|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |
POLITIK DAN PEMIMPIN WANITA ISLAM
HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?
Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan
keterlibatan mereka.
1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita)
(QS An-Nisa, [4]: 34)
Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal
lelaki; keberagamaannya pun demikian.
Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra'at (Tidak akan
berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).
Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan bahwa kepemimpinan
hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan
lelaki. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena lelaki
berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita dan membela mereka, juga (karena)
hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur. Sedangkan
semua itu tidak terdapat pada wanita.
Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita,
serta menugaskannya berada di rumah dan melarangnya keluar. Wanita berkewajiban
menaati dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir
dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus dipahami demikian,
apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Seperti dikemukakan sebelumnya, kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna 'alan
nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena
konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah
karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk
istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum
pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan
ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah
tangga. Ayat ini secara khusus akan dibahas lebih jauh
ketika menyajikan peranan, hak, dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga
Islam.
Adapun mengenai hadis, "tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan," perlu digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini
terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan Bukhari,
Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi,
melalui Abu Bakrah.
Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra
sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang
menyerahkan urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa'i,
dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia
ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang
dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik,
atau ketentuarl agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum lelaki. Di
sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman
untuk menetapkan adanya hak-hak tersebut.
Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan
hak-hak politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah
awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf,
mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan
kerja sama antara lelaki dan perempuan untuk berbagai bidang kehidupan yang
ditunjukkan dengan kalimat "menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang
munkar."
Pengertian kata awliya' mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan; sedangkan
pengertian yang terkandung dalam frase "menyuruh mengerjakan yang makruf"
mencakup segala segi kebaikan dan perbaikan kehidupan, termasuk memberikan
nasihat atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki dan perempuan Muslim
hendaknya mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mampu melihat dan
memberi saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.
Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi,
"Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia
tidak termasuk golongan mereka."
Hadis ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang dapat menyempit
ataupun meluas sesuai dengan latar belakang dan tingkat pendidikan seseorang,
termasuk bidang politik.
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) agar
bermusyawarah, melalui "pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya."
"Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS Al-Syura [42]: 38).
Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak
berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) menurut Al-Quran hendaknya merupakan salah satu prinsip
pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan politik. Ini
dalam arti bahwa setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk
senantiasa mengadakan musyawarah. Sejarah Islam juga menunjukkan betapa kaum
perempuan tanpa kecuali terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran
menguraikan permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan
bai'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam
surat Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara pakar agama Islam menjadikan bai'at para perempuan sebagai bukti
kebebasan untuk rnenentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk
mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam
masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka
sendiri.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang terlibat pada persoalan
politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw.
ketika memberi jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan keamanan
merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad Saw.
sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi
Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam
peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya Khalifah ketiga 'Utsman
r.a. Peperangan ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M).
Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya
dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya
membolehkan keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang,
termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki
jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap
tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah
Al-Uzhma) dan hakim, namun perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi
pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai
hakim,
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa setiap
orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat
diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.
Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa
berdasarkan kitab fiqih - bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan
masyarakat - kita dapat menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai
pembela maupun penuntut dalam berbagai bidang.
Tentu masih banyak lagi yang dapat dikemukakan mengenai hak-hak perempuan untuk
berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka
adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan
serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada perbedaan hanyalah
akibat fungsi dan tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis
kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu merasa
memiliki kelebihan daripada yang lain:
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari
yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS An-Nisa, [4]: 32)
Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran yang sedikit banyak berbeda satu
dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan pendapat tersebut muncul karena
perbedaan kondisi sosial, adat istiadat, serta kecenderungan masing-masing, yang
kemudian mempengaruhi cara pandang dan kesimpulan mereka menyangkut ayat-ayat
Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw.
Tidak mustahil, jika para pakar terdahulu hidup bersama putra-putri abad kedua
puluh, dan mengalami apa yang kita alami, serta mengetahui perkembangan
masyarakat dan iptek, mereka pun akan memahami ayat-ayat Al-Quran sebagaimana
pemahaman generasi masa kini. Sebaliknya, seandainya kita berada di kurun waktu
saat mereka hidup, tidak mustahil kita berpendapat seperti mereka. Ini berarti
bahwa seluruh pendapat yang dikemukakan, baik dari para pendahulu maupun pakar
yang akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks keagamaan.
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Sumber; http://www.mizan.com/
|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |