:: Buku Tamu-1 :: Buku Tamu-2 :: Forum Diskusi 001 ::  Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan ::

 

<<< BACK TO DAFTAR ARTIKEL


Penataan Sistim Pertahanan Indonesia
Oleh: Irawan MDEng



Perkembangan Lingkungan Strategik.
Menyimak perkembangan lingkungan strategik pada era globalisasi saat ini dan di masa yang akan datang berubah demikian pesat, cepat dan dinamis. Tantangan dan permasalahan di masa yang akan datang cenderung semakin kompleks oleh karena perkembangan dan kemajuan teknologi telekomunikasi dan transportasi serta teknologi informatika berpengaruh besar terhadap perubahan lingkungan strategik, selanjutnya globalisasi akan merubah tatanan kehidupan sosial, ekonomi serta pola dan sistem pertahanan, dengan demikian akan mempengaruhi pula pola kehidupan dimensi nasional, hubungan antar negara, regional dan internasional. Di sisi lain kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah merubah secara mendasar kehidupan manusia di dalam menjalankan aktivitas dalam berkehidupan, politik, ekonomi, sosial dan sistem pertahanannya. Teknologi yang berbasis pada informatika sebagai suatu simbol era globalisasi, telah terjadi suatu revolusi informatika tanpa mengenal letak geografis dan batas-batas negara yang dicapai melalui akses internet global.

Masalah HAM menjadi isu global karena lebih banyak dilontarkan oleh negara Barat. Kemajuan industri Iptek tanpa dilandasi keinginan kuat untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup dapat menghasilkan ekses pencemaran yang lebih berat dan dikhawatirkan akan merusak ekosistem termasuk di dalamnya kelestarian eksistensi makhluk bumi.

Terjadinya tragedi peledakan WTC dan Pentagon menimbulkan ketegangan ipoleksosbud-hankam yang tentunya sangat dirasakan pada kerawanan ekonomi dan keamanan. Hal ini menambah semakin meningkatnya kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah selama periode 3 tahun terakhir, banyak perubahan dalam situasi keamanan regional seperti lepasnya Timor-Timur, konflik perbatasan NTT dengan Timor Leste dan keberhasilan Separatis Abu Syayaf di Philipina Selatan, Perbatasan negara RI-Malaysia tentang garis batas kedua negara wilayah tersebut, merupakan beberapa contoh perkembangan separatis keamanan regional yang cukup mempengaruhi keamanan nasional Indonesia. Sedangkan aspek internal adalah fluktuasi situasi keamanan nasional sampai tingkat krisis kerawanan sosial dan meningkat menjadi ketegangan, kerusuhan dan anarkis yang ditimbulkan dari konfigurasi geografi dan posisi Indonesia yang sangat strategis masih menjadi incaran lintas peredaran narkoba, jumlah penduduk yang besar dengan penyebaran tidak merata, kualitas kerja rendah, langka pekerjaan, dan mutu pendidikan belum menghasilkan SDM yang mampu bersaing di pasar global, ditambah lagi faktor internal kekayaan alam, modal serta kebijaksanaan belum dirasakan cocok dan adil sehingga sering tertinggal oleh kemajuan teknologi dan jauh dari rasa keadilan.

Hubungan antar umat beragama masih sangat rentan terhadap konflik, sebab masih terdapat kelompok masyarakat yang mengartikan agama secara sempit dan juga tingkat pendidikan yang masih sangat rendah sehingga kemampuan penalaran rendah dan mudah dihasut untuk melakukan tindakan anarkis. Rasa keadilan kurang terpenuhi sehingga menimbulkan ide separatis yang bercirikan kedaerahan, yang bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI.

Dengan mempertimbangkan dan mengantisipasi perubahan lingkungan strategik hal-hal yang perlu diperhatikan secara mendasar dalam kesiapan operasional (operational readines) sebagai kemampuan pertahanan (defence capabilities) adalah sebagai berikut :
� Menata sistem pendidikan dan doktrin di lingkungan TNI sebagai sumber penghasil sumber daya manusia pertahanan yang akan menyiapkan Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
� Menata pola pembinaan defence intelligence (Intelijen Pertahanan), intelijen militer/intelijen strategik dan pertempuran, meniadakan unsur sosial dan politik di dalamnya.
� Menata Alut sista berdasarkan kemampuan minimal yang hendak dicapai dari masing-masing matra darat, laut dan udara.

Pertahanan Negara.
Ditinjau dari sudut pandang dan pendekatan studi Pengembangan (Development Studies) serta ekonomi makro (Macro Economics), Pertahanan dapat digolongkan sebagai kebutuhan umum (Public goods), oleh karena Pertahanan tidak disediakan oleh sektor swasta (private sectors), walaupun ada istilah pemberian gaji (merceneries), tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar suatu negara, dan akan kacau apabila ada tentara swasta di dalam suatu negara.

Sistem Pertahanan Negara adalah suatu sistem yang berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan pertahanan negara, melalui suatu kebijakan pertahanan yang ditetapkan untuk melakukan upaya nasional secara terpadu dan terus menerus dengan melibatkan segenap unsur dan potensi agar dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya nasional untuk mewujudkan kekuatan nasional bagi kepentingan pertahanan dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan kebijakan pertahanan yang bersifat mengatur melalui Legislasi/UU nasional dan pendekatan politik pertahanan yang ditujukan semata-mata untuk terwujudnya kekuatan pertahanan nasional.

Upaya pertahanan negara merupakan upaya nasional secara terpadu, terus menerus yang melibatkan segenap unsur dan potensi untuk dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya upaya pengelolaan terhadap Sumber Daya Nasional untuk mendukung kepentingan Hanneg, bertujuan untuk memadukan segala potensi dan kekuatan bangsa Indonesia guna dikembangkan dan dibangun menjadi kemampuan dan kekuatan untuk menghadapi setiap ancaman. Akan halnya pembangunan kekuatan pertahanan/Rensishan seyogyanya tidak terlepas dari bagian integral dari pembangunan nasional dan konsep pembangunan Sishannas harus secara integratif, lintas sektoral TNI, Angkatan, antar instansi terkait dan bersifat strategik dan jangka panjang yaitu yang telah memperhitungkan dengan seksama berbagai analisis lingkungan strategis nasional dan perkembangan internasional/global (National Security and International Security Studies) yang meliputi aspek strategi, SDM, industri dan iptek untuk kepentingan pertahanan.

Pertahanan dan Keamanan.
Sebagaimana kita ketahui, pemerintah bersama DPR telah berhasil membuat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, di sisi lain MPR telah pula menghasilkan Tap MPR Nomor 6 tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dan TNI juga Tap MPR Nomor 7 tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Oleh karenanya perlu dilakukan suatu Strategic realignment (penyelarasan strategis) antara kedua Tap MPR dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih tentang Peran TNI dan Polri terutama berkenaan dengan definisi Keamanan (Security) agar tidak terjadi multi tafsir dan salah tafsir yang menyebabkan kondisi ketidakpastian (Uncertainty Condition).

Terdapat hal yang rancu paling tidak memberikan pengaruh multitafsir terhadap istilah keamanan bahkan penafsiran yang keliru terhadap definisi keamanan. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu Strategic realignment terhadap Tap MPR nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Demikian pula perlu adanya penyelarasan lainnya dalam hal Tugas dan Fungsi Dephan dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Apabila ditinjau dari segi penamaan atau istilah security atau keamanan, ketika hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan domestik yang diakibatkan oleh ketidakadilan dan pelanggaran hukum atau berkenaan dengan ketertiban masyarakat maka dia adalah tugas dan tanggung jawabnya Polri, namun ketika berkaitan dengan hal-hal yang menyentuh kedaulatan dan integritas wilayah RI maka itu adalah tanggung jawabnya TNI. Demikian pula halnya tentang Keamanan Laut (Kamla), sesuai dengan Konvensi Hukum laut UNCLOS, 1982 dan Self Defence anticle 51 Piagam PBB, apabila menyentuh teritori laut RI adalah tugasnya TNI dalam hal ini TNI AL.

