Perkembangan Cita-cita dan Pemikiran KESATUAN BANGSA dan NEGARA : Dari Sumpah Pemuda melalui Konsep Negara Kepulauan ke Wawasan Nusantara (Bagian ke-I)


Oleh : Mochtar Kusuma - Atmadja

disampaikan pada peringatan Sarasehan Syukuran Makassar Serui (SSMS96)di Ujung Pandang , 30 Juli 1996, dalam rangka mengenang 50 tahun pembuangan ketujuh tokoh pergerakan kebangsaan Makassar ke Serui, Yapen, Irian Jaya oleh penjajah Belanda

Bagian ke-I

Sungguh merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk diminta mengucapkan suatu pidato pada acara pembukaan sarasehan dua hari yang diadakan untuk memperingati lima puluh tahun berselangnya pengasingan tujuh tokoh pergerakan kebangsaan nasional massal yaitu Dr. G.S.SJ. Ratu-Langie, Lanto Daeng Pasewang, H.I.A. Saleh Daeng Tompo, Josef Latumahina, Soewarno, W.S.T. Pondaag dan I.P.L. Tobing, ke Serui, Yapen, Irian oleh penjajah Belanda tanggal 17 Juni 1946. Saya berpendapat bahwa sarasehan peringatan 50 tahun ini dapat sekali diadakan pada waktu ini ditengah suasana masyarakat yang umumnya tengah dilanda materialisme dan pengejaran kekayaan serta harta yang sebesar - besarnya. Paling tidak diadakannya sarasehan peringatan 50 tahun pengasingan ke Tujuh tokoh gerakan kebangsaan ini merupakan bukti atau menunjukkan bahwa idealisme masih hidup di hati sanubari sebagian bangsa Indonesia.

Permintaan panitia kepada saya khusus untuk menguraikan perihal kesatuan dan persatuan bangsa kawasan nusantara dengan senang hati saya penuhi karena ke Tujuh tokoh pejuang kebangsaan yang diasingkan oleh Belanda itu dengan tepat menggambarkan kesatuan dan persatuan Indonesia yang merupakan pesan terpenting Wawasan Nusantara yaitu kesatuan dan persatuan bangsa yang tidak mengenal perbedaan berdasarkan asal - usul keturunan yang didasarkan atas kesukuan. Ke Tujuh orang pejuang gerakan kebangsaan itu berasal dari daerah yang berlain - lainan.

Karena pesan pokok dari pada Wawasan Nusantara ini adalah kesatuan dan persatuan bangsa maka ada hubungan yang erat sekali antara sumpah pemuda yang diucapkan di bulan Oktober 1928 dengan Wawasan Nusantara. Berikut ini saya akan usahakan menjelaskan hubungan antara sumpah pemuda azas negara kepulauan dan wawasan nusantara.

  1. Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia a. Cita - cita Indonesia sebagai suatu bangsa dalam arti masa kini (modern) lahir dengan dicetuskannya Sumpah Pemuda di tahun 1928 yang mengumandangkan cita - cita satu bangsa, bangsa Indonesia, satu tanah air, tanah air Indonesia dan satu bahasa, bahasa Indonesia. Dengan lahirnya pengertian Indonesia diatas lahirlah suatu pengertian kebangsaan yang satu yang mengatasi pengertian kesukuan atau kedaerahan yang terikat kepada pulau - pulau yang merupakan bagian kepulauan Indonesia seperti pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya. Sebagai pengertian politik Indonesia dengan penggambarannya dalam semboyan satu bangsa , satu tanah air, satu bahasa dan satu bendera merupakan sesuatu yang lebih besar artinya daripada kumpulan pulau - pulau yang beratus - ratus bahkan beribu - ribu jumlahnya itu. Cita - cita tentang satu bangsa Indonesia dalam arti yang menyeluruh diatas telah mulai disemaikan benih - benihnya di tahun 1908 sehingga berkembang menjadi suatu kekuatan besar melawan penjajahan Belanda waktu itu. Karena kemerdekaan merupakan syarat mutlak bagi kemungkinan diwujudkannya cita - cita kebangsaan Indonesia ini dalam arti yang seluas - luasnya dan sepenuh - penuhnya maka tumbuh dan berkembanglah cita - cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Cita - cita kemerdekaan Indonesia inilah yang telah memungkinkan beratus - ratus bahkan beribu - ribu orang berjuang tanpa pamrih berusaha mewujudkan kemerdekaan bangsa yang hidup di nusantara ini walaupun rintangan yang dihadapi mereka tidak sedikit. Banyak perintis kemerdekaan yang dipenjarakan atau dibuang ke pengasingan jauh dari tempat tinggal asalnya. Banyak kaum terpelajar memilih bekerja sendiri daripada bekerja sama dengan pemerintahan penjajahan.

    Di lapangan pendidikan, timbul dimana - mana lembaga - lembaga pendidikan yang mengutamakan pembentukan watak kemandirian dan semangat kebangsaan. Walaupun lembaga - lembaga pendidikan ini yang meliputu pelbagai tingkat dari sekolah dasar sampai sekolah menengah diasuh oleh badan - badan sosial yang masih diwarnai suasana setempat atau daerah dan adakalanya didirikan oleh suatu golongan agama, yang mengherankan dan mengharukan adalah bahwa semua gerakan usaha curahan cita - cita di bidang pendidikan ini semuanya mencita - citakan kebangsaan Indonesia, siapapun dan apapun wadah yang menggerakkannya. Suatu kenyataan yang tak dapat dibantah adalah bahwa cita - cita kebangsaan Indonesia dan Indonesia merdeka ini telah dapat mengatasi segala perbedaan suku, daerah, agama, tingkat sosial dan kelas. Tidak salah kiranya apabila dikatakan bahwa Sumpah Pemuda merupakan langkah pertama dalam perjalanan menuju lahirnya Wawasan Nusantara.

    b. Masa pendudukan Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun menambah satu dimensi baru pada proses pematangan cita - cita kemerdekaan bangsa Indonesia yakni pembinaan suatu kemampuan militer disamping suatu gemblengan dan pengerahan watak rakyat Indonesia karena penderitaan dan serta kekurangan yang dialaminya dimasa itu.

    Dimensi pembinaan kemampuan militer ini merupakan suatu tambahan pada suatu proses pertumbuhan yang dalam segi - segi lainnya sudah hampir lengkap meliputi segala segi kehidupan masyarakat. Memang dinas (wajib) militer merupakan suatu hal yang tidak diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda di tanah jajahannya di Nusantara ini dan baru diperkenalkan pada suatu yang sudah terlambat yakni menjelang serangan Jepang ke Indonesia. Masa pendudukan Jepang juga memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk memperoleh kedudukan dan pengalaman dalam pemerintahan. Juga bahasa Indonesia memperoleh kesempatan untuk berkembang dengan cepat dari bahasa Melayu yang terbatas pemakaiannya menjadi suatu bahasa yang digunakan dalam segala bidang kehidupan termasuk pemerintahan dan peradilan.

    c. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia ini dimulailah suatu tahap baru yakni eksistensi bangsa Indonesia yang berdiri sendiri bernegara yang merdeka. Wilayah Republik Indonesia yang diproklamasikan adalah meliputi seluruh bekas Wilayah Hindia Belanda dulu. Tidak kurang dan tidak lebih. Pemerintah Republik Indonesia disusun dan diatur berdasarkan Undang - Undang Dasar tahun 1945 yang ditetapkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pancasila ditetapkan sebagai dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan cita - cita kesatuan dengan keanekaragaman dalam persatuan digambarkan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Dengan lengkapnya tiga unsur negara yakni Bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Republik Indonesia dengan pemerintahannya sendiri, pemerintah Indonesia, lengkap berdiri negara Republik Indonesia. Karena proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dan berdirinya negara Republik Indonesia tidak disetujui oleh bekas penjajah maka dimulailah perang kemerdekaan Indonesia.

