister Teknik Sipil
Program Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah
Surakarta (MSI-UMS) berdiri pada tahun 1996 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Agama RI No. 569/1996. Dalam jangka
pendek, program studi ini bertujuan melahirkan sarjana setingkat
magister dalam Studi Islam uang berwawasan integrative, transformative
melembagakan wawasan integrative antar pendekatan kajian keislaman,
sehingga dapat memberikan sumbangan untuk usaha transformasi
sosial dan pengembangan kebudayaan sesuai dengan tuntuan kehidupan
global.Berdasarkan pada
pencapaian tujuan institusional dan pilihan kebijakan akademik,
tahun ini MSI-UMS membuka 3 konsentrasi, yaitu :
1. Konsentrasi Sosial-Politik Islam
2. Konsentrasi Sosial-Budaya Islam
3. Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam
Program Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah
Surakarta (MM-UMS) diselenggarakan sejak tahun 1999 berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 459/DIKTI/KEP/1998.
Program Studi ini bersifat professional dan bermuatan keahlian
dalam aplikasi pengetahuan manajemen dalam rangka mengorganisir,
menganalisis dan memecahkan berbagai kasus, serta mengadakan
penelitian manajerial dalam pengambilan keputusan. Program ini
mengutamakan mutu pendidikan dalam upaya melestarikan, mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, meningkatkan sumber daya
manusia yang kompetitif dalam budaya kerja. Berdasarkan pada
pencapaian tujuan institusional dan pilihan kebijakan akademik,
MM-UMS membuka 4 konsentrasi, yaitu :
1. Konsentrasi Sumber Daya Manusia
2. Konsentrasi Pemasaran
3. Konsentrasi Keuangan, dan
4. Konsentrasi Operasi
Program Magister Manajemen Pendidikan (M.Pd.-UMS)
diselenggarakan sejak tahun 2001 berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2302/D/T/2001.
Program Studi ini dirancang untuk menghasilkan magister bidang
Manajemen Pendidikan yang mampu memecahkan masalan Manajemen
Pendidikan serta mampu melakukan pengkajian, perencanaan dan
pengembangan yang berkaitan dengan manajerial sekolah. Program
Studi ini juga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki
kompetensi : manajer Pendidikan yang berwawasan akademik dan
atau professional ; pengajar di SI Kependidikan dan Pengembangan,
Instruktur pendidikan dan latihan ; peneliti bidang Kependidikan
; dan kualifikasi untuk studi lanjut Strata 3. Berdasarkan pada
pencapaian tujuan institusinal dan pilihan kebijakan akademik,
M.Pd.-UMS membuka 3 konsentrasi, yaitu :
1. Konsentrasi Manajemen Sekolah
2. Konsentrasi Manajemen Sistem Pendidikan
3. Konsentrasi Manajemen PLS dan Masyarakat Madani
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta (MH-UMS) didirikan berdasarkan Surat
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2555/D/T/2001,
tanggal 2 Agustus 2001, diselenggarakan sebagai upaya untuk
mengantisipasi perkembangan masyarakat yang semakin dinamis,
terutama dalam rangka liberalisasi perdagangan dan merespon
Otonomi Daerah yang membutuhkan pengembangan dan peningkatan
peran ilmu dan tenaga di bidang hukum. Atas dasar itu, Universitas
Muhammadiyah Surakarta berinisiatif mendirikan Program Studi
ini dengan orientasi untuk memahami, menjelaskan dan merumuskan
konstruksi teori tentang persoalan-persoalan yang sedang terjadi,
dan mengaplikasikan dalam kehidupan nyata, sekaligus sebagai
upaya untuk menempatkan peran hukum sebagai sarana problem solving.
Dengan demikian, Program Studi ini akan dapat memberikan kontribusi
positif bagi pembangunan bangsa dan negara, merespon kebutuhan
masyarakat, mengantisipasi liberalisasi perdagangan dan pelaksanaan
Otonomi daerah. Berdasarkan pda pencapaian tujuan institusional
dan pilihan kebijakan akademik, MH-UMS membuka 3 konsentrasi,
yaitu :
1. Konsentrasi Hukum Islam
2. Konsentrasi Hukum Ekonomi
3. Konsentrasi Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara
Magister Teknik Sipil berdiri pada tanggal
2 Agustus 2001 berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2555/D/T/2001,
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendidik mahsiswa yang berlatar
belakang pendidikan Teknik Sipil atau pendidikan lainnya yang
berhubungan dengan struktur, transportasi, manajemen konstruksi
dan manajemen infrastruktur agar mempunyai kemampuan analisis
yang handal dan profesional dalam memecahkan permasalahan yang
dihadapi. Selain itu kengan diberlakukannya Otonomi Daerah di
Indonesia dan sekaligus menghadapi era globalisasi, maka sumber
daya di daerah perlu ditingkatkan sehingga mampu berperan aktif
dalam pembangunan daerah yang mungkin memerlukan penerapan teknologi
tinggi serta melibatkan tenaga ahli dari luar. Oleh karena itu,
Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tanggal 29 Agustus 2001
telah melakukan kerjasama dengan ITB untuk pengelolaan Program
Magister Teknik Sipil. Dengan demikian, seluruh mahasiswa Program
Kerjasama UMS ITB berhak menggunakan fasilitas yang ada di ITB
(baik sarana dan prasarana Proses Belajar Mengajar, Perpustakaan
maupun Laboratorium).
Selain Program kerjasama UMS ITB, juga dibuka Program Magister
Teknik Sipil yang dikelola oleh UMS sendiri. Kedua Program kerjasama
tersebut memiliki 3 konsentrasi, yaitu :
1. Konsentrasi Struktur
2. Konsentrasi Transportasi
3. Konsentrasi Infra Struktur
|
|
|