Saturday, 10/05/03 8:35
In The Name of Allah The Most Gracious The Most Merciful
 


PRIVATISASI DAN KORUPSI
Oleh : Imam Mardjuki

Privatisasi BUMN (dari milik negara ke milik swasta/perorangan) yang dilakukan Pemerintah seringkali menuai hujatan dan perlawanan. Termasuk privatisasi dalam bentuk penjualan 41,9 persen saham (divestasi) PT Indosat kepada Singapore Tecnologies Telemedia Pte Ltd (STT). Penentangan bukan semata karena Indosat merupakan aset sangat penting dan strategis serta menguasai hajat hidup rakyat banyak, namun juga dikarenakan adanya dugaan terjadi praktik korupsi dalam proses privatisasi BUMN yang bergerak di bidang teknologi informasi itu.

Dugaan korupsi didasarkan pada ketidaksesuaian antara total hasil divestasi dengan dana yang masuk ke kas negara. Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Mahmudin Yassin melaporkan, dari total dana penjualan 41,94 persen saham Indosat senilai US$ 608.413.898,31 (Rp 5,6 triliun) yang masuk ke kas negara hanya US$ 583,143 juta (Rp 5,2 triliun). Laporan ini juga dibenarkan oleh Dirjen Anggaran Depkeu, Anshari Ritonga (Suara Merdeka & detikcom, 3/1/2003). Ini berarti, ada dana Rp 400 miliar yang "hilang" entah kemana. Dugaan makin menguat ketika mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid menuding ada komisi 9 persen dari total hasil divestasi masuk ke kantong orang-orang partai tertentu, dan dia mengaku mengantongi nama-nama si penerima.

Privatisasi
Privatisasi BUMN yang dilaksanakan Pemerintah sejauh ini memang dianggap bermasalah. Persoalannya barangkali tidak terlalu krusial jika yang dijual kepada asing bukan aset-aset yang penting dan strategis. Misalnya, aset-aset di bidang kontraktor, atau BUMN-BUMN yang mau colaps untuk penyegaran. Alasan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi bahwa untuk aset seperti Indosat "tidak harus ikut memiliki, yang penting dapat ikut menikmati (memanfaatkan)", dipandang dari sudut manapun sangat lemah. Memang, meskipun sahamnya dimiliki Singapura, masyarakat masih dapat ikut memanfaatkan jasa-jasa Indosat. Tetapi ada hal-hal yang bersifat strategis yang tak tergantikan oleh prinsip "yang penting dapat ikut menikmati" tersebut.

Indosat adalah institusi yang bergerak dalam bidang teknologi dan informasi. Sedangkan informasi adalah sesuatu yang sangat sensitif untuk kepentingan bangsa dan negara. Kerahasiaaan informasi bagi sebuah negara sangat perlu untuk dijaga. Seperti dikhawatirkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Erman Suparno, dengan menjual saham Indosat kepada pihak asing, kerahasiaan informasi negara RI tidak akan terjamin, alias akan gampang diobok-obok negara lain. Kita tentu tak lupa pesan futurolog Alfin Tofler: "Barang siapa menguasai informasi, ia akan menguasai dunia". Tesis ini benar-benar diperhatikan oleh negara-negara yang sadar informasi seperti Amerika Serikat (AS), Inggris dan Singapura.

Sampai-sampai, ada pihak yang menyebut proses privatisasi Indosat sebagai proses Singapuranisasi. Betapa tidak, STT yang membeli Indosat melalui ICL adalah anak perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Singapore Technologies, sebuah BUMN milik Singapura. Sementara itu, Singapore Telecom Mobile yang membeli 35 persen saham Telkomsel juga merupakan anak perusahaan Singtel yang 67,5 persen sahamnya dimiliki Temasek Holding, yang juga BUMN milik Singapura.

Dari perhitungan bisnis pun, menurut pengamat media Maria A. Sardino (Republika, 28/12/2002), divestasi Indosat merugikan negara triliunan rupiah. Menurut perhitungan Serikat Pekerja (SP) Indosat, saham Indosat dihargai Rp 12.950 per saham lebih rendah dibandingkan dengan nilai saham Satelindo (anak perusahaan Indosat). Pada triwulan III 2002 saham Satelindo yang diambil Indosat dari DeTe Asia sebesar US$ 350 juta untuk 25 persen saham Satelindo atau ekuivalen dengan US$ 1,3 miliar untuk 100 persen saham Satelindo.

Sejak transaksi pembelian 25 persen saham Satelindo dari DeTe Asia hingga 15 Desember 2002, Satelindo telah mengalami banyak kemajuan sehingga nilai fundamentalnya akan lebih tinggi. Karena itu, dari Satelindo saja diprediksi ada kontribusi nilai minimal Rp 14 ribu per saham terhadap setiap lembar saham Indosat. Dengan demikian, dalam perhitungan SP Indosat, Meneg BUMN telah memberikan gratis seluruh bisnis dan lisensi usaha Indosat berikut 20 lebih anak perusahaan lainnya. Sehingga, diperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun dari dua divestasi saham Indosat itu.

Selain kerugian di atas, divestasi Indosat dinilai beberapa pengamat ekonomi, diantaranya Drajad Wibowo dan Revrisond Baswir, juga melanggar hukum. Khususnya UU No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Tap MPR No II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, serta UU No 5/1999 tentang Monopoli. Bahkan Wakil Ketua Komisi IV Erman Suparno menganggap divestasi Indosat telah melecehkan DPR. Menurut Erman, saat rapat konsultasi Menneg BUMN dengan Komisi IV, komisi sudah meminta agar rencana divestasi ditunda dan dikaji ulang.

Korupsi
Dengan demikian, wajar bila kemudian divestasi Indosat mengundang kecurigaan. Lebih-lebih ketika publik mengetahui bahwa adanya perbedaan antara total nilai penjualan saham dengan dana yang masuk ke kas negara seperti diungkap di awal tulisan ini.

Sebenarnya, dalam perkembangan wacana di dunia internasional mengenai privatisasi, belakangan semakin banyak yang meyakini bahwa privatisasi memang sarat dengan suap dan komisi. Dibandingkan dengan mengutip komisi dari proyek infrastruktur, mengutip komisi melalui penjualan BUMN memang lebih mengasyikkan. Selain nilai transaksi cenderung berukuran besar, pertanggungjawabannya pun terbatas berupa masuknya hasil penjualan BUMN ke kas negara. Tidak perlu pertanggungjawaban fisik sebagaimana proyek infrastruktur. Maka tidak aneh jika belakangan berkembang sebuah slogan baru di dunia internasional, "privatisation is the mother of corruption".

Pemerintah sendiri sebenarnya berada dalam posisi dilematis. Sebab privatisasi BUMN merupakan salah satu poin kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan IMF sebagai bagian proses recovery ekonomi. Akibatnya, banyak ekonom dan tokoh yang menyarankan agar Indonesia memutuskan hubungan dengan IMF. Sebab, Indonesia justru akan makin terpuruk di tangan lembaga keuangan internasional yang lebih banyak disponsori AS itu. Apalagi, banyak bukti bahwa negara-negara yang ditangani IMF umumnya justru makin terpuruk ekonominya. Karena buruknya resep IMF itu, sampai-sampai ekonom penerima Nobel yang juga mantan Wakil Presiden Bank Dunia, Joseph Stiglitz, menyebut konsep privatisasi BUMN versi IMF itu sebagai briberization (rampokisasi). Dan, resep itulah yang kini sedang dicekokkan kepada pemerintah Indonesia.

Perlawanan
Perlawanan terhadap privatisasi BUMN sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia sebagai bagian gerakan perlawanan terhadap neoliberalisme. Penyelenggaraan sidang World Trade Organization (WTO) di Seattle beberapa waktu lalu terpaksa dibatalkan karena didemo oleh para aktivis pekerja/buruh. Demo-demo besar menentang neoliberalisme (termasuk privatisasi) kemudian juga terjadi secara besar-besaran di Washington DC, Praha, dan Italia.

Tak hanya para pekerja, perlawanan terhadap privatisasi juga datang dari kaum intelektual seperti James Petras, JW Smith, Susan Goerge, David Corten, Richard Dornbusch, atau Ali Faramzan. Bahkan ekonom sekaliber Joseph Stiglitz, penerima hadiah Nobel, juga menolaknya.

Sayangnya, kritik-kritik yang disampaikan kepada pemerintahan Megawati agar menghentikan privatisasi BUMN justru ditanggapi kurang proporsional. Misalnya Menneg BUMN Laksanama Sukardi yang menyampaikan somasi kepada Ketua MPR RI Amien Rais karena kritik kerasnya terhadap divestasi Indosat. Kemudian Laks pun mengadukan Amien ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Sebelumnya, Fraksi Reformasi juga telah mengadukan Laks ke polisi.

Akhirnya, kita semua berharap masalah divestasi Indosat ini tidak terlalu dibawa ke wilayah pertarungan politik. Sebab kenyataan membuktikan, hampir setiap kasus yang dibawa ke wilayah politik, tidak selesai secara tuntas, dan penyelesaiannya juga kurang objektif dan transparan. Karena itu, bila divestasi Indosat dinilai cacat hukum dan diduga terjadi korupsi maka lebih baik diselesaikan secara jelas dan tuntas di pengadilan. Dan pengaduan Laks terhadap Amien atau pengaduan Fraksi Reformasi terhadap Laks ke polisi, dapat menjadi entry point untuk itu.[]


"Siapakah orang yang paling tenang ? Jawabnya : orang yang mempertahankan keseimbangan yang adil terhadap syahwatnya, ia tidak akan pernah memuaskannya secara habis-habisan dengan berbagai hal yang dibutuhkannya demi penjagaan dirinya sendiri, sesuai dengan keberadaan dan kaidah akal budinya."

(Al-Kindi, Ilmuwan Islam)

All Rights Reserved © 2003, dedicated to godspot journalism, designed by bro_doni under Dreamweaver 4, Swish 2.0, and Photoshop 7.0
1