Globe.GIF (50204 bytes)

konstitusi
Lembaga Kemahasiswaan fisip unpas

Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan

dalam pengaturan mekanisme lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS diatur dengan beberapa regulasi hukum perundang-undangan guna mempermudah mekanisme hukumnya. beberapa diantaranya dihasilkan lewat Musyawarah Besar Mahasiswa FISIP UNPSA (MUBES) dengan menghasilkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,Garis Besar Haluan Program ,Mekanisme Organisasi , Peraturan Organisasi, Rekomendasi.
hal lain dari regulasi yang mengatur rutinitas lembaga kemahasiswaan diatur dalam beberapa Undang-undang  hasil rapat anggota perwakilan mahasiswa seperti Undang-undang  Pemilu RayaKepartaian, serta pengaturan lainnya.

Pimpinan Lembaga Kemahasisswaan 1999-2000


Darulquthni Elbantany adalah Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa di FISIP Universitas Pasundan, beliau sebelumnya menjadi Presiden BPPM periode 1998-1999, aktif dalam pergerakan kemahasiswaan semasa era penggulingan regime soeharto. mantan kabid KAIL HMI ISIP UNPAS ini pernah menjadi delegasi Republik Indonesia guna mengikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Millenium Asian Youth Camp 18-29 February 2000. aktifitas yang pernah ditempuh lebih banyak dihabiskan pada proses pencerdasan dengan aktif mengisi kolom essai dipelbagai surat kabar Majalah Pasoendan, Buletin Lengkong Besar, Pelita Mahasiswa, Tabloid Jumpa maupun kolom berbahasa asing El-istirqo, Ain Syams, Showdown Magazine. Dilahirkan pada 15 November 1977, beliau pernah mengecap pendidikan mondok di Gontor walau ahirnya kabur, sampai ahirnya terdampar di Universitas Pasundan pada Jurusan Ilmu Hubungan Internasional angkatan 1996.

Ahmad Zakyuddin
adalah Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UNPAS.

M. Febriansyah,
adalah Presiden Badan Penerbitan Pers Mahasiswa FISIP UNPAS

Atep Rahmat,
adalah Ketua Umum Himpuna Mahasiswa Administrasi Negara FISIP UNPAS

Nandang Nugroho,
adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS

Derry Purnamasari,
adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNPAS

Abdul Hamid,
adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga FISIP UNPAS

Foggy Fauziah Ferdiana,
adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS


JUMLAH SUARA YANG DIPEROLEH OLEH PARA KANDIDAT LEMBAGA KEMAHASISWAAN FISIP UNPAS TERPILIH

 

NO

NAMA LEMBAGA KEMAHASISWAAN

KANDIDAT TERPILIH

SUARA

PEROLEHAN SUARA

TIDAK SAH

ABSTAIN

TOTAL SUARA

1

BPM

DARUL Q

61

-

2

89

2

BEM

AHMAD Z

337

19

22

710

3

BPPM

M. FEBRIANSYAH

       

4

HIMA-AN

ATEP RAHMAT

62

4

22

188

5

HIMA-NI

ABDUL HAMID

95

3

2

136

6

HIMA-HI

DERRY P

97

6

10

268

7

HIMA-KS

NANDANG N

36

-

13

49

8

HIMA-KOM

FOGGY FAUZIAH F

35

2

1

61


 


Hasil Musyawarah Besar VI Mahasiswa FISIP UNPAS


SK Nomor: V/KEP/MUBES-MA-VI/FISIP/XI/1999


ANGGARAN DASAR LEMBAGA KEMAHASISWAAN FISIP UNPAS TAHUN 1999

Mukadimah
Sistem Pendidikan Nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan, baik dalam kebijaksanaan kemahasiswaan yang merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang berkualitas dalam menyongsong masa depan, mendapat prioritas perhatian utama. Mahasiswa sebagai sumber insani dan ahli waris serta yang mencetuskan ide-ide pembaharuan dengan menumbuhkembangan pemikiran-pemikiran dan gerakan rasional serta sistematis
Maka dari itu perangkat Perguruan Tinggi merupakan salah satu yang memiliki kompetensi untuk itu. Sadar sepenuhnya akan fungsi, peran dan tanggungjawab mahasiswa, maka dengan Rahmat Allah SWT Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan yang merupakan bagian integral Lembaga Kemahasiswaan Universitas Pasundan dengan ini menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung, disingkat LK-FISIP UNPAS.

  2. Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan bertempat di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung, Jl. Lengkong Besar No. 68 Bandung.

BAB II  ASAS, MISI DAN TUJUAN

Pasal 2
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik Universitas Pasundan Berasaskan Demokrasi Religius.

Pasal 3
Misi yang diemban oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan adalah:

  1. Menumbuhkembangkan dan menjalankan syiar Islam.

  2. Melestarikan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya sunda.

Pasal 4
Tujuan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan adalah:

  1. Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan Mahasiswa FISIP UNPAS.

  2. Ikut aktif dalam proses perkembangan aktifitas kehidupan kemahasiswaan khususnya dan kehidupan kampus pada umumnya.

  3. Menumbuhkembangkan kader-kader mahasiswa yang berkwalitas, berwawasan kebangsaan, religius dan mandiri.

BAB III  K E D A U L A T A N

Pasal 5
Kedaulatan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar Mahasiswa FISIP UNPAS.

    BAB IV KEKUASAAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN

    Pasal 6
    Kekuasaan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan terdiri dari Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif.

    Lembaga Legislatif

    Pasal 7
    Lembaga Legislatif Mahasiswa di FISIP UNPAS bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poitik Universitas Pasundan disingkat BPM FISIP UNPAS.

    Lembaga Eksekutif

    Pasal 8
    Lembaga Eksekutif Mahasiswa FISIP UNPAS terdiri dari :

  1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik disingkat BEM FISIP UNPAS yang merupakan lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat fakultas.

  2. Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) merupakan lembaga penyalur potensi minat bakat mahasiswa FISIP di bidang jurnalistik dan penerbitan.

  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan yang merupakan lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat jurusan. Sebagai bagian integral dari lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS yang terdiri dari :

  1. Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara disingkat HIMA-AN

  2. Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional disingkat HIMHI

  3. Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial disingkat HIMA-KS

  4. Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga disingkat HIMA-NI

  5. Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi disingkat HIMA-KOM

Hubungan Kelembagaan

Pasal 9
Tata Hubungan Kelembagaan yang dimaksud adalah suatu pola mekanisme/struktur yang mengatur hubungan antar lembaga yang ada di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sebagai rasa solidaritas, kebersamaan dan kekeluargaan.

Pasal 10
Tata Hubungan Kelembagaan FISIP UNPAS berfungsi untuk :

  1. Mengintegrasi kekuatan mahasiswa sebagai bagian integral terbesar civitas akademik kampus.

  2. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan keterkaitan yang saling menguntungkan antar lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS.

BAB V SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 11
Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS memiliki sifat sebagai organisasi kekeluargaan dan semi otonom di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung.

Pasal 12
Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS memiliki fungsi sebagai organisasi agregasi kepentingan, pengkaderan dan pengembangan intelektual serta profesionalisme mahasiswa FISIP UNPAS.

BAB VI MEKANISME PEMILIHAN KETUA KELEMBAGAAN

Pasal 13
Pemilihan Ketua Kelembagaan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Musyawarah Besar : sebagai Forum Demokrasi Mahasiswa yang bertujuan untuk memilih Ketua Umum/Formatur Badan Perwalian Mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sebagai Badan Legislatif Mahasiswa di tingkat fakultas.

  2. Pemilu Raya : sebagai Wacana Demokrasi Mahasiswa yang bertujuan untuk memilih para Ketua Umum/Formatur Lembaga Eksekutif Mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan. Dalam hal ini adalah Ketua Umum/Formatur BEM dan HMJ.

  3. Musyawarah anggota BPPM di serahkan pada mekanisme BPPM.

BAB VII PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 14
Periode Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan adalah 1 (satu) tahun.

BAB VIII K E A N G G O T A A N

Pasal 15
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan mempunyai keanggotaan sesuai dengan ruang lingkup sifat, fungsi dan tugas masing-masing lembaga yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX  K E U A N G A N

Pasal 16

  1. Sumber Keuangan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS terdiri dari :

  1. Dana kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung.

  2. Sumbangan yang tidak terikat.

  3. Usaha-usaha lain yang halal.

  1. Mekanisme pengelolaan dana kemahasiswaan Fisip Unpas Bandung Dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS.

BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa apabila dikehendaki dengan ketentuan quorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX PERATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Selama mekanisme dan peraturan-peraturan lain baik yang menyangkut hubungan struktural maupun sifat, fungsi dan tugas diantara lembaga kemahasiswaan dalam lingkungan FISIP UNPAS belum terbentuk dan diperlakukan, maka dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada.

BAB XII P E N U T U P

Pasal 19
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga serta Mekanisme dan Peraturan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………..
Pada Tanggal :………..1999

MUSYAWARAH BESAR VI MAHASISWA FISIP UNPAS TAHUN 1999

PRESIDIUM SIDANG

Pres. Sid. I Pres. Sid. II Pres. Sid. III

Kembali keatas


ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA KEMAHASISWAAN FISIP UNPAS TAHUN 1999

BAB I  A T R I B U T

Pasal 1

  1. Masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan memiliki lembaga yang berbeda disesuaikan dengan sifat , fungsi dan tugas yang dimiliki dan merupakan bagian integral dari lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

  2. Lambang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dipergunakan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.

  3. Bentuk, warna, penjelasan dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pasal ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi masing-masing Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

BAB II  K E A N G G O T A A N

Pasal 2

  1. Anggota biasa adalah mereka yang bertakwa kepada Tuhan YME dan tercatat sebagai mahasiswa FISIP UNPAS.

  2. Anggota aktif adalah mereka yang:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME dan tercatat sebagai mahasiswa FISIP UNPAS.

