|
|
:: Buku Tamu-1 :: Buku Tamu-2 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |
Penataan Sistim Pertahanan Indonesia
Oleh: Irawan MDEng
Perkembangan Lingkungan Strategik.
Menyimak perkembangan lingkungan strategik pada era globalisasi saat ini dan di
masa yang akan datang berubah demikian pesat, cepat dan dinamis. Tantangan dan
permasalahan di masa yang akan datang cenderung semakin kompleks oleh karena
perkembangan dan kemajuan teknologi telekomunikasi dan transportasi serta
teknologi informatika berpengaruh besar terhadap perubahan lingkungan strategik,
selanjutnya globalisasi akan merubah tatanan kehidupan sosial, ekonomi serta
pola dan sistem pertahanan, dengan demikian akan mempengaruhi pula pola
kehidupan dimensi nasional, hubungan antar negara, regional dan internasional.
Di sisi lain kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah merubah
secara mendasar kehidupan manusia di dalam menjalankan aktivitas dalam
berkehidupan, politik, ekonomi, sosial dan sistem pertahanannya. Teknologi yang
berbasis pada informatika sebagai suatu simbol era globalisasi, telah terjadi
suatu revolusi informatika tanpa mengenal letak geografis dan batas-batas negara
yang dicapai melalui akses internet global.
Masalah HAM menjadi isu global karena lebih banyak dilontarkan oleh negara
Barat. Kemajuan industri Iptek tanpa dilandasi keinginan kuat untuk memelihara
kelestarian lingkungan hidup dapat menghasilkan ekses pencemaran yang lebih
berat dan dikhawatirkan akan merusak ekosistem termasuk di dalamnya kelestarian
eksistensi makhluk bumi.
Terjadinya tragedi peledakan WTC dan Pentagon menimbulkan ketegangan
ipoleksosbud-hankam yang tentunya sangat dirasakan pada kerawanan ekonomi dan
keamanan. Hal ini menambah semakin meningkatnya kompleksitas permasalahan yang
dihadapi dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah selama periode 3
tahun terakhir, banyak perubahan dalam situasi keamanan regional seperti
lepasnya Timor-Timur, konflik perbatasan NTT dengan Timor Leste dan keberhasilan
Separatis Abu Syayaf di Philipina Selatan, Perbatasan negara RI-Malaysia tentang
garis batas kedua negara wilayah tersebut, merupakan beberapa contoh
perkembangan separatis keamanan regional yang cukup mempengaruhi keamanan
nasional Indonesia. Sedangkan aspek internal adalah fluktuasi situasi keamanan
nasional sampai tingkat krisis kerawanan sosial dan meningkat menjadi
ketegangan, kerusuhan dan anarkis yang ditimbulkan dari konfigurasi geografi dan
posisi Indonesia yang sangat strategis masih menjadi incaran lintas peredaran
narkoba, jumlah penduduk yang besar dengan penyebaran tidak merata, kualitas
kerja rendah, langka pekerjaan, dan mutu pendidikan belum menghasilkan SDM yang
mampu bersaing di pasar global, ditambah lagi faktor internal kekayaan alam,
modal serta kebijaksanaan belum dirasakan cocok dan adil sehingga sering
tertinggal oleh kemajuan teknologi dan jauh dari rasa keadilan.
Hubungan antar umat beragama masih sangat rentan terhadap konflik, sebab masih
terdapat kelompok masyarakat yang mengartikan agama secara sempit dan juga
tingkat pendidikan yang masih sangat rendah sehingga kemampuan penalaran rendah
dan mudah dihasut untuk melakukan tindakan anarkis. Rasa keadilan kurang
terpenuhi sehingga menimbulkan ide separatis yang bercirikan kedaerahan, yang
bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI.
Dengan mempertimbangkan dan mengantisipasi perubahan lingkungan strategik
hal-hal yang perlu diperhatikan secara mendasar dalam kesiapan operasional
(operational readines) sebagai kemampuan pertahanan (defence capabilities)
adalah sebagai berikut :
� Menata sistem pendidikan dan doktrin di lingkungan TNI sebagai sumber
penghasil sumber daya manusia pertahanan yang akan menyiapkan Komponen Utama,
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
� Menata pola pembinaan defence intelligence (Intelijen Pertahanan), intelijen
militer/intelijen strategik dan pertempuran, meniadakan unsur sosial dan politik
di dalamnya.
