About the Regulation
Surat KeputusanNomor :
V/KEP/MUBES-MA-VII/FISIP/XI/2000
Tentang
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Organisasi
Serta Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
Tahun 2000
PERATURAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FISIP UNPAS
TAHUN 2000
Pendahuluan.
Organisasi merupakan wadah dari sekumpulan
orang-orang yang bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita bersama secara berdaya guna. Maka
Mekanisme Organisasi harus dapat menunjang kelancaran serta usaha dalam menunjang
kelancaran pencapaian tujuan.
Mekanisme Organisasi secara garis besar sebagai
penentuan bagi aparat organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian perlu
dirumuskan dan ditata bersama. Bersamaan dengan itu, karena sifatnya yang khas maka
Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS selain merumuskan aturan yang lebih bersifat khusus
yaitu suatu peraturan organisasi yang hanya mengatur Lembaga Kemahasiswaan di tingkat
Fakultas (BPM dan BEM).
Adapun tujuan dirumuskannya peraturan organisasi
ini yaitu agar perjalanan aktifitas organisasi BPMF dan BEMF dapat terwujudkan secara
mandiri, konstitusional dalam membina organisasi dengan memperhatikan:
- Landasan idiil.
- Asas Organisasi.
- Landasan Konstitusional (AD/ART Lembaga Kemahasiswaan
FISIP UNPAS)
- Landasan Operasional (GBHP dan Mekanisme Organisasi)
- Landasan Strategis (Tujuan)
Untuk itulah Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
menetapkan Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan tingkat fakultas dan jurusan, yaitu
sebagai berikut:
- Pendahuluan.
BPM FISIP UNPAS
II.1. Status Anggota
II.2. Tugas dan Kewajiban Anggota.
II.3. Struktur Organisasi BPM.
II.4. Komposisi Pengurus.
II.5. Tata Kerja BPM.
BEM FISIP UNPAS
III.1. Status Pengurus.
III.2. Tugas dan kewajiban Anggota.
III.3. Struktur Organisasi BEM.
III.4. Komposisi Pengurus.
III.5. Tata Kerja BEM.
HMJ FISIP UNPAS
Peraturan Organisasi BPM
- BPM FISIP UNPAS
- Status pengurus BPM FISIP UNPAS merupakan fungsionaris Lembaga
Legislatif mahasiswa di tingkat Fakultas dengan masa kepengurusan 1 tahun dalam satu
periode sejak dilantik dan disumpah oleh Fakultas melalui Dekan dan secara non-struktural
merupakan kelengkapan organisasi Fakultas.
- Tugas dan Kewajiban.
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi aktifitas Lembaga Kemahasiswaan
FISIP UNPAS.
- Menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak Fakultas dan Jurusan.
- Berkewajiban melaporkan aktifitas BPMF kepada mahasiswa melalui
MUBES.
- Struktur Organisasi Pengurus.
Struktur Organisasi Pengurus BPM FISIP UNPAS
berbentuk lini dan staff, wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada kesatuan organisasi
dalam melaksanakan aktifitasnya untuk mengemban amanat MUBES.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BPM FISIP UNPAS
Gb. 2 Bagan Struktur Organisasi BPM FISIP
UNPAS
Struktur Organisasi BPM FISIP UNPAS meliputi:
1. Komisi A : Bidang Pembinaan Aparatur
Organisasi
2. Komisi B : Bidang Akademik.
3. Komisi C : Bidang Audit.
4. Komisi D : Bidang Adokasi.
- Komposisi Personalia
Komposisi Personalia BPM FISIP UNPAS
sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
- Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Biro
- Komisi-komisi
- Tata Kerja Aparat/Pengurus
1. KETUA UMUM
Penanggungjawab dan koordinasi umum dalam
pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan
tugas sehari-hari dibantu oleh para ketua komisi-komisi, sekretaris umum dan bendahara
umum BPM
2. SEKRETARIS UMUM
membantu Ketum dan menjadi penanggungjawab serta
koordinator kegiatan BPM .
3. BENDAHARA UMUM
membantu Ketum dan menjadi penanggungjawab serta
mengelola keuangan dan kemahasiswaan bersama lembaga kemahasiswaan fakultas
4. BIRO UMUM
Bersama sekum membantu ketua umum dan menjadi
penanggungjawab kegiatan BPM dalam bidang tekinis internal dan eksternal
Bersama sekum membantu dalam bidang administrasi
kesekretariatan melaksanakan program kearsipan
Bersama sekum dalam pengelolaan dalam arsip dan
inventarisasi
Bertanggungjawab kepada ketua umum dan berada
dibawah garis komando sekum
5. BIRO PROPAGANDA
Bersama sekum membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab
kegiatan BPM dalam bidang sosialisasi kegiatan-kegiatan BPM
Bersama sekum membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab
kegiatan BPM dalam menjalin komunikasi kelembagaan mahasiswa baik intern maupun ekstern
Bertanggungjawab kepada ketua umum dan berada dibawah garis
komando sekum
6. KOMISI-KOMISI
KOMISI 1 : PEMBINAAN APARATUR ORGANISASI
- Membantu ketum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM FISIP
UNPAS dalam bidang peningkatan SDM Aparatur Organisasi
- Melakukan koreksi dan pengawasan terhadap kinerja aparatur
organisasi
- mengawasi, memanggil, meminta klarifikasi pengurus yang
menyalahgunakan tugas
- bertanggungjawab kepada ketum BPM
KOMISI 2 : AKADEMIK
- membantu ketum dalam bidang kebijakan akademik
- melakukan koordinasi dan menyelesaikan persoalan akademik, serta
mendata dan meningkatkan kelayakan kurikulum
- Bertanggungjawab kepada ketum BPM
KOMISI 3 : AUDIT
- mengawasi pengelolaan dana kemahasiswaan fakultas sekali dalam
tiga bulan
- melakukan koordinasi dan pengawasan dalam persoalan beasiswa serta
membantu persoalan SPP yang belum lunas
- mengaudit lembaga kemahasiswaan pertriwulan
- bertanggungjawab kepada ketum BPM
KOMISI 4 : ADVOKASI
- membantu ketum dan menjadi penanggungjawab kegiatan BPM dalam
pendampingan hukum mahasiswa
- meningkatkan pelayanan pendampingan dengan dengan menyelesaikan
kasus mahasiswa
- bertanggungjawab kepada ketua umum BPM
SIDANG PLENO
- Sidang Pleno adalah Majelis Tertinggi dalam Pengurus BPM FISIP
UNPAS.
- Sidang Pleno dihadiri oleh Fungsionaris BPM FISIP UNPAS.
- Fungsi Sidang Pleno adalah mengambil kebijakan yang mendesak baik
intra maupun ekstra organisasi.
- Sidang Pleno sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu
semester.
SIDANG KOMISI
- Sidang Komisi dihadiri oleh seluruh anggota Komisi BPM FISIP
UNPAS.
- Fungsi dan Wewenang Sidang Komisi:
- Membahas dan menjabarkan kebijakan yang diambil atau ditetapkan
dalam Sidang Pleno.
- Membahas dan mengevaluasi beberapa fenomena dalam ruang lingkup
tugas komisi yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk kebijakan masing-masing komisi.
- Sidang Komisi sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam tiga
bulan.
RAPAT PIMPINAN
- Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Bendahara Umum dan Ketua-Ketua Komisi BPM FISIP UNPAS.
- Fungsi dan Wewenang Rapat Pimpinan:
- Mengambil kebijakan tentang perkembangan organisasi BPM FISIP
UNPAS.
- Mendengarkan informasi tentang perkembangan aspek organisasi
Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
RAPAT DENGAR PENDAPAT
- Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Fungsionaris BPM FISIP UNPAS
dan Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang diminta untuk menjelaskan aspek-aspek yang disoroti.
- Fungsi dan Wewenang Rapat Dengar Pendapat:
- Mengambil kebijakan dan kesepakatan tentang sesuatu hal atau
kegiatan.
- Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan untuk meminta penjelasan
atas fenomena yang berkaitan dengan aktifitas Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
Peraturan Organisasi BEM
- BEM FISIP UNPAS
- Status Pengurus BEM FISIP UNPAS merupakan Fungsionaris Lembaga
Eksekutif Mahasiswa di Tingkat Fakultas dengan masa kepengurusan 1 tahun dalam satu
periode sejak dilantik dan disumpah oleh Fakultas melaui Dekan dan secara non-struktural
merupakan kelengkapan Organisasi Fakultas.
- Tugas dan Kewajiban:
- Menjalankan ketetapan-ketetapan MUBES Lembaga Kemahasiswaan FISIP
UNPAS sebagai amanat MUBES.
- Mempertanggungjawabkan amanat MUBES pada MUBES Mahasiswa FISIP
UNPAS.
- Struktur Organisasi Pengurus.
Struktur Organisai Pengurus BEM FISIP UNPAS
berbentuk Lini dan Staff, wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada kesatuan organisasi
yang dipimpin oleh Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara Umum. Kemudian para Ketua Bidang
mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum BEM FISIP UNPAS.
Struktur Organisasi BEM FISIP UNPAS meliputi:
- Bidang Pendidikan-penalaran dan Kemahasiswaan (PPK)
- Bidang Kerohanian Islam (KI)
- Bidang Minat-bakat dan Kekaryaan (MBK)
- Bidang Partisipasi Pembangunan dan Kerjasama Organisasi (PPKO)
- Bidang Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan Organisasi (PAKO)
- Bidang Penelitian-Pengembangan-Informasi dan Komunikasi (PPIK)
- Unit Kajian dan Diskusi Kemahasiswaan (UKDK)
- Dana Usaha (DU)
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BEM FISIP UNPAS
Gb. 3 Struktur Organisasi BEM FISIP UNPAS
- Komposisi Personalia
Komposisi Personalia BEM FISIP UNPAS adalah
sebagai berikut:
- Ketua Umum.
- Para ketua Bidang.
- Sekretaris Umum.
- Wakil Sekretaris Umum.
- Bendahara Umum.
- Wakil Bendahara Umum.
- Ketua-ketua Unit.
- Tata Kerja Aparat/Pengurus.
- Fungsi.
- Ketua Umum.
Penanggungjawab dan koordinasi umum dalam
pelaksanaan tugas interen dan eksteren yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas
sehari-hari dibantu oleh para Ketua Komisi, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum BEM FISIP
UNPAS.
- Ketua Bidang Pendidikan dan Penalaran dan Kemahasiswaan.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggungjawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam bidang Pendidikan, Penalaran, Akademik dan Kemahasiswaan.
Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja
bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan
bidang lainnya.
- Ketua Bidang Kerohanian Islam.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Kerohanian dan pengembangan misi Islam di kampus. Dalam
tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orintasi kerja
bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan
bidang lainnya.
- Ketua Bidang Minat Bakat dan Kekaryaan.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Minat Bakat dan Kekaryaan di kampus. Dalam tugas
sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya
adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang
lainnya.
- Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan dan Kerjasama Organisasi.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggungjawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam bidang Partisipasi, Pembangunan dan Kerjasama Organisasi di
kampus. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran
orientasi kerja bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan
kerjasama dengan bidang lainnya.
