LSPL - IEMS

      

 Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan

 Institute for Environment Monitoring Studies


Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan                                                                     Institute for Environment Monitoring Studies

 | Awal | English

      

 



Sejarah


Visi dan Misi


Struktur Organisasi


Artikel


Kegiatan


Program Kerja


Isu Strategis

Publikasi

Buku Tamu



 

Created by  nano with 

a big help from CEO

Nilai Situs Kami
@ SearchIndonesia

 


 

 

 

Akankah Nasib PLTA Renun Akan Sama Seperti Indorayon?

Catatan Saor Sihotang, Wartawan Perjuangan

Medan, Perjuangan

Cepat atau lambat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Renun di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang rencananya beroperasi (rampung) tahun 2002 nasibnya diperkirakan, akan sama seperti PT Inti Utama Indorayon di Sosor Ladang Porsea Toba Samosir.

Ada beberapa petunjuk kenapa hal itu diprediksinya demikian. Dari hasil investigasi wartawan Perjuangan dan LSM baru-baru ini ke lapangan. Kemungkinan besar PLTA Renun akasn dihadapkan pada beberapa persoalan yang kemudian menimbulkan konflik sangat serius melawan antara masyarakat setempat. Begitu juga halnya sesama masyarakat disana.

Beberapa permasalahan serius ke depan diantaranya persoalan tanah yang oleh pemegang tanah marga/pemegang hak ulayat yang sampai saat ini masih ditagih pihak marga setempat kepada pihak PLTA Renun, salah satunya marga Matanari.

Persoalan berikutnya adalah menyangkut lahan sawah kritis (kekeringan) dibeberapa desa Kecamatan Sumbul. Walaupun semula pihak PLTA Renun telah melakukan antisipasi termasuk pendataan berapa jumlah ha sawah akan terancam kering dan dampak hasil panen petani sawah berkurang. Namun, pendataan itu menurut sejumlah Raja Bondar (kepala irigasi persawahan) belum semua tercatat dan termasuk di dalamnya permasalahan lingkungan.

Masalah lain, berkaitan dengan tanah marga yang menyebut belum mendapat konvensasi ganti rugi, akan tetapi muncul rumor pihak PLTA Renun memberikan kepada pihak lain. Maka secara tidak langsung pihak proyek telah membangun benteng untuk pembelaan diri. Akan tetapi, disisi lain cara seperti ini PLTA Renun telah membangun benih persoalan kemudian hari antara sesama warga masyarakat setempat yang bisa meledak setiap waktu.

Pada bagian lain, masih ada hal penting yang tidak dipenuhi PLTA Renun. Dan belum pernah terungkap (ditutupi) ke publik yaitu soal permohonan perijinan pemanfaatan/pengalihan sungai Renun ditambah 11 anak sungai dari awal tidak dimiliki proyek ini.

Padahal, sungai-sungai tersebut nantinya disedot untuk memutar dua turbin 2x41 MW yang sentral powernya berada di Sosor desa Silalahi. Artinya, sungai tersebut akan berubah fungsi dan manfaat, seharusnya dimiliki sebelum proyek tersebut dikerjakan.

Kesebelas anak sungai tersebut adalah sungai Mbara, Bontar, Sibira, Simartaban, Lembara, Sipatonga, Sigilang, Sipaha, Sipatua, Pinagar dan sungai Manalsal.

Pihak PLTA Renun disini ingin mengambil jalan pintas saja alias mengabaikan Undang-undang perijinan tentang pemanfaatan Lae Renun di tambah sebelas anak sungai tersebut untuk memutar turbin yang membutuhkan air sekitar 10 m3/detik.

Pembangunan proyek yang dimulai tahun 1993 pasti paham pada masa itu, peran dan kendali pemerintahan pusat (sentralisasi) masih sangat kuat. Jadi soal ijin dibawah pemerintahan Presiden Soeharto untuk pembangunan proyek tidak terlalu penting dan siapapun tidak akan berani mempersoalkannya. Maka tidak salah dikatakan pembangunan proyek PLTA ini berlindung dibawah kekuasaan pemerintahan Orde Baru.

