:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 ::  Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan ::

 

<<< BACK TO DAFTAR ARTIKEL


Rekonsiliasi Agama-agama


Perbincangan mengenai toleransi antar komunitas agama pasca Orde Baru dihadapkan pada tiga pertanyaan yang paling mendasar; Pertama, bagaimana membangun kembali semangat saling percaya ('mutual trust') dalam interaksi antar komunitas agama, setelah konflik-konflik komunal yang menggunakan sentimen agama berlangsung secara sproradis di berbagai daerah ?. Kedua, bagaimana meletakan posisi Agama berhadapan dengan Negara?. Lebih-lebih beberapa tahun terakhir ini, wacana publik "diramaikan" dengan tuntutan kembali ke Piagam Jakarta dan penegakan syariat Islam secara nasional maupun di beberapa daerah, seperti Sulawesi Selatan, Bangkalan dan Aceh. Ketiga, bagaimana komunitas agama berdampingan dengan diversitas budaya yang dilahirkan oleh masyarakat multikultural? Karena bagaimanapun, dalam konteks kekinian, komunitas Agama-agama hidup "sejaman" dengan komunitas dengan sub kultur yang berbeda, seperti masyarakat dengan budaya kosmopolitanisme, globalisme, budaya popular, budaya etnik serta budaya lokal.
Ketiga pertanyaan ini sangat relevan di tengah semakin kuatnya penggunaan politik identitas dalam berbagai konflik komunal di masa transisi, seperti yang terjadi pada peristiwa Ambon, Ketapang dan Kupang. Pada saat yang bersamaan, simbol Agama juga seringkali digunakan dalam merespon dampak modernitas yang menyentuh komunitas keagamaan. Ada yang menggunakan dalam kerangka yang reseptif- menerima dan mengolah- dan ada yang mengusung dalam kerangka yang defensif.

