|
Catatan
Saor Sihotang, Wartawan Perjuangan
Medan,
Perjuangan
Cepat
atau lambat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Renun di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang
rencananya beroperasi (rampung) tahun 2002
nasibnya diperkirakan, akan sama seperti PT Inti
Utama Indorayon di Sosor Ladang Porsea Toba
Samosir.
Ada
beberapa petunjuk kenapa hal itu diprediksinya
demikian. Dari hasil investigasi wartawan
Perjuangan dan LSM baru-baru ini ke lapangan.
Kemungkinan besar PLTA Renun akasn dihadapkan pada
beberapa persoalan yang kemudian menimbulkan
konflik sangat serius melawan antara masyarakat
setempat. Begitu juga halnya sesama masyarakat
disana.
Beberapa
permasalahan serius ke depan diantaranya persoalan
tanah yang oleh pemegang tanah marga/pemegang hak
ulayat yang sampai saat ini masih ditagih pihak
marga setempat kepada pihak PLTA Renun, salah
satunya marga Matanari.
Persoalan
berikutnya adalah menyangkut lahan sawah kritis (kekeringan)
dibeberapa desa Kecamatan Sumbul. Walaupun semula
pihak PLTA Renun telah melakukan antisipasi
termasuk pendataan berapa jumlah ha sawah akan
terancam kering dan dampak hasil panen petani
sawah berkurang. Namun, pendataan itu menurut
sejumlah Raja Bondar (kepala irigasi persawahan)
belum semua tercatat dan termasuk di dalamnya
permasalahan lingkungan.
Masalah
lain, berkaitan dengan tanah marga yang menyebut
belum mendapat konvensasi ganti rugi, akan tetapi
muncul rumor pihak PLTA Renun memberikan kepada
pihak lain. Maka secara tidak langsung pihak
proyek telah membangun benteng untuk pembelaan
diri. Akan tetapi, disisi lain cara seperti ini
PLTA Renun telah membangun benih persoalan
kemudian hari antara sesama warga masyarakat
setempat yang bisa meledak setiap waktu.
Pada
bagian lain, masih ada hal penting yang tidak
dipenuhi PLTA Renun. Dan belum pernah terungkap (ditutupi)
ke publik yaitu soal permohonan perijinan
pemanfaatan/pengalihan sungai Renun ditambah 11
anak sungai dari awal tidak dimiliki proyek ini.
Padahal,
sungai-sungai tersebut nantinya disedot untuk
memutar dua turbin 2x41 MW yang sentral powernya
berada di Sosor desa Silalahi. Artinya, sungai
tersebut akan berubah fungsi dan manfaat,
seharusnya dimiliki sebelum proyek tersebut
dikerjakan.
Kesebelas
anak sungai tersebut adalah sungai Mbara, Bontar,
Sibira, Simartaban, Lembara, Sipatonga, Sigilang,
Sipaha, Sipatua, Pinagar dan sungai Manalsal.
Pihak
PLTA Renun disini ingin mengambil jalan pintas
saja alias mengabaikan Undang-undang perijinan
tentang pemanfaatan Lae Renun di tambah sebelas
anak sungai tersebut untuk memutar turbin yang
membutuhkan air sekitar 10 m3/detik.
Pembangunan
proyek yang dimulai tahun 1993 pasti paham pada
masa itu, peran dan kendali pemerintahan pusat (sentralisasi)
masih sangat kuat. Jadi soal ijin dibawah
pemerintahan Presiden Soeharto untuk pembangunan
proyek tidak terlalu penting dan siapapun tidak
akan berani mempersoalkannya. Maka tidak salah
dikatakan pembangunan proyek PLTA ini berlindung
dibawah kekuasaan pemerintahan Orde Baru.
Ijin
Pemanfaatan Air PLTA Renun Dipertanyakan
Lengsernya
Presiden Soeharto tahun 1998 digantikan Presiden
Habibie, pihak Pimpro PLTA Renun situasinya pun
berubah termasuk pembangunan PLTA Renun. Hal itu
ditandai kasak-kusuknya pihak-pihak pimpinan/pengawas
proyek PLTA mengajukan permohonan perijinan
pembangunan dan pemanfaatan sungai Lae Renun dan
11 anak sungai dari pejabat berwenang.
Bila
diikuti kronologisnya penggunaan/pengubahan fungsi
sungai dari pihak proyek tidak mengikuti prosedur
sesuai perundang-undangan yang ada mengenai
perijinan pemanfaatan sungai.
Akan
tetapi setelah kekuasaan Orde Baru, baru diajukan
permohonan. Itupun berawal dari surat Kakanwil
Departemen Pekerjaan Umum Sumatera Utara Ir.
Sochneh Dipl HE tertanggal 15 Juli 1999 kepada
Dinas PU Pengairan Sumut perihal surat ijin PLTA
Lae Renun dan PLTA Sipang Sihaporas-TapTeng.
Sekitar
satu bulan kemudian tepatnya tanggal 11 Agustus
1999 Kepala Staf Perencanaan Proyek Jaringan
Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Ir. Dendi
Ilyas Affandi menyurati PT PLN (Persero) Pusat di
Jakarta yang isinya permohonan bantuan pengurusan
ijin pembangunan bangunan sungai dan pemanfaatan
air sungai Renun ditambah 11 anak sungai.
Masih
berkaitan dengan itu juga, pada bulan yang sama
muncul sebuah konsep surat tanggal ... Agustus
1999 dari Menteri Pertambangan dan Energi Ir.
Kuntoro Mangkusubroto kepada Menteri Pekerjaan
Umum perihal ijin pembangunan bangunan PLTA dan
pemanfaatan air sungai Renun ditambah 11 anak
sungai yang akan dialihkan airnya dari Selat
Malakake Danau Toba untuk menggerakkan turbin PLTA
yang berada di tepi Danau Toba. Bila diteliti
konsep surat tersebut dinilai janggal seperti ada
sebuah rekayasa.
Mencermati
isi dokumen tentang permintaan pengurusan surat
ijin proyek PLTA Renun pada bulan Agustus 1999
secara eksplisit oleh UU/PP menyebutkan "mengambil
dan memanfaatkan air sungai hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh surat ijin terlebih dahulu dari
pejabat yang berwenang/Menteri terkait".
Proyek
dikerjakan terlebih dahulu lalu mengurus ijinnya,
perbuatan tersebut telah menyimpang dari ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai
pasal 15 PP No. 35 tahun 1991 tentang pengaturan
pengairan. Dalam PP ini secara eksplisit
ditegaskan "dilarang mengubah aliran
sungai kecuali dengan ijin pejabat yang berwenang".
Yang dimaksud dengan mengubah aliran sungai adalah
memindahkan, mempersempit, menutup aliran.
Pada
pasal lain yang dilanggar pihak PLTA Renun adalah
pasal 28 PP 35/1991, PP No. 22 tahun 1982 (pasal
16 ayat 1, pasal 23 ayat 2). Sementara berkaitan
dengan pengabaian itu pada PP No.35 ayat 33
mengatur ketentuan pidana yang didasarkan pasal 15
UU No. 11 tahun 1974.
Jadi
sampai saat ini menurut sumber-sumber perjuangan
yang layak dipercaya, ijin baru dikantongi pihak
PLTA Renun dalam pembangunan dan pemanfaatan
sungai Renun dan 11 anak sungai yang tersebar
disejumlah desa di Kecamatan Sumbul sampai saat
ini masih diragukan sudah dimiliki proyek ini. |