Perkembangan Cita-cita dan Pemikiran KESATUAN BANGSA dan NEGARA : Dari Sumpah Pemuda melalui Konsep Negara Kepulauan ke Wawasan Nusantara (Bagian ke-II)


oleh : Mochtar Kusuma - Atmadja

disampaikan pada peringatan Sarasehan Syukuran Makassar Serui (SSMS96) di Ujung Pandang , 30 Juli 1996, dalam rangka mengenang 50 tahun pembuangan ketujuh tokoh pergerakan kebangsaan Makassar ke Serui, Yapen, Irian Jaya oleh penjajah Belanda

Bagian ke-II

Bentuk dan susunan Undang - Undang No. 4 Prp., tahun 1960 sangat sederhana dan hanya terdiri dari empat buah pasal. Undang - Undang ini pada hakekatnya merobah cara penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 4 mil diukur dari garis pasang surut atau garis air rendah (low-water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 buah garis pangkal lurus (straight base lines) dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar 8.069,8 mil laut.

Penarikan garis - garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dari pulau - pulau terluar nusantara ini mempunyai dua akibat :

  1. Jalur laut wilayah yang terjadi karenanya melingkari kepulauan
  2. Perairan yang terletak pada sebelah dalam garis pangkal berobah statusnya dari laut wilayah atau laut lepas (high seas) menjadi perairan pedalaman. Agar supaya perobahan status ini tidak mengganggu hak lalu lintas kapal asing yang telah ada sebelum cara penetapan batas laut wilayah. Maka Pasal 3 menyatakan bahwa perairan pedalaman tadi terbuka bagi lalu lintas damai kendaraan air asing. Secara teknis hukum atau perundang - undangan perobahan yang diadakan dengan pasal 1 Undang - Undang No. 4 PrP., tahun 1960 ini sebenarnya tidak seberapa yaitu hanya merobah Pasal 1 ayat angka 1 sampai dengan 4 dari "Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939", (Staatsblad 1939 No. 442) saja. Tetapi perobahan yang diakibatkannya pada struktur dan luas wilayah yang jatuh dibawah kedaulatan negara Indonesia sangat besar. Menurut perhitungan yang kasar cara penetapan batas perairan Indonesia cara diatas, menjadikan luas wilayah negara Indonesia yang tadinya 2,027,087 Km (daratan) menjadi kurang lebih 5,193,250 Km (darat dan laut). Jadi suatu penambahan wilayah berupa perairan nasional (laut) sebesar kurang lebih 3,166,163 Km.
  3. Azas Nusantara (azas negara kepulauan Indonesia dan kaitannya dengan Wawasan Nusantara)

    a. Setelah mengikuti sejarah lahirnya azas negara nusantara yang dimulai dengan Deklarasi Juanda di tahun 1957 dan mengikuti perkembangan selanjutnya hingga diundangkannya Undang - Undang No. 4 Prp., tahun 1960, kiranya baik untuk dijelaskan arti daripada azas negara kepulauan ini.

    Selain penting dari sudut pertahanan dan politik, azas negara kepulauan, yang dengan Undang - Undang No. 4 Prp., 1960 telah menjadikannya kenyataan bagi Negara Republik Indonesia, mempunyai arti penting pula dipandang dari sudut ekonomi. Dengan menyatakan kedaulatannya atas segala perairan yang terdapat disekitar dan diantara pulau - pulau Indonesia, kita telah dengan sekaligus menyatakan bahwa segala kekayaan alam baik mineral, hayati maupun nabati menjadi milik nasional kita. Termasuk pula dalamnya energi baik yang merupakan kekayaan alam (mineral resource) seperti minyak dan gas bumi maupun energi yang mungkin dibangkitkan oleh tenaga alam.

    Azas negara kepulauan ini juga memberikan dasar atau landasan yang kuat bagi kebijaksanaan perhubungan dan pengangkutan nasional Indonesia, baik di laut dengan memberikan dukungan fisik yang jelas pada prinsip "cabotage", maupun pengangkutan dan perhubungan udara.

    Kesatuan antara pulau - pulau dan laut disekitarnya yang dinyatakan oleh azas nusantara ini dan pengakuan kesatuan yang hakiki antara kehidupan di darat dan di laut di kepulauan nusantara yang terkandung didalamnya, memberikan yang sangat kuat pada kebijaksanaan nasional Indonesia tentang pengelolaan lingkungan laut nusantara.

    b. Azas nusantara yang mendasari azas negara kepulauan ini penting bagi pemeliharaan keutuhan dan persatuan ABRI dan telah banyak membantu pimpinan ABRI dan pimpinan negara dipertengahan kedua tahun enampuluhan untuk mengatasi kecenderungan angkatan - angkatan untuk menempuh jalan sendiri masing - masing sebagai akibat perkembangan politik dalam negeri yang kritis pada waktu itu. Tekad persatuan dan kesatuan bangsa yang mendasari azas nusantara, ternyata memberikan sumbangan yang besar bagi upaya mengatasi bahaya perpecahan yang timbul waktu itu karena angkatan - angkatan yang menempuh jalannya sendiri - sendiri, dengan wawasannya masing - masing. Krisis ini dapat diatasi dan lahirlah Wawasan Nusantara dengan ABRI yang bersatu padu dan berintegrasi.

    Dari uraian diatas jelas kiranya betapa penting artinya azas negara nusantara ini bagi segala segi kehidupan negara dan bangsa kita. Karenanya tidaklah mengherankan apabila MPR di tahun 1973 telah menetapkan Wawasan Nusantara sebagai wawasan yang menghayati pembangunan nasional dalam segala seginya : politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hankam.

    c. Apabila dinyatakan apa kaitannya antara azas nusantara, yang dalam hukum laut internasional berwujud dalam konsepsi negara kepulauan atau konsepsi negara nusantara (negara kepulauan Indonesia), dan Wawasan Nusantara maka jawabannya adalah suatu konsepsi negara nusantara merupakan terutama suatu konsepsi kewilayahan nasional, sedangkan wawasan nusantara merupakan suatu cara pandang kesatuan politik daripada bangsa dan negara yang mencakup kenyataan geografi wilayah negara sebagai suatu negara kepulauan. Dapat juga dikatakan bahwa pengertian kesatuan tanah dan air yang terkandung dalam konsepsi negara nusantara merupakan wadah fisik bagi pengembangan wawasan nusantara.

    Munculnya azas nusantara ini sebagai konsepsi negara kepulauan dalam hukum laut dan tumbuh bekembangnya konsepsi negara kepulauan sebagai perwujudan azas nusantara ini merupakan suatu peristiwa sejarah yang kelahirannya terdorong oleh kebutuhan politik waktu itu, karena itu tidak salah kiranya untuk memandang kebijaksanaan dan langkah - langkah yang ditempuh oleh Indonesia sejak tahun 1957 itu sebagai tindakan politik.

    d. Arti konsepsi nusantara sebagai manifestasi pemikiran politik Indonesia telah dimantapkan dengan ditetapkannya Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok daripada pelaksanaan GBHN dalam Ketetapan MPR No. IV Tahun 1973. Ditetapkannya wawasan nusantara yang antara lain menekankan pada prinsip kesatuan wilayah, bangsa dan negara yang memandang Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi tanah (darat) dan air (laut) secara tidak terpisahkan, merupakan tahapan terakhir daripada perkembangan konsepsi nusantara yang dimulai sejak akhir tahun 1957.

    Kiranya tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa dengan demikian usaha atau perjalanan bangsa Indonesia menemukan identitasnya kembali telah terlaksana. Hakekat kesatuan darat (tanah) dan laut (air) ini sebenarnya telah lama ada dalam kesadaran bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam kata "tanah air", suatu istilah atau ungkapan yang tidak terdapat dalam bahasa lain.

    Dilihat dari sudut ketatanegaraan ketetapan MPRS tersebut menguatkan apa yang sejak lahir tahun 1957 menjadi kebijaksanaan negara Republik Indonesia di bidang kewilayahan negara, khususnya wilayah perairannya, dan telah diundangkan sejak tahun 1960 (Undang - Undang No. 4 Prp., tahun 1960).