Di negara lain pun ada yang menggunakan istilah keamanan yang dimaksud adalah keamanan terhadap invasi dari luar, keamanan dalam konteks ini adalah pertahanan (defence), sedangkan hal-hal yang berkenaan dengan keamanan ketertiban masyarakat dan keamanan lingkungan sebagai akibat yang ditimbulkan karena ketidakadilan adalah tanggung jawab dan tugas Polri. Oleh karenanya perlu diluruskan kembali tentang kedudukan Polri sebagai Administration Justice System bukannya lebih militer dari militer, demikian halnya performance maupun atribut lainnya tak perlu menambahkan atau menggunakan atribut militer, upacara dengan pedang, tongkat komando maupun atribut lainnya yang lebih mengesankan militeristik, tetapi justru harus mengedepankan pendekatan profesionalsme dan tugasnya sebagai Public Service atau pengayom masyarakat bukan sebaliknya.

Disamping itu pula perlu adanya langkah-langkah nasional untuk mengimplementasi UU Nomor 3/2002 tersebut yaitu dengan : melaksanakan program diseminasi/sosialisasi UU Nomor 3/2002, menyusun/membuat UU yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dephan dalam menyelenggarakan Sistem Pertahanan, melaksanakan penyelarasan strategik antara UU Nomor 3 /2002 dengan UU TNI dan UU Polri, penyelarasan strategik hubungan antara Dephan , TNI dan Polri. Penyusunan Undang Undang antara lain UU tentang Batas-batas Wilayah NKRI, UU tentang Komponen Cadangan dan Organisasi Kerangka, Pendukung, UU tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, UU tentang Pendidikan Bela Negara dan Dasar Kemiliteran, UU tentang Pengabdian Profesi untuk kepentingan Negara, UU tentang Susunan ,Tugas dan Fungsi TNI serta UU lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Pertahanan Negara. Demikian pula penyusunan Peraturan Pemerintah untuk menjabarkan dan mengimplementasi sesuai dengan UU yang berkaitan.

Politik Pertahanan.
Sistem Pertahanan Nasional dari suatu negara terdiri atas Komponen Utama sebagai Tentara reguler yang dibentuk mulai dari organisasi (AD) Batalion, Brigade, Divisi, Corp hingga tingkat Army, demikian pula untuk AL dan AU mempunyai organisasi tersendiri. Untuk membangun tentara reguler sebagai komponen utama sangatlah mahal demikian pula memeliharanya. Selain komponen utama, pada umumnya terdapat Komponen Cadangan yang dilengkapi dengan organisasi kerangka sebagai tentara cadangan, berbagai jalur untuk membentuk komponen cadangan antara lain : melalui Wajib Militer, maupun jalur lainnya sebagai contoh membentuk Reserve Officer Training Corps (USA) ditambah dengan Komponen Pendukung lainnya.

Political Defence adalah merupakan suatu upaya nasional yang dilakukan secara terus menerus, terpadu yang melibatkan unsur-unsur dan potensi nasional untuk dibina menjadi kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan integritas wilayah suatu negara. Di dalam implementasinya otoritas seorang kepala negara didukung oleh Legislasi/Undang-Undang, Kelembagaan/organisasi militer, perencanaan sistem pertahanan meliputi Progam Dana, Sarana dan Prasarana/Alut Sista, SDM, Konsep Strategi Pertahanan serta Doktrin Pertahanan.

Modernisasi Pertahanan.
Proses reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia saat ini dinilai oleh beberapa kalangan masih berjalan cukup lambat. Ada dua penjelasan yang menjadi penyebab kelambatan proses reformasi militer tersebut, yaitu: (1) belum berjalannya proses modernisasi pertahanan; dan (2) belum lengkapnya regulasi-regulasi (ketetapan-ketetapan/aturan-aturan) ketatanegaraan yang dibutuhkan untuk menegakkan hubungan sipil-militer yang sehat.