Ijin Pemanfaatan Air PLTA Renun Dipertanyakan

Lengsernya Presiden Soeharto tahun 1998 digantikan Presiden Habibie, pihak Pimpro PLTA Renun situasinya pun berubah termasuk pembangunan PLTA Renun. Hal itu ditandai kasak-kusuknya pihak-pihak pimpinan/pengawas proyek PLTA mengajukan permohonan perijinan pembangunan dan pemanfaatan sungai Lae Renun dan 11 anak sungai dari pejabat berwenang.

Bila diikuti kronologisnya penggunaan/pengubahan fungsi sungai dari pihak proyek tidak mengikuti prosedur sesuai perundang-undangan yang ada mengenai perijinan pemanfaatan sungai.

Akan tetapi setelah kekuasaan Orde Baru, baru diajukan permohonan. Itupun berawal dari surat Kakanwil Departemen Pekerjaan Umum Sumatera Utara Ir. Sochneh Dipl HE tertanggal 15 Juli 1999 kepada Dinas PU Pengairan Sumut perihal surat ijin PLTA Lae Renun dan PLTA Sipang Sihaporas-TapTeng. 

Sekitar satu bulan kemudian tepatnya tanggal 11 Agustus 1999 Kepala Staf Perencanaan Proyek Jaringan Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Ir. Dendi Ilyas Affandi menyurati PT PLN (Persero) Pusat di Jakarta yang isinya permohonan bantuan pengurusan ijin pembangunan bangunan sungai dan pemanfaatan air sungai Renun ditambah 11 anak sungai.

Masih berkaitan dengan itu juga, pada bulan yang sama muncul sebuah konsep surat tanggal ... Agustus 1999 dari Menteri Pertambangan dan Energi Ir. Kuntoro Mangkusubroto kepada Menteri Pekerjaan Umum perihal ijin pembangunan bangunan PLTA dan pemanfaatan air sungai Renun ditambah 11 anak sungai yang akan dialihkan airnya dari Selat Malakake Danau Toba untuk menggerakkan turbin PLTA yang berada di tepi Danau Toba. Bila diteliti konsep surat tersebut dinilai janggal seperti ada sebuah rekayasa.

Mencermati isi dokumen tentang permintaan pengurusan surat ijin proyek PLTA Renun pada bulan Agustus 1999 secara eksplisit oleh UU/PP menyebutkan "mengambil dan memanfaatkan air sungai hanya dapat dilakukan setelah memperoleh surat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang/Menteri terkait".

Proyek dikerjakan terlebih dahulu lalu mengurus ijinnya, perbuatan tersebut telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai pasal 15 PP No. 35 tahun 1991 tentang pengaturan pengairan. Dalam PP ini secara eksplisit ditegaskan "dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin pejabat yang berwenang". Yang dimaksud dengan mengubah aliran sungai adalah memindahkan, mempersempit, menutup aliran.

Pada pasal lain yang dilanggar pihak PLTA Renun adalah pasal 28 PP 35/1991, PP No. 22 tahun 1982 (pasal 16 ayat 1, pasal 23 ayat 2). Sementara berkaitan dengan pengabaian itu pada PP No.35 ayat 33 mengatur ketentuan pidana yang didasarkan pasal 15 UU No. 11 tahun 1974.

Jadi sampai saat ini menurut sumber-sumber perjuangan yang layak dipercaya, ijin baru dikantongi pihak PLTA Renun dalam pembangunan dan pemanfaatan sungai Renun dan 11 anak sungai yang tersebar disejumlah desa di Kecamatan Sumbul sampai saat ini masih diragukan sudah dimiliki proyek ini.

Dukungan finansial dikirimkan melalui :

  No. Rekening : 106-0000082829

Bank Mandiri Cab. Medan  Balai kota

Jl. Balai Kota No. 8-10 AB Medan

English

 

Kontak E-mail

 

Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan

Institute for Environment Monitoring Studies
Jl. Setia Budi Perumahan Griya Kenanga Asri Blok L/5 Medan 

Sumatera Utara-Indonesia
Telp : +62 61 8217392
E - mail :
[email protected]


Index - Sejarah - Visi dan Misi - Struktur Organisasi - Isu Strategis - Program Kerja - Artikel - Publikasi

 

Hosted by www.Geocities.ws

1