Friday, 9/05/03 7:10
In The Name of Allah The Most Gracious The Most Merciful
 


PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK
DALAM PILKADA

Oleh : Doni Riadi

Dalam kacamata semangat otda, pemilihan seorang kepala daerah (pilkada) tidak saja merupakan kegiatan ritual eksklusif lima tahunan. Akan tetapi juga menjadi cerminan potret kedewasaan berpolitik masyarakat dalam lingkup wilayah yang bersangkutan.

Mekanisme dan atmosfer yang tercipta dari pilkada tingkat propinsi merupakan representasi utama dari pilkada tingkat kota /kabupaten bahkan juga desa, RW dan RT di provinsi tersebut. Hal ini mengingat bahwa kultur korupsi dan manipulasi birokrasi di Indonesia memang telah sejak lama menjangkiti seluruh lapisan struktural birokrasi dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi.

Itu artinya, jika pemilihan seorang kepala desa dapat dilangsungkan tanpa adanya politik uang (money politic) maka dalam pemilihan gubernur pun tidak akan ada fenomena money politic, begitu juga sebaliknya. Hal ini merupakan konsekuensi dari premis umum bahwa seorang pemimpin adalah representasi atau mewakili karakteristik dari yang dipimpin.

Namun sayangnya, nyaris tidak ada pilkada di negeri ini yang menempatkan kandidat dengan kejujuran 100 % tampil sebagai pemenang. Publik selalu disuguhi fragmen negatif seputar pilkada yang membawa konsekuensi lahirnya paradigma hipokrit bahwa orang harus memiliki kapital yang banyak untuk menjadi kepala daerah karena besarnya cost atau biaya yang diperlukan untuk membeli suara. Asumsi ini diperkuat dengan realita di lapangan semisal terpilihnya kembali Sutiyoso sebagai gubernur DKI. Padahal Sutiyoso adalah figur yang sangat tidak populis dan tidak acceptable bagi publik Jakarta selain ia diindikasi kuat melakukan penyuapan terhadap anggota dewan.

Kasus Jakarta ini menjadi bahan komparasi yang menarik bagi daerah lainnya yang juga memiliki rencana 'hajatan' yang sama dalam waktu dekat, seperti halnya Jawa Tengah. Normalnya adalah bahwa politik dagang sapi di Jakarta tidak akan kita dapati lagi di komplek Gedung Berlian.

Penguatan Partisipasi Publik
Untuk mecegah hal tersebut terulang kembali, sehingga dapat melahirkan sosok kepala daerah yang dapat dipercaya (kredibel), maka kata kunci dalam pilkada adalah sociability berbentuk penguatan partisipasi publik. Dari partisipasi publik ini akan lahir derivat semacam keharusan adanya transparansi atau mekanisme yang jujur, untuk mencegah praktek money politic atau rent seeking (mencari keuntungan / aji mumpung).

Begitu pentingnya partisipasi publik ini, hingga sebuah diskusi akademisi di Yogyakarta pernah menyatakan bahwa kebijakan publik yang dibuat pemerintah (eksekutif dan legislatif) tanpa melibatkan peran publik didalamnya adalah sebuah kejahatan tersembunyi (hidden criminality).

Pada dasarnya, partisipasi publik adalah salah satu implikasi nyata peran masyarakat mewujudkan good governance dalam bingkai civil society. UNDP merumuskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang berperan sebagai pelaku dalam good governance yaitu negara atau pemerintah, sektor private, dan civil society. Setiap pelaku tersebut memiliki peran masing-masing demi terbentuknya good governance. Secara umum pemerintah berperan untuk menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif sedangkan sektor privat memiliki peran untuk menggerakkan dunia usaha sehingga dapat memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan. Sementara masyarakat sipil berperan untuk memfasilitasi interaksi-interaksi sosial politik dan memobilisasi kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

Dalam konteks pilkada maka partisipasi publik paling optimum akan diraih melalui mekanisme pemilihan langsung. Walaupun pemilihan langsung ini juga memiliki kelemahan khususnya dalam menghadapi kultur paternalistik bangsa yang kontraproduktif dengan ruh demokrasi. Sayangnya, terjadi paradoksal antara semangat otda dengan produk hukum otda. UU No.22/1999 yang mengatur otda secara eksplisit telah menyatakan bahwa pemilihan gubernur tidak dapat dilangsungkan dengan pemilihan langsung.

Dalam hal pemilihan kepala daerah, pasal 34 sampai 39 secara eksplisit menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan (Pasal 34 ayat 1) dengan cara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 40 ayat 1) yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD (Pasal 39 ayat 1). Dengan kata lain, UU No. 22 Tahun 1999 tersebut sudah jelas tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan gubernur secara langsung.

Konsekuensinya, publik dihadapkan pada pilihan antara menuntut perevisian UU Otda atau menyusun agenda dan strategi lainnya agar publik dapat tetap berpartisipasi aktif dalam memilih kepala daerah. Alternatif kedua ini nampaknya lebih realistis dilakukan, mengingat bahwa merivisi UU Otda adalah kewenangan pusat dan membutuhkan energi besar dan waktu yang tidak sedikit. Padahal paling lambat Oktober 2003, rakyat Jateng diharapkan telah memiliki gubernur untuk periode yang baru.

Partisipasi Semu
Pada dasarnya, partisipasi publik dalam pilkada juga telah terbatasi secara legal formal dengan dikeluarkannya PP No. 151/2000 yang mengatur tahapan mekanisme pilkada. Dari 11 tahapan yang ada, publik hanya dapat dapat berperan pada 3 tahapan saja, yaitu saat menyusun tatib, penjaringan, dan uji publik. Peran paling signifikan partisipasi publik adalah pada tahapan penyusunan tatib. Penyusunan tatib ini akan dimulai sekitar bulan februari atau awal maret oleh panitia pilkada yang secara ex officio dipimpin oleh ketua DPRD.

Pada tahap ini, panitia akan membuka kesempatan pada publik untuk menyampaikan aspirasinya melaui public hearing, walaupun tetap saja kewenangan kebijakan atau keputusan tetap berada di personal anggota dewan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat terasa semu, meminjam istilah Gus Dur ini disebut seolah-olah partisipasi atau partisipasi seolah-olah.

Pada tahap inilah, publik harus dapat menekan dewan untuk menempatkan partisipasi publik sebagai bagian dari elemen legitimasi suatu proses pilkada.
Dari hasil diskusi Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada yang diselenggarakan FPMMS 15 Januari 2002 lalu, didapat sebuah konklusi bahwa publik harus mendobrak partisipasi semu yang ada. Dengan cara menawarkan premis-premis baru yang membuka peluang publik untuk berpartisipasi lebih luas. Riilnya pertama, publik dapat menuntut kepada dewan agar melaksanakan voting secara terbuka bukan dengan tertutup seperti selama ini yang dilakukan. Hal ini akan meminimalisasi peluang money politic dan kebohongan publik para anggota dewan.

Kedua, kemudian publik juga dapat membentuk tim independen dalam proses penjaringan yang akan memverifiaksi calon gubernur. Publik dapat menuntut agar fraksi-fraksi yang ada memberikan informasi seluasnya mengenai cagub yang diusulkannya lewat media massa, lebih dari sekedar memberi tahu Curriculum Vitae cagub dan daftar kekayaannya secara tertutup.

Ketiga, uji publik dapat menjadi blunder di kalangan masyarakat, karena adanya pembatasan bahwa secara legal, bahwa LSM atau Ormas yang dapat melakukan uji publik adalah mereka yang terdaftar di Pengadilan Tinggi untuk pilkada provinsi dan di Pengadilan Negeri untuk pilkada kota/kabupaten. Karenanya, publik dapat menuntut agar dewan membuka semacam pos pengaduan. dan juga adanya mekanisme fit and proper test. Dimana hak untuk ini berada di tangan publik yang bisa saja diwakili oleh orang-orang yang berkompeten didalamnya semisal para akademisi maupun praktisi.

Keempat, jika ternyata cagub-cagub yang ada tak cukup menyuarakan aspirasi masyarakat, maka publik dapat saja mengusulkan alternatif cagub versi masyarakat yang dipandang memiliki karakter ideal cagub khususnya dalam hal kejujuran untuk tidak melakukan KKN. Mekanismenya, publik dapat membentuk tim khusus yang akan menyaring dan membahas usulan-usulan nama dari masyarakat, dengan dimonitoring oleh masyarakat juga agar tidak terjadi penyalahgunaan kepentingan.

Kelima, melakukan enlightenment atau pencerahan massa grass root seputar hak-haknya dalam pilkada dengan memperluas media informasi, seperti iklan layanan masyarakat melalui poster, radio, TV, koran, pamflet atau stiker.
Keenam, cara paling akhir adalah dengan melakukan aksi demonstrasi jika ditengarai pilkada mengandung cacat hukum dan moral. Aksi ini bisa ditindaklanjuti dengan aksi hukum, semisal memasukkan pengaduan ke PTUN atau judicial review, seperti kasus DPRD Klaten.

Publik sangat berkepentingan dalam pilkada ini, karena publik sangat menginginkan profil pemimpin yang yang dapat membawa masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan dan disharmoni sosial. Impian itu tidak akan bisa tercapai dari pemimpin atau wakil rakyat yang melakukan cara-cara curang atau politik dagang sapi untuk menjadi kepala daerah. Masyarakat, khususnya Jateng, membutuhkan dan masih menaruh harapan akan adanya pemimpin yang mengedepankan kejujuran, teladan yang baik dalam kehidupannya sehari-hari dan peka terhadap kondisi masyarakat lewat pilkada yang bersih. []

(Tulisan ini menjadi Pemantik Diskusi Komunitas Wedangjae dengan Forum Penguatan Masyarakat Madani (FPMS) menyambut Pemilihan Gubernur Jateng 2003-2008 bebas Politik Uang, Januari 2003)

 

"Orang yang berakal itu bukanlah orang yang pandai mencari-cari alasan untuk membenarkan kejelekannya setelah terjatuh kedalamnya. Tetapi orang yang berakal ialah orang yang pandai menyiasati kejelekan agar tidak terjatuh kedalamnya."

(noname)

All Rights Reserved © 2003, dedicated to godspot journalism, designed by bro_doni under Dreamweaver 4, Swish 2.0, and Photoshop 7.0
1