|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |
Buku Putih Pertahanan Indonesia
Tak Gambarkan Ancaman, Terlalu Berorientasi ke Darat
Oleh: Alman Helvas
Ali
Sinar Harapan, Selasa, 22 April 2003
BERSAMAAN dengan invasi militer Amerika Serikat ke Irak, Departemen Pertahanan
RI menerbitkan buku putih pertahanan berjudul Mempertahankan Tanah Air Memasuki
Abad Ke-21.
Penerbitan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka transparansi sistem
pertahanan publik nasional dan internasional serta melaksanakan Confidence
Building Measures, khususnya di kawasan Asia Pasifik. Setelah didalami, ada
beberapa kritik yang harus dicermati oleh para pembuat kebijakan pertahanan
Indonesia.
Pertama, jargon �Mempertahankan Tanah Air�, sangatlah tidak tepat, karena
berarti seolah-olah mempertahankan sumber daya belaka, meskipun yang dimaksud
adalah mempertahankan kedaulatan dari batas teritorial terluar. Karena buku ini
sudah dan akan beredar ke berbagai negara, semestinya istilah yang dipakai
adalah
�Mempertahankan Nusantara�, istilah yang sejak dahulu digunakan untuk menyebut
seluruh wilayah kedaulatan negeri kepulauan ini, sehingga melahirkan konsep
geopolitik Wawasan Nusantara.
Kedua lack of geostrategical sense. Buku ini sama sekali tidak mengulas secara
tajam dan mendalam tentang kondisi mutakhir perkembangan dunia internasional.
Dinamika dan pola hubungan antar negara, khususnya kekuatan adidaya dan kekuatan
besar maupun kekuatan regional tidak diulas secara mendalam sehingga sulit bagi
pembaca untuk menangkap pesan yang ingin disampaikan.
Dinamika dan pola hubungan tersebut sangat penting untuk dipahami sehingga
dengan demikian Indonesia dapat menentukan possible threat/imminent threat
terhadap dalam waktu-waktu saat ini dan ke depan.
Misalnya, masalah pergeseran strategi keamanan Amerika Serikat dari pola
containment ke pola pre-emptive attack yang kemudian dibarengi oleh kebijakan
unilateralisme Amerika Serikat dalam berbagai masalah internasional. Meskipun
unilateralisme Amerika Serikat bukanlah hal baru, namun kebijakan unilateralisme
semakin menonjol pasca 11 September, sehingga membuat tatanan international yang
ada saat ini menjadi berantakan.
Pemahaman hal ini sangat penting karena secara gamblang Amerika Serikat adalah
satu-satunya negara di dunia yang mampu berkomunikasi di forum internasional
dalam tiga bahasa sekaligus yaitu bahasa politik diplomasi, ekonomi dan
sekaligus militer dalam bentuk proyeksi kekuatan.
Karena lack of geostrategical sense, melahirkan hal ketiga yaitu lack of
diplomatical sense. Lini diplomasi adalah di mana Indonesia memperjuangkan
kepentingan nasional Indonesia, antara lain dalam bidang keamanan di forum
internasional.
Dalam konsep keamanan yang kini mengemuka yaitu security with, disadari bahwa
keamanan suatu negara hanya bisa tercipta apabila bekerjasama dengan negara
sekawasan guna secara bersama menangkal ancaman yang muncul, baik ancaman
tradisional maupun non tradisional.
Preventive Diplomacy
Adalah sesuatu hal yang sangat mengheran dalam Buku Putih tidak menyinggung
bagaimana pentingnya preventive diplomacy dan kerjasama keamanan regional dan
internasional, bilateral maupun multilateral yang sesungguhnya merupakan lini
awal mempertahankan Nusantara. Misalnya, sama sekali tidak diungkap bagaimana
upaya diplomasi Indonesia di kawasan Asia Pasifik guna menciptakan dan menjaga
stabilitas kawasan dalam ARF.
Alih-alih berbicara tentang pentingnya kerjasama keamanan regional, Buku Putih
ini masih lebih mengesankan melembagakan kerjasama yang berorientasi ke dalam
(inward looking) meskipun secara substansial sudah menyentuh pola kerjasama
keamanan internasional dalam konteks misi Peace Keeping Operation (PKO) TNI,
sehingga makna PKO bagi TNI relatif menjelma menjadi sebuah tugas pokok yang
kerap kali dibanggakan.
