b_atas.jpg (47700 bytes)
Islam is rahmatan lil aalamiin

Jihad sabiluna wa al mautu fii sabiilillaah asma' amanina

Hidayatullah Edisi Maret 2000

Sulitkah Mengadili Pembantai di Tobelo?

Belum kering air mata Amien Rais yang baru menyaksikan tayangan video tentang pembantaian ummat Islam Tobelo. Dengan suara bergetar Amien menyatakan, “Apa yang baru kita saksikan adalah sebuah crime againts humanity (kejahatan atas kemanusiaan), bahkan sebuah genosida.”

“Saya ingatkan kepada pemerintah dan aparat keamanan selaku pengambil kebijakan bahwa persoalan pembantaian dan pengungsi ini pengadilannya tidak hanya di dunia, tapi akan terus dikejar hingga di akhirat kelak,” tegas Amien Rais, selaku Ketua MPR.

Menurut Direktur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Heru Susetyo, peristiwa Maluku dan Maluku Utara itu bukanlah sekadar konflik horizontal biasa. Bukan pula pertikaian antarwarga masyarakat karena latar belakang etnis maupun sosial budaya. “Yang terjadi adalah konflik bernuansa agama yang didomplengi oleh kepentingan politik baik dari dalam maupun luar negeri,” katanya.

“Kenyataan yang terjadi adalah sebuah pelanggaran hukum dan HAM yang sangat serius. Bukan kasus kriminal biasa yang bisa diakomidir dengan KUHP Indonesia. Ini adalah sebuahcrime againts humanity dan crime againts human right (kejahatan terhadap HAM).

Kejadian demi kejadian yang sedang berlangsung saat ini nyata-nyata memperlihatkan adanya intervensi dan tindakan aparat keamanan maupun birokrasi yang melampaui kewenangannya. Bertindak tidak netral dan cenderung berpihak pada salah satu kelompok.

Dalil apapun yang dipakai, kejadian di Tobelo jelas-jelas sebuah kejahatan yang dikutuk dan merupakan pelanggaran HAM dan wajib diseret ke pengadilan. Pasal 3 Deklarasi Kairo tentang HAM bagi ummat Islam yang dideklarasikan 5 Agustus 1990 jelas-jelas menyatakan, “Penggunaan kekuatan dan dalam hal konflik bersenjata tidak diperkenankan untuk membunuh orang yang bisa melawan seperti orang tua, perempuan dan anak-anak...” Pasal itu juga menyebutkan larangan merusak tubuh orang yang sudah mati.

Demikian juga dengan Pasal 2 Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, pasal 37 Konvensi PBB menganai Hak Anak. Sementara berdasar pasal 4 dan pasal 33 UU RI No 39/1999 tentang HAM, kejadian di Tobelo sangat layak dibawa ke pengadilan.

Persoalannya, menurut Susetyo, kita tentu menginginkan pengadilan dilaksanakan di Indonesia, bukan pengadilan internasional. Di sinilah hambatannya, UU HAM hingga saat ini belum selesai disetujui oleh DPR. “Padahal inilah satu-satunya dasar hukum yang bisa dipakai.”

Bila pengadilan kriminal yang dilaksanakan, aturan mainnya pengadilan harus dilaksanakan di lokasi kejadian. “Ini sulit dilaksanakan sebab institusi hukum di sana sedang lumpuh dan tidak netral,” lanjut Susetyo.

Sementara bila dilaksanakan di Jakarta, tidak ada dasar hukum yang bisa diikuti. Artinya belum ada preseden sebelumnya. Harapan satu-satunya adalah pengadilan HAM.

Hanya, sejauh ini pemerintahan Abdurrahman Wahid belum terlihat akan melakukan tindakan hukum terhadap Maluku. “Jangankan tindakan hukum, menolong pengungsi saja belum,” kata Muhammad Hafidz dari Kompak (Komite Penanggulangan Krisis).

Padahal fakta-fakta di lapangan sangat banyak untuk bisa membawa kasus tersebut ke pengadilan. Beberapa yang bisa disebut misalnya, personil Kompi C Yonif 732 Tobelo yang cuti Natal dengan membawa pulang senjata. Tidak lama berselang, terjadilah pembantaian ummat Islam. Demikian juga terjadi pembantaian di kantor Koramil Tobelo yang disaksikan Danramil dan beberapa anak buahnya.

Demikian pula Pangdam XVI Pattimura Max Tamaela yang hingga kini membiarkan Muslim Galela terkepung di desa-desa pinggir laut, sementara mereka diserang dari berbagai penjuru. Bahkan terhadap pengungsi di hutan-hutan Tobelo yang dikejar dengan anjing pelacak, aparat membiarkan saja.

Keterlibatan anggota DPRD Maluku Utara dari PDI-Perjuangan May Luhulima dalam pembantaian di Tobelo merupakan fakta yang transparan atas keterlibatan birokrasi. Bahkan saat ini May diskors oleh fraksinya karena dugaan keterlibatan itu. “Banyak yang melihat May terjun bersama massa pada pembantaian yang menewaskan ribuan orang itu,” kata Alex Mangola Ketua DPW PDI-P Maluku Utara.

“Kalau pemerintah tak melakukan tindakan, kami khawatir masyarakat akan memilih perang terus, dan itu menjadi sebuah tragedi untuk sekian kalinya,” kata Muhammad Ar Husein, anggota tim advokasi MUI Maluku Utara.

Langkah yang bisa dilakukan dalam waktu dekat, menurut Susetyo adalah pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk Maluku dan Maluku Utara oleh Komnas HAM tanpa melampaui wewenang Polri dan Puspom TNI.

Usulan itu sesuai tuntutan Aliansi Lembaga Swadaya Ummat —beranggotakanpihak-pihak yang lama berkiprah di Maluku dan Maluku Utara seperti Mer-C, Pusat Penang gulangan Krisis, Bantuan Ummat MUI, Kompak DDII, PKPU, dan lain-lain. Mereka menuntut pengusutan secepatnya pelanggar HAM di Maluku Utara, terutama Tobelo.

Selain itu, untuk mencegah timbulnya perang kembali, perlu dilakukan penggantian Pangdam XVI Max Tamaela yang gagal melakukan tugas pengamanan di wilayah Kodam XVI, serta pengawasan secara ketat terhadap konsentrasi massa di Masohi (Maluku Tengah).

Mereka juga meminta pemerintah membuka isolasi Galela dan penyelamatan pengungsi yang masih di hutan-hutan, serta pembukaan fasilitas pendidikan di kamp-kamp pengungsian.

prev page

Hosted by www.Geocities.ws

1