|
Pembagian hadits ahad dilihat dari
sisi kuat dan lemahnya sebuah hadits terbagi menjadi dua,
yaitu:
- Maqbul:
sebuah hadits yang mempunyai indikasi kuat kejujuran orang yang
membawa khabar tesebut
- Mardud (tertolak): sebuah hadits yang tidak jelas kejujuran orang yang
membawa khabar tersebut.
Secara garis besar hadits
maqbul terbagi
menjadi dua, yaitu shahih dan hasan, dan masing-masing kelompok ini terbagi lagi menjadi
dua kelompok hadits, yaitu shahih lidzatihi dan shahih lighairihi
serta hasan lidzatihi dan hasan lighairihi.
Adapun perinciannya adalah sebagai
berikut:
Hadits Shahih: Hadits yang sanadnya
bersambung, yang diriwayatkan oleh
rawi yang adil
dan memiliki hafalan yang kuat dari rawi
yang semisalnya sampai akhir sanadnya,
serta tidak syadz dan tidak pula memiliki
illat.
Sanadnya bersambung adalah: bahwa setiap perawi mengambil hadits secara
langsung dari perawi yang berada diatasnya, kondisi seperti ini dari
permulaan sanad sampai akhirnya.
Perawi yang adil adalah: bahwa semua perawinya mempuyai sifat
‘al ‘adalah,’ tidak fasik dan tidak
mempunyai karakter yang tidak beretika.
Al ‘adalah adalah: Potensi (baik) yang dapat membawa pemilik-nya
kepada takwa, dan (menyebabkannya mampu) menghindari hal-hal tercela
dan se-gala hal yang dapat merusak nama baik dalam pandangan orang
banyak. Predikat ini dapat diraih seseorang dengan syarat-syarat:
Islam, baligh, berakal sehat, takwa, dan meninggalkan hal-hal yang
merusak nama baik.
Memiliki hafalan yang
kuat adalah: bahwa setiap perawi mempunyai
hafalan yang kuat, baik hafalan yang ada di dalam dada maupun
hafalan yang menggunakan bantuan buku.
Tidak syadz artinya: bahwasanya hadits tersebut tidak syadz
(nyeleneh/menyelisihi yang lebih kuat).
Tidak memiliki ‘illat artinya: hadits tersebut tidak cacat. Dan ‘Illat adalah Sebab yang
samar yang terdapat di dalam hadits yang dapat merusak
keshahihannya.
Shahih Lidzatihi: hadits yang shahih berdasarkan persyaratan shahih
yang ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor
eksternal.
Shahih Lighairihi: hadits yang hakikatnya adalah hasan, dan karena
didukung oleh hadits hasan yang lain, maka dia menjadi Shahih
Lighairihi.
Hadits Hasan: Hadits yang sanadnya bersambung, yang diri-wayatkan
oleh rawi yang adil dan memiliki hafalan yang sedang-sedang saja
(khafif adh-Dhabt) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya,
serta tidak syadz dan tidak pula me-miliki illat.
Hasan Lidzatihi: hadits yang hasan berdasarkan persyaratan hasan yang
ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor
eksternal.
Hasan Lighairihi: hadits yang hakikatnya adalah dla’if, dan karena didukung oleh
hadits dla’if
yang lain, maka dia menjadi hasan Lighairihi.
Sedangkan hadits yang tertolak adalah hadits yang
tidak jelas kejujuran orang yang membawa khabar tersebut. Itu bisa
terjadi karena ketiadaan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat
sebuah hadits.
Sebab-sebab tertolaknya hadits itu
ada banyak, tetapi secara garis besar bisa di klasifikasikan menjadi
dua, yaitu :
- Gugur dari sanad
- Terindikasi cacat atau tertuduh pada
seorang perawi.
Secara keumumam semua itu disebut
dengan hadits dla’if.
Hadits Dha’if: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits maqbul (yang
diterima dan dapat dijadikan hujjah), dengan hilangnya salah satu
syarat-syaratnya.
Para ulama berbeda pendapat dalam
hal mengamalkan hadits dha’if. Adapun pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama
adalah bahwasanya dianjurkan mengamalkannya dalam hal fadlailul a’mal, akan tetapi harus
memenuhi tiga syarat sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu
Hajar:
- Dha’ifnya tidak parah
- Menginduk di bawah ushul yang dapat
dijadikan sebagai landasan amal
- Ketika mengamalkannya tidak meyakini
keotentikan hadits tersebut.*
* Meski demikian mengamalkan yang
shohih adalah lebih selamat, sungguh teramat banyak hadits yang
shahih dalam hal fadlailul a’mal kalau sekiranya kita ingin mengamalkan semuanya
niscaya kita tidak akan sanggup. -Ibnu
Majjah |