HUKUM TENTANG FRANCHISE
Pengertian franchise (dictionary of business terms):
-
Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor)
kepada seorang atau kepada suatu perusahaan
(franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail,
makanan atau supermarket dimana pihak franchisee
setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa
nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi,
metode untuk display dll company support.
-
Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa
perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu
wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh
perusahaan kepada seorang individu, kelompok
individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
-
Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan
yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang
relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan
tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang
usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada
konsumen.
Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
-
Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan
pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak
yang memberikan franchise sementara pihak franshisee
merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise
tersebut;
-
Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
-
Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara
pihak franchisor dengan pihak franchisee,
-
Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak
franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha
miliknya pihak franchisor,
-
Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak
franchisor dan pihak franchisee.
20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek
bisnis franchise:
-
Bidang usaha makanan:
·
Restoran,
·
Makanan siap hidang,
·
Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat,
pastry)
·
Makanan khusus (speciality foods)
-
Jasa konsultan dan keperluan bisnis
·
Aneka jasa konsultan (business aids and services)
·
Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment
services)
·
Periklanan dan direct mail
-
Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
·
Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah
(maintenance, cleanding and sanitation)
·
Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and
personal services)
·
Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and
services)
-
Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
-
Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan
bermotor.
-
Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
·
Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
·
Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
·
Toko pakaian dan sepatu.
-
Hotel dan tempat penginapan
-
Kontraktor perumahan dan tempat komercial
-
Percetakan dan fotocopy
-
Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga
seperti home furnishing, retail and repair services)
-
Penyewaan mobil dan truck
-
Rekreasi
·
Exercise, sports, entertainment and services
·
Penyewaan video, audio products and services
-
Penjualan computer dan electronic
-
Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
-
Biro perjalanan
-
Produk dan jasa pendidikan (health aids products and
services)
-
Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/
shipment/ mail services)
-
Salon rambut dan kecantikan,
-
Binatu (laundry and dry cleaning)
-
Jasa untuk anak (children services)
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISEE
Keuntungan:
-
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak
franchisee dapat ditanggulangi dengan
program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak
franchisor,
-
Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki
bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya
terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia
mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat
tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di
samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus
menerus dari pihak franchisor.
-
Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung
dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal
pihak franchisor,
-
Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis
secara biasa, maka dengan berbisnis secara
franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan
permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi
percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor
sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling
irit biaya,
-
Seringkali pihak franchisee menerima juga
bantuan-bantuan berikut ini:
-
Penyeleksian tempat,
-
Persiapan rencana perbaikan model gedung
sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau
ketentuan lainnya yang berlaku,
-
Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi
dari bisnis yang difranchisekan,
-
Pelatihan staff,
-
Pembelian peralatan,
-
Seleksi dan pembelian suku cadang,
-
Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya
dengan lancer.
-
Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
-
Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli
yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak
franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
-
Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan
pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
-
Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil
dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
-
Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek
dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta
proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
-
Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan
pihak franchisor,
-
Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang
dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor,
sehingga dapat memperkuat daya saing.
-
Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan
franchisee yang ada lewat franchisor dapat
disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
-
Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi
franchisee untuk bergerak dalam usaha yang
bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
-
Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana
dari penyandang dana karena nama besar dan
keberhasilan dari pihak franchisor.
Kerugian:
-
Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao
pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang
kemandiriannya;
-
Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee
kepada pihak franchisor, yang terms and
conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi
siapa yang harus memikul biaya tersebut:
-
Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada
pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian
hak franchise oleh franchisee.
-
Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja
dan dengan jumlah tertentu pada saat
penandatangan akte franchise,
-
Direct expenses: Biaya langsung yang harus
dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/
pengembangan suatu bisnis franchise seperti
biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih
dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat
pembukaan;
-
Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan
tempat bisnis,
-
Marketing dan advertising fees; Karena
franchisor yang melakukan marketing dan iklan,
maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung
beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik
secara persentase dari omset penjualan ataupun
jika ada marketing atau iklan tertentu.