  2. Secara legalitas formal tercatat sebagai fungsionaris pengurus lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan FISIP UNPAS.

  3. Memahami kemampuandan keahlian di berbagai bidang terutama manajemen organisasi.

  4. Memahami dan menerima misi dan tujuan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS yang disesuaikan ruang lingkup sifat, fungsi dan tugas masing-masing lembaga.

  5. Menerima dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Mekanisme Organisasi dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan pranata Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

BAB III  H A K A N G G O T A

Pasal 3
Setiap anggota Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan FISIP UNPAS mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Anggota Biasa.

  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.

  2. Mengeluarkan pendapat dan usul atau saran yang disampaikan pada Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS dengan berlandaskan pada ruang lingkup sifat, fungsi dan tugas lembaga FISIP UNPAS.

  3. Memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum/Formatur Fungsionaris di lingkungan FISIP UNPAS.

  1. Anggota Luar Biasa

  1. Mengeluarkan pendapat dan usul atau saran baik ruang lingkup, sifat, fungsi dan tugas Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan FISIP UNPAS.

  2. Memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Ketua Lembaga/Formatur dan/Fungsionaris pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  3. Membela diri.

  4. Memperoleh jalinan secara kelembagaan.

Pasal 4
Hal-hal yang tercantum dalam pasal (3) Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi masing-masing Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan FISIP UNPAS.

BAB IV  PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 5

  1. Pemberhentian anggota Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS terdiri dari:

  1. Anggota Biasa berhenti karena:

    1. Meninggal Dunia.

    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis atau hilang statusnya sebagai mahasiswa FISIP UNPAS.

  1. Anggota Aktif berhenti karena:

    1. Meninggal Dunia.

    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua Umum/Formatur lembaga-lembaga kemahasiswaan untuk yang bersangkutan ada di lingkungan FISIP UNPAS.

    3. Diberhentikan dengan secara hormat berdasarkan keputusan Ketua Umum/Formatur masing-masing lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS, karena alasan pelanggaran atas ketentuan AD/ART dan peraturan yang merugikan organisasi.

  1. Pemberhentian anggota (pemberhentian dengan hormat) sebagai mana dimaksud pasal ini, diatur dalam Peraturan Organisasi masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

BAB V  SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 6
Pengurus Lembaga Kemahsiswaan di lingkungan FISIP UNPAS, sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Ketua Umum.

  2. Sekretaris.

  3. Bendahara.

  4. Ketua-Ketua.

  5. Departemen/Komisi/Biro/Seksi/Bidang.

Pasal 7
Persyaratan untuk menjadi pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS, adalah:

  1. Memenuhi syarat seperti yang tercantum pada pasal dua (2) ayat dua Bab II Anggaran Rumah Tangga ini.

  2. Peraturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

DEPARTEMEN/KOMISI/BIRO/SEKSI/BIDANG

Pasal 8
Jenis Departemen/Komisi/Biro/Seksi/Bidang masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS diatur dalam Peraturan Organisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga kemahasiswaan yang berpedoman pada ruang lingkup, sifat, fungsi dan tugas.

BAB VI   MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 9

  1. Musyawarah dan rapat-rapat Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS terdiri dari:

  1. Musyawarah Besar FISIP UNPAS.

  2. Musyawarah Luar Biasa Fakultas.

  3. Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa Jurusan.

  4. Rapat Kerja.

  5. Rapat Koordinasi.

  6. Rapat Dengar Pendapat.

  7. Musyawarah Anggota BPPM FISIP UNPAS

  1. Musyawarah Besar FISIP UNPAS.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

  2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS serta kebijakan-kebijakan lainnya.

  3. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Program Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

  4. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Lembaga Kemahasiswaan yang terdiri dari BPMF, BEMF dan HMJ di lingkungan FISIP UNPAS.

  5. Memilih dan mengangkat Ketua Umum/Formatur Badan perwakilan Mahasiswa sebagai Lembaga Legislatif di lingkungan FISIP UNPAS.

  6. Diadakannya setiap satu tahun sekali dalam satu periode kepengurusan.

  7. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari utusan perwakilan kelas dan undangan.

  1. Musyawarah Luar Biasa Fakultas.

  1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama pada ayat dua (2) pasal ini.

  2. Diadakan apabila terdapat persoalan yang dianggap penting dan genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.

  3. Dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari para ketua kelas atau ketua angkatan pada masing-masing jurusa di lingkungan FISIP UNPAS.

  4. Musyawarah Luar Biasa untuk lembaga eksekutif (BEM) FISIP UNPAS dapat diselenggarakan setelah mendapat Rekomendasi dari BPM.

  5. Musyawarah Luar Biasa untuk lembaga legislatif (BPM)FISIP UNPAS dapat diselenggarakan setelah ada ajuan dari BEM dan HMJ.

  1. Rapat Umum Luar Biasa Mahasiswa Jurusan.

  1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama pada ayat dua (2) pada pasal ini.