    d. Dilihat dari sudut pemikiran kesatuan bangsa dan negara, perjuangan bersenjata RI melawan Belanda merupakan pertentangan antara dua pandangan yang saling berbeda bahkan bertentangan. Di satu pihak RI proklamasi tahun 1945 memperjuangkan negara kesatuan RI sebagai perwujudan dari Sumpah Pemuda, sedangkan dipihak lain pihak Belanda menjalankan lagi politik memecah belahnya dengan mendirikan negara - negara bikinan (boneka) di daerah - daerah yang berhasil didudukinya seperti Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur dan sebaginya. Perjanjian RI - Nederland hasil Konperensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949 yang mengakhiri sengketa Indonesia - Belanda melahirkan Negara Indonesia Serikat (Republik Indonesia Serikat) sebagai hasil kompromi politik antara "kaum republikan" yang memperjuangkan negara Republik Kesatuan tahun 1945 dan kepala - kepala dan wali - wali negara bentukan Belanda yang telah bersatu dalam BFO (Bijzonde Federal Overlag). Bahwa kesadaran kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang diilhami Sumpah Pemuda tahun 1928 ternyata lebih kuat terbukti dari pendeknya usia Republik Indonesia Serikat hasil kompromi politik masa itu dengan perobahan kembali bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan di tahun 1950.

    Gangguan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa oleh sisa - sisa pihak yang tidak menyetujui kemerdekaan negara kesatuan terus berlangsung dipermulaan tahun limapuluhan, tetapi gerakan - gerakan ini (antara lain : pemberontakan Andi Azis di Makassar, RMS di Maluku dan APRA di Bandung) satu persatu dapat dipatahkan. Terhadap gerakan - gerakan politik demikian motivasi dan semangat yang diberikan oleh bersumber pada Sumpah Pemuda ternyata masih cukup kuat untuk mengatasinya.

    Di pertengahan kedua tahun limapuluhan timbul gerakan - gerakan di daerah. Kali ini tidak dapat dikatakan merupakan gerakan anti Republik Indonesia karena diantara pemimpin - pemimpinnya terdapat pemimpin - pemimpin dalam perjuangan kemerdekaan. Yang antara lain dipermasalahkan adalah kurang diperhatikannya kepentingan - kepentingan daerah oleh Pemerintah di pusat. Betapapun beralasan keluhan - keluhan yang menjadi dasar pendorong gerakan - gerakan di daerah ini, sebaliknya proses disintegrasi perlu diatasi demi terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Terhadap gerakan - gerakan ini yang dalam banyak hal dipimpin oleh orang - orang yang menyatakan dirinya tetap setia pada simbol - simbol persatuan bangsa, ingatan pada Sumpah Pemuda saja tidak cukup merupakan himbauan. Untuk menggambarkan kesatuan dan persatuan bangsa tersebar diantara beratus - ratus pulau jelas diperlukan simbol persatuan yang lebih meyakinkan lagi, lepas dari perlu dilenyapkannya sumber ketidakpuasan itu melalui kebijaksanaan - kebijaksanaan Pemerintah di hari kemudian.

  2. Lahirnya konsepsi negara Nusantara dan perkembangannya menjadi Wawasan Nusantara a. Lahirnya konsepsi nusantara : Deklarasi 13 Desember 1957. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Republik Indonesia mengemukakan suatu pernyataan (Deklarasi) mengenai Wilayah Perairan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut : "Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau - pulau atau bagian pulau - pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian - bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas laut territorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis - garis yang menghubungkan titik - titik yang terluar daripada pulau - pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang - Undang"

Pertimbangan - pertimbangan yang mendorong Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan Wilayah Perairan Indonesia ini adalah :

