|
|
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya, dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Dengan pengertian tersebut pemanfaatan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya harus dilandasi oleh prinsip pemanfaatan
secara lestari. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kantor Wilayah
Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat, Unit Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan strategi
konservasi melalui tiga embanan (misi) yaitu perlindungan, pengawetan,
dan pemafaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.
Dalam mengemban misi perlindungan sistem penyangga
kehidupan dimana Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mengelola
13 (tiga belas) kawasan konservasi. Dasar penentuan sebagai kawasan konservasi
antara lain karena wilayah tersebut mempunyai keunikan/kekhasan tertentu,
baik flora, fauna maupun fenomena alam yang ada serta merupakan suatu kesatuan
ekosistem.
|
|
|
|
| Suaka Marga Satwa Danau Sentarum
Cagar Alam Kepulauan Karimata Cagar Alam Mandor Cagar Alam Raya Pasi Cagar Alam Gunung Niut Penrinsen Cagar Alam Lho Fat Pun Fie Cagar Alam Muara Kendawangan Taman Wisata Alam Bukit Kelam Hutan Wisata Baning Taman Wisata Alam Asuansang Taman Wisata Alam Bukit Melintang Taman Wisata Alam Dungan Suaka Alam Tanjung Belimbing |
80.000
|
Kab.Kapuas Hulu Kab. Ketapang Kab. Pontianak Kab. Sambas Kab. Sambas Kab. Sambas Kab. Ketapang Kab. Sintang Kab. Sintang Kab. Sambas Kab. Sambas Kab. Sambas Kab. Sambas |
|
|
|
Dalam mengemban misi pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik sehingga mampu menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam menggunakan sumber daya alam hayati (pengawetan sumber plasma nutfah) dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan konservasi di dalam kawasan (In-situ) dan di luar kawasan (Ex-situ) melalui kegiatan budidaya flora dan fauna di dalam penangkaran.
Kegiatan konservasi In-situ yang telah berhasil dilaksanakan adalah penangkaran Penyu Hijau (Celonia mydas) di suaka alam Tanjung Belimbing (Selimpai) Paloh. Sedangkan kegiatan konservasi Ex-situ yang telah berhasil dilaksanakan adalah penangkaran Ikan Arwana (Scleopages formosus) dan Buaya Muara (Crocodillus porosus). Upaya peningkatan populasi di alam telah pula dilakukan dengan kegiatan restocking Ikan Arwana hasil penangkaran dan pembinaan habitat satwa.
Dalam mengemban misi pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh masyarakat, Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat berperan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan peredaran, perdagangan flora fauna. Pengawasan dilakukan dengan melaksanakan pengaturan perijinan, baik sebagai Pengumpul, Penampung, dan Pedagang flora fauna. Jenis-jenis yang sering diperdagangkan diantaranya Gaharu, kulit binatang, sarang Burung Walet, Ikan Arwana dll..
Kegiatan monitoring dan pengawasan peredaran sumber daya alam hayati di wilayah Kalimantan Barat dilakukan secara rutin pada pintu masuk / keluar Kalimantan Barat seperti Pelabuhan Laut Pontianak, Bandar Udara Supadio serta Pintu Keluar Masuk LUar Negeri (Malaysia) di Entikong. Sedangkan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat di sekitar kawasan, Unit Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melaksanakan program pembinaan pengolahan madu dan peningkatan kualitas pembuatan kerajinan tangan dari rotan oleh masyarakat sekitar kawasan seperti Danau Sentarum bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat lokal. Melaksanakan pengaturan proses perijinan dalam pemafaatan fenomena-fenomena alam dalam kawasan konservasi guna menunjang wisata alam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 1080/DJ-VI/BKFF/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar.
A. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)
Cara memperoleh SATS-DN untuk tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan bukan komersil (penelitian, tukar-menukar dan cendramata) adalah :
B. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Ke dan Dari Luar Negeri (SATS-LN)
Cara untuk memperoleh SATS-LN tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi dan dilindungi Undang=undang dari hasil penangkaran , yang dimanfaatkan untukkeperluan bukan komersil (cendramata, kebun binatang, penelitian, pendidikan, dll) adalah sama dengan cara memperoleh SATS-DN dengan tujuan permohonan adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).
Sedangkan untuk keperluan Komersil yaitu dengan cara :
|
|
lebih lanjut dapat hubungi :
Kantor Unit Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan Barat
Jalan Abdurrachman Saleh No.33 Phone / Fax : 0561 - 734613