  2. Diadakan apabila terdapat persoalan yang dianggap penting dan genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.

  3. Dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah satu (1) dari para ketua kelas dan ketua angkatan pada jurusannya masing-masing.

  1. Rapat Kerja.

  1. Diadakan untuk menjabarkan program umum yang digariskan dalam GBHP Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS.

  2. Diselenggarakan oleh masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS berdasarkan pada ruang lingkup fungsi dan tugas yang dimiliki.

  1. Rapat Koordinasi.

  1. Rapat ini dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) fungsionaris pengurus yang ada pada masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  2. Diselenggarakan pada waktu yang tidak ditentukan.

  3. Dapat diselenggarakan untuk mempresentasikan program kerja masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  4. Dapat dilakukan oleh masing-masing Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS dalam ruang lingkup, sifat, fungsi dan tugas kelembagaan.

  1. Rapat Dengar pendapat.

  1. Diselenggarakan apabila terdapat penyalahgunaan sesuatu hal oleh salah satu atau lebih unsur lembaga kemahasiswaan yang dianggap mengancam kelangsungan hidup organisasi di lingkungan FISIP UNPAS.

  2. Diselenggarakan baik atas inisiatif pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa ataupun permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari para ketua kelas dan atau ketua angkatan masing-masing jurusan serta para Badan Pengurus Harian masing-masing lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  3. Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya memperjelas persoalan dan atau pertanggungjawaban dari lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS yang dianggap bermasalah.

  1. Musyawarah Anggota BPPM FISIP UNPAS.

  1. Menyusun dan menetapkan Peraturan Organisasi BPPM

  2. Memilih dan mengangkat ketua BPPM FISIP UNPAS

  3. Diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan

  4. Pesertas Musyawarah anggota terdiri dari anggota BPPM

BAB VII   QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10

  1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini adalah syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah anggota.
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah dan mufakat serta apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  3. Khusus perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS :

  1. Untuk mengadakan perubahan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, maka Musyawarah Besar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.

  2. Segala bentuk putusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.

BAB VIII  PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11

  1. Mubes Mahasiswa FISIP UNPAS dihadiri oleh peserta dan peninjau

  2. Peserta MUBES adalah :

  1. Utusan dari masing-masing lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  2. Utusan / perwakilan dari masing-masing kelas ditiap jurusan sebanyak 5 (lima) orang per kelas dan atau para ketua angkatan.

  1. Peninjau MUBES Mahasiswa adalah para undangan yang ditetapkan oleh pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UNPAS.

Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan para peserta MUBES dalam pasal (10) Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 13
Rapat Umum Luar Biasa Mahasiswa Jurusan dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari para ketua kelas, ketua angkatan pada ruang lingkup jurusan masing-masing.

Pasal 14

Peserta Rapat Kerja :

  1. Fungsionaris pengurus yang berada dalam wadah lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS yang bersangkutan.

  2. Utusan dari lembaga kemahasiswaan lain dilingkungan FISIP UNPAS (khusus BEM FISIP).

  3. Utusan perwakilan kelas masing-masing jurusan di lingkungan FISIP UNPAS (khusus HMJ).

Pasal 15

  1. Peserta rapat koordinasi disesuaikan dengan ruang lingkup pembahasan yang diselenggarakan dalam lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  2. Rapat koordinasi yang bersifat umum adalah koordinasi yang dilakukan antara lembaga kemahasiswaan denga dihadiri oleh peserta minimal para ketua lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS.

  3. Rapat koordinasi yang bersifat khusus adalah koordinasi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS dalam ruang lingkup pembahasan kepengurusan, sifat, fungsi dan tugas yang dihadiri peserta : minimal fungsionaris pengurus.

Pasal 16

Peserta Rapat Dengar Pendapat adalah :

  1. Fungsionaris pengurus BPM.

  2. Fungsionaris/pengurus lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP UNPAS yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas.

  3. Pihak-pihak yang memilih keterkatan dengan masalah tersebut

BAB IX  SIFAT DAN FUNGSI

Badan Perwakilan Mahasiswa

Pasal 17

Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UNPAS memiliki sifat :

  1. BPM memiliki sifat sebagai lembaga legislatif mahasiswa di tingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan.

  2. BPM memiliki fungsi :

  1. Menyalurkan dan menjembatani aspirasi mahasiswa dalam konteks hak dan kepentingan mahasiswa lepada pihak fakultas.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi dan mengerahkan aktifitas lembaga eksekutif mahasiswa FISIP UNPAS.

  3. Turut aktif dalam menentukan kebijakan-kebijakan Fakultas yang berkaitan erat dengan kepentingan-kepentingan kemahasiswaan.

  4. Meng-Audit Keuangan Lembaga Kemahasiswaan dan Fakultas (biaya dan kemahasiswaan).

  5. Fungasi BPM Mendampingi mahasiswa dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kemahasiswaan.

  6. Mengelola dana dan keuangan kemahasiswaan FISIP UNPAS.

Badan Eksekutif Mahasiswa

Pasal 18

BEM FISIP UNPAS memiliki sifat:

  1. Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa ditingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan.

  2. Melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Program lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan.

  3. Merencanakan dan menetapkan program kerja BEM yang berlandaskan pada GBHP lembaga-lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS.

  4. Mengemban dan melaksanakan amanat Musyawarah Besar Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan.

  5. Membantu BPM dalam menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam ruang lingkup jurusan.

Himpunan Mahasiswa Jurusan

Pasal 19

  1. HMJ memiliki sifat sebagai lembaga eksekutif mahasiswa ditingkat jurusan.

  2. HMJ memiliki fungsi :

  1. Melaksanakan Garis-garis besar Haluan Program Lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan dalam MUHUM.

  2. Merencanakan dan menetapkan program kerja HMJ yang berlandaskan pada GBHP lembaga-lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS

  3. Mengemban dan melaksanakan amanat MUBES Mahasiswa FISIP UNPAS

  4. Membantu BPM dalam meyalurkan aspirasi dalam ruang lingkup jurusan

Badan Penerbit Pers Mahasiswa

Pasal 20

  1. BPPM memiliki sifat sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di tingkar Fakultas FISIP UNPAS.

  2. BPPM FISIP UNPAS memiliki fungsi :

  1. Melaksanakan Peraturan Organisasi BPPM

  2. Merencanakan dan menetapkan program BPPM.

  3. Meningkatkan profesionalisme mahasiswa di bidang jurnalistik.

  4. Bersama BPM meyalurkan aspirasi mahasiswa FISIP UNPAS

BAB X  HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 21
Penggunaan Hak Bicara dan Hak Suara peserta Musyawarah Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan serta rapat-rapat diatur dalam peraturan tata tertib.

BAB XI    PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS  LEMBAGA KEMAHASISWAAN FISIP UNPAS

Pasal 22

  1. Tata cara pemilihan :

  1. Tata cara pemilihan ketua umum/ formatur seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar.

  2. Tata cara pemilihan pengurus berdasarkan sistem penetapan ketua umum/formatur ,seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar.

  1. Waktu pencalonan, kampanye (Poster,Forum),dan pemilihan ketua umum /formatur dilakukan setelah mubes berakhir.

  2. Waktu pemilihan pengurus dilakukan setelah ketua umum/formartur terpilih.

BAB XII KRITERIA CALON KETUA UMUM/FORMATUR

Pasal 23

1. Kriteria calon ketua umum/formatur masing-masing lembaga kemahasiswaan adalah :

  1. Beragama Islam.

  2. Memiliki pengalaman organisasi baik intra dan maupun ekstra kampus.

  3. Sanggup melepaskan jabatan tertinggi diorganisasi dalam kampus maupun diluar kampus.

  4. Hanya menjadi salah satu kandidat di kelembagaan FISIP UNPAS.

2. Kriteria calon tim formatur BPPM

  1. Sesuai dalam ayat satu (1)

  2. Telah mengikuti PPJD

  3. Pernah terlibat dalam penerbitan pers mahasiswa minimal 1 tahun

BAB XIII  SANKSI-SANKSI

Pasal 24
Bagi para ketua lembaga FISIP UNPAS yang melanggar AD/ART dan peraturan lainnya akan dikenakan sanksi melalui Rapat Umum Luar Biasa atau Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 25
Sanksi-sanksi dan mekanisme RULB/MLB dilakukan setelah diadakan rapat konsolidasi antar ketua-ketua kelembagaan FISIP UNPAS.

BAB XIV  PERATURAN PERALIHAN

Pasal 26
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam mekanisme dan Peraturan Organisasi lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS.

BAB XV   P E N U T U P

Pasal 27

Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………..
Pada Tanggal :………..1999

MUSYAWARAH BESAR VI MAHASISWA FISIP UNPAS TAHUN 1999
PRESIDIUM SIDANG

Pres. Sid. I Pres. Sid. II Pres.Sid. III

Kembali keatas


 


Mekanisme Pemilu Raya

SURAT KETETAPAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FISIP UNPAS PERIODE 1999-2000

NO.03/SK-BPM/VIII/2000

TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMILU RAYA MAHASISWA FISIP UNPAS TAHUN 2000

MENIMBANG:

  1. Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses suksesi Kepemimpinan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS maka dipandang perlu untuk menetapkan beberapa Undang-Undang No.01,02 dan 03 Tahun 2000
  2. Bahwa berdasarkan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, kedaulatan tertinggi ditangan Mahasiswa.
  3. Bahwa Pemilu Raya (PEMIRA) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan Mahasiswa dalam rangka keikutsertaan Mahasiswa dalam meyelenggarakan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
  4. Bahwa Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai organisasi kemahasiswaan dilingkungan Fakultas perlu ditingkatkan peran, fungsi dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan Mahasiswa dan masyarakat
  5. Bahwa untuk meningkatkan kualitas Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS diperlukan mekanisme pengisian dan pemilihan yang lebih demokratis untuk menjamin derajat representasi yang maksimal dalam upaya pemberdayaan Mahasiswa FISIP UNPAS

MENGINGAT:

  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
  2. PP No.3 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
  3. SK MENDIKBUD No.155 Tahun 1998
  4. Hasil MUBES VI FISIP UNPAS

MEMUTUSKAN:

  1. Undang-Undang No.01 Tahun 2000 tentang
  2. PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (KPUM) DAN PANITIA PENGAWAS
    PEMILU (PANWASLU) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

  3. Undang-Undang No.02 Tahun 2000 tentang
  4. PERATURAN PARTAI MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
    UNIVERSITAS PASUNDAN

  5. Undang-Undang No.03 Tahun 2000
    TATA TERTIB KAMPANYE PEMILU RAYA PARTAI MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN

    ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

    Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
    Pada Tanggal : Agustus 2000
    BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
    FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
    UNIVERSITAS PASUNDAN

    DARULQUTHNI ELBANTANY
    Ketua Umum


    UNDANG-UNDANG NO.01 TAHUN 2000

    Tentang PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (KPUM) DAN
    PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU)

    FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

  1. Bahwa dalam rangka proses dinamisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS dalam arahan regenerasi, maka Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebagai pengemban amanat MUBES VI FISIP UNPAS guna menyelenggarakan MUBES VII FISIP UNPAS dan PEMILU. Perlu untuk membentuk kelengkapan badan panitia penyelenggara kegiatan tersebut.

Dan dalam hal ini, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan membentuk:

    • KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA yang disingkat KPUM sebagai panitia penyelenggara Pemilu Raya mahasiswa FISIP UNPAS
    • Tugas Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) sebagai berikut:
    1. melaksanakan PEMIRA (pemilu raya) Mahasiswa FISIP
    2. membuka pendaftaran, menyeleksi dan mensyahkan suatu partai mahasiswa
    3. menindak partai yang melanggar aturan setelah mendapat Rekomendasi dari PANWASLU
    4. mengatur kelancaran dan ketertiban kampanye
    5. bertanggung jawab atas penghitungan suara
    • PANITIA PENGAWAS PEMILU yang disingkat PANWASLU sebagai pengawas Pemilu Raya mahasiswa FISIP UNPAS
    • Tugas Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) sebagai berikut :
    1. bertanggung jawab atas pengawasan jalanya PEMIRA
    2. merekomendasikan partai pelanggar aturan ke KPUM
  1. Panitia Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) untuk sementara diambil dari pengurus Lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS
  2. Keanggotaan KPUM berjumlah 16 orang. Terdiri dari perwakilan lembaga 2 orang.
  3. Keanggotaan PANWASLU berjumlah 8 orang dari perwakilan lembaga kemahasiswaan disertai 1 wakil partai yang syah menjadi kontestan Pemilu Raya mahasiswa FISIP
  4. Apabila ada ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang akan diatur kemudian

Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum


UNDANG-UNDANG NO.02 TAHUN 2000

Tentang PERATURAN PARTAI MAHASISWA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

BAB I : KETENTUAN UMUM

  1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud Partai Mahasiswa FISIP UNPAS adalah setiap Organisasi yang dibentuk oleh mahasiswa secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan. Baik kepentingan anggotanya maupun kepentingan mahasiswa keseluruhan serta kepentingan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
  2. Setiap Partai Mahasiswa FISIP UNPAS mempunyai kedudukan, fungsi hak dan kewajiban yang sama dan sederajat
  3. Partai Mahasiswa FISIP UNPAS bersigat mandiri dalam mengatur Organisasinya

BAB II : SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN PARTAI MAHASISWA FISIP UNPAS

  1. Sekurang-kurangnya 15 (lima belas) mahasiwa FISIP UNPAS (terbukti dengan KTM/sejenis) dapat membentuk Partai Mahasiswa FISIP UNPAS
  2. Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
  • Mempunyai ideologi / Azas
  • Mempunyai AD/ART (Nama, Lambang, Visi , Misi dll)
  • Mempunyai Struktur Kepengurusan
  • Mempunyai Program Kerja
  • Mempunyai Visi yang ditawarkan untuk Kampus
  1. Dalam Keanggotaan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS terdapat minimal 3 jurusan
  2. keilmuan.

  3. Partai Mahasiswa FISIP UNPAS tidak boleh memiliki lambang atau tanda gambar yang sama dengan Partai

Mahasiswa FISIP UNPAS yang lain

BAB III : PENDAFTARAN PARTAI MAHASISWA

  1. Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang telah terbentuk didaftarkan pada Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dengan menyerahkan syarat-syarat seperti pada Bab II
  2. Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Mahasiswa FISIP UNPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur pada bab II
  3. Selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran, tercatat dan terlegalisasi untuk mengikuti Pemilu Raya (PEMIRA), Partai Mahasiswa FISIP UNPAS dapat mensosialisasikan Partai Mahasiswanya kepada mahasiswa FISIP UNPAS

BAB IV : FUNGSI,HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PELARANGAN

Partai Mahasiswa FISIP UNPAS berfungsi dan berhak untuk:

  1. Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik mahasiswa dalam kehidupan kampus.
  2. Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan mahasiswa FISIP UNPAS
  3. Ikut aktif dalam proses perkembangan aktifitas kehidupan kemahasiswaan khususnya dan kehidupan kampus pada umumnya
  4. Menumbuhkembangkan kader-kader mahasiswa yang berkualitas, berwawasan kebangsaan, religius dan mandiri
  5. Menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa

Partai Mahasiswa FISIP UNPAS mempunyai kewajiban :

  1. Menjunjung tinggi Hasil MUBES VI FISIP UNPAS (AD/ART, GBHO, Rekomendasi)
  2. Memelihara kesatuan dan persatuan Kemahasiswaan FISIP UNPAS
  3. Mensukseskan Pemilu Raya (PEMIRA)

Partai Mahasiswa FISIP UNPAS dilarang untuk :

  1. Menghina seseorang atau Partai Mahasiswa FISIP UNPAS lain
  2. Melakukan bentrok fisik antar partai peserta Pemilu Raya (PEMIRA)
  3. Menghasut dan mengadu domba antar kelompok mahasiswa lain
  4. Merusak persatuan dan kesatuan mahasiswa FISIP UNPAS

BAB V : KOORDINASI ANTARA PARTAI MAHASISWA DENGAN LKM FISIP UNPAS

  1. Koordinasi Partai Mahasiswa FISIP UNPAS dengan LKM FISIP UNPAS secara kelembagaan hanya dapat dilaksanakan ditingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
  2. LKM FISIP UNPAS hanya dapat berkoordinasi dengan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang telah terdaftar secara syah pada Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)

BAB VI : KEUANGAN

Keuangan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS diperoleh dari :

  1. Iuran Anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Dan usaha lain yang halal

BAB VII : PENGAWASAN DAN SAKSI

  1. Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)
  2. Dengan kewenangan yang ada, Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Mahasiswa FISIP UNPAS jika nyata-nyata melanggar aturan kelembagaan mahasiswa maupun aturan yang ditetapkan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
  3. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus pusat Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang bersangkutan
  4. Apabila terbukti kecurangan setelah PEMIRA berlangsung, BPM memberikan sanksi atas partai tersebut.

BAB VIII : PEMBUBARAN PARTAI MAHASISWA FISIP UNPAS

  1. Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan maka dapat diajukan kepada Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dengan disertai 2 saksi beserta bukti
  2. Setelah pengaduan, Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan peringatan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jika tidak tercapai kesepakatan maka masalah tersebut diselesaikan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FISIP UNPAS
  3. Apabila dalam 3 hari suatu partai tidak memperhatikan peringatan, maka Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) harus memberikan sanksi
  4. Sanksi ditetapkan oleh UU menurut mekanisme yang berlaku

BAB IX KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

  1. Apabila ada ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang akan diatur kemudian
  2. Peraturan tentang Partai Mahasiswa FISIP UNPAS ini akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas yang ditentukan

Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum


UNDANG-UNDANG NO.03 TAHUN 2000

Tentang

TATA TERTIB KAMPANYE PEMILU RAYA PARTAI MAHASISWA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

PASAL 1 :

  1. Semua warga civitas akademika mempunyai kewajiban menjaga ketenangan dan ketertiban selama persiapan dan pelaksanaan Pemilu Raya (PEMIRA)
  2. Untuk calon anggota wakil legislatif mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), penggunaan dan pemasangan alat-alat kampanye dan lain-lain dilakukan setelah mendapat persetujuan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)

PASAL 2 :

  1. Dalam kampanye Pemilu Raya (PEMIRA) mahasiswa mempunyai kebebasan dan kesempatan menghadirinya
  2. Tema kampanye Pemilu Raya (PEMIRA) adalah program masing-masing Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya (PEMIRA) yang disampaikan oleh kandidat Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya (PEMIRA)
  3. Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya (PEMIRA) mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban serta pelarangan yang sama selama melaksanakan Pemilu Raya (PEMIRA)
  4. Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilu Raya (PEMIRA) diatur oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
  5. Kampanye terdiri dari Kampanye yang diselenggarakan oleh partai mahasiswa dan panitia Pemilu Raya (PEMIRA)
  6. Kampanye yang diselenggarakan oleh Partai Mahasiswa FISIP UNPAS wajib dikoordinasikan dengan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
  7. Setiap partai peserta Pemilu Raya (PEMIRA) wajib mengikuti kampanye yang diselenggarak oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)

PASAL 3 :

  1. Satu hari sebelum Pemilu Raya (PEMIRA) diselenggarakan. Kampanye harus dihentikan
  2. Segera setelah waktu kampanye berakhir semua calon dan para pendukungnya wajib menarik kembali alat-alat kampanye yang dipasang selama Kampanye

PASAL 4 :

  1. Kampanye dilakukan dalam bentuk lisan maupun tulisan dan kegiatan massal.
  2. Kampanye lisan dilakukan dalam bentuk orasi, debat program antar kandidat yang dilakukan secara terbuka dilingkungan FISIP UNPAS
  3. Kampanye tulisan diselenggarakan dalam bentuk selebaran, penyebaran poster dan pemasangan spanduk atau baliho
  4. Kampanye massal dilakukan dalam bentuk pentas seni, pawai kampus dan rapat umum

PASAL 5 :

Kampanye yang dilakukan oleh kandidat sekurang-kurangnya berisi visi dan misi partai, wawasan kemahasiswaan, pandangan tentang situasi kampus dan nasional serta program kegiatan serta wawasan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS

PASAL 6 :

Dana Kampanye Pemilu Raya (PEMIRA) masing-masing Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya (PEMIRA) dapat diperoleh dari :

  1. Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang bersangkutan
  2. Dana kemahasiswaan yang besarnya ditentukan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
  3. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat

PASAL 7 :

  1. Kampanye akan dipantau oleh Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) dan pemantau independen
  2. Selama Kampanye. Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) berhak mengawasi jalannya kampanye di tiap Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya (PEMIRA)

PASAL 8 :

  1. Etika politik harus dijaga selama masa kampanye berlangsung
  2. Pelanggaran dalam kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

PASAL 9 :

  1. Apabila ada ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk
  2. pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang akan

    diatur kemudian

  3. Peraturan tentang Partai Mahasiswa FISIP UNPAS ini akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas yang ditentukan

Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum


SURAT KETETAPAN

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FISIP UNPAS PERIODE 1999-2000

NO.04/SK-BPM/VIII/2000

TENTANG  PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA FISIP UNPAS TAHUN 2000

MENIMBANG:

  1. Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses suksesi Kepemimpinan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS melalui Pemilu Raya maka dipandang perlu untuk membentuk Komite Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS Tahun 2000
  2. Bahwa berdasarkan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, kedaulatan tertinggi ditangan Mahasiswa.
  3. Bahwa Pemilu Raya (PEMIRA) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan Mahasiswa dalam rangka keikutsertaan Mahasiswa dalam meyelenggarakan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
  4. Bahwa Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai organisasi kemahasiswaan dilingkungan Fakultas perlu ditingkatkan peran, fungsi dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan Mahasiswa dan masyarakat

MENGINGAT:

  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
  2. PP No.3 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
  3. SK MENDIKBUD No.155 Tahun 1998
  4. Hasil MUBES VI FISIP UNPAS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

Pertama : PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA FISIP UNPAS TAHUN 2000.
Kedua : Mekanisme penjelasan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang yang telah di tetapkan.

Ketiga : Segera setelah ditetapkan surat keputusan ini, Komite Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS tahun 2000 untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum

Tembusan disampaikan kepada :

  1. Yth. Bapak Rektor Universitas Pasundan
  2. Yth. Ibu Dekan FISIP UNPAS
  3. Yth. Para Pembantu Dekan dilingkungan fisip Unpas
  4. Yth. Para Ketua Jurusan dilingkungan fisip Unpas
  5. Yth. Para Ketua Lembaga Kemahasiswaan dilingkungan fisip Unpas
  6. Yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya
  7. A r s i p

SURAT KETETAPAN

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FISIP UNPAS PERIODE 1999-2000

NO.05/SK-BPM/VIII/2000

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) MAHASISWA

FISIP UNPAS TAHUN 2000

MENIMBANG:

  1. Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses suksesi Kepemimpinan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS melalui Pemilu Raya maka dipandang perlu untuk membentuk Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS Tahun 2000
  2. Bahwa berdasarkan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, kedaulatan tertinggi ditangan Mahasiswa.
  3. Bahwa Pemilu Raya (PEMIRA) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan Mahasiswa dalam rangka keikutsertaan Mahasiswa dalam meyelenggarakan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
  4. Bahwa Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai organisasi kemahasiswaan dilingkungan Fakultas perlu ditingkatkan peran, fungsi dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan Mahasiswa dan masyarakat

MENGINGAT:

  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
  2. PP No.3 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
  3. SK MENDIKBUD No.155 Tahun 1998
  4. Hasil MUBES VI FISIP UNPAS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

Pertama : PEMBENTUKAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) MAHASISWA

FISIP UNPAS TAHUN 2000.

Kedua : Mekanisme penjelasan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang yang telah di tetapkan.

Ketiga : Segera setelah ditetapkan surat keputusan ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS tahun 2000 untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

itetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN

DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum

Tembusan disampaikan kepada :

  1. Yth. Bapak Rektor Universitas Pasundan
  2. Yth. Ibu Dekan FISIP UNPAS
  3. Yth. Para Pembantu Dekan dilingkungan fisip Unpas
  4. Yth. Para Ketua Jurusan dilingkungan fisip Unpas
  5. Yth. Para Ketua Lembaga Kemahasiswaan dilingkungan fisip Unpas
  6. Yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya
  7. A r s i p

Kepartaian

Hosted by www.Geocities.ws

1