-
Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh
pihak franchisee kepada pihak franchisor jika
pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya
kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan
persiapan pembuatan perjanjian penyerahan,
pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
-
Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
-
Biasanya kontrak franchise berisikan juga
pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan
riang gerak dari pihak franchisor,
-
Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya
berkenaan di hati pihak franchisee,
-
Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam
kebijakannya,
-
Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis
franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga
sebelumnya.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR
Keuntungan:
-
Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan
menggunakan modal dan motivasi dari pihak
franchisee,
-
Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau
perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang
sudah terkenal itu,
-
Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk
mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki
bisnisnya sendiri.
-
Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna
sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak
franchisee
-
Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih
sedikit,
-
Setiap kali dibuka unit franchise yang baru,
biasanya daya beli kelompok usaha relative
meningkat,
-
Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan
pelayanan bersama,
-
Return on investment cukup tinggi, terutama setelah
tahun kedua dan ketiga.
Kerugian:
-
Franchisor tidak gampang mendikte franchisee,
sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan
perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
-
Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan
biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi
pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan
yang sebesar-besarnya dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
-
Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak
franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak
franchisee,
-
Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak
franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih
secara tidak tepat.
-
Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka
waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin
mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak,
misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi,
tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut
tampa alasan-alasan yang sah.
DASAR HUKUM FRANCHISE
-
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal
1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak
bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban
umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian
dsb.
-
Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang
(Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang
bersifat administrative seperti berbagai ketentuan
dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb.
Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak
franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan
franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
-
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai
dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek
dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu
bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu
penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana
dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6
(1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
-
UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum;
Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di
suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor
tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada
ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai
kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil
dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru
dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan
tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak
beroperasi lewat direct investment.
-
Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
-
Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai
perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas,
dll peraturan administrasi yang umumnya
dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan
perdagangan.
-
Ketentuan Ketenagakerjaan,
-
Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
-
Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan
atas tenaga kerja asing.
-
Hukum persaingan,
-
Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan
tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain
lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau
bahkan UU pangan sendiri.
-
Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan,
hak milik, etc.
-
Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut
rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan
maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta
asing dari/ke Indonesia.
-
Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah
tersebut memungkinkan dibukannya sebuah
franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut
memenuhi syarat? Etc etc.
-
Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya
dalam hal pengambilan keputusan apakah barang
barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak
franchisor atau cukup diambil saja dari Negara
pihak franchisee.
-
Hukum tentang bea cukai- apakah lebih
menguntungkan barang-barang tertentu dipasok
dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk
local semata.
SISTEM DOKUMENTASI DALAM BISNIS FRANCHISE
1.
DOKUMENTASI PENDAHULUAN;
2.
DOKUMENTASI POKOK;
3.
DOKUMENTASI TAMBAHAN
-
Dokumentasi pendahuluan
I.
Franchisor
a.
Operational Perusahaan
i.
Produk atau servis yang ditawarkan kepada public
ii.
Kekhasan produk atau servis
iii.
Pasar di negeri franchisor
b.
Sejarah Perusahaan
i.
Lamanya beroperasi
ii.
Perkembangan sistem franchise
iii.
Jumlah franchise dalam jariangannya.
c.
Program Ekspansi Luar Negeri
i.
Perkembangannya sampai saat ini,
ii.
Kepentingannya di Negara franchisee.
II.
Sistem Pendistribusion suatu Franchise
a.
Peranannya dalam perekonomian di Negara franchisor;
i.
Persentasenya dalam Gross National Product,
ii.
Posisi dari produk dan servis dari franchise,
iii.
Jumlah franchisee saat ini
b.
Sejarah singkat
i.
Penggunaannya di dalam industri-industri besar
(distribusi mobil, distribusi petroleum, pembotolan
minuman ringan)
ii.
Booming franchise,
iii.
Expansi international
c.
Pengertian Franchise
d.
Fungsi dari kontrak franchise
III.
DRAFT KONTRAK FRANCHISE
IV.
TENTANG HUKUM ASING MENGENAI FRANCHISE
a.
Merek Dagang dan Merek Servis (Service Mark)
i.
Perbedaan status dari merek servis
ii.
Syarat “penggunaan”
iii.
Prosedur registrasi
iv.
Retriksi terhadap lisensi,
v.
Siapa yang berhak mendaftar,
vi.
Hak berdasarkan lisensi
vii.
Kontrak tunggal atau ganda
viii.
Kontrol kualitas
ix.
Ketentuan traktat international yang relevant,
b.
