Mekanisme Pemilu Raya
SURAT KETETAPAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FISIP UNPAS
PERIODE 1999-2000
NO.03/SK-BPM/VIII/2000
TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMILU RAYA MAHASISWA FISIP UNPAS TAHUN
2000
MENIMBANG:
- Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses suksesi Kepemimpinan Lembaga
Kemahasiswaan FISIP UNPAS maka dipandang perlu untuk menetapkan beberapa Undang-Undang
No.01,02 dan 03 Tahun 2000
- Bahwa berdasarkan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, kedaulatan tertinggi
ditangan Mahasiswa.
- Bahwa Pemilu Raya (PEMIRA) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan Mahasiswa dalam rangka
keikutsertaan Mahasiswa dalam meyelenggarakan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
- Bahwa Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai organisasi kemahasiswaan dilingkungan
Fakultas perlu ditingkatkan peran, fungsi dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan
Mahasiswa dan masyarakat
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS diperlukan mekanisme
pengisian dan pemilihan yang lebih demokratis untuk menjamin derajat representasi yang
maksimal dalam upaya pemberdayaan Mahasiswa FISIP UNPAS
MENGINGAT:
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
- PP No.3 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- SK MENDIKBUD No.155 Tahun 1998
- Hasil MUBES VI FISIP UNPAS
MEMUTUSKAN:
- Undang-Undang No.01 Tahun 2000 tentang
PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (KPUM) DAN PANITIA
PENGAWAS
PEMILU (PANWASLU) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS
PASUNDAN
- Undang-Undang No.02 Tahun 2000 tentang
PERATURAN PARTAI MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PASUNDAN
- Undang-Undang No.03 Tahun 2000
TATA TERTIB KAMPANYE PEMILU RAYA PARTAI MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN
Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PASUNDAN
DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum
UNDANG-UNDANG NO.01 TAHUN 2000
Tentang PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (KPUM) DAN
PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
Bahwa dalam rangka proses dinamisasi Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS dalam arahan
regenerasi, maka Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebagai pengemban amanat MUBES VI
FISIP UNPAS guna menyelenggarakan MUBES VII FISIP UNPAS dan PEMILU. Perlu untuk membentuk
kelengkapan badan panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
Dan dalam hal ini, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Pasundan membentuk:
- KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
yang disingkat KPUM sebagai panitia
penyelenggara Pemilu
Raya mahasiswa FISIP UNPAS
- Tugas Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) sebagai berikut:
- melaksanakan PEMIRA (pemilu raya) Mahasiswa FISIP
- membuka pendaftaran, menyeleksi dan mensyahkan suatu partai mahasiswa
- menindak partai yang melanggar aturan setelah mendapat Rekomendasi dari
PANWASLU
- mengatur kelancaran dan ketertiban kampanye
- bertanggung jawab atas penghitungan suara
- PANITIA PENGAWAS PEMILU
yang disingkat PANWASLU sebagai pengawas Pemilu Raya mahasiswa FISIP UNPAS
- Tugas Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) sebagai berikut :
- bertanggung jawab atas pengawasan jalanya PEMIRA
- merekomendasikan partai pelanggar aturan ke KPUM
- Panitia Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)
untuk sementara diambil dari pengurus Lembaga kemahasiswaan FISIP UNPAS
- Keanggotaan KPUM berjumlah 16 orang. Terdiri dari perwakilan lembaga 2 orang.
- Keanggotaan PANWASLU berjumlah 8 orang dari perwakilan lembaga kemahasiswaan disertai 1
wakil partai yang syah menjadi kontestan Pemilu Raya
mahasiswa FISIP
- Apabila ada ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang akan diatur kemudian
Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN
DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum
UNDANG-UNDANG NO.02 TAHUN 2000
Tentang PERATURAN PARTAI MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
BAB I : KETENTUAN UMUM
- Dalam Peraturan ini yang dimaksud Partai Mahasiswa FISIP UNPAS adalah setiap Organisasi
yang dibentuk oleh mahasiswa secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak untuk
memperjuangkan kepentingan. Baik kepentingan anggotanya maupun kepentingan mahasiswa
keseluruhan serta kepentingan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
- Setiap Partai Mahasiswa FISIP UNPAS mempunyai kedudukan, fungsi hak dan kewajiban yang
sama dan sederajat
- Partai Mahasiswa FISIP UNPAS bersigat mandiri dalam mengatur Organisasinya
BAB II : SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN PARTAI MAHASISWA FISIP UNPAS
- Sekurang-kurangnya 15 (lima belas) mahasiwa FISIP UNPAS (terbukti dengan KTM/sejenis)
dapat membentuk Partai Mahasiswa FISIP UNPAS
- Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- Mempunyai ideologi / Azas
- Mempunyai AD/ART (Nama, Lambang, Visi , Misi dll)
- Mempunyai Struktur Kepengurusan
- Mempunyai Program Kerja
- Mempunyai Visi yang ditawarkan untuk Kampus
- Dalam Keanggotaan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS terdapat minimal 3 jurusan
keilmuan.
- Partai Mahasiswa FISIP UNPAS tidak boleh memiliki lambang atau tanda gambar yang sama
dengan Partai
Mahasiswa FISIP UNPAS yang lain
BAB III : PENDAFTARAN PARTAI MAHASISWA
- Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang telah terbentuk didaftarkan pada Komite Pemilihan Umum
Mahasiswa (KPUM) dengan menyerahkan syarat-syarat seperti pada Bab II
- Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dapat menerima pendaftaran pendirian Partai
Mahasiswa FISIP UNPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur pada bab II
- Selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran, tercatat dan terlegalisasi untuk
mengikuti Pemilu
Raya (PEMIRA), Partai Mahasiswa FISIP
UNPAS dapat mensosialisasikan Partai Mahasiswanya kepada mahasiswa FISIP UNPAS
BAB IV : FUNGSI,HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PELARANGAN
Partai Mahasiswa FISIP UNPAS berfungsi dan berhak untuk:
- Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkembangkan kesadaran atas hak dan
kewajiban politik mahasiswa dalam kehidupan kampus.
- Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan mahasiswa FISIP UNPAS
- Ikut aktif dalam proses perkembangan aktifitas kehidupan kemahasiswaan khususnya dan
kehidupan kampus pada umumnya
- Menumbuhkembangkan kader-kader mahasiswa yang berkualitas, berwawasan kebangsaan,
religius dan mandiri
- Menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
Partai Mahasiswa FISIP UNPAS mempunyai kewajiban :
- Menjunjung tinggi Hasil MUBES VI FISIP UNPAS (AD/ART, GBHO, Rekomendasi)
- Memelihara kesatuan dan persatuan Kemahasiswaan FISIP UNPAS
- Mensukseskan Pemilu
Raya (PEMIRA)
Partai Mahasiswa FISIP UNPAS dilarang untuk :
- Menghina seseorang atau Partai Mahasiswa FISIP UNPAS lain
- Melakukan bentrok fisik antar partai peserta Pemilu Raya
(PEMIRA)
- Menghasut dan mengadu domba antar kelompok mahasiswa lain
- Merusak persatuan dan kesatuan mahasiswa FISIP UNPAS
BAB V : KOORDINASI ANTARA PARTAI MAHASISWA DENGAN LKM FISIP UNPAS
- Koordinasi Partai Mahasiswa FISIP UNPAS dengan LKM FISIP UNPAS secara kelembagaan hanya
dapat dilaksanakan ditingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
- LKM FISIP UNPAS hanya dapat berkoordinasi dengan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang telah
terdaftar secara syah pada Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
BAB VI : KEUANGAN
Keuangan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS diperoleh dari :
- Iuran Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Dan usaha lain yang halal
BAB VII : PENGAWASAN DAN SAKSI
- Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dilakukan oleh
Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)
- Dengan kewenangan yang ada, Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dapat membekukan atau
membubarkan suatu Partai Mahasiswa FISIP UNPAS jika nyata-nyata melanggar aturan
kelembagaan mahasiswa maupun aturan yang ditetapkan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa
(KPUM)
- Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan terlebih dahulu
mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus pusat Partai Mahasiswa FISIP UNPAS
yang bersangkutan
- Apabila terbukti kecurangan setelah PEMIRA berlangsung, BPM memberikan sanksi atas
partai tersebut.