Program modernisasi pertahanan di Indonesia biasanya dituangkan dalam suatu rencana strategis (Renstra) yang dibuat oleh Departemen Pertahanan (Dephan). Renstra akan berisi rancangan pengembangan strategi dan postur pertahanan untuk masa 25 tahun ke depan.

Dalam Renstra antara lain akan digambarkan Strategi Pertahanan Nasional Indonesia (Grand Strategy) untuk masa perang dan masa damai. Grand Strategy ini akan berisi: (1) penilaian potensi ancaman (threat assesement) eksternal dan internal; (2) penilaian kapabilitas/kemampuan pertahanan (capability assesement) yang harus dikembangkan Indonesia.

Saat melakukan penilaian potensi ancaman, Dephan harus memiliki data yang akurat tidak hanya tentang kekuatan militer yang dimiliki oleh negara-negara di kawasan Asia Timur-Tenggara dan negara-negara besar (great powers) tetapi juga tentang ada tidaknya intensi dari negara-negara tersebut untuk menyerang Indonesia.

Saat melakukan penilaian kapabilitas pertahanan, Dephan harus mengetahui dengan komprehensif revolutions in military affairs (RMA � perubahan dalam hal militer) yang menyangkut tidak hanya perkembangan terkini teknologi militer, namun juga perkembangan strategi dan doktrin militer global. Berdasarkan threat-capability assesements tersebut, Dephan akan merancang pengembangan postur pertahanan Indonesia, akusisi persenjataan yang diperlukan, dan besarnya anggaran yang dibutuhkan. Rancangan ini memerlukan perhitungan yang rumit karena harus mengkombinasikan alokasi sumber daya nasional yang diperlukan untuk mempertahankan postur pertahanan yang saat ini ada (arms maintanence) dan kebutuhan untuk memulai proses modernisasi (arms build-up).

Program arms maintanence perlu dilakukan saat ini juga untuk mencegah semakin lebarnya kesenjangan kapabilitas militer antara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Sementara program arms build-up perlu dilakukan dalam kerangka confidence building-meassure untuk mencegah terjadinya mispersepsi dari negara-negara tetangga yang dapat mengarah ke perlombaan senjata (arms race) di kawasan.

Rancangan ini juga harus memuat manajemen transisi yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses modernisasi. Transisi yang berkaitan dengan postur pertahanan, misalnya, dapat diawali dengan menetapkan: (1) apakah strategi perang Indonesia tetap akan mengandalkan zona pertahanan I (penyangga), II (pertahanan), dan III (perlawanan); serta (2) apakah perlu digelar kembali sistem komando pertahanan wilayah.

Jika jawaban dari dua pertanyaan di atas bersifat afirmatif, maka Dephan perlu merancang cara untuk mengaplikasikan prinsip integrated armed forces (AB terpadu) dalam zona pertahanan dan komando pertahanan wilayah tersebut. Aplikasi prinsip ini akan membutuhkan restrukturisasi pola pergelaran pasukan di tiga angkatan (terutama sistem komando teritorial TNI Angkatan Darat) sehingga masing-masing komando pertahanan wilayah memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan operasi militer (gabungan) di masing-masing zona pertahanan.

Walaupun demikian, proses modernisasi pertahanan hanya bisa dilakukan jika parameter-parameter ekonomi nasional telah menunjukkan adanya pemulihan krisis ekonomi yang memungkinkan negara untuk mengalokasikan peningkatan anggaran belanja militer yang memadai. Dengan demikian, para perumus kebijakan pertahanan negara perlu bekerja-sama dengan pembuat kebijakan ekonomi nasional. Proses modernisasi pertahanan juga sebaiknya dilakukan setelah regulasi-regulasi politik yang diperlukan untuk mengatur posisi TNI dalam sistem ketata-negaraan Indonesia telah selesai dirumuskan. Minimal, ada empat kelompok regulasi politik yang perlu dibuat, yaitu: (1) regulasi tentang kebijakan pertahanan nasional; (2) regulasi tentang institusi dan prajurit TNI; (3) regulasi tentang sumber daya pertahanan; dan (4) regulasi tentang prosedur pengerahan TNI.

