|
|
:: Buku Tamu-1 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |
Mencari Pola Hubungan Sipil-Militer untuk
Indonesia
Oleh: Andi
Widjajanto Staf Pengajar FISIP Universitas Indonesia
Kompas, Sabtu, 22 Mei 2004
Tanggapan terhadap:
Judul Buku: Hubungan Sipil
Militer Pasca Orba Di tengah Pusaran Demokrasi
Penulis: Arif Yulianto
Penerbit: Rajawali Pers, Cetakan I November 2002
Tebal: xxxvii + 648
Gerakan reformasi sebagai proses menata kembali kehidupan bernegara dan
bermasyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi telah
menghadapkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada berbagai tantangan. Tantangan
terberat, antara lain, adalah penataan kembali peran TNI dalam konteks hubungan
sipil-militer yang demokratis. Terkait dengan persoalan ini, masalah redefinisi
peran dan keterlibatan TNI dalam konteks transisi demokrasi menjadi isu besar,
yang dapat mempengaruhi berhasil atau gagalnya proses demokratisasi itu sendiri.
Pengalaman beberapa negara di Amerika Latin dan Eropa Selatan menunjukkan bahwa
proses transisi demokrasi tidak selamanya bermuara pada terciptanya konsolidasi
demokrasi. Transisi demokrasi, tanpa pengelolaan secara rasional, sistematik,
dan terencana, memungkinkan kembalinya intervensi militer dalam sistem politik.
Intervensi militer dalam sistem politik inilah yang merupakan tema sentral buku
Arif Yulianto. Dalam buku tersebut, Yulianto memodifikasi teori Alfred Stepan
dan menawarkan tipologi baru bagi hibridisasi dari dimensi-dimensi kontestansi,
hak istimewa, dan hubungan sipil-militer yang demokratis. Bagi Yulianto, ada
lima tipe hubungan sipil-militer, yaitu: (1) posisi bagi pemimpin militer yang
tidak dapat dipertahankan lagi; (2) posisi bagi para pemimpin sipil demokratis
yang hampir tidak dapat dipertahankan lagi; (3) akomodasi sipil yang tidak
seimbang; (4) kontrol sipil; dan (5) akomodasi sipil-militer.
Untuk menentukan tipologi hubungan sipil-militer di Indonesia, Yulianto
menggunakan tiga indikator bagi dimensi kontestansi militer (hlm 463-508), yaitu
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak kekerasan militer, kebijakan
pemerintah sipil dalam menata struktur, peran dan kontrol atas militer, serta
anggaran belanja militer. Tiga indikator ini dilengkapi dengan 11 indikator dari
dimensi hak-hak istimewa militer. Kesebelas indikator tersebut adalah: (1)
peranan independen militer dalam sistem politik; (2) hubungan militer dengan
kepala eksekutif; (3) koordinasi sektor pertahanan; (4) partisipasi militer
dinas aktif dalam kabinet; (5) peranan badan pembuat undang-undang dalam bidang
pertahanan; (6) peranan pegawai negeri sipil dan pejabat politik senior dalam
perumusan kebijakan bidang pertahanan; (7) peran militer dalam intelijen negara;
(8) tugas bantuan militer dalam dinas kepolisian; (9) peran militer dalam
promosi; (10) keterlibatan militer dalam perusahaan negara/swasta (bisnis
militer); dan (11) peran militer dalam sistem hukum.
Hasil kajian Yulianto, yang sangat terbuka untuk diperdebatkan, menunjukkan
bahwa dari 11 indikator dimensi hak-hak istimewa sipil, Indonesia telah berada
di tipe ideal untuk empat indikator, yaitu: hubungan militer dengan kepala
eksekutif, partisipasi militer dinas aktif dalam kabinet, peranan badan
undang-undang dalam bidang pertahanan, peranan pegawai negeri sipil dan pejabat
politik senior dalam perumusan kebijakan pertahanan, serta peran militer dalam
promosi. Untuk empat indikator ini, otoritas sipil telah dapat menempatkan TNI
dalam tataran kewenangan yang tepat.
Yulianto juga menunjukkan bahwa moderasi hubungan sipil-militer terjadi untuk
enam indikator lainnya, kecuali indikator peran militer dalam sistem hukum.
Namun, jika lima tipologi Yulianto dielaborasi lebih dalam akan tampak bahwa
militer di Indonesia masih cenderung melakukan penentangan terhadap kebijakan
pemerintah sipil yang berkenaan dengan sistem politik nasional serta tugas
bantuan militer dalam dinas kepolisian. Penentangan ini diuraikan terjadi karena
belum adanya independensi partai-partai politik dalam kegiatan politik nasional;
dan belum jelasnya tataran kewenangan antara TNI dan Polri.
Hasil kajian Yulianto secara jitu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terberat
bagi reformasi militer di Indonesia adalah penanganan pelanggaran HAM dan tindak
kekerasan militer. Di indikator ini, hubungan sipil-militer berada di kotak
merah yang menunjukkan militer masih otonom dan independen dari pengawasan dan
kendali otoritas politik sipil.
Jika kajian Yulianto ini dijadikan landasan bagi transformasi militer Indonesia,
setidaknya ada lima masalah reformasi sektor keamanan yang harus ditemukan
solusinya, yaitu: (1) posisi militer dalam sistem dan kegiatan politik nasional;
(2) koordinasi dan kerja sama lintas institusi di sektor pertahanan-keamanan;
(3) peran militer dalam intelijen negara; (4) keterlibatan militer dalam bisnis;
serta (5) pelanggaran HAM dan tindak kekerasan militer. Penyelesaian lima
masalah ini menjadi kunci bagi terciptanya TNI yang profesional dalam suatu
sistem politik yang demokratis.
NAMUN, dalam jangka pendek, Indonesia cenderung tidak akan mengalami
transformasi militer yang drastis. Ada tiga faktor yang ingin disorot di tulisan
ini, yaitu: karakter politik TNI, regulasi-regulasi politik yang mengatur TNI,
dan kapasitas ekonomi Indonesia.
Reformasi internal TNI yang digulirkan sejak tahun 1998 belum sepenuhnya
melepaskan TNI dari karakter tentara politik. Tentara politik ini merupakan
antitesa dari konsep Huntington tentang non-political professional military.
Sebagai tentara politik, TNI memiliki karakter inti yang dipopulerkan oleh Finer
dan Janowitz, yaitu: militer secara sistematis mengembangkan keterkaitan yang
erat dengan sejarah perkembangan bangsa serta arah evolusi negara. Hal ini
dilakukan dengan mengombinasikan prinsip hak sejarah (birthright principle) dan
prinsip kompetensi (competence principle). Prinsip hak sejarah didasarkan pada
suatu interpretasi sejarah bahwa militer berperan besar dalam sejarah
pembentukan bangsa dan telah melakukan pengorbanan tidak terhingga untuk
membentuk dan mempertahankan negara. Sedangkan prinsip kompetensi didasarkan
pada ide bahwa militer merupakan institusi terbaik yang dimiliki negara untuk
mempertahankan dan mencapai kepentingan nasional bangsa. Faktor utama yang
mendasari penilaian ini adalah wacana tentang ketidakmampuan institusi sipil
untuk mengelola negara, ditandai dengan merebaknya berbagai krisis nasional.
Untuk Indonesia, tampaknya TNI menjelma menjadi tentara politik dengan
mengombinasikan hak sejarah dan kompetensi. Perpaduan dua prinsip tersebut
dilakukan sepanjang sejarah perkembangan militer Indonesia, mulai dari masa
perjuangan kemerdekaan hingga pasca-Orde Baru. Perkembangan kronologis tentang
persoalan ini dijelaskan secara rinci oleh Yulianto di bab 4 dan bab 5. Di dua
bab tersebut Yulianto melakukan suatu kajian kepustakaan tanpa berupaya untuk
melakukan interpretasi ulang sejarah yang diperlukan untuk melakukan
dekonstruksi dan rekonstruksi wacana evolusi militer di Indonesia. Di tulisan
ini, perkembangan sejarah militer Indonesia yang berkaitan dengan perpaduan
prinsip hak sejarah dan prinsip kompetensi disajikan dalam tiga tahap.
Di tahap pertama, militer Indonesia berkonsentrasi untuk mengedepankan prinsip
hak sejarah, terutama dengan mengidentifikasi diri sebagai aktor yang berperan
penting dalam perjuangan kemerdekaan dan mendukung penuh kebijakan nasionalistik
pemerintah untuk meredam gerakan-gerakan separatis serta upaya untuk mewujudkan
kedaulatan teritorial Indonesia. Di tahap pertama ini perjuangan merebut
kemerdekaan serta integrasi nasional merupakan dua konstruksi wacana yang
dipergunakan untuk memperkuat prinsip hak sejarah. Wacana ini digulirkan untuk
membentuk pemahaman bahwa ABRI merupakan suatu entitas yang lahir dengan
sendirinya (self-creating entity) dan memiliki kemanunggalan dengan rakyat.
Di tahap kedua, militer Indonesia menjelma menjadi penjaga, sekaligus penyelamat
bangsa (the guardian and the savior of the nation). Hal ini dilakukan dengan
menempatkan militer Indonesia sebagai pelindung Pancasila. Penempatan ini mulai
dirintis oleh Nasution melalui perumusan doktrin dwifungsi di tahun 1950-an dan
mendapat kulminasinya dalam penumpasan pemberontakan PKI 1965.
Di tahap ketiga, prinsip hak sejarah dipadukan dengan prinsip kompetensi dengan
menempatkan militer Indonesia sebagai satu-satunya aktor yang mampu menegakkan
integritas bangsa sekaligus menjadi motor pembangunan nasional. Perpaduan ini
dilakukan dengan memperkenalkan strategi pembangunan politik-ekonomi yang
menggabungkan tahapan pertumbuhan lima tahunan yang diperkenalkan oleh Rostow
dengan strategi stabilisasi politik-keamanan yang diungkapkan oleh Huntington.
Kombinasi model Rostow-Huntington ini menghasilkan strategi pembangunan
terencana jangka panjang yang menempatkan stabilitas politik keamanan sebagai
prasyarat utama pembangunan ekonomi. Strategi ini menempatkan militer di titik
sentral pembangunan nasional.
Proses reformasi internal TNI yang telah dilakukan sejak tahun 1998 telah
berhasil melaksanakan beberapa agenda penting, antara lain: pemisahan Polri dari
TNI; validasi organisasi TNI; serta likuidasi Kepala Staf Teritorial TNI, Kepala
Staf Sosial Politik ABRI, dan Badan Pembinaan Kekaryaan (Babinkar) ABRI. Di
tahun 2003-2004, TNI tetap menunjukkan komitmen untuk melanjutkan reformasi
internal TNI antara lain dengan menegaskan netralitas TNI dalam proses pemilu
legislatif. Reformasi internal TNI yang cenderung condong ke pergeseran peran
sosial-politik TNI diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga TNI tidak lagi
memiliki karakter tentara politik dan proses reformasi TNI bisa dilanjutkan
dengan melakukan transformasi dan modernisasi pertahanan Indonesia.
UNTUK merombak total karakter TNI sebagai tentara politik, otoritas-otoritas
politik sipil dihadapkan pada hambatan kedua dari transformasi militer di
Indonesia, yaitu belum lengkapnya regulasi politik yang mengatur posisi TNI
dalam sistem politik Indonesia. Keberadaan regulasi-regulasi politik ini
diharapkan dapat memperkuat upaya untuk menularkan prinsip-prinsip good
governance ke sektor pertahanan. Implementasi prinsip-prinsip good-governance
ini dapat dijadikan titik awal untuk menciptakan tentara profesional dalam
sistem pemerintahan yang demokratis.
Berkaitan dengan regulasi politik di bidang pertahanan negara, Yulianto
memberikan suatu interpretasi unik tentang UUD 1945. Saat Yulianto membandingkan
pola hubungan sipil-militer masa sistem parlementer (1954-1959) dengan sistem
presidensiil pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Yulianto (hlm 7) menyatakan
bahwa: "Berlakunya kembali UUD 1945 ini membawa keuntungan sendiri bagi militer
Indonesia, karena selama berlangsungnya demokrasi parlementer, keikutsertaan
militer dalam penyelenggaraan negara hanya sebatas pada alat negara yang
mengurusi bidang pertahanan-keamanan saja. Oleh karena itu berlakunya UUD 1945
membawa peluang militer untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara tidak
hanya sebatas bidang pertahanan keamanan, namun juga dalam bidang-bidang
lainnya. Militer mulai mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam percaturan
politik."
Interpretasi ini tentunya perlu dikaji ulang. Jika interpretasi Yulianto
diterima, maka selama Indonesia tetap berlandaskan pada sistem presidensiil,
sistem politik Indonesia akan terus-menerus mendapat intervensi dari TNI. Namun,
telaah sederhana terhadap negara-negara demokrasi Barat yang menerapkan sistem
presidensiil segera menunjukkan bahwa interpretasi Yulianto sulit diterima.
Telaah-telaah teoretik cenderung tidak meletakkan sistem parlementer atau
presidensiil sebagai variabel penjelas hubungan sipil-militer.
Namun, ide besar Yulianto tetap dapat diterima dan menuntut elaborasi lebih
dalam. Ide tersebut adalah pola hubungan sipil-militer di Indonesia akan sangat
tergantung dari kualitas regulasi-regulasi politik tentang institusi militer
yang dirumuskan oleh otoritas politik sipil.
Saat ini, proses perumusan regulasi-regulasi politik tentang pertahanan nasional
tampaknya seperti jalan di tempat lantaran adanya ketidakjelasan dan
ketidakkonsistenan regulasi-regulasi politik yang ada dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Jika diinventarisasi regulasi-regulasi politik
tersebut adalah UUD 1945 (Pembukaan UUD 1945 dan Bab Pertahanan Keamanan
Negara), Tap MPR No VI dan VII (2002), UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, serta UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sebenarnya,
sinkronisasi regulasi politik bisa dilakukan dengan merumuskan suatu cetak biru
regulasi-regulasi politik di bidang pertahanan. Cetak biru ini harus memuat
seluruh regulasi yang relevan dan diajukan ke DPR secara bersamaan. Jika dikaji,
minimal ada empat kelompok regulasi politik yang perlu dibuat, yaitu: regulasi
tentang kebijakan pertahanan nasional, regulasi tentang institusi dan prajurit
TNI, regulasi tentang sumber daya pertahanan, dan regulasi tentang prosedur
pengerahan TNI.
FAKTOR terakhir yang menghambat transformasi militer di Indonesia adalah tidak
adanya kapasitas ekonomi yang memadai untuk meluncurkan program modernisasi
pertahanan. Yulianto (hlm 500-507) menjabarkan berbagai indikator ekonomi untuk
menunjukkan kapasitas ekonomi tersebut. Indikator-indikator tersebut, antara
lain, fluktuasi anggaran belanja militer Indonesia di APBN, proporsi anggaran
pertahanan Indonesia ke produk domestik bruto (PDB), hingga perencanaan
pengadaan alat utama sistem pertahanan Indonesia yang tertuang di Rencana
Strategis Pertahanan Negara 1999-2004. Indikator-indikator tersebut mendukung
pendapat konservatif yang menyatakan bahwa untuk 10-15 tahun ke depan, anggaran
pertahanan Indonesia akan tetap kecil, baik dari sisi proporsi ke PDB maupun ke
APBN.
Jika ditelusuri, pergerakan anggaran pertahanan Indonesia ini cenderung tidak
berubah dari nilai anggaran pertahanan di dekade 1990-an. Bahkan, anggaran
pertahanan Indonesia dilihat dari persentasi PDB terus-menerus mengalami
penurunan sejak dekade 1960-an. Tahun 1970, misalnya, anggaran pertahanan turun
drastis dari sekitar 29 persen PDB hingga hanya satu persen PDB di tahun 2000.
