|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |
Rekonsiliasi Agama-agama
Perbincangan mengenai toleransi antar komunitas agama pasca Orde Baru dihadapkan
pada tiga pertanyaan yang paling mendasar; Pertama, bagaimana membangun kembali
semangat saling percaya ('mutual trust') dalam interaksi antar komunitas agama,
setelah konflik-konflik komunal yang menggunakan sentimen agama berlangsung
secara sproradis di berbagai daerah ?. Kedua, bagaimana meletakan posisi Agama
berhadapan dengan Negara?. Lebih-lebih beberapa tahun terakhir ini, wacana
publik "diramaikan" dengan tuntutan kembali ke Piagam Jakarta dan penegakan
syariat Islam secara nasional maupun di beberapa daerah, seperti Sulawesi
Selatan, Bangkalan dan Aceh. Ketiga, bagaimana komunitas agama berdampingan
dengan diversitas budaya yang dilahirkan oleh masyarakat multikultural? Karena
bagaimanapun, dalam konteks kekinian, komunitas Agama-agama hidup "sejaman"
dengan komunitas dengan sub kultur yang berbeda, seperti masyarakat dengan
budaya kosmopolitanisme, globalisme, budaya popular, budaya etnik serta budaya
lokal.
Ketiga pertanyaan ini sangat relevan di tengah semakin kuatnya penggunaan
politik identitas dalam berbagai konflik komunal di masa transisi, seperti yang
terjadi pada peristiwa Ambon, Ketapang dan Kupang. Pada saat yang bersamaan,
simbol Agama juga seringkali digunakan dalam merespon dampak modernitas yang
menyentuh komunitas keagamaan. Ada yang menggunakan dalam kerangka yang reseptif-
menerima dan mengolah- dan ada yang mengusung dalam kerangka yang defensif.
" No future without forgiveness"
Mutual trust sebagai suatu kekuatan untuk mewujudkan komunitas humanistik yang
dalam bahasa Putnam disebut komunitas warga (civic community), mengalami
kemerosotan yang amat sangat ketika kekuasan rezim Orde Baru kemudian atas nama
keragaman agama membatasi kebebasan sipil dan kebebasan politik. Kekuasaan
otoriter juga membangun apa yang kemudian disebut ideologi "SARA". Sehingga,
bekerjanya pengendalian politik atas pluralisme itu membuat kemampuan komunitas
warga mewujudkan kehidupan yang demokratis melalui; kesepakatan-kesepkatan,
keseteraan secara politis, solidaritas, kepercayaan (truste), toleransi serta
struktur sosial yang kooperatif antar warga, menjadi memudar digantikan oleh
peran Negara di seluruh sektor kehidupan.
Tentusaja ada pertanyaan lanjutan yang cukup sulit setelah itu; bagaimana
mengembalikan mutual trust yang sempat goyah akibat pertikaian antar komunitas
Agama? Bagi saya, jawaban atas pertanyaan itu tidak mudah. Namun, ada beberapa
usaha yang bisa dibangun untuk merintis kembali mutual trust antar komunitas
Agama; pertama, mengembalikan mutual trust akan tergantung pada kemampuan kita
untuk meretas rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini sangat dekat hubungannya dengan
proses 'mengingat' dan 'melupakan' masa lalu. Sehingga, untuk membangun saling
percaya antar komunitas agama diperlukan kehendak untuk 'melupakan'
hubungan-hubungan yang buruk (pertikaian) di masalalu dan bahkan bersedia untuk
meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat dalam sejarah.
Semangat rekonsiliasi ini pernah dikedepankan oleh Paus Paulus II ketika beliau
meminta maaf atas kesalahan Gereja Katolik di masa lalu, baik pada kaum Yahudi
maupun Gereja Ortodox. Proses 'melupakan' itu juga harus diikuti dengan proses 'mengingat'
hubungan-hubungan harmonis yang terjadi dalam sejarah, baik dilihat dari
kesamaan asal-usul, kekerabatan maupun berkebudayaan.
