KEMAHASISWAAN
- MAHASISWA

Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab VI bagian ke empat pasal 19 bahwasanya “ mahasiswa ” itu sebenarnya hanya sebutan akademis untuk siswa/ murid yang telah sampai pada jenjang pendidikan tertentu dalam masa pembelajarannya. Sedangkan secara harfiyah, “ mahasiswa ” terdiri dari dua kata, yaitu ” Maha ” yang berarti tinggi dan ” Siswa ” yang berarti subyek pembelajar ( menurut Bobbi de porter ), jadi dari segi bahasa “ mahasiswa ” diartikan sebagai pelajar yang tinggi atau seseorang yang belajar di perguruan tinggi/ universitas.
- MAHASISWA STMIK PGRI
Mahasiswa STMIK PGRI merupakan mahasiswa yang kreatif, inovatif dan mampu menjadi ujung tombak bagi perkembangan teknologi di Indonesia. Mahasiswa menjadi gelombang kemajuan yg terdepan di negeri ini dan kami pun berpartisipasi demi kemajuan itu.