Padahal, tak ada yang perlu dibanggakan dalam misi PKO tersebut karena selama
ini peran Indonesia hanya sebagai pelengkap belaka. Sementara bagi negara lain,
misi PKO selain masalah keamanan dan perdamaian dunia juga merupakan bagian dari
upaya penanaman pengaruh di negara yang menjadi wilayah PKO PBB serta ajang
kepentingan bisnis. Dan jangan lupa, Indonesia pun sudah di-PKO oleh PBB dalam
kasus Timor Timur.
Kalaupun ada kerjasama kawasan yang dimuat di sini, hal yang tercakup hanyalah
dalam skala yang terbatas. Memang disinggung dalam Buku Putih ini tentang
kerjasama pertahanan bilateral, namun kerjasama pertahanan bilateral
sesungguhnya hanyalah bagian kecil dari kerjasama keamanan antar negara. Dan
saat ini, kerjasama keamanan multilateral terasa lebih menonjol dibanding
kerjasama bilateral.
Tak Rumuskan Ancaman
Keempat, failed to identify the threat(s). Dalam Buku Putih, dalam hal 40
tertulis:
�mencermati kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, ancaman invasi atau
agresi militer negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya.
Upaya diplomasi, peran PBB dan opini dunia internasional menjadi faktor yang
akan mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi negara lain untuk menggunakan
kekuatan bersenjatanya terhadap Indonesia. Ancaman yang paling mungkin dari luar
negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi, dilakukan oleh
aktor-aktor non-negara, untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi
dalam negeri dan keterbatasan aparat pemerintah�.
Pernyataan ini perlu dikritisi karena sesungguhnya Indonesia berada dalam jalan
silang dunia yang sarat dengan kepentingan negara maju, baik di darat, laut
maupun udara. Apabila negara-negara maju merasa kepentingannya di wilayah
Nusantara terancam, mereka tidak akan segan-segan menggunakan upaya diplomasi
dan penggelaran kekuatan militer secara simultan. Terlebih lagi, secara
tradisional negara-negara di sekitar Nusantara memiliki kerjasama keamanan
bilateral maupun multilateral yang pengaruhnya masih tersisa seperti FPDA, ANZUS
dan bahkan kini US-Japan Alliance.
Invasi ke Irak adalah contoh mutakhir betapa negara maju tidak akan segan-segan
menggunakan kekuatan militernya untuk mengamankan kepentingannya di kawasan Asia
Barat, walaupun pada saat yang sama mereka juga menempuh langkah diplomasi.
Invasi ke Irak juga merupakan bukti nyata bahwa peran PBB dapat diabaikan begitu
saja oleh negara maju, meskipun pengabaian itu dalam hal-hal tertentu sering
melanggar hukum internasional. Perlu diingat, eksistensi Freeport di Indonesia
bukan sekadar bernilai ekonomis belaka namun juga politis bagi Amerika Serikat.
Selanjutnya, berbicara tentang ancaman tradisional dan non tradisional, perlu
dipahami bahwa ancaman non tradisional sewaktu-waktu dapat bertransformasi
menjadi ancaman tradisional. Dalam Buku Putih ada kesan bahwa ancaman non
tradisional dipahami tidak dapat bertransformasi menjadi ancaman tradisional.
Bila memang pemahaman seperti ini memang eksis, tentu saja kita harus menarik
pelajaran dari operasi militer Amerika Serikat di Afghanistan.
Pada mulanya, masalah terorisme adalah sebuah ancaman non tradisional. Namun
dalam kasus Afghanistan, hal itu kemudian bertransformasi menjadi ancaman
tradisional karena pemerintahan di sana dinilai tidak mampu menangani Osama Bin
Laden dan kelompok teroris Al Qaeda, bahkan melindunginya. Amerika Serikat
memandang kebijakan pemerintah Afghanistan saat itu sebagai mengancam
kepentingannya sehingga kemudian menggelar war on terrorisme di Afghanistan.
