|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |
Islam Pun Bisa Demokratis
Penulis: Sunarwoto Dema
Republika, tanggal 2003-07-06 00:00:00.0
Perdebatan seputar syariat Islam hingga kini masih sering mencuat ke permukaan
berkenaan dengan upaya-upaya demokratisasi di pelbagai negara Muslim, termasuk
di Indonesia. Satu pertanyaan yang sering terlontarkan adalah: apakah mungkin
meneggakkan demokrasi atas dasar Islam?
Pertanyaan ini seringkali dilontarkan oleh para pengamat Barat (baca: orientalis).
Ini sebagaian besar dimaklumi mengingat bahwa tidak selamanya Islam itu bisa
ditundukkan pada pola demokrasi ala Barat. Namun di pihak lain, pertanyaan
semacam itu sebagian disebabkan kesalahpahaman terhadap Islam. Islam sering
dipahami hanya dalam kasus-kasus syariat parsial semisal hukum potong tangan,
jilbab, dan seterusnya. Disinilah pemahaman yang lebih komprehensif terhadap
syariat Islam sangat diperlukan.
Buku Hasan al-Turabi menawarkan gagasan menarik berkenaan dengan demokratisasi
Islam. Dia menyadari adanya tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terhadap
gerakan-gerakan Islam.
Islam seringkali dituduh tidak demokratis. Terhadap hal ini, Turabi
menggarisbawahi beberapa hal. Pertama, ada persoalan bahasa yang sering menjadi
keberatan: demokrasi bukan berasal dari bahasa Arab. Disini, banyak
ajaran-ajaran Islam yang pada dasarnya demokratis tanpa harus menggunakan
istilah "demokratis" itu sendiri. Kedua, demokratis tidak selamanya
diartikulasikan seperti yang berlaku di Barat. Demokrasi Barat sifatnya sekuler.
Maka tidak selamanya tidak jika diterapkan secara persis dalam dunia Islam.
Ketiga, terdapat tuduhan bahwa gerakan Islam bersifat revolusioner. Ini
merupakan penilaian sepihak.
Bagi gerakan Islam itu sendiri watak revolusioner itu wajar mengingat bahwa
banyak dunia Islam berada di dalam penindasan dan imperialisme Barat. Meski
demikian tidaklah semua gerakan Islam itu revolusioner. Dan ini telah terbukti
di Republik Islam Sudan, negri kelahiran Turabi. Jika Republik Islam Iran lahir
dari revolusi melawan rezim Shah, Republik Islam Sudan tampil dari perjuangan
politik para pemimpin Islam Sudan di parlemen. Jadi tidak selamanya melalui
revolusi, apalagi revolusi berdarah (hlm 175-177).
Gagasan Turabi tentang demokrasi Islam dilandaskan pada keyakinan bahwa agama
pada hakikatnya adalah integrasi idealitas dengan realitas. Dengan kata lain,
agama sebagai wahyu Tuhan yang mengandung norma-norma ideal haruslah
diterjemahkan ke dalam realitas sosio-historis konkret. Agama itu sendiri,
menurut analisis Turabi, memiliki tiga makna utama, yaitu: 1. Taklif (beban)
Allah untuk manusia; 2. agama sebagai respons manusia; dan 3. balasan Allah
untuk manusia atas usahanya. Dengan demikian, agama memiliki dimensi normatif
dan sekaligus historis.
Ada, setidaknya, dua konsep kunci dalam kaitannya dengan demokrasi yang
dikemukakan al-Turabi, yaitu syura dan ijma'. Syura (musyawarah) memang ada
kemiripannya dengan prinsip demokrasi pada umumnya. Tetapi bagi al-Turabi, ada
perbedaan substantif antara keduanya. Yakni: bahwa hukum Islam menempati posisi
tertinggi sehingga hukum-hukum lainnya seperti undang-undang, kongres, parlemen,
dan sebagainya berada di bawahnya. Syariat mengatur banyak hal. Meski mengatasi,
syariat Islam, bagi al-Turabi tidaklah dipegang secaara sepihak. Misalnya oleh
para fiqih (fuqaha') (hlm 180-181).
Lebih lanjut Hasan al-Turabi mengkaji ulang fiqih Islam. Menurutnya fiqih Islam
pada dasarnya adalah fiqih rakyat, sebab masalah agama bukanlah monopoli
kelompok atau elite agamawan saja. Islam tidak mengenal keberagamaan yang
dimanipulasi orang-orang tertentu sehingga agama menjadi rahasia-rahasia mereka
dengan tujuan agar mereka menjadi perantara antara manusia dan Tuhannya atau
menjadi penguasa inti dalam urusan ijtihad. Dengan kata lain, bagi Turabi, dalam
hal fiqih semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam menentukan
keputusan-keputusan hukum.
Prinsip-prinsip Islam, lanjut Turabi, tidak pernah menggariskan kepada para ahli
fiqih dan ulama untuk membuat hukum yang wajib diikuti oleh kaum muslimin. Di
sinilah perlu ijma' (konsensus). Keputusan bersama dalam musyawarah itulah yang
kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua unsur masyarakat. Lebih
dari itu, yang menarik dari tawaran al-Turabi adalah pelibatan raktat jelata
dalam keputusan hukum. Di sini sesungguhnya arah demokrasi Islam harus bermula.
(hlm 36-39).
Ketika sementara kalangan pesimis terhadap demokratisasi di tengah-tengah umat
Islam, buku ini cukup mengguggah kesadaran bahwa Islam pun bisa demokratis.
Lebih dari itu, al-Turabi melalui buku ini memberikan landasan ilmiah yang kuat.
Satu yang sangat ditekankannya adalah bahwa pemikiran Islam tidak bisa
dilepaskan kaitannya dari sumber normatif Islam (al-Qur'an dan hadis) serta
realitas historis yang melingkupinya.
Sumber; http://www.mizan.com/
|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |