Student Organization Viewer

you are
joining the community

Home |    Organization constitution  |  bpm  |  bem  |  bppm  | hima-an  |   hima-ks  |   hima-hi  |   hima-ni  |   hima-kom  | 
ag00093_.gif (497 bytes)
badan perwakilan mahasiswa [ house of student representatives council ]

Peraturan Organisasi

Aktifitas lembaga yang terlaksana diantaranya Dialog Terbuka antara mahasiswa bersama rektorat dan dekanat, Latihan Kepemimpinan Mahasiswa, Lokakarya dan Jambore Nasional lembaga legislatif se-Indonesia. BPM menjadi wadah yang diprioritaskan pada penyaluran aspirasi mahasiswa dalam proses penyampaian aspirasinya. Sehingga transparansi dan proses demokratisasi dapat diwujudkan.
Bpm diamanati pada tahun pertama untuk mengelola pendistribusian keuangan dana kemahasiswaan kepada seluruh lemaga kemahasiswaan sesuai dengan prosentase yang disepakati oleh lembaga kemahasiswaan secara arif dan bijaksana.

ag00093_.gif (497 bytes)


badan eksekutif mahasiswa [ executive student council ]

Peraturan Organisasi


Aktifitas lembaga yang terlaksana diantaranya Seminar Otonomi Daerah, Seminar Anti Narkoba, Seminar Internet. BEM menjadi wadah yang diprioritaskan pada penyaluran minat aspirasi mahasiswa dalam proses dinamisasi kampus.
Bem diamanati untuk mengelola program orientasi mahasisa baru PERAK 2000 guna proses kaderisasi yang berkualitas.

ag00093_.gif (497 bytes)


badan penerbitan pers mahasiswa [ student press and publish council ]

Peraturan Organisasi


Aktifitas lembaga yang terlaksana diantaranya penerbitan bulletin Lengkong Besar, Pers Pamflet, Majalah Pasoendan. BPPM menjadi wadah minat bakat aspirasi mahasiswa dalam bidang pers dan jurnalistik.


ag00093_.gif (497 bytes)


himpunan mahasiswa administrasi negara [ public adminstration student association ]

Peraturan Organisasi



ag00093_.gif (497 bytes)


himpunan mahasiswa kesejahteraan sosial [ social welfare student association ]

Peraturan Organisasi



ag00093_.gif (497 bytes)


himpunan mahasiswa hubungan internasional [ international relation student association ]

Peraturan Organisasi



ag00093_.gif (497 bytes)


himpunan mahasiswa adminstrasi niaga [ bussiness administration student association ]

Peraturan Organisasi



ag00093_.gif (497 bytes)


himpunan mahasiswa ilmu komunikasi [ communication student association ]

Peraturan Organisasi



ag00093_.gif (497 bytes)

pimpinan lembaga kemahasiswaan periode 1999-2000 [ student president ]
 



About the Regulation

Surat KeputusanNomor : V/KEP/MUBES-MA-VII/FISIP/XI/2000
Tentang
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi
Serta Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
Tahun 2000

PERATURAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FISIP UNPAS
TAHUN 2000

  1. Pendahuluan.

Organisasi merupakan wadah dari sekumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita bersama secara berdaya guna. Maka Mekanisme Organisasi harus dapat menunjang kelancaran serta usaha dalam menunjang kelancaran pencapaian tujuan.

Mekanisme Organisasi secara garis besar sebagai penentuan bagi aparat organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian perlu dirumuskan dan ditata bersama. Bersamaan dengan itu, karena sifatnya yang khas maka Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS selain merumuskan aturan yang lebih bersifat khusus yaitu suatu peraturan organisasi yang hanya mengatur Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas (BPM dan BEM).

Adapun tujuan dirumuskannya peraturan organisasi ini yaitu agar perjalanan aktifitas organisasi BPMF dan BEMF dapat terwujudkan secara mandiri, konstitusional dalam membina organisasi dengan memperhatikan:

  1. Landasan idiil.
  2. Asas Organisasi.
  3. Landasan Konstitusional (AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS)
  4. Landasan Operasional (GBHP dan Mekanisme Organisasi)
  5. Landasan Strategis (Tujuan)

Untuk itulah Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS menetapkan Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan tingkat fakultas dan jurusan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pendahuluan.

BPM FISIP UNPAS

II.1. Status Anggota
II.2. Tugas dan Kewajiban Anggota.
II.3. Struktur Organisasi BPM.
II.4. Komposisi Pengurus.
II.5. Tata Kerja BPM.


BEM FISIP UNPAS

III.1. Status Pengurus.
III.2. Tugas dan kewajiban Anggota.
III.3. Struktur Organisasi BEM.
III.4. Komposisi Pengurus.
III.5. Tata Kerja BEM.

HMJ FISIP UNPAS

ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi BPM

  1. BPM FISIP UNPAS
  1. Status pengurus BPM FISIP UNPAS merupakan fungsionaris Lembaga Legislatif mahasiswa di tingkat Fakultas dengan masa kepengurusan 1 tahun dalam satu periode sejak dilantik dan disumpah oleh Fakultas melalui Dekan dan secara non-struktural merupakan kelengkapan organisasi Fakultas.
  2. Tugas dan Kewajiban.
  1. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi aktifitas Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
  2. Menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak Fakultas dan Jurusan.
  3. Berkewajiban melaporkan aktifitas BPMF kepada mahasiswa melalui MUBES.
  1. Struktur Organisasi Pengurus.
  2. Struktur Organisasi Pengurus BPM FISIP UNPAS berbentuk lini dan staff, wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada kesatuan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya untuk mengemban amanat MUBES.

    BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BPM FISIP UNPAS

     







     

     

    Gb. 2 Bagan Struktur Organisasi BPM FISIP UNPAS

    Struktur Organisasi BPM FISIP UNPAS meliputi:

    1. Komisi A : Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi

    2. Komisi B : Bidang Akademik.

    3. Komisi C : Bidang Audit.

    4. Komisi D : Bidang Adokasi.

  3. Komposisi Personalia

Komposisi Personalia BPM FISIP UNPAS sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Umum
  3. Bendahara Umum
  4. Biro
  5. Komisi-komisi

 

 

  1. Tata Kerja Aparat/Pengurus

1. KETUA UMUM

Penanggungjawab dan koordinasi umum dalam pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh para ketua komisi-komisi, sekretaris umum dan bendahara umum BPM

2. SEKRETARIS UMUM

membantu Ketum dan menjadi penanggungjawab serta koordinator kegiatan BPM .

3. BENDAHARA UMUM

membantu Ketum dan menjadi penanggungjawab serta mengelola keuangan dan kemahasiswaan bersama lembaga kemahasiswaan fakultas

4. BIRO UMUM

Bersama sekum membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM dalam bidang tekinis internal dan eksternal

Bersama sekum membantu dalam bidang administrasi kesekretariatan melaksanakan program kearsipan

Bersama sekum dalam pengelolaan dalam arsip dan inventarisasi

Bertanggungjawab kepada ketua umum dan berada dibawah garis komando sekum

5. BIRO PROPAGANDA

Bersama sekum membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM dalam bidang sosialisasi kegiatan-kegiatan BPM

Bersama sekum membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM dalam menjalin komunikasi kelembagaan mahasiswa baik intern maupun ekstern

Bertanggungjawab kepada ketua umum dan berada dibawah garis komando sekum

6. KOMISI-KOMISI

KOMISI 1 : PEMBINAAN APARATUR ORGANISASI

  1. Membantu ketum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM FISIP UNPAS dalam bidang peningkatan SDM Aparatur Organisasi
  2. Melakukan koreksi dan pengawasan terhadap kinerja aparatur organisasi
  3. mengawasi, memanggil, meminta klarifikasi pengurus yang menyalahgunakan tugas
  4. bertanggungjawab kepada ketum BPM

KOMISI 2 : AKADEMIK

  1. membantu ketum dalam bidang kebijakan akademik
  2. melakukan koordinasi dan menyelesaikan persoalan akademik, serta mendata dan meningkatkan kelayakan kurikulum
  3. Bertanggungjawab kepada ketum BPM

KOMISI 3 : AUDIT

  1. mengawasi pengelolaan dana kemahasiswaan fakultas sekali dalam tiga bulan
  2. melakukan koordinasi dan pengawasan dalam persoalan beasiswa serta membantu persoalan SPP yang belum lunas
  3. mengaudit lembaga kemahasiswaan pertriwulan
  4. bertanggungjawab kepada ketum BPM

KOMISI 4 : ADVOKASI

  1. membantu ketum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM dalam pendampingan hukum mahasiswa
  2. meningkatkan pelayanan pendampingan dengan dengan menyelesaikan kasus mahasiswa
  3. bertanggungjawab kepada ketua umum BPM

 

 

SIDANG PLENO

  1. Sidang Pleno adalah Majelis Tertinggi dalam Pengurus BPM FISIP UNPAS.
  2. Sidang Pleno dihadiri oleh Fungsionaris BPM FISIP UNPAS.
  3. Fungsi Sidang Pleno adalah mengambil kebijakan yang mendesak baik intra maupun ekstra organisasi.
  4. Sidang Pleno sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.

 

SIDANG KOMISI

  1. Sidang Komisi dihadiri oleh seluruh anggota Komisi BPM FISIP UNPAS.
  2. Fungsi dan Wewenang Sidang Komisi:
    • Membahas dan menjabarkan kebijakan yang diambil atau ditetapkan dalam Sidang Pleno.
    • Membahas dan mengevaluasi beberapa fenomena dalam ruang lingkup tugas komisi yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk kebijakan masing-masing komisi.
  1. Sidang Komisi sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam tiga bulan.

 

RAPAT PIMPINAN

  1. Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-Ketua Komisi BPM FISIP UNPAS.
  2. Fungsi dan Wewenang Rapat Pimpinan:
    • Mengambil kebijakan tentang perkembangan organisasi BPM FISIP UNPAS.
    • Mendengarkan informasi tentang perkembangan aspek organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

 

 

 

 

RAPAT DENGAR PENDAPAT

  1. Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Fungsionaris BPM FISIP UNPAS dan Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang diminta untuk menjelaskan aspek-aspek yang disoroti.
  2. Fungsi dan Wewenang Rapat Dengar Pendapat:
    • Mengambil kebijakan dan kesepakatan tentang sesuatu hal atau kegiatan.
  1. Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan untuk meminta penjelasan atas fenomena yang berkaitan dengan aktifitas Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

 



ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi BEM

  1. BEM FISIP UNPAS
  1. Status Pengurus BEM FISIP UNPAS merupakan Fungsionaris Lembaga Eksekutif Mahasiswa di Tingkat Fakultas dengan masa kepengurusan 1 tahun dalam satu periode sejak dilantik dan disumpah oleh Fakultas melaui Dekan dan secara non-struktural merupakan kelengkapan Organisasi Fakultas.
  2. Tugas dan Kewajiban:
  1. Menjalankan ketetapan-ketetapan MUBES Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai amanat MUBES.
  2. Mempertanggungjawabkan amanat MUBES pada MUBES Mahasiswa FISIP UNPAS.
  1. Struktur Organisasi Pengurus.

Struktur Organisai Pengurus BEM FISIP UNPAS berbentuk Lini dan Staff, wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada kesatuan organisasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara Umum. Kemudian para Ketua Bidang mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum BEM FISIP UNPAS.