- Ketua Bidang Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan Organisasi.
Membantu Ketua Umum menjadi penanggung jawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam bidang Pembianaan Aparatur dan Kesejahteraan Organisasi.
Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya. Penekanan sasaran orientasi kerja
bidangnya adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan
bidang lainnya.
- Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Informasi dan Komunikasi.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penggungjawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Bidang Penelitian, Pengembangan Informasi dan Komunikasi.
Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota bidangnya . Penekanan sasaran orientasi kerja
bidangnya adalah 75% intern kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan
bidang lainnya.
- Sekretaris Umum.
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya.
- Wakil Sekretaris Umum.
Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dan bekerja sama dengan ketua-ketua bidang lainnya.
- Bendahara Umum.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab
dalam bidang keuangan dan logistik terutama bekerja sama dengan Sekretaris Umum dalam hal
pengadaan barang (inventaris) BEM. Dalam kesehariannya dibantu oleh Wakil Bendahara Umum.
- Wakil Bendahara Umum.
Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya.
- Ketua Unit Kajian dan Diskusi Mahasiswa.
Membantu Ketua Umum dan menjadi penaggungjawab
kegiatan BEM FISIP UNPAS dalam Bidang Kajian dan Diskusi Reguler Mahasiswa. Dalam tugas
sehari-hari dibantu oleh anggota unitnya. Unit ini bersifat semi-otonom dan
bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum. Penekanan sasaran orientasi kerja bidangnya
adalah 75% interen kampus 25% eksteren kampus dan mengadakan kerjasama dengan bidang dan
unit lainnya.
- Ketua Dana Usaha
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab
kegiatan BEM Fisip unpas dalam bidang Dana Usaha
- Wewenang dan Tanggung Jawab Bidang kerja dan Unit Kegiatan.
- Ketua Umum.
- Memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum.
- Mengkoordinir pertanggungjawaban segala kebijakan
pimpinan/pengurus di dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus.
- Bersama-sama dengan Sekretaris Umum menandatangani notula-notula
rapat, surat kerja, surat mandat dan surat keluar lainnya.
- Bersama-sama dengan Bendahara Umum menandatangani penerimaan dan
pengeluaran keuangan.
- Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat
masukan, saran oleh pengurus terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
- Memberikan saran, arahan, menegur, memperingatkan dan
memberhentikan pengurus jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja
dan kebijakan yang lainnya.
- Mempertanggungjawabkan secara umum seluruh kerja dan kegiatan BEM
FISIP UNPAS dalam satu periode atas nama pengurus di depan Sidang MUBES Lembaga
Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
- Para Ketua Bidang/Unit.
- Menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai
dengan bidang masing-masing.
- Menjabarkan tugas dan wewenang masing-masing bidang bersama
anggota-anggota bidangnya.
- Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja
Pengurus.
- Penanggungjawab atas aktifitas yang dilakukan dalam ruang lingkup
bidang kerjanya dan mempertanggungjawabkan ke Ketua Umum.
- Membuat laporan pada setiap akhir kegiatan yang dilakukan oleh
masing-masing bidang/unit dalam Rapat Pengurus.
- Sekretaris Umum.
- Mendampingi Ketua Umum dan dimana perlu mewakili ketua Umum dalam
tugas sehari-hari.
- Mengadakan pembagian tugas dengan mengkoordinir Ketua-ketua
Bidang/Unit melalui Kebijakan Umum.
- Dalam hal Ketua Umum berhalangan sementara dapat diganti oleh
Sekretaris Umum.
- Membantu Ketua Umum (poin 1 s.d. 2)
- Mengkoordinir dalam bidang administrasi kesekretariatan.
- Mengadakan kearsipan surat-surat.
- Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat,
buku keputusan rapat, buku harian dan buku lainnya.
- Mengawasi penggunaan alat-alat kesekretariatan dan memel;ihara
barang inventaris.
- Menampung persoalan atau peristiwa dalam lingkungan organisasi
atau pengurus untuk disampaikan kepada Ketua Umum.
- Menyusun laporan berkala untuk disampaikan dalam Rapat Pengurus
mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban tugas-tugas dan kewajiban seluruh pengurus.
- Menyelenggarakan atau mengatur tugas pengurus menjadi
tanggungjawabnya.
- Wakil Sekretaris Umum.
- Membantu Sekretaris Umum (poin 1 s.d. 8).
- Mengetik naskah-naskah surat dan lainnya.
- Menyiapkan tempat rapat pengurus.
- Bersama Sekretaris Umum menyiapkan materi rapat.
- Menyiapkan dan merawat dokumen-dokumen.
- Menjaga kerapihan, kebersihan serta keindahan kesekretariatan.
- Mencatat daftar hadir pengurus dalam rapat.
- Mencatat surat masuk dan surat keluar.
- Bendahara Umum.
- Bertanggungjawab terhadap keuangan yang diterima dan dikeluarkan.
- Mencatatat dan kemahasiswaan dan melaporkannya secara tertulis dan
berkala kepada Ketua Umum.
- Menerima dan mengambil dan kemahasiswaan.
- Merencanakan anggaran bersama Ketua Umum.
- Mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran keuangan.
- Melakukan pengawasan bersama-sama Ketua Umum terhadap dana
Kepanitiaan.
- Mempunyai tugas khusus sebagai pengelola keuangan dengan segala
jenis pembukuan dan pelaporannya.
- Wakil Bendahara Umum.
- Membantu Bendahara Umum (poin 1-7).
- Bersama dengan Bendahara Umum mengontrol pemakaian keuangan.
- Membuka rekening organisasi.
- Mengecek dan menyimpan Bea/Kwitansi yang keluar atau masuk.
- Memegang pembukuan keuangan dan mempersiapkan laporan berkala.
- Instansi Pengambilan Keputusan.
- Rapat Kerja.
- Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus BEM FISIP UNPAS.
- Fungsi Rapat Kerja.
- Menyusun jadwal kerja BEM FISIP UNPAS.
- Menyusun perencanaan anggaran, penerimaan dan pengeluaran anggaran
BEM FISIP UNPAS.
- Rapat Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam sat
semester.
- Rapat Harian.
- Rapat Harian dihadiri oleh seluruh Fungsionaris atau Pengurus BEM
FISIP UNPAS.
- Fungsi dan Wewenang Rapat Harian.
- Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau
ditetapkan dalam Rapat Kerja.
- Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh
presidium untuk kemudian mempertimbangkan keputusan selanjutnya.
- Mendengarkan laporan dari seluruh Fungsionaris BEM FISIP UNPAS,
tentang masalah dan perkembangan organisasi.
- Rapat Harian sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam
dua (2) bulan.
- Rapat Presidium (BPH).
- Rapat Presidium dihadiri oleh anggota Presidium yang meliputi
Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan para Ketua Bidang.
- Fungsi danWewenang Rapat Presidium (BPH).
- Mengambil keputusan tentang perkembangan BEM FISIP UNPAS.
- Mendengarkan informasi tentang perkembangan aspek organisasi BEM
FISIP UNPAS.
- Mengevaluasi tentang perkembangan eksteren organisasi dan
dampaknya bagi perkembangan organisasi selanjutnya.
- Rapat Presidium sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam
satu (1) bulan.
- Rapat Bidang.
- Rapat Bidang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bidang.
- Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang.
- Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan
dikerjakan.
- Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan.
- Mendengarkan informasi dan mengevaluasi perkembangan eksteren
organisasi dan dampak terhadap bidangnya.
- Rapat Bidang sekurang-kurangnya dilaksanakannya satu kali dalam
dua (2) bulan.
- Rapat Koordinasi.
- Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota Rapat Presidium BEM FISIP
UNPAS dengan Fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.
- Rapat Koordinasi di lakukan apabila diperlukan.
- Fungsi dan Wewenang Rapat Koordinasi adalah mengambil keputusan
dan kesepakatan bersama tentang suatu hal atau kegiatan.
Peraturan Organisasi BPPM
Surat Keputusan : 02/Kep/MUSTA-BPPM/XII/1999
tentang
PERATURAN ORGANISASI
BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PASUNDAN
MUKADIMAH
Manusia adalah makhluk Allah SWT yang senantiasa menggenggam kebutuhan untuk saling
berinteraksi dengan sesamanya. Hal demikian dilakukan lantaran ada banyak persoalan pokok
hidup manusia yang hanya bisa dipecahkan serta diselesaikan melalui perjuangan bersama
antarelemen potensial yang berada di lingkungannya. Tidak aneh kalau kemudian dalam hidup
kesehariannya, manusia akan selalu berkumpul dalam sebuah komunitas hidup dengan berbagai
peran dan fungsi untuk saling menghormati, menghargai, menjaga, mengayomi, menolong, serta
membantu antarsesamanya.
Sebagai media strategis tempat berkumpulnya
orang-orang yang mempunyai kesamaan cita-cita serta tujuan hidup bermasyarakat,
pembentukan organisasi adalah pintu gerbang sekaligus rumusan baku yang bisa ditempuh.
Berperan aktif di dalam organisasi adalah proses yang senantiasa diterjuni setiap orang
dalam upaya mengejar dan mencapai segala apa yang menjadi kebutuhan hidup kesehariannya.
Tak terkecuali dalam dunia kemahasiswaan, organisasi merupakan sebuah kubangan yang biasa
dimasuki dalam kerangka mengembangkan potensi intelektual serta bakat alami yang
dimilikinya. Karena itu seiring dengan dinamika mahasiswa yang kian berkembang serta
bergulirnya perjalanan sejarah yang demikian cepat, di berbagai kampus perguruan tinggi
kemudian lahir dan berdiri berbagai organisasi kemahasiswaan dengan latar belakang
spesialisasi komunitas yang beraneka ragam.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Pasundan dengan potensi yang demikian pluralnya sangat menyadari akan tuntutan
zaman ini. Adalah perubahan masyarakat global dengan cerobong budaya massa yang teramat
dahsyat dan dinamis niscaya mesti disikapi dengan aneka jurus dan rumusan cerdas agar agar
tidak kemudian menelurkan serta menyebarkan distorsi-distorsi baru yang akan membahayakan
darah dan daging bangsa Indonesia. Maka tak ada jalan lain untuk menuju kurun yang sangat
menantang ini selain bahwa mahasiswa FISIP UNPAS harus senantiasa mamacu diri untuk
kemudian mengasah kesiapan mental serta kapasitas intelektual yang teruji disetiap
lintasan zaman. Berpikir global dan bertindak lokal adalah pepatah yang mesti
menjadi sumber inspirasi dan elan aktivisme mahasiswa dalam melakukan internaslisasi diri
serta eksternalisasi lingkungannya.
Berpijak dari kerangka pemikiran di atas serta
kesadaran yang sangat mendalam bahwa eksistensi mahasiswa di mana pun dan kapan pun harus
senantiasa sanggup mengemas sejarah baru dengan semangat idealisme yang berwawasan
religius, kebangsaan, serta humanisme, maka dengan mengucapkan BISMILLAAHIRAHMAANIRRAHIIM,
kami mahasiswa FISIP UNPAS membentuk serta mewadahi diri dalam sebuah organisasi yang
bernama Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) FISIP UNPAS dengan Peraturan
Organisasi sebagai berikut:
BAB I
Nama, kedudukan, waktu dan lambang
Pasal I
Organisasi ini bernama BADAN PENERBITAN PERS
MAHASISWA yang disingkat menjadi BPPM.
Pasal 2
Sekretariat BPPM berkedudukan di FISIP UNPAS.
Pasal 3
BPPM diresmikan di Bandung pada tanggal 29
November 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Lambang BPPM menggambarkan aktifitas mahasiswa di
bidang pers dan penerbitan.
BAB II
Sumber nilai , sifat dan tujuan
Pasal 5
Sumber nilai BPPM adalah berasal dari Hukum Islam
dan Piagam Pers Mahasiswa Internasional.
Pasal 6
BPPM bersifat independen.
Pasal 7
BPPM betujuan untuk :
- Menayalurkan potensi minat bakat mahasiswa di bidang pers dan
penerbitan.
- Ikut aktif membangun kehidupan kampus yang dinamis, kritis dan
demokratis
- Menciptakan kader-kader mahasiswa yang cerdas religius dan
revolusioner
BAB III
Kegiatan
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, BPPM menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan berupa :
- Penerbitan berkala yanvg merupakan media komunikasi serta wadah
untuk saling bertukar informasi dan pemikiran keilmuan.
- Kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah
- Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik intra maupun ekstra
untuk tujuan pers dan jurnalistik kampus khususnya serta pergerakan mahasiswa.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota BPPM terdiri atas :
- Anggota aktif, yaitu anggota yang mempunyai loyalitas tinggi
terhadap kegiatan dan secara aktif ikut serta dalam kegiatan yang diadakan oleh BPPM.
- Anggota non-aktif, yaitu anggota partisipan yang mengikuti
kegiatan tertentu yang diadakan oleh BPPM serta yang telah memberikan kontribusi pemikiran
berupa kritik, ide dan saran demi kemajuan BPPM.
Pasal 10
Syarat-syarat keanggotaan
- Mahasiswa FISIP Universitas Pasundan
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota BPPM
- Telah lulus dalam mengikuti masa pelatihan dan pendalaman motivasi
BPPM
- Bersedia mengikuti dan mematuhi ketetapan Musyawarah Anggota
(MUSTA) BPPM
- Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa
BAB V
Kelembagaan
Pasal 11
Kelembagaan organisasi BPPM adalah sebagai
berikut :
- Musyawarah Anggota
- Majelis Pertimbangan
- Dewan Pengurus
BAB VI
Musyawarah Anggota
Pasal 12
Musyawarah Anggota adalah lembaga kekuasaan
tertinggi BPPM yang mempunyai wewenang :
- Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Anggota (MUSTA)
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis
Pertimbangan
- Meminta dan menilai laporan pertanggunjawaban Dewan Pengurus
- Memilih , mengangkat dan memberhentikan Presiden Umum
- Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi lain yang
diperlukan
Pasal 13
Musyawarah Anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dengan peserta sebgagai berikut :
- Para Anggota Majelis Pertimbangan
- Dewan Pengurus
- Anggota BPPM
- Peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pasal 14
Selain penyelenggara Musyawarah Anggota biasa
dapat pula dilakukan Musyawarah Anggota Istimewa atas permintaan Majelis Pertimbangan atau
atas permintaan Dewan Pengurus
Pasal 15
Musyawarah Anggota Istimewa di selenggarakan
apabila Presiden Umum:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Melanggar amanat MUSTA
BAB VII
Majelis Pertimbangan
Pasal 16
Majelis Pertimbangan adalah lembaga tinggi BPPM,
yang segala ketentuan keanggotaannya ditentukan oleh MUSTA
Pasal 17
Ketentuan Anggota Majelis Pertimbangan :
- Anggota Majelis Pertimbangan terdiri 3 (tiga) orang
- Kriteria anggota majelis pertimbangan terdiri dari :
- Mempunyai pengalaman ekstra dan atau intra
- Mempunyai unsur kebangsaan dan loyalitas
- Memahami dunia pers dan penerbitan serta aktif dalam BPPM
- Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa
Pasal 18
Majelis Pertimbangan bertugas mengawasi jalannya
organisasi agar sesuai dengan tujuan, keputusan dan rekomendasi Musyawarah Anggota
BAB VIII
Dewan Pengurus
Pasal 19
Dewan Pengurus adalah lembaga BPPM yang
bertanggungjawab terhadap jalannya kegiatan organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri
atas :
- Seorang Presiden Umum
- Seorang Sekretaris Umum
- Seorang Bendahara Umum
- Beberapa Presiden Bidang/Departemen yang dianggap perlu
Pasal 20
Dewan Pengurus berasal dari anggota aktif
Pasal 21
- Masa jabatan Dewan Pengurus berlaku selama satu tahun
- Batas maksimal jabatan ketua adalah 2 periode berturut-turut
Pasal 22
Syarat menjadi Presiden Umum BPPM, yaitu :
- Beragama Islam
- Pernah aktif dalam proses penerbitan minimal 1 (satu) kali
- Anggota aktif BPPM
- Pernah mengikuti pendidikan Jurnalistik
- Sanggup melepaskan jabatan tertinggi di Lembaga Intra kampus
BAB IX
Keuangan
Pasal 23
Keuangan BPPM bersumber dari :
- Dana Kemahasiswaan Fakultas
- Sumbangan dari simpatisan
- Keuntungan dari kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi
- Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 24
- Penggunaan keuangan BPPM harus sepengetahuan Presiden Umum BPPM
- Bendahara memberikan laporan keungan sekurang-kurangnya setiap
satu bulan satu kali kepada ketua BPPM
BAB X
Penutup
Pasal 25
- Tata tertib organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata tertib organisasi ini akan
diatur dengan aturan tersendiri berdasarkan ketetapan melalui Musyawarah Anggota.
(struktur organisasi lihat didaftar tabel)
Peraturan Organisasi HIMA AN
KEPUTUSAN NOMOR :
03/KEP/MUHIM/HIMA-AN/FISIP/XII/1999
Tentang
MEKANISME ORGANISASI
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA
FISIP UNPAS TAHUN 1999
- FISIP UNPAS TAHUN 1999
Mekanisme organisasi pada hakekatnya merupakan
penuntun bagi aparat organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasiannya, dimana
hal tersebut memerlukan penataan bersama. Demikian pula halnya dengan Himpunan Mahasiswa
Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas pasundan. Maka
secara Yuridis Konstitusional dalam membina organisasi, Himpunan Mahasiswa Administrasi
Negara harusa mampu mandiri dengan memperhatikan :
- Asas Organisasi ( Pancasila dan UUD 1945 )
- Landasan Idiil (Strata FISIP UNPAS)
- Landasan Konstitusional (AD/ART HIMA-AN dan peraturan lainnya)
- Landasan Operasional (Garis Besar Program Kerja HIMA-AN serta
ketetapan-ketetapan lainnya)
- Landasan Strategi (Tujuan Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara
FISIP UNPAS)
Dalam hal itulah Himpunan Mahasiswa Administrasi
Negara FISIP UNPAS perlu menetapkan suatu mekanisme organisasi sebagai berikut :
- Pendahuluan
- Status Pengurus
- Tugas dan Kewajiban Pengurus
- Struktur Organisasi Pengurus
- Tata Tertib Pengurus
- Tata Kerja Aparat/Pengurus
- Job Description Departemen dan Unit-Unit
- Tata Bina Organisasi (Mekanisme Organisasi)
- Tata Bina Tertib Organisasi
- Tata Bina Tertib Administrasi
- Tata Bina Tertib Komunikasi
- Tata Bina Tertib Kegiatan
- Tata BinaTertib Kerumahtanggaan
- Penutup
- Status Pengurus
Pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan merupakan lembaga perwakilan
mahsiswa non struktural di tingkat jurusan dengan masa jabatan satu periode sejak disahkan
atau dilantik oleh pimpinan fakultas/ jurusan.
- Tugas dan Kewajiban Pengurus
- Menjalankan ketetapan-ketetapan rapat anggota Himpunan Mahasiswa
Administrasi Negara sebagai amanat organisasi
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat organisasi pada
musyawarah himpunan dan memberikan tembusan laporan kepada pihak jurusan.
- Struktur Organisasi Pengurus
Struktur organisasi Himpunan Mahasiswa
Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas pasundan periode
1999-2000 adalah berbentuk Staff dan Lini.
- Tata Tertib Pengurus
- Setiap Kordinator dan seluruh pengurus harus dan wajib mengikuti
rapat dan pertemuan yang diadakan oleh HIMA-AN.
- Setiap pengurus yang tidak mengikuti rapat/pertemuan 4 kali
berturut-turut dinyatakan mengundur diri kecuali dengan alasan-alasan tertentu.
- Satu kali setiap pengurus tidak menghadiri pertemuan yang bersifat
fatal diberikan peringatan untuk pertanggungjawaban.
- Setiap kordinator dan atau wakilnya harus mengadakan rapat
kordinator setiap satu bulan sekali.
- Tata Kerja Aparat/ Pengurus
- KETUA UMUM
- Memegang pimpinan serta menetapkan kebijaksanaan umum.
- Mengkoordinir pertanggungjawaban segala kebijaksanaan
pimpinan/pengurus dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Memimpin persidangan dalam rapat-rapat.
- Bersama-sama dengan Sekretaris Umum menandatngani notulen rapat.
Surat kerja, surat mandat serta surat lain-lainnya.
- Menyusun Kepengurusan HIMA-AN
- Satu bulan sekali mengadakan pertemuan Badan Pengurus Harian ( BPH
).
- Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai tugas dan kewajiban
atas nama pengurus kepada Mahasiswa Administrasi Negara dalam Sidang Pleno MUBES Lembaga
Kemahasiswaan selama masa kerjanya, dan menyampaikannya juga kepada pihak Jurusan.
- Bersama-sama dengan Bebdahara Umum menandatangani penerimaan dan
pengeluaran keuangan.
- Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat
masukan, saran dari pengurus terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
- Memberikan pendapat, arahan, menegur, memperingatkan dan
memberhentikan pengurus jika melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur kerja dan
kebijakan yang lainnya.
- SEKRETARIS UMUM
- Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
- Mengkoordinir dalam bidang Kesekretariatan.
- Menyelenggarakan penyusunan surat-surat dan menyimpan surat-surat
untuk pengurus.
- Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat,
buku keputusan rapat, buku tamu dan buku harian lainnya.
- Menampung permasalahan/persoalan dalam lingkungan organisasi atau
para anggota yang kemudian disampaikan dalam rapat pengurus.
- Menyusun laporan kegiatan setiap tiga bulan sekali untuk
disampikan dalam rpat pengurus mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas-tugas dan
kewajiban pengurus.
- Menyelenggarakan dan mengatur masalah yang menyangkut tugas
pengurus.
- Melaksanakan mekanisme Administrasi, khususnya yang berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat konseptual.
- Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
- WAKIL SEKRETARIS UMUM
- Bertugas membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya point
(a s/d d).
- Mengetik naskah-naskah surat dan lainnya.
- Menyiapkan tempat rapat pengurus.
- Bersama-sama Sekretaris Umum menyiapkan materi rapat.
- Menyiapkan dan merawat dokumen-dokumen.
- Mencatat daftar hadir rapat pengurus dalam setiap rapat.
- Mencatat surat masuk dan surat keluar.
- Menggantikan Sekrertaris Umum apabila berhalangan.
- BENDAHARA UMUM
- Bertanggungjawab terhadap penerimaan keuangan dan pengeluaran
keuangan organisasi.
- Merencanakan anggarn bersama Ketua Umum.
- Melakukan pengawasan bersama-sama Ketua Umum terhadap dana
kepanitiaan.
- Mempunyai tugas khusus sebagai pengelola keuangna dengan segala
jenis pembukaan dan laporannnya.
- Menggantikan Bendahara Umum apabila berhalangan hadir.
- WAKIL BENDAHARA UMUM
- Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya.
- Bersama dengan Bendahara Umum mengontrol pemakaian keuangan.
- Mengecek dan menyimpan Bea/Kwitansi yang keluar masuk.
- Memegang pembukuan dan keuangan mempersiapkan laporan berkala.
- Menggantikan Bendahara Umum apabila berhalangan hadir.
- Melaksanakan rapat bidang 2 bulan sekali bersama koordinator dan
seluruhnya anggota departemen.
- KOORDINATOR DEPARTEMEN
- Menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai
dengan departemennya masing-masing.
- Menjabarkan tugas dan wewengan masing-masing departemen
bersama-sama anggota departemennya.
- Melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja
Pengurus.
- Penanggungjawab atas aktifitas yang dilakukan dalam ruang lingkup
departemennya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum melalui bidangnya
masing-masing.
- Membuat laporan pada setiap akhir kegiatan yang dilakukan oleh
masing-masing departemen dalam rapat kerja.
- ANGGOTA DEPARTEMEN
- Melaksanakan tugas- tugas departemennya.
- Bersama-sama Koordinator departemennya merumuskan kebijakan
departemen.
- Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan departemennya masing-masing.
- JOB DESCRIPTION DEPARTEMEN DAN UNIT-UNIT
- Departemen Akademika
- Mengetahui dan menginventarisir buku-buku pegangan tiap mata
kuliah.
- Mengadakan dan melaksanakan kegiatan yang dapat menunjang
keberhasilan akademis.
- Menampung aspirasi dan permasalahan mahasiswa Administrasi Negara
mengenai masalah Akademis lalu meyampaikannya kepada institusi yang terkait.
- Mengadakan kajian-kajian keilmuan, baik mengenai masalah Akademis
maupun masalah yang sedang aktual yang dapat dikaji secara akademis.
- Mengadkana dan membina hubungna yang baik dengan pihak jurusan dan
pihak dosen-dosen yang nantinya berkenaan dengan akademis.
- Merintis kembali, membangun dan mengembanglan perpustakaan HIMA-AN
yang representatif.
- Dapat menampung dan mengumpulkan data serta informasi mengenai
data yang berkenaan dengan study atau akademis sehingga menjadi tepat dan akurat
- Departemen Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat
- Mengadakan kajian-kajian pada perayaan hari besar Islam.
- Mengadakan kajian-kajian dan diskudi ke-Islaman.
- Membina hubungan baik, dengan lembaga-lembaga keagamaan.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
- Bekerjasama dengan BPPM untuk mengadakan buletin dan sejenisnya
yang berkaitan dengan ke-Islaman.
- Departemen Minat, Bakat, dan Kekaryaan.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam pengembangan Sumber Daya
Manusia.
- Mengadakan pembinaan pada calon pengurus/kaderisasi.
- Mengadakan kegiatan yang bersifat ke- Olahragaan dan pengembangan
seni.
- Penggalian dan penginventarisiran bakat-bakat individu dalam
bidang olahraga
dan seni, serta pengembangannya ke depan.
- Pengelolaan papan Mading AN (Pankreas AN) dan pers mahasiswa
administrasi negara.
- Departemen Kerumahtanggaan
- Mengiventarisir barang-barang yang menjadi harta benda HIMA-AN
- Mengadakan atau menyediakan kaperluan intra organisasi.
- Penataan dan pemeliharaan Kesekretariatan HIMA-AN.
- Pembuatan dan Pengawasan Pelaksanaan Piket Harian Pengurus.
- Bertanggungjawab atas barang-barang inventarisir Kesekretariatan
HIMA-AN.
- Mengusahakan penambahan barang inventaris HIMA-AN dengan cara
halal dengan bekerjasama dengan unit Dana Usaha atau instansi/institusi, baik ddi dalam
atau di luar kampus.
- Unit Dana Usaha
Unit Dana Usaha merupakan unit yang mempunyai
tugas dab fungsi tersendiri yaitu langsung di bawah koordinasi Ketua Umum HIMA-AN, yang
mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penggalian potensi dan pengusahaan dana guna
membantu dan menunjang aktifitas kepengurusan dan program-program kegiatan HIMA-AN yang
berkenaan dengan finansial, dengan tetap memperhatikan usaha yang halal dan tidak
mengikat, demi terlaksananya dan terciptanya HIMA-AN yang mandiri.
- Unit Litbang dan Politbiro
Unit Litbang dan Politbiro merupakan unit yang
mempunyai tugas dan fungsi tersendiri yaitu langsung di bawah koordinasi Ketua Umum
HIMA-AN, yang tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Pengumpulan data-data dan informasi secara kontinue, bervariasi,
mendidik, akurat dan memberikan informasi yang aktual.
- Mengembangkan berbagai pilot proyek dan jenis-jenis keterampilan
praktis yang mengarah pada usaha pengembangan kemandirian dan mental wiraswasta Mahasiswa
Administrasi Negara.
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisir kegiatan penelitian
dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kualitas Pengurus HIMA-AN dan Mahasiswa
AN, serta mengevaluasi pencapaian tujuan dan proses penyelenggaraan kegiatan, pendidikan
dan pelatihan yang diselenggrakan oleh pengurus HIMA-AN, baik melalui amgket, kuisioner,
wawancara atai investigasi.
- Menyusun prosedur dan strategi evaluasi yang dapat dijadikan
sebagai alat tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan atau program, serta melakukan
penelitian terhadap sejumlah masalah yang berpengaruh atau menghambat perkembangan
aktifitas pengurus dan pelaksanaan progran kerja, dengan mencoba mencari solusi
pemecahannya.
- Memikirkan dan merumusakn kebijakan Ketua Umum HIMA-AN, serta
merancang konsep (konservatif, Moderat dan radikal) politik HIMA-AN yang dibuat berdsarkan
hasil diskusi, rapat dan dengan pendapat.
- TATA BINA MEKANISME ORGANISASI
- Tata Bina Tertib Organisasi
- Untuk membina ketertiban organisasi diperlukan adanya usaha-usaha
konsolidasi.
- Untuk mengembangkan profesionalisme Mahasiswa yang sesuai dengan
bidangnya, maka perlu pengembangan yang nyata melalui kegiatan pengembangan minat bakat.
- Tata Bina Tertib Administrasi
- Untuk menjalankan penertiban organisasi (administrasi) HIMA-AN
perlu adanya petunjuk pelaksanaan pembinaan tertib administrasi dengan memperhatikan
pentahapan dan daya kemampuan pelaksana.
- Untuk menjalankan penertiban keuangan HIMA-AN perlu diadakan
pengelolaan keuangan secara terpadu.
3. Tata Bina Tertib Komunikasi
Agar sistem Komunikasi dapat menunjang jalannya
mekanisme organisasi maka
perlu pengembangan sistem komunikasi yang
efektif.
4. Tata Bina Tertib Kegiatan
- Perlu pengembangan kegiatan Garis-Garis Besar Progran Kerja (GBPK)
dengan
memperhatikan aspirasi mengenai peristiwa,
kondisi dan situasi di sekeliling lingkungan HIMA-AN agar tetap memilki daya terhadap
lingkungannya.
- Perlu adanya perencanaan dan keterpaduan kegiatan, baik segi waktu
pelaksanaan, dana, personal maupun tat kerja agar
berjalan dengan efektif dan efesien.
- Tata Bina Tertib Kerumahtanggaan/ Kesekretariatan
- Perlu adanya pembenahan dan peningkatan penggunaan sekretariat
HIMA-AN FISIP UNPAS.
- Perlu pembinaan time schedule dan jadwal yang terpampang di ruang
sekretariat.
- PENUTUP
Demikian Mekanisme Organisasi Himpuanan Mahasiswa
Administrasi Negara FISIP UNPAS periode 1999-2000 untuk dijadikan perhatian di dalam
memacu gerak organisasi, baik oleh pengurus maupun oleh anggotanya.
( struktur dapat dilihat didaftar tabel )
Peraturan Organisasi HIMA KS
Keputusan Nomor : II/KEP/MUHIM/HIMAKS/XII/1999
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA KESEJAHTERAAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
TAHUN 1999
Mukadimah
Pada dasarnya setiap aktivitas yang akan
dijalankan oleh sebuah organisasi, dalam rangka mencapai tujuan yang menjadi kehendak
insan organisasi tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan lancaar srta dapat
dipertanggungjawabkan, maka harus didasarkan pada aturan-aturan dasar yang menjadi pedoman
yang berbentuk Peraturan Organisasi. Peratuarn Organisasi selain sebagai landasan
yuridiskonstitusional (landasan hukum) pengurus dalam menjalankan yang akan mencitrakan
maju mundurnya organisasi.
Melihat dan memperhatkan pentingnya hal tersebut,
maka dengan dilandasi niatan dan pikiran sehat serta dengan senatiasa mengharap ridho
Allah SWT Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial memandang perlu untuk membuat Peraturan
Organisasi HIMA-KS dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART)
serta Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Pasundan. Peraturan Organisasi ini juga dibuat untuk mengatur hal-hal yang
belum terbntum dalam AD/ART dan mekanisme organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial
Fkultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan disingkat HIMAKS FISIP UNPAS.
- Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS didirikan pada
tanggal 22 Desember 1983 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS berkedudukan
di Jl. Lengkong Besar Nomor 68 Bandung.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 2
- Lambang Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial adalah sebagai
berikut :
" Tulisan HIMAKS warna kuning di tengah
dikelilingi sinar yang berbentuk bunga lima kelopak berwarna kuning ".
- Bendera Kesejahteraan Sosial berwarna hijau dengan lambang
organisasi di tengah-tengahnya.
- Lagu Mahasiswa Kesejahteraan Sosial : Mars HIMAKS.
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
- Menciptakan, memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan
dalam persaudaraan mahasiswa kesejahteraan sosial.
- Mengembangkan potensi mahasiswa kesejahteraan sosail terutama yang
menyangkut pada bidang akademis jurusan kesejahteraan sosial yang selanjutnya diatur oleh
bidang khusu pada HIMAKS.
