|
Yang
Bertanda Tangan di bawah ini :
| 1. |
Nama |
: Rudy
Rusdiah |
|
Perkerjaan |
:
Wiraswasta |
2. |
Nama |
: Hannya Franky
Samakul |
|
Pekerjaan |
:
Wiraswasta |
3. |
Nama |
: Ir. Kunarto Mintaro |
|
Pekerjaan |
:
Wiraswasta |
Atas Kuasa
Rapat Pembentukan Koperasi yang diselenggarakan pada
tanggal 21 bulan---- Maret tahun dua ribu satu ditunjuk
oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk--
pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi KOMITEL dengan
susunan sebagai berikut :---
| 1. |
Ketua |
: Rudy
Rusdiah |
| 2. |
Sekretaris |
: Hanny
Franky Samakul |
| 3. |
Bendahara |
: Ir.
Kunarto Mintaro |
Kuasa
Pendiri menyatakan mendirkan Koperasi serta menandatangani
Anggaran Dasar----- dengan ketentuan sebagai berikut :
---------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
Bab
I
Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
| (1) |
Badan
Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI KOMUNITAS
TELEMATIKA (KOMITEL)--- dan selanjutnya dalam
Anggaran Dasar disebut Koperasi.--------------------------- |
| (2) |
Koperasi
berkedudukan di : Golden Plasa A.37 Jl. Fatmawati
No.15------------------
Kelurahan : Cilandak--------------------------------------------------------------
Kecamatan : Pasar Minggu--------------------------------------------------------
Kotamadya : Jakarta Selatan-----------------------------------------------------
Daerah Khusus Ibukota Raya
----------------------------------------------------- |
| (3) |
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai
dengan tujuannya------ terhitung mulai disahkan
sebagai Badan Hukum------------------------------------- |
Bab
II
Landasan, Azas dan Prinsip
| (1) |
Jasa
Informasi Masyarakat berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945--- |
| (2) |
Koperasi
Berazaskan Kekeluargaan.----------------------------------------------- |
| (3) |
Koperasi
melaksanakan prinsip sebagai berikut
:-----------------------------------
| a. |
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.----------------------------------- |
| b. |
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.------------------------------------- |
| c. |
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya--- jasa usaha
masing-masing anggota.------------------------------------------ |
| d. |
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap
modal.-------------------------- |
| e. |
Kemandirian.---------------------------------------------------------------- |
| f. |
Pendidikan
Koperasi.--------------------------------------------------------- |
| g. |
Kerjasama
antar koperasi.--------------------------------------------------- |
|
Bab
III
Fungsi, Peran, Tujuan dan Usaha
| 1. |
Koperasi
berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.----------------------------------------------------------------
|
| 2. |
Koperasi
berperan :
---------------------------------------------------------------
| a. |
Secara
aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
------------------------------------------------------------------ |
| b. |
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan
perekonomian nasional dan Koperasi sebagai
soko gurunya.
----------------------------------- |
| c. |
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian Nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. |
|
| 3. |
Koperasi
bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat---- pada umumnya.
------------------------------------------------------------------- |
| 4. |
Untuk
mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan
usaha sebagai berikut :-
| a. |
Mengadakan
usaha di bidang : Penjualan barang dan Jasa
Telematika, Pengadaan,- Perbaikkan dan
distribusi
Internet.---------------------------------------------- |
| b. |
Mengadakan
kerja sama antar Koperasi, dengan pihak lain,
perusahaan swasta,--- BUMN / BUMND dalam
bidang usaha / permodalan yang menguntungkan.---------- |
|
Bab IV
K e a n g g o t a a n
Pasal
4
| (1) |
Anggota
Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus pengguna jasa.---------------------- |
| (2) |
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.---------------------------- |
| (3) |
Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Warga
Negara Indonesia ----- Republik Indonesia yang
memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
--------------
| a. |
Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(Dewasa,------ tidak didalam perwalian dan
sebagainya.-------------------------------------- |
| b. |
Bertempat
tinggal di Jakarta dan sekitarnya.---------------------------------- |
| c. |
Pengelola
Koperasi.---------------------------------------------------------- |
| d. |
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
simpanan pokok dan---- simpanan wajib
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat
(1) dan (3).--- |
| e. |
Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan -- peraturan
perkoperasian yang berlaku.---------------------------------------- |
|
| (4) |
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban
:-------------------------------------------
| a. |
Mematuhi
Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan-keputusan-- Rapat Anggota.------------------------------------------------------------- |
| b. |
Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan
lainnya yang------- diputuskan Rapat Anggota.-------------------------------------------------- |
| c. |
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Jasa Informasi Masyarakat.---------------------------------------------------------------- |
| d. |
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas
kekeluargaan.- |
| e. |
Menanggung
kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat
(1).------------- |
|
| (5) |
Setiap
Anggota mempunyai hak
:-------------------------------------------------
| a. |
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
Rapat Anggota.- |
| b. |
Memilih
dan /atau dipilih menjadi Anggota Pengurus
atau Pengawas.------------ |
| c. |
Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan
pasal 6 ayat (2) huruf
c.-------------------------------------------------------------------------- |
| d. |
Mengemukakan
pendapat dan saran kepada Pengurus di luar
Rapat Anggota baik yang diminta maupun tidak
diminta.------------------------------------------- |
| e. |
Mendapatkan
pelayanan yang sama antar sesama anggota.-------------------- |
| f. |
Meminta
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.------------------------ |
| g. |
Mendapatkan
bagian SHU sesuai dengan jasa usaha
masing-masing Anggota---- terhadap Koperasi.----------------------------------------------------------- |
| h. |
Mendapatkan
bagian sisa hasil penyelesaian.---------------------------------- |
|
| (6) |
Keanggotaan
Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan
dengan catatan---- dalam Buku Daftar Anggota.------------------------------------------------------
|
Pengurus
segera memberikan surat penolakkannya paling
lambat 2 (du) minggu-- setelah diterimanya
surat perintah tersebut.---------------------------------- |
|
|
|
| (8) |
Keanggotaan
berakhir bilamana Anggota
:-----------------------------------------
| a. |
Meninggal
Dunia.------------------------------------------------------------ |
| b. |
Minta
berhenti atas permintaan sendiri.--------------------------------------- |
| c. |
Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi
syarat keanggotaan.--- |
| d. |
Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak mengindahkan
kewajibannya sebagai-- anggota atau sesuatu
yang merugikan Koperasi.------------------------------ |
|
| (9) |
Berakhir
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan
dengan catatan----- dalam buku anggota.------------------------------------------------------------- |
| (10) |
Permintaan
yang berhenti sebahai anggoa harus diajukan secara
tertulis kepada----- Pengurus.----------------------------------------------------------------------- |
| (11) |
Seseorang
yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam---- Rapat Anggota berikutnya.------------------------------------------------------- |
Pasal 5
| (1) |
Disamping
Anggota dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), Koperasi
dapat menerima------ anggota luar biasa.-------------------------------------------------------------- |
| (2) |
Keanggotan
luar biasa tidak dapat dipindah tangankan.----------------------------- |
| (3) |
Yang
dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah
Penduduk Indonesia Warna--- Negara dan Penduduk
bukan Warna Negara Indonesia yang memenuhi syarat
:-------
| a. |
Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa, tidak dalam perwalian).----------------------------------------------------------- |
| b. |
Bertempat
tingal di : DKI Jakarta dan sekitarnya.----------------------------- |
| c. |
Mata
Pencaharian : Orang yang mempunyai kepedulian
terhadap Komperasi---- Komunitas Telematika (KOMITEL).------------------------------------------- |
| d. |
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) |
| e. |
Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar dan Peraturan -
peraturan perekonomian-- yang berlaku.--------------------------------------------------------------- |
|
| (4) |
Setiap
Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
| a. |
Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan-keputusan Rapat Anggota.------------------------------------------------------------- |
| b. |
Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan
lainnya yang------- diputuskan oleh Rapat
Anggota.--------------------------------------------- |
| c. |
Berpartisipasi
delam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi.------- |
| d. |
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas
kekeluargaan.- |
| e. |
Menanggung
kerugian sesuai ketentuan pasal 32 ayat
(1).-------------------- |
|
| (5) |
Setiap
anggota Luar Biasa mempunyai Hak
:---------------------------------------
| a. |
Menghadiri
dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.------------------ |
| b. |
Mengemukakan
pendapatn saran - saran kepada pengurus diluar
rapat anggota baik diminta maupun tidak
diminta.------------------------------------------- |
| c. |
Mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota.---------------------- |
| d. |
Meminta
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.----------------------- |
| e. |
Mendapatkan
bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan
jasa usaha masing - masing anggota terhadap
koperasi.------------------------------------------ |
| f. |
Mendapatkan
hasil penyelesaian pembubaran koperasi.------------------------ |
|
| (6) |
Keanggotaan
Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan
dengan catatan--- dalam daftar anggota luar biasa.-------------------------------------------------- |
| (7) |
Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus
:---------------------
| a. |
Mengajukan
surat permintaan kepada Pengurus.------------------------------ |
| b. |
Bilamana
Pengurus menolak permintaan dimaksud pada
huruf a, maka yang----- berkepentingan dapat
meminta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya.------- |
|
| (8) |
Keanggotan
Luar Biasa berakhir, bilamana anggota luar biasa
:----------------------
| a. |
Mininggal
Dunia.------------------------------------------------------------ |
| b. |
Minta
berhenti atas permintaan sendiri.-------------------------------------- |
| c. |
Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat
keanggotaan.------ |
| d. |
Diberhentikan
Pengurus karena mengindahkan kewajiban sebagai
anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi.----------------------------------- |
|
| (9) |
Berakhir
keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan--- catatan Daftar Anggota Luar
Biasa.----------------------------------------------- |