Regulasi tentang kebijakan pertahanan nasional yang bersifat umum telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU ini menuntut pemerintah untuk membuat regulasi-regulasi yang lebih spesifik tentang, antara lain, tataran kewenangan Dephan dan Dewan Pertahanan Nasional. UU Pertahanan Negara ini juga perlu dilengkapi dengan UU lain yang mengatur tentang Rahasia Negara, Pemberantasan Terorisme, dan Intelijen Negara.

Regulasi tentang institusi dan prajurit TNI seharusnya dituangkan dalam bentuk UU TNI. Hal-hal pokok yang harus diatur dalam UU TNI ini adalah tugas-tugas pokok TNI, organisasi TNI, prinsip-prinsip pengerahan TNI, prajurit TNI, dan mekanisme pengawasan dan pertanggung-jawaban. UU TNI ini juga harus dilengkapi dengan UU yang mengatur tentang disiplin prajurit, peradilan militer, dan hukum pidana militer.

Kelompok regulasi ketiga tentang sumber daya pertahanan perlu disusun untuk mengatur kewenangan dan alokasi pemenuhan kebutuhan pertahanan negara. Ada dua hal penting yang perlu diatur di kelompok regulasi ini, yaitu (1) sumber daya pertahanan yang berkaitan dengan pelibatan rakyat; dan (2) sumber daya pertahanan yang berkaitan dengan pengeloaan sumber daya alam dan nasional.

Regulasi yang berkenaan dengan pelibatan rakyat adalah UU Mobilisasi dan Demobilisasi, UU Wajib Militer, dan UU Bela Negara. Regulasi yang mengatur tentang sumber daya alam dan nasional adalah UU Sumber Daya Pertahanan Negara dan UU Tata Ruang Wilayah Pertahanan Negara. Kelompok regulasi terakhir adalah tentang prosedur pengerahan TNI. Pada dasarnya, prosedur pengerahan TNI ini terbagi menjadi dua, yaitu: prosedur penggunaan TNI dan prosedur pelibatan TNI.
 

Terminologi (istilah) penggunaan TNI digunakan untuk operasi-operasi perang yang dilakukan TNI. Oleh karena itu, regulasi tentang penggunaan TNI perlu mengatur tentang prosedur: (1) deklarasi perang ke negara lain oleh presiden yang disetujui DPR; (2) penetapan kondisi keadaan darurat militer dan darurat perang di Indonesia; (3) penetapan penguasa darurat militer dan darurat perang; (4) pemulihan kondisi darurat militer dan darurat perang ke kondisi normal. Prosedur di atas juga perlu dilengkapi dengan adopsi doktrin just war. Adopsi ini bisa dilakukan dengan cara melakukan ratifikasi konvensi-konvensi humaniter internasional khususnya.

Terminologi pelibatan TNI digunakan untuk military operations other than war. Operasi-operasi tersebut adalah: (1) operasi untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan keamanan lingkungan yang hanya dilaksanakan apabila secara politik dinilai bahwa Polri telah tidak mampu mengatasi situasi yang terjadi, sehingga perlu ditetapkan keadaan suatu wilayah/daerah dalam kondisi darurat sipil (TNI diperbantukan ke penguasa darurat sipil bukan kepada Polri); (2) operasi untuk menjalankan misi sosial-kemanusiaan (TNI diperbantukan ke pemerintah); dan (3) operasi untuk menjalankan misi perdamaian dunia (TNI diperbantukan ke PBB). Untuk seluruh operasi itu, kewenangan dan tanggung-jawab pengerahan TNI tidak berada di tangan Panglima TNI namun berada di tangan institusi yang meminta tugas perbantuan TNI. Pengerahan TNI untuk operasi-operasi ini perlu diatur secara ketat di UU Pelibatan TNI sehingga didapat kejelasan tentang: (1) tataran kewenangan dan mekanisme pertanggung-jawaban; (2) prosedur pelibatan TNI; (3) waktu pelibatan TNI; (4) besarnya unit TNI yang dilibatkan; dan (5) besarnya anggaran serta sumber anggaran pelibatan TNI.