" No future without forgiveness"
Mutual trust sebagai suatu kekuatan untuk mewujudkan komunitas humanistik yang dalam bahasa Putnam disebut komunitas warga (civic community), mengalami kemerosotan yang amat sangat ketika kekuasan rezim Orde Baru kemudian atas nama keragaman agama membatasi kebebasan sipil dan kebebasan politik. Kekuasaan otoriter juga membangun apa yang kemudian disebut ideologi "SARA". Sehingga, bekerjanya pengendalian politik atas pluralisme itu membuat kemampuan komunitas warga mewujudkan kehidupan yang demokratis melalui; kesepakatan-kesepkatan, keseteraan secara politis, solidaritas, kepercayaan (truste), toleransi serta struktur sosial yang kooperatif antar warga, menjadi memudar digantikan oleh peran Negara di seluruh sektor kehidupan.
Tentusaja ada pertanyaan lanjutan yang cukup sulit setelah itu; bagaimana mengembalikan mutual trust yang sempat goyah akibat pertikaian antar komunitas Agama? Bagi saya, jawaban atas pertanyaan itu tidak mudah. Namun, ada beberapa usaha yang bisa dibangun untuk merintis kembali mutual trust antar komunitas Agama; pertama, mengembalikan mutual trust akan tergantung pada kemampuan kita untuk meretas rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini sangat dekat hubungannya dengan proses 'mengingat' dan 'melupakan' masa lalu. Sehingga, untuk membangun saling percaya antar komunitas agama diperlukan kehendak untuk 'melupakan' hubungan-hubungan yang buruk (pertikaian) di masalalu dan bahkan bersedia untuk meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat dalam sejarah. Semangat rekonsiliasi ini pernah dikedepankan oleh Paus Paulus II ketika beliau meminta maaf atas kesalahan Gereja Katolik di masa lalu, baik pada kaum Yahudi maupun Gereja Ortodox. Proses 'melupakan' itu juga harus diikuti dengan proses 'mengingat' hubungan-hubungan harmonis yang terjadi dalam sejarah, baik dilihat dari kesamaan asal-usul, kekerabatan maupun berkebudayaan.
Dalam kasus interaksi antar komunitas agama di Indonesia, perlu dilakukan pencarian landasan spritual dalam penanganan konflik dan kekerasan. Landasan spritual itu misalnya bisa didapat dari tradisi "pertaubatan" yang dimiliki oleh semua Agama. Taubat berarti menyadari kesalaha-kesalahan yang dilakukan di masa lampau serta sekaligus memohon maaf atas kesalahan itu. Demensi sosial dari pertaubatan dari seluruh komunitas agama menjadi sangat penting karena menjadi titik pijak untuk membangun arena/ era baru yang dilandasi oleh cinta kasih dan semangat nir kekerasan. Diluar bertaubat, landasan spritual bagi rekonsiliasi dapat ditemukan dalam tradisi "ratapan" yang dikenal luas dalam masyarakat etnik di Indonesia (Budi Subanar: 2002). Ritus ratapan merupakan sebuah proses psikologis untuk mengungkapkan dan melepaskan kecemasan dan kesedihan yang menyesakan dalam perasaan; proses memaknai kematian secara teologis serta; proses sosial untuk mendapatkan solidaritas dalam mengatasi kesedihan dan bangkit membangun kekuatan baru. Ritus ratapan ini bisa mencegah timbulnya lagi lingkaran kekerasan akibat adanya dendam yang direproduksi terus menerus oleh korban kekerasan.
Kedua, berhadapan dengan realitas konflik dan kekerasan yang melanda Indonesia, komunitas agama-agama perlu membangun gerakan alternatif yang didasarkan pada semangat perdamaian dan nir kekerasan. mutual trust akan bisa terbangun apabila terjadi dialog-dialog emansipatoris antar komunitas agama tentang berbagai isu yang dianggap sensistif. Dalam dialog emansipatoris, lebih didasarkan pada keterbukaan, keseteraaan, pembebasan dan tidak dipenuhi oleh apa yang sering disebut dengan prasangka dan stereotype. Dialog juga seharusnya memasuki isu-isu sensitif yang seringkali mendominasi dialog-dialog antar komunitas agama di Indoensia dan menimbulkan prasangka adalah isu Kristenisasi dan Islaminisasi. Sehingga perlu dikembangkan kembali dialog yang intensif mengenai dua isu ini.
Ketiga, mutual trust akan bisa terbangun apabila ada 'proyek bersama' di masa depan yang ingin diwujudkan. Di jaman revolusi kemerdekaan, berbagai komunitas agama bisa bersatu karena harus mewujudkan negara-bangsa yang bebas dari kolonialisme maka pada masa kekinian, komunitas agama seharusnya bersatu dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan yang harus dihadapi.

Relasi Agama dan negara
Dalam wacana hubungan antara Agama dan Negara, setidaknya akan dijumpai dua arena perdebatan yang mencerminkan juga perspektif yang berbeda: Perspektif pertama, memperlakukan negara sebagai sebuah arena dari kontestasi intra dan antar agama. Kosekuensinya kebijakan negara merupakan produk akhir dari tarik-menarik kekuatan (power game) diantara institusi politik agama. Apabila satu kelompok politik yang mengusung sentimen agama tertentu memenangkan pertarungan politik ini maka sudah dipastikan seluruh haluan negara mencerminkan pemikiran ideologis kelompok yang menang. Sedangkan kelompok politik yang kalah akan menunggu kesempatan berikutnya.
Kalau posisi negara sebagai arena yang dipilih maka salah satu agenda yang paling pertama dan terutama adalah membangun kesepakatan kelompok-kelompok agama yang bertikaian untuk menggunakan cara-cara demokratis dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Karena demokrasi sebagai suatu sistem persaingan dan konflik yang terlembagakan memerlukan cara-cara yang terpercaya (handal) untuk mengelola konflik dengan penuh damai dan secara konstitusional, dengan tetap menjaga batas-batas kesusilaan, ketertiban dan pengendalian tertentu. Bagaimana sistem demokrasi mewujudkan hal ini ? Ilmuwan politik seperti Robert Dahl menegaskan pentingnya praktek dan pengertian yang akomodatif dan moderat dari institusi dan kelompok elite agama dalam memperkembangkan suatu sistem "keamanan timbal-balik" yang menjamin derajat perlindungan minimal bagi kepentingan dasar setiap pesaing politik utama, sehingga kekalahan tidak berarti dikucilkan secara total dan permanen dari kekuasaan dan sumber daya. Perasaan saling percaya yang sangat dalam di antara pesaing politik semcam itu sangat-lah penting untuk menjamin kondisi demi terwujudnya demokrasi yang stabil.
Sedangkan perspektif kedua, menempatkan negara sebagai aktor yang sama sekali terpisah dari pluralitas agama. Salah satu yang terpenting dalam sejarah adalah terbangunnya format negara sekuler dan demokrasi konstitusionalisme. Asal-usul demokrasi konstitusionalisme ini mungkin bisa dilacak dari pemikiran para teori kontrak sosial mulai dari Rouseu, Montesqui dan John Locke. Demokrasi konstitusionalisme berpusat pada sistem parlementarianisme dan penghargaan pada civil liberties. Civil liberties merupakan institusionalisasi dari hak-hak Azasi manusia serta hak-hak kewarganegaraan. Pengenalan Citizenship pada konteks ini menghapuskan loyalitas yang berbasiskan agama (umat yang internasionalis) ke kesetiaan yang berujung pada negara-bangsa (nation-state). Pengakuan terhadap hak-hak warga negara ini merupakan transformasi dari model "kawula" dan "umat", yang didasarkan poros tuan (bangsawan)-kawula, dan institusi (krerikal)- umat, menjadi sosok warga negara yang didasarkan pada prinsip equality (persamaan).
Dua perspektif di atas tentusaja memiliki sejumlah keterbatasan. Memposisikan negara sebagai arena bisa menjebak negara sebagai alat (instrumen) dari kekuatan politik agama dominan, sedangkan negara sekuler juga gagal melihat fungsi kontributif agama. Beranjak dari dua perspektif di atas, agama seharusnya bukanlagi menjadi alat negara agama atau negara sekuler, melainkan mememerankan dirinya sebagai "roh" dalam membangun etika politik dalam budaya civility, tanpa harus didasarkan atas klaim formal. Setiap agama sudah dapat dipastikan didasarkan atas kehendak untuk membangun peradaban yang lebih baik. Atau dengan bahasa lain agama bisa menjadi "code of conduct" , landasan etik bagi pergaulan antar warganegara. Pesan moral yang dibawa agama bisa membuat politik lebih beradab dan bermartabat. Dari titik pijak inilah agama bisa memberikan kontribusi bagi pembentukan budaya beradab dan kewarganegaraan.

Agama dan Masyarakat Multikultur
Persoalan terakhir adalah menyangkut posisi agama dlam masyarakat multikultur. Hal ini penting karena toleransi yang terjaga antar komunitas agama akan tidak ada artinya, apabila kemudian komunitas agama mempunyai sikap yang berbeda (tidak toleran) dengan lingkungan multikultur. Banyak isu-isu strategis yang berkaitan dengan itu, misalnya; bagaiman sikap lima agama-agama besar di Indonesia terhadap dengan agama-agama "lokal", seperti kepercayaan Marafu di kalangan etnik Sumba, ataupun tradisi Kaharingan dalam etnik dayak di Kalimantan. Dan bagaiman apula sikap agama-agama terhadap budaya pop yang semakin eskalatif penyebarannya melalui media komunikasi massa. Dengan demikian, mutual trust dan sikap toleran seharusnya tidak hanya terbangun dalam hubungan antar komunitas agama, melainkan juga memasuki arena-arena kebudayaan dalam masyarakat multikultur.


Sumber; http://www.desaadat.com

 

<<< BACK TO DAFTAR ARTIKEL



 

:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 ::  Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan ::

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1