Dalam kasus di Indonesia, ancaman non tradisional seperti pembajakan di laut
(piracy) sangat mungkin dapat berubah menjadi ancaman tradisional bagi negara
maju bila Indonesia tidak dapat memberikan jaminan keamanan laut di wilayah
Nusantara. Apabila kondisi demikian terjadi, maka kekuatan militer asing akan
menggelar operasi di perairan teritorial Indonesia. Bagi Indonesia hal tersebut
akan dipandang sebagai agresi sehingga harus dilawan dalam segala bentuk seperti
militer, diplomatik maupun hukum.
Diakui, dalam kerangka Confidence Building Measures sangat tidak mungkin untuk
menunjuk kepada negara-negara tertentu sebagai ancaman. Meskipun 1-5 tahun ke
depan Indonesia tidak menghadapi ancaman militer, tetapi kini urusan keamanan
adalah urusan yang tak dapat diprediksi (unpredictable business). Paling tidak,
negara-negara yang mempunyai intensitas dan kapabilitas di sekitar Sabuk Pasifik
dapat memandang Indonesia sebagai sebuah negara yang mempunyai konsep pertahanan
yang bertumpu pada pertahanan berjenjang (defense in depth) di mana menempatkan
Indonesia sebagai negara yang mempunyai kedaulatan yang berbasiskan perairan
serta dengan pulau yang bertebaran (Pertahanan Nusantara).
Terlalu Berorientasi Darat
Kelima, improper of defense strategy. Dari Buku Putih jelas tergambar bahwa
tulang punggung pertahanan negara tetap terletak pada aspek darat. Hal ini suatu
upaya untuk mengingkari kenyataan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan
(archipelagic state). Mempertahankan negara Nusantara seharusnya bertitik tumpu
pada Angkatan Laut yang didukung oleh Angkatan Udara dalam kerangka pertahanan
terluar (zona penyangga), sementara lini Darat harus siap menggelar kekuatannya
bilamana perang merambah pada continent area Indonesia (zona pertahanan dan
perlawanan).
Indonesia memiliki empat choke point vital dunia yang dapat mempengaruhi politik
dan ekonomi sebagian negara maju di dunia. Terkait dengan UNCLOS 1982, perairan
Indonesia terbuka bagi lintas damai (innocent passage) baik kapal sipil maupun
kapal militer asing. Namun tidak ada jaminan bahwa �tamu� yang melintas di
Nusantara akan selalu berlaku sopan. Mengantisipasi hal tersebut, Indonesia
harus memiliki penggentaran (deterrence) di laut maupun di udara.
Upaya mempertahankan Nusantara dengan mengecilkan peran Angkatan Laut khususnya
adalah sebuah kemustahilan. Indonesia adalah sebuah negara yang unik di mana
memiliki wilayah perairan yang lebih luas dari daratan. Oleh karena itu, sistem
pertahanan Nusantara harus menekankan pada kekuatan maritim dan kekuatan
dirgantara tanpa mengabaikan kekuatan sistem pulau besar (kontinental). Tidak
tepat bila upaya mempertahankan Nusantara memfokuskan penggunaan strategi
pertahanan kontinental ketimbang penggunaan kekuatan maritim dan dirgantara.
Karena itu, konsistensi pertahanan Indonesia ke depan harus jelas sesuai
predikat Indonesia sebagai �Negara Kepulauan� yang diakui dunia internasional.
Di samping lima hal kekurangan utama yang telah disebutkan sebelumnya, Buku
Putih memberikan perhatian yang terlalu besar pada masalah reformasi sehingga
menempatkannya satu bab tersendiri. Sementara kebijakan-kebijakan yang bersifat
strategis seperti upaya pengembangan teknologi dan industri pertahanan domestik
hanya dibahas secara parsial pada sub bab. Semestinya hal ini ditempatkan pada
bab tersendiri.
Kesimpulannya, Buku Putih ini belum banyak mengakomodasi kepentingan pertahanan
Indonesia secara komprehensif dan sebaliknya banyak mengulas tentang masalah
kamtibmas yang notabene masuk dalam wilayah peran kepolisian. Apabila
dibandingkan dengan Buku Putih edisi 1995, tidak ada perubahan berarti dalam
kebijakan pertahanan Indonesia. The new singer still sing the old song.
*Penulis adalah pemerhati masalah-masalah pertahanan, peneliti di Lesperssi.
Link buku putih Dephan:
http://www.dephan.go.id/buku_putih/bab_i.htm
Sumber; http://www.sinarharapan.co.id/
|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |