Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dan Peningkatan Kapasitas Legislatif untuk Reformasi Tata Pemerintahan Di Propinsi Lampung

 

LATAR BELAKANG

Lembaga-lembaga legislatif lokal di propinsi Lampung seperti umumnya lembaga legislatif lokal di Indonesia, belum memperlihatkan kemampuannya dalam membangun komunikasi dengan masyarakat, menampung aspirasi serta melibatkan peranserta publik dalam pengembangan kebijakan.  Di kota Bandar Lampung hal ini ditandai dengan adanya aksi-aksi pada legislatif menuntut adanya transparansi dalam proses dan pengesahan rancangan APBD, dengan dugaan adanya kolusi. Keadaan yang sama ada pada kabupaten-kota lain, hanya reaksi yang ditunjukkan masyarakatnya tidak seperti di kota Bandar Lampung yang sekaligus merupakan ibukota Propinsi Lampung.

Rantai proses politik dalam pengembangan dan pembuatan kebijakan dicirikan dengan masih dominannya peran eksekutif, yang secara historis pernah sedemikian besar dominasinya dan relatif memiliki cukup kapasitas dibanding Legislatif. Sementara peran Ormas/ LSM belum efektif dapat menjembatani aspirasi masyarakat atau dalam upaya pelibatan/ peningkatan partisipasi publik pada pengembangan kebijakan. Parpol yang ada belum terlihat membuka dialog pada konstituentnya kearah pengakomodasian aspirasi. Yang ada baru sebatas seremoni pada peringatan hari jadi dari Parpol papan atas tertentu. Profil Lembaga Legislatif dan Partai-partai Politik di Lampung dapat dilihat pada lampiran.  

Atas dasar pemikiran bahwa tingginya partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan akan menjadi suatu pendorong bagi proses reformasi tata pemerintahan di lembaga legislatif, maka perlu (a) dikembangkan saluran komunikasi yang efektif antara publik dengan lembaga legislatif dalam berinteraksi antara satu dengan lainnya yang dapat mendorong inisiatif bagi pemantauan kegiatan Parlemen secara etis.  (b) dilakukannya penyegaran untuk mereposisi peran legislatif/ refresh for reposition sebagai lembaga (yang)  mewakili (kepentingan) rakyat dan bukan semata-mata sebagai kepanjangan dari kepentingan Parpol saja serta (c) ditingkatkannya kapasitas legislatif berdasarkan kebutuhan masing masing DPRD Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung, berdasarkan dari hasil serangkaian focused group discussion.  

 

TENTANG ELRASE 

Pada tahun 1998-2000 tiga orang personil pendiri ELRASE ikut aktif dalam proyek dari program  Community Recovery Program - UNDP pada organisasi WATALA- Bandar Lampung, serta kerjasama antara LUCENT Technology dan PPMA  Jakarta, untuk program Diversity Value for Youth Development   serta Debt for Nature Swap, dengan WWF Indonesia Jakarta

Terakhir pada bulan Juli 2001 ELRASE membantu Staf Ahli dari Project Management Unit Consultant, Bandar Lampung dalam melakukan diseminasi dan implementasi Transport Planning Commitee di propinsi Lampung, yang bertujuan dalam memfasilitasi terbentuknya koordinasi efektif antar instansi pemerintah terkait pada semua tingkat pemerintahan dalam pelaksanaan strategi perencanaan pengembangan transportasi di Propinsi Lampung, dibiayai Bank Dunia-loan IND 4307.   

Sementara upaya Internasional pada inisiatif terkait yang sedang berjalan adalah penguatan jaringan dan kelembagaan dari kelompok-kelompok masyarakat untuk program anti korupsi, sejak tahun 2000 sampai 2003 yang dibantu dan dibiayai USAID-Civil Society Support and  Streghtening Program (CSSP) yang juga mendanai program/ kegiatan pemberdayaan (politik) para calon legislatif pada tahun 1999.  Dalam hal ini ELRASE telah dan akan menjalin kerja sama melalui jaringan LSM di Bandar Lampung khususnya dalam hal penguatan jaringan untuk program anti korupsi

Secara Nasional upaya khususnya yang terkait dengan pembaruan tata pemerintahan adalah dengan tengah berjalannya Forum Lintas Pelaku (FLP), yang dimulai pada tahun anggaran 1999/ 2000 yang terus berjalan sampai saat ini.  Bertujuan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan seluruh kegiatan proyek-proyek dari Program Jaring Pengaman Sosial, melalui fact finding terhadap jalannya kegiatan, untuk membuatnya menjadi transparan dan accountability, dimana publik/ masyarakat akan dapat mengetahui progress dari kegiatan tersebut, termasuk terhadap adanya penyimpangan penyimpangan yang terjadi. Dalam hal ini ELRASE memberikan kontribusi dengan menempatkan beberapa personil yang aktif didalam forum tersebut.

ELRASE turut aktif dalam Forum Lintas Pelaku (FLP) di Bandar Lampung, yang merupakan gabungan dari unsur-unsur pemerintahan (Bappeda/ Pemda Lampung dan DPRD), Perguruan Tinggi dan Organisasi-organisasi Kemasyarakatan lainnya), dalam melakukan pemantauan jalannya kegiatan kegiatan dari program Jaringan Pengaman Sosial. FLP bertugas melakukan penemuan-penemuan di lapangan menyangkut pencapaian dan realisasi kerja serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik yang dilakukan organisasi/LSM pelaksana maupun oleh aparat pemerintahanan dan masyarakatnya sendiri.

Selain itu pada tahun 1998-2000 tiga orang personil pendiri ELRASE ikut aktif dalam proyek dari program seperti; Community Recovery Program - UNDP melalui organisasi WATALA-Bandar Lampung, dan kerjasama antara LUCENT Technology dan PPMA -Yayasan Agribisnis, Jakarta, untuk program Diversity Value for Youth Development   serta Debt for Nature Swap, dengan WWF Indonesia Jakarta

Terakhir pada bulan Juli 2001 ELRASE membantu Staf Ahli dari Project Management Unit Consultant dalam melakukan diseminasi dari upaya implementasi Transport Planning Commitee di propinsi Lampung yang bertujuan untuk memfasilitasi terbentuknya koordinasi efektif antar instansi pemerintah terkait pada semua tingkat pemerintahan dalam pelaksanaan strategi perencanaan pengembangan transportasi di Propinsi Lampung, dibiayai pinjaman Bank Dunia loan IND 4307.     

GAMBARAN KEGIATAN.

Tujuan Dan Strategi Pelaksanaan

Dikembangkannya penyebarluasan informasi tentang fungsi dan tugas serta kegiatan- serta dalam mekanisme kerja DPRD. Dilihat kebutuhannya oleh masyarakat sebagai pendorong masyarakat dalam menerima lembaga legislatif tersebut menjadi forum utama dalam mendiskusikan dan menyampaikan aspirasinya. Dengan dikembangkannya tata cara penyampaian aspirasi oleh masyarakat, dibangunnya komunikasi yang lebih baik oleh DPRD pada masyarakat/ publik dan terbentuknya interaksi yang mendukung upaya  kearah pemantauan kegiatan Parlemen  secara etis.

Ditingkatkannya fungsi dan tugas DPRD dalam kapasitasnya menjalankan peran mewakili kepentingan yang lebih luas/ publik, melakukan pengawasan pada eksekutif (oversight), meneliti dan membuat produk produk hukum serta mengevaluasi dan mengesahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.  Khususnya peningkatan kemampuan kolektif dalam melakukan pengkajian dan penilaian (review and assessment) atas materi-materi produk hukum (PERDA) dan efektifitas pelaksanaannya. Untuk merumuskannya berdasarkan kepentingan umum dengan menampung aspirasi masyarakat dan melalui proses pelibatan partisipasi publik. 

Strategi yang dilakukan adalah:

Atas kesepakatan atau konsensus bersama dilakukan upaya untuk (1) mendorong pengembangan mekanisme penyebarluasan kegiatan Parlemen dalam mekanisme kerja DPRD (2) membangun komunikasi dan interaksi yang lebih baik antara masyarakat dengan legislatif, dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat yang diharapkan menjadi pendorong reformasi pemerintahan melalui lembaga legislatif dan (3) merumuskan masukan bagi penyegaran untuk reposisi peran Parlemen sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, (4) memfasilitasi legislatif didalam pengembangan program peningkatan kapasitas berdasarkan kebutuhan yang dirumuskan bersama, melalui focused group discussion

DAMPAK YANG DIHARAPKAN

Dampak jangka panjang terukur yang diharapkan kedepan pertama adalah meratanya pemahaman dan meluasnya kesadaran masyarakat diukur dengan meluasnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan DPRD menjadi forum utama dalam penyampaian aspirasi dan diskusi untuk pengembangan kebijakan daerah.  Kedua adalah terbentuknya platform antara DPRD dan masyarakat tentang (a) diterimanya partisipasi publik pada pengembangan kebijakan pembangunan daerah sebagai suatu bentuk interaksi yang baik antara masyarakat dan legislatifnya. Diukur dengan disediakannya agenda-agenda tetap oleh DPRD untuk forum diskusi penyampaian aspirasi masyarakat. (b) dibutuhkannya pengembangan standart kualifikasi minimal taraf pendidikan dan kecakapan (proficiency) bagi para calon anggota DPRD, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada legislatif lokal, menyongsong otonomi dan era globalisasi sekaligus bagian dari upaya mencerdaskan bangsa. 

Dibuat transparannya (a) agenda-agenda pembahasan program pembangunan dan pengembangan kebijakan antara legislatif dan eksekutif, (b) dibuat dan direvisinya peraturan-peraturan daerah yang mengarah pada peningkatan pelayanan masyarakat berdasarkan kinerja eksekutif, terukur dengan direvisinya PERDA yang berjalan tidak efektif dan atau memiliki celah-celah yang dapat menimbulkan inefisiensi dan timbulnya penyimpangan. Dan dibangunnya penelitian bekerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga-lembaga Penelitian Nasional, mengantisipasi perkembangan masalah maupun penyimpangan dilihat dari segi (i) pelaksanaan hukum dan atau (ii) kekurangan/ kelemahan dari materi peraturan.  Hal ini diukur dengan teralokasikannya anggaran yang secara efektif digunakan untuk kegiatan penelitian dalam mata anggaran  lembaga legislatif.

 

Hosted by www.Geocities.ws

1