Peraturan dan izin dari pemerintah
i.
Peraturan tentang investasi di bidang yang bersangkutan
ii.
Izin-izin dari pemerintah (jika ada):
1.
Persyaratannya
2.
Biaya
3.
Yudiriksi dari agency pemerintah,
4.
Prosedur
5.
Jangka waktu
iii.
Franchise sebagai suatu security
iv.
Pembatasan terhadap borrowings
c.
Pengawasan Devisa
i.
Pengaruhnya terhadap penerimaan franchisor,
1.
Franchisee fee
2.
Royalties
3.
Fee untuk pelaksanaan servis
4.
Pembayaran kembali pinjaman
ii.
Remisi dari keuntungan
d.
Sumber daya manusia
i.
Pengaturan tentang jam kerja, upah dan pemutusan
hubungan kerja,
ii.
Yudiriksi dari Agency pemerintah
iii.
Trade unions
iv.
Tunjangan-tunjangan wajib kepada pekerja
e.
Pengaturan tentang persaingan
i.
Teritorial yang ekslusive
ii.
Penetapan harga
iii.
Tying arrangements
iv.
Persaingan tidak fair
v.
Klasula yang membatasi atau klasula “not to compete”
1.
Kekuatan berlakunya
2.
Pembatasannya.
f.
Pengawasan impor dan bea cukai
i.
Rate yang dapat diterapkan
ii.
Metode penilaian
iii.
Izin-izin yang diperlukan
iv.
Impor modal
v.
Eksemsi dan preferensial treatment
g.
Insentif buat penanaman modal asing
i.
Pinjaman, garansi dll bantuan financial
ii.
Kemudahan pajak.
iii.
Yudiriksi agency pemerintah
iv.
Prosedur
v.
Jangka waktu yang dibutuhkan
h.
Hubungan Kontraktual
i.
Formalitas
ii.
Recordasi
iii.
Restraints on alienation
iv.
Bahasa yang disyaratkan
i.
Agency
i.
Unsur-unsur hubungan keagenan
ii.
Kemungkinan karakterisasi hubungan franchise:
1.
implikasi
2.
alternative
3.
kemungkinan tanggung jawab franchisor terhadap suatu
perbuatan melawan hukum dan atau kontrak yang dibuat
oleh franchisee.
j.
Terminasi
i.
Restriksi
ii.
Pemberitahuan dan atau prosedur lain yang diperlukan
iii.
Ganti rugi yang diperlukan
1.
Dasar hukum
2.
Method of determination
iv.
Pembaharuan dan kegagalan untuk memperbaharui
v.
Alternatif seperti yang dilakukan di Negara Negara lain
1.
keuntungan
2.
kerugian
k.
Bentuk organisasi Bisnis:
i.
Lisensi langsung kepada franchisee oleh franchisor,
ii.
Perusahaan holding
iii.
Cabang perusahaan asing:
1.
Persyaratan kualifikasi dan otorisasi;
2.
Perluasan terhadap submisi untuk suatu yurisdiksi;
3.
Persyaratan modal
4.
Persyaratan pelaporan
5.
Representatif local
6.
Izin-izin
7.
Perluasan tanggung jawab
a.
Perusahaan franchisor
b.
Officer dan pekerja non resident
c.
Representative local
8.
Sebagai alternative terhadap subsidiary
a.
Keuntungan terhadap principal
b.
Kerugiannya terhadap principal
iv.
Subsidary
1.
Persyaratan dan prosedur terhadap incooperation
2.
Jangka waktu
3.
Persyaratan modal
4.
Persyaratan terhadap proporsi kepemilikan saham oleh
pihak domestic
5.
Pembatasan terhadap pengalihan saham
6.
Hak, persyaratan dan tanggung jawab dari:
a.
Direksi
b.
Officers
c.
Pemegang saham
d.
Para pendiri
e.
Para pekerja
7.
Distribusi
8.
Reinvestasi dari keuntungan
9.
Aturan tentang fiscal
10.
Inspeksi dari pemerintah
11.
Perseroan terbatas
12.
Masalah perpajakan
a.
Umum
i.
Penerapan withholding terhadap pembayaran franchise fee,
royalty, interest terhadap non resident,
ii.
Perjanjian bilateral antarnegara
iii.
Kemungkinan pembebasan pajak
iv.