� Menata Alut sista berdasarkan kemampuan minimal yang hendak dicapai dari
masing-masing matra darat, laut dan udara.
Pertahanan Negara.
Ditinjau dari sudut pandang dan pendekatan studi Pengembangan (Development
Studies) serta ekonomi makro (Macro Economics), Pertahanan dapat digolongkan
sebagai kebutuhan umum (Public goods), oleh karena Pertahanan tidak disediakan
oleh sektor swasta (private sectors), walaupun ada istilah pemberian gaji
(merceneries), tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar suatu negara,
dan akan kacau apabila ada tentara swasta di dalam suatu negara.
Sistem Pertahanan Negara adalah suatu sistem yang berdasarkan undang-undang
untuk menyelenggarakan pertahanan negara, melalui suatu kebijakan pertahanan
yang ditetapkan untuk melakukan upaya nasional secara terpadu dan terus menerus
dengan melibatkan segenap unsur dan potensi agar dibina menjadi suatu kekuatan
pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Upaya nasional untuk mewujudkan kekuatan nasional bagi
kepentingan pertahanan dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan kebijakan
pertahanan yang bersifat mengatur melalui Legislasi/UU nasional dan pendekatan
politik pertahanan yang ditujukan semata-mata untuk terwujudnya kekuatan
pertahanan nasional.
Upaya pertahanan negara merupakan upaya nasional secara terpadu, terus menerus
yang melibatkan segenap unsur dan potensi untuk dibina menjadi suatu kekuatan
pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Republik
Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya upaya pengelolaan terhadap Sumber
Daya Nasional untuk mendukung kepentingan Hanneg, bertujuan untuk memadukan
segala potensi dan kekuatan bangsa Indonesia guna dikembangkan dan dibangun
menjadi kemampuan dan kekuatan untuk menghadapi setiap ancaman. Akan halnya
pembangunan kekuatan pertahanan/Rensishan seyogyanya tidak terlepas dari bagian
integral dari pembangunan nasional dan konsep pembangunan Sishannas harus secara
integratif, lintas sektoral TNI, Angkatan, antar instansi terkait dan bersifat
strategik dan jangka panjang yaitu yang telah memperhitungkan dengan seksama
berbagai analisis lingkungan strategis nasional dan perkembangan
internasional/global (National Security and International Security Studies) yang
meliputi aspek strategi, SDM, industri dan iptek untuk kepentingan pertahanan.
Pertahanan dan Keamanan.
Sebagaimana kita ketahui, pemerintah bersama DPR telah berhasil membuat
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, di sisi lain MPR telah pula
menghasilkan Tap MPR Nomor 6 tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dan TNI juga Tap
MPR Nomor 7 tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Oleh karenanya perlu
dilakukan suatu Strategic realignment (penyelarasan strategis) antara kedua Tap
MPR dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih tentang Peran TNI dan Polri
terutama berkenaan dengan definisi Keamanan (Security) agar tidak terjadi multi
tafsir dan salah tafsir yang menyebabkan kondisi ketidakpastian (Uncertainty
Condition).
Terdapat hal yang rancu paling tidak memberikan pengaruh multitafsir terhadap
istilah keamanan bahkan penafsiran yang keliru terhadap definisi keamanan. Oleh
karenanya diperlukan adanya suatu Strategic realignment terhadap Tap MPR nomor 6
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR nomor 7 Tahun 2000
tentang Peran TNI dan Peran Polri. Demikian pula perlu adanya penyelarasan
lainnya dalam hal Tugas dan Fungsi Dephan dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan
TNI AU.
Apabila ditinjau dari segi penamaan atau istilah security atau keamanan, ketika
hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan domestik yang diakibatkan oleh
ketidakadilan dan pelanggaran hukum atau berkenaan dengan ketertiban masyarakat
maka dia adalah tugas dan tanggung jawabnya Polri, namun ketika berkaitan dengan
hal-hal yang menyentuh kedaulatan dan integritas wilayah RI maka itu adalah
tanggung jawabnya TNI. Demikian pula halnya tentang Keamanan Laut (Kamla),
sesuai dengan Konvensi Hukum laut UNCLOS, 1982 dan Self Defence anticle 51
Piagam PBB, apabila menyentuh teritori laut RI adalah tugasnya TNI dalam hal ini
TNI AL.
Di negara lain pun ada yang menggunakan istilah keamanan yang dimaksud adalah
keamanan terhadap invasi dari luar, keamanan dalam konteks ini adalah pertahanan
(defence), sedangkan hal-hal yang berkenaan dengan keamanan ketertiban
masyarakat dan keamanan lingkungan sebagai akibat yang ditimbulkan karena
ketidakadilan adalah tanggung jawab dan tugas Polri. Oleh karenanya perlu
diluruskan kembali tentang kedudukan Polri sebagai Administration Justice System
bukannya lebih militer dari militer, demikian halnya performance maupun atribut
lainnya tak perlu menambahkan atau menggunakan atribut militer, upacara dengan
pedang, tongkat komando maupun atribut lainnya yang lebih mengesankan
militeristik, tetapi justru harus mengedepankan pendekatan profesionalsme dan
tugasnya sebagai Public Service atau pengayom masyarakat bukan sebaliknya.
Disamping itu pula perlu adanya langkah-langkah nasional untuk mengimplementasi
UU Nomor 3/2002 tersebut yaitu dengan : melaksanakan program
diseminasi/sosialisasi UU Nomor 3/2002, menyusun/membuat UU yang berkaitan
dengan Tugas dan Fungsi Dephan dalam menyelenggarakan Sistem Pertahanan,
melaksanakan penyelarasan strategik antara UU Nomor 3 /2002 dengan UU TNI dan UU
Polri, penyelarasan strategik hubungan antara Dephan , TNI dan Polri. Penyusunan
Undang Undang antara lain UU tentang Batas-batas Wilayah NKRI, UU tentang
Komponen Cadangan dan Organisasi Kerangka, Pendukung, UU tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi, UU tentang Pendidikan Bela Negara dan Dasar Kemiliteran, UU
tentang Pengabdian Profesi untuk kepentingan Negara, UU tentang Susunan ,Tugas
dan Fungsi TNI serta UU lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem
Pertahanan Negara. Demikian pula penyusunan Peraturan Pemerintah untuk
menjabarkan dan mengimplementasi sesuai dengan UU yang berkaitan.
Politik Pertahanan.
Sistem Pertahanan Nasional dari suatu negara terdiri atas Komponen Utama sebagai
Tentara reguler yang dibentuk mulai dari organisasi (AD) Batalion, Brigade,
Divisi, Corp hingga tingkat Army, demikian pula untuk AL dan AU mempunyai
organisasi tersendiri. Untuk membangun tentara reguler sebagai komponen utama
sangatlah mahal demikian pula memeliharanya. Selain komponen utama, pada umumnya
terdapat Komponen Cadangan yang dilengkapi dengan organisasi kerangka sebagai
tentara cadangan, berbagai jalur untuk membentuk komponen cadangan antara lain :
melalui Wajib Militer, maupun jalur lainnya sebagai contoh membentuk Reserve
Officer Training Corps (USA) ditambah dengan Komponen Pendukung lainnya.
Political Defence adalah merupakan suatu upaya nasional yang dilakukan secara
terus menerus, terpadu yang melibatkan unsur-unsur dan potensi nasional untuk
dibina menjadi kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan
integritas wilayah suatu negara. Di dalam implementasinya otoritas seorang
kepala negara didukung oleh Legislasi/Undang-Undang, Kelembagaan/organisasi
militer, perencanaan sistem pertahanan meliputi Progam Dana, Sarana dan
Prasarana/Alut Sista, SDM, Konsep Strategi Pertahanan serta Doktrin Pertahanan.
Modernisasi Pertahanan.
Proses reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia saat ini dinilai oleh
beberapa kalangan masih berjalan cukup lambat. Ada dua penjelasan yang menjadi
penyebab kelambatan proses reformasi militer tersebut, yaitu: (1) belum
berjalannya proses modernisasi pertahanan; dan (2) belum lengkapnya
regulasi-regulasi (ketetapan-ketetapan/aturan-aturan) ketatanegaraan yang
dibutuhkan untuk menegakkan hubungan sipil-militer yang sehat.
Program modernisasi pertahanan di Indonesia biasanya dituangkan dalam suatu
rencana strategis (Renstra) yang dibuat oleh Departemen Pertahanan (Dephan).
Renstra akan berisi rancangan pengembangan strategi dan postur pertahanan untuk
masa 25 tahun ke depan.
Dalam Renstra antara lain akan digambarkan Strategi Pertahanan Nasional
Indonesia (Grand Strategy) untuk masa perang dan masa damai. Grand Strategy ini
akan berisi: (1) penilaian potensi ancaman (threat assesement) eksternal dan
internal; (2) penilaian kapabilitas/kemampuan pertahanan (capability assesement)
yang harus dikembangkan Indonesia.
Saat melakukan penilaian potensi ancaman, Dephan harus memiliki data yang akurat
tidak hanya tentang kekuatan militer yang dimiliki oleh negara-negara di kawasan
Asia Timur-Tenggara dan negara-negara besar (great powers) tetapi juga tentang
ada tidaknya intensi dari negara-negara tersebut untuk menyerang Indonesia.
Saat melakukan penilaian kapabilitas pertahanan, Dephan harus mengetahui dengan
komprehensif revolutions in military affairs (RMA � perubahan dalam hal militer)
yang menyangkut tidak hanya perkembangan terkini teknologi militer, namun juga
perkembangan strategi dan doktrin militer global. Berdasarkan threat-capability
assesements tersebut, Dephan akan merancang pengembangan postur pertahanan
Indonesia, akusisi persenjataan yang diperlukan, dan besarnya anggaran yang
dibutuhkan. Rancangan ini memerlukan perhitungan yang rumit karena harus
mengkombinasikan alokasi sumber daya nasional yang diperlukan untuk
mempertahankan postur pertahanan yang saat ini ada (arms maintanence) dan
kebutuhan untuk memulai proses modernisasi (arms build-up).
Program arms maintanence perlu dilakukan saat ini juga untuk mencegah semakin
lebarnya kesenjangan kapabilitas militer antara Indonesia dengan negara-negara
tetangga. Sementara program arms build-up perlu dilakukan dalam kerangka
confidence building-meassure untuk mencegah terjadinya mispersepsi dari
negara-negara tetangga yang dapat mengarah ke perlombaan senjata (arms race) di
kawasan.
Rancangan ini juga harus memuat manajemen transisi yang dibutuhkan untuk
melaksanakan proses modernisasi. Transisi yang berkaitan dengan postur
pertahanan, misalnya, dapat diawali dengan menetapkan: (1) apakah strategi
perang Indonesia tetap akan mengandalkan zona pertahanan I (penyangga), II
(pertahanan), dan III (perlawanan); serta (2) apakah perlu digelar kembali
sistem komando pertahanan wilayah.
Jika jawaban dari dua pertanyaan di atas bersifat afirmatif, maka Dephan perlu
merancang cara untuk mengaplikasikan prinsip integrated armed forces (AB
terpadu) dalam zona pertahanan dan komando pertahanan wilayah tersebut. Aplikasi
prinsip ini akan membutuhkan restrukturisasi pola pergelaran pasukan di tiga
angkatan (terutama sistem komando teritorial TNI Angkatan Darat) sehingga
masing-masing komando pertahanan wilayah memiliki kapabilitas yang memadai untuk
melakukan operasi militer (gabungan) di masing-masing zona pertahanan.