Struktur Organisasi BEM FISIP UNPAS meliputi:

  1. Bidang Pendidikan-penalaran dan Kemahasiswaan (PPK)
  2. Bidang Kerohanian Islam (KI)
  3. Bidang Minat-bakat dan Kekaryaan (MBK)
  4. Bidang Partisipasi Pembangunan dan Kerjasama Organisasi (PPKO)
  5. Bidang Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan Organisasi (PAKO)
  6. Bidang Penelitian-Pengembangan-Informasi dan Komunikasi (PPIK)
  7. Unit Kajian dan Diskusi Kemahasiswaan (UKDK)
  8. Dana Usaha (DU)

 

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BEM FISIP UNPAS

 

 

 



 

 

 

 

 


 

 

 



 


 


 

 



 


 


 


 

 


Gb. 3 Struktur Organisasi BEM FISIP UNPAS

 

 

  1. Komposisi Personalia

Komposisi Personalia BEM FISIP UNPAS adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Umum.
  2. Para ketua Bidang.
  3. Sekretaris Umum.
  4. Wakil Sekretaris Umum.
  5. Bendahara Umum.
  6. Wakil Bendahara Umum.
  7. Ketua-ketua Unit.

 

 

  1. Tata Kerja Aparat/Pengurus.
  1. Fungsi.
  1. Ketua Umum.
  2. Penanggungjawab dan koordinasi umum dalam pelaksanaan tugas interen dan eksteren yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh para Ketua Komisi, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum BEM FISIP UNPAS.

  3. Ketua Bidang Pendidikan dan Penalaran dan Kemahasiswaan.
  4. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam bidang Pendidikan, Penalaran, Akademik dan Kemahasiswaan. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang lainnya.

  5. Ketua Bidang Kerohanian Islam.
  6. Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Kerohanian dan pengembangan misi Islam di kampus. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orintasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang lainnya.

  7. Ketua Bidang Minat Bakat dan Kekaryaan.
  8. Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Minat Bakat dan Kekaryaan di kampus. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang lainnya.

  9. Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan dan Kerjasama Organisasi.
  10. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam bidang Partisipasi, Pembangunan dan Kerjasama Organisasi di kampus. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang lainnya.

  11. Ketua Bidang Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan Organisasi.
  12. Membantu Ketua Umum menjadi penanggung jawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam bidang Pembianaan Aparatur dan Kesejahteraan Organisasi. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang lainnya.

  13. Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Informasi dan Komunikasi.
  14. Membantu Ketua Umum dan menjadi penggungjawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Bidang Penelitian, Pengembangan Informasi dan Komunikasi. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya . Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya adalah 75% intern kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang lainnya.

  15. Sekretaris Umum.
  16. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya.

  17. Wakil Sekretaris Umum.
  18. Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sama dengan ketua-ketua bidang lainnya.

  19. Bendahara Umum.
  20. Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab dalam bidang keuangan dan logistik terutama bekerja sama dengan Sekretaris Umum dalam hal pengadaan barang (inventaris) BEM. Dalam kesehariannya dibantu oleh Wakil Bendahara Umum.

  21. Wakil Bendahara Umum.
  22. Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya.

  23. Ketua Unit Kajian dan Diskusi Mahasiswa.
  24. Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Bidang Kajian dan Diskusi Reguler Mahasiswa. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota unitnya. Unit ini bersifat semi-otonom dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang dan unit lainnya.

  25. Ketua Dana Usaha

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BEM Fisip unpas dalam bidang Dana Usaha

 

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Bidang kerja dan Unit Kegiatan.
  1. Ketua Umum.
  1. Memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum.
  2. Mengkoordinir pertanggungjawaban segala kebijakan pimpinan/pengurus di dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  3. Memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus.
  4. Bersama-sama dengan Sekretaris Umum menandatangani notula-notula rapat, surat kerja, surat mandat dan surat keluar lainnya.
  5. Bersama-sama dengan Bendahara Umum menandatangani penerimaan dan pengeluaran keuangan.
  6. Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat masukan, saran oleh pengurus terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
  7. Memberikan saran, arahan, menegur, memperingatkan dan memberhentikan pengurus jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja dan kebijakan yang lainnya.
  8. Mempertanggungjawabkan secara umum seluruh kerja dan kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam satu periode atas nama pengurus di depan Sidang MUBES Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
  1. Para Ketua Bidang/Unit.
  1. Menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing.
  2. Menjabarkan tugas dan wewenang masing-masing bidang bersama anggota-anggota bidangnya.
  3. Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja Pengurus.
  4. Penanggungjawab atas aktifitas yang dilakukan dalam ruang lingkup bidang kerjanya dan mempertanggungjawabkan ke Ketua Umum.
  5. Membuat laporan pada setiap akhir kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing bidang/unit dalam Rapat Pengurus.
  1. Sekretaris Umum.
  1. Mendampingi Ketua Umum dan dimana perlu mewakili ketua Umum dalam tugas sehari-hari.
  2. Mengadakan pembagian tugas dengan mengkoordinir Ketua-ketua Bidang/Unit melalui Kebijakan Umum.
  3. Dalam hal Ketua Umum berhalangan sementara dapat diganti oleh Sekretaris Umum.
  4. Membantu Ketua Umum (poin 1 s.d. 2)
  5. Mengkoordinir dalam bidang administrasi kesekretariatan.
  6. Mengadakan kearsipan surat-surat.
  7. Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, buku keputusan rapat, buku harian dan buku lainnya.
  8. Mengawasi penggunaan alat-alat kesekretariatan dan memel;ihara barang inventaris.
  9. Menampung persoalan atau peristiwa dalam lingkungan organisasi atau pengurus untuk disampaikan kepada Ketua Umum.
  10. Menyusun laporan berkala untuk disampaikan dalam Rapat Pengurus mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban tugas-tugas dan kewajiban seluruh pengurus.
  11. Menyelenggarakan atau mengatur tugas pengurus menjadi tanggungjawabnya.
  1. Wakil Sekretaris Umum.
  1. Membantu Sekretaris Umum (poin 1 s.d. 8).
  2. Mengetik naskah-naskah surat dan lainnya.
  3. Menyiapkan tempat rapat pengurus.
  4. Bersama Sekretaris Umum menyiapkan materi rapat.
  5. Menyiapkan dan merawat dokumen-dokumen.
  6. Menjaga kerapihan, kebersihan serta keindahan kesekretariatan.
  7. Mencatat daftar hadir pengurus dalam rapat.
  8. Mencatat surat masuk dan surat keluar.
  1. Bendahara Umum.
  1. Bertanggungjawab terhadap keuangan yang diterima dan dikeluarkan.
  2. Mencatatat dan kemahasiswaan dan melaporkannya secara tertulis dan berkala kepada Ketua Umum.
  3. Menerima dan mengambil dan kemahasiswaan.
  4. Merencanakan anggaran bersama Ketua Umum.
  5. Mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran keuangan.
  6. Melakukan pengawasan bersama-sama Ketua Umum terhadap dana Kepanitiaan.
  7. Mempunyai tugas khusus sebagai pengelola keuangan dengan segala jenis pembukuan dan pelaporannya.
  1. Wakil Bendahara Umum.
  1. Membantu Bendahara Umum (poin 1-7).
  2. Bersama dengan Bendahara Umum mengontrol pemakaian keuangan.
  3. Membuka rekening organisasi.
  4. Mengecek dan menyimpan Bea/Kwitansi yang keluar atau masuk.
  5. Memegang pembukuan keuangan dan mempersiapkan laporan berkala.

 

  1. Instansi Pengambilan Keputusan.
  1. Rapat Kerja.
  1. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus BEM FISIP UNPAS.
  2. Fungsi Rapat Kerja.
    • Menyusun jadwal kerja BEM FISIP UNPAS.
    • Menyusun perencanaan anggaran, penerimaan dan pengeluaran anggaran BEM FISIP UNPAS.
  1. Rapat Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam sat semester.
  1. Rapat Harian.
  1. Rapat Harian dihadiri oleh seluruh Fungsionaris atau Pengurus BEM FISIP UNPAS.
  2. Fungsi dan Wewenang Rapat Harian.
    • Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau ditetapkan dalam Rapat Kerja.
    • Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium untuk kemudian mempertimbangkan keputusan selanjutnya.
    • Mendengarkan laporan dari seluruh Fungsionaris BEM FISIP UNPAS, tentang masalah dan perkembangan organisasi.
  1. Rapat Harian sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam dua (2) bulan.
  1. Rapat Presidium (BPH).
  1. Rapat Presidium dihadiri oleh anggota Presidium yang meliputi Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
  2. Fungsi danWewenang Rapat Presidium (BPH).
    • Mengambil keputusan tentang perkembangan BEM FISIP UNPAS.
    • Mendengarkan informasi tentang perkembangan aspek organisasi BEM FISIP UNPAS.
    • Mengevaluasi tentang perkembangan eksteren organisasi dan dampaknya bagi perkembangan organisasi selanjutnya.
  1. Rapat Presidium sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam satu (1) bulan.
  1. Rapat Bidang.
  1. Rapat Bidang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bidang.
  2. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang.
    • Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan dikerjakan.
    • Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan.
    • Mendengarkan informasi dan mengevaluasi perkembangan eksteren organisasi dan dampak terhadap bidangnya.
  1. Rapat Bidang sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam dua (2) bulan.
  1. Rapat Koordinasi.
  1. Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota Rapat Presidium BEM FISIP UNPAS dengan Fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.
  2. Rapat Koordinasi di lakukan apabila diperlukan.
  3. Fungsi dan Wewenang Rapat Koordinasi adalah mengambil keputusan dan kesepakatan bersama tentang suatu hal atau kegiatan.


ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi BPPM

Surat Keputusan : 02/Kep/MUSTA-BPPM/XII/1999
tentang
PERATURAN ORGANISASI
BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PASUNDAN

MUKADIMAH

Manusia adalah makhluk Allah SWT yang senantiasa menggenggam kebutuhan untuk saling berinteraksi dengan sesamanya. Hal demikian dilakukan lantaran ada banyak persoalan pokok hidup manusia yang hanya bisa dipecahkan serta diselesaikan melalui perjuangan bersama antarelemen potensial yang berada di lingkungannya. Tidak aneh kalau kemudian dalam hidup kesehariannya, manusia akan selalu berkumpul dalam sebuah komunitas hidup dengan berbagai peran dan fungsi untuk saling menghormati, menghargai, menjaga, mengayomi, menolong, serta membantu antarsesamanya.

Sebagai media strategis tempat berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan cita-cita serta tujuan hidup bermasyarakat, pembentukan organisasi adalah pintu gerbang sekaligus rumusan baku yang bisa ditempuh. Berperan aktif di dalam organisasi adalah proses yang senantiasa diterjuni setiap orang dalam upaya mengejar dan mencapai segala apa yang menjadi kebutuhan hidup kesehariannya. Tak terkecuali dalam dunia kemahasiswaan, organisasi merupakan sebuah kubangan yang biasa dimasuki dalam kerangka mengembangkan potensi intelektual serta bakat alami yang dimilikinya. Karena itu seiring dengan dinamika mahasiswa yang kian berkembang serta bergulirnya perjalanan sejarah yang demikian cepat, di berbagai kampus perguruan tinggi kemudian lahir dan berdiri berbagai organisasi kemahasiswaan dengan latar belakang spesialisasi komunitas yang beraneka ragam.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan dengan potensi yang demikian pluralnya sangat menyadari akan tuntutan zaman ini. Adalah perubahan masyarakat global dengan cerobong budaya massa yang teramat dahsyat dan dinamis niscaya mesti disikapi dengan aneka jurus dan rumusan cerdas agar agar tidak kemudian menelurkan serta menyebarkan distorsi-distorsi baru yang akan membahayakan darah dan daging bangsa Indonesia. Maka tak ada jalan lain untuk menuju kurun yang sangat menantang ini selain bahwa mahasiswa FISIP UNPAS harus senantiasa mamacu diri untuk kemudian mengasah kesiapan mental serta kapasitas intelektual yang teruji disetiap lintasan zaman. ‘Berpikir global dan bertindak lokal’ adalah pepatah yang mesti menjadi sumber inspirasi dan elan aktivisme mahasiswa dalam melakukan internaslisasi diri serta eksternalisasi lingkungannya.

Berpijak dari kerangka pemikiran di atas serta kesadaran yang sangat mendalam bahwa eksistensi mahasiswa di mana pun dan kapan pun harus senantiasa sanggup mengemas sejarah baru dengan semangat idealisme yang berwawasan religius, kebangsaan, serta humanisme, maka dengan mengucapkan BISMILLAAHIRAHMAANIRRAHIIM, kami mahasiswa FISIP UNPAS membentuk serta mewadahi diri dalam sebuah organisasi yang bernama Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) FISIP UNPAS dengan Peraturan Organisasi sebagai berikut:

 

 

 

BAB I

Nama, kedudukan, waktu dan lambang

 

Pasal I

Organisasi ini bernama BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA yang disingkat menjadi BPPM.

 

Pasal 2

Sekretariat BPPM berkedudukan di FISIP UNPAS.

 

Pasal 3

BPPM diresmikan di Bandung pada tanggal 29 November 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Lambang BPPM menggambarkan aktifitas mahasiswa di bidang pers dan penerbitan.

 

 

BAB II

Sumber nilai , sifat dan tujuan

 

Pasal 5

Sumber nilai BPPM adalah berasal dari Hukum Islam dan Piagam Pers Mahasiswa Internasional.

 

Pasal 6

BPPM bersifat independen.

 

Pasal 7

BPPM betujuan untuk :

  1. Menayalurkan potensi minat bakat mahasiswa di bidang pers dan penerbitan.
  2. Ikut aktif membangun kehidupan kampus yang dinamis, kritis dan demokratis
  3. Menciptakan kader-kader mahasiswa yang cerdas religius dan revolusioner

 

 

BAB III

Kegiatan

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, BPPM menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berupa :

  1. Penerbitan berkala yanvg merupakan media komunikasi serta wadah untuk saling bertukar informasi dan pemikiran keilmuan.
  2. Kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah
  3. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik intra maupun ekstra untuk tujuan pers dan jurnalistik kampus khususnya serta pergerakan mahasiswa.

 

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 9

Anggota BPPM terdiri atas :

  1. Anggota aktif, yaitu anggota yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap kegiatan dan secara aktif ikut serta dalam kegiatan yang diadakan oleh BPPM.
  2. Anggota non-aktif, yaitu anggota partisipan yang mengikuti kegiatan tertentu yang diadakan oleh BPPM serta yang telah memberikan kontribusi pemikiran berupa kritik, ide dan saran demi kemajuan BPPM.

 

Pasal 10

Syarat-syarat keanggotaan

  1. Mahasiswa FISIP Universitas Pasundan
  2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota BPPM
  3. Telah lulus dalam mengikuti masa pelatihan dan pendalaman motivasi BPPM
  4. Bersedia mengikuti dan mematuhi ketetapan Musyawarah Anggota (MUSTA) BPPM
  5. Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa

 

 

BAB V

Kelembagaan

Pasal 11

Kelembagaan organisasi BPPM adalah sebagai berikut :

  1. Musyawarah Anggota
  2. Majelis Pertimbangan
  3. Dewan Pengurus

 

 

BAB VI

Musyawarah Anggota

Pasal 12

Musyawarah Anggota adalah lembaga kekuasaan tertinggi BPPM yang mempunyai wewenang :

  1. Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Anggota (MUSTA)
  2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis Pertimbangan
  3. Meminta dan menilai laporan pertanggunjawaban Dewan Pengurus
  4. Memilih , mengangkat dan memberhentikan Presiden Umum
  5. Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi lain yang diperlukan

 

Pasal 13

Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dengan peserta sebgagai berikut :

  1. Para Anggota Majelis Pertimbangan
  2. Dewan Pengurus
  3. Anggota BPPM
  4. Peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus

 

Pasal 14

Selain penyelenggara Musyawarah Anggota biasa dapat pula dilakukan Musyawarah Anggota Istimewa atas permintaan Majelis Pertimbangan atau atas permintaan Dewan Pengurus

 

Pasal 15

Musyawarah Anggota Istimewa di selenggarakan apabila Presiden Umum:

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Melanggar amanat MUSTA

 

 

BAB VII

Majelis Pertimbangan

Pasal 16

Majelis Pertimbangan adalah lembaga tinggi BPPM, yang segala ketentuan keanggotaannya ditentukan oleh MUSTA

 

Pasal 17

Ketentuan Anggota Majelis Pertimbangan :

  1. Anggota Majelis Pertimbangan terdiri 3 (tiga) orang
  2. Kriteria anggota majelis pertimbangan terdiri dari :
  1. Mempunyai pengalaman ekstra dan atau intra
  2. Mempunyai unsur kebangsaan dan loyalitas
  3. Memahami dunia pers dan penerbitan serta aktif dalam BPPM
  4. Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa

 

Pasal 18

Majelis Pertimbangan bertugas mengawasi jalannya organisasi agar sesuai dengan tujuan, keputusan dan rekomendasi Musyawarah Anggota

 

 

BAB VIII

Dewan Pengurus

Pasal 19

Dewan Pengurus adalah lembaga BPPM yang bertanggungjawab terhadap jalannya kegiatan organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Seorang Presiden Umum
  2. Seorang Sekretaris Umum
  3. Seorang Bendahara Umum
  4. Beberapa Presiden Bidang/Departemen yang dianggap perlu

 

Pasal 20

Dewan Pengurus berasal dari anggota aktif

 

Pasal 21

  1. Masa jabatan Dewan Pengurus berlaku selama satu tahun
  2. Batas maksimal jabatan ketua adalah 2 periode berturut-turut

 

 

 

 

Pasal 22

Syarat menjadi Presiden Umum BPPM, yaitu :

  1. Beragama Islam
  2. Pernah aktif dalam proses penerbitan minimal 1 (satu) kali
  3. Anggota aktif BPPM
  4. Pernah mengikuti pendidikan Jurnalistik
  5. Sanggup melepaskan jabatan tertinggi di Lembaga Intra kampus

 

 

 

BAB IX

Keuangan

Pasal 23

Keuangan BPPM bersumber dari :

  1. Dana Kemahasiswaan Fakultas
  2. Sumbangan dari simpatisan
  3. Keuntungan dari kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi
  4. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat

 

Pasal 24

  1. Penggunaan keuangan BPPM harus sepengetahuan Presiden Umum BPPM
  2. Bendahara memberikan laporan keungan sekurang-kurangnya setiap satu bulan satu kali kepada ketua BPPM



BAB X
Penutup
Pasal 25

  1. Tata tertib organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata tertib organisasi ini akan diatur dengan aturan tersendiri berdasarkan ketetapan melalui Musyawarah Anggota.

 

 

(struktur organisasi lihat didaftar tabel)



ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi HIMA AN

 

KEPUTUSAN NOMOR : 03/KEP/MUHIM/HIMA-AN/FISIP/XII/1999

 

Tentang

MEKANISME ORGANISASI

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

FISIP UNPAS TAHUN 1999

 

  1. FISIP UNPAS TAHUN 1999

Mekanisme organisasi pada hakekatnya merupakan penuntun bagi aparat organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasiannya, dimana hal tersebut memerlukan penataan bersama. Demikian pula halnya dengan Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas pasundan. Maka secara Yuridis Konstitusional dalam membina organisasi, Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara harusa mampu mandiri dengan memperhatikan :

  1. Asas Organisasi ( Pancasila dan UUD 1945 )
  2. Landasan Idiil (Strata FISIP UNPAS)
  3. Landasan Konstitusional (AD/ART HIMA-AN dan peraturan lainnya)
  4. Landasan Operasional (Garis Besar Program Kerja HIMA-AN serta ketetapan-ketetapan lainnya)
  5. Landasan Strategi (Tujuan Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara FISIP UNPAS)

Dalam hal itulah Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara FISIP UNPAS perlu menetapkan suatu mekanisme organisasi sebagai berikut :

  1. Pendahuluan
  2. Status Pengurus
  3. Tugas dan Kewajiban Pengurus
  4. Struktur Organisasi Pengurus
  5. Tata Tertib Pengurus
  6. Tata Kerja Aparat/Pengurus
  7. Job Description Departemen dan Unit-Unit
  8. Tata Bina Organisasi (Mekanisme Organisasi)
  1. Tata Bina Tertib Organisasi
  2. Tata Bina Tertib Administrasi
  3. Tata Bina Tertib Komunikasi
  4. Tata Bina Tertib Kegiatan
  5. Tata BinaTertib Kerumahtanggaan
  1. Penutup

 

  1. Status Pengurus
  2. Pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan merupakan lembaga perwakilan mahsiswa non struktural di tingkat jurusan dengan masa jabatan satu periode sejak disahkan atau dilantik oleh pimpinan fakultas/ jurusan.

  3. Tugas dan Kewajiban Pengurus
  1. Menjalankan ketetapan-ketetapan rapat anggota Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara sebagai amanat organisasi
  2. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat organisasi pada musyawarah himpunan dan memberikan tembusan laporan kepada pihak jurusan.

 

  1. Struktur Organisasi Pengurus
  2. Struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas pasundan periode 1999-2000 adalah berbentuk Staff dan Lini.

     

  3. Tata Tertib Pengurus
  1. Setiap Kordinator dan seluruh pengurus harus dan wajib mengikuti rapat dan pertemuan yang diadakan oleh HIMA-AN.
  2. Setiap pengurus yang tidak mengikuti rapat/pertemuan 4 kali berturut-turut dinyatakan mengundur diri kecuali dengan alasan-alasan tertentu.
  3. Satu kali setiap pengurus tidak menghadiri pertemuan yang bersifat fatal diberikan peringatan untuk pertanggungjawaban.
  4. Setiap kordinator dan atau wakilnya harus mengadakan rapat kordinator setiap satu bulan sekali.

 

  1. Tata Kerja Aparat/ Pengurus
    1. KETUA UMUM
  1. Memegang pimpinan serta menetapkan kebijaksanaan umum.
  2. Mengkoordinir pertanggungjawaban segala kebijaksanaan pimpinan/pengurus dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  3. Memimpin persidangan dalam rapat-rapat.
  4. Bersama-sama dengan Sekretaris Umum menandatngani notulen rapat. Surat kerja, surat mandat serta surat lain-lainnya.
  5. Menyusun Kepengurusan HIMA-AN
  6. Satu bulan sekali mengadakan pertemuan Badan Pengurus Harian ( BPH ).
  7. Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai tugas dan kewajiban atas nama pengurus kepada Mahasiswa Administrasi Negara dalam Sidang Pleno MUBES Lembaga Kemahasiswaan selama masa kerjanya, dan menyampaikannya juga kepada pihak Jurusan.
  8. Bersama-sama dengan Bebdahara Umum menandatangani penerimaan dan pengeluaran keuangan.
  9. Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat masukan, saran dari pengurus terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
  10. Memberikan pendapat, arahan, menegur, memperingatkan dan memberhentikan pengurus jika melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur kerja dan kebijakan yang lainnya.