Bab
V
R a p a t A n g g o t a Pasal
6
| (1) |
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.--------------------- |
| (2) |
Rapat
Anggota terdiri dari
:-------------------------------------------------------
| a. |
Rapat
ANggota Tahunan, dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) tahun untuk------- membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan--------------
Pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun buku lampau.-------- |
| b. |
Rapat
Anggota pemilihan Pengurus dan Pengawas
Koperasi dilaksanakan pada--- akhir masa
Jabatan.--------------------------------------------------------- |
| c. |
Rapat
Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
dilaksanakan sesuai-------- kebutuhan.------------------------------------------------------------------ |
| d. |
Rapat
Anggota penyusun Rencana Kerja, Rancangan
Anggaran Pendapatan dan- Belanja Koperasi
dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan
Desember tahun--- berjalan.-------------------------------------------------------------------- |
| e. |
Rapat
Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila
keadaan mengharuskan adanya-- keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.--------------- |
|
| (3) |
Rapat
Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Pengurus
dan Pengawas Jasa----- Informasi Masyarakat
dilaksanakan mnimal satu sekali dalam 3 (tiga) bula------------ |
| (4) |
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat di selenggaraka atas
kehendak :-------------------
| a. |
Pengurus.------------------------------------------------------------------- |
| b. |
Pengawas.------------------------------------------------------------------ |
| c. |
Atas
permintaan tertulis dari minimal 10% jumlah
anggota.--------------------- |
|
Pasal
7
| (1) |
Pada
dasarnya Rapat Anggota sah apbila di hadiri lebih
dari separuh jumlah anggota.- |
| (2) |
Jika
Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak
memenuhi ketentuan------ sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka diadakan penundasan Rapat Anggota--
untuk beberapa waktu dan apabila Rapat ke 2 (dua)
tidak juga memenuhi syarat---- tersebut, maka Rapat
Anggota dapat dilaksanakan sebagaimana Rapat Anggota
Luar Biasa dan sah apabila dihadiri 20% dari jumlah
anggota Koperasi.------------------- |
Pasal 8
| Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung
jawaban Pengurus serta---- Pengawas tentang
pengelolaan Koperasi.---------------------------------------------- |
Pasal 9
| Hari,
tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapa Anggota
harus diberitahukan sekurang -kurang 7 hari terlebih
dahulu kepada anggota.---------------------------------------- |
Pasal 10
| (1) |
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai.-------- |
| (2) |
Apabila
tidak diperoleh keputusan berdasarkan musyawarah
maka pengambilan------ putusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.----------------------------------- |
| (3) |
Dalam
hal yang dilakukan pemungutan suara setiap anggota
mempunyai hak satu---- suara.--------------------------------------------------------------------------- |
Bab
VI
P e n g u r u s Pasal
11
| (1) |
Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
anggota.--------------- |
| (2) |
Yang
dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang
memenuhi syarat - syarat- sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------
| a. |
Mempunyai
sifat prilaku yang baik, didalam maupun diluar
Koperasi.------------- |
| b. |
Mempunyai
wawsan yang luas, pengetahuan serta
ketrampilan kerja yang baik.- |
|
| (3) |
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-------------------------------- |
| (4) |
Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat
dipilih kembali.-------- |
| (5) |
Bilamana
seseorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya, maka---- Rapat Anggota Pengurus lainnya
dapat menangkat gantinya, akan tetapi------------
pengangkatan itu harus disyahkan oleh Rapat Anggota
berikutnya.------------------ |
Pasal 12
| (1) |
Pengurus
terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Ketua,
Sekretaris, Bendahara.-- |
| (2) |
Terhadap
pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota
Pengurus hanyalah------- mereka yang dicatat selaku
itu dalam daftar Pengurus.----------------------------- |
Pasal 13
| (1) |
Pengurus
bertugas untuk
:-------------------------------------------------------
| a. |
Mengelola
Koperasi dan usahanya.-------------------------------------------- |
| b. |
Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
Koperasi.------------- |
| c. |
Mewakili
Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.---------------------------- |
| d. |
Menyelenggarakan
dan memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan--- buku-buku lainnya yang
diperlukan-------------------------------------------- |
| e. |
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib dan------- teratur.--------------------------------------------------------------------- |
| f. |
Menyelenggarakan
Rapat Anggota.------------------------------------------- |
| g. |
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
pelaksanaan.--------- |
|
Pasal 14
| (1) |
Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktu dalam
daftar anggota dan-- daftar luar biasa tentang masuk
dan berhentinya anggota luar biasa.--------------- |
| (2) |
Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya
tentang dimulai dan---- berhentinya jabatan Pengurus
dan Pengawas.------------------------------------- |
| (3) |
Pengurus
harus berusaha agar para anggota dan anggota luar
biasa mengetahui----- akibat pencatatan dalam daftar
anggota dan daftar anggota luar biasa.------------- |
| (4) |
Setiap
anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada
Pengawas dan Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu
guna melaksanakan tugasnya dan ia diwajibkan untuk
memberikan keterangan |
|