Perlindungan,  Pengawetan  dan  Pemanfaatan
SUMBER  DAYA  ALAM

 
 


| Pendahuluan | Perlindungan | Pengawetan | Pemanfaatan | Tata Cara | Informasi | Back |

Pendahuluan

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Dengan pengertian tersebut pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus dilandasi oleh prinsip pemanfaatan secara lestari. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat, Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan strategi konservasi melalui tiga embanan (misi) yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemafaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.



Perlindungan

Dalam mengemban misi perlindungan sistem penyangga kehidupan dimana Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mengelola 13 (tiga belas) kawasan konservasi. Dasar penentuan sebagai kawasan konservasi antara lain karena wilayah tersebut mempunyai keunikan/kekhasan tertentu, baik flora, fauna maupun fenomena alam yang ada serta merupakan suatu kesatuan ekosistem.
 

Nama Kawasan
Luas (Ha)
Letak
Suaka Marga Satwa Danau Sentarum 
Cagar Alam Kepulauan Karimata 
Cagar Alam Mandor 
Cagar Alam Raya Pasi 
Cagar Alam Gunung Niut Penrinsen 
Cagar Alam Lho Fat Pun Fie 
Cagar Alam Muara Kendawangan 
Taman Wisata Alam Bukit Kelam 
Hutan Wisata Baning 
Taman Wisata Alam Asuansang 
Taman Wisata Alam Bukit Melintang 
Taman Wisata Alam Dungan 
Suaka Alam Tanjung Belimbing
 

80.000
77.000
3.080
3.700
124.500
7.8
150.000
520
215
4.464
17.540
1.142
840

 


Kab.Kapuas Hulu
Kab. Ketapang
Kab. Pontianak
Kab. Sambas
Kab. Sambas
Kab. Sambas
Kab. Ketapang
Kab. Sintang
Kab. Sintang
Kab. Sambas
Kab. Sambas
Kab. Sambas
Kab. Sambas
 
Luas seluruh kawasan
463.008,8
     Sumber :  Dept Kehutanan dan Perkebunan
                             Unit Konservasi Sumber Daya Alam
                             Kalimantan Barat


Pengawetan

Dalam mengemban misi pengawetan keanekaragaman  jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik sehingga mampu menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam menggunakan sumber daya alam hayati (pengawetan sumber plasma nutfah)  dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan konservasi  di dalam kawasan (In-situ) dan di luar kawasan (Ex-situ) melalui kegiatan budidaya flora dan fauna di dalam penangkaran.

Kegiatan konservasi In-situ yang telah berhasil dilaksanakan adalah penangkaran Penyu Hijau (Celonia mydas) di suaka alam Tanjung Belimbing (Selimpai) Paloh. Sedangkan kegiatan konservasi Ex-situ yang telah berhasil dilaksanakan adalah penangkaran Ikan Arwana (Scleopages formosus) dan Buaya Muara (Crocodillus porosus). Upaya peningkatan populasi  di alam telah pula dilakukan dengan kegiatan restocking Ikan Arwana hasil penangkaran dan pembinaan habitat satwa.



Pemanfaatan Yang Lestari

Dalam mengemban misi pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh masyarakat, Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat berperan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan peredaran, perdagangan flora fauna. Pengawasan dilakukan dengan melaksanakan pengaturan perijinan, baik sebagai Pengumpul, Penampung, dan Pedagang flora fauna. Jenis-jenis yang sering diperdagangkan diantaranya Gaharu, kulit binatang, sarang Burung Walet, Ikan Arwana dll..

Kegiatan  monitoring dan pengawasan peredaran sumber daya alam hayati di wilayah Kalimantan Barat dilakukan secara rutin pada pintu masuk / keluar Kalimantan Barat seperti Pelabuhan Laut Pontianak, Bandar Udara Supadio serta Pintu Keluar Masuk LUar Negeri (Malaysia) di Entikong. Sedangkan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat di sekitar kawasan, Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melaksanakan program pembinaan pengolahan madu dan peningkatan kualitas pembuatan kerajinan tangan dari rotan oleh masyarakat sekitar kawasan seperti Danau Sentarum bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat lokal. Melaksanakan pengaturan proses perijinan dalam pemafaatan fenomena-fenomena alam dalam kawasan konservasi guna menunjang wisata alam.



Tata Cara Memperoleh Surat Angkut
Tumbuhan dan Satwa Liar
( SATS )

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 1080/DJ-VI/BKFF/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar.

A. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

Cara memperoleh SATS-DN untuk tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan bukan komersil (penelitian, tukar-menukar dan cendramata) adalah :

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Balai /Unit KSDA dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Kepala Balai/Unit KSDA, sedangkan untuk keperluan penelitian harus melampirkan  Surat Izin Penelitian baik yang dikeluarkan oleh LIPI maupun lembaga penelitian lain yang bersangkutan.
  2. SATS-DN untuk keperluan bukan komersil yang dikeluarkan berlaku maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Untuk Keperluan Komersil adalah :
  1. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat dengan melampirkan Izin Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen  Kehutanan dan Perkebunan disertai rekomendasi dari Kepala Balai /Unit KSDA serta berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar.
  2. SATS-DN untuk keperluan komersil yang dikeluarkan berlaku maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Untuk mendapatkan SATS-DN bagi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran  untuk keperluan bukan komersil adalah sama dengan cara dan persyaratan yang diperlukan  untuk mendapatkan SATS-DN bagi tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.

B. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Ke  dan Dari Luar Negeri (SATS-LN)

Cara untuk memperoleh SATS-LN tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi dan dilindungi Undang=undang dari hasil penangkaran , yang dimanfaatkan untukkeperluan bukan komersil (cendramata, kebun binatang, penelitian, pendidikan, dll) adalah sama dengan cara memperoleh SATS-DN dengan tujuan permohonan adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).

Sedangkan untuk keperluan Komersil yaitu dengan cara :

  1. Mengajukan permohonan Kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) dan melampirkan Izin Usah Pengedar tumbuhan dan satwa liar dari Dirjen PHPA disertai rekomendasi dari Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar dari Kepala Balai/Unit KSDA.
  2. SATS-LN yang diberikan oleh Dirjen PHPA berlaku maksimum 6 (enam)  bulan sejak tanggal diterbitkan.
C. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang  Dilindungi Undang-undang Ke dan Dari Luar Negeri untuk keperluan Bukan Komersil adalah dengan cara :
  1. Mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan melalui Dirjen PHPA dengan melampirkan berita acara pemeriksaan tumbuhan dan satwa yang dilindungi  oleh Kepala Balai /Unit KSDA, sedangkan untuk keperluan penelitian wajib melampirkan Surat Izin Penelitian dari LIPI atau Lembaga Penelitian lain yang bersangkutan.
  2. Atas dasar hal tersebut Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan tentang persetujuan angkut untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-undang  (CITES) untuk keperluan bukan komersil dan dalam hal tertentu Keputusan dan juga untuk perorangan.
  3. Khusus pemanfaatan jenis Rafflesia (Raflesia Arnoldi), Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), Orangutan (Pongo pygmaenus), Komodo (Varanus komodoensis) , Burung Cendrawasih (seluruh famili Paradissidae), Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatraensis), Harimau (Phantera tigris), Anoa (Anoa depressicornis), Izin diberikan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapatkan  Persetujuan Presiden Republik Indonesia.
  4. Surat Angkut (SATS-LN) diberikan untuk jangka  waktu maksimum 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.



 
I N F O R M A S I

Informasi  lebih lanjut dapat hubungi :

Kantor Unit Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan Barat

Jalan Abdurrachman Saleh No.33 Phone / Fax : 0561 - 734613


Back
 
Hosted by www.Geocities.ws

1