Walaupun demikian, proses modernisasi pertahanan hanya bisa dilakukan jika
parameter-parameter ekonomi nasional telah menunjukkan adanya pemulihan krisis
ekonomi yang memungkinkan negara untuk mengalokasikan peningkatan anggaran
belanja militer yang memadai. Dengan demikian, para perumus kebijakan pertahanan
negara perlu bekerja-sama dengan pembuat kebijakan ekonomi nasional. Proses
modernisasi pertahanan juga sebaiknya dilakukan setelah regulasi-regulasi
politik yang diperlukan untuk mengatur posisi TNI dalam sistem ketata-negaraan
Indonesia telah selesai dirumuskan. Minimal, ada empat kelompok regulasi politik
yang perlu dibuat, yaitu: (1) regulasi tentang kebijakan pertahanan nasional;
(2) regulasi tentang institusi dan prajurit TNI; (3) regulasi tentang sumber
daya pertahanan; dan (4) regulasi tentang prosedur pengerahan TNI.
Regulasi tentang kebijakan pertahanan nasional yang bersifat umum telah
dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. UU ini menuntut pemerintah untuk membuat regulasi-regulasi yang lebih
spesifik tentang, antara lain, tataran kewenangan Dephan dan Dewan Pertahanan
Nasional. UU Pertahanan Negara ini juga perlu dilengkapi dengan UU lain yang
mengatur tentang Rahasia Negara, Pemberantasan Terorisme, dan Intelijen Negara.
Regulasi tentang institusi dan prajurit TNI seharusnya dituangkan dalam bentuk
UU TNI. Hal-hal pokok yang harus diatur dalam UU TNI ini adalah tugas-tugas
pokok TNI, organisasi TNI, prinsip-prinsip pengerahan TNI, prajurit TNI, dan
mekanisme pengawasan dan pertanggung-jawaban. UU TNI ini juga harus dilengkapi
dengan UU yang mengatur tentang disiplin prajurit, peradilan militer, dan hukum
pidana militer.
Kelompok regulasi ketiga tentang sumber daya pertahanan perlu disusun untuk
mengatur kewenangan dan alokasi pemenuhan kebutuhan pertahanan negara. Ada dua
hal penting yang perlu diatur di kelompok regulasi ini, yaitu (1) sumber daya
pertahanan yang berkaitan dengan pelibatan rakyat; dan (2) sumber daya
pertahanan yang berkaitan dengan pengeloaan sumber daya alam dan nasional.
Regulasi yang berkenaan dengan pelibatan rakyat adalah UU Mobilisasi dan
Demobilisasi, UU Wajib Militer, dan UU Bela Negara. Regulasi yang mengatur
tentang sumber daya alam dan nasional adalah UU Sumber Daya Pertahanan Negara
dan UU Tata Ruang Wilayah Pertahanan Negara. Kelompok regulasi terakhir adalah
tentang prosedur pengerahan TNI. Pada dasarnya, prosedur pengerahan TNI ini
terbagi menjadi dua, yaitu: prosedur penggunaan TNI dan prosedur pelibatan TNI.
Terminologi (istilah) penggunaan TNI digunakan untuk operasi-operasi perang yang
dilakukan TNI.
Oleh karena itu, regulasi tentang penggunaan TNI perlu mengatur tentang
prosedur: (1) deklarasi perang ke negara lain oleh presiden yang disetujui DPR;
(2) penetapan kondisi keadaan darurat militer dan darurat perang di Indonesia;
(3) penetapan penguasa darurat militer dan darurat perang; (4) pemulihan kondisi
darurat militer dan darurat perang ke kondisi normal. Prosedur di atas juga
perlu dilengkapi dengan adopsi doktrin just war. Adopsi ini bisa dilakukan
dengan cara melakukan ratifikasi konvensi-konvensi humaniter internasional
khususnya.
Terminologi pelibatan TNI digunakan untuk military operations other than war.
Operasi-operasi tersebut adalah: (1) operasi untuk menjaga keamanan ketertiban
masyarakat dan keamanan lingkungan yang hanya dilaksanakan apabila secara
politik dinilai bahwa Polri telah tidak mampu mengatasi situasi yang terjadi,
sehingga perlu ditetapkan keadaan suatu wilayah/daerah dalam kondisi darurat
sipil (TNI diperbantukan ke penguasa darurat sipil bukan kepada Polri); (2)
operasi untuk menjalankan misi sosial-kemanusiaan (TNI diperbantukan ke
pemerintah); dan (3) operasi untuk menjalankan misi perdamaian dunia (TNI
diperbantukan ke PBB). Untuk seluruh operasi itu, kewenangan dan tanggung-jawab
pengerahan TNI tidak berada di tangan Panglima TNI namun berada di tangan
institusi yang meminta tugas perbantuan TNI. Pengerahan TNI untuk
operasi-operasi ini perlu diatur secara ketat di UU Pelibatan TNI sehingga
didapat kejelasan tentang: (1) tataran kewenangan dan mekanisme
pertanggung-jawaban; (2) prosedur pelibatan TNI; (3) waktu pelibatan TNI; (4)
besarnya unit TNI yang dilibatkan; dan (5) besarnya anggaran serta sumber
anggaran pelibatan TNI.
Regulasi-regulasi tersebut diharapkan rampung sebelum 2004 sehingga pemerintah
hasil Pemilu 2004 akan telah memiliki landasan hukum yang lengkap untuk
melakukan program modernisasi pertahanan. Ini berarti, partisipasi dan kerja
sama penuh dari DPR, Dephan, Mabes TNI, para pakar militer, dan juga organisasi
non-pemerintah (Ornop) sangat dibutuhkan.
Penyiapan Kemampuan TNI.
Penyelarasan strategik tentang lingkup dan tanggung jawab Dephan dan TNI.
Berdasarkan lingkup dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing, antara Dephan dan TNI, perlu dilakukan suatu penyelarasan
strategik antara Dephan dan TNI. Dephan sebagai penyelenggara fungsi
pemerintahan dan perumus kebijakan umum di bidang pertahanan. TNI sebagai
penyelenggara Pertahanan sesuai UUD 1945 dan Undang Undang Pertahanan nomor 3
tahun 2002, sebagai pembina dan pengguna kekuatan pertahanan sebagaimana yang
diamanatkan oleh UUD 1945 adalah menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian implementasi penjaga kedaulatan negara harus
dijabarkan dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh TNI (TNI-AD, TNI-AL ,
TNI-AU) adalah :
� Intelijen militer (TNI) tentang penginderaan di batas-batas wilayah Indonesia,
kegiatan lalu-lintas manusia, kapal laut dan udara, sedangkan intelijen
pertahanan adalah wewenang dan tanggung jawab Dephan tentang kebijakan untuk
menentukan batas-batas wilayah, bersama instansi terkait (perlu diketahui bahwa
57 tahun Indonesia merdeka kita belum mempunyai UU tentang batas-batas wilayah,
kitapun belum punya National Security Act). Sistem deteksi dan peringatan dini
dengan alut sista radar surveillance (pengawasan) untuk di darat, laut dan
udara, Komunikasi dan Intelijen secara terpadu (K3I).
� Kemampuan mobilitas dan daya tembak untuk menjadi daya tempur baik di darat,
laut dan udara dalam rangka power strategy. TNI-AD, di darat diperlukan alut
sista kendaraan pengangkut personil (Armour Personnnel Carrier) sebagai rantis
antara lain untuk kepentingan infantri (Mechanize Infantry), battle tanks, anti
tanks, cannon, artileri penahan serangan udara, artileri medan, senjata infantri
dan senjata ringan/rocket launcher serta kemampuan combat engineer dan sistem
logistik. TNI-AL, Alut Sista, kapal perang dan patroli, radar surveillance,
remote sensing, cannon serta alat komunikasi dan sistem Navigasi. TNI-AU, alut
sista, pesawat tempur, pesawat angkut pasukan, pesawat intai, pesawat latih,
roket, avionics dan sistem navigasi udara.
Penataan sistim pertahanan memang menbutuhkan waktu yang cukup panjang dan
anggaran yang cukup besar, namun yang terpenting adalah keinginan kita untuk
mulai membenahi diri, agar paling tidak kita memiliki defence capabilities yang
cukup dalam ukuran minimal untuk menjaga keseimbangan kemampuan pertahanan
dengan negara-negara tetangga, karena bagaimanapun cara orang memandang kita,
maka keseganan mereka akan muncul apabila mengetahui defence capabilities yang
kita miliki cukup handal, demikian pula sebaliknya.
Sumber; http://www.dephan.go.id/
|
|
:: Buku Tamu-1 :: Buku Tamu-2 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |