|
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dan Peningkatan Kapasitas Legislatif untuk Reformasi Tata Pemerintahan Di Propinsi Lampung |
||
|
Lembaga-lembaga
legislatif
lokal
di propinsi Lampung seperti umumnya lembaga legislatif lokal di Indonesia,
belum memperlihatkan kemampuannya dalam membangun komunikasi dengan
masyarakat, menampung aspirasi serta melibatkan peranserta publik dalam
pengembangan kebijakan.
Di kota Bandar Lampung hal ini ditandai dengan adanya aksi-aksi
pada legislatif menuntut adanya transparansi dalam proses dan pengesahan
rancangan APBD, dengan dugaan adanya kolusi. Keadaan yang sama ada pada
kabupaten-kota lain, hanya reaksi yang ditunjukkan masyarakatnya tidak
seperti di kota Bandar Lampung yang sekaligus merupakan ibukota Propinsi
Lampung. Rantai
proses politik dalam pengembangan dan pembuatan kebijakan
dicirikan dengan masih dominannya peran eksekutif, yang secara historis
pernah sedemikian besar dominasinya dan relatif memiliki cukup kapasitas
dibanding Legislatif. Sementara peran Ormas/ LSM belum efektif dapat
menjembatani aspirasi masyarakat atau dalam upaya pelibatan/ peningkatan
partisipasi publik pada pengembangan kebijakan. Parpol yang ada belum
terlihat membuka dialog pada konstituentnya kearah pengakomodasian
aspirasi. Yang ada baru sebatas seremoni pada peringatan hari jadi dari
Parpol papan atas tertentu. Profil Lembaga Legislatif dan Partai-partai
Politik di Lampung dapat dilihat pada lampiran. Atas
dasar pemikiran bahwa tingginya partisipasi publik dalam proses pembuatan
kebijakan akan menjadi suatu pendorong bagi proses reformasi tata pemerintahan di lembaga legislatif, maka perlu
(a) dikembangkan saluran
komunikasi yang efektif antara publik dengan lembaga legislatif dalam
berinteraksi antara satu dengan lainnya yang dapat mendorong inisiatif
bagi pemantauan kegiatan Parlemen secara etis.
(b) dilakukannya penyegaran untuk mereposisi peran legislatif/
refresh
for reposition sebagai lembaga (yang)
mewakili (kepentingan) rakyat dan bukan semata-mata sebagai
kepanjangan dari kepentingan Parpol saja serta (c) ditingkatkannya
kapasitas legislatif berdasarkan kebutuhan masing masing DPRD Kabupaten/Kota
di Propinsi Lampung, berdasarkan dari hasil serangkaian focused group
discussion.
TENTANG ELRASE Pada tahun 1998-2000 tiga orang personil pendiri ELRASE ikut aktif
dalam proyek dari program Community Recovery Program
- UNDP pada organisasi WATALA- Bandar Lampung, serta kerjasama
antara LUCENT Technology dan PPMA Jakarta, untuk program Diversity
Value for Youth Development serta Debt for Nature Swap,
dengan WWF
Indonesia Jakarta Terakhir
pada bulan Juli 2001 ELRASE membantu Staf
Ahli dari Project Management Unit Consultant, Bandar Lampung dalam melakukan diseminasi
dan implementasi Transport Planning Commitee di propinsi
Lampung, yang bertujuan dalam memfasilitasi terbentuknya koordinasi efektif
antar instansi pemerintah terkait pada semua tingkat pemerintahan dalam
pelaksanaan strategi perencanaan pengembangan transportasi di Propinsi
Lampung, dibiayai Bank Dunia-loan IND 4307.
Sementara
upaya Internasional pada inisiatif terkait yang sedang berjalan adalah
penguatan jaringan dan kelembagaan dari kelompok-kelompok masyarakat untuk
program anti korupsi, sejak tahun 2000 sampai 2003 yang dibantu dan
dibiayai USAID-Civil Society Support and
Streghtening Program (CSSP) yang juga mendanai program/
kegiatan pemberdayaan (politik) para calon legislatif pada tahun 1999.
Dalam hal ini ELRASE telah dan akan menjalin kerja sama melalui
jaringan LSM di Bandar Lampung khususnya dalam hal penguatan jaringan
untuk program anti korupsi Secara
Nasional upaya khususnya yang terkait dengan pembaruan tata pemerintahan
adalah dengan tengah berjalannya Forum Lintas Pelaku (FLP), yang dimulai
pada tahun anggaran 1999/ 2000 yang terus berjalan sampai saat ini.
Bertujuan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan seluruh
kegiatan proyek-proyek dari Program Jaring Pengaman Sosial, melalui fact
finding terhadap jalannya kegiatan, untuk membuatnya menjadi
transparan dan accountability, dimana publik/ masyarakat akan dapat
mengetahui progress dari kegiatan tersebut, termasuk terhadap
adanya penyimpangan penyimpangan yang terjadi. Dalam hal ini ELRASE
memberikan kontribusi dengan menempatkan beberapa personil yang aktif
didalam forum tersebut. ELRASE turut aktif dalam Forum Lintas Pelaku
(FLP) di Bandar Lampung, yang merupakan gabungan dari unsur-unsur
pemerintahan (Bappeda/ Pemda Lampung dan DPRD), Perguruan Tinggi dan
Organisasi-organisasi Kemasyarakatan lainnya), dalam melakukan pemantauan
jalannya kegiatan kegiatan dari program Jaringan Pengaman Sosial. FLP
bertugas melakukan penemuan-penemuan di lapangan menyangkut pencapaian dan
realisasi kerja serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik yang
dilakukan organisasi/LSM pelaksana maupun oleh aparat pemerintahanan dan
masyarakatnya sendiri. Selain
itu pada tahun 1998-2000 tiga orang personil pendiri ELRASE ikut aktif
dalam proyek dari program seperti; Community Recovery Program
- UNDP
melalui organisasi WATALA-Bandar Lampung, dan kerjasama antara LUCENT
Technology dan PPMA -Yayasan
Agribisnis, Jakarta, untuk program Diversity Value for Youth
Development serta Debt for Nature Swap, dengan WWF
Indonesia Jakarta Terakhir
pada bulan Juli 2001 ELRASE membantu Staf
Ahli dari Project Management Unit Consultant dalam melakukan diseminasi
dari upaya implementasi Transport Planning Commitee di propinsi
Lampung yang bertujuan untuk memfasilitasi terbentuknya koordinasi efektif
antar instansi pemerintah terkait pada semua tingkat pemerintahan dalam
pelaksanaan strategi perencanaan pengembangan transportasi di Propinsi
Lampung, dibiayai pinjaman Bank Dunia loan IND 4307.
Tujuan Dan Strategi Pelaksanaan Dikembangkannya penyebarluasan informasi tentang fungsi dan tugas serta kegiatan- serta dalam mekanisme kerja DPRD. Dilihat kebutuhannya oleh masyarakat sebagai pendorong masyarakat dalam menerima lembaga legislatif tersebut menjadi forum utama dalam mendiskusikan dan menyampaikan aspirasinya. Dengan dikembangkannya tata cara penyampaian aspirasi oleh masyarakat, dibangunnya komunikasi yang lebih baik oleh DPRD pada masyarakat/ publik dan terbentuknya interaksi yang mendukung upaya kearah pemantauan kegiatan Parlemen secara etis. Ditingkatkannya fungsi dan tugas
DPRD dalam kapasitasnya menjalankan peran mewakili kepentingan yang lebih
luas/ publik, melakukan pengawasan pada eksekutif (oversight), meneliti
dan membuat produk produk hukum serta mengevaluasi dan mengesahkan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Khususnya peningkatan kemampuan kolektif dalam melakukan pengkajian dan penilaian (review and assessment)
atas materi-materi produk hukum (PERDA) dan
efektifitas pelaksanaannya. Untuk merumuskannya berdasarkan kepentingan
umum dengan menampung aspirasi masyarakat dan melalui proses pelibatan
partisipasi publik.
Strategi yang dilakukan adalah: Atas kesepakatan atau konsensus bersama dilakukan upaya untuk (1) mendorong pengembangan mekanisme penyebarluasan kegiatan Parlemen dalam mekanisme kerja DPRD (2) membangun komunikasi dan interaksi yang lebih baik antara masyarakat dengan legislatif, dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat yang diharapkan menjadi pendorong reformasi pemerintahan melalui lembaga legislatif dan (3) merumuskan masukan bagi penyegaran untuk reposisi peran Parlemen sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, (4) memfasilitasi legislatif didalam pengembangan program peningkatan kapasitas berdasarkan kebutuhan yang dirumuskan bersama, melalui focused group discussion DAMPAK YANG DIHARAPKAN Dampak
jangka panjang terukur yang diharapkan kedepan pertama adalah meratanya
pemahaman dan meluasnya kesadaran masyarakat diukur dengan meluasnya
partisipasi masyarakat untuk menggunakan DPRD menjadi forum utama dalam
penyampaian aspirasi dan diskusi untuk pengembangan kebijakan daerah.
Kedua adalah terbentuknya platform
antara DPRD dan masyarakat tentang (a) diterimanya partisipasi publik pada
pengembangan kebijakan pembangunan daerah sebagai suatu bentuk interaksi
yang baik antara masyarakat dan legislatifnya. Diukur dengan disediakannya
agenda-agenda
tetap oleh DPRD untuk forum diskusi penyampaian
aspirasi masyarakat. (b) dibutuhkannya pengembangan standart kualifikasi
minimal taraf pendidikan dan kecakapan (proficiency) bagi para calon
anggota DPRD, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
khususnya pada legislatif lokal, menyongsong otonomi dan era globalisasi
sekaligus bagian dari upaya mencerdaskan bangsa.
Dibuat
transparannya (a) agenda-agenda pembahasan program pembangunan dan
pengembangan kebijakan antara legislatif dan
eksekutif, (b) dibuat dan direvisinya peraturan-peraturan daerah yang
mengarah pada peningkatan pelayanan masyarakat berdasarkan kinerja
eksekutif, terukur dengan direvisinya PERDA yang berjalan tidak efektif
dan atau memiliki celah-celah yang dapat menimbulkan inefisiensi dan
timbulnya penyimpangan. Dan dibangunnya penelitian bekerjasama dengan
Perguruan Tinggi atau Lembaga-lembaga Penelitian Nasional, mengantisipasi
perkembangan masalah maupun penyimpangan dilihat dari segi (i) pelaksanaan
hukum dan atau (ii) kekurangan/ kelemahan dari materi peraturan.
Hal ini diukur dengan teralokasikannya anggaran yang secara efektif
digunakan untuk kegiatan penelitian dalam mata anggaran
lembaga legislatif. |