Dalam kasus interaksi antar komunitas agama di Indonesia, perlu dilakukan
pencarian landasan spritual dalam penanganan konflik dan kekerasan. Landasan
spritual itu misalnya bisa didapat dari tradisi "pertaubatan" yang dimiliki oleh
semua Agama. Taubat berarti menyadari kesalaha-kesalahan yang dilakukan di masa
lampau serta sekaligus memohon maaf atas kesalahan itu. Demensi sosial dari
pertaubatan dari seluruh komunitas agama menjadi sangat penting karena menjadi
titik pijak untuk membangun arena/ era baru yang dilandasi oleh cinta kasih dan
semangat nir kekerasan. Diluar bertaubat, landasan spritual bagi rekonsiliasi
dapat ditemukan dalam tradisi "ratapan" yang dikenal luas dalam masyarakat etnik
di Indonesia (Budi Subanar: 2002). Ritus ratapan merupakan sebuah proses
psikologis untuk mengungkapkan dan melepaskan kecemasan dan kesedihan yang
menyesakan dalam perasaan; proses memaknai kematian secara teologis serta;
proses sosial untuk mendapatkan solidaritas dalam mengatasi kesedihan dan
bangkit membangun kekuatan baru. Ritus ratapan ini bisa mencegah timbulnya lagi
lingkaran kekerasan akibat adanya dendam yang direproduksi terus menerus oleh
korban kekerasan.
Kedua, berhadapan dengan realitas konflik dan kekerasan yang melanda Indonesia,
komunitas agama-agama perlu membangun gerakan alternatif yang didasarkan pada
semangat perdamaian dan nir kekerasan. mutual trust akan bisa terbangun apabila
terjadi dialog-dialog emansipatoris antar komunitas agama tentang berbagai isu
yang dianggap sensistif. Dalam dialog emansipatoris, lebih didasarkan pada
keterbukaan, keseteraaan, pembebasan dan tidak dipenuhi oleh apa yang sering
disebut dengan prasangka dan stereotype. Dialog juga seharusnya memasuki isu-isu
sensitif yang seringkali mendominasi dialog-dialog antar komunitas agama di
Indoensia dan menimbulkan prasangka adalah isu Kristenisasi dan Islaminisasi.
Sehingga perlu dikembangkan kembali dialog yang intensif mengenai dua isu ini.
Ketiga, mutual trust akan bisa terbangun apabila ada 'proyek bersama' di masa
depan yang ingin diwujudkan. Di jaman revolusi kemerdekaan, berbagai komunitas
agama bisa bersatu karena harus mewujudkan negara-bangsa yang bebas dari
kolonialisme maka pada masa kekinian, komunitas agama seharusnya bersatu dalam
menghadapi masalah-masalah kemanusiaan yang harus dihadapi.
Relasi Agama dan negara
Dalam wacana hubungan antara Agama dan Negara, setidaknya akan dijumpai dua
arena perdebatan yang mencerminkan juga perspektif yang berbeda: Perspektif
pertama, memperlakukan negara sebagai sebuah arena dari kontestasi intra dan
antar agama. Kosekuensinya kebijakan negara merupakan produk akhir dari
tarik-menarik kekuatan (power game) diantara institusi politik agama. Apabila
satu kelompok politik yang mengusung sentimen agama tertentu memenangkan
pertarungan politik ini maka sudah dipastikan seluruh haluan negara mencerminkan
pemikiran ideologis kelompok yang menang. Sedangkan kelompok politik yang kalah
akan menunggu kesempatan berikutnya.
