Bootstrap Image Preview

PT. MUMUTEX

Jl. RAYA DRIYOREJO, GRESIK-INDONESIA

PT MUMUTEX Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT MUMUTEX, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Agus Usdekawanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15 Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4731.

 

Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Andrian Widia, S.H., M.Kn. No. 25 tanggal 29 Mei 2015. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0946367 tanggal 19 Juni 2015.

 

Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah:

 

  1. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk ekspor, impor, grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
  2. Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, diantaranya industri tekstil dan aneka.
  3. Menjalankan usaha dalam bidang tekstil dan aneka, termasuk didalamnya usaha penenunan dan pewarnaan kain.
  4. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
  5. Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri.
  6. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
GERSIK.
Jl. Raya Driyorejo 173
INDONESIA
P: 031-2300000000