KOMITEL (Koperasi Komunitas Telematika)
Complex Pertokoan Dbest Supermarket Blok A.37
Jl. RS. Fatmawati No. 15
Jakarta - Selatan. 12410
Telp : 021-75900091-75900092-75900093
Facs : 021-7507545-7507546
email : [email protected]

Best View with
IE 5.0 or Higher
800x600 dpi

[ HOME | AD/ART | STATISTIC | PENGURUS | ANGGOTA | FOTO | MOU | DAFTAR | ARTIKEL | DANA | GUESTBOOK ]






















AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Yang Bertanda Tangan di bawah ini :

1. Nama : Rudy Rusdiah
Perkerjaan : Wiraswasta

2.

Nama

: Hannya Franky Samakul
Pekerjaan : Wiraswasta

3.

Nama

: Ir. Kunarto Mintaro
Pekerjaan : Wiraswasta

Atas Kuasa Rapat Pembentukan Koperasi yang diselenggarakan pada tanggal 21 bulan---- Maret tahun dua ribu satu ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk-- pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi KOMITEL dengan susunan sebagai berikut :---

1. Ketua : Rudy Rusdiah
2. Sekretaris : Hanny Franky Samakul
3. Bendahara : Ir. Kunarto Mintaro

Kuasa Pendiri menyatakan mendirkan Koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar----- dengan ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------


ANGGARAN DASAR

Bab  I

Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

(1) Badan Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI KOMUNITAS TELEMATIKA (KOMITEL)--- dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Koperasi.---------------------------
(2) Koperasi berkedudukan di : Golden Plasa A.37 Jl. Fatmawati No.15------------------
Kelurahan : Cilandak--------------------------------------------------------------
Kecamatan : Pasar Minggu--------------------------------------------------------
Kotamadya : Jakarta Selatan-----------------------------------------------------
Daerah Khusus Ibukota Raya -----------------------------------------------------
(3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya------ terhitung mulai disahkan sebagai Badan Hukum-------------------------------------


Bab  II

Landasan, Azas dan Prinsip

(1) Jasa Informasi Masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945---
(2) Koperasi Berazaskan Kekeluargaan.-----------------------------------------------
(3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :-----------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.-----------------------------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.-------------------------------------
c.

Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya--- jasa usaha masing-masing anggota.------------------------------------------

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.--------------------------
e. Kemandirian.----------------------------------------------------------------
f. Pendidikan Koperasi.---------------------------------------------------------
g. Kerjasama antar koperasi.---------------------------------------------------


Bab  III

Fungsi, Peran, Tujuan dan Usaha

 
1.

Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.----------------------------------------------------------------

2. Koperasi berperan : ---------------------------------------------------------------
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat. ------------------------------------------------------------------
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai soko gurunya. -----------------------------------
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat---- pada umumnya. -------------------------------------------------------------------
4. Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :-
a. Mengadakan usaha di bidang : Penjualan barang dan Jasa Telematika, Pengadaan,- Perbaikkan dan distribusi Internet.----------------------------------------------
b. Mengadakan kerja sama antar Koperasi, dengan pihak lain, perusahaan swasta,--- BUMN / BUMND dalam bidang usaha / permodalan yang menguntungkan.----------


Bab  IV

K e a n g g o t a a n

Pasal 4

 
(1) Anggota Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus pengguna jasa.----------------------
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.----------------------------
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Warga Negara Indonesia ----- Republik Indonesia  yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut : --------------
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa,------ tidak didalam perwalian dan sebagainya.--------------------------------------
b. Bertempat tinggal di Jakarta dan sekitarnya.----------------------------------
c. Pengelola Koperasi.----------------------------------------------------------
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan---- simpanan wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (3).---
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan -- peraturan perkoperasian yang berlaku.----------------------------------------
(4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :-------------------------------------------
a. Mematuhi Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan-- Rapat Anggota.-------------------------------------------------------------
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang------- diputuskan Rapat Anggota.--------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Jasa Informasi Masyarakat.----------------------------------------------------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.-
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1).-------------
(5) Setiap Anggota mempunyai hak :-------------------------------------------------
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.-
b. Memilih dan /atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.------------
c. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c.--------------------------------------------------------------------------
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik yang diminta maupun tidak diminta.-------------------------------------------
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.--------------------
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.------------------------
g. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing Anggota---- terhadap Koperasi.-----------------------------------------------------------
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.----------------------------------
(6) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan---- dalam Buku Daftar Anggota.------------------------------------------------------
Pengurus segera memberikan surat penolakkannya paling lambat 2 (du) minggu-- setelah diterimanya surat perintah tersebut.----------------------------------



(8) Keanggotaan berakhir bilamana Anggota :-----------------------------------------
a. Meninggal Dunia.------------------------------------------------------------
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri.---------------------------------------
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.---
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai-- anggota atau sesuatu yang merugikan Koperasi.------------------------------
(9) Berakhir keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan----- dalam buku anggota.-------------------------------------------------------------
(10) Permintaan yang berhenti sebahai anggoa harus diajukan secara tertulis kepada----- Pengurus.-----------------------------------------------------------------------
(11) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam---- Rapat Anggota berikutnya.-------------------------------------------------------


Pasal 5

(1) Disamping Anggota dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), Koperasi dapat menerima------ anggota luar biasa.--------------------------------------------------------------
(2) Keanggotan luar biasa tidak dapat dipindah tangankan.-----------------------------
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah Penduduk Indonesia Warna--- Negara dan Penduduk bukan Warna Negara Indonesia yang memenuhi syarat :-------
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian).-----------------------------------------------------------
b. Bertempat tingal di : DKI Jakarta dan sekitarnya.-----------------------------
c. Mata Pencaharian : Orang yang mempunyai kepedulian terhadap Komperasi---- Komunitas Telematika (KOMITEL).-------------------------------------------
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2)
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Peraturan - peraturan perekonomian-- yang berlaku.---------------------------------------------------------------
(4) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.-------------------------------------------------------------
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang------- diputuskan oleh Rapat Anggota.---------------------------------------------
c. Berpartisipasi delam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.-------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.-
e. Menanggung kerugian sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1).--------------------
(5) Setiap anggota Luar Biasa mempunyai Hak :---------------------------------------
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.------------------
b. Mengemukakan pendapatn saran - saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.-------------------------------------------
c. Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.----------------------
d. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.-----------------------
e. Mendapatkan bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan jasa usaha masing - masing anggota terhadap koperasi.------------------------------------------
f. Mendapatkan hasil penyelesaian pembubaran koperasi.------------------------
(6) Keanggotaan Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan--- dalam daftar anggota luar biasa.--------------------------------------------------
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus :---------------------
a. Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus.------------------------------
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang----- berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya.-------
(8) Keanggotan Luar Biasa berakhir, bilamana anggota luar biasa :----------------------
a. Mininggal Dunia.------------------------------------------------------------
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri.--------------------------------------
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.------
d. Diberhentikan Pengurus karena mengindahkan kewajiban sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.-----------------------------------
(9) Berakhir keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan--- catatan Daftar Anggota Luar Biasa.-----------------------------------------------

 

Bab  V

R a p a t    A n g g o t a

Pasal 6

 
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.---------------------
(2) Rapat Anggota terdiri dari :-------------------------------------------------------
a. Rapat ANggota Tahunan, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun untuk------- membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan-------------- Pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.--------
b. Rapat Anggota pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi dilaksanakan pada--- akhir masa Jabatan.---------------------------------------------------------
c. Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dilaksanakan sesuai-------- kebutuhan.------------------------------------------------------------------
d. Rapat Anggota penyusun Rencana Kerja, Rancangan Anggaran Pendapatan dan- Belanja Koperasi dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Desember tahun--- berjalan.--------------------------------------------------------------------
e. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya-- keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.---------------
(3) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Pengurus dan Pengawas Jasa----- Informasi Masyarakat dilaksanakan mnimal satu sekali dalam 3 (tiga) bula------------
(4) Rapat Anggota Luar Biasa dapat di selenggaraka atas kehendak :-------------------
a. Pengurus.-------------------------------------------------------------------
b. Pengawas.------------------------------------------------------------------
c. Atas permintaan tertulis dari minimal 10% jumlah anggota.---------------------

 

Pasal 7

(1) Pada dasarnya Rapat Anggota sah apbila di hadiri lebih dari separuh jumlah anggota.-
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan------ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka diadakan penundasan Rapat Anggota-- untuk beberapa waktu dan apabila Rapat ke 2 (dua) tidak juga memenuhi syarat---- tersebut, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan sebagaimana Rapat Anggota Luar Biasa dan sah apabila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.-------------------



Pasal 8


Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus serta---- Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.----------------------------------------------



Pasal 9


Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapa Anggota harus diberitahukan sekurang -kurang 7 hari terlebih dahulu kepada anggota.----------------------------------------



Pasal 10


(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai.--------
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan berdasarkan musyawarah maka pengambilan------ putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.-----------------------------------
(3) Dalam hal yang dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu---- suara.---------------------------------------------------------------------------



Bab  VI

P e n g u r u s

Pasal 11


(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.---------------
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat - syarat- sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
a. Mempunyai sifat prilaku yang baik, didalam maupun diluar Koperasi.-------------
b. Mempunyai wawsan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan kerja yang baik.-
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.--------------------------------
(4) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.--------
(5) Bilamana seseorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya, maka---- Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat menangkat gantinya, akan tetapi------------ pengangkatan itu harus disyahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.------------------ 



Pasal 12


(1) Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Ketua, Sekretaris, Bendahara.--
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah------- mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar Pengurus.-----------------------------


Pasal 13


(1) Pengurus bertugas untuk :-------------------------------------------------------
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.--------------------------------------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.-------------
c. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.----------------------------
d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan--- buku-buku lainnya yang diperlukan--------------------------------------------
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan------- teratur.---------------------------------------------------------------------
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota.-------------------------------------------
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan.---------



Pasal 14

 
(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktu dalam daftar anggota dan-- daftar luar biasa tentang masuk dan berhentinya anggota luar biasa.---------------
(2) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan---- berhentinya jabatan Pengurus dan Pengawas.-------------------------------------
(3) Pengurus harus berusaha agar para anggota dan anggota luar biasa mengetahui----- akibat pencatatan dalam daftar anggota dan daftar anggota luar biasa.-------------
(4) Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan






 

Copyright@2002 

Hosted by www.Geocities.ws

1