BAB VIII : PEMBUBARAN PARTAI MAHASISWA FISIP UNPAS
- Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang melanggar
aturan-aturan yang telah ditetapkan maka dapat diajukan kepada Komite Pemilihan Umum
Mahasiswa (KPUM) dengan disertai 2 saksi beserta bukti
- Setelah pengaduan, Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) melakukan koordinasi dengan
Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS untuk
menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan peringatan apabila terbukti melakukan
pelanggaran. Jika tidak tercapai kesepakatan maka masalah tersebut diselesaikan oleh
Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FISIP UNPAS
- Apabila dalam 3 hari suatu partai tidak memperhatikan peringatan, maka Komite Pemilihan
Umum Mahasiswa (KPUM) harus memberikan sanksi
- Sanksi ditetapkan oleh UU menurut mekanisme yang berlaku
BAB IX KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
- Apabila ada ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang akan diatur kemudian
- Peraturan tentang Partai Mahasiswa FISIP UNPAS ini akan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan hingga batas yang ditentukan
Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN
DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum
UNDANG-UNDANG NO.03 TAHUN 2000
Tentang
TATA TERTIB KAMPANYE PEMILU RAYA PARTAI MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
PASAL 1 :
- Semua warga civitas akademika mempunyai kewajiban menjaga ketenangan dan ketertiban
selama persiapan dan pelaksanaan Pemilu Raya
(PEMIRA)
- Untuk calon anggota wakil legislatif mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP), penggunaan dan pemasangan alat-alat kampanye dan lain-lain dilakukan setelah
mendapat persetujuan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
PASAL 2 :
- Dalam kampanye Pemilu
Raya (PEMIRA) mahasiswa mempunyai
kebebasan dan kesempatan menghadirinya
- Tema kampanye Pemilu
Raya (PEMIRA) adalah program
masing-masing Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya
(PEMIRA) yang disampaikan oleh kandidat Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya (PEMIRA)
- Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya
(PEMIRA) mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban serta pelarangan yang sama selama
melaksanakan Pemilu
Raya (PEMIRA)
- Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilu Raya
(PEMIRA) diatur oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
- Kampanye terdiri dari Kampanye yang diselenggarakan oleh partai mahasiswa dan panitia Pemilu Raya (PEMIRA)
- Kampanye yang diselenggarakan oleh Partai Mahasiswa FISIP UNPAS wajib dikoordinasikan
dengan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
- Setiap partai peserta Pemilu
Raya (PEMIRA) wajib mengikuti kampanye
yang diselenggarak oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
PASAL 3 :
- Satu hari sebelum Pemilu
Raya (PEMIRA) diselenggarakan. Kampanye
harus dihentikan
- Segera setelah waktu kampanye berakhir semua calon dan para pendukungnya wajib menarik
kembali alat-alat kampanye yang dipasang selama Kampanye
PASAL 4 :
- Kampanye dilakukan dalam bentuk lisan maupun tulisan dan kegiatan massal.
- Kampanye lisan dilakukan dalam bentuk orasi, debat program antar kandidat yang dilakukan
secara terbuka dilingkungan FISIP UNPAS
- Kampanye tulisan diselenggarakan dalam bentuk selebaran, penyebaran poster dan
pemasangan spanduk atau baliho
- Kampanye massal dilakukan dalam bentuk pentas seni, pawai kampus dan rapat umum
PASAL 5 :
Kampanye yang dilakukan oleh kandidat sekurang-kurangnya berisi
visi dan misi partai, wawasan kemahasiswaan, pandangan tentang situasi kampus dan nasional
serta program kegiatan serta wawasan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
PASAL 6 :
Dana Kampanye Pemilu Raya
(PEMIRA) masing-masing Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya
(PEMIRA) dapat diperoleh dari :
- Partai Mahasiswa FISIP UNPAS yang bersangkutan
- Dana kemahasiswaan yang besarnya ditentukan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)
- Pihak-pihak lain yang tidak mengikat
PASAL 7 :
- Kampanye akan dipantau oleh Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) dan pemantau independen
- Selama Kampanye. Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) berhak mengawasi jalannya
kampanye di tiap Partai Mahasiswa FISIP UNPAS peserta Pemilu Raya
(PEMIRA)
PASAL 8 :
- Etika politik harus dijaga selama masa kampanye berlangsung
- Pelanggaran dalam kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
PASAL 9 :
- Apabila ada ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
lebih lanjut dalam petunjuk
pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang akan
diatur kemudian
- Peraturan tentang Partai Mahasiswa FISIP UNPAS ini akan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan hingga batas yang ditentukan
Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN
DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum
SURAT KETETAPAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FISIP UNPAS PERIODE 1999-2000
NO.04/SK-BPM/VIII/2000
TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA FISIP UNPAS
TAHUN 2000
MENIMBANG:
- Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses suksesi Kepemimpinan Lembaga
Kemahasiswaan FISIP UNPAS melalui Pemilu Raya maka
dipandang perlu untuk membentuk Komite Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS Tahun 2000
- Bahwa berdasarkan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, kedaulatan tertinggi
ditangan Mahasiswa.
- Bahwa Pemilu Raya (PEMIRA) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan Mahasiswa dalam rangka
keikutsertaan Mahasiswa dalam meyelenggarakan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
- Bahwa Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai organisasi kemahasiswaan dilingkungan
Fakultas perlu ditingkatkan peran, fungsi dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan
Mahasiswa dan masyarakat
MENGINGAT:
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
- PP No.3 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- SK MENDIKBUD No.155 Tahun 1998
- Hasil MUBES VI FISIP UNPAS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Pertama : PEMBENTUKAN KOMITE PEMILIHAN UMUM MAHASISWA FISIP UNPAS
TAHUN 2000.
Kedua : Mekanisme penjelasan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang yang telah di
tetapkan.
Ketiga : Segera setelah ditetapkan surat keputusan ini, Komite Pemilihan
Umum Mahasiswa FISIP UNPAS tahun 2000 untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN
DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum
Tembusan disampaikan kepada :
- Yth. Bapak Rektor Universitas Pasundan
- Yth. Ibu Dekan FISIP UNPAS
- Yth. Para Pembantu Dekan dilingkungan fisip Unpas
- Yth. Para Ketua Jurusan dilingkungan fisip Unpas
- Yth. Para Ketua Lembaga Kemahasiswaan dilingkungan fisip Unpas
- Yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya
- A r s i p
SURAT KETETAPAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FISIP UNPAS PERIODE 1999-2000
NO.05/SK-BPM/VIII/2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) MAHASISWA
FISIP UNPAS TAHUN 2000
MENIMBANG:
Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses suksesi Kepemimpinan Lembaga
Kemahasiswaan FISIP UNPAS melalui Pemilu Raya maka
dipandang perlu untuk membentuk Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS Tahun 2000
Bahwa berdasarkan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS, kedaulatan tertinggi
ditangan Mahasiswa.
Bahwa Pemilu Raya (PEMIRA) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan Mahasiswa dalam rangka
keikutsertaan Mahasiswa dalam meyelenggarakan Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS
Bahwa Lembaga Kemahasiswaan FISIP UNPAS sebagai organisasi kemahasiswaan dilingkungan
Fakultas perlu ditingkatkan peran, fungsi dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan
Mahasiswa dan masyarakat
MENGINGAT:
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional
- PP No.3 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- SK MENDIKBUD No.155 Tahun 1998
- Hasil MUBES VI FISIP UNPAS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Pertama : PEMBENTUKAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) MAHASISWA
FISIP UNPAS TAHUN 2000.
Kedua : Mekanisme penjelasan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
yang telah di tetapkan.
Ketiga : Segera setelah ditetapkan surat keputusan ini, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa FISIP UNPAS tahun 2000 untuk melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan
ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
itetapkan di : Jl.Lengkong Besar 68 Bandung
Pada Tanggal : Agustus 2000
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PASUNDAN
DARULQUTHNI ELBANTANY
Ketua Umum
Tembusan disampaikan kepada :
- Yth. Bapak Rektor Universitas Pasundan
- Yth. Ibu Dekan FISIP UNPAS
- Yth. Para Pembantu Dekan dilingkungan fisip Unpas
- Yth. Para Ketua Jurusan dilingkungan fisip Unpas
- Yth. Para Ketua Lembaga Kemahasiswaan dilingkungan fisip Unpas
- Yang bersangkutan untuk diindahkan sebagaimana mestinya
- A r s i p
|