- Meningkatkan kemampuan mahsiswa jurusan kesejahteraan sosial FISIP
UNPAS dalam mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial.
Pasal 4
Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial merupakan
lembaga edukatif/ penalaran di lingkungan Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan yang bersifat Kemahasiswaaan, sosial dan
profesional.
Pasal 5
Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial berfungsi
sebagai wadah penyalur aspirasi positif Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Anggota pasif ialah mereka yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan tercatat sebagai Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.
- Anggota aktif adalah mereka yang :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus
Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.
- Memahami dan menerima tujuan, sifat dan fungsi serta tugas
himpunan mahasiswa kesejahteraan sosial.
- Mempunyai kemampuan serta keahlian bidang tertentu.
- Menerima serta melaksanakan secara konsekuen organisasi Himpunan
Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pemeberhentian anggota Himpunan Mahasiswa
Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS terdiri dari :
- Anggota pasif berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dan mengundurkan diri serta hilang sebagai
status mahasiswa Kesejahteraan Sosial.
- Anggota aktif berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan senbdiri secara tertulis yang disampaikan kepada
Ketua Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial.
- Diberhentikan atas dasar keputusan rapat pengurus HIMAKS dan
disahkan oleh ketua umum HIMAKS dengan alasan atas kekentuan pelanggaran yang merugikan
organisasi.
BAB VI
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial
terdiri dari :
- Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Kepala Bidang Ekstern
- Seksi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
- Seksi Dana Usaha
- Seksi Penelitian dan Pengembangan Organisasi
- Kepala Bidang Intern
- Seksi Rumah Tangga
- Seksi Kekaryaan
- Seksi Kerohanian
- Seksi Diskusi dan Pengkajian IPTEK
Pasal 9
Persyaratan untuk menjadi Pengurus Himpunan
Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS adalah :
- Mempunyai syarat seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 2 BAB IV
peraturan oraganisasi ini.
- Mempunyai jiwa kebersamaan dalam, persaudaraan, loyalitas dan
dedikasi yang tinggi terhadap Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial dan Himpunan
Mahasiswa FISIP UNPAS.
Pasal 10
Tata Kerja Aparat/ Pengurus
- Fungsi
- Ketua Umum
Penanggung jawab dan kordinator umum dalam
pelaksanaan tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan
tugas sehari-hari dibantu oleh Sekretaris Umum, Bendahara Umum DAN kETUA Bidang HIMAKS
FISIP UNPAS.
- Sekretaris Umum
Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab
serta mengkoordinir segala kegiatan HIMAKS. Dalam bidang administarsi sekretaris umum
dibantu oleh wakil sekretaris umum.
- Bendahara Umum
Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab
dalam bidang keuangan dan logostik dalam kesehariannya bendahara umum dibantu oleh wakil
bendahara umum. Membantu ketua umum dan menjadi penanggung jawab kegiatan HIMAKS FISIP
UNPAS dalam Kesejahteraan Sosial.
- Kepala Bidang Ekstern
- Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir dan menjadi penanggung
jawab kegiatan ekstern HIMAKS FISIP UNPAS yang meliputi bidang penelitian, pengembangan,
pencarian informasi dan pendanaan organisasi serta menjalin kerjasam dengan pihak-pihak
tertentu baik di dalam maupun di luar kampus guna kemaslahatan mahasiswa kesejahteraan
sosial. Dalam tugas sehari-harinya dibantu oleh anggota seksinya.
- Beranggung jawab kepada Ketua Umum.
- Kepala Bidang Intern
- Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir dan menjadi penanggung
jawab kegiatan intern HIMAKS FISIP UNPAS yang meliputi bidang kerumahtanggaan, minat dan
bakat mahasiswa, kerohanias Islam, diskusi dan kajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mahasiswa jurusan Kesejahteraan Sosial. Dalam tugas kesehariannya dibantu oleh anggota
seksinya.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
6. Seksi-seksi
- Seksi Hubungan Masyarakat
- Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala
aktivitas yang menyangkut kerja sama dengan pihak-pihak di dalam maupun di luar kampus.
- Bekerja sama dengan seksi lainnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan berada di bawah garis
komando kepala bidang Ekstern.
- Seksi Dana Usaha
- Membantu Ketua Umum dan menjadi Penaggung jawab dalam segala
aktivitas pendanaan (pencarian dana) organisasi yang bersumber dari dana kemahasiswaan,
hibah dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
- Melakukan pengawasan terhadap keuangan organisasi.
- Bekerjasama dengan seksi lainnya.
- Bertanggung jawab terhadap ketua umum dan berada di bawah garis
komando ketua bidang Ekstern.
- Seksi Penelitian dan Pengembangan Organisasi
- Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala
aktivitas penelitian dan pengembangan organisasi secara intensif dan sistematis.
- Bekerja sama dengan seksi lainnya.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garis
komando kepala bidang Ekstern.
- Seksi Rumah Tangga
- Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala
aktivitas rumah tangga HIMAKS FISIP UNPAS.
- Bekerja sama dengan seksi lainnya.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garis
komando kepala bidang intern.
- Seksi Kekaryaan
- Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala
aktivitas yang menyangkut bidang minat dan bakat mahasiswa.
- Bekerja sama dengan seksi lainnya
- Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garis
komando kepala bidang intern.
- Seksi Kerohanian
- Membantu Ketua Umum dan menjadi penanggung jawab dalam segala
aktivitas yang menyangkut bidang kerohanian Islam dalam rangka membentuk mahasiswa
religius.
- Bekerja sama dengan seksi lainnya.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan berada di bawah garisa
satu komando kepal bidang intern.
- Seksi Diskusi dan Pengkajian IPTEK
- Membantu Ketua Umum dan menjadi Penanggung jawab dalam segala
aktivitas diskusi dan pengkajian ilmu pengetahuan teknologi terutama guna meningkatkan
kemapuan mahasiswa dalam mendiskusikan dan mengkaji Ilmu Kesejahteraan Sosial.
- Mengkoordinir kegiatan diskusi dan pengkajian IPTEK yang
dilaksanakan secara intensif dan sistematis.
- Bekerjasama dengan seksi lainnya.
- Bertanggung jawab terhadap Ketua umum dan berada di bawah garis
komando kepala bidang intern.
- Wewenang dan tanggung jawab bidang kerja pengurus :
- Ketua Umum
- Memegang pimpinan dan menetapkan kebijakan umum.
- Mengkoordinir secara umum dalam pelaksanaan tugas intern dan
ekstern organisasi.
- Memimpin jalannya persidangan dalam rapat-rapat pengurus.
- Menandatangani surat-surat keluar serta notula rapat bersama
sekretaris umum.
- Sebagai pembuat kebijakan dan pemegang keputusan tertinggi setelah
menimbang dan memperhatikan masukan dan saran dari pengurus.
- Berwenang memberikan saran, arahan, teguran dan peringatan serta
sanksi kepada pengurus apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja
serta kebijakan lainnya.
- Mempertanggungjawabkan secara umum rangkaian kerja dan kegiatan
HIMAKS dalam kurun waktu tri wulan sekali secara tertulis kepada mahasiswa kesejahteraan
sosial.
- Mempertanggungjawabkan secara umum seluruh rangkaian kerja dalam
satu periode kepengurusan di hadapan mahasiswa jurusan kesejahteraan sosial dalam
rangkaian kegiatan Mubes.
- Sekretaris Umum
- Mendampingi Ketua Umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari
- Menggantikan Ketua Umum untuk sementara waktu jika Ketua Umum
sedang berhalangan hadir.
- Membantu Ketua Umum dari point 2 sampai point 8.
- Mengkoordinir dalam Bidang Administrasi Kesekretariatan.
- Bertanggung jawab dalam bidang pengrasipan baik.
- Membuat dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, dan
inventaris Kantor HIMAKS.
- Mengawasi penggunaan peralatan kesekretariatan dan barang
inventaris kantor.
- Wakil Sekretaris Umum
- Membantu Sekretaris Umum dari point 1 sampai dengan point 7.
- Menggantikan posisi sekretaris umum untuk sementara waktu apabila
sedang berhalangan hadir.
- Bendahara Umum
- Membantu Ketua Umum dalam perencanaan dan pengaturan anggarn
pendapatan dan pengeluaran keuangan HIMAKS.
- Membantu Ketua Umum dalam pembukuan dan pelaporan keuangan HIMAKS
selam kurun waktu periode kepengurusan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua Umum melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana
setiap kepanitiaan.
- Wakil Bendahara Umum
- Membantu bendahara umum dari point 1 sampai dengan point 4.
- Menggantikan untuk sementara waktu Bendahara Umum apabila sedang
berhalangan hadir.
- Ketua Bidang
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasi program kegiatan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan pada setiap bidang garapan.
- Mempertanggungjawabkan hasil kegiatan di lingkungan kerjanya
kepada ketua umum pada rapat pengurus.
- Perangkat Pengambil Keputusan
- Rapat Kerja
- Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus HIMAKS FISIP UNPAS
- Fungsi Rapat Kerja :
- Menyusun Jadual Kerja Pengurus HIMAKS FISIP UNPAS.
- Menyusun perencanaan anggran pendapatan dan pengeluaran keuangan
HIMAKS FISIP UNPAS yang akan disesuaikan dengan besar kecilnya kegiatan yang akan
dilaksanakan.
- Rapat Kerja dilaksanakan satu kali dalam satu periode
Kepengurusan.
- Rapat Harian
- Rapat Harian dihadiri oleh seluruh funsionaris HIMAKS FISIP UNPAS.
- Fungsi dan wewenang Rapat Harian Pengurus :
- Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam rapat
kerja.
- Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh
pimpinan untuk kemudian mempertimbangan keputusan selanjutnya.
- Mendengarkan laporan dari seluruh funsionaris HIMAKS FISIP UNPAS
tentang sejauh mana perkembangan organisasi.
- Rapat Harian sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam
sebulan.
- Rapat Badan Pengurus Harian sekurang-kurangnya dilaksanakan satu
kali dalam sebulan.
- Rapat Bidang
- Rapat bidang dihadiri oleh ketua dan anggota bidang.
- Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang.
- Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan
dikerjakan.
- Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan.
- Mendengarkan informasi dan mengevaluasi perkembangan ekstern
organisasi dan dampak terhadap bidangnya.
- Rapat bidang sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 bulan sekali.
- Rapat Koordinasi
- Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Bendahara Umum dan atau Kepala Bidang HIMAKS FISIP UNPAS dengan Fungsionaris Lembaga
Kemahasiswaan dan Pihak Jurusan atan Dekanat FISIP UNPAS.
- Rapat Koordinasi dilakukan apabila dipandang perlu.
- Fungsi dan wewenang Rapat Koordinasi adalah mengambil keputusan
tentang sesuatu hal atau kegiatan.
BAB VII
TATA HUBUNGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
HIMAKS FISIP UNPAS
Pasal 11
Tata Hubungan HIMAKS FISIP UNPAS
Tata Hubungan Kelembagaan Himpunan Mahasiswa
Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS adalah bagaimana tercantum dalam Ketetapan Musyawarah
Besar (MUBES) Mahasiswa FISIP UNPAS.
Pasal 12
Tata Hubungan HIMAKS FISIP UNPAS
( lihat di daftar tabel )
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Demikian Peraturan Organisasi HIMA KS FISIP UNPAS
dibuat , semoga dapat menjadi pedoman bagi kelangsungan dan perkembangan organisasi.
Peraturan Organisasi HIM HI
Keputusan Nomor :11/Kep/Muhim/HIMHI/XII/1999
Tentang
Peraturan Organisasi
Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS
PASUNDAN
PENDAHULUAN
Didasari dengan landasan bahwa setiap aktifitas
yang dijalankan oleh organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh
pengurusnya harus berpedoman pada aturan-aturan dasar atau Peraturan Organisasi, maka
dibuatlah segala aturan organisasi ini agar segala aktifitas yang dijalankan dapat
dipertanggungjawabkan. Peraturan Organisasi ini selain sebagai landasan hukum pengurus
dalam menjalankan aktifitasnya, juga berfungsi sebagai alat kontrol juga maju mundurnya
suatu organisasi.
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Himpunan
Mahasiswa Hubungan Internasional memandang perlu untuk membuat Peraturan Organisasi dengan
merujuk pada AD/ART LKM FISIP UNPAS serta mekanisme organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP
UNPAS. Peraturan ini juga dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART
LKM FISIP UNPAS dan mekanisme organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas pasundan disingkat HIMHI FISIP UNPAS
- Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS di dirikan
pada tahun 1984 untuk jangka waktu yang ditentukan
- HIMHI FISIP UNPAS berkedudukan di kampus FISIP UNPAS Jl. Lengkong
Besar 68 Bandung
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
- Lambang Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional adalah sebagai
berikut:
- Berbentuk segi lima
- Bola dunia
- Burung merpati
- Padi dan kapas
- Tulisan HIM HI
- Bendera Hubungan Internasional berwarna biru tua dengan lambang
Hubungan Internasional dengan warna kuning emas
- Lagu mahasiswa Hubungan Internasional adalah mars Hubungan
Internasional
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
- Menciptakan, memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan
dalam persaudaraan mahasiswa Hubungan Internasional
- Mengembangkan potensi mahasiswa Hubungan Internasional terutama
yang menyangkut pada bidang akademis jurusan Hubungan Internasional yang selanjutnya di
atur oleh bidang akademis kemahasiswaan HIMHI
Pasal 4
Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional merupakan satu-satunya
lembaga eksekutif kemahasiswaan di lingkungan jurusan Hubungan Internasional
Pasal 5
Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional berfungsi sebagai
penyalur aspirasi positif mahasiswa Hubungan Internasional
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Anggota pasif ialah mereka yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan tercatat sebagai mahasiswa hubungan Internasional FISIP UNPAS
- Anggota aktif adalah mereka yang :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus
Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS
- Memahami dan menerima tujuan, sifat dan fungsi serta tugas
Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional
- Memahami dan mempunyai kemampuan serta keahlian bidang tertentu
- Menerima serta melaksanakan secara konsekwen organisasi Himpunan
Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pemberhentian anggota Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional
FISIP UNPAS terdiri dari :
- Anggota pasif berhenti apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mengundurkan diri
serta hilang status sebagai mahasiswa Hubungan Internasional
- Anggota aktif berhenti apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mengundurkan diri
serta hilang status sebagai mahasiswa Hubungan Internasional
- Diberhentikan atas dasar keputusan rapat pengurus HIMHI dan
disyahkan oleh ketua umum HIMHI dengan alasan pelanggaran atas ketentuan pelangaran
organissasi yang merugikan organisasi
BAB VI
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 8
pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional adalah sebagai
berikut:
- Ketua umum
- Sekretaris umum
- Wakil sekretaris umum
- Bendahara umum
- Wakil bendahara umum
- Koordinator Departemen Dalam Negeri
- Koordinator Departemen Luar Negeri
- Koordinator Penelitian dan Pengembangan
- Bidang-Bidang :
- Bidang I Rumah tangga
- Bidang II akademik
- Bidang III pengembangan bahasa
- Bidang IV kerohanian
- Bidang V diskusi dan diplomasi
- Bidang VI hubungan kemasyarakatan
Pasal 9
Persyaratan untuk menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan
Internasional FISIP UNPAS adalah:
- Mempunyai syarat seperti tercantum pada pasal 6 ayat 2 bab VI
Peraturan Organisasi ini
- Mempunyai jiwa kebersamaan dalam persaudaraan, loyalitas dan
dedikasi yang tinggi terhadap himpunan mahasiswa FISIP UNPAS
Pasal 10
Tata kerja pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional
FISIP UNPAS:
A.FUNGSI
KETUA UMUM
- Penanggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas
intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari
dibantu oleh ketua bidang, sekretaris dan bendahara umum dan ketua bidang Himpunan
Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS.
SEKRETARIS UMUM
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab serta
mengkoordinir segala kegiatan HIMHI dalam bidang administrasi. Sekretaris Umum dibantu
oleh wakil Sekretaris Umum.
BENDHARA UMUM
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab serta
mengkoordinir segala kegiatan HIMHI dalam bidang keuangan dan logistik. Dalam
kesehariannya dibantu oleh wakil bendahara umum
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam kesejahteraan organisasi
KOORDINATOR DEPARTEMEN LUAR NEGERI
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam pembinaan, peningkatan dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak, badan serta
instansi tertentu yang memperkaya informasi, wawasan serta pengetahuan mahasiswa Hubungan
Internasional pada umumny dan pengurus HIMHI pada khususnya
KOORDINATOR BIDANG LITBANG
- Membantu ketua umum dalam perumusan, penelitian serta pengembangan
kegiatan-kegiatan dari seluruh bidang HIMHI
- Membantu ketua umum dalam mempertimbangkan saran-saran maupun
kritik-kritik yang masuk
- Membantu ketua umum dalam pembinaan program-program serta aparatur
Himpunan Mahasiswa
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
BIDANG-BIDANG
- Bidang I Rumah tangga
- Bertanggungjawab dan mengkoordinir inventaris Himpunan Mahasiswa
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Bidang II akademik
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang akademis dan kemahasiswaan
- Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kelancaran proses
pembelajaran di jurusan Hubungan Internasional yang dalam hal ini bekerjasama dengan BPM
FISIP UNPAS
- Mengkoordinasi, menyalurkan minat bakat mahasiswa Hubungan
Internasional FISIP UNPAS
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Bidang III pengembangan bahasa
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang pengembangan bahasa
- Bekerjasama dengan bidang lainnya terutama dengan bidang akademis
dan kemahasiswaan
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Bidang IV kerohanian
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang keagamaan
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Bidang V diskusi dan diplomasi
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam peningkatan kemampuan mendiskusikan bidang keilmuan Hubungan Internasional
- Mengkoordinir kegiatan diskusi dan diplomasi yang diadakan secara
rutin
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Bidang VI hubungan kemasyarakatan
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam melaksanakan segala aktifitas yang berhubungan dengan pihak-pihak, badan serta
instansi tertentu
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIDANG KERJA
1.Ketua Umum
- memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum
- mengkoordinir pertanggungjawaban segala kebijakan pengurus didalam
menjalankan tugas sehari-hari
- memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus
- bersma-sama dengan sekretaris umum menandatangi notula-notula
rapat, surta kerja, surat mandat, dan surat keluar.
- Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat
masukan, saran dari pengurus terhadap sutau permasalahan tertentu
- Memberikan saran, arahan, teguran, peringatan serta memberhentikan
pengurus jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja dan kebijakan
lainnya
- Mempertanggungjawabkan secara umum seluruh rangkaian kerja dan
kegiatan HIMHI FISIP UNPAS dalam satu preiode kepengurusan atas nama pengurus dihadapan
mahassiswa Hubungan Internasional
2.Sekretaris Umum
- mendampingi Ketua Umum dan dimana perlu mewakili ketua umum dalam
tugas sehari-harinya
- mengkoordinir dalam bidang administrasi kesekretariatan
- bertanggungjawab atas kearsipan surat-menyurat
- membuat dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat, buku
keputusan rapat, buku harian dan buku lainnya.
- Mengawasi penggunaan alat-alat kesekretariatan dan barang-barang
inventaris yang dalam hal ini dibantu oleh bidang intern
- Menyusun laporan berkala untuk disampaikan didalam rapat pengurus
mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan kewajiban seluruh pengurus
3.Wakil Sekretaris Umum
- membantu Sekretaris Umum
4.Bendahara Umum
- bertanggungjawab ataskeuangan himpunan yang diterima dan
dikeluarkan
- mencatat dana kemahasiswaan serta melaporkan secara tertulis dan
berkala kepada ketua umum
- menerima dan mengambil dana kemahasiswaan
- merencanakan anggaran bersama Ketua Umum
- melakukan pengawasan terhadap dana kepanitiaan bersama Ketua Umum
- mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran keuangan
- mempunyai tugas khussus sebagai pengelola keuangan dengan segala
jenis pembukuan dan pelaporan
5.Wakil bendahara umum
- membantu bendahara umum
- mengaudit keuangan dari bendahara
6.Para Koordinator dan ketua-ketua Bidang
- menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai
dengan bidangnya masing-masing
- menjabarkan tugas dan wewenang masing-masing bidang bersama
anggota lainnya
- melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil rapat kerja
pengurus
- pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilakukan dilingkungan
kerjanya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum
- membuat laporan pada setiap akhir kegitaan yang dilakukan oleh
masing-masing bidang dalam rapat pengurus
( struktur organisasi lihat didaftar tabel)
Peraturan Organisasi HIMA NI
Keputusan Nomor : 01/Kep/Muhim/Adm-Niaga/XII/1999
Tentang
PERATURAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NIAGA FISIP UNPAS
TAHUN 1999-2000
PENDAHULUAN
Oraganisasi merupakan wadah dari sekumpulan orang-orang yang
bekerjasama untuk mewujudkan cita-cita bersama sdcara berdaya guna dan berhasil guna. Maka
peraturan organissasi harus dapat menunjang kelancaran serta usaha dalam pencapaian
tujuan.
Peraturan organisassi secara garis besar sebagai penuntun bagi
aparat organisasi dalam menjalankan tugas-tugas keroganisasisan yang perlu dirumuskan
dal\n ditata bersama. Bersamaan dengan itu, karena sifatnya yang khas maka lembaga
kemahasiswsaan harus merumuskan peraturan organisasi yang hanya mengarur lembaga
kemahasiswaan dan utnuk tercapaianna tujuan organisasi.
Adapun tujuan dirumuskannya peraturan organisasi ini yaitu agar
perjalanan aktivitas organisassi dapat terwujudkan secara mandiri, konstitusional, dalam
membina organisasi dengan memperhatikan:
- landasan idiil (Al-uran dan As-sunnah)
- landasan konstitusional (AD/ART lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS)
- landasan operasional (Peraturan Organisasi)
- landasan strategis (Tujuan)
Untuk itulah lembaga kemhasiswaan menetapkan peraturan organisasi
lembaga kemahasiswaan.