Regulasi-regulasi tersebut diharapkan rampung sebelum 2004 sehingga pemerintah hasil Pemilu 2004 akan telah memiliki landasan hukum yang lengkap untuk melakukan program modernisasi pertahanan. Ini berarti, partisipasi dan kerja sama penuh dari DPR, Dephan, Mabes TNI, para pakar militer, dan juga organisasi non-pemerintah (Ornop) sangat dibutuhkan.

Penyiapan Kemampuan TNI.
Penyelarasan strategik tentang lingkup dan tanggung jawab Dephan dan TNI. Berdasarkan lingkup dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, antara Dephan dan TNI, perlu dilakukan suatu penyelarasan strategik antara Dephan dan TNI. Dephan sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan dan perumus kebijakan umum di bidang pertahanan. TNI sebagai penyelenggara Pertahanan sesuai UUD 1945 dan Undang Undang Pertahanan nomor 3 tahun 2002, sebagai pembina dan pengguna kekuatan pertahanan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian implementasi penjaga kedaulatan negara harus dijabarkan dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh TNI (TNI-AD, TNI-AL , TNI-AU) adalah :

� Intelijen militer (TNI) tentang penginderaan di batas-batas wilayah Indonesia, kegiatan lalu-lintas manusia, kapal laut dan udara, sedangkan intelijen pertahanan adalah wewenang dan tanggung jawab Dephan tentang kebijakan untuk menentukan batas-batas wilayah, bersama instansi terkait (perlu diketahui bahwa 57 tahun Indonesia merdeka kita belum mempunyai UU tentang batas-batas wilayah, kitapun belum punya National Security Act). Sistem deteksi dan peringatan dini dengan alut sista radar surveillance (pengawasan) untuk di darat, laut dan udara, Komunikasi dan Intelijen secara terpadu (K3I).

� Kemampuan mobilitas dan daya tembak untuk menjadi daya tempur baik di darat, laut dan udara dalam rangka power strategy. TNI-AD, di darat diperlukan alut sista kendaraan pengangkut personil (Armour Personnnel Carrier) sebagai rantis antara lain untuk kepentingan infantri (Mechanize Infantry), battle tanks, anti tanks, cannon, artileri penahan serangan udara, artileri medan, senjata infantri dan senjata ringan/rocket launcher serta kemampuan combat engineer dan sistem logistik. TNI-AL, Alut Sista, kapal perang dan patroli, radar surveillance, remote sensing, cannon serta alat komunikasi dan sistem Navigasi. TNI-AU, alut sista, pesawat tempur, pesawat angkut pasukan, pesawat intai, pesawat latih, roket, avionics dan sistem navigasi udara.

Penataan sistim pertahanan memang menbutuhkan waktu yang cukup panjang dan anggaran yang cukup besar, namun yang terpenting adalah keinginan kita untuk mulai membenahi diri, agar paling tidak kita memiliki defence capabilities yang cukup dalam ukuran minimal untuk menjaga keseimbangan kemampuan pertahanan dengan negara-negara tetangga, karena bagaimanapun cara orang memandang kita, maka keseganan mereka akan muncul apabila mengetahui defence capabilities yang kita miliki cukup handal, demikian pula sebaliknya.


Sumber; http://www.dephan.go.id/

 

<<< BACK TO DAFTAR ARTIKEL

 

:: Buku Tamu-1 :: Buku Tamu-2 :: Forum Diskusi 001 ::  Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan ::

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1