Ketersediaan dan syarat2 loss carry forward and carry
back,
v.
Ketersediaan deduksi terhadap pembayaran kepada non
resident
vi.
Income yang tidak kena pajak
vii.
Pajak daerah
viii.
Pengkreditan terhadap pajak daerah
ix.
Pajak pendapatan terhadap orang asing
x.
Bea pendaftaran dan meterai
xi.
Pajak excise dan penjualan
xii.
Determinasi terhadap income wajib pajak
xiii.
Persyaratan pelaporan
b.
Lisensi langsung
i.
Withholding rate terhadap royalty
ii.
Inklusi sebagai royalty dari franchise fee dan fee
pelayanan yang continue,
iii.
Rate dari perjanjian bilateral
iv.
Deduksi dari pengeluaran yang relevant yang terjadi di
luar negeri
v.
Meminimalkan konsekuensi pelaksanaan bisnis dan
permanent establishment.
c.
Cabang
i.
Pajak withholding atau pajak pendapatan terhadap remisi
keuntungan cabang kepada perusahaan induk asing
ii.
Alokasi pendapatan cabang
iii.
Persyaratan kontribusi modal
iv.
Perbedaan rate yang diberlakukan terhadap cang dengan
badan hukum local
d.
Subsidary
i.
Rate withholding untuk dividen, bunga, royalty, dsb dan
preferential treaty rates
ii.
Retriksi thp deductibilitas dari royalty yang dibayar
kepada perusahaan asing yang ada kaitannya,
iii.
Pajak terhadap modal
iv.
Undustributed profits tax
v.
Rate dan metode depresiasi
13.
Penyelesaian sengketa
a.
Pilihan Hukum
i.
Hukum di Negara franchisor
1.
keuntungan
2.
kerugian
ii.
Hukum di Negara Franchisee
b.
Ketersediaan Summary Remedies
c.
Specific Performance
d.
Damages
e.
Arbitrase
i.
Kekuatan berlakukanya
ii.
Keuntungan
iii.
Kerugian.
*Biasanya ada Memorandum of Understanding yang
mengandung prinsip2 pokok saja.
DOKUMENTASI POKOK
1. Franchise Grant
Franchise grant berisikan penentuan pemberian hak
franchise oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee.
Juga dirincikan hak hak yang boleh digunakan oleh pihak
franchisee seperti hak merek dagang, merek jasa, paten,
hak cipta, trade secret knowhow dsb.
2. Franchise Payment
Mengandung seluruh pembayaran oleh pihak franchisee
kepada pihak franchisor sebagai imbalan penggunaan
hak-hak yang dimiliki oleh pihak franchisor:
-
Franchisee fee, seringkali diberikan sekaligus
pada awalnya
-
Initial Assistance (training and services)
-
Biaya untuk grand opening advertising fund
-
Royalty, misalnya dibayar bulanan sekian persen
dari omset,
-
Biaya promosi/ iklan.
Hal hal lain yang perlu diperhatikan dalam perhitungan
pembayaran kepada franchisor adalah:
-
Sebaiknya untk pembayaran royalty, ada sistem rate
mundur, dalam arti ada pengurangan rate jika volume
bisnisnya meningkat. Juga patut dipertimbangkan
pembayaran franchisee fee (start up fee) dibayar
dalam 2 tahap, dimana tahap pertama dibayar pada
waktu penandatangan kontrak franchise atau bahkan
lebih awal yakni pada waktu tanda tangan Purchase
Agreement sementara sebahagian lagi dibayar saat
mulainya operasinya bisnis.
-
Royalty yang rendah biasanya dapat diimbangi dengan
kenaikan franchisee fee dan atau memark up harga
barang atau jasa yang harus dibeli oleh franchisee
dari franchisor.
-
Perlu dipikirkan tentang pajak-pajak terhadap
pembayaran royalty fee dan franchisee fee.
-
Jika ada bunga terhadap late payment, apakah rate
tersebut reasonable?
-
Jika ada ceiling berupa minimum monthly payment,
apakah fair?
3. Services by Franchisor
Perincian atas servis apa saja yang akan diberikan pihak
franchisor kepada pihak franchisee selama berlangsungnya
kontrak franchise, antara lain:
-
Advis, jasa konsultasi dan planning untuk standard
specifikasi permulaan, terutama untuk bangunan,
peralatan, furnishing, dekorasi, layout dan lain
lain
-
Program pre-opening training
-
Program Opening promotion
-
Opening supervision
-
Resep-resep khusus misalnya resep makanan
-
Advis dan data hasil riset tentang iklan, marketing
dan merchandising,
-
Manual terhadap standar dari policy dan operasi
bisnis yang bersifat rahasia,
-
Pengontrolan biaya dan akutansi.
4. Exclusivity
Pihak franchisee diberikan hak yang eksclusif untuk
beroperasi di dalam satu wilayah tertentu.
5. Term
Berapa lama hak franchise diberikan kepada franchisee;
biasanya 5-7 tahun walaupun itu sangat tergantung pada
jenis yang difanchisekan. Penting diperhitungkan bagi
franchisee disini apakah hasil yang akan diterima dalam
jangka waktu tersebut dapat sebanding dengan investment
yang ditanam oleh franchisee termasuk untuk peralatan
franchise atau bahkan franchise fee.
6. Premises
Biasanya ditentukan tentang disain yang tidak boleh
diubah dan tempat tersebut hanya semata-mata
dipergunakan untuk tujuan tersebut serta franchisee
tidak boleh melakukan usaha franchise di tempat lain.
Bahkan seringkali jika hukum disana memungkinkan, pihak
franchisor sendirilah yang memiliki gedung tersebut yang
kemudian disewakan kepada pihak franchisee. Atau bahkan
pihak franchisor menyewa gedung dari pihak ketuga untuk
kemudian di sublease kepada pihak franchisee, walaupun
tidak tertutup kemungkinana pihak franchisee sendirilah
yang memiliki atau menyewa langsung gedung tersebut dari
pihak ketiga.
7. Training
Biasanya pihak franchisor mempunyai pusat-pusat
pelatihan franchise, dimana dengan persetujuan
franchisor, pihak franchisee dapat mengirimkan staffnya
ke sana. Ditentukan dengan tegas siapa yang harus
menanggung ongkos training tersebut, dan untuk berapa
lama masa training tersebut.
8. Accounting procedures: Right of Audit
Pihak franchisee berkewajiban untuk memberikan laporan
kepada franchisor, misalnya laporan bulanan tentang
pernyataan untung atau rugi. Kewajiban memberitahu
tentang neraca tahunan perusahaan juga harus dilakukan.
The right of audit maksudnya bahwa pihak franchisor
dapat sewaktu-waktu menyelidiki pembukuan dari pihak
franchisee untuk memverikasi laporan laba rugi yang
diberikan oleh pihak franchisee tersebut.
9. Standard and Uniformity of Operation
Biasanya ditentukan bahwa pihak franchisor dapat
sewaktu-waktu dalam suatu jangka waktu yang reasonable
untuk masuk dan mengadakan inspeksi dan pengetesan
apakah standard tersebut benar benar diikuti oleh pihak
franchisee. Misalnya yang harus diseragamkan adalah
lokasi, disain bangunan gedung, papan nama dan tanda
tanda, mesin mesin, furnishing, equipment, menu, dan
servis (bagi took makanan) dan siapa supplier
alternative selain dari pihak franchisor sendiri.
10. Non Competition
Pihak franchisee dilarang secara langsung atau tidak,
untuk membuka bisnis lain yang sama atau mirip dengan
bisnis franchise tersebut selama dan bahkan selama
beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise
tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah
berakhirnya kontrak franchise yang bersangkutan. Juga
tidak dibernarkan untuk melakukan apa yang dapat
dikategorikan sebagai persaingan tidak sehat.
11. Confidentiality
Ditentukan bahwa pihak franchisee dan staffnya tidak
boleh membocorkan informasi yang termasuk ke dalam trade
secret miliknya pihak franchisor kepada pihak lain
manapun/ kapanpun.
12. Government Approvals
Setiap government approval biasanya menjadi kewajiban
pihak franchisee untuk mengurusnya sekaligus menanggung
biayanya. Jika hal ini tidak dilakukan, dianggap pihak
franchisee telah melakukan default terhadap kontrak
franchise tersebut.
13. Employees
Pihak franchisee adalah semata-mata merupakan karyawan
dari pihak franchisee sendiri. Tidak ada sangkut-pautnya
dengan pihak franchisor. Sehingga tidak ada tuntutan
hukum apapun baik oleh pihak ketiga dalam hubungan
dengan tindakan karyawan, maupun oleh karyawan itu
sendiri yang dapat dialamatkan kepada pihak franchisor.
14. Insurance
Asuransi apa yang harus dimasuki oleh pihak franchisee
dan dijamin untk jumlah berapa. Misalnya asuransi untk
product liability, bodily injury liability, property
damages liability, dsb. Pihak franchisor biasanya
meminata agar dia diikutkan menjadi additional named
insured di dalam polis.
15. Indemnification
Karena itu kepada pihak franchisee seringkali dimintakan
agar menjamin (to indemnify) bahwa pihak franchisor
tetap aman, terproteksi dan bebas dari segala macam
tuntutan hukum tersebut.
16. Taxes
Bahwa seluruh pajak yang berkenaan dengan usaha
franchise tersebut akan dipikul dan dibayar oleh pihak
franchisee.
17. Assignment
Peralihan oleh franchisee terhadapnya haknya yang terbit
dari kontrak franchise kepada pihak ketiga. Hak tersebut
harus dengan izin tertulis dari pihak franchisor, atau
kepada franchisor diberikan “hak tolak pertama” (right
of refusal). Sementara itu biasanya ditentukan juga
bahwa dalam hal kematian atau ketidakcakapan berbuat
dari pihak franchisee, pihak franchisor harus memberi
izin kepada pihak ahli waris atau yang berhak lainnya
untuk meneruskan usaha franchise kecuali jika pihak ahli
waris atau yang berwenang lainnya tersebut tidak
memenuhi standard untuk menjalankan bisnis tersebut.
18. Limitations of Franchise
Berbagai batasan dalam hal digunakannya oleh pihak
franchisee setiap merek dagang, merek servis, nama
dagang, paten atau hak cipta miliknya franchisor.
Selanjutnya ditegaskan juga bahwa pihak franchisor yang
berhak atas hak milik intelektual tersebut, sementara
pihak franchisee hanya diberi hak untuk menggunakannya
saja.
19. No Agency
Ditentukan bahwa franchisee bukanlah agen dari pihak
franchisor. Karenanya franchisee tidak dapat mewakili
atau mengikat pihak franchisor dengan pihak ketiga.
Setiap deal franchisee yang dilakukannya dengan pihak
ketiga adalah menjadi tanggung jawabnya pihak franchisee
sendiri.
20. Events of Default
Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan terjdinya
wanprestasi oleh salah satu pihak, sehingga pihak lain
dengan prosedur tertentu dapat memutuskan kontrak secara
sepihak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam
kontrak yang bersangkutan:
-
Jika salah satu pihak bangkrut atau dilikuidasi;
-
Jika franchisee tidak membayar royalty atau
kewajiban pembayaran lainnya pada waktunya atau
jika dia tidak menyerahkan laporan keuangan
sebagaimana layaknya,
-
Jika franchisee gagal dalam mempertahankan
standar mutu produk
-
Jika salah satu pihak melanggar suatu ketentuan
hukum yang berlaku,
-
Jika pihak franchisee berhenti melakukan
bisnisnya atau wanprestasi terhadap perjanjian
sewa tempat ataupun karena alasan apapun hilang
haknya untuk berusaha di tempat tersebut.
-
Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran
salah satu dari ketentuan dalam kontrak, yang
setelah diberi notice dalam waktu tertentu tidak
memperbaikinya.
21. Termination
Tentang kapan putusnya suatu kontrak atau abgaimana jika
salah satu pihak atau kedua belah pihak ingin memutuskan
suatu kontrak. Misalnya, ditentukan berapa hari harus
diberi notice. Jika berlaku hukum Indonesia, ditentukan
juga bahwa 1 pihak dapat langsung memutuskan sendiri
kontrak tersebut tampa lewat pengadilan (Pasal 1226 KUH
Perdata)
Perhatian khusus terhadap pemutusan kontrak oleh pihak
franchisee misalnya karena franchisee berhalangan
sementara atau tetap, untung dari bisnis franchise
ternyata sangat mengecewakan, apakah perlu pemberian
sanksi bagi pihak yang memutus perjanjian. Juga jika
perjanjian putus, apakah peralatan dapat dijual di
pasaran, jika tidak maka dipertimbangkan kewajiban
membeli peralatan dalam hal-hal tertentu oleh pihak
franchisor dengan terms and conditions yang sudah
terlebih dahulu ditetapkan. Di samping itu, perlu juga
perhatian dalam hal-hal apa saja pihak franchisor dapat
memutuskan kontrak franchise tersebut.