BAB I
HAKEKAT PERATURAN ORGANISASI
Peraturan organisasi adalah segala aturan yang mengatur jalannya
organisassi yang tiddak teratur dlam Anggaran dasar dan agnggaran rumah tangga lembaga
kemahasiswaan fisip unpas
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi
Niaga Fakultas ilmu sosial dan ilmu plitik unibersitas pasundan.
Pasal 2
Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga didirikan di Bandung pada
tanggal 15 februari 1991
Pasal 3
Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga berkedudukan di kampus
FISIP UNPAS Jl.Lengkog Besar 68 Bandung
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
- memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan mahasiswa
administrasi niaga
- mengembangkan potensi yang ada terutama yang menyangkut pada
bidang akademis dijurusan Administrasi Niaga
- ikut serta dalam proses pengembangan kegiatan kemahasiswaan dan
terhadap masyarakat
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga mempunyai sifat sebagai
berikut:
- merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan dilingkungan
jurusan Administrasi Niaga FISIP UNPAS
- merupakan forum komunikasi mahasiswa Administrasi Niaga
pasal 6
Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga merupakan wadah untuk
menyalurkan aspirasi mahasiswa Administrasi Niaga
BAB V
ANGGOTA HIMPUNAN
Pasal 7
Pada dasarnya yang menjadi anggota Himpunan
Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa Administrasi Niaga
BAB VI
IDENTITAS (LAMBANG, BENDERA, LAGU)
Pasal 8
Lambang Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga
berbentuk segi lima, bergambar bola dunia, kujang, pena dan buku serta tulisan
Administrasi Niaga
Pasal 9
Bendera Administrasi Niaga berwarna ungu dan
lambang niaga berwarna kuning emas
Pasal 10
Lagu Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga adalah
mars niaga
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 11
Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga terdiri dari:
- ketua umum
- sekretaris umum dan wakil sekretaris umum
- bendahara umum dan wakil berndahara umum
- ketua bidang dan anggota
pasal 12
persyaratan menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi
Niaga terdiri dari:
- telah mengikuti mabim dan pelantikan
- mempunyai loyalitas, dedikasi yang tinggi terhadap himpunan dan
mempunyai jiwa partenrship (kebersamaan)
BAB VIII
STATUS PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga
merupakan lembaga eksekutif mahasiswa pelengkap nonstruktural dengan masa jabatan satu
tahun sejak disyahkan dan dilantik
BAB IX
TUJUAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
- Menjalankan ketetapan-ketetapan rapat kerja Himpunan Mahasiswa
Administrasi Niaga
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat rapat kerja pada
mahasiswa Administrasi Niaga
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA
ADMINISTRASI NIAGA
Pasal 15
Struktur lini dan staf, wewenang ketua umum didelegasikan kepada
kesatuan-kesatuan organisasi yang dipimpin oleh:
- Ketua-ketua bidang
- Sekretaris
- Bendahara
Kemudian mempertanggungjawabkan pada ketua umum Himpunan
Mahasiswa Administrasi Niaga
BAB XI
KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS
Pasal 16
Komposisi pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga adalah
sebagai berikut:
- Ketua umum
- Sekretaris umum
Wakil sekretaris umum
- Bendahara umum
Wakil bendahara umum
- Bidang I pendidikan, penalaran dan kemahasiswaan
- Bidang II litbang dan kerohanian
- Bidang III pembinaan aparatur dan kesejahteraan organisasi
- Bidang IV pusdok dan infokom
- Bidang V hubungan luar
- Bidang VI minat dan bakat
BAB XII
TATA KERJA PENGURUS
1.FUNGSI
KETUA UMUM
Penanggungjawab dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas intern dan
ekstern organisasi yang bersifat umum. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh
ketua bidang, sekretaris dan bendahara umum.
SEKRETARIS UMUM
Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan
bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya
WAKIL SEKRETARIS UMUM
Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan
bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya
BENDHARA UMUM
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab dalam proses
pengelolaan keuangan
WAKIL BENDAHARA UMUM
Membantu bendahara umum dalam pengelolaan keuangan dan
bekerjasama dengan ketua-ketua bidang lainnya.
BIDANG PENDIDIKAN PENALARAN DAN KEMAHASISWAAN
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang pendidikan penalaran dan kemahasiswaan. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh
anggota bidangnya
BIDANG LITBANG DAN KEROHANIAN
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang penelitian, pengembangan dan kerohanian. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh
anggota bidangnya.
BIDANG PEMBINAAN APARATUR DAN KESEJAHTERAAN ORGANISASI
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang pembinaan aparatur dan kesejahteraan organisasi. Dalam tugas sehari-hari
dibantu oleh anggota bidangnya.
BIDANG PUSDOK DAN INFOKOM
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam dokumentasi, informasi dan komunikasi. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota
bidangnya.
BIDANG HUBUNGAN LUAR
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam menjalin hubungan dengan pihak luar. Dalam tugas sehari-hari dibantu oleh anggota
bidangnya.
BIDANG MINAT DAN BAKAT
Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan himpunan
dalam bidang minat bakat dan kekaryaan mahasiswa dikampus. Dalam tugas sehari-hari dibantu
oleh anggota bidangnya.
2. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB BIDANG-BIDANG KERJA
1.Ketua Umum
- memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum
- mengkoordinir segala kegiatan
- memimpin persidangan dalam rapat-rapat pengurus
- bersma-sama dengan sekretaris umum menandatangi notula-notula
rapat, surta kerja, surat mandat, dan surat keluar.
- Bersma-sama bendahara umum menandatangani peneriamaan dan
pengeluaran keuangan
- Pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi setelah mendapat
masukan, saran dari pengurus terhadap sutau permasalahan tertentu.
2.Para Ketua Bidang
- menyelenggarakan maupun mengkoordinir program kegiatan sesuai
dengan bidangnya masing-masing
- melaksanakan program kerja sesuai dengan hasil rapat kerja
pengurus
- peanggungjawab atas aktivitas yang dilakukan dalam ruang lingkup
bidang kerjanya
- membuat laporan pada setiap akhir kegitaan yang dilakukan oleh
masing-masing bidang dalam rapat pengurus
3.Sekretaris Umum
- mendampingi Ketua Umum dan dimana perlu mewakili ketua umum dalam
tugas sehari-harinya
- mengkoordinir dalam bnidang administrasi kesekretariatan
- mengawasi pengunaan alat-alat kesekretariatan
- menampung persoalan atau peristiwa dalam lingkungan pengurus atau
organisasi untuk selanjutmnyua dilaporkan kepada ketua umum
4.Wakil Sekretaris Umum
- membantu Sekretaris Umum
- mengetik naskah surat-surat dan yang lainnya
- mencatat surat masuk dan surat keluar
5.Bendahara Umum
- bertanggungjawab atas masuk dan keluarnya uang
- mencatat uang yang masuk dan yang keluar
- melakukan pengawasan terhadap dana kepanitiaan
- mempunyai tugas khussus sebagai pengelola keuangan dengan segaala
jenis pembukuan dan pelaporan
- bersama bendahara umum mengontrol pemakaian keuangan
- menyimpan bea/kwitansi
3. INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Rapat Kerja
- rapat kerja dihadiri oleh seluruh pengurus
- fungsi rapat kerja : menyusun jadwal kerja Himpunan Mahasiswa
Administrasi Niaga
- rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
semester
2.Rapat Harian
- rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus
- fungsi dan wewenang rapat harian ;
- membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau
ditetapkan dalam rapat kerja
- mengkaji dan mengeevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh
presidium untuk kemudian mempertimbangkan keputusan selanjutnya
- mendengarkan laporan dari seluruh pengurus tentang masalah dan
perkembagnan organisasi
c). rapat harian sekurang-kurangnya dilaksanakan stau kali dalam
dua bulan
4.Rapat Bidang
- rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota bidang
- fungsi dan wewenang rapat bidang.
- Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang akan
dikerjakan
- Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan
- Rapat bidang sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu
bulan
5.|Rapat Koordinasi
- rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh pengurus
- rapat koordinasi dilakukan apabila perlu
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Demikianlah Peraturan Organisasi Himpunan Mahasiswa Administrasi
Niaga FISIP UNPAS ini dibuat untuk dijadikan landasan aktifitas organisasi dalam
mewujudkan cita-cita organisasi.
( struktur organisasi lihat didaftar tabel)
Peraturan Organisasi HIMA KOM
Keputusan Nomor : 01/Kep/Muhim/HIMA-KOM/1/1999
Tentang
PERATURAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PERIODE 1999-2000
Pendahuluan
Didasari dengan landasan bahwa setiap aktivitas
yang dijalankan oleh suatu organisasi dengan mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh
pengurusnya harus berpedoman pada atura-aturan dasar atau peraturan organisasi, maka
dibuatlah peraturan organisasi ini agar segala aktifitas yang dijalankan dapat
dipertanggung jawabkan. Peraturan organisasi ini agar seala aktivitas yang dijalankan
dap;at dipertanggung jawabkan. Peraturan organisasi ini selain sebagai landasan aturan
bagi pengurus dalam menjalankan aktivitas kepengurusan, kuga berfungsi sebagai alat
kontrol maupun evaluasi maju mundurnya suatu organisasi.
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Himpunan
Mahasiswa Ilmu komunikasi memandang Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS. Selain
sebagai penjabaran AD/ART serta Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
Peraturan ini dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART dan
Mekanisme Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu
Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Pasundan disingkat HIMA-KOM
FISIP UNPAS.
Pasal 2
Himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS
didirikan pada 22 November 1999 untuk jangka waktu tak terbatas.
Pasal 3
HIMA-KOM FISIP UNPAS berkedudukan di kampus
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan, Jalan Lengkong besar No.68
Bandung.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang Himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah
sebagai berikut :
- Berbentuk elips, melambangkan bentuk embrio dimana merupakan cikal
bakal generasi komunikasi selanjutnya.
- Lambang perdamaian yang melingkar pada bola dunia, melambangkan
hubungan global yang dilandasi oleh azas perdamaian.
- Kudjang bergagang pena, melambangkan kekuatan intelektualitas Ilmu
Komunikasi di lingkungan FISIP UNPAS.
- Buku yang terbuka, melambangkan nuansa akademis mahasiswa ilmu
Komunikasi FISIP UNPAS
- Pita bertuliskan HIMA-KOM, melambangkan persatuan yang dilandasi
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS
Pasal 2
Bendera Komunikasiberwarna hijau muda dengan
lambing HIMA_KOM berlatar biru.
Pasal 3
Lagu Mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah Hiymne
Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
BAB III
TUJUAN, SIFAT, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Menciptakan mengembangkan dan memelihara solidaritas mahasiswa
untuk mencapai persatuan, kesatuan, dan persaudaraan Mahasiswa Ilmu Komunikasi khususnya,
dan mahasiswa UNPAS pada umumnya.