 

    1. SEKRETARIS UMUM
  1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Mengkoordinir dalam bidang Kesekretariatan.
  3. Menyelenggarakan penyusunan surat-surat dan menyimpan surat-surat untuk pengurus.
  4. Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, buku keputusan rapat, buku tamu dan buku harian lainnya.
  5. Menampung permasalahan/persoalan dalam lingkungan organisasi atau para anggota yang kemudian disampaikan dalam rapat pengurus.
  6. Menyusun laporan kegiatan setiap tiga bulan sekali untuk disampikan dalam rpat pengurus mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas-tugas dan kewajiban pengurus.
  7. Menyelenggarakan dan mengatur masalah yang menyangkut tugas pengurus.
  8. Melaksanakan mekanisme Administrasi, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konseptual.
  9. Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.

 

    1. WAKIL SEKRETARIS UMUM
    1. Bertugas membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya point (a s/d d).
    2. Mengetik naskah-naskah surat dan lainnya.
    3. Menyiapkan tempat rapat pengurus.
    4. Bersama-sama Sekretaris Umum menyiapkan materi rapat.
    5. Menyiapkan dan merawat dokumen-dokumen.
    6. Mencatat daftar hadir rapat pengurus dalam setiap rapat.
    7. Mencatat surat masuk dan surat keluar.
    8. Menggantikan Sekrertaris Umum apabila berhalangan.

 

    1. BENDAHARA UMUM
    1. Bertanggungjawab terhadap penerimaan keuangan dan pengeluaran keuangan organisasi.
    2. Merencanakan anggarn bersama Ketua Umum.
    3. Melakukan pengawasan bersama-sama Ketua Umum terhadap dana kepanitiaan.
    4. Mempunyai tugas khusus sebagai pengelola keuangna dengan segala jenis pembukaan dan laporannnya.
    5. Menggantikan Bendahara Umum apabila berhalangan hadir.

 

    1. WAKIL BENDAHARA UMUM
    1. Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya.
    2. Bersama dengan Bendahara Umum mengontrol pemakaian keuangan.
    3. Mengecek dan menyimpan Bea/Kwitansi yang keluar masuk.
    4. Memegang pembukuan dan keuangan mempersiapkan laporan berkala.
    5. Menggantikan Bendahara Umum apabila berhalangan hadir.
    6. Melaksanakan rapat bidang 2 bulan sekali bersama koordinator dan seluruhnya anggota departemen.

 

    1. KOORDINATOR DEPARTEMEN
    1. Menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai dengan departemennya masing-masing.
    2. Menjabarkan tugas dan wewengan masing-masing departemen bersama-sama anggota departemennya.
    3. Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja Pengurus.
    4. Penanggungjawab atas aktifitas yang dilakukan dalam ruang lingkup departemennya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum melalui bidangnya masing-masing.
    5. Membuat laporan pada setiap akhir kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing departemen dalam rapat kerja.

 

    1. ANGGOTA DEPARTEMEN
    1. Melaksanakan tugas- tugas departemennya.
    2. Bersama-sama Koordinator departemennya merumuskan kebijakan departemen.
    3. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan departemennya masing-masing.

 

  1. JOB DESCRIPTION DEPARTEMEN DAN UNIT-UNIT
    1. Departemen Akademika
    1. Mengetahui dan menginventarisir buku-buku pegangan tiap mata kuliah.
    2. Mengadakan dan melaksanakan kegiatan yang dapat menunjang keberhasilan akademis.
    3. Menampung aspirasi dan permasalahan mahasiswa Administrasi Negara mengenai masalah Akademis lalu meyampaikannya kepada institusi yang terkait.
    4. Mengadakan kajian-kajian keilmuan, baik mengenai masalah Akademis maupun masalah yang sedang aktual yang dapat dikaji secara akademis.
    5. Mengadkana dan membina hubungna yang baik dengan pihak jurusan dan pihak dosen-dosen yang nantinya berkenaan dengan akademis.
    6. Merintis kembali, membangun dan mengembanglan perpustakaan HIMA-AN yang representatif.
    7. Dapat menampung dan mengumpulkan data serta informasi mengenai data yang berkenaan dengan study atau akademis sehingga menjadi tepat dan akurat

 

    1. Departemen Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat
    1. Mengadakan kajian-kajian pada perayaan hari besar Islam.
    2. Mengadakan kajian-kajian dan diskudi ke-Islaman.
    3. Membina hubungan baik, dengan lembaga-lembaga keagamaan.
    4. Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
    5. Bekerjasama dengan BPPM untuk mengadakan buletin dan sejenisnya yang berkaitan dengan ke-Islaman.

 

    1. Departemen Minat, Bakat, dan Kekaryaan.
    1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia.
    2. Mengadakan pembinaan pada calon pengurus/kaderisasi.
    3. Mengadakan kegiatan yang bersifat ke- Olahragaan dan pengembangan seni.
    4. Penggalian dan penginventarisiran bakat-bakat individu dalam bidang olahraga
    5. dan seni, serta pengembangannya ke depan.

    6. Pengelolaan papan Mading AN (Pankreas AN) dan pers mahasiswa administrasi negara.

 

    1. Departemen Kerumahtanggaan
    1. Mengiventarisir barang-barang yang menjadi harta benda HIMA-AN
    2. Mengadakan atau menyediakan kaperluan intra organisasi.
    3. Penataan dan pemeliharaan Kesekretariatan HIMA-AN.
    4. Pembuatan dan Pengawasan Pelaksanaan Piket Harian Pengurus.
    5. Bertanggungjawab atas barang-barang inventarisir Kesekretariatan HIMA-AN.
    6. Mengusahakan penambahan barang inventaris HIMA-AN dengan cara halal dengan bekerjasama dengan unit Dana Usaha atau instansi/institusi, baik ddi dalam atau di luar kampus.

 

    1. Unit Dana Usaha
    2. Unit Dana Usaha merupakan unit yang mempunyai tugas dab fungsi tersendiri yaitu langsung di bawah koordinasi Ketua Umum HIMA-AN, yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penggalian potensi dan pengusahaan dana guna membantu dan menunjang aktifitas kepengurusan dan program-program kegiatan HIMA-AN yang berkenaan dengan finansial, dengan tetap memperhatikan usaha yang halal dan tidak mengikat, demi terlaksananya dan terciptanya HIMA-AN yang mandiri.

    3. Unit Litbang dan Politbiro

Unit Litbang dan Politbiro merupakan unit yang mempunyai tugas dan fungsi tersendiri yaitu langsung di bawah koordinasi Ketua Umum HIMA-AN, yang tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. Pengumpulan data-data dan informasi secara kontinue, bervariasi, mendidik, akurat dan memberikan informasi yang aktual.
    2. Mengembangkan berbagai pilot proyek dan jenis-jenis keterampilan praktis yang mengarah pada usaha pengembangan kemandirian dan mental wiraswasta Mahasiswa Administrasi Negara.
    3. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisir kegiatan penelitian dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kualitas Pengurus HIMA-AN dan Mahasiswa AN, serta mengevaluasi pencapaian tujuan dan proses penyelenggaraan kegiatan, pendidikan dan pelatihan yang diselenggrakan oleh pengurus HIMA-AN, baik melalui amgket, kuisioner, wawancara atai investigasi.
    4. Menyusun prosedur dan strategi evaluasi yang dapat dijadikan sebagai alat tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan atau program, serta melakukan penelitian terhadap sejumlah masalah yang berpengaruh atau menghambat perkembangan aktifitas pengurus dan pelaksanaan progran kerja, dengan mencoba mencari solusi pemecahannya.
    5. Memikirkan dan merumusakn kebijakan Ketua Umum HIMA-AN, serta merancang konsep (konservatif, Moderat dan radikal) politik HIMA-AN yang dibuat berdsarkan hasil diskusi, rapat dan dengan pendapat.

 

  1. TATA BINA MEKANISME ORGANISASI
    1. Tata Bina Tertib Organisasi
    1. Untuk membina ketertiban organisasi diperlukan adanya usaha-usaha konsolidasi.
    2. Untuk mengembangkan profesionalisme Mahasiswa yang sesuai dengan bidangnya, maka perlu pengembangan yang nyata melalui kegiatan pengembangan minat bakat.

 

    1. Tata Bina Tertib Administrasi
    1. Untuk menjalankan penertiban organisasi (administrasi) HIMA-AN perlu adanya petunjuk pelaksanaan pembinaan tertib administrasi dengan memperhatikan pentahapan dan daya kemampuan pelaksana.
    2. Untuk menjalankan penertiban keuangan HIMA-AN perlu diadakan pengelolaan keuangan secara terpadu.

 

3. Tata Bina Tertib Komunikasi

Agar sistem Komunikasi dapat menunjang jalannya mekanisme organisasi maka

perlu pengembangan sistem komunikasi yang efektif.

 

4. Tata Bina Tertib Kegiatan

    1. Perlu pengembangan kegiatan Garis-Garis Besar Progran Kerja (GBPK) dengan
    2. memperhatikan aspirasi mengenai peristiwa, kondisi dan situasi di sekeliling lingkungan HIMA-AN agar tetap memilki daya terhadap lingkungannya.

    3. Perlu adanya perencanaan dan keterpaduan kegiatan, baik segi waktu

pelaksanaan, dana, personal maupun tat kerja agar berjalan dengan efektif dan efesien.

  1. Tata Bina Tertib Kerumahtanggaan/ Kesekretariatan
    1. Perlu adanya pembenahan dan peningkatan penggunaan sekretariat HIMA-AN FISIP UNPAS.
    2. Perlu pembinaan time schedule dan jadwal yang terpampang di ruang sekretariat.

 

  1. PENUTUP

Demikian Mekanisme Organisasi Himpuanan Mahasiswa Administrasi Negara FISIP UNPAS periode 1999-2000 untuk dijadikan perhatian di dalam memacu gerak organisasi, baik oleh pengurus maupun oleh anggotanya.

 

( struktur dapat dilihat didaftar tabel )



ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi HIMA KS

 

Keputusan Nomor : II/KEP/MUHIM/HIMAKS/XII/1999

 

Tentang :

 

PERATURAN ORGANISASI

HIMPUNAN MAHASISWA KESEJAHTERAAN SOSIAL

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

TAHUN 1999

 

Mukadimah

 

Pada dasarnya setiap aktivitas yang akan dijalankan oleh sebuah organisasi, dalam rangka mencapai tujuan yang menjadi kehendak insan organisasi tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan lancaar srta dapat dipertanggungjawabkan, maka harus didasarkan pada aturan-aturan dasar yang menjadi pedoman yang berbentuk Peraturan Organisasi. Peratuarn Organisasi selain sebagai landasan yuridiskonstitusional (landasan hukum) pengurus dalam menjalankan yang akan mencitrakan maju mundurnya organisasi.

Melihat dan memperhatkan pentingnya hal tersebut, maka dengan dilandasi niatan dan pikiran sehat serta dengan senatiasa mengharap ridho Allah SWT Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial memandang perlu untuk membuat Peraturan Organisasi HIMA-KS dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) serta Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan. Peraturan Organisasi ini juga dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum terbntum dalam AD/ART dan mekanisme organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Fkultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan disingkat HIMAKS FISIP UNPAS.
  2. Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS didirikan pada tanggal 22 Desember 1983 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  3. Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS berkedudukan di Jl. Lengkong Besar Nomor 68 Bandung.

 

BAB III

ATRIBUT

 

Pasal 2

  1. Lambang Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut :
  2. " Tulisan HIMAKS warna kuning di tengah dikelilingi sinar yang berbentuk bunga lima kelopak berwarna kuning ".

  3. Bendera Kesejahteraan Sosial berwarna hijau dengan lambang organisasi di tengah-tengahnya.
  4. Lagu Mahasiswa Kesejahteraan Sosial : Mars HIMAKS.

 

 

BAB III

TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI

 

Pasal 3

  1. Menciptakan, memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan dalam persaudaraan mahasiswa kesejahteraan sosial.
  2. Mengembangkan potensi mahasiswa kesejahteraan sosail terutama yang menyangkut pada bidang akademis jurusan kesejahteraan sosial yang selanjutnya diatur oleh bidang khusu pada HIMAKS.
  3. Meningkatkan kemampuan mahsiswa jurusan kesejahteraan sosial FISIP UNPAS dalam mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial.

 

 

Pasal 4

Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial merupakan lembaga edukatif/ penalaran di lingkungan Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan yang bersifat Kemahasiswaaan, sosial dan profesional.

 

 

Pasal 5

Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi positif Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

  1. Anggota pasif ialah mereka yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tercatat sebagai Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.
  2. Anggota aktif adalah mereka yang :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.
  3. Memahami dan menerima tujuan, sifat dan fungsi serta tugas himpunan mahasiswa kesejahteraan sosial.
  4. Mempunyai kemampuan serta keahlian bidang tertentu.
  5. Menerima serta melaksanakan secara konsekuen organisasi Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.

 

BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

Pasal 7

Pemeberhentian anggota Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS terdiri dari :

  1. Anggota pasif berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri dan mengundurkan diri serta hilang sebagai status mahasiswa Kesejahteraan Sosial.
  1. Anggota aktif berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan senbdiri secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial.
  3. Diberhentikan atas dasar keputusan rapat pengurus HIMAKS dan disahkan oleh ketua umum HIMAKS dengan alasan atas kekentuan pelanggaran yang merugikan organisasi.

 

 

BAB VI

SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

 

Pasal 8

Pengurus Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial terdiri dari :

  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Umum
  3. Wakil Sekretaris Umum
  4. Bendahara Umum
  5. Wakil Bendahara Umum
  6. Kepala Bidang Ekstern
  1. Seksi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
  2. Seksi Dana Usaha
  3. Seksi Penelitian dan Pengembangan Organisasi
  1. Kepala Bidang Intern
  1. Seksi Rumah Tangga
  2. Seksi Kekaryaan
  3. Seksi Kerohanian
  4. Seksi Diskusi dan Pengkajian IPTEK

 

 

 

Pasal 9

Persyaratan untuk menjadi Pengurus Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS adalah :

  1. Mempunyai syarat seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 2 BAB IV peraturan oraganisasi ini.
  2. Mempunyai jiwa kebersamaan dalam, persaudaraan, loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial dan Himpunan Mahasiswa FISIP UNPAS.

 

 

Pasal 10

Tata Kerja Aparat/ Pengurus

  1. Fungsi
  1. Ketua Umum
  2. Penanggung jawab dan kordinator umum dalam pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Umum, Bendahara Umum DAN kETUA Bidang HIMAKS FISIP UNPAS.

  3. Sekretaris Umum
  4. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab serta mengkoordinir segala kegiatan HIMAKS. Dalam bidang administarsi sekretaris umum dibantu oleh wakil sekretaris umum.

  5. Bendahara Umum
  6. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam bidang keuangan dan logostik dalam kesehariannya bendahara umum dibantu oleh wakil bendahara umum. Membantu ketua umum dan menjadi penanggung jawab kegiatan HIMAKS FISIP UNPAS dalam Kesejahteraan Sosial.

  7. Kepala Bidang Ekstern
    1. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir dan menjadi penanggung jawab kegiatan ekstern HIMAKS FISIP UNPAS yang meliputi bidang penelitian, pengembangan, pencarian informasi dan pendanaan organisasi serta menjalin kerjasam dengan pihak-pihak tertentu baik di dalam maupun di luar kampus guna kemaslahatan mahasiswa kesejahteraan sosial. Dalam tugas sehari-harinya dibantu oleh anggota seksinya.
    2. Beranggung jawab kepada Ketua Umum.
  1. Kepala Bidang Intern
    1. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir dan menjadi penanggung jawab kegiatan intern HIMAKS FISIP UNPAS yang meliputi bidang kerumahtanggaan, minat dan bakat mahasiswa, kerohanias Islam, diskusi dan kajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mahasiswa jurusan Kesejahteraan Sosial. Dalam tugas kesehariannya dibantu oleh anggota seksinya.
    2. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

 

6. Seksi-seksi

    1. Seksi Hubungan Masyarakat
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala aktivitas yang menyangkut kerja sama dengan pihak-pihak di dalam maupun di luar kampus.
    2. Bekerja sama dengan seksi lainnya.
    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan berada di bawah garis komando kepala bidang Ekstern.

 

    1. Seksi Dana Usaha
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi Penaggung jawab dalam segala aktivitas pendanaan (pencarian dana) organisasi yang bersumber dari dana kemahasiswaan, hibah dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
    2. Melakukan pengawasan terhadap keuangan organisasi.
    3. Bekerjasama dengan seksi lainnya.
    4. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dan berada di bawah garis komando ketua bidang Ekstern.

 

    1. Seksi Penelitian dan Pengembangan Organisasi
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala aktivitas penelitian dan pengembangan organisasi secara intensif dan sistematis.
    2. Bekerja sama dengan seksi lainnya.
    3. Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garis komando kepala bidang Ekstern.

 

    1. Seksi Rumah Tangga
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala aktivitas rumah tangga HIMAKS FISIP UNPAS.
    2. Bekerja sama dengan seksi lainnya.
    3. Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garis komando kepala bidang intern.

 

    1. Seksi Kekaryaan
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala aktivitas yang menyangkut bidang minat dan bakat mahasiswa.
    2. Bekerja sama dengan seksi lainnya
    3. Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garis komando kepala bidang intern.

 

    1. Seksi Kerohanian
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala aktivitas yang menyangkut bidang kerohanian Islam dalam rangka membentuk mahasiswa religius.
    2. Bekerja sama dengan seksi lainnya.
    3. Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garisa satu komando kepal bidang intern.

 

    1. Seksi Diskusi dan Pengkajian IPTEK
    1. Membantu Ketua Umum dan menjadi Penanggung jawab dalam segala aktivitas diskusi dan pengkajian ilmu pengetahuan teknologi terutama guna meningkatkan kemapuan mahasiswa dalam mendiskusikan dan mengkaji Ilmu Kesejahteraan Sosial.
    2. Mengkoordinir kegiatan diskusi dan pengkajian IPTEK yang dilaksanakan secara intensif dan sistematis.
    3. Bekerjasama dengan seksi lainnya.
    4. Bertanggung jawab terhadap Ketua umum dan berada di bawah garis komando kepala bidang intern.

 

  1. Wewenang dan tanggung jawab bidang kerja pengurus :

 

  1. Ketua Umum
    1. Memegang pimpinan dan menetapkan kebijakan umum.
    2. Mengkoordinir secara umum dalam pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi.
    3. Memimpin jalannya persidangan dalam rapat-rapat pengurus.
    4. Menandatangani surat-surat keluar serta notula rapat bersama sekretaris umum.
    5. Sebagai pembuat kebijakan dan pemegang keputusan tertinggi setelah menimbang dan memperhatikan masukan dan saran dari pengurus.
    6. Berwenang memberikan saran, arahan, teguran dan peringatan serta sanksi kepada pengurus apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja serta kebijakan lainnya.
    7. Mempertanggungjawabkan secara umum rangkaian kerja dan kegiatan HIMAKS dalam kurun waktu tri wulan sekali secara tertulis kepada mahasiswa kesejahteraan sosial.
    8. Mempertanggungjawabkan secara umum seluruh rangkaian kerja dalam satu periode kepengurusan di hadapan mahasiswa jurusan kesejahteraan sosial dalam rangkaian kegiatan Mubes.

 

  1. Sekretaris Umum
    1. Mendampingi Ketua Umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari
    2. Menggantikan Ketua Umum untuk sementara waktu jika Ketua Umum sedang berhalangan hadir.
    3. Membantu Ketua Umum dari point 2 sampai point 8.
    4. Mengkoordinir dalam Bidang Administrasi Kesekretariatan.
    5. Bertanggung jawab dalam bidang pengrasipan baik.
    6. Membuat dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, dan inventaris Kantor HIMAKS.
    7. Mengawasi penggunaan peralatan kesekretariatan dan barang inventaris kantor.

 

  1. Wakil Sekretaris Umum
    1. Membantu Sekretaris Umum dari point 1 sampai dengan point 7.
    2. Menggantikan posisi sekretaris umum untuk sementara waktu apabila sedang berhalangan hadir.

 

  1. Bendahara Umum
    1. Membantu Ketua Umum dalam perencanaan dan pengaturan anggarn pendapatan dan pengeluaran keuangan HIMAKS.
    2. Membantu Ketua Umum dalam pembukuan dan pelaporan keuangan HIMAKS selam kurun waktu periode kepengurusan.
    3. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
    4. Bersama Ketua Umum melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana setiap kepanitiaan.

 

 

  1. Wakil Bendahara Umum
    1. Membantu bendahara umum dari point 1 sampai dengan point 4.
    2. Menggantikan untuk sementara waktu Bendahara Umum apabila sedang berhalangan hadir.

 

  1. Ketua Bidang
    1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasi program kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan pada setiap bidang garapan.
    2. Mempertanggungjawabkan hasil kegiatan di lingkungan kerjanya kepada ketua umum pada rapat pengurus.

 

 

  1. Perangkat Pengambil Keputusan
  1. Rapat Kerja
  1. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus HIMAKS FISIP UNPAS
  2. Fungsi Rapat Kerja :
  • Menyusun Jadual Kerja Pengurus HIMAKS FISIP UNPAS.
  • Menyusun perencanaan anggran pendapatan dan pengeluaran keuangan HIMAKS FISIP UNPAS yang akan disesuaikan dengan besar kecilnya kegiatan yang akan dilaksanakan.
  1. Rapat Kerja dilaksanakan satu kali dalam satu periode Kepengurusan.

 

  1. Rapat Harian
  1. Rapat Harian dihadiri oleh seluruh funsionaris HIMAKS FISIP UNPAS.
  2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian Pengurus :
  • Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam rapat kerja.
  • Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan untuk kemudian mempertimbangan keputusan selanjutnya.
  • Mendengarkan laporan dari seluruh funsionaris HIMAKS FISIP UNPAS tentang sejauh mana perkembangan organisasi.
  • Rapat Harian sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

 

  1. Rapat Badan Pengurus Harian sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

 

  1. Rapat Bidang
  1. Rapat bidang dihadiri oleh ketua dan anggota bidang.
  2. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang.
  • Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan dikerjakan.
  • Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan.
  • Mendengarkan informasi dan mengevaluasi perkembangan ekstern organisasi dan dampak terhadap bidangnya.
  1. Rapat bidang sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 bulan sekali.