22. Choice of Jurisdiction
- Badan mana yang berwenang mengadili seandainya terjadi
perselisihan di kemudian hari. Sebaiknya diberi
kesempatan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu
keapda para pihak untuk menyelesaikannya sendiri
sengketa tersebut. Jika gagal baru diserahkan ke
badan-badan peradilan yang dipilih oleh kedua belah
pihak. Dianjurkan sangat agar digunakan jalur arbitrasi
karena berbagai kelebihan dari lembaga peradilan swasta
ini.
23. Fasilitas tambahan (optional)
Misalnya ditentukan bahwa pihak franchisor mengelola
sendiri atau menempati orang-orangnya lebih banyak di
bisnis franchise di tahun tahun pertama, dengan deal
pembagian keuntungan khusus. Atau sering juga ditentukan
disini bahwa pihak franchisor akan menyediakan dana/
membantu franchisee dalam hal memperoleh dana yang
dipergunakan sebagai modal kerjanya. Ataupun ditentukan
bahwa pihak franchisor akan berusaha mendapatkan tempat
usaha, dll kewajiban yang tidak mengikat.
24. Jaminan-jaminan Pihak ketiga
Perusahaan holding dari franchisee dimintakan untuk
menjdi guarantor, terutama jika pihak franchisee belum
diketahui bonafiditasnya. Kewajiban guarantor misalnya
untuk menyediakan dana seandainya pihak franchisee
berada dalam kekurangan dana. Disamping itu juga
tentunya dapat dia menjadi guarantor terhadap hutang2
yang dibuat pihak franchisee.
25. Miscellaneous
Misalnya tentang interpretation, entire agreement, non
waiver, governing law, severability, notices,
modification, languages, dll.
DOKUMENTASI TAMBAHAN
1. Technical Assistance Agreement (Management Agreement)
Biasanya tidak terlalu kuat apabila hanya diatur dalam
franchise agreement.
2. Loan Agreement
Khusus, seperti dokumen security (hipotik, kuasa jual,
fidusia, pengakuan hutang, draft notice of drawdown, dll)
Loan yang bersangkutan dapat diambil dari pihak ketiga,
tetapi dalam beberapa kasus, pihal franchisor sendiri
menyediakan fasilitas loan tersebut atau franchisor
mengusahakan pemberian loan oleh pihak ketiga.
3. Site lease
Apabila dalam deal tersebut menyangkut juga dengan
sewa-menyewa, maka diperlukan kontrak sewa-menyewa.
Variasi lain adalah:
1.
Pihak franchisor memiliki tempat sementara pihak
franchisee menyewanya dari franchisor,
2.
Pihak franchisor menyewa tempat dari pihak ketiga
kemudian diassign atau sublease kepada franchisee,
3.
Franchisee menyewa sendiri tempat tersebut dari pihak
ketiga,
4.
Pihak franchisee memiliki sendiri tempat yang
bersangkutan.
4. Building Agreement
Siapa yang akan memiliki gedung tersebut untuk
menentukan siapa yang memilih pihak pemborong. Tentu
dengan spekulasi yang sudah ditentukan oleh pihak
franchisor.
5. Area Development Agreement
Dimana pihak kontraktor (developer) membangun beberapa
outlet sekaligus untuk kemudian diserahkan kepada pihak
franchisor atau masing masing franchisee. Dengan sistem
ini dapat dijamin keseragaman bentuk bagunan tempat
bisnis franchise disamping dapat dengan cepat dan lebih
mudah memperluas jaringan bisnis franchise yang
bersangkutan.
6. Equipment Lease
Melakukan deal sewa atau leasing lazimnya dari pihak
ketiga,a tau tentu boleh juga dari pihak franchisor.
Untuk keperluan tersebut diperlukan suatu dokumen hukum
yang disebut Equipment lease yang isinya tidak jauh
berbeda dari deal sejenis untuk bisnis-bisnis lainnya.