  1. Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu - ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri yang memerlukan pengaturan tersendiri.
  2. Bahwa bagai kesatuan Wilayah (territorial) Negara Republik Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
  3. Bahwa menetapkan batas - batas laut territorial yang diwarisi dari pemerintah kolonial sebagaimana termaktub dalam "territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939" pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara Republik Indonesia.
  4. Bahwa setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan - tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Perlu dikemukakan bahwa pada waktu pernyataan pemerintah mengenai Wilayah Perairan Indonesia ini dikeluarkan, negara kita sedang menghadapi bahaya dari luar maupun dari dalam. Dari luar karena sengketa dengan Belanda mengenai Irian Jaya (Irian Barat pada waktu itu) sedang memuncak setelah dialami kegagalan untuk menyelesaikannya dengan jalan damai; dari dalam karena negara diancam oleh gerakan - gerakan separatis di daerah - daerah yang kemudian menjelma menjadi pemberontakan.

Pernyataan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Indonesia ini merupakan suatu peristiwa yang penting dan menentukan dalam usaha. Pemerintah untuk meninjau kembali dan merobah cara penetapan batas laut territorial yang telah diusahakannya sejak pertengahan tahun 1956 dengan membentuk suatu Panitia Interdepartemental untuk meninjau kembali masalah laut territorial dan lingkungan maritim. Walaupun pernyataan Pemerintah tentang Wilayah Perairan Indonesia bukan merupakan hasil kerja Panitia tersebut diatas, setelah dinyatakan maka konsepsi dan materi isi pernyataan ini diserahkan kepada Panitia untuk dijadikan dasar bekerja selanjutnya. Panitia sendiri sesungguhnya telah menyiapkan suatu rencana undang - undang perairan wilayah untuk menggantikan batas lebar 3 mil yang lama yang pada dasarnya hendak merobah batas lebar 3 mil menjadi 12 mil terhitung dari garis pasang surut. Dengan diterima dan dinyatakannya deklarasi tanggal 13 Desember 1957 oleh Pemerintah maka dengan sendirinya konsepsi lama itu ditinggalkan.

Dari teks pernyataan Pemerintah tanggal 13 Desember 1957 maupun pertimbangan yang menjadi dasar tindakan tersebut jelas kiranya bahwa segi keamanan dan pertahanan merupakan aspek yang penting sekali bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok daripada kebijaksanaan Pemerintah mengenai perairan Indonesia ini. Disamping itu sendi pokok lainnya yaitu menjamin integritas territorial daripada Wilayah Negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang bulat yang meliputi unsur tanah (darat) dan air (laut) menggambarkan segi politik yang tidak kurang pentingnya. Didalam menghadapi situasi yang diancam disintregrasi (politik) karena gerakan - gerakan separatisme dan pemberontakan, pemerintah pada waktu itu membutuhkan suatu konsepsi yang dapat secara jelas nyata dan mudah dijadikan simbol daripada kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia. Konsepsi nusantara sebagaimana dirumuskan dalam pernyataan Pemerintah 13 Desember 1957 memenuhi kebutuhan ini.

Pada tanggal 18 Pebruari 1960, setelah mengalami penundaan atau masa tunggu lebih dari dua tahun, pengaturan perairan Indonesia yang telah ditetapkan dasar - dasarnya dalam Deklarasi 13 Desember 1957 ditetapkan menjadi undang - undang dengan menggunakan prosedur peraturan pemerintah pengganti undang - undang. Apabila diambil intisarinya maka azas - azas pokok daripada konsepsi nusantara sebagaimana diundangkan dalam Undang - Undang No. 4 Prp., tahun 1960 tentang Perairan Indonesia ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis - garis pangkal lurus yang menghubungkan titik - titik terluar dari pulau - pulau terluar.
  2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis - garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara diatasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil dikukur terhitung dari garis - garis pangkal lurus ini.
  4. Hak lintas damai kendaraan air / kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Bagian ke-II
1
Hosted by www.Geocities.ws