 

 

 

  1. Rapat Koordinasi
  1. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan atau Kepala Bidang HIMAKS FISIP UNPAS dengan Fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan dan Pihak Jurusan atan Dekanat FISIP UNPAS.
  2. Rapat Koordinasi dilakukan apabila dipandang perlu.
  3. Fungsi dan wewenang Rapat Koordinasi adalah mengambil keputusan tentang sesuatu hal atau kegiatan.

 

 

 

 

BAB VII

TATA HUBUNGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

HIMAKS FISIP UNPAS

 

Pasal 11

Tata Hubungan HIMAKS FISIP UNPAS

 

Tata Hubungan Kelembagaan Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS adalah bagaimana tercantum dalam Ketetapan Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa FISIP UNPAS.

 

 

Pasal 12

Tata Hubungan HIMAKS FISIP UNPAS

 

 

( lihat di daftar tabel )

 

BAB VIII

PENUTUP

 

 

Pasal 13

Demikian Peraturan Organisasi HIMA KS FISIP UNPAS dibuat , semoga dapat menjadi pedoman bagi kelangsungan dan perkembangan organisasi.



ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi HIM HI

 

Keputusan Nomor :11/Kep/Muhim/HIMHI/XII/1999

 

Tentang

Peraturan Organisasi

Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

 

PENDAHULUAN

Didasari dengan landasan bahwa setiap aktifitas yang dijalankan oleh organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh pengurusnya harus berpedoman pada aturan-aturan dasar atau Peraturan Organisasi, maka dibuatlah segala aturan organisasi ini agar segala aktifitas yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Organisasi ini selain sebagai landasan hukum pengurus dalam menjalankan aktifitasnya, juga berfungsi sebagai alat kontrol juga maju mundurnya suatu organisasi.

Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional memandang perlu untuk membuat Peraturan Organisasi dengan merujuk pada AD/ART LKM FISIP UNPAS serta mekanisme organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS. Peraturan ini juga dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART LKM FISIP UNPAS dan mekanisme organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas pasundan disingkat HIMHI FISIP UNPAS
  2. Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS di dirikan pada tahun 1984 untuk jangka waktu yang ditentukan
  3. HIMHI FISIP UNPAS berkedudukan di kampus FISIP UNPAS Jl. Lengkong Besar 68 Bandung

BAB II

ATRIBUT

Pasal 2

  1. Lambang Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional adalah sebagai berikut:
  1. Berbentuk segi lima
  2. Bola dunia
  3. Burung merpati
  4. Padi dan kapas
  5. Tulisan HIM HI
  1. Bendera Hubungan Internasional berwarna biru tua dengan lambang Hubungan Internasional dengan warna kuning emas
  2. Lagu mahasiswa Hubungan Internasional adalah mars Hubungan Internasional

BAB III

TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

  1. Menciptakan, memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan dalam persaudaraan mahasiswa Hubungan Internasional
  2. Mengembangkan potensi mahasiswa Hubungan Internasional terutama yang menyangkut pada bidang akademis jurusan Hubungan Internasional yang selanjutnya di atur oleh bidang akademis kemahasiswaan HIMHI

 

Pasal 4

Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional merupakan satu-satunya lembaga eksekutif kemahasiswaan di lingkungan jurusan Hubungan Internasional

Pasal 5

Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional berfungsi sebagai penyalur aspirasi positif mahasiswa Hubungan Internasional

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Anggota pasif ialah mereka yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tercatat sebagai mahasiswa hubungan Internasional FISIP UNPAS
  2. Anggota aktif adalah mereka yang :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS
  3. Memahami dan menerima tujuan, sifat dan fungsi serta tugas Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional
  4. Memahami dan mempunyai kemampuan serta keahlian bidang tertentu
  5. Menerima serta melaksanakan secara konsekwen organisasi Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS

BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7

Pemberhentian anggota Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS terdiri dari :

  1. Anggota pasif berhenti apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mengundurkan diri serta hilang status sebagai mahasiswa Hubungan Internasional
  1. Anggota aktif berhenti apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mengundurkan diri serta hilang status sebagai mahasiswa Hubungan Internasional
  3. Diberhentikan atas dasar keputusan rapat pengurus HIMHI dan disyahkan oleh ketua umum HIMHI dengan alasan pelanggaran atas ketentuan pelangaran organissasi yang merugikan organisasi

 

BAB VI

SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 8

pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Ketua umum
  2. Sekretaris umum
  3. Wakil sekretaris umum
  4. Bendahara umum
  5. Wakil bendahara umum
  6. Koordinator Departemen Dalam Negeri
  7. Koordinator Departemen Luar Negeri
  8. Koordinator Penelitian dan Pengembangan
  9. Bidang-Bidang :
  1. Bidang I Rumah tangga
  2. Bidang II akademik
  3. Bidang III pengembangan bahasa
  4. Bidang IV kerohanian
  5. Bidang V diskusi dan diplomasi
  6. Bidang VI hubungan kemasyarakatan

Pasal 9

Persyaratan untuk menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS adalah:

  1. Mempunyai syarat seperti tercantum pada pasal 6 ayat 2 bab VI Peraturan Organisasi ini
  2. Mempunyai jiwa kebersamaan dalam persaudaraan, loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap himpunan mahasiswa FISIP UNPAS

Pasal 10

Tata kerja pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS:

A.FUNGSI

 

KETUA UMUM

  1. Penanggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh ketua bidang, sekretaris dan bendahara umum dan ketua bidang Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS.

 

SEKRETARIS UMUM

  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab serta mengkoordinir segala kegiatan HIMHI dalam bidang administrasi. Sekretaris Umum dibantu oleh wakil Sekretaris Umum.

 

BENDHARA UMUM

  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab serta mengkoordinir segala kegiatan HIMHI dalam bidang keuangan dan logistik. Dalam kesehariannya dibantu oleh wakil bendahara umum
  2. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam kesejahteraan organisasi

KOORDINATOR DEPARTEMEN LUAR NEGERI

  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam pembinaan, peningkatan dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak, badan serta instansi tertentu yang memperkaya informasi, wawasan serta pengetahuan mahasiswa Hubungan Internasional pada umumny dan pengurus HIMHI pada khususnya

KOORDINATOR BIDANG LITBANG

  1. Membantu ketua umum dalam perumusan, penelitian serta pengembangan kegiatan-kegiatan dari seluruh bidang HIMHI
  2. Membantu ketua umum dalam mempertimbangkan saran-saran maupun kritik-kritik yang masuk
  3. Membantu ketua umum dalam pembinaan program-program serta aparatur Himpunan Mahasiswa
  4. Bertanggungjawab kepada ketua umum

BIDANG-BIDANG

  1. Bidang I Rumah tangga
  1. Bertanggungjawab dan mengkoordinir inventaris Himpunan Mahasiswa
  2. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  3. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  1. Bidang II akademik
  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang akademis dan kemahasiswaan
  2. Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kelancaran proses pembelajaran di jurusan Hubungan Internasional yang dalam hal ini bekerjasama dengan BPM FISIP UNPAS
  3. Mengkoordinasi, menyalurkan minat bakat mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS
  4. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  5. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  1. Bidang III pengembangan bahasa
  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang pengembangan bahasa
  2. Bekerjasama dengan bidang lainnya terutama dengan bidang akademis dan kemahasiswaan
  3. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  1. Bidang IV kerohanian
  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang keagamaan
  2. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  3. Bertanggungjawab kepada ketua umum

  4. Bidang V diskusi dan diplomasi
  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam peningkatan kemampuan mendiskusikan bidang keilmuan Hubungan Internasional
  2. Mengkoordinir kegiatan diskusi dan diplomasi yang diadakan secara rutin
  3. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  4. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  1. Bidang VI hubungan kemasyarakatan
  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam melaksanakan segala aktifitas yang berhubungan dengan pihak-pihak, badan serta instansi tertentu
  2. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  3. Bertanggungjawab kepada ketua umum

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIDANG KERJA

1.Ketua Umum

  1. memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum
  2. mengkoordinir pertanggungjawaban segala kebijakan pengurus didalam menjalankan tugas sehari-hari
  3. memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus
  4. bersma-sama dengan sekretaris umum menandatangi notula-notula rapat, surta kerja, surat mandat, dan surat keluar.
  5. Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat masukan, saran dari pengurus terhadap sutau permasalahan tertentu
  6. Memberikan saran, arahan, teguran, peringatan serta memberhentikan pengurus jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja dan kebijakan lainnya
  7. Mempertanggungjawabkan secara umum seluruh rangkaian kerja dan kegiatan HIMHI FISIP UNPAS dalam satu preiode kepengurusan atas nama pengurus dihadapan mahassiswa Hubungan Internasional

2.Sekretaris Umum

  1. mendampingi Ketua Umum dan dimana perlu mewakili ketua umum dalam tugas sehari-harinya
  2. mengkoordinir dalam bidang administrasi kesekretariatan
  3. bertanggungjawab atas kearsipan surat-menyurat
  4. membuat dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, buku keputusan rapat, buku harian dan buku lainnya.
  5. Mengawasi penggunaan alat-alat kesekretariatan dan barang-barang inventaris yang dalam hal ini dibantu oleh bidang intern
  6. Menyusun laporan berkala untuk disampaikan didalam rapat pengurus mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan kewajiban seluruh pengurus

3.Wakil Sekretaris Umum

  1. membantu Sekretaris Umum

4.Bendahara Umum

  1. bertanggungjawab ataskeuangan himpunan yang diterima dan dikeluarkan
  2. mencatat dana kemahasiswaan serta melaporkan secara tertulis dan berkala kepada ketua umum
  3. menerima dan mengambil dana kemahasiswaan
  4. merencanakan anggaran bersama Ketua Umum
  5. melakukan pengawasan terhadap dana kepanitiaan bersama Ketua Umum
  6. mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran keuangan
  7. mempunyai tugas khussus sebagai pengelola keuangan dengan segala jenis pembukuan dan pelaporan

5.Wakil bendahara umum

          1. membantu bendahara umum
          2. mengaudit keuangan dari bendahara

6.Para Koordinator dan ketua-ketua Bidang

  1. menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing
  2. menjabarkan tugas dan wewenang masing-masing bidang bersama anggota lainnya
  3. melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil rapat kerja pengurus
  4. pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilakukan dilingkungan kerjanya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum
  5. membuat laporan pada setiap akhir kegitaan yang dilakukan oleh masing-masing bidang dalam rapat pengurus

 

 

 

( struktur organisasi lihat didaftar tabel)



ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi HIMA NI

 

Keputusan Nomor : 01/Kep/Muhim/Adm-Niaga/XII/1999

 

Tentang

PERATURAN ORGANISASI

HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NIAGA FISIP UNPAS

TAHUN 1999-2000

 

PENDAHULUAN

Oraganisasi merupakan wadah dari sekumpulan orang-orang yang bekerjasama untuk mewujudkan cita-cita bersama sdcara berdaya guna dan berhasil guna. Maka peraturan organissasi harus dapat menunjang kelancaran serta usaha dalam pencapaian tujuan.

Peraturan organisassi secara garis besar sebagai penuntun bagi aparat organisasi dalam menjalankan tugas-tugas keroganisasisan yang perlu dirumuskan dal\n ditata bersama. Bersamaan dengan itu, karena sifatnya yang khas maka lembaga kemahasiswsaan harus merumuskan peraturan organisasi yang hanya mengarur lembaga kemahasiswaan dan utnuk tercapaianna tujuan organisasi.

Adapun tujuan dirumuskannya peraturan organisasi ini yaitu agar perjalanan aktivitas organisassi dapat terwujudkan secara mandiri, konstitusional, dalam membina organisasi dengan memperhatikan:

    1. landasan idiil (Al-ur’an dan As-sunnah)
    2. landasan konstitusional (AD/ART lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS)
    3. landasan operasional (Peraturan Organisasi)
    4. landasan strategis (Tujuan)
    5. Untuk itulah lembaga kemhasiswaan menetapkan peraturan organisasi lembaga kemahasiswaan.

      BAB I

      HAKEKAT PERATURAN ORGANISASI

      Peraturan organisasi adalah segala aturan yang mengatur jalannya organisassi yang tiddak teratur dlam Anggaran dasar dan agnggaran rumah tangga lembaga kemahasiswaan fisip unpas

      BAB II

      NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

      Pasal 1

      Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Niaga Fakultas ilmu sosial dan ilmu plitik unibersitas pasundan.

      Pasal 2

      Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga didirikan di Bandung pada tanggal 15 februari 1991

      Pasal 3

      Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga berkedudukan di kampus FISIP UNPAS Jl.Lengkog Besar 68 Bandung

      BAB III

      TUJUAN

      Pasal 4

        1. memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan mahasiswa administrasi niaga
        2. mengembangkan potensi yang ada terutama yang menyangkut pada bidang akademis dijurusan Administrasi Niaga
        3. ikut serta dalam proses pengembangan kegiatan kemahasiswaan dan terhadap masyarakat

 

BAB IV

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5

Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga mempunyai sifat sebagai berikut:

  1. merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan dilingkungan jurusan Administrasi Niaga FISIP UNPAS
  2. merupakan forum komunikasi mahasiswa Administrasi Niaga

pasal 6

Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa Administrasi Niaga

BAB V

ANGGOTA HIMPUNAN

Pasal 7

Pada dasarnya yang menjadi anggota Himpunan Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa Administrasi Niaga

BAB VI

IDENTITAS (LAMBANG, BENDERA, LAGU)

Pasal 8

Lambang Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga berbentuk segi lima, bergambar bola dunia, kujang, pena dan buku serta tulisan Administrasi Niaga

 

Pasal 9

Bendera Administrasi Niaga berwarna ungu dan lambang niaga berwarna kuning emas

 

Pasal 10

Lagu Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga adalah mars niaga

 

BAB VII

SUSUNAN PENGURUS DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 11

Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga terdiri dari:

  1. ketua umum
  2. sekretaris umum dan wakil sekretaris umum
  3. bendahara umum dan wakil berndahara umum
  4. ketua bidang dan anggota

pasal 12

persyaratan menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga terdiri dari:

  1. telah mengikuti mabim dan pelantikan
  2. mempunyai loyalitas, dedikasi yang tinggi terhadap himpunan dan mempunyai jiwa partenrship (kebersamaan)

 

BAB VIII

STATUS PENGURUS

Pasal 13

Pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga merupakan lembaga eksekutif mahasiswa pelengkap nonstruktural dengan masa jabatan satu tahun sejak disyahkan dan dilantik

 

BAB IX

TUJUAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

  1. Menjalankan ketetapan-ketetapan rapat kerja Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga
  2. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat rapat kerja pada mahasiswa Administrasi Niaga

 

BAB X

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NIAGA

Pasal 15

Struktur lini dan staf, wewenang ketua umum didelegasikan kepada kesatuan-kesatuan organisasi yang dipimpin oleh:

  1. Ketua-ketua bidang
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

Kemudian mempertanggungjawabkan pada ketua umum Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga

BAB XI

KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS

Pasal 16

Komposisi pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga adalah sebagai berikut:

  1. Ketua umum
  2. Sekretaris umum
  3. Wakil sekretaris umum

  4. Bendahara umum
  5. Wakil bendahara umum

  6. Bidang I pendidikan, penalaran dan kemahasiswaan
  7. Bidang II litbang dan kerohanian
  8. Bidang III pembinaan aparatur dan kesejahteraan organisasi
  9. Bidang IV pusdok dan infokom
  10. Bidang V hubungan luar
  11. Bidang VI minat dan bakat

BAB XII

TATA KERJA PENGURUS

1.FUNGSI

 

KETUA UMUM

Penanggungjawab dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh ketua bidang, sekretaris dan bendahara umum.

 

SEKRETARIS UMUM

Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya

 

WAKIL SEKRETARIS UMUM

Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya

 

BENDHARA UMUM

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab dalam proses pengelolaan keuangan

 

WAKIL BENDAHARA UMUM

Membantu bendahara umum dalam pengelolaan keuangan dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya.

 

BIDANG PENDIDIKAN PENALARAN DAN KEMAHASISWAAN

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang pendidikan penalaran dan kemahasiswaan. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya

 

BIDANG LITBANG DAN KEROHANIAN

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang penelitian, pengembangan dan kerohanian. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya.

 

BIDANG PEMBINAAN APARATUR DAN KESEJAHTERAAN ORGANISASI

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang pembinaan aparatur dan kesejahteraan organisasi. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya.

BIDANG PUSDOK DAN INFOKOM

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam dokumentasi, informasi dan komunikasi. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya.

 

BIDANG HUBUNGAN LUAR

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam menjalin hubungan dengan pihak luar. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya.

 

BIDANG MINAT DAN BAKAT

Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan dalam bidang minat bakat dan kekaryaan mahasiswa dikampus. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya.

2. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB BIDANG-BIDANG KERJA

1.Ketua Umum

  1. memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum
  2. mengkoordinir segala kegiatan
  3. memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus
  4. bersma-sama dengan sekretaris umum menandatangi notula-notula rapat, surta kerja, surat mandat, dan surat keluar.
  5. Bersma-sama bendahara umum menandatangani peneriamaan dan pengeluaran keuangan
  6. Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat masukan, saran dari pengurus terhadap sutau permasalahan tertentu.

2.Para Ketua Bidang

  1. menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing
  2. melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil rapat kerja pengurus
  3. peanggungjawab atas aktivitas yang dilakukan dalam ruang lingkup bidang kerjanya
  4. membuat laporan pada setiap akhir kegitaan yang dilakukan oleh masing-masing bidang dalam rapat pengurus

3.Sekretaris Umum

  1. mendampingi Ketua Umum dan dimana perlu mewakili ketua umum dalam tugas sehari-harinya
  2. mengkoordinir dalam bnidang administrasi kesekretariatan
  3. mengawasi pengunaan alat-alat kesekretariatan
  4. menampung persoalan atau peristiwa dalam lingkungan pengurus atau organisasi untuk selanjutmnyua dilaporkan kepada ketua umum

4.Wakil Sekretaris Umum

  1. membantu Sekretaris Umum
  2. mengetik naskah surat-surat dan yang lainnya
  3. mencatat surat masuk dan surat keluar

5.Bendahara Umum

  1. bertanggungjawab atas masuk dan keluarnya uang
  2. mencatat uang yang masuk dan yang keluar
  3. melakukan pengawasan terhadap dana kepanitiaan
  4. mempunyai tugas khussus sebagai pengelola keuangan dengan segaala jenis pembukuan dan pelaporan
  5. bersama bendahara umum mengontrol pemakaian keuangan
  6. menyimpan bea/kwitansi

 

3. INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.Rapat Kerja

  1. rapat kerja dihadiri oleh seluruh pengurus
  2. fungsi rapat kerja : menyusun jadwal kerja Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga
  3. rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester

2.Rapat Harian

  1. rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus
  2. fungsi dan wewenang rapat harian ;
  1. membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau ditetapkan dalam rapat kerja
  2. mengkaji dan mengeevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium untuk kemudian mempertimbangkan keputusan selanjutnya
  3. mendengarkan laporan dari seluruh pengurus tentang masalah dan perkembagnan organisasi

c). rapat harian sekurang-kurangnya dilaksanakan stau kali dalam dua bulan

4.Rapat Bidang

  1. rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota bidang
  2. fungsi dan wewenang rapat bidang.
  1. Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan dikerjakan
  2. Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan
  3. Rapat bidang sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu bulan

5.|Rapat Koordinasi

  1. rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh pengurus
  2. rapat koordinasi dilakukan apabila perlu

 

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 17

Demikianlah Peraturan Organisasi Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga FISIP UNPAS ini dibuat untuk dijadikan landasan aktifitas organisasi dalam mewujudkan cita-cita organisasi.

 

( struktur organisasi lihat didaftar tabel)



ag00093_.gif (497 bytes)Peraturan Organisasi HIMA KOM

 

Keputusan Nomor : 01/Kep/Muhim/HIMA-KOM/1/1999

 

Tentang

PERATURAN ORGANISASI

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

PERIODE 1999-2000

 

Pendahuluan

 

Didasari dengan landasan bahwa setiap aktivitas yang dijalankan oleh suatu organisasi dengan mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh pengurusnya harus berpedoman pada atura-aturan dasar atau peraturan organisasi, maka dibuatlah peraturan organisasi ini agar segala aktifitas yang dijalankan dapat dipertanggung jawabkan. Peraturan organisasi ini agar seala aktivitas yang dijalankan dap;at dipertanggung jawabkan. Peraturan organisasi ini selain sebagai landasan aturan bagi pengurus dalam menjalankan aktivitas kepengurusan, kuga berfungsi sebagai alat kontrol maupun evaluasi maju mundurnya suatu organisasi.

Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Himpunan Mahasiswa Ilmu komunikasi memandang Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS. Selain sebagai penjabaran AD/ART serta Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS. Peraturan ini dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART dan Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Pasundan disingkat HIMA-KOM FISIP UNPAS.

 

Pasal 2

Himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS didirikan pada 22 November 1999 untuk jangka waktu tak terbatas.

 

Pasal 3

HIMA-KOM FISIP UNPAS berkedudukan di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan, Jalan Lengkong besar No.68 Bandung.

 

BAB II

ATRIBUT

 

Pasal 1

Lambang Himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah sebagai berikut :

  1. Berbentuk elips, melambangkan bentuk embrio dimana merupakan cikal bakal generasi komunikasi selanjutnya.
  2. Lambang perdamaian yang melingkar pada bola dunia, melambangkan hubungan global yang dilandasi oleh azas perdamaian.
  3. Kudjang bergagang pena, melambangkan kekuatan intelektualitas Ilmu Komunikasi di lingkungan FISIP UNPAS.
  4. Buku yang terbuka, melambangkan nuansa akademis mahasiswa ilmu Komunikasi FISIP UNPAS
  5. Pita bertuliskan HIMA-KOM, melambangkan persatuan yang dilandasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS

Pasal 2

Bendera Komunikasiberwarna hijau muda dengan lambing HIMA_KOM berlatar biru.

Pasal 3

Lagu Mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah Hiymne Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

BAB III

TUJUAN, SIFAT, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Menciptakan mengembangkan dan memelihara solidaritas mahasiswa untuk mencapai persatuan, kesatuan, dan persaudaraan Mahasiswa Ilmu Komunikasi khususnya, dan mahasiswa UNPAS pada umumnya.
  2. Mengembangkan intelekutualitas, kreativitas serta potensi mahasiswa ilmu komunikasi sesuai dengan disiplin ilmu untk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.

Pasal 2

Himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi berfungsi sebagai wadah aspiratif dan demokratis mahasiswa Ilmu Komunikasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Pasif adalah :

Mereka yang berketuhanan Yang Maha Esa dan yang tercatat sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS.

Pasal 2

Anggota Aktif adalah mereka yang

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS.
  3. Memahami dan menerima tujuan, sifat, dan fungsi serta tugas Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi seperti tersebut pada pasal-pasal diatas.
  4. Memahami dan mempunyai kemampuan dan keahian dibidang akademis sesuai dengan disiplin ilmu komunikasi
  5. menerima dan melaksanakan secara konsekwen pereaturan organisasi himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang universal, kejujuran dan demokrasi dalam berorganisasi.

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASIF

Pasal 1

Hak anggota pasif :

  1. Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas-fasilitas Himpunan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku
  2. Setiap anggota berhak memberikan saran-dan kritik yang bersifat membangun dengan penyampaian secara rasionalitas yang positif

 

Pasal 2

Kewajiban anggota pasif :

  1. Setiap anggota wajib mentaati semua peraturan yang ada di HIMA-KOM
  2. Setiap anggota wajib menjaga nama baik Himpunan Ilmu Komunikasi dan mendukung segala aktivitas yang memajukan pencapaian tujuan.

 

BAB VI

SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

 

Pasal 1

Susunan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi terdiri dari :

  1. Ketua Umum
  2. Ketua I
  3. Ketua II
  4. Sekretaris Umum
  5. Wakil Sekretaris umum
  6. Bendahara Umum
  7. Wakil Bendahara Umum
  8. Koordinasi bidang
    1. Bidang penelitian dan pengembangan
    2. Bidang akademis dan kemahasiswaan
    3. Bidang Komunikasi kemasyarakatan
    4. Bidang kajian dan diskusi
    5. Unit data dan informasi
    6. Unit pers dan jurnalistik

 

Pasal 2

Persyaratan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS :

  1. Mempunyai syarat tercantum pada BAB IV pasal 1dan pasal 2
  2. Menjunjung, memahami, serta melaksanakan misi dan visi UNPAS
  3. Mempunyai jiwa persaudaraan, loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap HIMA-KOM
  4. Memiliki keahlian disalah satu bidang kepengurusan HIMA-KOM
  5. Bersedia untuk dipilih menjadi pengurus HIMA-KOM

 

STRUKTUR KEPENGURUSAN HIMA-KOM

PERIODE 1999/2000

 

( lihat didaftar tabel )

 

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 1

    1. Memiliki hak yang sama seperti tercantum pada BAB V pasal 1
    2. Pengurus HIMA-KOM berhak memberikan teguran terhadap pengurus lain yang lalai dalam mengerjakan tugas
    3. Apabila ada pengurus HIMA-KOM mengundurkan diri, maka rapat pengurus dapat memilih gantinya dengan sepengetahuan seluruh anggota dan pengurus HIMA-KOM
    4. Setiap perselisihan yang timbul diantara pengurus diselesaikan secara damai atas dasar musyawarah oleh intern pengurus sendiri. Bila penyelesaian tidak dapat diselesaikan, maka pengurus dapat meminta saran BPM FISIP UNPAS

 

BAB VIII

TATA KERJA PENGURUS HIMA-KOM FISIP UNPAS

 

1. Ketua Umum

  1. Memegang pimpinan serta menetapkan kebijaksanaan umum
  2. Mengkoordinir pertanggung jawaban segala kebijaksanaan pimpinan/pengurus dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  3. Memimpin persidangan dalam rapat-rapat
  4. Bersama-sama dengan sekretaris umum menandatangani notulen rapat, surat kerja, surat mandat serta surat-surat lainnya
  5. Menyusun kepengurusan HIMA-KOM
  6. Satu bulan sekali mengadakan pertemuan Badan Pengurus Harian (BPH)
  7. Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai tugas dan kewajiban atas nama pengurus kepada jurusan komunikasi selama masa kerjanya
  8. Bersama-sama dengan bendaharaumum mendatangani penerimaan dan pengeluaran uang dengan sepengetahuan pengurus/BPH
  9. Bertanggungjawab/memberikan laporan keuangan rapat kerja kepada BPH

 

2. Sekretaris umum

  1. Membantu Ketua umumdalam melaksanakan tugasnya
  2. Mengkoordinir dalam bidang kesekretariatan
  3. Menyelenggarakan penyusunan surat-surat dan menyimpan surat-surat untuk pengurus
  4. Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, buku keputusan rapat, buku tamu dan buku harian lainnya.
  5. Menampung segala permasalahan/persoalan dalam lingkungan organisasi atau para anggota yang kemudian disampaikan dalam rapat.
  6. Menyusun laporan setiap satu bulan sekali untuk disampaikan dalam rapat pengurus dan rapat-rapat lainnya mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas-tugas kewajiban pengurus
  7. Menyelenggarakan/mengatur masalah yang menyangkut tugas pengurus
  8. Menggantikan ketua umu apabila berhalangan

 

3. Wakil sekretaris umum

  1. bertugas membantu sekretaris umum dalam menjalankan tugasnya (point as/d point d)
  2. Menggantikan sekretaris umum apabila berhalangan

 

4. Bendahara umum

  1. bertanggungjawab terhadap penerimaan keuangan
  2. bertanggungjawab terhadap pengeluaran keuangan organisasi
  3. bertanngungjawab/memberikan laporan keuangan kepada BPH dalam rapat kerja
  4. Bertangungjwab membuka rekening keuangan himpunan dan alokasi dana yang berhubungan langsung dengan BPM

 

5. Wakil Bendahara umum

  1. Membantu bendahara umum dalam melaksanakan tugasnya (point a s/d point c)
  2. Menggantikan bendahara umum apabila berhalangan

 

6. Ketua I dan Ketua II

  1. Ketua I dan ketua II mendampingi ketua umum dan mewakili ketua umum dalam tugas tertentu
  2. Ketua I dan Ketua II bertugas dalam membagian tugas dengan mengkoordinir bidang masing-masing.
  3. Ketua I mengkoordinir :

      1. Bidang penelitian dan Pengembangan
      2. Bidang Akademis dan Kemahasiswaan

 

Ketua II mengkoordinir :

      1. Bidang komunikasi kemasyarakatan
      2. Bidang kajian dan diskusi

 

7. Bidang-bidang

    1. Bidang penelitian dan pengembangan
  1. Membantu ketua umum dalam perumusan, penelitian, serta pengembangan kegiatan-kegiatan dari seluruh bidang HIMA-KOM
  2. Membantu ketua umum dalam mempertimbangkan saran-saran maupun kritik-kritik yang masuk
  3. Membantu ketua umum dalam pembinaan program-program serta aparatur Himpunan
  4. Bertanggung jawab kepada ketua I

2. Bidang akademis dan kemahasiswaan

  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan HIMA-KOM FISIP UNPAS dalam bidang akademis dan kemahasiswaan
  2. Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kelancaran proses pembelajaran dijurusan komunikasi yang dalam ini kerjasama dengan BPM FISIP UNPAS
  3. Mengkoordinasi, menyalurkan minat dan bakat mahasiswa ilmu komunikasi FISIP UNPAS
  4. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  5. Bertanggungjawab kepada ketua I
  6. Mengkoordinasi kegiatan kerohanian dan relegius

 

3. Bidang Komunikasi Kemasyarakatan

  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan HIMA-KOM FISIP UNPAS dalam pembinaan, peningkatan dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak, badan serta instansi tertentu yang memperkaya informasi, wawasan serta pengetahuan mahsiswa komunikasi pada umumnya dan pengurus HIMA-KOM pada khususnya
  2. Membantu ketua umum/Ketua II untuk menjalin kerjasama antar lembaga di FISIP UNPAS
  3. Bekerjasama dengan bidang lainnya
  4. Bertanggungjawab pada ketua II

 

    1. Bidang kajian dan diskusi
  1. Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjwab kegiatan HIMA-KOM FISIP UNPAS dalam peningktan kemapuan mengkaji dan mendiskusikan bidang keilmuan komunikasi
  2. Bekerjasama dengan bidang pers dan jurnalistik dalam menerbitkan jurnal hasil kajian dan diskusi
  3. Mengkoordinir kegiatan diskusi yang diadakan secara rutin
  4. Bekerjasama dengan bidang lain.
  5. Bertanggungjawab kepada ketua II
  6. 8. Unit-unit

    1. Unit data dan informasi
    2. Unit data dan informasi merupakan unit yang mempunyai tugas dan fungsi tersendiri yaitu langsung dibawah koordinasi ketua umum HIMA-KOM. Mengkordinasi terlaksananya kegiatan pengumpulan data-data dan informasi secara kontinyu, bervariasi, mendidik, akurat dan memberikan informasi actual

    3. Unit pers dan jurnalistik
    1. Membnantu ketua umum untuk menampung dan mengembangkan kajian ilmu pers dan jurnalistik
    2. Mengadakan pelatihan jurnalistik

 

BAB X

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

Pasal 1

Anggota pasif berhenti karena :

    1. Meninggal dunia
    2. Atas permintaanya sendiri secara tertulis mengundurkan diri dan hilang statusnya sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS

 

Pasal 2

Anggota aktif berhenti karena :

    1. Meninggal dunia
    2. Atas permintaanya sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dan hilangnya statusnya sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi
    3. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus HIMA-KOM dan disyahkan oleh Ketua Umum HIMA-KOM dengan alas an pelanggaran atas ketentuan Peraturan Organisasi yang merugikan organisasinya

 

BAB XI

MUSYAWARAH DAN RAPAT

 

Pasal 1

Pengambilan keputusan HIMA-KOM FISIP UNPAS adalah melalui :

1. Musyawarah Himpunan

  1. Dihadiri oleh utusan kelas dan utusan angktaan
  2. Dilaksanakan satu kali dalam periode kepengurusan
  3. Fungsi dan wewenang :
    • Mengubah, memperbaiki dan meninjau serta menetapkan Peraturan organisasi HIMA-KOM FISIP UNPAS
    • Memperdengarkan dan mengkaji ulang laporan pertanggungjawaban pengurus lama

    2. Rapat Kerja.

    1. Dihadiri oleh seluruh pengurus HIMA-KOM FISIP UNPAS
    2. Dilaksanakan minimal satu kali dalam setiap periode kepengurusan
    3. Fungsi dan wewenang:
      • Menyusun, meninjau dan menetapkan program kerja HIMA-KOM FISIP UNPAS dalam satu tahun meliputi jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, anggaran pemasukan dan pengeluaran

    3. Rapat Harian

    1. Dihadiri oleh pengurus HIMA-KOM FISIP UNPAS
    2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
    3. Fungsi dan wewenang :
      • Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil rapat kerja
      • Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang telah ditentukan

    4. Rapat Bidang

    1. Dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
    2. Pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kali dfalam sebulan
    3. Fungsi dan wewenang :
    4. Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang telah dan akan dikerjakan
    5. Mengevaluasi hasil kegiatan
    6. Membahas informasi dan selanjutnya mengevaluasi perkembangan dalam bidang tertentu
    7. Bertanggungjwab kepada Ketua I dan Ketua II yang selanjutnya pada Ketua Umum

    BAB XII

    PENUTUP

    Demikian Peraturan Organisasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unpas periode 1999/2000 untuk dijadikan perhatian dalam memaju gerak organisasi, baik oleh pengurus maupun anggotanya bagi kelangsungan dan perkembangan organisasi HIMA-KOM


ag00093_.gif (497 bytes)


Contents © 2001 Darulquthni Elbantany Research Center - All rights reserved

Hosted by www.Geocities.ws

1