  4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional

    a. Perpaduan antara konsep ruang dan kesatuan memberikan implikasi bahwa Negara RI di dalam kesemestaannya merupakan kesatuan yang utuh ; dan ancaman terhadao satu kawasan laut akan diartikan sebagai ancaman nyata terhadap seluruh wilayah negara RI. Karena itulah pengukuhan internasional terhadap Azas Negara Kepulauan melalui Konvensi Hukum Laut adalah sangat kritis.

    Wilayah nasional suatu negara merupakan modal dasar kodrati yang perlu didaya-gunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keamanan bangsa. Kemajuan teknologi, berkurangnya sumber daya alam serta pertambahan jumlah penduduk telah menjadikan ruang dunia terasa relatif semakin sempit, sedangkan dilain pihak dirasakan pula bahwa politik kekuasaan negara maju sebaliknya semakin bersifat global. Karena itu setiap bangsa berusaha menjadikan wilayah nasionalnya masing - masing suatu ruang hidup yang mampu mendukung kepentingan nasionalnya, dimana perbatasan wilayah nasional tidak hanya mempunyai dimensi politik dan hukum semata - mata tetapi juga mempunyai dimensi ekonomi dan budaya bangsa.

    Menyempitnya ruang dunia sebagaimana diuraikan diatas membuat aspek wilayah menjadi faktor yang makin penting didalam pembentukan posisi kekuasaan maupun politik kekuasaan yang mampu menjamin tegaknya kedaulatan, integritas wilayah serta kesatuan dan persatuan bangsa.

    b. Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia, merupakan inti dasar budaya bangsa Indonesia yang dilandasi oleh falsafah Pancasila serta kondisi dan posisi geografi wilayah Indonesia yang menentukan pola pikir dan tata laku bangsa dalam mewujudkan kehidupan nasional yang dikembangkan dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungannya. Dilain pihak Wawasan Nusantara, sebagai konsepsi geo-politik bangsa dan negara Indonesia dikembangkan untuk menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional serta merentangkan hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan ketertiban dunia.

Wawasan Nusantara mendasari dinamika bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana digariskan dalam Pembukaan UUD�45 yaitu :

  1. di bidang politik, pertahanan dan keamanan : mempertahankan kemerdekaan dan menjamin kelanjutan kehidupan bangsa dan negara dan turut serta menegakkan perdamaian dunia ;
  2. di bidang ekonomi : memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, dan
  3. di bidang sosial budaya : mencerdaskan kehidupan bangsa

Berdasarkan Wawasan Nusantara yang telah saya jelaskan sejarah kelahiran, pertumbuhan (evolusi) serta artinya diatas itulah akan diusahakan suatu pendekatan terhadap kebudayaan nasional Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara.

Sebelum saya akhiri uraian mengenai wawasan nusantara sebagai pengertian persatuan dan kesatuan bangsa yang disesuaikan dengan kenyataan geografi Indonesia sebagai negara kepulauan, perlu dikemukakan bahwa tidak kurang pentingnya dalam proses pertumbuhan dan perkembangan wawasan nusantara ini adalah bertambah sempurnanya hubungan pengangkutan (transportation) dan komunikasi (communication) antar pulau yang telah berlangsung dari tahun ke tahun dan bagi sistim komunikasi antar pulau mencapai titik puncaknya dengan diadakannya komunikasi satelit domestik Indonesia yang melengkapi sistim komunikasi yang ada hingga waktu itu.

Adanya tekad bangsa Indonesia menjadi suatu bangsa walaupun hidup berserak di atas pulau - pulau yang beribu - ribu jumlahnya dan berbeda suku, ditambah dengan sistim alat perhubungan dan komunikasi yang memungkinkan yang berserakan itu menjadi satu dalam kenyataan menyebabkan bahwa nusantara merupakan suatu kenyataan dimana ia lebih daripada sekedar kumpulan daripada pelbagai suku bangsa yang berdiam dipelbagai pulau belaka.

Kesatuan (entity) inilah yang diikat oleh ideologi dan falsafah yang sama dan didorong oleh tekad untuk terus langsung hidup sebagai suatu bangsa dan negara yang dimaksudkan dengan nusantara.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

Apabila kita memahami uraian dalam halaman - halaman terdahulu mengenai Wawasan Nusantara, kiranya akan jelas bahwa ia merupakan suatu konsep tentang kesatuan nasional bangsa Indonesia yang disatu pihak menunjukkan perlu adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal disuatu negara terdiri dari beribu - ribu pulau yang berserakan di khatulistiwa bagian timur ini, tetapi dipihak lain memperlihatkan kepekaan dan ketoleransi yang sangat tinggi terhadap kenyataan yang tidak dapat dipungkiri lagi yaitu bahwa bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dengan tradisi, seni budaya bahkan dengan bahasa yang berlainan.

Keaneka ragaman budaya berbagai suku yang hidup di Indonesia ini digambarkan dengan motto yang kita miliki yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA. Adanya keaneka ragaman dalam seni budaya tidak menghalangi terwujudnya cita - cita satu bangsa dan satu negara. Dengan perkataan lain didalam kehidupan budaya bangsa kita wawasan nusantara sudah dilaksanakan dengan nyata. Wawasan nusantara itu diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia yang walaupun beraneka ragam budayanya dan hidup tersebar diantara beribu - ribu pulau di nusantara tetap melaksanakan tekadnya untuk hidup bersatu sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Untuk memantapkan keanekaragaman kehidupan budaya dalam persatuan dalam bangsa ini, Yayasan Nusantara Jaya dengan kerja sama dengan Departemen P & K, Dirjen Kebudayaan setiap tahun menyelenggarakan lokakarya orang - orang yang bekerja dalam permuseuman. Mereka mengadakan pertemuan untuk lebih mendalami lagi dan meningkatkan kemahiran dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan kemuseuman termasuk aspek - aspek administrasi dan manajemen museum.

Ternyata pertemuan dan lokakarya ini dirasakan sebagai sesuatu yang bermanfaat oleh kalangan permuseuman. Hasilnya nampak dengan kemajuan dengan adanya staff permuseuman yang akhir - akhir ini menampakkan kemajuan dengan adanya staff permuseuman yang sudah terlatih dalam administrasi, manajemen dan aspek - aspek tehnis dalam permuseuman yang modern. Dapat dikatakan bahwa didalam hal kebudayaan wawasan nusantara sudah tidak menjadi masalah lagi, karena adanya kepekaan terhadap dan kebanggaan akan seni kebudayaan daerah ini.

Apabila mengenai pengembangan budaya nasional berdasarkan wawasan nusantara tidak ada permasalahan karena pengembangan seni budaya wawasan nusantara itu cukup memperhatikan dan memberi peluang pada aspirasi dan manifestasi budaya daerah, persoalannya agak lain dengan perkembangan ekonomi kawasan Indonesi Timur. Masalahnya adalah bahwa kawasan Indonesia Timur itu walaupun cukup kaya dengan kekayaan alam seperti barang tambang (mineral), kayu berbagai jenis yang baik bisa dipakai sebagai bahan bangunan atau bahan bagi industri perkayuan lainnya seperti alat rumah tangga (furniture), bahkan sebagai bahan mentah pembuatan kertas (pulp) serta kekayaan hayati dan nabati laut (perikanan berbagai jenis termasuk mutiara), namun dilain pihak terdapat kendala - kendala yang masih perlu diatasi yaitu belum adanya atau berkembangnya infra struktur yang diperlukan untuk pengolahan segala kekayaan alam itu baik yang merupakan energi sebagai sumber tenaga listrik maupun infra struktur bagi sistim transportasi yang bisa menjadikan kawasan bagian timur ini menjadi satu satuan atau bagian Indonesia yang hidup dan berkembang secara ekonomis.

Saya tidak akan bicara secara rinci mengenai ketiga bidang kekayaan alam ini yaitu kekayaan mineral, kekayaan perkayuan dan kekayaan perikanan karena sudah ada masing - masing ahlinya yang akan membahasnya dalam Sarasehan ini.

Saya hanya ingin menekankan perlu dan pentingnya perkembangan prasarana atau infra struktur yang dikawasan timur Indonesia berarti tidak saja sistim atau jaringan jalan raya tetapi juga sistim dan jaringan perhubungan laut. Kita mengetahui bahwa Pemerintah sudah banyak mengeluarkan tenaga, pikiran dan dana untuk mengembangkan pengangkutan laut di kawasan timur Indonesia ini, baik dengan pengembangan pelayaran antar pulau yaitu pengangkutan laut yang menghubungkan pulau - pulau terbesar atau kumpulan pulau yang terpenting atau dengan menyediakan kapal - kapal perintis. Karena membangun armada antar pulau dan perintis ini selain memakan biaya yang besar juga sumber daya manusia yang tidak kecil, mungkin kemajuan yang ada dirasakan agak lambat, namun setelah beberapa tahun berusaha keadaannya kini sudah lebih baik.

Mengenai keadaan jaringan jalan didarat, inipun sangat besar biayanya. Pemerintah selain sedang membangun jalan lintas utara - selatan di Irian Jaya sepanjang perbatasan dengan APBN (Dep. P. U.) ditambah dengan APBD, juga membantu membangun jaringan jalan dengan mewajibkan investor asing besar membangun infra struktur berupa jalan darat seperti dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia. Masalah lain akhir - akhir ini mendapat sorotan tajam adalah pengaturan pembuangan limbah perusahaan tambang dimana sekarang PT. Freeport Indonesia atas desakan opini publik telah atau sedang mengadakan perbaikan - perbaikan setelah ternyata bahwa kecaman - kecaman yang dilancarkan itu ada kebenarannya. Karena masih kurangnya prasarana berupa jalan atau jaringan jalan yang memungkinkan transportasi bahan - bahan dan hasil industri dengan cepat dan murah pembangunan industri perkayuan di pulau Irian misalnya tidak bisa dilakukan dengan segera atau dalam waktu singkat. Keharusan menyediakan infra struktur itu menjadi kendala bagi banyak perusahaan calon investor asing karena perhitungan demikian tentu harus masuk didalam perhitungan ekonomi sebagai komponen biaya.

Sektor perikanan juga merupakan satu sektor yang sangat potensial tetapi belum bisa dikembangkan secara maksimal karena faktor - faktor yang kurang lebih sama dengan sektor mineral dan sektor lainnya yaitu kurang tersedia sarana dan sumber daya manusia, walaupun dalam sektor perikanan persoalan sumber daya manusia ini sebenarnya cukup tersedia. Perihal sarana berupa kapal nelayan, sekarang sudah nampak titik terang dengan adanya deregulasi dibidang perikanan laut ini, yang telah menghilangkan beberapa kendala yang tadinya ada yaitu perihal izin pelayaran bagi kapal nelayan dan kemudahan untuk membeli kapal nelayan dari luar negeri, baik yang baru maupun yang bekas pakai.

Mudah - mudahan deregulasi dibidang perikanan ini akan nampak hasilnya dalam waktu tidak terlalu lama dalam bentuk peningkatan persentase ikan dilaut yang dapat ditangkap dan yang lebih penting lagi yang diekspor langsung kenegara konsumen. Jadi sebenarnya hari depan kawasan timur Indonesia cukup cerah apabila usaha dan upaya pembangunan dilakukan dengan tepat dengan berdasarkan konsep Wawasan Nusantara yaitu yang mengharuskan pendekatan yang disesuaikan dengan kenyataan negara kita sebagai negara kepulauan yang berserakan didaerah laut yang luas yang harus kita ubah dari unsur yang memisahkan pulau - pulau menjadi unsur yang menyatukan pulau. Satu hal yang hanya dapat dilakukan dengan meningkatkan potensi kita sebagai bangsa bahari yaitu bangsa yang mampu melihat halnya dengan transportasi didarat. Karena demikianlah kenyataan geografi didaerah kita. 1

Hosted by www.Geocities.ws