Untuk tahun 2001, anggaran pertahanan Indonesia sebesar 1,2 miliar dollar AS,
hanya 0,7 persen dari PDB atau hanya empat persen dari APBN 2001. Untuk
keperluan pemeliharaan dan pengembangan kekuatan pertahanan Indonesia, anggaran
pertahanan Indonesia sebesar itu tidak memadai, harus ditingkatkan. Departemen
Pertahanan membutuhkan setidaknya dua miliar dollar AS per tahun untuk
memelihara kekuatan pertahanan yang ada dan membutuhkan tambahan empat miliar
dollar AS per tahun untuk memulai program modernisasi. Ini berarti anggaran
pertahanan Indonesia harus ditingkatkan hingga mencapai 4,6 persen dari PDB atau
23 persen dari APBN.
Dilihat dari situasi ekonomi makro, tampaknya Indonesia tidak memiliki kemampuan
untuk segera dapat memenuhi kebutuhan pertahanan Indonesia. Yulianto (hlm 500)
menilai bahwa rendahnya tingkat kontestansi TNI untuk masalah minimnya anggaran
belanja pertahanan disebabkan oleh tingkat akomodasi militer terhadap sipil yang
tinggi. Terkait dengan tingkat akomodasi ini, secara implisit Yulianto
menegaskan bahwa untuk masalah ekonomi pertahanan, TNI cenderung dapat menerima
dan memahami ketidakmampuan negara untuk memenuhi kebutuhan pertahanan. Sikap
ini diikuti dengan inisiatif TNI untuk menutup kesenjangan antara anggaran
pertahanan dan kebutuhan pertahanan melalui anggaran-anggaran khusus di luar
anggaran pertahanan negara (off-budgetary income). Jika keberadaan anggaran
khusus ini disertai dengan kemandirian TNI secara operasional, maka situasi ini
mempersulit pencapaian agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.
MEMBACA seluruh isi buku ini memberikan gambaran lebih luas tentang dinamika
perkembangan hubungan sipil-militer di Indonesia. Sebagai seorang perwira
militer aktif, Yulianto menghadirkan dirinya sebagai pemikir muda militer yang
mampu menggunakan perspektif akademis untuk mengkaji dan mengevaluasi institusi
tempatnya bekerja. Namun, perspektif ini serta kewenangan profesional Yulianto
cenderung menempatkan penulis sebagai "orang luar" yang memiliki jarak dengan
dinamika internal TNI.
Dalam rangkaian diskusi tentang reformasi sektor keamanan, Kusnanto Anggoro
pernah menyatakan kerinduannya akan suatu kajian dari pelaku sejarah TNI yang
dapat mengungkapkan persepsi-persepsi yang muncul di kalangan pembuat kebijakan
TNI tentang reformasi internal TNI. Tentu menarik untuk membaca, misalnya,
pemaparan rinci tiga menteri pertahanan sipil masa reformasi tentang peluang dan
hambatan yang ada di depan mereka saat mereka memimpin Departemen Pertahanan.
Atau, jabaran dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan tentang
alternatif-alternatif yang muncul di antara mereka tentang arah reformasi TNI.
Atau, dapatkah Pusat Sejarah TNI menerbitkan seluruh kebijakan-kebijakan
reformasi internal TNI disertai dengan suntingan tentang transkrip
diskusi-diskusi internal di Mabes TNI.
Data semacam itu sangat dibutuhkan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam
tentang arah perkembangan reformasi militer Indonesia. Jika data ini tidak
tersedia, kita akan terjebak dalam kajian-kajian yang mengandalkan
liputan-liputan media serta kajian-kajian literatur dari negara lain. Kesulitan
mendapat data yang tepat akan mempersulit upaya untuk memberi arah perkembangan
militer Indonesia serta hubungan sipil-militer di Indonesia yang sesuai dengan
konteks sejarah yang berputar di sekelilingnya.
Sumber; http://www.kompas.com/
|
|
:: Buku Tamu-1 :: Buku Tamu-2 :: Forum Diskusi 001 :: Forum Diskusi 002 :: Halaman Depan :: |