- Mengembangkan intelekutualitas, kreativitas serta potensi
mahasiswa ilmu komunikasi sesuai dengan disiplin ilmu untk membentuk sumber daya manusia
yang berkualitas.
Pasal 2
Himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi berfungsi
sebagai wadah aspiratif dan demokratis mahasiswa Ilmu Komunikasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Pasif adalah :
Mereka yang berketuhanan Yang Maha Esa dan yang
tercatat sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS.
Pasal 2
Anggota Aktif adalah mereka yang
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS.
- Memahami dan menerima tujuan, sifat, dan fungsi serta tugas
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi seperti tersebut pada pasal-pasal diatas.
- Memahami dan mempunyai kemampuan dan keahian dibidang akademis
sesuai dengan disiplin ilmu komunikasi
- menerima dan melaksanakan secara konsekwen pereaturan organisasi
himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang universal, kejujuran dan
demokrasi dalam berorganisasi.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASIF
Pasal 1
Hak anggota pasif :
- Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas-fasilitas Himpunan
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Setiap anggota berhak memberikan saran-dan kritik yang bersifat
membangun dengan penyampaian secara rasionalitas yang positif
Pasal 2
Kewajiban anggota pasif :
- Setiap anggota wajib mentaati semua peraturan yang ada di HIMA-KOM
- Setiap anggota wajib menjaga nama baik Himpunan Ilmu Komunikasi
dan mendukung segala aktivitas yang memajukan pencapaian tujuan.
BAB VI
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 1
Susunan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu
Komunikasi terdiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Koordinasi bidang
- Bidang penelitian dan pengembangan
- Bidang akademis dan kemahasiswaan
- Bidang Komunikasi kemasyarakatan
- Bidang kajian dan diskusi
- Unit data dan informasi
- Unit pers dan jurnalistik
Pasal 2
Persyaratan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu
Komunikasi FISIP UNPAS :
- Mempunyai syarat tercantum pada BAB IV pasal 1dan pasal 2
- Menjunjung, memahami, serta melaksanakan misi dan visi UNPAS
- Mempunyai jiwa persaudaraan, loyalitas dan dedikasi yang tinggi
terhadap HIMA-KOM
- Memiliki keahlian disalah satu bidang kepengurusan HIMA-KOM
- Bersedia untuk dipilih menjadi pengurus HIMA-KOM
STRUKTUR KEPENGURUSAN HIMA-KOM
PERIODE 1999/2000
( lihat didaftar tabel )
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 1
- Memiliki hak yang sama seperti tercantum pada BAB V pasal 1
- Pengurus HIMA-KOM berhak memberikan teguran terhadap pengurus lain
yang lalai dalam mengerjakan tugas
- Apabila ada pengurus HIMA-KOM mengundurkan diri, maka rapat
pengurus dapat memilih gantinya dengan sepengetahuan seluruh anggota dan pengurus HIMA-KOM
- Setiap perselisihan yang timbul diantara pengurus diselesaikan
secara damai atas dasar musyawarah oleh intern pengurus sendiri. Bila penyelesaian tidak
dapat diselesaikan, maka pengurus dapat meminta saran BPM FISIP UNPAS
BAB VIII
TATA KERJA PENGURUS HIMA-KOM FISIP UNPAS
1. Ketua Umum
- Memegang pimpinan serta menetapkan kebijaksanaan umum
- Mengkoordinir pertanggung jawaban segala kebijaksanaan
pimpinan/pengurus dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Memimpin persidangan dalam rapat-rapat
- Bersama-sama dengan sekretaris umum menandatangani notulen rapat,
surat kerja, surat mandat serta surat-surat lainnya
- Menyusun kepengurusan HIMA-KOM
- Satu bulan sekali mengadakan pertemuan Badan Pengurus Harian (BPH)
- Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai tugas dan kewajiban
atas nama pengurus kepada jurusan komunikasi selama masa kerjanya
- Bersama-sama dengan bendaharaumum mendatangani penerimaan dan
pengeluaran uang dengan sepengetahuan pengurus/BPH
- Bertanggungjawab/memberikan laporan keuangan rapat kerja kepada
BPH
2. Sekretaris umum
- Membantu Ketua umumdalam melaksanakan tugasnya
- Mengkoordinir dalam bidang kesekretariatan
- Menyelenggarakan penyusunan surat-surat dan menyimpan surat-surat
untuk pengurus
- Menyelenggarakan dan memelihara daftar pengurus, notulen rapat,
buku keputusan rapat, buku tamu dan buku harian lainnya.
- Menampung segala permasalahan/persoalan dalam lingkungan
organisasi atau para anggota yang kemudian disampaikan dalam rapat.
- Menyusun laporan setiap satu bulan sekali untuk disampaikan dalam
rapat pengurus dan rapat-rapat lainnya mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban
tugas-tugas kewajiban pengurus
- Menyelenggarakan/mengatur masalah yang menyangkut tugas pengurus
- Menggantikan ketua umu apabila berhalangan
3. Wakil sekretaris umum
- bertugas membantu sekretaris umum dalam menjalankan tugasnya
(point as/d point d)
- Menggantikan sekretaris umum apabila berhalangan
4. Bendahara umum
- bertanggungjawab terhadap penerimaan keuangan
- bertanggungjawab terhadap pengeluaran keuangan organisasi
- bertanngungjawab/memberikan laporan keuangan kepada BPH dalam
rapat kerja
- Bertangungjwab membuka rekening keuangan himpunan dan alokasi dana
yang berhubungan langsung dengan BPM
5. Wakil Bendahara umum
- Membantu bendahara umum dalam melaksanakan tugasnya (point a s/d
point c)
- Menggantikan bendahara umum apabila berhalangan
6. Ketua I dan Ketua II
- Ketua I dan ketua II mendampingi ketua umum dan mewakili ketua
umum dalam tugas tertentu
- Ketua I dan Ketua II bertugas dalam membagian tugas dengan
mengkoordinir bidang masing-masing.
Ketua I mengkoordinir :
- Bidang penelitian dan Pengembangan
- Bidang Akademis dan Kemahasiswaan
Ketua II mengkoordinir :
- Bidang komunikasi kemasyarakatan
- Bidang kajian dan diskusi
7. Bidang-bidang
- Bidang penelitian dan pengembangan
- Membantu ketua umum dalam perumusan, penelitian, serta
pengembangan kegiatan-kegiatan dari seluruh bidang HIMA-KOM
- Membantu ketua umum dalam mempertimbangkan saran-saran maupun
kritik-kritik yang masuk
- Membantu ketua umum dalam pembinaan program-program serta aparatur
Himpunan
- Bertanggung jawab kepada ketua I
2. Bidang akademis dan kemahasiswaan
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan HIMA-KOM
FISIP UNPAS dalam bidang akademis dan kemahasiswaan
- Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kelancaran proses
pembelajaran dijurusan komunikasi yang dalam ini kerjasama dengan BPM FISIP UNPAS
- Mengkoordinasi, menyalurkan minat dan bakat mahasiswa ilmu
komunikasi FISIP UNPAS
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
- Bertanggungjawab kepada ketua I
- Mengkoordinasi kegiatan kerohanian dan relegius
3. Bidang Komunikasi Kemasyarakatan
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjawab kegiatan HIMA-KOM
FISIP UNPAS dalam pembinaan, peningkatan dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak, badan
serta instansi tertentu yang memperkaya informasi, wawasan serta pengetahuan mahsiswa
komunikasi pada umumnya dan pengurus HIMA-KOM pada khususnya
- Membantu ketua umum/Ketua II untuk menjalin kerjasama antar
lembaga di FISIP UNPAS
- Bekerjasama dengan bidang lainnya
- Bertanggungjawab pada ketua II
- Bidang kajian dan diskusi
- Membantu ketua umum dan menjadi penanggungjwab kegiatan HIMA-KOM
FISIP UNPAS dalam peningktan kemapuan mengkaji dan mendiskusikan bidang keilmuan
komunikasi
- Bekerjasama dengan bidang pers dan jurnalistik dalam menerbitkan
jurnal hasil kajian dan diskusi
- Mengkoordinir kegiatan diskusi yang diadakan secara rutin
- Bekerjasama dengan bidang lain.
- Bertanggungjawab kepada ketua II
8. Unit-unit
- Unit data dan informasi
Unit data dan informasi merupakan unit yang
mempunyai tugas dan fungsi tersendiri yaitu langsung dibawah koordinasi ketua umum
HIMA-KOM. Mengkordinasi terlaksananya kegiatan pengumpulan data-data dan informasi secara
kontinyu, bervariasi, mendidik, akurat dan memberikan informasi actual
- Unit pers dan jurnalistik
- Membnantu ketua umum untuk menampung dan mengembangkan kajian ilmu
pers dan jurnalistik
- Mengadakan pelatihan jurnalistik
BAB X
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 1
Anggota pasif berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaanya sendiri secara tertulis mengundurkan diri dan
hilang statusnya sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS
Pasal 2
Anggota aktif berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaanya sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi dan hilangnya statusnya sebagai mahasiswa
Ilmu Komunikasi
- Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus HIMA-KOM dan
disyahkan oleh Ketua Umum HIMA-KOM dengan alas an pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Organisasi yang merugikan organisasinya
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 1
Pengambilan keputusan HIMA-KOM FISIP UNPAS adalah
melalui :
1. Musyawarah Himpunan
- Dihadiri oleh utusan kelas dan utusan angktaan
- Dilaksanakan satu kali dalam periode kepengurusan
- Fungsi dan wewenang :
- Mengubah, memperbaiki dan meninjau serta menetapkan Peraturan
organisasi HIMA-KOM FISIP UNPAS
- Memperdengarkan dan mengkaji ulang laporan pertanggungjawaban
pengurus lama
2. Rapat Kerja.
- Dihadiri oleh seluruh pengurus HIMA-KOM FISIP UNPAS
- Dilaksanakan minimal satu kali dalam setiap periode kepengurusan
- Fungsi dan wewenang:
- Menyusun, meninjau dan menetapkan program kerja HIMA-KOM FISIP
UNPAS dalam satu tahun meliputi jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, anggaran pemasukan dan
pengeluaran
3. Rapat Harian
- Dihadiri oleh pengurus HIMA-KOM FISIP UNPAS
- Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
- Fungsi dan wewenang :
- Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil rapat kerja
- Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang telah
ditentukan
4. Rapat Bidang
- Dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
- Pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kali dfalam sebulan
- Fungsi dan wewenang :
- Membahas dan mengkaji program-program kerja bidang yang telah dan
akan dikerjakan
- Mengevaluasi hasil kegiatan
- Membahas informasi dan selanjutnya mengevaluasi perkembangan dalam
bidang tertentu
- Bertanggungjwab kepada Ketua I dan Ketua II yang selanjutnya pada
Ketua Umum
BAB XII
PENUTUP
Demikian Peraturan Organisasi Himpunan Mahasiswa
Ilmu Komunikasi Fisip Unpas periode 1999/2000 untuk dijadikan perhatian dalam memaju gerak
organisasi, baik oleh pengurus maupun anggotanya bagi kelangsungan dan perkembangan
organisasi HIMA-KOM