Kalau posisi negara sebagai arena yang dipilih maka salah satu agenda yang
paling pertama dan terutama adalah membangun kesepakatan kelompok-kelompok agama
yang bertikaian untuk menggunakan cara-cara demokratis dalam menyelesaikan
persoalan yang terjadi. Karena demokrasi sebagai suatu sistem persaingan dan
konflik yang terlembagakan memerlukan cara-cara yang terpercaya (handal) untuk
mengelola konflik dengan penuh damai dan secara konstitusional, dengan tetap
menjaga batas-batas kesusilaan, ketertiban dan pengendalian tertentu. Bagaimana
sistem demokrasi mewujudkan hal ini ? Ilmuwan politik seperti Robert Dahl
menegaskan pentingnya praktek dan pengertian yang akomodatif dan moderat dari
institusi dan kelompok elite agama dalam memperkembangkan suatu sistem "keamanan
timbal-balik" yang menjamin derajat perlindungan minimal bagi kepentingan dasar
setiap pesaing politik utama, sehingga kekalahan tidak berarti dikucilkan secara
total dan permanen dari kekuasaan dan sumber daya. Perasaan saling percaya yang
sangat dalam di antara pesaing politik semcam itu sangat-lah penting untuk
menjamin kondisi demi terwujudnya demokrasi yang stabil.
Sedangkan perspektif kedua, menempatkan negara sebagai aktor yang sama sekali
terpisah dari pluralitas agama. Salah satu yang terpenting dalam sejarah adalah
terbangunnya format negara sekuler dan demokrasi konstitusionalisme. Asal-usul
demokrasi konstitusionalisme ini mungkin bisa dilacak dari pemikiran para teori
kontrak sosial mulai dari Rouseu, Montesqui dan John Locke. Demokrasi
konstitusionalisme berpusat pada sistem parlementarianisme dan penghargaan pada
civil liberties. Civil liberties merupakan institusionalisasi dari hak-hak Azasi
manusia serta hak-hak kewarganegaraan. Pengenalan Citizenship pada konteks ini
menghapuskan loyalitas yang berbasiskan agama (umat yang internasionalis) ke
kesetiaan yang berujung pada negara-bangsa (nation-state). Pengakuan terhadap
hak-hak warga negara ini merupakan transformasi dari model "kawula" dan "umat",
yang didasarkan poros tuan (bangsawan)-kawula, dan institusi (krerikal)- umat,
menjadi sosok warga negara yang didasarkan pada prinsip equality (persamaan).
Dua perspektif di atas tentusaja memiliki sejumlah keterbatasan. Memposisikan
negara sebagai arena bisa menjebak negara sebagai alat (instrumen) dari kekuatan
politik agama dominan, sedangkan negara sekuler juga gagal melihat fungsi
kontributif agama. Beranjak dari dua perspektif di atas, agama seharusnya
bukanlagi menjadi alat negara agama atau negara sekuler, melainkan mememerankan
dirinya sebagai "roh" dalam membangun etika politik dalam budaya civility, tanpa
harus didasarkan atas klaim formal. Setiap agama sudah dapat dipastikan
didasarkan atas kehendak untuk membangun peradaban yang lebih baik. Atau dengan
bahasa lain agama bisa menjadi "code of conduct" , landasan etik bagi pergaulan
antar warganegara. Pesan moral yang dibawa agama bisa membuat politik lebih
beradab dan bermartabat. Dari titik pijak inilah agama bisa memberikan
kontribusi bagi pembentukan budaya beradab dan kewarganegaraan.
Agama dan Masyarakat Multikultur
Persoalan terakhir adalah menyangkut posisi agama dlam masyarakat multikultur.
Hal ini penting karena toleransi yang terjaga antar komunitas agama akan tidak
ada artinya, apabila kemudian komunitas agama mempunyai sikap yang berbeda
(tidak toleran) dengan lingkungan multikultur. Banyak isu-isu strategis yang
berkaitan dengan itu, misalnya; bagaiman sikap lima agama-agama besar di
Indonesia terhadap dengan agama-agama "lokal", seperti kepercayaan Marafu di
kalangan etnik Sumba, ataupun tradisi Kaharingan dalam etnik dayak di
Kalimantan. Dan bagaiman apula sikap agama-agama terhadap budaya pop yang
semakin eskalatif penyebarannya melalui media komunikasi massa. Dengan demikian,
mutual trust dan sikap toleran seharusnya tidak hanya terbangun dalam hubungan
antar komunitas agama, melainkan juga memasuki arena-arena kebudayaan dalam
masyarakat multikultur.
Sumber; http://www.desaadat.com
|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |